24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3501

Eksekusi Tanah di Jalan Patriot Batal karena Diadang Oknum TNI AU

DOKUMEN: Benny M, orang kepercayaan Wiliam Chandra menunjuk-kan dokumen saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggugat sebidang tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, merasa kecewa batalnya eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diadang sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Senin (22/3). Adapun penggugat tanah yang akan dieksekusi dengan luas lebih kurang 5.375 meter persegi adalah Wiliam Chandra.

DOKUMEN: Benny M, orang kepercayaan Wiliam Chandra menunjuk-kan dokumen saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

“Bahwa sesungguhnya berdasarkan undang-undang perkara baru maupun perkara perlawanan tidak dapat menghalangi eksekusi pengosongan,” kata Wiliam Chandra melalui orang kepercayaannya Benny M saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

Dijelaskan Benny, semula tanah tersebut berasal dari tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari sebidang tanah milik Yayasan Amal n

dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah. “Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sumatera Utara No SK 1/H.P/I/1962 tanggal 25 Agustus 1962 dengan luas seluruhnya lebih kurang 97.000 meter persegi,” ujarnya.

Kemudian, oleh yayasan tersebut melepaskan dengan ganti rugi terhadap sebagian tanah itu yaitu seluas 5 hektare kepada Hassan Chandra (ayah William Chandra) pada tahun 1963. Selanjutnya, tanah tersebut dipagari dengan kawat duri sekelilingnya dan ditempatkan seorang penjaga tanah bernama Buyung Nawi.

Dia menyebutkan, pada tahun 1966 keadaan tenteram itu dikacaukan di lapangan oleh beberapa oknum aparat berinisial D, JT, SI, S. Tanah tersebut diserobot, pagar kawat duri dirusak kemudian para penyerobot mendirikan bangun-bangunannya di atas tanah milik hak William Chandra.

Bahkan, ada di antara para penyerobot tersebut menyerahkan lagi kepada pihak lain yaitu Overte MPS dengan menerima uang ganti rugi. Overte MPS memperoleh ganti rugi dari penggarap SI. Setelah pihak ketiga yang memberi ganti rugi kepada SI meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada ahli warisnya yaitu MCS dan kawan-kawan.

Selanjutnya, William Chandra mengajukan gugatan di PN Medan dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014.

“Bahwa sertifikat MCS telah dibatalkan atau dicabut berdasarkan Putusan PTUN No.71/G/2012/PTUN-Mdn jo Putusan PTTUN Nomor: 61/B/2013/PT.TUN-Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI No.397 K/TUN/2013 jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No.131 PK/TUN/2014 tanggal 4 Maret 2015 jo Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: No.71/G/2012/PTUN-Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap, mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan selaku tergugat mencabut Sertifikat MCS,” sebut Benny.

Setelah perkara 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014 telah inkracht, MCS mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan PK No. 319 PK/PDT/2019 menyatakan menolak permohonan PK dari MCS dan kawan-kawan.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, setelah perkara di Pengadilan Negeri Medan maupun di PTUN inkracht, William Chandra mengajukan permohonan eksekusi pengosongan. Berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Eks/2018/149/Pdt.g/2012/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2018, oleh Pengadilan Negeri Medan melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada Senin tanggal 22 Maret 2021.

Namun, pihak MCS dan adik kandungnya seorang aparat PS dengan menggunakan jabatannya sebagai pimpinan di salah satu kesatuan untuk kepentingan pribadinya melibatkan oknum TNI menghalangi eksekusi di lapangan, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/248/VIII/2020 yang diterbitkan oleh JH Ginting tanggal 8 Agustus 2020.

Melihat bakal dilaksanakan eksekusi pengosongan, oleh MCS dan kawan-kawan untuk menghalangi eksekusi pengosongan tersebut dengan segala upaya licik mengajukan perkara-perkara baru, yaitu perkara Nomor: 603/Pdt/Plw/2019/PN.Mdn jo.258/Pdt/2020/PT.Mdn. “Namun, perkara perlawanan MCS dan kawan-kawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapten Sus Helmi Wardoyo selaku kuasa hukum Lanud Soewondo menyampaikan, terkait kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi lahan di Jalan Patriot, merupakan perintah dari Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting. Hal itu berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Soewondo nomor sprint/248/VIII/2020 pertanggal 27 Agustus 2020, serta surat permohonan bantuan hukum dari salah satu ahli waris yang merupakan anggota TNI aktif atas nama Marsma Palito Sitorus pada pangkalnya TNI AU Supadio tanggal 26 Maret 2020.

“Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami bahwa setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum. Untuk itu, kita hadir di lokasi eksekusi. Sebab kasus ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi,” ujar Helmi.

Kata Helmi, perlu diketahui berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 poin 5 menyatakan, bahwa berdasarkan surat direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968. Dengan demikian, sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas. “Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain. Itu ada bukti otentik dari surat BPN,” kata dia. (ris/ila)

Bupati Asahan Serahkan LKPD Tahun 2020

SERAHKAN: Bupati Asahan, H. Surya BSc menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada Kepala BPK Sumut.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, (23/3).

SERAHKAN: Bupati Asahan, H. Surya BSc menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada Kepala BPK Sumut.

Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk mempertahankan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara berturut.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada pihak BPK.

Ketujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut, antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan. Bupati Asahan mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten pada tahun 2020.

Dikatakannya, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.

“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan harapan kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, agar Kabupaten Asahan selalu mendapat arahan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Eydu berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Lebih jauh Eydu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. “BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Sekadar diketahui, LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2019 lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Asahan selama tiga tahun berturut-turut.

Penilaian WTP Murni yang diraih Kabupaten Asahan, salah satunya karena Kabupaten Asahan dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus. Dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan yang material terus menurun. “Ini menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Pengendalian internal terus kami dorong, apa yang menjadi catatan dari BPK dari tahun-tahun sebelumnya terus diperbaiki,” ujar Eydu.

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK, didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis,SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing, SH, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Pj. Sekdakab Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, M.Si, Asisten Adminustrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH, Kepala BPKAD Ismet, SH, Kepala Bapenda Drs. Sorimuda dan Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi. (mag-9)

Capai Target Perekaman e-KTP, Akta Kelahiran, dan KIA, Kemendagri Minta Disdukcapil se-Sumut Lebih Maksimal

RAKOR: Dinas Dukcapil Sumut menggelar Rakor Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus Nonfisik 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu, di Le Polonia Hotel. Hadir diantaranya, Plt Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga, dan Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius sebagai pembicara.

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meminta Dinas Dukcapil se-Provinsi Sumatera Utara untuk mencapai target perekaman e-KTP dan akta kelahiran pada tahun anggaran 2021.

RAKOR: Dinas Dukcapil Sumut menggelar Rakor Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus Nonfisik 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu, di Le Polonia Hotel. Hadir diantaranya, Plt Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga, dan Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius sebagai pembicara.

Apalagi diketahui, pada 2020 target kinerja Disdukcapil se-Sumut berada di bawah target nasional. “Untuk target kinerja TA. 2021 Dirjen Dukcapil Kemendagri telah menetapkan antara lain cakupan penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP kabupaten/kota 100%, cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun kabupaten/kota 95%,” kata Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga kepada Sumut Pos, Minggu (21/3).

Selain itu, cakupan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 33 daerah di Sumut sebesar 30 persen mesti terlaksana tahun ini. Lalu diharap penggunaan data konsolidasi bersih (DKB) sudah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota. Menurut Ismael, arahan dimaksud terungkap saat Rapat Koordinasi Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu.

“Jadi ada beberapa kesepakatan dalam kegiatan tersebut, antara lain; Target kinerja sasaran yang telah ditetapkan Dirjen Dukcapil adalah pedoman dalam implementasi program kegiatan TA. 2021 dan penyusunan renja 2022. Karena itu perlu percepatan realisasi kegiatan 2021, termasuk melakukan revisi DAK nonfisik oleh kabupaten/kota masing masing,” katanya.

Kedua, sebut dia, melakukan transformasi pelayanan melalui online dan sosialisasi melalui media online lokal maupun media sosial, peningkatan sarana prasarana layanan Dukcapil oleh pemprov dan pemda se Sumut. Selanjutnya meningkatkan dan tetap menjaga protokol kesehatan, serta melakukan vaksinasi kepada seluruh jajaran Disdukcapil kabupaten/kota.

“Secara berkala (sasaran program) akan terus dilakukan komunikasi, monitoring perkembangannya oleh Dinas Dukcapil Provinsi Sumut,” ucap Ismael.

DAK Nonfisik

Di sisi lain, Ismael mengingatkan agar DAK nonfisik pada hakekatnya untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) yakni bertujuan tercapainya sasaran RPJMN.

“Antara lain dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu, terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional melalui database kependudukan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius, saat menjadi pembicara menyampaikan sejumlah hal yang penting dipedomani dalam mencapai sasaran target dimaksud. Adapun antara lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; Fasilitasi, penyediaan, koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan adminduk; Penyelenggaraan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfaatan data.

“Kemudian koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dapat menganggarkan pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik,” terangnya.

Ia mengungkapkan untuk transfer tahap I DAK nonfisik 2021 ini, dari 34 Dinas Dukcapil di Sumut, tinggal tiga kabupaten dan kota lagi yang belum menerima anggaran tersebut. Yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, dan Kota Tanjung Balai.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48/PMK.07/2019, penyaluran dilakukan dua tahap. Tahap I Februari-Juli, tahap II: Juli-November. Mengenai syarat penyaluran, tahap I harus ada laporan TA sebelumnya, tahap II penyerapan minimal 50%, tahap I dan laporan penggunaan tahap I. Untuk pelaporan TA sebelumnya paling lama 15 Juli, dan tahap II pada 30 November,” katanya. (prn)

Pemko Tebingtinggi Gelar Musrenbang 2022, Wali Kota: Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2022 Kota Tebingtinggi digelar dengan mengambil tema, peningkatan perekonomian melalui infrastruktur pertanian, UMKM dan pelayanan dasar dalam rangka pemulihan ekonomi daerah mendukung Tebingtinggi sebagai kota jasa dan perdagangan, Selasa (23/3) di Balai Kartini Baru Kota Tebingtinggi.

Wali Kota Tebungtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutannya, mengatakan Musrenbang kali ini adalah musrenbang tahun terakhir dari pada RPJM Kota Tebingtinggi tahun 2017-2022.

Disebutkan Umar Zunaidi, tiga tahun terakhir, dimulai tahun 2020-tahun 2022, ada satu kejadian luar biasa, yang mana terjadi musibah bencana non alam yaitu Pandemi Covid-19. Akibatnya, banyak terjadi pergeseran- pergeseran biaya yang difokuskan untuk mencapai target, bergeser menanggulangi Pandemi Covid-19.

“Dengan adanya pandemi Covid-19, postur APBD kita mengalami perubahan signifikan. Kalau dulu APBD kita 84 persen dari pusat, 16 persen dari PAD, saat ini dari pusat tinggal 80 persen, bukan kerena PAD menguat namun karena anggarannya untuk penanganan pandemi Covid-19,”terangnya.

Untuk itu, sambung Umar Zunaidi, di tahun 2022 harus menyiapkan dan mengantisipasi tentang tetap berlakunya masalah pandemi Covid-19. Saat ini perlu dicermati, dan masalah kesehatan masyarakat harus terjaga.

“Tahun 2024 semua program startegi nasional akan selesai. Terkait hal itu, kita memastikan bahwa usulan program pengendalian sungai sudah diusulkan agar menjadi program nasional. Dalam rangka pemulihan ekonomi, upaya upaya dalam rangka membangkitkan ekonomi terus digalakkan terkhusus UMKM Kota Tebingtinggi melalui upaya digitalisasi,”paparnya.

Ketua DPRD Basyaruddin Nasution menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota yang sudah melaksanakan rangkaian kegiatan Musrenbang dari tingkat bawah sampai tingkat kota.

“Kami ada beberapa yang disampaikan sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam berbagai kesempatan. Ada perhatian kegiatan kita semua, pelayanan kesehatan masyarakat, memperhatikan jaringan pengaman sosial dan memperhatikan kesediaan pangan di masyarakat. Harus menjadi fokus perhatian kita masing masing,” jelas Basaruddin.

Sementara itu, Kepala Biro Sosial dan Kesra Setdaprov Sumatera Utara mewakili Gubernur Sumatera Utara, Rita Tavip Megawati, mengucapkan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya Musrenbang penyusunan RKPD tahun 2022 di kota Tebingtinggi.

“Perumusan Musrenbang ini memiliki makna sangat penting dan strategis, sehingga tercapainya kesepakatan terhadap rancangan RKPD tahun 2022 yang telah disusun dan mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” bilangnya.

Menurut Rita, ini merupakan penajaman dari visi dan misi, secara formal menjadi landasan penyusunan APBD oleh Kepala Daerah dan disepakati bersama dengan DPRD. Operasional memuat anggaran untuk meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat dalam melaksnakan tugas dan fungsi, yang akan ditetapkan kepala daerah masing masing. “Secara faktual menjadi instrumen untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” tutup Rita. (ian)

Apreasiasi dan Konsisten Berantas Narkoba, Warga Desa Batukarang Bawa Makanan Khas ke Polres Karo

DIABADIKAN: Warga Desa Batukarang diabadikan bersama Kapolres Karo di sela-sela menyerahkan oleh-oleh ke Kapolres Karo.solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga dan Karang Taruna Desa Batukarang, Kecamatan Payung mendatangi Mapolres Karo, Senin (22/3) siang. Mereka membawa oleh-oleh berupa uis beka buluh (Ulos Karo), sekarung beras dan makanan khas berupa cibet.

DIABADIKAN: Warga Desa Batukarang diabadikan bersama Kapolres Karo di sela-sela menyerahkan oleh-oleh ke Kapolres Karo.solideo/sumut pos.

Selain sebagai simbolis pemberantasan narkoba di Desa Batu Karang, oleh-oleh itu juga sebagai bentuk dukungan dan apresiasi warga terhadap keseriusan dan kesigapan Polres Karo dalam memberantas narkoba di desa mereka.

Kehadiran warga diterima langsung oleh Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo, SH, MH di Aula Pur-pur sage Polres Karo. Turut hadir pula Waka Polres Tanah Karo, Kompol Aron T.T.M Siahaan SH, Kasat Narkoba, AKP Hendri D B Tobing SH berserta personelnya, Kasat Binmas Polres Tanah Karo, AKP Budianta, Kepala Desa Batu Karang Firdaus Bangun dan warga Desa Batu Karang berkisar 20 orang.

Dikesempatan itu, melalui Sekretaris Desa Batu Karang l, warga berterima kasih atas kinerja Polres Tanah Karo dalam memberantas Narkoba di Desa Batu Karang. Kepada Kapolres, warga berharap agar polisi tetap tegas dan konsisten dalam upaya penindakan penyalahgunaan narkoba di Tanah Karo, khususnya di Desa Batu Karang.

“Adanya peredaran narkoba membuat warga sangat resah, pasalnya banyak terjadi pencurian diakibatkan maraknya peredaran narkoba di Desa Batukarang,” ujar warga. Selain itu, lanjutnya, warga juga sangat berharap kepada Polres Tanah Karo untuk memberantas segala perjudian yang meresahkan warga Desa Batu Karang.

Menyahuti permintaan warga, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengatakan, bahwa sejak pertama berdinas di Tanah Karo, dia sudah mendapat info yang menyebut banyaknya peredaran narkoba di Desa Batu Karang.

“Untuk itu, dalam waktu yang lalu, kami juga telah merancang agar di Desa Batu Karang menjadi Desa Bersinar yaitu desa bersih dari narkoba,” ujarnya. Kita ketahui, lanjut Kapolres, bahwa warga dari Desa Batu Karang juga banyak yang sudah menjadi pimpinan di Polri, untuk itu mari kita jaga Desa Batu Karang agar terus dapat melahirkan generasi genarasi terbaik yang mampu menjadi pemimpin masa depan dan mari bersama berantas narkoba dari Desa Batukarang.

“Hal ini sudah menjadi tanggung jawab kami sampai ke akar akarnya, tapi kami juga butuh bantuan dari masyarakat apabila ada informasi sekecil apapun tentang peredaran narkoba ataupun perjudian agar disampaikan kepada kami agar kami dapat langsung melakukan tindakan,” ujarnya.

Perlu kita ingat, lanjut Kapolres, bahwa tidak ada orang yang hebat jika sudah menggunakan narkoba, semua bisa hancur jika sudah memakai narkoba. Mari kita bersama perangi narkoba untuk membangun bangsa.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri D Tobing mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Batu Karang atas kerjasamanya dalam pengungkapan kasus narkoba di Desa Batu Karang. Dimana warga ikut serta membantu pihak kepolisian dalam pengungkapannya.

“Harapan kami, kita tetap menjalin kerja sama dan kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil apapun tentang penyalahgunaan narkoba segera sampaikan kepada kami, pasti akan terus kami tindak lanjuti,” tegasnya. (deo)

Plt Wali Kota Binjai Serahkan Laporan Keuangan

SERAHKAN: Plt Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut.SOLIDEO/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/3).

SERAHKAN: Plt Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut.SOLIDEO/SUMUT POS.

Amir Hamzah mengatakan, penyerahan LKPD merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel. Dia menjelaskan, laporan keuangan yang telah diserahkan ini mungkin saja belum sempurna. Ketidaksempurnaan laporan itu turut dipengaruhi masa pandemi Covid-19. Dimana ada ASN Pemko Binjai yang terkonfirmasi positif. “Kami menyadari bahwa laporan keuangan yang akan kami serahkan ini mungkin saja belum sempurna. Kiranya pada audit yang kedua nanti dapat dilakukan koreksi,” kata Amir Hamzah.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepala daerah yang menyerahkan laporan keuangan tahun 2020 dengan tepat waktu. Penyerahan laporan keuangan ini merupakan kewajiban yang telah ditentukan oleh Undang -undang. (ted)

Gelar Apel Pasukan Cegah Kebakaran Hutan, Kapoldasu: Hotspot di Sumut Berkurang 89 Titik

CEK PERALATAN: Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto didampingi perwakilan Kodam I/BB mengecek peralatan yang digunakan untuk antisipasi kebakaran hutan, Selasa (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar apel pasukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Sumatera Utara. Pelaksanaan apel ini dihadiri beberapa perwakilan dari instansi terkait, yakni Kodam I/BB dan jajaran, Basarnas, BPBD, Pemprovsu, serta PJU Polda Sumut, Selasa (23/3).

CEK PERALATAN: Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto didampingi perwakilan Kodam I/BB mengecek peralatan yang digunakan untuk antisipasi kebakaran hutan, Selasa (23/3).

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto membacakan amanat Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Sumatera Utara memiliki daratan seluas 7,2 hektare dengan hutan seluas 3,7 juta hektare dan lahan gambut seluas 261 hektare.

“Di Sumut juga memiliki potensi dalam menyimpan karbon yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Palas, Paluta, Madina, Dairi, dan Asahan,” katanya.

Dadang mengungkapkan, sebagian kebakaran hutan yang terjadi selain faktor alam dikarenakan faktor manusia baik disengaja maupun karena motif ekonomi. Seperti melakukan pembukaan lahan atau karena kelalaian.

“Sejak 2015 kebakaran hutan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang selalu memberikan arahan khusus dalam penanganan karhutla,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pada 2020, kebakaran hutan sudah semakin terkoordinasi dimana jumlah kebakaran hutan mengalami penurunan dan tidak menimbulkan polusi udara lintas batas negara.

“Kita patut bersyukur pada 2020 telah terjadi penurunan jumlah 89 titik hotspot di Sumut dikarenakan banyaknya curah hujan. Di mana pada 2019 terdapat 120 titik hotspot,” tuturnya, sembari menambahkan titik hotspot terdapat di Kabupaten Tapteng, Tapsel, Madina, Taput, dan Palas.

Dikatakannya, Polda Sumut telah mengambil langkah-langkah strategis dalam hal penanganan karhutla. Pihaknya telah memprioritaskan upaya pencegahan karhutla melalui konsolidasi dan koordinasi antara TNI, Pemda se tempat, BMKG, dengan menerapkan kemajuan teknologi seperti modifikasi cuaca.

“Kita juga mengoptimalkan Satgas terpadu mendirikan poskotis lapangan serta mengadakan pelatihan dan apel bersama dengan masyarakat yang peduli api dan penindakan hukum. Mari kita berikan edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat dan perusahaan dengan menekankan korporasi untuk wajib mematuhi regulasi terkait kebakaran hutan di Sumut,” terangnya.

Usai menyampaikan amanat itu, Dadang bersama pejabat yang hadir dalam pelaksanaan apel gabungan melakukan pengecekan kesiapan personel dan sejumlat alat mengantisipasi kebakaran hutan. (mag-1)

Polres Langkat Sumbang 100 Hp dan Buku Bacaan untuk Pelajar Tak Mampu dan Berprestasi

SERAHKAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Kapolres AKBP Edi Suranta menyerahkan handphone kepada pelajar berprestasi.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ikut serta mencerdaskan dunia pendidikan di Kabupaten Langkat, Kapolres AKBP Edi Suranta Sinulingga menyumbangkan 100 handphone kepada pelajar tingkat SMA seederat yang dinilai kurang mampu dan berprestasi.

SERAHKAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Kapolres AKBP Edi Suranta menyerahkan handphone kepada pelajar berprestasi.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Penyerahan 100 buah handphone tersebut dihadiri Bupati Langkat, Terbit Rencana PA yang digelar di Lapangan Futsal Bharadaksa Polres Langkat, Selasa (23/3). Bupati Langkat Terbit Rencana PA memberikan apresiasi dan respon positif dengan kepedulian Polres Langkat mencerdaskan dan membantu pendidikan putra putri Langkat di tengah pandemi Covid-19.

“Pemkab Langkat siap mendukung penuh semua program Polres Langkat, yang juga merupakan program dari Kapolri,”ujar Bupati Langkat.

Kapolres Langkat menjelaskan, 100 HP android gratis beserta paket data diberikan kepada pelajar SMA sederajat yang kurang mampu tapi berprestasi. Terdiri dari 9 unit diterima oleh siswa SMA kelas X, 52 unit kepada siswa SMA kelas XI dan 26 unit untuk siswa SMA kelas XII.

Dikatakan AKBP Edi Suranta Sinulingga, sebelumnya juga telah menyumbangkan 120 hp kepada siswa siswi tingkat SD, SMP dan SMA sederajat yang berada di wilayah Polres Langkat.

“Terdiri dari 43 unit diberikan kepada siswa SD, 52 unit siswa SMP dan 25 unit siswa SMA, pada oktober 2020 lalu,”sampainya.

Selain itu, sambung Kapolres Langkat, di tahun 2020, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Langkat, yakni meminjamkan 3.000 buku bacaan, untuk kegiatan perpustakaan keliling dengan sasaran siswa-siswi di kawasan perkebunan sampai dengan daerah pesisir.

perputakaan keliling perkebunan, sambung Kapolres, dilaksanakan oleh 12 Polsek jajaran Polres Langkat. “Dari data yang dihimpun, sebanyak 8.520 pelajar perekebunan telah merasakan manfaat program tersebut. Sedangkan perpustakaan di perairan, ada 471 pelajar yang merasakannya,”papar Kapolres Langkat.

Polres Langkat juga melaksanakan pengadaan wifi corner gratis dengan titik Polres langkat dan seluruh Polsek. (yas)

Sukseskan P4GN, Petugas Lapas Binjai Tes Urine

TES URINE: Kalapas Binjai, Maju Siburian menunjukkan sample urine yang telah diambil oleh petugas BNNK Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawai, Senin(22/3). Ini dilakukan dalam rangka mendeteksi, mengantisipasi sekaligus pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lapas Binjai.

TES URINE: Kalapas Binjai, Maju Siburian menunjukkan sample urine yang telah diambil oleh petugas BNNK Binjai.

Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker bagi peserta dan petugas pemeriksa juga dilengkapi dengan alat pelindung diri.

Begitu juga dengan mengatur jarak peserta yang terdiri dari pegawai Lapas Binjai dan menggunakan handsanitizer. Baik itu sebelum dan sesudah pemeriksaan urin.

“Sementara alat yang digunakan memiliki parameter yang melakukan pendeteksian berbagai jenis narkotika. Seperti methamphetamine, kokain (COC) dan K2 atau ganja sintetis,” urai Maju ketika dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Dia menambahkan, pemeriksaan urine dilakukan sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakat. Adalah, agar seluruh Lapas maupun Rumah Tahanan melakukan deteksi dini dalam rangka pencegahan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dia menegaskan, pemeriksaan urine rencananya akan terus dilakukan secara berkala. Ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk membersihkan lingkungan Lapas Binjai dari bahaya dan penyalahgunaan barang haram, yang merupakan musuh bangsa tersebut.

“Kami berkomitmen akan terus melakukan aksi P4GN ini secara mutlak di dalam Lapas, sehingga Lapas Binjai ini harus tetap bebas dari narkoba. Karena itu, mari kita bersama-sama melakukan pencegahan narkoba secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pelaksanaan kegiatan tes urin dilakukan terhadap seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Binjai. Dalam test urine ini terdata ada 125 orang yang mengikuti tes urine dan dinyatakan negatif, 13 orang yang tidak hadir akan melaksanakan pemeriksaan di BNNK Binjai. (ted)

Terkait Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Nisel Ubah Jadwal Kegiatan

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna tentang penetapan perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel, di ruang paripurna DPRD Nias Selatan, Senin (23/3).

Seperti yang diketahui, perubahan jadwal kegiatan ini untuk menindaklanjuti proses dan penetapan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih tahun 2020.

Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa mengatakan bahwa penjadwalan untuk menggelar rapat paripurna DPRD Nisel ini dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel.

“Dengan rapat ini, maka akan ada penyesuaian dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Sehingga, ke depannya akan lebih sinkron,” ujarnya.

Plt Sekwan Nisel, Jhon Leonardo Hulu menyampaikan bahwa perubahan jadwal kegiatan DPRD hanya dapat dirubah melalui Bamus DPRD dan harus mencapai quorum.

“Yang sadir saat ini lebih 20 orang anggota DPRD yang hadir, dan itu memenuhi quorum,” ucapnya.

Bupati Nias Selatan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Gayus Duha menyampaikan bahwa lembaga DPRD Nisel melalui badan musyawarah (Bamus) atas pemberlakuan perubahan jadwal kegiatan yang disusun hanya dapat dirubah melalui rapat paripurna DPRD, dengan mempedomani UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pasal 160 ayat (2) mengenai tahapan dan mekanisme usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada Mendagri RI melalui Gubernur Sumatera Utara.

“Rapat paripurna ini bertujuan untuk menindaklanjuti proses dan penetapan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih tahun 2020, berdasarkan peraturan pmerintah Provinsi Sumatera Utara nomor : 130/289 tanggal 19 Januari 2021, perihal pengesahan dan pengangkatan serta serahterima jabatan serta didukung lagi dengan adanya surat nomor : 131/634 tentang usul pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, juga menindaklanjuti surat ketua KPU Nomo : 81/PL.02.7-SD/1214/KPU-KAB/III/2021, Kamis, (20/3) kemarin perihal penyampaian berita acara dan salinan keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih,” tutur Gayus.

Gayus Duha juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Nisel terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam acara rapat paripurna penetapan perubahan jadwal kegiatan itu turut hadir perwakilan Kajari Nisel oleh Kasi Intel, Kapolres Nisel diwakili oleh Wakapolres Nisel, para OPD, Camat, Pers dan LSM. (mag-10/ram)