28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3543

Lomba Karya Tulis PLN Journalist Award 2020 Diikuti 1.000 Karya Jurnalistik

Lomba karya tulis-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gelaran PLN Journalist Award (PJA) 2020 dilakukan oleh PLN, berhasil mengundang antusiasme para awak media. Sampai dengan pendaftaran ditutup pada Minggu (28/2) lalu.

Lomba karya tulis-Ilustrasi.

PJA 2020 berhasil menghimpun sebanyak 1.000 karya jurnalistik yang berasal dari sabang sampai merauke. 

PLN Journalist Award 2020 merupakan bentuk apresiasi kepada rekan-rekan jurnalis  atas kerja sama dan dukungannya terhadap PLN dalam memberikan informasi yang positif dan konstruktif.

“Kami sangat berterima kasih atas antusiasme rekan-rekan jurnalis pada gelaran PJA perdana ini. Ke depannya secara konsisten acara ini akan dilaksanakan PLN setiap tahun sebagai bentuk apresiasi kepada rekan-rekan jurnalis,” terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi, Senin (8/3).

Menurut Agung, melalui gelaran PJA 2020 yang bertemakan Terangi Negeri, Indonesia Maju, PLN  mengajak para jurnalis untuk menyampaikan informasi mengenai peran ketenagalistrikan di Indonesia dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan Agung, bahwa ajang ini juga untuk memotivasi insan pers untuk terus membuat karya komprehensif dan memberikan informasi  konstruktif kepada masyarakat.  Saat ini, keseluruhan karya para awak media tersebut tengah dalam proses penjurian. 

“Menjadi tantangan yang besar dari para juri yang terlibat dalam PJA 2020, karena kami lihat karya-karya yang dikirimkan oleh para rekan media didominasi oleh karya yang  komprehensif, faktual dan berkualitas,” kata Agung. 

Dalam waktu dekat, PLN segera mengumumkan para pemenang PJA 2020 pada tiap kategorinya. Dalam PJA 2020, terdapat 9 kategori karya jurnalistik yang dilombakan yaitu hardnews media cetak, feature media cetak, hardnews media online, feature media online, hardnews televisi, feature televisi, foto esai, foto tunggal, dan publikasi CSR. Karya tersebut merupakan karya yang telah ditayangkan pada medianya pada rentang waktu 1 Januari 2020 hingga 28 Februari 2021.”Nantikan informasi lebih lanjut seputar PJA 2020 melalui akun media sosial resmi PLN (Facebook, Instagram atau Twitter) dan aplikasi PLN Mobile,” pungkas Agung. (rel/ila)

Paripurna Penetapan 28 Propemperda Kota Medan, 16 Usulan Pemko, 12 Usulam DPRD

TANDATANGAN: Wali Kota Medan BobbyNasution menandatangani Propemperda Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (8/3).istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (8/3) Dalam paripurna tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menyepakati 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sehingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.

TANDATANGAN: Wali Kota Medan BobbyNasution menandatangani Propemperda Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (8/3).istimewa/sumu tpos.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama para Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah tersebut, turut di hadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM mengatakan, ke-28 Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan. Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 Ranperda yang merupakan usulan atau inisiatif dari lembaga legislatif di DPRD Medan, sedangkan 16 usulan lainnya merupakan usulan eksekutif di Pemko Medan.

Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda adalah untuk membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan undang-undangan lainnya dan pembentukan Perda tetap terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.

Untuk itu, Bapemperda melalui anggota dewan yang tergabung di dalamnya akan segera melakukan rapat dengan Pemko Medan guna melakukan percepatan pembahasan. “Dalam rapat kami, nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas sesuai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.

Usia menandatangani kesepakatan bersama, dalam kata sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, pembentukan perundang-undangan telah dilakukan berdasarkan tatanan yang tertib. “Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang disepakati oleh Pemerintah dan Legislatif. Dengan demikian, Perda terlah diakui dalam hirarki peraturan yang berlaku.

Sedangkan untuk 5 target kami, yakni bidang kesehatan, kebersihan kota medan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan, menjadi salah satu tempat terwujudnya the kitchen of Asia. Dan kelima, masalah banjir di Kota Medan,” papar Wali Kota.

Bobby juga berharap, Ranperda dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan pun harus tetap mengacu dan sesuai dengan aturan. “Harapannya, Perda yang nantinya dilahirkan, dapat mendukung 5 target prioritas kerja Pemko Medan. Ke depannya apapun yang diusulkan ini adalah untuk mendukung target kerja Pemko Medan. Target itu adalah masalah kesehatan dengan melakukan percepatan vaksinasi Covid-19,” kata Wali Kota.

Adapun jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PUD Rumah Potong Hewan (RPH), Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia, Renperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid-19 19.

Selanjutnya masih dalam Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Medan, yakni Renperda tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut, serta Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 2015 tentang bangunan gedung.

Di sisi lain, yang menjadi Ranperda usulan eksekutif atau Pemko Medan, yakni Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.11 Tahun 2011 tentang pajak reklame, Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang Inovasi daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, serta Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian juga Ranperda tentang perubahan atas Perda No.13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif.

Dalam Paripurna tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, Sudari ST sempat melakukan interupsi. Sudari berharap, agar Pemko Medan dapat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap sejumlah Perda yang telah ada. Pasalnya, masih banyak Perda yang telah disahkan, namun tidak memiliki Perwal. “Kita meminta agar Pemko Medan bisa segera menerbitkan Perwal dari Perda-Perda yang sudah ada,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, usai Paripurna di DPRD Medan, kepada awak media, Bobby Nasution mengatakan jika Pemko Medan siap untuk menerbitkan Perwal dari Perda yang telah ada. Hanya saja, semua harus memprioritaskan ke lima target kerja yang telah disampaikan.

“Tadi saya sampaikan juga, fokus kita ini kan ada 5, dari situ dulu nanti kita buat (Perwalnya). Jangan lari dari situ dulu, dari 5 ini lah nanti kalau sudah ada Perdanya, kita Perwalkan,” jawabnya.

Seperti diketahui, ada pun beberapa contoh Perda Kota Medan yang belum memiliki Perwal, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis, dan sejumlah Perda lainnya. (map/ila)

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti

MUSNAHKAN: Kejari Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana khusus dan tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di Halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Senin (8/3) pagi.fachril/sumu tpos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana khusus dan tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di Halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Senin (8/3) pagi.

MUSNAHKAN: Kejari Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana khusus dan tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di Halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Senin (8/3) pagi.fachril/sumu tpos.

Pemusnahan yang dipimpin Kajari Belawan Ikeu Bachtiar turut dihadiri Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah, Camat Medan Belawan Ahmad dan utusan Bea Cukai dan Dinas Kesehatan Medan beserta undangan lainnya.

Kegiatan pemusanahan untuk barang bukti rokok, ganja dan mesin judi dilakukan dengan dibakar, sedangkan narkoba jenis ekstasi dan sabu diblender. Kemudian, barang bukti berupa senjata api jenis pistol dan ponsel serta senjata tajam dimusnahkan dengan dihancurkan.

Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, sabu sebanyak 700 gram, ganja 42.000 gram, ekstasi 120 butir, dan 50 butir pil happy five serta 3 mesin judi, senjata api, uang palsu, 2.800 rokok ilegal dan 55 unit Hp.

“Berbagai jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari 763 perkara yang disita sejak 2017 hingga tahun 2020, dengan rincian tindak pidana khusus/kepabeanan sebanyak 2 perkara, tindak pidana umum 761 perkara, terdiri dari 666 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, 59 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta 36 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum,” jelas Kajari Belawan.

Pihaknya akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum di masyarakat. Semua ini dilakukan dengan adanya bentuk kerja sama di lingkungan aparat penegak hukum agar dapat dipahami oleh masyarakat.

“Penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri, oleh karenanya Kejaksaan tidak bisa sendiri. Keberhasilan penuntutan merupakan hasil dari penyidikan oleh Polri, TNI, Bea Cukai dan aparat lainnya, inilah hasil sebuah penindakan perkara,” pungkas Ikeu. (fac/ila)

Pemilik Bangunan Ilegal di Jalan Hindu VII, Ditenggat 2 Minggu Urus IMB

BONGKAR: Pemko Medan membongkar bangunan di Jalan Hindu VII, yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik gedung di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Medan Barat ditenggat dua minggu untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemko Medan.

BONGKAR: Pemko Medan membongkar bangunan di Jalan Hindu VII, yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.istimewa/sumu tpos.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan telah menyurati pemilik gedung eks Harian Portibi Gedung, yang telah merubah bentuk asli bangunan tersebut dan telah membangunnya kembali tanpa IMB itu. Dalam surat itu, Pemko Medan memberikan waktu 2 minggu bagi pemilik bangunan untuk dapat mengurus izin bangunannya.

Tak cuma itu, Bobby Nasution juga menegaskan, jika bangunan itu harus dikembalikan ke bentuk semula oleh pemiliknya.”Itu sudah saya sampaikan, hari ini (kemarin) pemilik gedung sudah disurati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula,” tegas Bobby.

Bobby juga berjanji akan memberikan kemudahan kepada pemilik gedung dalam proses pengurusan izinnya, agar izin bangunan tersebut bisa cepat selesai. Namun dibalik itu, Bobby tetap bersikap tegas kepada pemilik gedung.

Sanksinya, apabila dalam kurun waktu 2 minggu dari surat tersebut dikeluarkan, namun pemilik gedung ternyata tidak menjalankan rekomendasi, maka Bobby juga berjanji akan bertindak lebih tegas, yakni menghancurkan bangunan rata dengan tanah. “Izin harus diurus, kita permudah izinnya, biar izinnya gak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan juga, kita hancurkan rata,” tegasnya lagi.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Dedy Aksyari memberikan apresiasinya kepada Wali Kota Medan yang telah bersikap tegas dengan pemilik gedung Warenhuis. “Ya memang harus begitu, harus tegas. Selama ini banyak bangunan yang melanggar aturan, seolah pemilik gedung tidak perduli dengan sanksi yang ada. Tapi dengan adanya tindakan tegas seperti ini, maka tidak hanya membuat pemilik gedung menjadi jera, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pemilik-pemilik gedung yang lain,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Dedy pun mendukung tindakan tegas yang akan dilakukan Pemko Medan kepada gedung yang dimaksud bila dalam 2 minggu bangunan tersebut tidak juga diurus perizinnya. Tak cuma itu, Dedy juga mendukung langkah Pemko Medan untuk dapat mengembalikan bentuk gedung ke bentul awalnya.

Sebelumnya, Pemko Medan membongkar gedung tersebut dengan alat berat milik Dinas PU Kota Medan, pada Kamis (4/3) lalu yang dipimpin langsung Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. (map/ila)

DPC PKS Medan Kota Gelar Konsolidasi

BERSAMA: DPC PKS Medan Kota, foto bersama usai konsolidasi di kantor DPC Jalan Sempurna, Medan Kota.markus/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengurus Kecamatan (DPC) PKS Medan Kota menggelar Konsolidasi di kantor DPC JalanSempurna Gg.Yakuf No.130 C, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (7/3).

BERSAMA: DPC PKS Medan Kota, foto bersama usai konsolidasi di kantor DPC Jalan Sempurna, Medan Kota.markus/sumu tpos.

Konsolidasi dilaksanakan setelah dilantik dan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) periode 2020-2025. Dan Pada kesempatan konsolidasi itu, turut Hadir Ketua DPD PKS Kota Medan H.Kasman Marasakti Lubis, Lc M.A.

Sekretaris Dewan Etik H.Doli Indra Rangkuti SE, Kabid Humas DPD PKS Kota Medan Alan Bangun Siregar S.Kom, Ketua BPC 4 Kaharuddin Butar-butar S.H.I, dan Ketua DPC PKS Medan Kota Robin Ginting S.Pd, M.Pd.

Acara ini digelar secara khidmat dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan mengundang seluruh pengurus DPC yang sudah dilantik, baik ketua dan sekretaris bidang beserta anggotanya.

Dalam Sambutan ini, Robin Ginting selaku Ketua DPC Periode 2020-2025 menegaskan dan mengingatkan kepada seluruh pengurus DPC agar tetap amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Kita semua harus solid dalam menjalankan amanah yang diemban agar nantinya mampu mewujudkan 2 target besar kita, yaitu menambah jumlah kader dan menambah jumlah suara/kursi pada tahun 2024 nanti,” ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, Ketua DPD PKS Kota Medan, Ustad Kasman menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pengurus DPC periode sebelumnya dan terpilih lagi dengan ketua dan sekretaris yang sama. “Ini menandakan DPC PKS Medan Kota sudah bisa nantinya lebih gaspol agenda yang ada di DPC dan InsyaAllah Target Kemenangan itu semakin dekat,” ujarnya.

Ustad Kasman juga mengingatkan kepada seluruh pengurus agar tetap memperhatikan hubungan baik. “Baik hubungan kepada Allah SWT melalui ibadah-ibadah kita, hubungan kepada saudara-saudara kita dan yang terakhir jangan lupa Berhuznuzon (Berbaik Sangka), yakni mengedepankan prasangka baik,” tandasnya.

(map/ila)

Mulai 14 Maret 2021, Pembayaran Uji KIR Nontunai

Iswar Lubis Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi (Uji KIR), melalui unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) Amplas dan Pinangbaris.

Iswar Lubis Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,

Pada kedua UPUBKB tersebut akan dilakukan tahap uji coba pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi secara nontunai melalui aplikasi MPOS-QRIS Bank Sumut mulai tanggal 14 Maret 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Dishub Medan kepada masyarakat, khususnya untuk pengujian kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, layanan pembayaran uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan secara online dan berbasis aplikasi.

“Jadi mulai tanggal 14 Maret nanti, kita sudah tidak lagi menerima pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara tunai, akan tetapi secara nontunai,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Dikatakan Iswar, Mobile Point Of Sale (MPOS) merupakan teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang berfungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran yang sangat mudah. Sedangkan QRIS adalah fitur pembayaran uang elektronik terbaru berbasis ponsel dan sangat mudah digunakan. Selain itu, QRIS adalah satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan dikembangkan oleh BI serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

“Atas hal itu, kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat maupun para pimpinan perusahaan angkutan penumpang dan/atau barang, agar dapat melakukan pola pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor menjadi nontunai sesuai yang berlaku di Dishub Kota Medan,” ujarnya.

Sosialisasi itu, kata Iswar, telah tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kota Medan dengan No.974/0691/DISHUB/III/2021 tentang sosialisasi pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor melalui sistem pembayaran nontunai. Surat tersebut ditandatanginya pada tanggal 8 Maret 2021 kemarin dan langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan para pimpinan perusahaan angkutan.

Tak cuma itu, kata Iswar, dalam rangka percepatan pelaksanaan transaksi Non Tunai untuk pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut, Dishub Kota Medan juga telah menyurati PT. Bank Sumatera Utara (Sumut) di hari yang sama dengan nomor surat 974/0692/DISHUB/III/2021.

“Kita memohon kepada Bank Sumut agar dapat melakukan percepatan pelaksanaan transaksi Non Tunai dan pengembangan serta perluasan channel pembayaran retribusi uji berkala kendaraan bermotor di Dishub Kota Medan. Kita berharap, agar pelaksanaan transaksi non tunai dengan menggunakan aplikasi MPOS-QRIS Bank Sumut sudah dapat dilaksanakan pada minggu kedua bulan ini,” terangnya.

Iswar pun berharap, peningkatan kualitas pelayanan yang memudahkan masyarakat ini dapat menjadi solusi pembayaran yang mudah. Selain itu, sistem pembayaran ini juga akan menghindari masyarakat dan perusahaan angkutan dari praktik-praktik tidak terpuji dalam mengurus KIR/Speksi kendaraan.

“Mengurusnya saat ini sudah melalui sistem Online, kita juga sudah pakai Smart KIR, bukan berbentuk buku seperti dulu lagi. Lalu sistem pembayaran nya juga akan menggunakan sistem Online atau Non Tunai, maka semua ini tentu akan memudahkan masyarakat. Inilah bentuk keseriusan Dishub Medan dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

BPJS Kesehatan Mendengar: Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

konferensi pers VIRTUAL: Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, saat konferensi pers kick off BPJS Kesehatan Mendengar secara virtual, Senin (8/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka membangun ekosistem Program JKN-KIS yang ideal, BPJS Kesehatan berupaya melakukan optimalisasi sinergi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, dan stakeholders JKN-KIS lainnya.

konferensi pers VIRTUAL: Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, saat konferensi pers kick off BPJS Kesehatan Mendengar secara virtual, Senin (8/3).

Untuk itu, BPJS Kesehatan menciptakan Program ‘BPJS Kesehatan Mendengar’ guna menjaring berbagai masukan dan saran yang konstruktif dari para stakeholders JKN-KIS tersebut. Hal ini demi meningkatkan mutu layanan dan mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS.

“BPJS Kesehatan Mendengar ini membantu kami melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders untuk kami jadikan evaluasi, masukan, dan acuan dalam mengelola Program JKN-KIS lima tahun ke depan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bila suara mereka akan menjadi sasaran strategis jangka panjang BPJS Kesehatan,” kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara konferensi pers kick off BPJS Kesehatan Mendengar secara virtual, Senin (8/3).

Ghufron menjelaskan, pelaksanaan kegiatan BPJS Kesehatan Mendengar menggunakan tiga metode yaitu melalui pertemuan offline atau kunjungan langsung ke pemangku kepentingan. Kemudian, melalui pertemuan online dan terakhir e-Form, yakni formulir elektronik yang akan diedarkan BPJS Kesehatan untuk diisi oleh para pemangku kepentingan. Hasil kegiatan tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan menjadi masukan bagi penyusunan strategi organisasi.

“Di samping itu, masukan tersebut juga akan kami manfaatkan untuk mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan mutu layanan, kepuasan peserta serta menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS,” kata Ghufron yang bersama-sama melakukan kick off BPJS Kesehatan Mendengar dengan Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto.

Menurut Ghufron, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPJS Kesehatan, stakeholders yang menjadi prioritas utama untuk dikelola secara intensif adalah mereka yang memiliki wewenang besar serta kepentingan tinggi terhadap organisasi.

Misalnya, peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, dan pemerintah (dalam hal ini, kementerian/lembaga yang terkait langsung dengan operasional BPJS Kesehatan, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Republik Indonesia, dan sebagainya).

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno selaku pengarah kegiatan BPJS Kesehatan Mendengar mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan mempererat jalinan komunikasi yang lebih baik lagi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai stakeholders, yang pada akhirnya diharapkan dapat makin memperkuat ekosistem penyelenggaraan JKN-KIS ke depan.

“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dengan berbagai stakeholders, diharapkan ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi,” harapnya.

Untuk itu, lanjut dia, kepada seluruh jajaran BPJS Kesehatan menekankan tentang pentingnya mendengar suara publik, mendengar dengan empati untuk memahami dan mengerti, bukan sekadar mendengar untuk menjawab dengan kata-kata. “Pemikiran dan masukan-masukan mereka merupakan hal yang sangat penting karena Program JKN-KIS merupakan program nasional yang dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari berbagai stakeholders, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” ujar Mundiharno.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran, redefinisi paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran (khususnya dari sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), dan perbaikan tata kelola JKN.

Selain itu, dalam hal keadilan dan mutu layanan, juga diperlukan penambahan fasilitas kesehatan di daerah, penguatan mutu layanan, serta penguatan manfaat promotif preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan berperan sebagai regulator sistem dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Segala peraturan terkait JKN-KIS perlu diharmonisasikan dengan peraturan Presiden, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, agar sesuai dengan kerangka pembangunan kesehatan. “Kami juga siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk menguatkan kerja sama dalam peningkatan akses fasilitas pelayanan, sustainabilitas finansial, integrasi data, dan hal prioritas nasional lainnya, seperti vaksinasi Covid-19. Kami dari Kementerian Kesehatan sangat mendukung Program JKN-KIS,” ujar Dante. (ris/ila)

Warga Asahan Sembuh Covid-19: Bertambah 4 Orang

DATA: Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, saat menyampaikan data terbaru terkait Covid-19.DARMAWAN/SUMUT POS.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Per Minggu (7/3), hingga pukul 12.00 WIB, ada sebanyak 4 warga Kabupaten Asahan yang sembuh dari Covid-19.

DATA: Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, saat menyampaikan data terbaru terkait Covid-19.DARMAWAN/SUMUT POS.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, total ada sebanyak 641 warga yang terkonfirmasi. Adapun rinciannya, 61 orang dalam perawatan, 547 orang telah dinyatakan sembuh, dan 33 orang meninggal dunia, serta 16 prang yang suspect.

Menurut Rahmat, yang juga Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, data tersebut merupakan hasil data surveilans dari seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan, sebagaimana dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Jalan Tusam No 5 Kota Kisaran.

“Ada sebanyak 641 warga Asahan yang terkonfirmasi. Dengan rincian 61 orang dalam perawatan, 547 orang sembuh, dan 33 orang meninggal dunia,” ungkap Rahmat.

Rahmat pun tak bosan-bosannya terus menyampaikan imbauan dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H Surya. Imbauan dari Bupati Asahan ini pun ditujukan kepada seluruh masyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Kami tak bosan-bosannya terus mengimbau kepada warga Asahan untuk tetap mematuhi segala imbauan dari pemerintah terakit protokol kesehatan. Kita sama-sama berharap agar angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan hilang dari Asahan,” pungkasnya. (mag-9/saz)

IPK Asahan Bagikan Ratusan Paket Sembako

BANTUAN: Ketua DPD IPK Asahan, Hazhar Efendy Ray, saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat, Senin (8/3).DARMAWAN/SUMUT POS.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Asahan, menyadari pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat.

BANTUAN: Ketua DPD IPK Asahan, Hazhar Efendy Ray, saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat, Senin (8/3).DARMAWAN/SUMUT POS.

Untuk membantu masyarakat mengatasi hal tersebut, DPD IPK Kabupaten Asahan pun memberikan bantuan ratusan paket sembako kepada masyarakat.

Ketua DPD IPK Kabupaten Asahan, Hazhar Efendy Ray mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan.

“Ke depan, kami akan tingkatkan dan berupaya semaksimal mungkin untuk terus melakukan kegiatan ini. Kami memandang, kegiatan ini jadi panggilan kemanusian yang harus diupayakan. Bila perlu, kami akan tingkatkan cakupan wilayah dan jumlah bantuannya,” ungkap Efendy di Jalan Sutomo No 196 Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (8/3).

Di tempat sama, Ketua Harian DPD IPK Asahan, Hermansyah Manurung, mengaku punya keinginan yang kuat untuk terlibat aktif meringankan beban masyarakat.

Seorang warga Lingkungan 4, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Nani Juwita (59) mengaku, sangat senang atas kegiatan ini. Terlihat dengan raut muka yang sumringah, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada DPD IPK Kabupaten Asahan.

“Pokoknya kami ibu-ibu yang hadir dalam kesempatan ini, sangat senang. Semoga IPK tetap jaya. Dan kami berharap kegiatan ini rutin dilakukan. Ini contoh kegiatan yang baik, dan dapat juga menjadi contoh buat yang lain,” pungkasnya. (mag-9/saz)

Dorong Kemakmuran Masyarakat Berbasis Agraria, Pemkab Sergai Bentuk Tim GTRA

PIMPIN: Bupati Sergai Darma Wijaya, saat memimpin rapat dibentuknya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sergai.SOPIAN/SUMUT POS.

SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya, membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sergai di Aula Sultan Serdangbedagai, Jalan Negara, Sei Rampah, Senin (8/3).

PIMPIN: Bupati Sergai Darma Wijaya, saat memimpin rapat dibentuknya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sergai.SOPIAN/SUMUT POS.

Dalam kesempatan itu, Darma mengatakan, pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.

“Dengan adanya Tim GTRA, semoga hal itu dapat segera terwujud. Banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan Tim GTRA ini, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Darma.

Tak hanya itu, Darma juga mengatakan, Tim GTRA akan mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.

Termasuk menyoroti, jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat. “Diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil haknya kembali. Dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Menurut Darma, selama ini aset Pemkab Sergai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi, padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Dia berharap Tim GTRA, nantinya dapat menjalankan tugas untuk menata aset dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat, demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Sergai.

“Selain masalah pertanahan, pada kesempatan ini juga disampaikan agar masyarakat memahami, tanggung jawab perbaikan akses jalan bukan hanya ada di pemerintah. Namun juga pengguna jalan, seperti perusahaan swasta dan PTPN yang menguasai HGU. Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak langsung menyalahkan satu pihak saja. Mari bersama cari solusi yang sinergis dan produktif,” imbaunya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Sergai, Joko Sutari menjelaskan, pembentukan Tim GTRA ini merupakan tindak lanjut Perpres No 86 Tahun 2018, tentang Agraria. Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN, dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat, dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.

Sedangkan Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut, Sontian Siahaan mengatakan, saat ini baru ada 4 kabupaten di Sumut yang membentuk Tim GTRA. Ada banyak fungsi Tim GTRA selain legalitas aset, satu yang paling penting adalah penataan aset, karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik. (ian/saz)