28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3571

Polda Sumut Ringkus Dua Pengedar Sabu 2 Kg

DUA TERSANGKA: Dua pelaku dan barang bukti sabu 2 kg di Mapolda Sumut, Jumat (26/2).dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Unit 1 Subdit II (Diresnarkoba Polda Sumut) menangkap dua tersangka pengedar 2 kilogram (kg) sabu-sabu di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan depan Ruko Cemara, Rabu (17/2) lalu.

DUA TERSANGKA: Dua pelaku dan barang bukti sabu 2 kg di Mapolda Sumut, Jumat (26/2).dewi/sumut pos.

Kedua tersangkanya, SL (19) warga MNS Kreung Peudada Aceh dan MJ (21) warga Desa Buket Raya Kecamaran Peudada Aceh.

Sumber di Polda Sumut menyebutkan, 2 kg sabu-sabu yang disita polisi itu dikemas dalam dua bungkus plastik bertuliskan Guanyiwang. Masing-masing per bungkusnya berisikan 1 kg sabu. Selain itu petugas juga menyita satu unit ponsel.

Selanjutnya, tersangka SL dan MJ beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/2) mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Sumut

“Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya,” pungkasnya. (mag-1/azw)

AMSUB Minta Periksa Kepala BKSDA Sumut dan Menteri LHK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) gelar aksi di depan gedung KPK, Kamis (25/2/21), terkait dugaan perambahan atau alih fungsi hutan yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

DEMO: AMSBU saat menggelar demo.

Dalam orasinya, Carlos meminta agar KPK dapat turun langsung melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Sumut.

Sudah tidak manusiawi karena hanya untuk kepentingan sendiri, orang-orang ini sudah menyengsarakan masyarakat, kami melihat pengambil alihan hutan ini penyeban bencara di Sumut,” ujarnya.

Sementara, saat membacakan pernyataan sikap, Riyandi Pasaribu secara tegas agar Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara segera diperiksa dan dicopot.

Karena dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya antara lain fungsi pengawasan, pembeliaran, diduga gratifikasi sehingga dapat merugikan Negara.

“Para penggarap dengan leluasa serta ugal-ugalan dalam menguasai lahan kawasan Hutan Konservasi  Swaka Margasatwa Karang Gading Timur Laut Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak dan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” paparnya.

“Menurut hemat kami berdasarkan investigasi, Kepala BKSDA Provinsi Sumetara Utara tidak dapat melakukan tindakan pencegahan dan tidak dapat menyelesaikan masalah perambahan hutan konservasi SM Karang Gading sampai saat ini. Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” tambahnya.

Dia juga memaparkan saat Ketua DPRD Deli Serdang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diminta oleh (AMSUB) untuk menyelesaikan permasalahan Alihfungsi Hutan SM Karang Gading, dimana Kepala BKSDA tidak menghadiri RDP tersebut.

“Beliau seperti terkesan tidak ingin bekerja sama meyelesaikan masalah alihfungsi hutan tersebut,” katanya.

Dalam aksi tersebut, mereka juga meminta KPK untuk memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena diduga telah melakukan pembiaran dalam permasalahan perambahan kawasan hutan yang ada di Indonesia khususnya Sumatera Utara serta telah lalai dalam menjalan tugas dan fungsinya dalam melindungi kawasan hutan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (rel/ila)

Edarkan Sabu, Pelatih Badminton Disidang

DAKWAAN: Dua terdakwa menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Deny Afriansyah (36) menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2). Pelatih badminton ini bersama Hendro Harsono (berkas terpisah), didakwa telah mengedarkan sabu seberat 20 gram kepada polisi.

DAKWAAN: Dua terdakwa menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, bermula saat dua petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi tentang adanya pengedar sabu di Jalan Pukat V, Medan Tembung.

“Saksi Chrismas Manalu berhasil menemui Hendro Harsono, yang berpura-pura menjadi pembeli yang memesan 20 gram sabu,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Hendra Sutardodo. 

Lebih lanjut, terdakwa Hendro kemudian menghubungi Deny menyampaikan adanya calon pembeli yang ingin membeli sabu. Akhirnya disepakati, harga sabu Rp13 juta dan transaksi dilakukan di Jalan Pukat V, Medan Tembung.

Esok harinya, Hendro kembali menghubungi calon pembeli dengan mengatakan sabunya telah ada. Selanjutnya, saksi Chrismas Manalu menghubungi terdakwa bahwa ia telah berada dilokasi. Lalu Hendro pergi menemui calon pembeli, yang hanya berjarak 20 meter dari rumahnya.

Tanpa curiga, Hendro kemudian masuk kedalam mobil sedan milik calon pembeli sembari menanyakan uangnya. Setelah ditunjukkan, kemudian Deny masuk kedalam mobil membawa barang haram tersebut. Tak menunggu lama, calon pembeli yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Polisi menyita barangbukti seberat 20 gram dan membawa keduanya ke Polda Sumut. (man/azw)

Jual Sabu, Polisi Tangkap Petani

KONFERENSI PERS: Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Sik didampingi Kabag Ops AKP SK Harefa dan Kasat Narkoba AKP J Sidabutar SH saat konferensi pers di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara Nomor 1 Gunungsitoli, Kamis (25/2)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Tersangka pengedar sabu-sabu, AZ (41) alias Ama Kirana ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias saat hendak transaksi di Desa Fulolo Lotu Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara pada hari Sabtu (20/2).

KONFERENSI PERS: Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Sik didampingi Kabag Ops AKP SK Harefa dan Kasat Narkoba AKP J Sidabutar SH saat konferensi pers di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara Nomor 1 Gunungsitoli, Kamis (25/2)

Dalam pemeriksaan, di dalam tas pria yang berprofesi sebagai petani yang tinggal di Desa Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara itu ditemukan 19 bungkusan sabu yang keseluruhannya seberat 6,76 gram.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Sik saat konferensi pers di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara Nomor 1 Gunungsitoli, Kamis (25/2) mengatakan, selain menyita 19 paket bungkusan sabu, juga disita ponsel, satu unit sepeda motor milik, satu buah gunting, pipet yang disimpan di dalam kotak kacamata yang diduga sebagai alat isap sabu. Pengakuan tersangka, barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan termasuk melakukan penyelidikan terhadap warga Kota Sibolga yang disebutkan tersangka,” pungkas AKBP Wawan. (adl/azw)

Nyambi Dagang Sabu, Dua Buruh Bangunan Disidang

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tomi Firmanto (31) dan Junaidi Pane (39) disidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2). Kedua buruh bangunan ini, didakwa jaksa mengedarkan sabu seberat 70 gram.

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal saat petugas Ditres Narkoba Poldasu mendapatkan informasi tentang adanya pengedar natkotika jenis sabu.

Pada Kamis 6 Agustus 2020, saat terdakwa Junaidi bersama Tomi sedang menunggu calon pembeli disekitar Jalan Bersama Medan. Esok harinya ada pembeli yang mau menghubungi terdakwa Tomi yang ingin membeli sabu sebanyak 100 gram.

“Kemudian terdakwa Tomi mengatakan bahwa barang sabu hanya sisa 70 gram, lalu sepakat untuk melakukan transaksi dengan harga Rp41.250.000,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Lebih lanjut, terdakwa Tomi pun diminta untuk mengantarkan barangharam itu kerumah calon pembeli di Jalan Tangguk Bongkar IX, Medan Denai. Setelah itu, kedua terdakwa langsung menuju kerumah pembeli menumpangi becak mesin.

Saat tiba di rumah pembeli, terdakwa Tomi langsung masuk kerumah dan terdakwa Junaidi menunggu diluar dengan becak. Setelah bertemu calon pembeli, kemudian Tomi menghubungi Junaidi supaya masuk kerumah untuk mengantarkan sabu tersebut.

“Saat melakukan transaksi dan memperlihatkan sabu kepada pembeli, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa,” bebernya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 70 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/azw)

Musda Ke VII DPD AMPI Sumut David Luther Lubis Terpilih Secara Aklamasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DR dr David Luther Lubis SPOG terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara (Sumut) priode 2021-2026.

David Luther Lubis terpilih menjadi Ketua DPD AMPI Sumut lewat musyawarah daerah (Musda) ke VII di Le Polonia Hotel, Jalan Jend Sudirman Medan Jumat (26/2).

David Luther Lubis terpilih menjadi Ketua DPD AMPI Sumut lewat musyawarah daerah (Musda) ke VII di Le Polonia Hotel, Jalan Jend Sudirman Medan Jumat (26/2) petang.

Sebanyak 28 DPD AMPI dari 34 Kabupaten/Kota se Sumut memilih David Luther Lubis untuk menjadi Ketua DPD AMPI Sumut, priode lima tahun ke depan, sehingga David
menjadi calon tunggal dalam Musda tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah yang menyempatkan hadir di tengah kesibukan pelantikan
kepala daerah, dalam sambutannya berharap AMPI Sumut semakin besar dan saling membesarkan.

“Kita berharap ormas – ormas di bawah naungan Partai Golkar bisa saling membesarkan untuk target politik ke depan.

Apalagi 2024 adalah pesta politik akan digelar secara serentak baik
Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres),
dimana ormas – ormas ini diharapkan bisa kerja sama dan mendukung untuk memenangkan Partai Golkar, harap Ijeck dalam sambutannya.

Wakil Gubernur Sumut ini juga menegaskan, organisasi manapun tanpa koordinasi, kerja sama yang baik tidak akan bisa besar.

“Maka dengan rencana kerja dan pencapaian kekuatan politik yang baik dengan merangkul ormas – ormas seperti AMPI sehingga Partai Golkar menjadi partai terbesar di tanah air,” tegas Ijeck.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPI, Dito
Aryotedjo berharap melalui hasil Musda ke VII ini menjadi momentum kebangkitan AMPI Sumut terutama dalam sinergitas memenangkan Partai Golkar khususnya meraih suara-suara anak muda

“Saya berharap semua kader AMPI di kabupaten/kota se Sumut dapat bahu membahu mendukung Partai Golkar,” tandasnya.

Sementara, David Luther Lubis usai terpilih menjadi ketua DPD AMPI Sumut menyatakan, dengan segala kekuatan dan visi misinya, siap memajukan AMPI Sumut.

Bahkan David menginginkan seluruh kader AMPI Kabupaten/Kota se Sumut bisa menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing.

“AMPI Sumut juga harus bisa merubah paradigma premanisme di Sumut agar menjadi agen perubahan, agen pembaharuan, karena Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau Ormas belum seratus persen diterima masyarakat

Inilah saatnya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah,” tegas David Luther seraya menekankan kepada seluruh kader AMPI Sumut untuk mendukung penuh Partai Golkar pada pesta demokrasi mendatang.

David juga mengatakan Musda ke VII tersebut laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, hal ini agar tidak menjadi kluster baru penyebaran pandemi covid 19.

“Kita tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, semua peserta dan peninjauan wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Bahkan sambung David seluruh peserta dan peninjaun Musda,
dilakukan test swab anti gen, dan diwajibkan memakai masker.

Cekcok Gara-gara Tak Memberi Izin Lihat Tahanan, Oknum Polisi Ngaku Bunuh Dua Wanita di Hotel

DUKA: Keluarga korban pembunuhan berduka di hadapan jenazah korban pembunuhan Aipda RS di Lorong VI Veteran Bagan Deli Medan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Motif pembunuhan yang dilakukan Aipda RS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Belawan terhadap dua wanita muda, yakni Aprilia Cinta (16) dan Rizkia Fitria (21), karena sakit hati. Itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap tersangka Aipda RS yang disampaikan Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

DUKA: Keluarga korban pembunuhan berduka di hadapan jenazah korban pembunuhan Aipda RS di Lorong VI Veteran Bagan Deli Medan Belawan.

“Sakit hatinya bermula dari pada Sabtu (20/2) lalu, korban Rizkia mengantar makanan kepada tahanan yang kebetulan di tahan di Polres Belawan. Si korban dan si pelaku ada di sana dan tidak diperbolehkan masuk, karena sudah lewat waktu dan tidak boleh lagi bertamu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya di Mapolda Sumut, Jalan kilometer 10,5 Medan Amplas, Jumat (26/2).

Nainggolan menjelaskan, bahwa kejadian berawal si korban, Rizkia Fitria merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Belawan. Ketika itu Rizkia ingin bertamu dengan tahanan di dalam sel Polres Belawan tapi tidak dibolehkan masuk oleh Aipda RS yang saat itu mendapat giliran piket jaga tahanan. Keduanya cekcok, membuat Aipda RS sakit hati.

Baca juga: Temuan Jasad 2 Wanita Muda, Pembunuh Diduga Oknum Polisi Belawan

Keesokan harinya (Minggu, red), Aipda RS menelepon korban untuk menyelesaikan masalah cekcok kemarin. Rizkia memenuhi ajakan tersangka.

Rizkia kemudian datang dengan membawa seorang teman, Aprilia Cinta (13). Mereka kemudian berangkat dijemput tersangka dengan menggunakan mobil.

Nainggolan menambahkan, menurut pengakuan pelaku, kedua korban dibawa ke penginapan di Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting Medan. Di sanalah kedua korban di eksekusi pelaku.

“Eksekusi kedua korban di tempat yang sama, hanya pembuangan jenazah saja yang di tempat berbeda. Sampai hari ini hasil visum jenazah kedua korban belum keluar,” ungkapnya.

Nainggolan menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas si pelaku dengan hukum yang berlaku. “Untuk si pelaku akan ditindak tegas, apalagi dengan presisi Kapolri yang baru sekarang ini, sebab tindakan seperti itu tidak selayaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut membentuk Tim Khusus gabungan, yakni dari Jatanras, Kepolisian Resor (Polres) Serdangbedagai (Sergai), Polres Belawan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat, guna mengungkap pembunuhan dua wanita muda yang ditemukan di lokasi terpisah.

Kedua wanita muda yang diduga korban pembunuhan tersebut, yakni Aprilia Cinta (16) dan Rizkia Fitria (21). Keduanya merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Keduanya adalah teman dekat dan sering bepergian bersama.

Jenazah Rizka Fitria pertama kali ditemukan sopir truk pada, Senin (22/2) sekira pukul 01.30 WIB di Jalinsum Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu korban mengenakan kemeja hitam.

Sementara Jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Kelurahan Pulo Brayan Medan Barat, Senin (22/2) pagi dengan pakaian loreng-loreng cokelat. (mag-1/azw)

STMIK Methodist Binjai Sediakan Beasiswa Kuliah

SEKOLAH Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Methodist Binjai merupakan salah satu perguruan tinggi yang banyak memberikan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa.

BERPRESTASI: Ketua Pembina Yayasan Methodist Indonesia Binjai Peterus SH MM (kiri) menyerahkan penghargaan pada wisudawati STMIK Methodist Binjai berprestasi baru-baru ini.

Demikian disampaikan Ketua STMIK Methodist Binjai Vera Wijaya, M.Kom melalui Wakil Ketua I STMIK Methodist Binjai Alwin Hutabarat MKom di Medan, baru-baru ini. ”Kampus ini didirikan di Binjai sejak tahun 2014,” katanya

STMIK Methodist Binjai merupakan perguruan tinggi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Saat ini mengasuh empat program studi yakni S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, D3 Manajemen Informatika dan D3 Komp. Akuntansi.

Alwin Hutabarat mengatakan Peterus SH MM sebagai Ketua Pembina Yayasan Methodist Indonesia Binjai memberikan dukungan terhadap pengembangan perguruan tinggi yang saat ini diminati calon mahasiswa baik dari Binjai maupun kabupaten/kota lainnya.

Saat ini jumlah mahasiswa tahun akademik 2020/2021 terdapat 155 orang. Total jumlah mahasiswa dan mahasiswi saat adalah 400 orang. ”Tahun akademik 2021/2022 kita berencana menerima 200 mahasiswa untuk empat prodi tersebut,” urai Wakil Ketua I STMIK Methodist Binjai.

Apa saja keunggulan yang diraih dengan kuliah di STMIK Kaputama? Alwin Hutabarat mengatakan bahwa sarjana dan diploma lulusan STMIK Methodist Binjai akan mendapatkan sertifikasi internasional sebagai pendamping ijazah atas kompetensi keahlian profesional. ”Biaya sertifikasi internasional itu digratiskan,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa STMIK Methodist Binjai memiliki dua kampus yakni di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 136 B dan Jalan Gator Subroto Nomor 255 simpang Tanjung Jati depan SPBU.

Alwin Hutabarat mengatakan bahwa STMIK Methodist Binjai memiliki visi menghasilkan lulusan yang kompeten dibidang IT. STMIK Methodist Binjai juga sejumlah praktisi untuk mengajar di kampus.

Ia juga menjelaskan bahwa dikampusnya banyak disediakan beasiswa full hingga tamat kuliah bagi mahasiswa dengan indeks prestasi yang bagus.

Wakil Ketua I STMIK Methodist Binjai juga menjelaskan bahwa dikampusnya banyak disediakan beasiswa full hingga tamat kuliah bagi mahasiswa dengan indeks prestasi yang bagus diatas 3.00. ”Kuota penerima beasiswa tidak dibatasi,” imbuhnya.

Disamping itu STMIK Methodist Binjai juga memberikan beasiswa KIP Kuliah (bidik misi), beasiswa dari orangtua asuh dari para tokoh masyarakat Kota Binjai dan beasiswa bersumber dari dana CSR sejumlah perusahaan. ”Kita harap beasiswa ini dapat mencerdaskan dan menyejahterakan masyarakat,” kata Alwin Hutabarat. (dmp)

Telkomsel dan Mitratel Merampungkan Pengalihan Kepemilikan 6.050 Menara Telekomunikasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel mengumumkan finalisasi pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement/CSPA) yang telah disepakati kedua pihak pada Oktober 2020. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan portofolio bisnis yang akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan dan pengembangan portofolio bisnis kedua perusahaan secara jangka panjang.

Pengalihan kepemilikan 6.050 menara telekomunikasi milik Telkomsel kepada Mitratel telah rampung, dimana tahap awal pengalihan 1.911 menara dilakukan pada Oktober 2020 lalu dan kemudian pengalihan kepemilikan dari 4.139 menara pada 26 Februari 2021. Finalisasi pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi ini resmi menyelesaikan aksi korporasi terkait penataan portofolio bisnis Telkomsel dan Mitratel dalam memperkuat fokus terhadap bisnis inti serta strategi korporasi masing-masing perusahaan.
 

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, “Telkomsel memaknai rampungnya aksi korporasi bersama Mitratel sebagai penguat fokus perusahaan selaku leading digital telco company dalam membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat melalui tiga pilar digital yang menjadi prioritas Telkomsel, yaitu digital connectivity, digital platform, dan digital service. Pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi ini juga diharapkan mampu mengakselerasikan penataan portofolio di dalam Telkom Group sekaligus memperkuat kolaborasi di dalam Telkom Group secara holistik.”

Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan, “Dengan selesainya proses pengalihan kepemilikan menara ini tentunya memperkuat basis core business perseroan secara signifikan, sehingga dapat mempertegas posisi Mitratel sebagai salah satu provider menara telekomunikasi dengan jangkauan terluas dan terbesar di Indonesia. Ke depan, kami berharap melalui penguatan portfolio ini dapat menjadi modal utama untuk market expansion dan mendukung akselerasi implementasi jaringan 5G di Indonesia. Selain itu, dengan adanya aksi korporasi ini berkontribusi dalam hal peningkatan value perseroan utamanya dalam persiapan kami melakukan unlock tower business.”

Pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi dari Telkomsel ke Mitratel sendiri dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tahap pertama sudah dilaksanakan pada Oktober 2020 lalu yang melibatkan pengalihan 1.911 menara. Kini, tahap finalisasi dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan dari 4.139 menara, sehingga secara keseluruhan terdapat 6.050 menara telekomunikasi yang secara resmi telah dialihkan Telkomsel ke Mitratel.

Melalui inisiatif tersebut, baik Telkomsel maupun Mitratel dapat semakin fokus terhadap bisnis inti dan strategi korporasinya masing-masing. Selain itu, aksi korporasi ini juga menjadi momentum bagi kedua perusahaan dalam memperkuat pengelolaan aset dan lini bisnis yang mampu menumbuhkan kinerja organisasi yang lebih ideal, produktif, efektif, dan efisien. Dengan begitu, baik Telkomsel dan Mitratel dapat memperkuat nilai tambahnya masing-masing di setiap produk dan layanan yang ditawarkan.

“Pengalihan portofolio antara Telkomsel dengan Mitratel ini dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya, yaitu pada triwulan pertama di 2021.  Telkomsel akan memaksimalkan hasil dari aksi korporasi ini untuk memperkuat rencana strategis membangun ekosistem digital yang berkelanjutan di Indonesia. Dengan begitu, kami dapat membuka lebih banyak peluang dan kemungkinan bagi masyarakat Indonesia dalam mengakselerasikan gaya hidup digitalnya melalui pemanfaatan berbagai produk dan solusi digital terdepan yang customer-centric dari Telkomsel,” kata Setyanto menutup.

Kerumunan di NTT tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq Shihab

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kerumunan warga menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum. Pengamat hukum menilai kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya berbeda.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.

Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere. “Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya,” ujar Indriyanto kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Menurut Indriyanto, kerumunan warga saat kedatangan Jokowi pun tidak perlu menjadi polemik. “Karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum,” tegas Indriyanto.

Aktivis sosial politik Ferdinand Hutahaean berpendapat, desakan agar polisi membebaskan Rizieq Shihab bila Jokowi tidak dipidana terkait kerumunan di Maumere hanya mengada-ada. Pendukung tidak mengetahui secara utuh mengapa Rizieq ditahan.

“Rizieq Shihab ditahan dengan banyak kasus dan beberapa pasal termasuk penghasutan dan kebohongan tentang Rumah Sakit UMMI. Jadi bukan hanya soal menciptakan kerumunan dan keramaian secara sadar,” ujar Ferdinand.

Ferdinand yakin kuasa hukum Rizieq akan memanfaatkan isu kerumunan di NTT saat pembelaan. “Tapi saya yakin hal itu tak akan berguna dan tidak akan mempengaruhi penilaian hakim dalam menjatuhkan vonis,” katanya. (bbs/adz)