23 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 3575

Jamin Keamanan & Jaga Kepercayaan Nasabah, BRI Fokus Jalankan Program Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keamanan data pribadi menjadi isu yang penting dan harus dipastikan keberadaannya di tengah derasnya arus digitalisasi saat ini. Tanpa kepastian keamanan, persoalan terkait data pribadi di era digital bisa mempengaruhi kepercayaan serta pertumbuhan bisnis perusahaan.Untuk meningkatkan awareness dan kepedulian industri Perbankan Indonesia tentang isu“Data Privacy”, Perbanas bekerjasama dengan BRI menyelenggarakan Data Privacy Webinar Series yang bertajuk “Personal Data Protection di Era Digital”.

Acara ini dibuka oleh Kartika Wirjoatmojo selaku Ketua Umum Perbanas dan menghadirkan pembicara yang diantaranya,Eddy Manindo Harahap (Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan); Indra Utoyo (Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI); Hendri Sasmita Yuda (Koordinator Tata kelola perlindungan Data Pribadi dari Kominfo); Anna Pouliou (Pakar GDPR, Deloitte); dan dipandu oleh Guru Besar Perbanas Institute, Prof. Eko Indrajit.

Dalam menghadapi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan perlindungan data pribadi, BRI telah memiliki program data privacy untuk memastikan keamanan data nasabah. Programini memastikan terjaminnya kerahasiaan data nasabah BRI, di tengah terjadinya pertumbuhan lalu lintas transaksi digital sejak beberapa tahun terakhir.

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo mengatakan, saat ini perusahaan telah memiliki dua Divisi yang khusus mengeksekusi program data privacy. Keduanya yakni Divisi Enterprise Data Management dan Desk Information Security.

Kedua divisi ini dalam kesehariannya bertanggung jawab melakukan manajemen data nasabah secara baik dan sesuai kaidah. Kemudian, mereka harus memastikan keamanan siber berbagai produk dan transaksi digital BRI terjaga setiap harinya.

“Kedua divisi ini harus bekerja sama dalam rangka mendukung data privacy program. Kemudian didukung oleh top management dari legal, compliance, risk management, policy & stakeholders dan nanti menjadi data privacy program supaya dapat status privacy ready. Jadi ada framework-nya, roadmap-nya,” tutur Indra dalam webinar yang diadakan Perbanas bertema Personal Data Protection in Digital Era.

BRI memastikan praktik klasifikasi data, manajemen data, dan pengelolaan serta penyediaan arsitektur data selalu dijalankan perusahaan. Dalam hal keamanan siber, BRI sudah membentuk sistem manajemen risiko dan arsitektur keamanan yang kuat demi memberi kenyamanan bagi nasabah.

Ke depannya, BRI akan membuat sebuah divisi khusus bernama Data Privacy Office yang mengatur dan memastikan pemenuhan seluruh hak nasabah berkaitan dengan data pribadi mereka. Di saat bersamaan, BRI membuka peluang bagi nasabah untuk mengatur data-data pribadi mana saja yang mereka izinkan untuk dikelola dan diakses BRI.

“Nanti customer bisa memberikan kontrolnya pada notice & policy dia memberikan setuju atau enggak, kemudian consent & preference, kemudian atribut-atribut (data) apa yang boleh didisplay. Idealnya, kendali akan kembali kepada customer terkait datanya,” katanya.

Perhatian besar diberikan BRI dalam hal perlindungan data pribadi karena perusahaan sadar bahwa isu ini merupakan hal penting di era sekarang. Tanpa perlindungan data yang mumpuni, kredibilitas serta keberlanjutan (sustainability) bisnis sebuah perusahaan bisa hancur.

Perlindungan data di era digital juga menjadi penting karena sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, ada pertumbuhan signifikan dalam hal transaksi dan akses layanan keuangan secara digital. Indra menyebut, sepanjang 2020 lalu lintas transaksi pada kanal elektronik perusahaan (mobile banking) tumbuh hingga hampir 400 persen secara tahunan. Peningkatan tajam ini membuat perusahaan harus meningkatkan kapasitas infrastruktur digitalnya hingga belasan kali lipat.

Tren ini diprediksi akan berlanjut, terlebih karena saat ini kolaborasi yang dijalin BRI dengan berbagai perusahaan tekfin serta e-commerce sudah semakin banyak. Kolaborasi ini membuat praktik sharing data nasabah menjadi hal yang umum dilakukan antara para pelaku usaha.

“Bagaimana kita bisa menyeimbangkan urusan personal data ini bisa kita lindungi dari tiga hal, yakni value-nya, security-nya, dan juga exchange-nya. Trust (nasabah) tidak akan terjadi kalau misalnya kita (jamin) data privacy tetapi tidak memberikan value bagi customer,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perbanas yang juga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan peningkatan kesadaran dan kepedulian industri perbankan tentang isu keamanan data harus dilakukan. Data merupakan aset vital pelaku industri perbankan, yang bisnisnya sangat tergantung pada kepercayaan (trust) masyarakat.

“Data pribadi menjadi critical karena selain banyak digunakan untuk analisa customer behaviour, juga rentan terhadap cyber threats. Semakin maraknya kasus pelanggaran data pribadi akhir-akhir ini menyebabkan nasabah menjadi sangat peduli tentang bagaimana data mereka digunakan untuk diproses,” tutur Tiko.

“Bank sebagai jasa keuangan yang dipercaya nasabah untuk mengelola data pribadinya, tentunya harus memperlakukan data sebagai aset yang vital, bukan hanya untuk menghasilkan value business tetapi paling penting juga harus memperhatikan mitigasi dari resiko data breach, yaitu dengan melaksanakan personal data protection,” tambahnya.

PLN UIKSBU Edukasi ke Kampung Sejahtera, Berikan Tips Aman Gunakan Listrik Saat Banjir

KAMPUNG SEJAHTERA: Warga Kampung Sejahtera di Lapangan serbaguna, Jalan Haji Zainul Arifin Medan, saat mendengarkan PLN Unit Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) melakukan sosialisasi tips aman gunakan listrik saat banjir, Selasa (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) melakukan sosialisasi kepada warga Kampung Sejahtera, tepatnya di Lapangan serbaguna, Jalan Haji Zainul Arifin Medan, Selasa (23/3). Sosialisasi yang diberikan PLN itu terkait tips amankan instalasi listrik di kala banjir.

KAMPUNG SEJAHTERA: Warga Kampung Sejahtera di Lapangan serbaguna, Jalan Haji Zainul Arifin Medan, saat mendengarkan PLN Unit Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) melakukan sosialisasi tips aman gunakan listrik saat banjir, Selasa (23/3).

Pejabat Pengendali K3L PLN UIKSBU, Syahminan Siregar mengatakan, bahwa sosialisasi berupa mural ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PLN kepada masyarakat terkait dengan bahaya listrik apabila nanti banjir.

“Dan mudah-mudahan apa nanti yang sudah Kami sampaikan dan apa yang sudah kami berikan bisa bermanfaat dan bisa dikembangkan lagi nanti. Sehingga nanti, apa yang kita berikan ini jangan hanya sebatas simbolitas saja, tapi implementasinya tidak ada,” harap Syahminan saat melakukan serah terima mural kepada warga Kampung Sejahtera.

Dijelaskannya, untuk menghindari korsleting listrik yang dapat menyebabkan terjadinya bahaya kelistrikan, PLN menganjurkan masyarakat sebagai agen atau mitra yang mampu mengedukasi masyarakat dalam menangkal image negatif terhadap PLN. “Saat ini masyarakat dapat mengakses segala informasi dan pengisian token dengan menginstal PLN Mobile,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Petisah Tengah, Juni Hardian mengucapkan terima kasih dan menyambut baik semua yang dilakukan oleh PLN. Semoga apa yang diberikan ini dapat bermanfaat dan sangat membantu warga dalam pembenahan kampung sejahtera, PLN khususnya PLN UIKSBU sudah termasuk garda terdepan untuk menyuport warga untuk menuju kampung sejahtera yang kreatif dan inovatif.

Hal senada juga dikatakan Ketua Perkumpulan Pemuda Pemudi Kampung Sejahtera (P3KS), Aminurasid. Dirinya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak PLN UIKSBU yang telah berkontribusi untuk warga Kampung Sejahtera. “Semoga apa yang diberikan ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu edukasi kepada warga tentang antisipasi atau tips aman dikala banjir,” kata Rasyid. (mag-1/ila)

Honor PHL Pemko Medan Tak Jadi Dipotong

SIRAM: PHL menyiram tanaman di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Wali Kota mutuskan kalau honor PHL Pemko Medan tak jadi dipotong.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membatalkan pemotongan gaji para Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Kepala Lingkungan (Kepling) di jajaran Pemko Medan pada Tahun Anggaran (TA) 2021 ini. Hal itu diketahui lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan No.900/2121 tentang honorarium PHL Pemko Medan TA 2021 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.

SIRAM: PHL menyiram tanaman di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Wali Kota mutuskan kalau honor PHL Pemko Medan tak jadi dipotong.istimewa/sumutpos.

Dalam surat itu tertera, sesuai dengan SE Sekda Kota Medan No.900/0647 per tanggal 5 Februari 2021 tentang honorarium PHL Pemko Medan TA 2021 serta meindaklanjuti arahan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rangka pemulihan perekonomian Kota Medan, maka besaran honorarium PHL di lingkungan Pemko Medan TA 2021 disesuaikan dengan UMK Kota Medan Tahun 2021.

Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal ini, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, tidak berhasil dimintai keterangannya. Saat dihubungi via seluler, Sekda Wiriya Alrahman tidak mengangkat sambungan telepon.

Terpisah, dalam menyikapi upah PHL di Pemko Medan tahun 2021 yang akhirnya mengikuti besaran UMK Medan tahun ini, yakni sebesar Rp3.329.867, Pimpinan DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Pertama, kita berikan apresiasi kepada Wali Kota Medan. Artinya, apa yang kita sampaikan kepada Wali Kota Medan soal upah PHL yang rencananya tidak mengikuti besaran UMK di tahun 2021 ini, ternyata tidak terjadi. Wali Kota memberikan respon yang baik dengan memberikan upah kepada para PHL sesuai dengan besaran UMK tahun ini,” ucap Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Selasa (23/3).

Di sisi lain, Bahrumsyah mengharapkan agar hal ini menjadi contoh sekaligus teladan bagi seluruh stakeholder, khususnya pihak swasta agar dapat menerapkan kedisiplinan sistem pengupahan ini kepada para pekerjanya.

“Ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa aturan UMK itu harus dipatuhi. Pemko Medan saja, dengan keterbatasan anggarannya tahun ini tetap menerapkan UMK untuk memberikan upah para PHL-nya. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan untuk tidak memberikan upah sesuai UMK kepada para pekerjanya,” ujarnya.

Ditegaskan Bahrum, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan harus mengawasi secara benar sistem pengupahan pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan, baik pemberian upah kepada pekerja formal maupun informal.

Seperti diketahui, adapun rincian dari Honorarium PHL Kota Medan tahun 2021 yakni Upah sesuai UMK Medan tahun 2021 sebesar Rp3.329.867. Jumlah tersebut dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp207.785, dan iuran BPJS Kesehatan Rp166.493. Sehingga di tahun 2021 ini, setiap PHL di lingkungan Pemko Medan akan mendapatkan upah bersih sebesar Rp2.955.590.

Dalam SE itu disebutkan, untuk pelaksanaan secara teknis, iuran BPJS dimaksud dikelola oleh masing-masing OPD bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terbitnya SE itu juga, mala ketentuan pembayaran honorarium PHL dilingkungan Pemko Medan mengacu kepada SE tersebut, terhitung sejak Januari 2021. Oleh karena itu, setiap OPD di lingkungan Pemko Medan pun diminta untuk melakukan penyesuaian belanja honorarium para PHL-nya. (map/ila)

Diduga Gelar Mubes XI Aceh Sepakat secara Ilegal, Anggota DPR RI Digugat ke PN Medan

MEDIASI: Perwakilan DPC I, II, III Aceh Sepakat bersama tim hukumnya dari kantor pengacara Rivai Zola usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3). ade zulfi/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Sepakat I, II, III periode 2014-2019 melayangkan gugatan perdata terhadap Anggota DPR RI, Husni Mustafa dan Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah atas pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) XI Aceh Sepakat yang ditenggarai ilegal dan cacat hukum.

MEDIASI: Perwakilan DPC I, II, III Aceh Sepakat bersama tim hukumnya dari kantor pengacara Rivai Zola usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3). ade zulfi/sumutpos.

Setidaknya enam orang perwakilan DPC I, II, III yang melayangkan gugatan itu diantaranya Wakil Ketua II DCP I Aceh Sepakat Medan Area Husni Isa SE, kemudian Sekretaris DPC I Aceh Sepakat Medan Area Drs Hasanuddin Husin, Wakil Ketua DPC II Aceh Sepakat Drs H Armein Rusdin Jusuf, Wakil Sekretaris I DPC II Aceh Sepakat M Yusuf Abdullah, Wakil Ketua II DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan, A Gani dan terakhir Sekretaris DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan H Effendi T.

Sidang dengan agenda mediasi sekaitan gugatan tersebut pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3) lalu. Namun gagal karena Husni Mustafa selaku tergugat I tidak hadir dengan alasan pergi ke Turki. Begitu juga HT Bahrumsyah selaku tergugat II pun tidak datang. Dengan gagalnya sidang mediasi ini, maka pekan depan akan digelar sidang dengan agenda ke pokok materi gugatan.

Adapun gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Husni Mustafa cs sekaitan menyelenggarakan Mubes Aceh Sepakat ke XI di Hotel Le Polonia di Kota Medan yang ternyata tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART Aceh Sepakat 1997, terutama tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 AD dan/atau Pasal 18 ART tahun 1997.

Menurut kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Rivai Zola and Partners, Advocate & Legal Consultants, Rahmad Rivai SH MH menyebut, penolakan Mubes Aceh Sepakat XI versi Hotel Le Polonia besutan Husni Mustafa cs telah ditolak oleh kliennya. “Penolakan Mubes Aceh Sepakat XI di Hotel Le Polonia Medan yang dilakukan Tergugat I dan II juga disebabkan karena tidak mengikutsertakan seluruh DM (Dewan Musapat) periode 2013–2018, dan tidak mengikutsertakan seluruh DPC Aceh Sepakat dan Organisasi Khusus terkait,” ujar Ahmad Rivai didampingi timnya Adi Gunawan SH MH dan Anda Dira Whikrama SH, di PN Medan, Senin (22/3).

“Sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang demikian telah jelas dan nyata melanggat AD/ART Aceh Sepakat 1997, dan karenanya tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai akibat hukum apapun bagi organisasi Aceh Sepakat Sumatera Utara (Sumut),” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, hadir seorang sesepuh Aceh Sepakat T Asby Hasan. Kepada wartawan ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan Husni Mustafa cs. Asby mendukung gugatan yang dilakukan 6 perwakilan DPC I, II, II Aceh Sepakat terhadap Mubes XI yang digelar Husni Mustafa. “Di sini sebenarnya kita ingin menegakkan hukum atas gonjang-ganjing yang dimanfaatkan Husni Mustafa. Kita mau menegakkan kebenaran sesuai dengan AD/ART,” ujar Asby.

Menurutnya, Mubes XI di Hotel Le Polonia tidak melibatkan semua unsur yang diimbau oleh gubernur. “Saya sendiri tidak tahu-menahu kapan terjadi Mubes itu. Cukup kita sesali. Dan menurut sejarah Aceh Sepakat, baru periode ini terjadi,” tegas Asby lagi.

Ia menerangkan, Mubes adalah sebuah perhelatan akbar masyarakat Aceh di Sumut dalam rangka menyatukan visi dan misi. “Cuma inilah yang disalahgunakan oleh Husni, jadi runyam. Hakikatnya kita ingin masyarakat Aceh damai, tenang, seperti yang orang-orangtua saya dulu buat. Baru periode ini terjadi,” tegasnya.

Asby mengisahkan mulanya didirikannya wadah Aceh Sepakat di Meunasah (tempat sidang) Aceh, Jalan Medan Area Kota Medan. “Dan saya hadir saat itu, selaku notulen. Pendiriannya tanggal 31 Desember tahun 1968 di Medan. Mulanya Aceh Sepakat berdiri atas kesepakatan beberapa kelompok Aceh, seperti Sarikat Tolong Menolong, ada Perkasa. Itu sejarahnya jadi Aceh Sepakat,” tuturnya. “Jadi niatnya Aceh Sepakat itu agar warga Aceh bersatu. Bukan seperti hari ini yang dibuat Husni, malah terpecah,” tegasnya lagi.

Kemudian, dalam AD/ART juga diterangkan pada Pasal 5, wadah Aceh Sepakat tidak terlibat dalam aliran politik. “Organisasi ini bersifat Kemasyarakatan Islam dan tidak menganut sesuati aliran Politik. Jadi Husni sudah membawa Aceh Sepakat ke dalam politik praktis. Harusnya ia tanggalkan jabatan Anggota DPR RI nya kalau ingin menjadi Ketum DPP Aceh Sepakat,” pungkasnya. (rel/adz)

Buruknya Drainase dan Jalan di Kelurahan Bahari, Margaret Desak Perbaiki Infrastruktur

BAGIKAN KUE: Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Margaret MS membagikan kue kepada warga usai reses di Kelurahan Bahari, Medan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Margaret MS mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan segera memperbaiki infrastruktur di Kelurahan Bahari. Pasalnya, warga yang bermukim di kelurahan itu mengeluhkan kondisi infrastruktur yang buruk, terutama drainase yang tidak layak lagi.

BAGIKAN KUE: Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Margaret MS membagikan kue kepada warga usai reses di Kelurahan Bahari, Medan Belawan.

“Saya minta Dinas PU minggu depan sudah harus mulai memperbaiki infrastruktur di Kelurahan Bahari,” tegas Margaret MS saat menyerap aspirasi warga pada Reses II Masa Sidang II DPRD Kota Medan, di Jalan Pulau Andalas Lingkungan 13, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (20/3).

Sebelumnya, dalam reses yang turut dihadiri Kadis Perindustrian Medan Parlindungan Nasution para perwakilan dari Dinas Koperasi & UMKM, Dinas PU, Dinas Sosial, Kecamatan Medan Belawan dan Lurah Bahari, serta ratusan warga Kelurahan Bahari itu, para warga yang hadir mengeluhkan kondisi drainase dan gorong-gorong yang buruk sehingga tidak mampu lagi untuk menampung debit air.

Akibatnya, bila hujan turun, kawasan tersebut langsung tergenang banjir.

Begitu pula terakhir kondisi jalan di wilayah itu yang juga menjadi keluhan warga. Pasalnya banyak sekali jalan yang rusak, namun sama sekali tidak tersentuh perbaikan. Padahal warga telah berulangkali meminta untuk diperbaiki, namun hingga kini belum terealisasi. Menurut warga, buruknya infrastruktur tersebut sangat menyulitkan mereka.

Menjawab hal ini, perwakilan Dinas PU Medan yang hadir, mengatakan jika pihaknya akan segera meninjau lokasi infrastruktur yang butuh perbaikan. “Kami akan tinjau minggu depan,” katanya.

Mendengar jawaban ini, anggota DPRD Medan, Margaret MS langsung mendesak Dinas PU agar tidak lagi berlama-lama melakukan perbaikan. Sebab, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan ini, sebagian besar keluhan warga pada reses tersebut terkait dengan lambatnya pembangunan imfrastruktur. Oleh karena itu, dimasa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sangat serius membenahi infrastruktur, diharapkan OPD terkait dapat merealisasikannya. “Hari Senin saya minta alat berat dari Dinas PU harus sudah tiba di wilayah ini,” tegas Margaret lagi.

Sedangkan kepada aparatur pemerintah wilayah, Margaret meminta kerjasa manya untuk berkoordinasi dengan OPD terkait dalam membenahi infrastruktur yang bermasalah. “Semua keluhan dan aspirasi warga ini akan saya masukkan ke paripurna reses. Dan kepada OPD, khususnya Dinas PU, seluruh tanggapan kalian atas keluhan warga akan saya masukan ke e-Pokir untuk diprogramkan pengerjaannya. Tapi sudah harus dikerjakan ya, jangan ditunda lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, menurut Lurah Belawan Bahari, Sonang Saing, pihaknya sudah berapa kali mengajukan permohonan pembenahan terhadap parit di Kelurahan Bahari, tapi hingga kini tidak ada tindak lanjut dari OPD terkait. “Kami harap permohonan perbaikan drainase segeralah ditindaklanjuti. Begitu juga dengan warga, marilah kita gotong-royong membersihkan lingkungan terutama parit, agar lingkungan kita bersih dan tidak rawan banjir,” ujarnya. (map/ila)

Eksekusi Tanah di Jalan Patriot Batal karena Diadang Oknum TNI AU

DOKUMEN: Benny M, orang kepercayaan Wiliam Chandra menunjuk-kan dokumen saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggugat sebidang tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, merasa kecewa batalnya eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diadang sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Senin (22/3). Adapun penggugat tanah yang akan dieksekusi dengan luas lebih kurang 5.375 meter persegi adalah Wiliam Chandra.

DOKUMEN: Benny M, orang kepercayaan Wiliam Chandra menunjuk-kan dokumen saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

“Bahwa sesungguhnya berdasarkan undang-undang perkara baru maupun perkara perlawanan tidak dapat menghalangi eksekusi pengosongan,” kata Wiliam Chandra melalui orang kepercayaannya Benny M saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

Dijelaskan Benny, semula tanah tersebut berasal dari tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari sebidang tanah milik Yayasan Amal n

dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah. “Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sumatera Utara No SK 1/H.P/I/1962 tanggal 25 Agustus 1962 dengan luas seluruhnya lebih kurang 97.000 meter persegi,” ujarnya.

Kemudian, oleh yayasan tersebut melepaskan dengan ganti rugi terhadap sebagian tanah itu yaitu seluas 5 hektare kepada Hassan Chandra (ayah William Chandra) pada tahun 1963. Selanjutnya, tanah tersebut dipagari dengan kawat duri sekelilingnya dan ditempatkan seorang penjaga tanah bernama Buyung Nawi.

Dia menyebutkan, pada tahun 1966 keadaan tenteram itu dikacaukan di lapangan oleh beberapa oknum aparat berinisial D, JT, SI, S. Tanah tersebut diserobot, pagar kawat duri dirusak kemudian para penyerobot mendirikan bangun-bangunannya di atas tanah milik hak William Chandra.

Bahkan, ada di antara para penyerobot tersebut menyerahkan lagi kepada pihak lain yaitu Overte MPS dengan menerima uang ganti rugi. Overte MPS memperoleh ganti rugi dari penggarap SI. Setelah pihak ketiga yang memberi ganti rugi kepada SI meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada ahli warisnya yaitu MCS dan kawan-kawan.

Selanjutnya, William Chandra mengajukan gugatan di PN Medan dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014.

“Bahwa sertifikat MCS telah dibatalkan atau dicabut berdasarkan Putusan PTUN No.71/G/2012/PTUN-Mdn jo Putusan PTTUN Nomor: 61/B/2013/PT.TUN-Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI No.397 K/TUN/2013 jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No.131 PK/TUN/2014 tanggal 4 Maret 2015 jo Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: No.71/G/2012/PTUN-Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap, mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan selaku tergugat mencabut Sertifikat MCS,” sebut Benny.

Setelah perkara 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014 telah inkracht, MCS mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan PK No. 319 PK/PDT/2019 menyatakan menolak permohonan PK dari MCS dan kawan-kawan.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, setelah perkara di Pengadilan Negeri Medan maupun di PTUN inkracht, William Chandra mengajukan permohonan eksekusi pengosongan. Berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Eks/2018/149/Pdt.g/2012/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2018, oleh Pengadilan Negeri Medan melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada Senin tanggal 22 Maret 2021.

Namun, pihak MCS dan adik kandungnya seorang aparat PS dengan menggunakan jabatannya sebagai pimpinan di salah satu kesatuan untuk kepentingan pribadinya melibatkan oknum TNI menghalangi eksekusi di lapangan, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/248/VIII/2020 yang diterbitkan oleh JH Ginting tanggal 8 Agustus 2020.

Melihat bakal dilaksanakan eksekusi pengosongan, oleh MCS dan kawan-kawan untuk menghalangi eksekusi pengosongan tersebut dengan segala upaya licik mengajukan perkara-perkara baru, yaitu perkara Nomor: 603/Pdt/Plw/2019/PN.Mdn jo.258/Pdt/2020/PT.Mdn. “Namun, perkara perlawanan MCS dan kawan-kawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapten Sus Helmi Wardoyo selaku kuasa hukum Lanud Soewondo menyampaikan, terkait kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi lahan di Jalan Patriot, merupakan perintah dari Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting. Hal itu berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Soewondo nomor sprint/248/VIII/2020 pertanggal 27 Agustus 2020, serta surat permohonan bantuan hukum dari salah satu ahli waris yang merupakan anggota TNI aktif atas nama Marsma Palito Sitorus pada pangkalnya TNI AU Supadio tanggal 26 Maret 2020.

“Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami bahwa setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum. Untuk itu, kita hadir di lokasi eksekusi. Sebab kasus ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi,” ujar Helmi.

Kata Helmi, perlu diketahui berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 poin 5 menyatakan, bahwa berdasarkan surat direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968. Dengan demikian, sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas. “Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain. Itu ada bukti otentik dari surat BPN,” kata dia. (ris/ila)

Bupati Asahan Serahkan LKPD Tahun 2020

SERAHKAN: Bupati Asahan, H. Surya BSc menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada Kepala BPK Sumut.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, (23/3).

SERAHKAN: Bupati Asahan, H. Surya BSc menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada Kepala BPK Sumut.

Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk mempertahankan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara berturut.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada pihak BPK.

Ketujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut, antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan. Bupati Asahan mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten pada tahun 2020.

Dikatakannya, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.

“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan harapan kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, agar Kabupaten Asahan selalu mendapat arahan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Eydu berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Lebih jauh Eydu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. “BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Sekadar diketahui, LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2019 lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Asahan selama tiga tahun berturut-turut.

Penilaian WTP Murni yang diraih Kabupaten Asahan, salah satunya karena Kabupaten Asahan dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus. Dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan yang material terus menurun. “Ini menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Pengendalian internal terus kami dorong, apa yang menjadi catatan dari BPK dari tahun-tahun sebelumnya terus diperbaiki,” ujar Eydu.

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK, didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis,SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing, SH, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Pj. Sekdakab Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, M.Si, Asisten Adminustrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH, Kepala BPKAD Ismet, SH, Kepala Bapenda Drs. Sorimuda dan Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi. (mag-9)

Capai Target Perekaman e-KTP, Akta Kelahiran, dan KIA, Kemendagri Minta Disdukcapil se-Sumut Lebih Maksimal

RAKOR: Dinas Dukcapil Sumut menggelar Rakor Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus Nonfisik 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu, di Le Polonia Hotel. Hadir diantaranya, Plt Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga, dan Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius sebagai pembicara.

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meminta Dinas Dukcapil se-Provinsi Sumatera Utara untuk mencapai target perekaman e-KTP dan akta kelahiran pada tahun anggaran 2021.

RAKOR: Dinas Dukcapil Sumut menggelar Rakor Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus Nonfisik 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu, di Le Polonia Hotel. Hadir diantaranya, Plt Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga, dan Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius sebagai pembicara.

Apalagi diketahui, pada 2020 target kinerja Disdukcapil se-Sumut berada di bawah target nasional. “Untuk target kinerja TA. 2021 Dirjen Dukcapil Kemendagri telah menetapkan antara lain cakupan penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP kabupaten/kota 100%, cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun kabupaten/kota 95%,” kata Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga kepada Sumut Pos, Minggu (21/3).

Selain itu, cakupan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 33 daerah di Sumut sebesar 30 persen mesti terlaksana tahun ini. Lalu diharap penggunaan data konsolidasi bersih (DKB) sudah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota. Menurut Ismael, arahan dimaksud terungkap saat Rapat Koordinasi Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu.

“Jadi ada beberapa kesepakatan dalam kegiatan tersebut, antara lain; Target kinerja sasaran yang telah ditetapkan Dirjen Dukcapil adalah pedoman dalam implementasi program kegiatan TA. 2021 dan penyusunan renja 2022. Karena itu perlu percepatan realisasi kegiatan 2021, termasuk melakukan revisi DAK nonfisik oleh kabupaten/kota masing masing,” katanya.

Kedua, sebut dia, melakukan transformasi pelayanan melalui online dan sosialisasi melalui media online lokal maupun media sosial, peningkatan sarana prasarana layanan Dukcapil oleh pemprov dan pemda se Sumut. Selanjutnya meningkatkan dan tetap menjaga protokol kesehatan, serta melakukan vaksinasi kepada seluruh jajaran Disdukcapil kabupaten/kota.

“Secara berkala (sasaran program) akan terus dilakukan komunikasi, monitoring perkembangannya oleh Dinas Dukcapil Provinsi Sumut,” ucap Ismael.

DAK Nonfisik

Di sisi lain, Ismael mengingatkan agar DAK nonfisik pada hakekatnya untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) yakni bertujuan tercapainya sasaran RPJMN.

“Antara lain dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu, terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional melalui database kependudukan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius, saat menjadi pembicara menyampaikan sejumlah hal yang penting dipedomani dalam mencapai sasaran target dimaksud. Adapun antara lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; Fasilitasi, penyediaan, koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan adminduk; Penyelenggaraan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfaatan data.

“Kemudian koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dapat menganggarkan pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik,” terangnya.

Ia mengungkapkan untuk transfer tahap I DAK nonfisik 2021 ini, dari 34 Dinas Dukcapil di Sumut, tinggal tiga kabupaten dan kota lagi yang belum menerima anggaran tersebut. Yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, dan Kota Tanjung Balai.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48/PMK.07/2019, penyaluran dilakukan dua tahap. Tahap I Februari-Juli, tahap II: Juli-November. Mengenai syarat penyaluran, tahap I harus ada laporan TA sebelumnya, tahap II penyerapan minimal 50%, tahap I dan laporan penggunaan tahap I. Untuk pelaporan TA sebelumnya paling lama 15 Juli, dan tahap II pada 30 November,” katanya. (prn)

Pemko Tebingtinggi Gelar Musrenbang 2022, Wali Kota: Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2022 Kota Tebingtinggi digelar dengan mengambil tema, peningkatan perekonomian melalui infrastruktur pertanian, UMKM dan pelayanan dasar dalam rangka pemulihan ekonomi daerah mendukung Tebingtinggi sebagai kota jasa dan perdagangan, Selasa (23/3) di Balai Kartini Baru Kota Tebingtinggi.

Wali Kota Tebungtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutannya, mengatakan Musrenbang kali ini adalah musrenbang tahun terakhir dari pada RPJM Kota Tebingtinggi tahun 2017-2022.

Disebutkan Umar Zunaidi, tiga tahun terakhir, dimulai tahun 2020-tahun 2022, ada satu kejadian luar biasa, yang mana terjadi musibah bencana non alam yaitu Pandemi Covid-19. Akibatnya, banyak terjadi pergeseran- pergeseran biaya yang difokuskan untuk mencapai target, bergeser menanggulangi Pandemi Covid-19.

“Dengan adanya pandemi Covid-19, postur APBD kita mengalami perubahan signifikan. Kalau dulu APBD kita 84 persen dari pusat, 16 persen dari PAD, saat ini dari pusat tinggal 80 persen, bukan kerena PAD menguat namun karena anggarannya untuk penanganan pandemi Covid-19,”terangnya.

Untuk itu, sambung Umar Zunaidi, di tahun 2022 harus menyiapkan dan mengantisipasi tentang tetap berlakunya masalah pandemi Covid-19. Saat ini perlu dicermati, dan masalah kesehatan masyarakat harus terjaga.

“Tahun 2024 semua program startegi nasional akan selesai. Terkait hal itu, kita memastikan bahwa usulan program pengendalian sungai sudah diusulkan agar menjadi program nasional. Dalam rangka pemulihan ekonomi, upaya upaya dalam rangka membangkitkan ekonomi terus digalakkan terkhusus UMKM Kota Tebingtinggi melalui upaya digitalisasi,”paparnya.

Ketua DPRD Basyaruddin Nasution menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota yang sudah melaksanakan rangkaian kegiatan Musrenbang dari tingkat bawah sampai tingkat kota.

“Kami ada beberapa yang disampaikan sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam berbagai kesempatan. Ada perhatian kegiatan kita semua, pelayanan kesehatan masyarakat, memperhatikan jaringan pengaman sosial dan memperhatikan kesediaan pangan di masyarakat. Harus menjadi fokus perhatian kita masing masing,” jelas Basaruddin.

Sementara itu, Kepala Biro Sosial dan Kesra Setdaprov Sumatera Utara mewakili Gubernur Sumatera Utara, Rita Tavip Megawati, mengucapkan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya Musrenbang penyusunan RKPD tahun 2022 di kota Tebingtinggi.

“Perumusan Musrenbang ini memiliki makna sangat penting dan strategis, sehingga tercapainya kesepakatan terhadap rancangan RKPD tahun 2022 yang telah disusun dan mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” bilangnya.

Menurut Rita, ini merupakan penajaman dari visi dan misi, secara formal menjadi landasan penyusunan APBD oleh Kepala Daerah dan disepakati bersama dengan DPRD. Operasional memuat anggaran untuk meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat dalam melaksnakan tugas dan fungsi, yang akan ditetapkan kepala daerah masing masing. “Secara faktual menjadi instrumen untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” tutup Rita. (ian)

Apreasiasi dan Konsisten Berantas Narkoba, Warga Desa Batukarang Bawa Makanan Khas ke Polres Karo

DIABADIKAN: Warga Desa Batukarang diabadikan bersama Kapolres Karo di sela-sela menyerahkan oleh-oleh ke Kapolres Karo.solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga dan Karang Taruna Desa Batukarang, Kecamatan Payung mendatangi Mapolres Karo, Senin (22/3) siang. Mereka membawa oleh-oleh berupa uis beka buluh (Ulos Karo), sekarung beras dan makanan khas berupa cibet.

DIABADIKAN: Warga Desa Batukarang diabadikan bersama Kapolres Karo di sela-sela menyerahkan oleh-oleh ke Kapolres Karo.solideo/sumut pos.

Selain sebagai simbolis pemberantasan narkoba di Desa Batu Karang, oleh-oleh itu juga sebagai bentuk dukungan dan apresiasi warga terhadap keseriusan dan kesigapan Polres Karo dalam memberantas narkoba di desa mereka.

Kehadiran warga diterima langsung oleh Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo, SH, MH di Aula Pur-pur sage Polres Karo. Turut hadir pula Waka Polres Tanah Karo, Kompol Aron T.T.M Siahaan SH, Kasat Narkoba, AKP Hendri D B Tobing SH berserta personelnya, Kasat Binmas Polres Tanah Karo, AKP Budianta, Kepala Desa Batu Karang Firdaus Bangun dan warga Desa Batu Karang berkisar 20 orang.

Dikesempatan itu, melalui Sekretaris Desa Batu Karang l, warga berterima kasih atas kinerja Polres Tanah Karo dalam memberantas Narkoba di Desa Batu Karang. Kepada Kapolres, warga berharap agar polisi tetap tegas dan konsisten dalam upaya penindakan penyalahgunaan narkoba di Tanah Karo, khususnya di Desa Batu Karang.

“Adanya peredaran narkoba membuat warga sangat resah, pasalnya banyak terjadi pencurian diakibatkan maraknya peredaran narkoba di Desa Batukarang,” ujar warga. Selain itu, lanjutnya, warga juga sangat berharap kepada Polres Tanah Karo untuk memberantas segala perjudian yang meresahkan warga Desa Batu Karang.

Menyahuti permintaan warga, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengatakan, bahwa sejak pertama berdinas di Tanah Karo, dia sudah mendapat info yang menyebut banyaknya peredaran narkoba di Desa Batu Karang.

“Untuk itu, dalam waktu yang lalu, kami juga telah merancang agar di Desa Batu Karang menjadi Desa Bersinar yaitu desa bersih dari narkoba,” ujarnya. Kita ketahui, lanjut Kapolres, bahwa warga dari Desa Batu Karang juga banyak yang sudah menjadi pimpinan di Polri, untuk itu mari kita jaga Desa Batu Karang agar terus dapat melahirkan generasi genarasi terbaik yang mampu menjadi pemimpin masa depan dan mari bersama berantas narkoba dari Desa Batukarang.

“Hal ini sudah menjadi tanggung jawab kami sampai ke akar akarnya, tapi kami juga butuh bantuan dari masyarakat apabila ada informasi sekecil apapun tentang peredaran narkoba ataupun perjudian agar disampaikan kepada kami agar kami dapat langsung melakukan tindakan,” ujarnya.

Perlu kita ingat, lanjut Kapolres, bahwa tidak ada orang yang hebat jika sudah menggunakan narkoba, semua bisa hancur jika sudah memakai narkoba. Mari kita bersama perangi narkoba untuk membangun bangsa.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri D Tobing mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Batu Karang atas kerjasamanya dalam pengungkapan kasus narkoba di Desa Batu Karang. Dimana warga ikut serta membantu pihak kepolisian dalam pengungkapannya.

“Harapan kami, kita tetap menjalin kerja sama dan kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil apapun tentang penyalahgunaan narkoba segera sampaikan kepada kami, pasti akan terus kami tindak lanjuti,” tegasnya. (deo)