JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pinangki terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Palu Hakim-Ilustrasi
“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketikga subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Pinangki juga divonis hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Eko.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Pinangki sebagai aparat penegak hukum membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK dalam perkara cessie Bank Bali yang saat itu belum dijalani.
“Terdakwa menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam perkara aquo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” tegas Hakim Eko.
Selain itu, Pinangki juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat menjalani proses persidangan. Bahkan, Pinangki dinilai telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya. Hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga. (jpnn/ila)
INDAH:
Keindahan di Pulau Tojo Una Una. Pulau ini dijual melalui situs daring.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pulau di Indonesia dipasarkan di situs Private Island Online. Penjualan sejumlah pulau di Indonesia itu sempat ditayangkan di situs www.privateislands online.com. Pada Minggu (7/2) malam, situs tersebut masih dapat diakses. Namun, pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi.
INDAH:
Keindahan di Pulau Tojo Una Una. Pulau ini dijual melalui situs daring.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan undang-undang di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau. “Iya memang tidak ada yang bisa menjual pulau sesuai UU Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dimintai konfirmasi, Senin (8/2).
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi. “Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kemendagri pun meminta pihak kepolisian mengusut upaya jual-beli pulau di Indonesia. “Setiap ada pihak yang apakah secara perorangan atau lembaga usaha yang berupaya secara tidak sah memperjualbelikan pulau kami minta kepada kepolisian untuk mengusutnya,” kata Syafrizal.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak setelah mendapat kabar pulau atau Gili Tangkong dijual. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka. “Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya,” kata Yusron, Senin (8/2).
Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah laut 0-12 mil diatur kewenangannya di provinsi. Yusron mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak BPKAD NTB.
Dalam hal ini, pihaknya perlu berkoordinasi dengan BPKAD NTB. “Apakah area 17 are ini milik Pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang-lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat di sana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada diantara keduanya,” ujarnya. (dtc/ila)
Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerja Sama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud,” pungkasnya. (dtc/ila)
BUKA MUSWIL: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah membuka secara resmi Musyawarah Wilayah VI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Jumat (5/2). Acara tersebut juga sekaligus memeringati Milad ke-74 HMI.ADIELI LAOLI/SUMUT POS.
SIPIROK, SUMUTPOS.CO – Kehadiran Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) diharapkan mampu membantu pemerintah menyejahterakan rakyat. Terutama pada program-program kerja yang disusun oleh KAHMI nantinya.
BUKA MUSWIL: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah membuka secara resmi Musyawarah Wilayah VI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Jumat (5/2). Acara tersebut juga sekaligus memeringati Milad ke-74 HMI.ADIELI LAOLI/SUMUT POS.
“Harapan kami sebagai pemerintah, kehadiran KAHMI bisa membantu pemerintah menyejahterakan rakyat,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah saat membuka secara resmi Musyawarah Wilayah (Muswil) VI KAHMI yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Jumat (5/2). Acara tersebut juga sekaligus memeringati Milad ke-74 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Menurutnya, Muswil KAHMI Sumut kali ini bisa menjadi momentum mempererat silaturahmi sesama anggota.
“Muswil jangan jadi perpecahan. Muswil ini harus jadi bagian untuk mempererat silaturahmi, semakin kompak, di sinilah nanti kita sampaikan niat dan tujuan sumbangsih kepada pemimpin KAHMI Sumut terpilih agar KAHMI semakin dirasakan di tengah masyarakat dan umat,” ajaknya.
Pria yang karib disapa Ijeck juga mengucapkan selamat Milad ke-74 kepada HMI. Menurutnya, perjuangan dari pendiri HMI yakni Prof Lafran Pane merupakan sebuah perjuangan memajukan bangsa.
“Bagaimana perjuangan Prof Lafran Pane, waktu itu membentuk HMI di Jogja, dua tahun setelah merdeka tepatnya 5 Februari 1947 untuk kepentingan bangsa. Begitulah perjuangan, tak terasa sudah 74 dan KAHMI sudah 47 tahun,” katanya.
Ijeck mengucapkan terimakasih kepada panitia yang telah mengundang serta membuka Muswil Kahmi Sumut VI.
“Apa yang jadi program, kita inginkan ekonomi masyarakat bisa bangkit. Selamat dilaksanakan Muswil VI, dengan Bismillah, Muswil VI resmi dibuka. Semoga Allah melimpahkan rahmat ridanya kepada kita,” ujar Ijeck seraya menyebut dengan Muswil KAHMI Sumut ini dapat menjadi manfaat yang baik, terkhusus bagi KAHMI Sumut, Provinsi Sumut dan Indonesia.
Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu yang hadir pada acara itu mengapresiasi pelaksanaan Muswil KAHMI Sumut di Sipirok, serta berterimakasih kepada Wagubsu yang telah menyempatkan hadir membuka secara langsung.
Dirinya berharap, muswil ini bisa menghasilkan yang terbaik bagi KAHMI baik di daerah dan nasional, serta menjadi wadah konsolidasi seluruh anggota KAHMI Sumut.
“Saya yakin dan percaya keluarga besar KAHMI akan bisa manfaatkan forum ini, sekaigus konsolidasi karena KAHMI ini ada di mana-mana di berbagai struktur masyarakat dan organisasi. Harapan saya, hasilkan yang baik dari muswil, kepengurusan yang terpilih damai dan lakukan yang terbaik,” katanya.
Ketua Majelis Wilayah KAHMI Sumut Murlan Tamba, dalam kata sambutannya berharap Muswil KAHMI Sumut ini bisa menjadi penguat semangat kader KAHMI dalam meneruskan cita-cita HMI.
“Apa yang jadi di dalam muswil ini menguatkan kita sebagai kader meneruskan cita-cita tujuan HMI, ikut mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya. (prn/ram)
KAWAL: Anggota Satpol PP Humbahas saat peresmian dan pengucap janji anggota DPRD Humbahas, beberapa waktu lalu.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih berstatus kontrak belum dibayarkan gajinya sebesar Rp1,8 juta untuk Bulan Januari 2021.
KAWAL: Anggota Satpol PP Humbahas saat peresmian dan pengucap janji anggota DPRD Humbahas, beberapa waktu lalu.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
“Sudah 1 bulan ini belum menerima gaji,” ujar salah satu anggota Satpol PP yang tidak ingin dituliskan namanya saat dikonfirmasi, Senin (8/2). Selain belum menerima gaji, mereka juga mengaku bingung karena proses penggajian mereka biasanya untuk awal tahun dibayar di Bulan April.
“Ya seperti inilah, biasanya kalau memasuki awal tahun dibayar di bulan April,” ucapnya.
Ironisnya lagi, ratusan anggota Satpol PP ini harus memiliki SK Kepala Dinas bukan SK Bupati Humbang Hasundutan yang sifatnya dikontrak setahun, baru bisa dapat gaji.
“Sampai saat ini SK kontrak kamipun belum keluar,” katanya. Akibatnya, ratusan anggota Satpol di lingkungan kerja Pemerintahaan Dosmar-Saut yang akan habis 17 Februari 2021 mendatang, terpaksa harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Kalau saya pergi ke kantor pinjamkan uang bensin. Tiba jam makan saya balik ke rumah,” keluhnya. Selain belum menerima gaji, informasi juga beredar ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja ini dibayangin akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami juga dibayangin akan adanya PHK di sini,” tambahnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor melalui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Edy Sinaga saat dikonfirmasi via selluler tak mau menjawab. Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan melalui handphone sama sekali tidak dibalas, meski sudah dibaca. (des/ram)
JATUH: Bus yang mengangkut rombongan PNS Kabupaten Agam, Sumatera Barat jatuh di sungai yang ada di Kabupaten Madina, Sumut, Senin (8/2).
MADINA, SUMUTPOS.CO – Bus pariwisata yang mengangkut rombongan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalami kecelakaan. Kecelakaan bus terjadi di Desa Lumban Pasir, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (8/2). Hingga saat ini, terdapat 2 orang yang dinyatakan meninggal dunia.
JATUH: Bus yang mengangkut rombongan PNS Kabupaten Agam, Sumatera Barat jatuh di sungai yang ada di Kabupaten Madina, Sumut, Senin (8/2).
“Benar, 2 orang meninggal dunia dan 14 orang masih mendapat perawatan serius oleh pihak medis di rumah sakit terdekat,” ujar Kepala Polisi Resor Madina, AKBP Horas Tua Silalahi lewat pesan singkat, Senin (8/2).
Horas mengatakan, pihaknya masih fokus memberikan pertolongan dan melakukan penyelidikan di lokasi kecelakaan bus yang mengangkut para ASN itu.
“Hingga saat ini, personel kita dari Satlantas masih fokus melakukan pertolongan dan melakukan olah TKP,” kata Horas.
Dua korban tewas diketahui bernama David (sopir bus) dan Fauzan Hutasuhut yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Agam. Kedua jenazah saat ini masih berada di ruang isolasi Puskesmas Kotanopan.
Sedangkan belasan korban luka masih dirawat di Puskesmas Kotanopan dan sebagiannya dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Panyabungan.
Kanit Lantas Polsek Kotanopan, Aiptu Jakfar Lubis mengatakan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia menuturkan, kecelakaan berawal saat bus tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Panyabungan menuju Sumatra Barat. Setibanya di Jembatan Muara Mais, tiba-tiba dari arah berlawanan datang sebuah truk.
“Bus pariwisata itu membanting stir ke kiri jalan sehingga menabrak pembatas jembatan dan jatuh ke sungai sedalam 15 meter,” katanya.
Saat ini, petugas dibantu warga sednag berupaya mengevakuasi bangkai bus nahas itu dari dasar sungai. Kasus kecelakaan maut itu kini ditangani Satlantas Polres Mandailing Natal.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Mandailing Natal Aiptu Sardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
” Iya yang meninggal 2 orang. Jumlah penumpang ada 17 sama sopir. (Total) 15 orang luka-luka,” ujar Sardi.
Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu bermula saat bus Pariwisata bernomor polisi BA 7015- OA melaju dari arah Panyabungan menuju Kotanopan. Saat tiba di lokasi kejadian, sopir mengantuk.
“(Diduga) Penyebab kecelakaan karena supir ngantuk, karena tidak ada kendaraan lain,” tandas Sardi.
Berikut nama penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mandailing Natal.
Erniwati (56) PNS,Lubuk Basung, mengalami patah pada kaki kiri
Retmiwati (58) PNS, Lubuk Basung, mengalami luka koyak pada kening
Jetson (56) PNS, Lubuk Basung, mengalami luka koyak pada kening
Arief Restu (54) PNS, Lubuk Basung, mengalami luka koyak pada kening, luka memar samping mata kiri
Misran (59) PNS, Lubuk Basung, mengalami luka koyak pada kening, luka koyak pada betis kaki kiri
Rahmi (42) PNS, lubuk basung, mengalami luka koyak pada kepala sebelah kanan
Ermanto (50) PNS, lubuk basung, mengalami luka pada bahu belakang, dada sakit
Irman (59), PNS, Lubuk Basung, mengalami luka bengkak pada bahu kanan
Alank (48) sopir, Padang, mengalami luka koyak pada kaki kanan, luka koyak tangan kanan
Fauzan Helmi Hutasuhut, PNS, Lubuk Basung, keluar darah dari hidung dan telinga dan meninggal dunia di Puskesmas Kotanopan
David, Sopir 2, Padang, keluar darah dari telinga dan hidung dan meninggal dunia di TKP
Aryati, PNS, Lubuk Basung, mengalami luka robek pada kening, luka lecet pada kaki dan tangan
Fatimah, PNS,lubuk basung, mengalami luka robek pada bahu kiri, luka lebam pada kaki kanan.
Rina Efawani, PNS,lubuk basung, tidak mengalami luka
Yandi, PNS, lubuk basung,mengalami luka robek kepala sebelah kiri
Dimas Dwi Putra, PNS, lubuk basung,mengalami luka lebam dada sebelah kanan. (bbs/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan dan pihak Dinas PKPPR Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sempat terjadi perang mulut saat membahas bangunan di Jalan Ahmad Yani VI yang diketahui tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak menuding dan menduga pihak PKPPR Kota Medan melakukan lobi-lobi atas persoalan bangunan tersebut. Hal ini membuat Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi menjadi berang, Tak terima dengan tudingan yang dilontarkan Paul terhadap pihak Dinas PKPPR, Cahyadi pun meminta Paul Mei Anton untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
“Kita tidak terima dibilang ada lobi-lobi. Jangan asal menuduh tanpa tidak bisa dibuktikan,” tegas Cahyadi dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan Komisi IV seperti Dedy Aksyari, Rizki Nugraha, Antonius Tumanggor dan sejumlah anggota Komisi lainnya serta Kadis Kebudayaan OK Zulfi, pihak Satpol PP dan pihak kecamatan serta kelurahan.
Cahyadi menegaskan, perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan adanya kemungkinan struktur bangunan yang tidak mendukung lagi. “Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi,” ujarnya.
Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan yang tepat berada di depan Gedung Warenhuis tersebut. “Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak mendapatkan bantuan dari Pemko, dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan. Beberapa diantaranya seperti kawasan lapangan mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan, hingga Belawan.
Tak menghiraukan keberatan Cahyadi, Paul Mei mempertanyakan balik lamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan tersebut yang sudah berdiri tegak. “Sekarang saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri,” tanyanya.
Mendengar pertanyaan tersebut, Cahyadi tampak tidak menjelaskannya. Dalam rapat tersebut, Paul Mei juga menyampaikan kemungkinan jika DPRD Medan akan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini.
Terkait bangunan tersebut, anggota DPRD Medan, Daniel Pinem meminta Dinas terkait membongkar Bangunan Tanpa IMB tersebut batas waktu dua minggu. “Kita minta bangunan tanpa IMB dibongkar, kami beri waktu dua minggu,” tegasnya.
Daniel juga mengatakan, akan menyampaikan evaluasi soal lemahnya pengawasan Dinas terkait terhadap bangunan tersebut.
“Kita akan meminta Wali Kota untuk mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan,” ujarnya.(map/ila)
BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – De Paris Hotel dan Cello Bar yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ternyata tidak memiliki izin beroperasi. Namun, Pemerintah (Pemko) Kota Medan hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun.
BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.
“Jelas-jelas tidak punya izin, tidak bayar pajak. Pemko kok diam saja? Ada apa ini? Bertindak lah, tegakkan aturan. Sudah berapa kerugian Kota Medan dari situ? Ini saya lihat Pemko diam saja, kami minta itu segera ditindak tegas,” ujar anggota Komisi III Hendri Duin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri Kasatpol PP Muhammad Sofyan, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Vianti Dewi Nasution, Plt Sektretaris BPPRD Benny Siregar dan Kasi IU BPPRD Delfi Farosa, Senin (8/1).
Karenanya, Komisi III DPRD Medan meminta empat organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas pengelola De Paris Hotel.
Dikatakan Duin, tak ada lagi alasan bagi Pemko untuk berdiam diri dan membiarkan ada oknum-oknum pengusaha yang jelas-jelas melanggar perizinan dan tidak membayar pajak kepada Pemko Medan. “Kita minta kepada BPPRD, Dinas Perizinan (BPPRD) dan Dinas Pariwisata, tolong surati Satpol PP agar mereka tindak itu Hotel De Paris dan Cello BAR. Kita minta supaya disurati hari ini juga,” ujarnya.
Senada dengan Duin, Wakil Ketua Komisi III, Adbul Rahman meminta kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas dengan menutup usaha Hotel De Paris dan Cello BAR jika mereka tidak segera mengurus izinnya dan membayar pajak.
Apalagi, pria yang akrab disapa Mance ini menekankan jika pihak pengelola Hotel De Paris dan Cello BAR telah melecehkan lembaga DPRD Medan. “Sudah kita panggil RDP dua kali, mereka tak mau datang. Kita datangi ke sana, pengelola tak mau bertemu dengan kami, kami malah dihadapkan dengan waiters yang tak tahu apa-apa. Ini melecehkan namanya. Sudah tak punya izin, tak bayar pajak, tak kooperatif pula lagi,” katanya.
Mance meminta kepada Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera mengunjungi hotel yang dimaksud dan memberikan sanksi tegas.
“Semua sudah terang benderang, tidak ada lagi toleransi, tolong seger ditindak, bila perlu malam ini kita bergerak ke lokasi. Kami Komisi III akan ikut ke sana,” tegasnya di depan Ketua Komisi III Rizki Lubis dan para anggota seperti Irwansyah dan Netty Yuniaty Siregar.
Menjawab hal itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku siap untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan De Paris Hotel dan Cello Pool BAR. Hanya saja, kata Sofyan, pihaknya tidak pernah menerima surat permintaan penindakan dari OPD-OPD terkait. Seharusnya, ada surat peringatan terlebih dulu dari OPD terkait, lalu nantinya disampaikan surat kepada pihaknya.
“Kalau tidak ada, bagaimana kami mau bertindak. Kami menegakkan Perda dan Perwal, jadi yang memiliki Perda dan Perwal itu secara teknis adalah OPD. Sedangkan terkait 2 objek ini dan persoalan yang mewakilinya, OPD terkait harus menyurati kami dulu,” jawabnya.
Begitupun, Satpol PP menyatakan kesiapannya dalam mendampingi Komisi III dan OPD terkait bila ingin mengunjungi usaha tersebut dan memberikan peringatan keras. Nantinya bila sudah diberi peringatan keras namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, maka pihak Satpol PP siap memberikan sanksi penindakan setelah mendapatkan surat dari OPD terkait.
“Jadi tidak ujug-ujug nanti kita ke sana lalu langsung kita tindak. Tapi kalau nanti kami sudah terima surat, maka kami akan bertindak. Kita boleh cepat, tapi jangan tergesa-gesa ataupun terburu-buru. Semua ada aturannya, tapi jangan sampai kami yang menegakkan Perda justru melanggar aturan dalam memberikan sanksi hanya karena kita mau cepat. Ada aturannya,” pungkasnya. (map/ila)
BAGI MASKER: Wakapolres Kompol Herwansyah Putra bersama personel lainnya, foto bersama sebelum membagikan masker.fachril/sumutpos.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan kembali membagi-bagikan ribuan masker kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Senin (8/2). Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
BAGI MASKER: Wakapolres Kompol Herwansyah Putra bersama personel lainnya, foto bersama sebelum membagikan masker.fachril/sumutpos.
Wakapolres Kompol Herwansyah Putra mengatakan, ribuan masker yang akan dibagi-bagikan kepada masyarakat melalui personel Polri yang bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Belawan. “Ribuan masker tersebut diberikan kepada personel Polres Pelabuhan Belawan yang bertugas di Polsek-Polsek jajaran dan selanjutnya para personel tersebut akan membagi-bagikannya kepada masyarakat setempat,” ujar Wakapolres di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Belawan, pembagian masker gratis tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Pembagian masker ini akan rutin dilakukan, mengingat saat ini kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah mulai berkurang. Ke depan kita akan melakukan patroli protokol guna mengedukasi masyarakat. Kita akan datang ke tempat-tempat umum untuk mengedukasi masyarakat melalui pengeras suara dan pamflet-pamflet agar masyarakat dapat mendengar dan memahami betapa pentingnya mematuhi Protokol kesehatan,” kata Wakapolres.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mengajak seluruh personel sama- sama menyampaikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 ini.
Selain itu, kata Herwansyah, kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.(fac/ila)
RDP: Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan karyawan PT. Laut United Gabion Belawan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Markus/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan karyawan PT. Laut United Gabion Belawan terkait ketidakjelasan statusnya sebagai karyawan.
RDP: Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan karyawan PT. Laut United Gabion Belawan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Markus/sumutpos.
Pengaduan itu ditampung dalam Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST didampingi anggota Komisi II Janses Simbolon, Haris Kelana, Dhiyaul Hayati dan Wong Cun Sen serta turut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Manajemen PT. Laut United Gabion Belawan pada ruang Banmus DPRD Medan, Senin (8/2).
Kuasa hukum karyawan PT. Laut United Gabion Belawan, Eka Putra Jafran SH menuturkan, jika permasalahan ini bermula ketika salah seorang karyawan atas nama Usman Sitohang dimutasi tanpa ada pemberitahuan dan tanpa mengikuti prosedur UU. Sehingga, Usman Sitohang merasa keberatan atas mutasi tersebut.
Akibat pemutasian, Usman Sitohang tidak bisa bekerja, dan status Usman Sitohang di perusahaan tersebut hingga saat ini tidak jelas. Selain itu, sebelum pemutasian, pada hari Minggu dan hari Libur, Usman tetap bekerja, tetapi tidak diberikan upah lemburnya.
“Kita telah melakukan mediasi beberapa kali kepada pihak perusahaan, akan tetapi perusahaan tidak pernah merespon. Jadi ini masih menggantung, apakah masih karyawan atau statusnya di-PHK,” ucap Eka Putra.
Dikatakan Eka Putra, kliennya telah bekerja dengan masa kerja lebih dari lima tahun, kliennya pun meminta kejelasan statusnya. Apabila dinyatakan PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon untuk pekerjanya, termasuk untuk Usman Sitohang.
“Apalagi beliau sudah mengabdi selama 10 tahun dan usianya sudah masuk masa pensiun. Jadi kita berharap agar haknya selaku karyawan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, menjelaskan jika secara peraturan, karyawan yang telah dinyatakan sebagai karyawan tetap oleh perusahaan, sudah seharusnya mendapatkan pesangon jika dikeluarkan.
“Jadi jelas ada aturannya, kami harapkan Dinas Ketenagakerjaan harus tegas terkait dengan ini, kalau ada kesalahan-kesalahan langsung tutup saja dan diselesaikan secara damai dari kedua belah pihak. Setiap pihak jangan tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Janses Simbolon yang menekankan agar PT. Laut United Gabion Belawan menyelesaikan masalah pesangon karyawan di perusahaannya. “Bila bapak tidak bisa menyelesaikan persoalan ini atau tidak mampu membayar pesangon karyawan, biar saya yang membayar pesangonnya. Saya harap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya, agar tidak melebar”, ujarnya kepada pihak management perusahaan.
Janses menegaskan, penyelesaian diupayakan dapat memuaskan kedua belah pihak, tidak memihak pada salah satu pihak. “Penyelesaian harus secara win-win solution,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur PT. Laut United Gabion Belawan Zulfahri Siagian membenarkan permasalahan yang terjadi. Dirinya pun berjanji akan melakukan musyawarah secara kekeluargaan yang dianggap menjadi solusi yang terbaik. (map/ila)
IKAN MATI:
Seorang pria memperlihatkan ratusan ekor ikan mati dari Sungai Deli. Diduga akibat keracunan limbah dari sungai tersebut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga keracunan limbah, puluhan ekor ikan berbagai jenis ditemukan mengambang di Sungai Deli Lingkungan 28 dan 29 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (8/2) sekira pukul 08.00 WIB.
IKAN MATI:
Seorang pria memperlihatkan ratusan ekor ikan mati dari Sungai Deli. Diduga akibat keracunan limbah dari sungai tersebut.
Kematian puluhan ekor ikan diduga akibat limbah beracun yang dibuang oleh pengelola industri atau pabrik ditanggok masyarakat di sekitar pinggiran Sungai Deli.
Aktivis Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan B3 Indonesia, Zulkarnain berada di lokasi mengatakan kematian puluhan ekor ikan tersebut terlihat sejak dua hari. Setiap harinya terlihat ikan-ikan yang sudah mati hanyut terbawa arus sungai menuju muara Laut Belawan.
Hal itu diketahuinya saat dirinya sedang mencari cacing sungai, ia melihat banyak ikan mati yang mengambang dan terbawa arus sungai. “Ikan-ikan yang mati diduga karena menelan limbah yang berasal dari pabrik atau usaha industri yang berada di pinggiran sungai,” ujar Zulkarnain.
Dijelaskan Zulkarnain, para aktivis nantinya akan melakukan pemantauan di sepanjang Sungai Deli, apalagi banyak pabrik-pabrik yang diduga membuang limbah ke dalam sungai. “Pipa-pipa limbah dari pabrik sengaja dialirkan ke sungai dan pipa-pipa limbah sengaja ditutupi semak-semak belukar agar tidak diketahui atau dilihat warga masyarakat,” katanya.
Zulkarnain mengharapkan agar instansi terkait secepatnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian ikan-ikan tersebut, apalagi sejak lama banyak warga yang memancing ikan di Sungai Deli dan hasil pancingan untuk dikonsumi.
“Instansi terkait agar secepatnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa penyebab kematian ikan-ikan tersebut, apalagi banyak warga pinggiran sungai yang menangkap ikan untuk dikonsumsi,” tegas Zulkarnain.
Sejumlah ikan-ikan dengan Ikan Lemeduk dan Ikan Mas terbawa arus sungai dengan kondisi baru mati beberapa jam karena kondisi terlihat masih bagus dan tidak busuk. Bobot ikan rata-rata seberat 0,6 gram hingga 1 Kg. Setelah diangkut dengan menggunakan tangguk, selanjutnya puluhan ikan mati tersebut diletakkan di darat untuk ditanam.(fac/ila)