30 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 3644

Hari Ini, Muryanto Dilantik jadi Rektor USU

Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.
Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Kamis (28/1), Dr Muryanto Amin rencananya akan dilantik sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021-2026, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. Pelantikan akan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU.

Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.
Dr Muryanto Amin, dijadwalkan aka dilantik sebagai Rektor USU di Jakarta, Kamis (28/1) hari ini.

“Iya dilantik. Di Jakarta,” ungkap Sekretaris MWA USU, Prof. Guslihan Dasatjipta kepada wartawan, Rabu (27/1).

Pelantikan rektor terpilih USU tersebut sudah mendapatkan izin Ketua MWA USU, Nurmala Kartini Pandjaitan, melalui rapat MWA secara virtual, kemarin. “Sudah (setuju Ketua MWA). Bukan keputusan (Kemendikbu), tapi keputusan MWA,” sebut Guslihan.

Disinggung soal kasus self plagiarism Muryanto, Prof. Guslihan mengungkapkan MWA mengikuti pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jendral Kemendikbud, Ainun Na’im, yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak mengenal self-plagiarism. “Intinya perintah begini, bahwa self plagiarism itu tidak ada. Yang ngomong Sekjen (Kemendikbud), itu aja,” ungkap Prof. Guslihan.

Sebelumnya, Muryanto sebagai Rektor USU terpilih, dinyatakan bersalah melakukan self plagiarism, dan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat sesuai surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021.

Jubir Muryanto: Kita Hormati

Juru bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan, mengungkapkan rasa leganya setelah kemendikbud memutuskan Muryanto Amin tidak bersalah. Ia pun menyebut, Muryanto sudah berada di Jakarta.

“Keputusan Kemendikbud mengakhiri spekulasi dan rumor yang selama ini banyak menyudutkan rektor terpilih Muryanto Amin. Ini keputusan yang harus kita hormati sebagai keputusan final dari kementerian,” ungkap Edy, Rabu (27/1).

Edy menuturkan, Muryanto Amin berharap seluruh pihak dapat memulai babak baru setelah pelantikan dilakukan. “Bagi kami ini, ini sesuatu yang baik karena Pak Muryanto Amin tidak mau ini terus menggantung. Beliau berharap, keputusan Kemendikbud menyudahi semua spekulasi. Dan USU bisa memulai babak baru dengan rektor yang baru,” katanya.

Minta SK Plagiarisme Dianulir

Terkait kepastikan jadwal pelantikan Muryanto Amin selaku Rektor USU hari ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, meminta SK Rektor USU Prof. Runtung Sitepu, soal kasus self plagiarism atas nama Muryanto, agar dianulir. Sehingga pelantikan Muryanto Amin berjalan mulus.

“Muryanto Amin akan dilantik selaku Rektor USU terpilih hari ini. Agar dia (Muryanto) dilantik, harus ada surat bahwa surat rektor itu dicabut. Kalau itu tidak dicabut, tidak bisa. Pencabutan SK sedang dalam proses sampai besok. Tapi itu urusan yang berwenanglah,” kata Edy yang juga salahsatu anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU, menjawab wartawan, Rabu (27/1).

Kepastian pelantikan Muryanto Amin, tegas dia, sesuai dengan keputusan Kemendikbud. Sebagai pimpinan tertinggi di bidang pendidikan dan juga salah satu anggota MWA USU, keputusan Kemendikbud, menurut Edy, harus ditindaklanjuti. Terlebih Kemendikbud telah menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal self plagiarism, seperti yang dituduhkan pihak rektorat kepada Muryanto Amin.

“Besok (Kamis) dilantik jam 2. Kita harus loyal. Negara ini harus tunduk dan taat kepada yang memimpin. Siapa yang memimpin? Posisinya di Kemendikbud,” tegasnya.

Gubsu berharap, konflik yang terjadi di USU pascapemilihan rektor Desember lalu, dapat segera selesai. Sehingga USU sebagai salahsatu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumut dapat berperan menghasilkan sumber daya manusia yang berdaya saing, sehingga bisa ikut berperan memajukan Sumut.

“Saya berharap konflik ini selesai. Saya tidak memiliki kepentingan apapun terkait kisruh di USU. Apabila ada pendapat-pendapat lain, lakukan secara arif dan bijaksana. Tidak merusak dan tidak mengganggu tujuan USU. Sama-sama kita kembalikan tugas USU sebagai tempat proses belajar mengajar, menjadikan sumber daya manusia yang berguna. Sumber daya yang bermanfaat bagi nusa dan negara terkhusus Sumut,” tutupnya. (gus/prn)

Pembukaan Sumur Gas di Madina, 5 Tewas: Warga Menduga Pekerja Ceroboh

WELLPAD: Wellpad T, merupakan pipanisasi milik PLTP Sorik Marapi, yang menyebarkan gas beracun hingga menyebabkan kematian 5 warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. amman Siahaan/Metro Tabagsel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembukaan sumur gas wellpad T milik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, yang menewaskan 5 orang, Rabu (27/1), diduga akibat kecerobohan pekerja. Pasalnya, wellpad tersebut sudah telantar selama setahun, namun pembukaan sumur gas tidak disosialisasikan secara massif kepada masyarakat.

WELLPAD: Wellpad T, merupakan pipanisasi milik PLTP Sorik Marapi, yang menyebarkan gas beracun hingga menyebabkan kematian 5 warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. amman Siahaan/Metro Tabagsel.

“Dulunya, PLTP itu perusahaan multinasional. Namun setelah kepemilikan beralih ke investor asal Cina, pekerja mereka yang baru sangat teledor, nggak serapih (pekerja) dulu. Inipun yang di wellpad kemarin, mereka (pekerja asal Cina). Tapi semarah-marahnya warga, ada 20 pekerja PLTP yang dilindungi dari amukan, malah diantar sampai ke mess biar aman,” cerita P, mantan pekerja PLTP tersebut, dan meminta namanya tidak ditulis.

Pria yang membuka warung di sebelah balai desa Sibanggor Julu ini menjelaskan, depan warung miliknya merupakan jalan setapak akses petani ke persawahan, lokasi meninggalnya lima warga, Senin (25/1) lalu. “Kemarin saat peristiwa gas itu, warga berlarian dari jalan itu. Aroma gas busuk menyengat sampai ke warung sini,” kata dia.

Ia menyebut, kecerobohan pekerja tak hanya soal sosialisasi kepada masyarakat, tetapi diduga juga soal prosedur pembukaan wellpad yang tidak sesuai standar operasi.

Pascatragedi gas beracun Senin lalu, hingga saat ini tidak ada aktivitas operasional di PLTP Sorik Marapi.

Warga lain mengatakan, keharmonisa warga Sibanggor Julu sesungguhnya mulai terpecah oleh kepentingan PLTP tersebut. Pasalnya, kompensasi ganti rugi tidak semua warga kebagian.

“Jalur pipa pembuangan juga sudah pernah ditentang karena terjadi kebocoran. Namun kali ini bukan kebocoran gas, kami menduga karena kecerobohan pekerja,” katanya.

Terkait kejadian tersebut, Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, mengatakan, tim ahli dari Labfor Polda Sumut beserta bagian scientifik Brimob, sudah turun melakukan penyelidikan.

Untuk pekerja di bagian wellpad, polisi masih melakukan pendataan. Namun semetara ini, warga diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi, agar tim bisa mengusutnya secara tuntas.

“Kita berjaga juga di titik-titik rawan, jangan sampai ada masuk provokator. Dan beberapa lokasi sudah dipasangi garis polisi,” kata AKBP Horas Tua, Selasa (26/1) pasca prosesi pemakaman para korban.

6 Saksi Diperiksa

Sementara itu, Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah turun meninjau lokasi insiden pipa gas bocor PLTP Sorik Marapi, Rabu (27/1).

“Hari ini tim dari kementerian ESDM dan dari KBR Gegana Brimob datang ke lokasi insiden gas bocor untuk mengecek lokasi,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (27/1).

Saksi yang diperiksa sebanyak 6 orang. Kemungkinan bisa bertambah. “Sedangkan korban yang pingsan sebagian besar sudah pulih dan sudah kembali ke rumah,” jelasnya. Sedangkan korban tewas sudah diotopsi dan diserahkan pihak keluarga untuk dimakamkan.

Sebelumnya, Polda Sumut mengatakan akan menurunkan tim khusus ke PLTP Sorik Marapi, terdiri dari Labfor 3 orang, Inafis 4 orang, personol brimob ahli radiasi sebanyak 11 orang, dan Unit Jantanras Krimum Polda Sumut 16 orang.

Untuk mempermudah proses olah tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pembangunan PLTP ditutup sementara. “Saat ini, lokasi kebocoran gas sudah dipasang garis polisi. Saksi diperiksa sudah 6 orang,” ungkapnya.

Gubsu: Bisa Diproses Hukum

Terpisah, Pemprov Sumut meminta pihak PT SMGP bertanggung jawab atas timbulnya korban dalam peristiwa kebocoran sumur gas pada Senin (25/1) lalu. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengatakan, selain menanggung biaya perobatan dan santunan terhadap para korban, PT SMGP pun bisa dijerat ke ranah hukum, bila hasil penyelidikan ditemukan kelalaian.

“Bukan hanya menanggung itu, di penjara bisa itu kalau menyalahi aturan. Bisa diproses secara hukum,” tegasnya menjawab wartawan, Rabu (27/1).

Ia menyebutkan, pihaknya memang memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan lahan hutan lindung di Kabupaten Madina untuk kepentingan saluran pipa gas milik PT SMGP.

“Sumut memberikan rekomendasi. Saat itu perusahaan meminta hutan lindung untuk dilalui pipa-pipa uap panas. Kita izinkan. Kenapa? Karena dia hutan lindung kan tidak ada orang, ada 100-an hektare. Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Kementerian LHK, Siti Nurbaya. Selanjutnya kementerian yang punya kewenangan,” urainya.

Edy menyebut, jenis gas yang dihirup sejumlah orang hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa, yakni Asam Sulfat. “Ya H2SO4, itu asam sulfat. Kalau tersedot (terhirup) manusia secara berlebihan, bisa membuat sesak napas. Karena ada zat karbon yang tinggi,” ucapnya.

Terkait penyebab pasti kebocoran sumur gas, ia belum mau berkomentar. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sumut ke lokasi.

“Hasilnya biar tim yang sampaikan,” pungkasnya.

DPRDSU: SMGP Harus Bertanggung Jawab

Senada dengan Gubsu, DPRD Sumatera Utara mengatakan mendukung kebijakan pemerintah menghentikan sementara seluruh operasional PLTP Sorik Marapi Desa Sibanggor Julu.

“Kami mendukung langkah dan kebijakan pemerintah tersebut. Namun yang paling penting ditekankan, pihak perusahaan mesti bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban akibat dampak peristiwa yang terjadi,” kata Wakil Ketua DPRD Sumut, Ahmad Yasyir Ridho Loebis menjawab Sumut Pos, Rabu (27/1).

PLTP, kata Yasyir, juga mesti membangun komunikasi yang baik kepada masyarakat sekitar, Forkopimda Madina, dan semua stakeholder terkait, agar peristiwa atau kecelakaan yang terjadi itu tidak berlarut-larut di masa mendatang.

Sebab mungkin saja korban yang meninggal dunia ataupun cedera akibat peristiwa tersebut adalah tulang punggung keluarga. “Komunikasi ke arah itu sangat dibutuhkan. Pihak perusahaan jangan lari dari tanggung jawabnya. Berikan pemahaman yang baik kepada masyarakat bahwa kehadiran mereka sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian warga Madina. Yakinkan seluruh stakeholder akan masa depan Madina yang lebih maju atas keberadaan perusahaan itu di sana. Sebab banyak sisi positif PLTP beroperasi di Madina,” kata putra asli Madina tersebut.

Mengenai pengusutan oleh aparat terkait, politisi Golkar ini meminta masyarakat menyerahkan kepada instansi berwenang. Warga diminta tetap tenang dan tidak bertindak merugikan.

“Terkhusus masyarakat Madina tetap tenang. Percayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum kita. Polisi dan instansi terkait lainnya tentu sudah punya langkah-langkah terbaik dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang ada. Jika ditemukan ada pihak yang lalai dalam tragedi itu, kita minta aparat hukum segera bertindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (mag-1/san/prn)

Nyaru BD Sabu, Nelayan Disidang

Sabu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Razali (52) warga Aceh Timur ini disidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1). Pria yang bekerja sebagai nelayan ini, didakwa bersama-sama Gapi (berkas terpisah) menjual sabu seberat 400 gram kepada polisi.

Sabu-Ilustrasi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, kasus bermula pada 21 Juli 2020, saat tiga petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut tentang adanya terdakwa menjual narkotika jenis sabu. Informan polisi tersebut, menghubungi Gapi untuk melakukan pemesanan.

“Kemudian petugas yang menyamar menghubungi Gapi dan memesan sabu sebanyak 400 gram seharga Rp208 juta,” katanya dihadapan Hakim Ketua, Hendra Sutardodo.

Lebih lanjut, kata jaksa, disepakatilah bertemu pada 22 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Langkat untuk transaksi dan penyerahan sabu tersebut. Tak berapa lama, Gapi menghubungi petugas yang menyamar bahwa ia telah sampai dilokasi.

Saat itu, lanjutnya, petugas menyuruh kedua terdakwa untuk datang kesebuah warung yang berada di Desa Paya Tampak. Mereka mengobrol, sambil petugas menunjukkan uang pembelian sabu kepada Gapi.

Saat itu juga, Gapi pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu yang dipesan tersebut. Dan saat Gapi memperlihatkan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dipesan, anggota team Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menangkap terdakwa Razali dan Gapi.

Menurut pengakuan kedua terdakwa, bahwa 4 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu tersebut di dapat dengan cara dibeli dari Amat (DPO) seharga Rp200 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (man/azw)

Kematian Warga Desa Kolam di Kolam Ikan, Tersangka: Saya Tidak Ada Maksud Membunuh

Jenazah-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Hendra Syahputra (36) warga Jalan Pusaka Pasar 13 Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan itu tewas pada Senin (4/1) lalu. Motifnya, hanya terkait utang-piutang sebesar Rp10 ribu.

Jenazah-Ilustrasi

Pelaku adalah Rusdianto alias Bosok (34) warga Jalan Pusaka Gang Sadar Pasar 13 Desa Bandar Khalipah, Percut Seituan. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya beberapa jam usai kejadian.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, semula pihaknya mendapat laporan dari warga Jalan Pusaka Pasar 13, Desa Kolam, yang heboh dengan penemuan mayat korban di kolam ikan milik penduduk sekitar. Personel kemudian ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Awalnya pelaku Rusdianto alias Bosok mendatangi korban yang tak lain temannya di dalam rumah gubuk dekat kolam ikan milik warga Jalan Pusaka Pasar 13 Desa Kolam. Namun, korban merasa tidak senang karena pelaku belum juga membayar utang sebesar Rp10.000,” kata Irsan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Percut Seituan, Rabu (27/1).

Korban yang merasa jengkel lalu mendorong pelaku. Spontan, pelaku membalasnya dengan mendorong korban hingga tercebur ke kolam ikan yang cukup dalam.

Naas bagi korban, ternyata tidak bisa berenang hingga akhirnya tenggelam. Anehnya, pelaku malah meninggalkan korban dan memberi tahu kepada Taufik Fernando, warga sekitar yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi. Taufik lalu datang menuju kolam dan melihat korban tenggelam, sedangkan pelaku melarikan diri.

Melihat korban tenggelam, Taufik panik sehingga meminta bantuan dengan memanggil bapaknya, Zulham Efendi.

Selanjutnya, mereka menolong korban dengan mengangkatnya ke atas kolam. Akan tetapi, usai diangkat ternyata korban sudah tewas. Setelah itu, memberitahu kepada keluarga korban dan melaporkan ke polisi.

“Petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita barang bukti di lokasi berupa dua kursi dan satu jaket milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan merupakan residivis, “ tandas Irsan.

Sementara itu, pelaku Rusdianto alias Bosok mengaku tidak ada niat membunuh korban. Pelaku menyatakan, hanya mendorong korban hingga tercebur ke kolam ikan. “Saya salah tidak menolong korban sehingga korban meninggal dunia, tapi saya tidak ada niat membunuhnya” tutur pelaku. (ris/azw)

Transaksi Ekstasi di Karaoke Empire, Pelaut asal Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

PEMBELAAN: Fajar Ramadhan, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang pembelaan di PN Medan, Selasa (26/1).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fajar Ramadhan (24) warga Jurong Bay Pass Desa Cot Ba U, Kota Sabang, Aceh dituntut jaksa selama 12 tahun penjara. Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini dinilai terbukti mengedarkan 470 butir kepada polisi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1).

PEMBELAAN: Fajar Ramadhan, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang pembelaan di PN Medan, Selasa (26/1).gusman/sumut pos.

Beragendakan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan tetap pada tuntutannya. “Tetap pada tuntutan majelis,” ucapnya dihadapan Hakim Ketua, Dominggus Silaban.

Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, yang dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada 22 Juli 2020, dua anggota dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi bahwa ada seorang dengan panggilan Jaldi, sering menjual Narkotika jenis pil ekstasi di karaoke Empire De blues Jalan Kapten Muslim Komplek Ruko Plaza Milenium Helvetia, Medan.

Kemudian, kedua petugas itu langsung pergi menuju ke Karaoke Empire De Blues. Sesampainya di lokasi, Polisi tidak menemukan Jaldi, lalu mereka menghubungi nomor handphone Jaldi dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir.

Tidak lama kemudian, Jaldi kembali menghubungi petugas yang menyamar tersebut, serta mengatakan bahwa bahwa ekstasi cuma ada 800 butir, dengan harga perbutirnya Rp110 ribu.

Setelah sepakat, Jaldi kembali menghubungi para calon pembeli bahwa orang yang punya Pil Ekstasi tersebut sudah ada di parkiran samping Karaoke Empire De Blues.

Saat diparkiran, terdakwa Fajar bertemu dengan calon pembeli terdakwa mengajak menuju pintu belakang Karaoke Empireml. Setelah berada di pintu belakang, petugas yang menyamar bertemu dengan Habib Gunawan (DPO).

Selanjutnya, terdakwa mengajak petugas ke parkiran samping Karaoke Empire, terdakwa langsung membuka 1 kantongan plastik warna Hitam yang didalamnya terdapat 9 plastik klip bening tembus pandang yang berisi 470 butir ekstasi.

Seketika itu juga, petugas yang menyamar tadi, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti ekstasi.

Terdakwa mengakui, bahwa yang menyerahkan pil ekstasi tersebut bernama Habib Gunawan, namun petugas tidak berhasil menangkapnya. (man/azw)

Hingga Januari 2021, Manulife Bayar Klaim Covid-19 hingga Rp101 Miliar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Di masa Pandemi Covid-19, Manulife Indonesia mempermudah nasabah mendapatkan polis lebih cepat dengan e-policy (polis elektronik). Dengan inovasi digital ini, nasabah dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang diperlukan terkait polis asuransi berdasarkan ketentuan polis, yang dapat diakses kapan saja di mana saja.

Hingga Januari 2021, Manulife Bayar Klaim Covid-19 hingga Rp101 Miliar.

Salahsatu nasabah yang merasakan manfaat e-policy ini adalah Anwar Aonillah. Awal Januari lalu, ia terkena Covid-19 hingga membutuhkan rawat inap selama 21 hari.

Selama dirawat, biaya perawatan medis mencapai kurang lebih Rp140 juta. Biaya yang tidak sedikit. Namun, Anwar bersyukur karena ia memiliki asuransi kesehatan MiUltimate HealthCare (MiHUC). Jadia ia bisa fokus untuk pemulihan.

“Ketenangan pikiran benar-benar saya rasakan saat saya terkena Covid-19 ditambah lagi dengan fasilitas Cashless yang tersedia. Saya fokus untuk kesembuhan dan merasa terbantu tanpa perlu stress memikirkan biaya rumah sakit,” ujar Anwar berterimakasih kepada Manulife Indonesia.

Menurut Presiden Direktur & CEO, Manulife Indonesia Ryan Charland, situasi pandemi Covid-19 melahirkan “kebiasaan baru” yang mesti diadaptasi.

“Namun ada satu hal yang tetap sama dan tidak berubah, komitmen Manulife untuk senantiasa mengutamakan nasabah. Sepanjang tahun 2020, kami telah mewujudkan komitmen tersebut melalui berbagai cara dan inovasi,” jelasnya.

Menurut Ryan, inovasi digital e-Policy melalui MiAccount memudahkan nasabah mendapatkan informasi yang diperlukan terkait polis asuransi berdasarkan ketentuan polis, yang dapat diakses kapan saja dimana saja.

Menurutnya, hingga 7 Januari 2021 Manulife Indonesia telah melakukan pembayaran klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 101 miliar.

Sementara itu, Manulife Indonesia juga membayarkan klaim per November 2020 (data un-audited) sebesar Rp4.9 triliun atau setara dengan Rp13 miliar per hari atau Rp559juta per jam.

“Komitmen Manulife Indonesia terhadap perlindungan Covid-19 semakin meningkat dengan memperluas perlindungan untuk para nasabah yang terdiagnosa Covid-19 dan menjalankan isolasi mandiri baik di rumah sakit, fasilitas kesehatan non-rumah sakit maupun di rumah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ryan.

Menurut Ryan, berdasarkan survei Manulife Asia Care 2020, penggunaan teknologi digital berskala besar selama pandemi terlihat di antara responden di seluruh Kawasan Asia, namun di Indonesia, penggunaan digital nampak lebih jelas lagi.

Survei yang dilakukan atas 300 responden yang merupakan nasabah asuransi di Indonesia mengatakan bahwa 100% responden telah mengadopsi kebiasaaan gaya hidup baru sejak wabah COVID-19 melanda.

Mayoritas kebiasaan baru ini meliputi gaya hidup lebih sehat dan meningkatnya ketergantungan pada layanan online dan digital.

Selain e-policy untuk nasabah, Manulife juga melakukan inovasi lewat MiRecruit khusus akan membantu para tenaga pemasar dalam mempercepat proses administrasi dan memantau seluruh proses tahapan rekrutmen.

Selain mempermudah proses rekrut, proses ini pun bermanfaat untuk efisiensi penggunaan kertas dan ramah lingkungan.

Para tenaga pemasar tidak perlu mengirimkan dokumen, mereka dapat melakukan proses submit dokumen yang dibutuhkan melalui fitur yang tersedia di aplikasi MiRecruit. Tahapan proses perekrutan ini mempersingkat waktu dari yang semula memakan waktu berkisar seminggu menjadi kurang lebih sekitar satu jam.

Hingga saat ini, MiRecruit telah berkontribusi terhadap perekrutan sebesar 46% dari jumlah keseluruhan jumlah calon agen yang mendaftar melalui aplikasi. Para agen baru tersebut berkomitmen untuk melayani kebutuhan finansial di setiap tahap kebutuhan nasabah.

Saat ini Manulife memiliki lebih dari 9.000 agen yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. (rel)

Mentan Dorong Percepatan Produksi Dengan Teknologi dan Mekanisasi

BOGOR, SUMUTPOS.CO – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendorong jajaran Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) untuk mempercepat proses produksi pertanian dengan sentuhan teknologi mekanisasi berbasis digital. Langkah ini penting dilakukan untuk memperkuat daya gedor produksi nasional di tengah ancaman pandemi Covid 19 yang terus berkepanjangan.

“Peranan PSP itu sangat penting, sebab tidak mungkin rasanya maju tanpa mekanisasi. Dan tidak mingkin maju tanpa digital. Bahkan kita tau asuransi saja sudah menggunakan digital,” ujar Mentan dalam Pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2021 yang digelar di IPB Convention Center (ICC) Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 Januari 2021.

Karena itu, kata Mentan, implentasi kerja PSP harus sesuai dengan rumusan dan kebijakan yang tekah ditetapkan beraama. PSP harus mengetahui perkembangan dan target akhir yang akan dicapai.

“Ending bulanan apa dan ending tahunan apa. Semuanya harus jelas. Kedua, jangan ada yang jalan sendiri. koordinasinya harus jelas di tingkat kostratani yang ada. sama juga dengan pupuk, gak boleh jalan sendiri. Semua kita kerjakan bersama,” katanya.

Terakhir, Mentan berpesan agar pengelolaan anggaran yang saat ini berjalan baik bisa dimaksimalkan untuk pemenuhan panagn bagi 270 juta jiwa penduduk Indonesia. “Soal pangan tidak boleh ada yang bersoal,” tutupnya.

Mengenai hal ini, Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhi berhanji akan menjalani semua program sarana dan prasarana pertanian secara modern. Setidaknya, kata Sarwo, PSP sudah memiliki aplikasi Proteksi Pertanian (Protan) sebagai alat layanan Kementan dalam memenuhi kebutuhan petani. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru hasil kerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia.

“Asuransi tanaman padi, auransi ternak kerbau dan lain-lain sedah bisa dilihat dari layar smartphone.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara mengatakan bahwa aplikasi Protan memiliki banyak manfaat untuk para petani dan peternak di seluruh Indonesia.

“Aplikasi Protan dilengkapi dengan pengukuran polygon area kerusakan lahan yang mengalami gagal panen, geolocation koordinat lahan, auto generate download formulir, penyimpanan data klaim, update status pelaporan klaim, dan dilengkapi juga dengan berita umum seputar pertanian dan peternakan, dan masih banyak fitur menarik lainnya,” tutupnya.(*)

DPLK Bank BJB Beri Solusi untuk Perencanaan Masa Pensiun

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Setiap orang tentu memiliki keinginan menjalani masa tua yang sejahtera. Siapapun dan berapapun besarnya penghasilan Anda saat ini, Anda berhak memiliki masa depan yang sejahtera. Pensiun merupakan suatu kondisi yang pasti dihadapi setiap orang yang bekerja.

Namun tidak semua perusahaan memberikan dana pensiun bagi pekerjanya. Di samping itu, belum semua orang mempersiapkan dana pensiunnya menyambut masa hari tua. Faktanya, hampir sebagian besar pekerja Indonesia belum memiliki dana pensiun. Padahal persiapan sejak dini dalam menyambut masa pensiun mutlak diperlukan agar kehidupan di masa tua dapat tertata. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bank bjb dapat membantu mewujudkan keinginan Anda melalui perencanaan pensiun sejak dini.

Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menyebutkan, fasilitas DPLK bank bjb ini dapat dinikmati oleh pekerja formal maupun informal, baik pekerja kantor, buruh pabrik, petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pekerja paruh waktu (freelancer), atlet, dan lain sebagainya.

‘’Syarat kepesertaan sangatlah mudah, yakni minimal usia 18 tahun dan menyediakan identitas diri serta dokumen pendukung lainnya. Biaya setoran awalnya pun sangat terjangkau, cukup dengan Rp100.000 Anda sudah menjadi nasabah bjb DPLK. Untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah Rp50.000 setiap bulan,’’ujarnya.

Ditambahkan Widi, peserta dapat memilih frekuensi iuran secara fleksibel disesuaikan dengan kemampuan. Kemudian calon peserta juga dapat memilih usia pensiun antara usia 45-65 tahun.

Sistem bjb DPLK ini, lanjutnya, berbeda dengan tabungan konvensional. Tak hanya menabung dan mengendapkan dana, jumlah uang nasabah juga akan berkembang secara optimal dalam paket investasi. Dengan mengikuti DPLK, nasabah  berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti obligasi, reksa dana, saham dan pasar uang.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan perbankan, peserta akan mendapatkan manfaat pengembangan rata-rata sebesar 7% dengan rentang waktu investasi 25 tahun. Persentase pengembangan tersebut bisa menjadi lebih tinggi lagi jika nasabah memilih strategi investasi yang tepat.

Fasilitas DPLK bank bjb juga memiliki kelebihan jangka waktu penarikan yang fleksibel di mana peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal dua tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun dengan jarak waktu satu bulan per penarikan sebesar 25% dari akumulasi iuran (tidak termasuk dana pengembangan). (rel/sih)

Antar Makanan Berisi Sabu ke Tahanan, Oknum Polrestabes Dituntut 8,5 Tahun

TUNTUTAN: Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (27/1).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ade Saputra Ginting (34) oknum polisi yang ber tugas di Polrestabes Medan dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai jaksa, terbukti atas kepemilikan sabu seberat 9 gram, dengan cara memasukkan kedalam tahanan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

TUNTUTAN: Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (27/1).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat 114 (1) Junto Pasal 132 (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya di hadapan Hakim Ketua, Denni Lumban Tobing.

Mengutip surat dakwaan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan.

Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.

Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu di bangku dan mengatakan bahwa bung kusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara.

Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram. Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan. (man/azw)

Dinilai Tak Bersalah dalam Kasus Pemberian Obat Resep, Dua Asisten Apoteker Divonis Bebas

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (27/1).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan asisten Apotek Istana 1 Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) dan Oktarina Sari (21) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Hakim Ketua Sri Wahyuni memvonis bebas keduanya karena tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan kesalahan pemberian obat resep, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (27/1).gusman/sumut pos.

Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara dan melanggar Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukma Rizkiyanti dan Oktarina Sari tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” ucap Sri Wahyuni, dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti sebagai orang yang memberikan obat. Terbukti ternyata Endang, yang merupakan karyawan Apotek Istana 1 terbukti pada tanggal pembelian pertama terdakwa belum bekerja. Kemudian pada pembelian kedua, Sukma Rizkiyanti sudah bekerja, akan tetapi Oktarina Sari belum bekerja.

“Sudah jelas tadi ya terdakwa, penasihat hukum dan pak Jaksa, kalian punya waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap,” kata hakim, seraya mengetuk palunya.

Di luar persidangan, JPU Vernando menyatakan akan mengajukan kasasi. Sementara, Maswan Tambak selaku penasihat hukum kedua terdakwa sangat mengapresiasi putusan hakim tersebut.

“Kita apresiasi keputusan hakim tadi, karena masih ada keadilan. Kedepan ini menjadi pembelajaran, agar dinas kesehatan melakukan pengecekan ke apotek-apotek bahwa harus ada apoteker di setiap apotek, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke apotek istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotek Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna.

Di rumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU. Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari Apotek Istana 1.

Dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotik istana, yaitu Amaryl M2. Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban. (man/azw)