26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3648

Pemilik Sabu 1,3 Kg Ditembak

TERSANGKA SABU: Jhoni Fai alias Joni tersangka bandar sabu dipaparkan Polsek Medan Labuhan, kemarin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang bandar sabu (BD), Jhoni Fai alias Joni (37) warga Jalan Marelan Raya, Gang Manggis, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan ditembak Polsek Medan Labuhan. Tersangka ditembak karena melawan saat ditangkap. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sebanyak 1,3 kilogram (kg) sabu.

TERSANGKA SABU: Jhoni Fai alias Joni tersangka bandar sabu dipaparkan Polsek Medan Labuhan, kemarin.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andi Rahmadsyah dan Panit Reskrim, Ipda J Pangaribuan dengan melakukan penyergapan di kawasan Jalan Kuningan, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Pada saat tersangka ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 3 ons dari saku celananya. Petugas kembali melakukan pengembangan ke rumahnya ditemukan barang bukti 1 kg sabu.

“Malam itu juga pada saat tersangka ditangkap, kita lalukan pengembangan ke rumahnya. Kita kembali mengamankan 1 kg sabu, timbangan dan plastik sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah.

Setelah berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti, lanjut perwira berangkat dua balok emas ini, pihaknya menggiring tersangka ke Mapolsek Medan Labuhan. Ternyata tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka terpaksa kita tembak mengenai kakinya, karena dia (tersangka) mencoba melawan petugas. Kini tersangka telah kita amankan dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Andi Rahmadsyah. (fac/azw)

Sidang Korupsi Meterai Rp2 Miliar: Manager Kantor Pos Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manager Keuangan dan Benda Pos Materai (BPM) di Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp2.094.000.000, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1).

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Benda Pos dan Meterai, dengan cara terdakwa menyerahkan tugasnya kepada staf Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah).

Dalam perkara ini, Sri Hartati juga terlebih dahulu telah dihukum terlebih dahulu selama 5 Tahun Penjara. Selain itu juga dikenakan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti Rp 2.094.000.000, bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Sementara itu, Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwa putusan dan tuntutan yang dibacakan sama.

Putusan perkara dugaan korupsi hingga merugikan PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan senilai Rp 2.094.000.000 itu akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno.

Terdakwa Marudut sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Selasa tanggal 5 Januari 2021 lalu.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(man/azw)

Pesta Sabu, 2 Pria dan Seorang Wanita Digerebek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Sunggal menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pesta sabu-sabu di Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, kemarin petang. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta 12 paket yang diduga kuat sabu-sabu.

Kedua pria yang diamankan, masing-masing berinisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang. Sedangkan seorang wanita berinisial DN (40), yang juga warga Komplek Abdul Hamid Nasution Desa Lalang.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penggerebekan dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ketiganya. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya diturunkan personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menyelidiki lebih jauh dan mengetahui posisi para terduga pelaku di rumah tersebut, kita langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, ketiganya sedang berada di dalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Budiman kepada wartawan, Selasa (26/1).

Personel kemudian memboyong ketiga orang tersebut untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya terus dikembangkan untuk mendalami jaringan narkobanya.

“Kita juga menyita barang bukti lain yaitu 3 handphone, 1 gunting, 1 jarum dan 1 buku catatan penjualan narkotika,” sambung Budiman.

Dia menambahkan, kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut sudah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiganya melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) subsider Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (ris/azw)

Polisi Tembak DPO Pembunuhan Keponakan

TERSANGKA PEMBUNUH: Saipul alias Wak Ipul (52) tersangka pembunuh keponakan ditangkap Polsek Belawan, Senin (25/1) malam.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembunuhan dialami M Syidik (40) warga Jalan Kakap Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, akhirnya ditangkap Polsek Belawan, Senin (25/1) malam. Pelaku merupakan paman korban, Saipul alias Wak Ipul (52) terpaksa ditembak, karena melawan saat ditangkap petugas.

TERSANGKA PEMBUNUH: Saipul alias Wak Ipul (52) tersangka pembunuh keponakan ditangkap Polsek Belawan, Senin (25/1) malam.

Penangkapan pelaku yang sudah buron atau daftar pencarian orang (DPO) ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho memerintahkan Kanit Reskrim Iptu AR Riza bersama jajaran menyergap pelaku di tempat persembunyiannya.

Petugas langsung menangkap pelaku di satu rumah di Jalan Pancasila, Kelurahan Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan. Pada saat ditangkap, pelaku berusaha melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku kita tembak, karena saat ditangkap mencoba melawan. Setelah pelaku tak berdaya, kita langsung bawa ke RS TNI AL untuk mendapat perawatan medis,” kata Kapolsek Belawan, Kompol DJ Naibaho

Dijelaskannya, pembunuhan dilakukan pelaku terjadi pada 8 Januari 2021 lalu. Kejadian itu, karena selisih paham, sehingga pelaku kesal menikam perut keponakannya dengan kedalaman 5 cen timeter. Akibatnya, korban mengalami pendarahan sempat dibawa ke rumah sakit yang akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku ini sudah kita buron selama dua minggu ini, akhirnya kita tangkap di Marelan tempat persembunyiannya. Pelaku akan dijerat Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KHUPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penajara,” pungkas DJ Naibaho didamping Kanit Reskrim.

Pelaku mengalami luka tembak di kaki sebelah kanan, setelah menjalani perawatan medis langsung diboyong ke sel Mapolsek Belawan. (fac/azw)

Polres Asahan Sita 30 Bal Pakaian Bekas Hendak Dikirim dari Tanjungbalai ke Medan

SITA PAKAIAN BEKAS: Polres Asahan mengamankan pakaian bekas ilegal di Stasiun Kereta Api Kota Kisaran Jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (26/1).dermawan/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Asahan mengamankan pakaian bekas atau disebut monza ilegal di Stasiun Kereta Api Kota Kisaran Jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (26/1).
Polisi tidak menemukan pemiliknya, hanya menyita 30 bal pakaian bekas dari bagasi Kereta Api Putra Deli dengan tujuan Tanjungbalai-Medan.

SITA PAKAIAN BEKAS: Polres Asahan mengamankan pakaian bekas ilegal di Stasiun Kereta Api Kota Kisaran Jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (26/1).dermawan/sumut pos.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIk melalui tim unit lidik ekonomi yang dipimpin, Kanit Ekonomi Polres Asahan, Ipda Pol Chandra mengatakan, penemuan barang ilegal ini berawal informasi dari masyarakat, yang mebyebutkan bahwa ada pengiriman barang berupa pakaian bekas dari Tanjungbalai menuju Medan dengan menggunakan kereta api.

“Setelah menerima informasi tersebut, Sat Unit Lidik Ekonomi berangkat menuju stasiun kereta api Kota Kisaran untuk segera mengecek kebenaran informasi tersebut,” jelas Chandra.

Kanit Ekonomi Polres Asahan ini juga menjelaskan pada pukul 08.45 WIB, kereta api jurusan Sri Deli jurusan Tanjungbalai-Medan tiba di Stasiun Kisaran.

Tim berkoordinasi sebelum melekukan pemeriksaan dengan petugas kereta api, Polsuska Jerry.

“Setelah mengecek, kita menemukan tumpukan pakaian bekas yang dibungkus goni, Polres Asahan dibantu masyarakat sekitar langsung menurunkan pakaian bekas itu,” jelas Chandra.

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Selenjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjungbalai agar mengecek oknum masyarakat yang mengantar paket barang pakaian bekas itu ke stasiun Kereta Api Tanjungbalai dan memeriksa saksi saksi berikutnya,” pungkasnya.

Kepala Expedisi Kereta Api PT Sinar Multi, Hermanto membenarkan pengamanan 30 bal pakaian bekas itu dari Tanjung Balai oleh petugas kepolisian. (mag-9/azw)

Pengendalian Covid-19 Penting untuk Pemulihan Ekonomi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengendalian kasus Covid-19 merupakan kunci untuk memulihkan perekonomian nasional. Upaya pemerintah menekan penyebaran pandemi antara lain melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan vaksinasi.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan, vaksinasi Covid-19 diharapkan sebagai game changer ke depan. Sebab, saat ini dunia dihadapkan pada varian virus.

“Bila ini berhasil, pandemi bisa diatasi, ada perlombaan antara kecepatan vaksinasi dengan munculnya varian virus (mutasi virus),” kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Hendrawan mengatakan, semakin besar penduduk yang divaksin, semakin terbatas ruang varian virus baru. Dia berharap jangan sampai virus terus bermutasi dan kita menjadi tak berdaya. Karena itu pemulihan krisis kesehatan sangat penting.

“Aspek kesehatan menentukan proses pemulihan ekonomi. Bila penanganan pandemi tidak berhasil, kurva pemulihan tidak berbentuk huruf V tetapi hurup U atau W,” tuturnya.

Hendrawan mengatakan, jika kebijakan PPKM berhasil, maka pedal gas masuk era normalisasi kehidupan dan akselerasi pembangunan nasional bisa dilanjutkan.

Sedangkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin mengatakan, semua tentu berharap aktivitas perekonomian tetap hidup, di sisi lain risiko penularan Covid-19 bisa diminimalisir. “Sehingga kita harap kebijakan PPKM ini dapat berjalan efektif dalam mewujudkan keseimbangan tersebut,” ujar Puteri.

Menurut Puteri, dalam masa PPKM sebenarnya kegiatan ekonomi masih bisa berlangsung, tetapi ada pembatasan waktu dan kapasitas operasi. Dengan begitu, lanjut dia, dampak yang dirasakan pelaku usaha dapat lebih teredam.

“Apalagi saat ini kita dihadapkan dengan eskalasi angka penularan dan ancaman varian baru pandemi. Hal ini menjadikan penanganan pandemi, baik melalui program vaksinasi maupun kepatuhan protokol kesehatan menjadi prasyarat efektifnya stimulus PEN bagi sektor riil,” kata Puteri.

Puteri yakin keseimbangan antara gas dan rem melalui PPKM dalam jangka panjang dapat menjaga terus berlangsungnya perekonomian. “Hal tersebut sejalan dengan makin meningkatnya keyakinan konsumsi masyarakat, di mana komponen ini menjadi kontributor utama perekonomian,” pungkas Puteri.(bbs/adz)

Komisi III DPR RI Desak Poldasu Kejar Man Batak

LABUHANBATU, SUMUT POS – Selama 16 hari pelarian, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan mendesak pihak Markas Polisi Daerah (Mapoldasu) mengejar keberadaan Firman Pasaribu alias Man Batak. Sosok terduga gembong narkotika Sumut itu, lepas dari tangkapan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut Minggu (10/1) lalu.

“Saya minta Polda Sumut kejar dan tangkap dia!,” tegas Hinca melalui pesan whatsappnya kepada SUMUT POS, Selasa (26/1).

Hinca mengaku sudah mencari kebenaran informasi lepasnya Man Batak ketika ditangkap bersama seorang wanita bernama Lidiyawati (istri Man Batak) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan seorang warga beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Saya lagi sisir terus informasinya agar dua sisi. Saya sudah tanya ke Polda Sumut. Benar informasi itu,” cecarnya.

Dia juga mengimbau pihak Pers agar konsisten melakukan fungsi kontrol sosial. Khususnya terkait masalah tersebut.

“Jangan menyerah terus lakukan fungsi pers dan pemberitaan, itu penting untuk membantu penegak hukum,” paparnya.

Kepada pihak Poldasu, Hinca bilang agar memaksimalkan fungsi dan tugas kepolisian dalam mengejar Man Batak.

“Gunakan kekuatan maksimal untuk menangkap bandar narkoba yang lari itu,” katanya.

Dia optimis pihak Mapoldasu mampu dan serius menangani hal itu. Terkesan dari respon cepat yang dilakukan.

“Sejak kejadian itu mereka (Poldasu, red) langsung turun dan mengejarnya. Mudah-mudahan bisa cepat tertangkap,” tambahnya.

Hinca juga mengaku bakal menginformasi kasus tersebut ke Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. “Tentu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Man Batak menjadi orang paling dicari jajaran Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Labuhanbatu. Setelah dirinya berhasil melepaskan diri saat ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pihak Polres Labuhanbatu bahkan mengimbau masyarakat yang menemukan keberadaan Man Batak warga berdomisili di jalan Padang Matinggi, Rantauprapat, Labuhanbatu itu agar melaporkan ke Mapolres Labuhanbatu. Bahkan, pelapor akan dijanjikan diberikan hadiah sepantasnya.

“Ya, MB ditetapkan sebagai DPO. Diimbau menyerahkan diri. Atau jika ditemukan dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kepala Polisi Resor Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi Deni Kurniawan, Kamis (21/1) saat paparan pengungkapan kasus per Januari 2021.

Dari Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan HM Thamrin Rantauprapat, Kapolres Deni juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian bagi yang mengetahui keberadaan Man Batak.

“Bagi masyarakat diimbau yang bisa memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan dan informasi itu bisa dibuktikan dengan bukti keberadaan, Mapolres Labuhanbatu akan memberikan imbalan atau reward yang pantas,” ujarnya seraya mengatakan identitas informan akan dirahasiakan.

Man Batak berhasil melepaskan diri setelah ditangkap pihak personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Peristiwa kaburnya dibenarkan Kabid Humas Mapoldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Menurutnya, tersangka MB berhasil kabur saat berada di dalam hotel untuk dilakukan pengembangan.

“Nah, pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus narkoba ini pun berhasil melarikan diri,” terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus kaburnya tersangka kasus narkoba itu masih dalam penyelidikan dan terus dilakukan pengejaran. Sementara itu, untuk personil yang lalai saat mengamankan tersangka hingga berhasil melarikan diri sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumut.

“Dipastikan personil lalai karena tersangka yang sudah ditangkap dapat melarikan. Saat ini kasusnya masih tangani Propam Poldasu,” pungkasnya. (fdh)

ket poto
Hinca IP Panjaitan (int)

Dukung Pelestarian Penyu Lekang, Bupati Melepasliarkan 115 ekor Tukik

PENYU: Bupati Tapteng bersama Wakil, Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul, melepasliarkan 115 ekor Tukik jenis Penyu Lekang ke lautan lepas Samudera Hindia dari Pantai Binasi.romi/sumut pos.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Bupati bersama Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul, melepasliarkan 115 ekor Tukik jenis Penyu Lekang ke lautan lepas Samudera Hindia dari Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Sabtu (23/1).

PENYU: Bupati Tapteng bersama Wakil, Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul, melepasliarkan 115 ekor Tukik jenis Penyu Lekang ke lautan lepas Samudera Hindia dari Pantai Binasi.romi/sumut pos.

Pelepasaliaran seluruh Tukik hasil penangkaran Kelompok Konservasi Penyu Pantai Binasi Sorkam Barat, Tapteng tersebut turut diikuti oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Sukri Nazri Penarik.

Menurut Bakhtiar, Penyu Lekang adalah salah satu dari tujuh spesies Penyu langka di dunia. Enam diantaranya berada di Indonesia, yakni Penyu Belimbing, Penyu Hijau, Penyu Pipih, Penyu Sisik, Penyu Tempayan, dan Penyu Lekang.

Seluruhnya terancam punah karena proses perburuan yang terjadi sepanjang berabad-abad demi kepentingan perdagangan karapas (untuk hiasan) serta ditambah perubahan iklim dan hilangnya habit Penyu.

“Oleh karena itu, saya berpesan kepada masyarakat, nelayan, dan semua pihak agar menjaga dan melestarikan keberlangsungan hidup Penyu ini. Karena keberadaan Penyu ini sangat baik dan bermanfaat dalam menjaga ekosistem laut,” katanya.

Dia pun mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Kolompok Konservasi Penyu Pantai Binasi dan seluruh pihak terkait karena telah bekerja dengan baik melestarikan keberlangsungan hidup Penyu di Tapteng. “Karena mengingat keberadaan Penyu sekarang ini yang terancam punah,” katanya.

Pelepasliaran Tukik itu dihadiri oleh anggota DPRD dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng serta Canat dan para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Sorkam Barat. (mag-8/ram)

Kasus Pembunuhan Tinggi, Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli Ajak Masyarakat Peduli Keluarga dan Lingkungan

adi laoli/SUMUT POS PERTEMUAN: Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Soetopo Berutu didampingi beberapa stafnya, saat melakukan pertemuan dengan Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan beberapa waktu lalu, di kantor Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kota Gunungsitoli didominasi mereka yang terlibat tindak pidana pembunuhan.

PERTEMUAN: Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Soetopo Berutu didampingi beberapa stafnya, saat melakukan pertemuan dengan Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan beberapa waktu lalu, di kantor Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a Gunungsitoli.adi laoli/SUMUT POS.

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Kota Gunungsitoli, Soetopo Berutu, kepada Sumut Pos Minggu (24/1).

“Saat ini, dari 221 warga binaan atau narapidana, 60 di antaranya adalah kasus pembunuhan,” ungkapnya.

Soetopo menyebutkan, selain kasus pembunuhan kasus kedua yang mendominasi saat ini adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 54 kasus. Disusul tindak pidana yang masuk kategori perlindungan anak sebanyak 39 kasus, pencurian 9 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 kasus, dan korupsi 1 kasus.

Menurut Soetopo, hingga Minggu (24/1) total warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Gunungsitoli adalah 221 orang. Sebanyak 54 di antaranya adalah Sisa Pidana Umum.

“Kasus menghilangkan orang yang terjadi di Kepulauan Nias ini tergolong tinggi. 60 kasus belum termasuk warga binaan di Lapas Kelas III Teluk Dalam,” sebutnya.

“Kita sangat prihatin dengan tingginya kasus pembunuhan atau tindak kekerasan, di daerah kita ini. Maka dari itu kita semua berharap hendaknya masyarakat kita lebih peduli kepada keluarga dan lingkungan,” sambungnya.

Untuk menekan kasus-kasus menonjol, Soetopo Berutu mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Nias sebagai mitra dan juga sesama aparat penegak hukum lainnya untuk saling sinergi dalam memberikan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum kepulauan Nias.

“Sebagian kasus menghilangkan nyawa orang yang terjadi hanya karena lepas kontrol. Akibat emosi yang berlebihan, sehingga terjadi tindak kekerasan, bentrok antara saudara atau pertemanan,” Sebutnya.

“Sebagian lagi disebabkan sebelumnya sudah menenggak miras. Akhirnya sesal dan menangis kemudian sudah tidak ada artinya,” tambahnya. (adl/ram)

Ketuan PB-LKP Dukung Pemkab Dairi Penanganan Covid-19

Ketua PB-LKP Dairi, Raja Umar Ujung.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB-LKP), Raja Umar Ujung mengajak masyarakat mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui satuan tugas (Satgas) penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah mempersiapkan vaksinasi.

Ketua PB-LKP Dairi, Raja Umar Ujung.

Ajakan itu disampaikan Umar Ujung kepada wartawan, Senin (25/1) di Sidikalang. Umar mengaku, telah mendapat informasi dari Dinas Kesehatan dan Satgas Penangan Covid-19 terkait acara/kegiatan dilakukan Pemkab Dairi tetap mematuhi protokol kesehatan.

Umar juga menyebut, PB LKP sudah menyampaikan masukan kepada Direktur RSUD Sidikalang, Sugito Panjaitan agar mensterilkan area rumah sakit, mengingat beberapa tenaga kesehatan di rumah sakit itu terpapar Covid-19.

“Bupati Eddy Keleng Ate Berutu bersama Satgas Covid-19, kita lihat turun melakukan sidak ke Puskesmas di Kecamatan dan Desa untuk memberikan semangat kepada tenaga kesehatan sekaligus memeriksa kesiapan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, penangan Covid-19 tetap konsisten dilakukan Pemkab Dairi/ Satgas dengan metode testing, tracing dan treatment. Sehingga, strategi pemulihan ekonomi dan pembangunan terus diupayakan pemerintah agar dampak Covid-19 dapat terselesaikan satu persatu.

“Dengan kebersamaan dan saling mendukung dengan niat baik, kita yakin semua persoalan dapat diselesaikan dengan duduk bersama,” ungkapya.

Terpisah, Direktur RSUD Sidikalang, Sugito Panjaitan mengatakan, telah melakukan sterilisasi sesuai standard dan hasil konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Sugito memaparkan, proses sterilisasi ruangan dengan sinar UV (Ultraviolet) dilakukan selama dua jam setiap hari, yaitu pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

“Sementara proses sterilisasi dilakukan, pelayanan IGD dialihkan sementara ke ruangan Poliklinik,” ucap Sugito. (rud/ram)