25 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3653

Warga Kelurahan Polonia Keluhkan Pengelolaan Sampah

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Rizki Lubis, berfoto usai sosialisasi pengeloaan persampahan di Jalan Karya Sejati, Medan Polonia, Minggu (24/1) siang.markus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan diminta untuk meningkatkan fasilitas persampahan yang ada di Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pasalnya, fasilitas pengelolaan sampah yang ada di Kelurahan Polonia dinilai tidak lagi memenuhi standar, sehingga tidak lagi mampu mengatasi persoalan sampah di kawasan tersebut.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Rizki Lubis, berfoto usai sosialisasi pengeloaan persampahan di Jalan Karya Sejati, Medan Polonia, Minggu (24/1) siang.markus/sumutpos.

Hal itu terungkap dalam gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6/2015 tentang pengeloaan persampahan yang digelar M Afri Rizki Lubis SM M.IP di Jalan Karya Sejati, Lingkungan V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (24/1) siang.

“Ada TPS (tempat pembuangan sampah) di Gg Wakaf, luar biasa banyaknya sampah di situ, sampai mengganggu masyarakat sekitar. Tapi disisi lain, kalau TPS itu ditutup, kemana kami buang sampah? Minimal kami minta dua unit mobil sampah yang setiap hari standby mengangkut sampah yang ada, sampah-sampah harusnya diangkut pada saat pagi dan sore, supaya tidak bertumpuk,” keluh salah seorang warga lingkungan V, Munazir.

Warga Kelurahan V lainnya, Joster Manalu, menyebutkan berbagai solusi persoalan sampah di kawasan tersebut sudah begitu sering terbukti gagal dalam menyelesaikan masalah, sebab fasilitas dan SDM tetap tidak memadai.

Dijelaskan Joster yang pernah menjadi guru anggota DPRD Medan Rizki Lubis sewaktu bersekolah di SMA Negeri 1 Medan tersebut, jumlah kepala keluarga (KK) di lingkungan tempat tinggalnya cukup banyak, tetapi petugas pengangkut sampah dengan becak sampah di wilayah mereka hanya 2 orang.

“Lalu fasilitas persampahannya gak ada, saya mohon supaya fasilitas itu ada. Kesadaran dan fasilitas itu sejalan, sadar pun masyarakatnya kalau fasilitasnya gak ada, ya percuma saja. Mudah-mudahan dengan hadirnya ananda Rizki, persoalan ini dapat selesai teratasi,” ujar Joster dalam kegiatan Sosper tersebut.

Mendengar keluhan tersebut, Rizki Lubis pun meminta pihak yang hadir dalam Sosper tersebut, yakni Camat Medan Polonia yang diwakili Kasi Trantib Ody Rinaldy Sinaga, pihak DKP Kota Medan yang diwakili Korcam Rendra Lubis dan Lurah Kelurahan Polonia Ardy Gaus untuk menjawab keluhan warga.

Dikatakan Rendra selaku DKP Korcam Polonia, di jalan Wakaf, adanya TPS su tempat itu awalnya bukan hal yang disengaja. Karena banyak warga yang membuang sampah disana, pada akhirnya petugas DKP berinisiatif meletakkan bak sampah di tempat itu agar warga sekitar memiliki tempat pembuangan sampah.

“Tapi faktanya, banyak warga luar Polonia yang membuang sampah disitu, akhirnya warga sekitar merasa terganggu. Besok hal ini akan kami diskusikan kepada Lurah, kami akan berusaha keras untuk mencari solusinya, termasuk apabila TPS di jalan Wakaf ditiadakan,” jawabnya.

Begitupun, Rendra mengatakan, pihaknya di DKP berusaha untuk menyediakan 1 unit mobil sampah compactor, walaupun masih terkendalanya dengan belum adanya supir untuk mobil yang dimaksud. “Untuk itu kami juga berharap banyak kepada Pak Rizki, kiranya apa yang kami inginkan dapat dibantu. Petugas Bestari hanya mampu menghandle 125 KK, di kelurahan ini ada 500 sampai 600 KK, tapi disini cuma ada 2 petugas bestari. Jelas ini sangat kurang, semoga jumlah petugas kita ini juga bisa di tambah,” tuturnya.

Menyikapi semua itu, Rizki Lubis, mengatakan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Pemko Medan, dalam hal ini DKP Kota Medan agar fasilitas persampahan beserta SDM nya di Kelurahan Polonia dan Kota Medan pada umumnya dapat segera dipenuhi.

Pun begitu, Rizki juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kesadarannya dengan tidak membuang sampah secara sembarangan, khususnya ke sungai dan drainase, sebab hal itu justru akan menimbulkan masalah-masalah baru.

“Perda No.6/2015 ini menjelaskan bahwa ada sanksi kepada para pelanggar Perda, mulai dari sanksi denda hingga kurungan. Kita mau Pemko segera menyelesaikan masalah ini, tetapi sebagai warga kita juga harus memiliki kesadaran yang baik dalam mengelola sampah, dimulai dari meminimalisir produksi sampah hingga membuang sampah pada tempatnya,” ujar Rizki.

Rizki mengungkapkan, jika persoalan sampah memang merupakan permasalahan yang tak kunjung usai di Kota Medan. Namun begitu, dirinya optimis jika pihaknya bersama Pemko Medan dapat menyelesaikan atau setidaknya mengurangi masalah sampah di Kota Medan.

“Perda sudah dibuat, pasti ada sanksinya. Membuang sampah sembarangan ada efeknya, salah satunya dapat membawa penyakit untuk masyarakat. Ayo kita jaga kebersihan lingkungan, mari kita kelola sampah dengan baik, sembari Pemko Medan menyiapkan fasilitas persampahan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (map/ila)

DPRD Minta Pembangunan Jembatan Sicanang Diprioritaskan

TINJAU: Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, saat meninjau proyek Jembatan Titi Dua Sicanang, Medan Belawan, Sabtu (23/1).fachril/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi D dan juga Ketua Fraksi Gabungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu ST meninjau proyek Jembatan Titi Dua Sicanang, Medan Belawan, Sabtu (23/01).

TINJAU: Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, saat meninjau proyek Jembatan Titi Dua Sicanang, Medan Belawan, Sabtu (23/1).fachril/sumutpos.

Dalam kunjungannya, Renville yang juga Ketua DPD PSI Medan didampingi Ketua DPC SPI Kecamatan Medan Belawan, Togu Urbanus Silaen mengaku, pembangunan jembatan yang menyerap anggaran Rp13,6 miliar, melihat dari sayap sebelah kanan dari akses jalan menuju masuk ke Kelurahan Sicanang yang fungsinya sebagai penahan dari timbunan tanah tidak ada.

“Ini hasilnya belum sesuai dengan harapan, harusnya dengan anggaran tahun 2020 yang telah dikucurkan harusnya sudah selesai. Saya lihat dari hasilnya sekitar 70-75 persen, sementara akses pekerjaan jalan yang ditimbun belum ada,” kata Renville.

Untuk pelaksanaan tahap akhir, lanjutnya, pekerjaan lantai dan lainnya akan dikerjakan dengan anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar. Harapannya, kelanjutan pengerjaan harus dituntaskan secara maksimal. “Kita akan panggil Dinas PU, Bapedda Pemko Medan. Jangan main – main lagi, proyek mangkrak ini jangan sampai terulang nantinya, apalagi anggaran yang dikucurkan sangat besar,” tegasnya.

Diungkapkannya, pihaknya dari PSI akan prioritaskan pekerjaan ini dilaksanakan secara baik, agar dapat dinikmati oleh masyarakat Sicanang. “Ini uang rakyat, kita minta kepada Dinas PU diharapkan agar lebih selektif lagi dalam pengawasan proyek ini nantinya,” pungkasnya.

Di sela – sela itu, warga berharap agar pekerjaan proyek Jembatan Titi Sicanang segera dikerjakan, masyarakat khawatir jembatan tersebut bakal putus. Sebab belakangan cuaca buruk disertai air meluap sungai sering terjadi.

“Kalau ini dibiarkan terus bakal putus. Kita minta Pemko Medan untuk segera mengambil langkah darurat, jangan sempat sudah terjadi baru kelimpungan memperbaikinya,” tegas Ketua Forum Masyarakat Sicanang (Formasi), Togu Silaen.

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Belawan ini berharap, pembangunan jembatan yang sudah terlaksana selama ini gagal tidak terulang lagi, ia mendesak agar Pemko Medan dan berbarap kepada anggota DPRD Kota Medan tidak memberikan pengerjaan jembatan tersebut kepada pemenang tender yang tidak profesional.

“Inilah akibat lamban dan terkesan kurang serius membangun jembatan ini. Akibatnya, sampai saat ini masyarakat belum bisa menikmati jembatan yang baru,” kesalnya.(fac/ila)

Warga Paya Pasir Tolak Dieksekusi

MENOLAK: Warga Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan menggelar demo menolak eksekusi terhadap rumah dan tanahnya, Minggu (24/1). fachril/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga Jalan Jala IX, Lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan menolak eksekusi terhadap rumah dan tanahnya karena belum adanya putusan hukum yang tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Sumut. Penolakan itu dilakukan masyarakat dengan melakukan demo di sekitar tempat tinggal mereka, Minggu (24/1).

MENOLAK: Warga Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan menggelar demo menolak eksekusi terhadap rumah dan tanahnya, Minggu (24/1). fachril/sumutpos.

Mereka menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan di lahan yang mereka beli dan huni sejak belasan tahun silamn Masyarakat yang terancam akan dieksekusi memperlihatkan semua sertifikat hak atas tanah yang mereka miliki mulai dari surat keterangan (SK) Camat hingga surat sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Salah satu warga, Syahrul Chaniago mengatakan, selama ini sudah puluhan warga membeli tanah kavlingan dan menghuni beberapa tahun silam tanpa ada permasalahan, karena mereka menduduki tanah yang jelas dengan surat alas hak dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Medan Marelan.

“Tanah yang kami tempati memiliki alas hak yang sah dan ada SK Camat. Bahkan sebagian tanah ini sudah disertifikatkan yang dikelurakan BPN, tiba-tiba kenapa tanah ini mau dieksekusi,” kesal Syahrul dalam orasinya menolak eksekusi tersebut.

Dijelaskan Syahrul, mereka mulai resah, sebab adanya permohonan pengamanan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan ke Polres Pelabuhan Belawan. Oleh karena itu, warga tetap akan bertahan sampai titik darah terakhir untuk mempertahankan tanah tersebut.

“Kami akan tetap mempertahankan tanah ini sampai titik darah penghabisan. Kami meminta keadilan, jangan sengasarakan kami rakyat kecil,” cetus Syahrul.

Warga lainnya, Wardah berharap kepada Presiden Joko Widodo agar memperhatikan nasib rakyatnya, karena mereka pemiliki alas hak yang sah seperti SK Camat dan sertifikat BPN telah terancam dan akan dieksekusi. “Kami minta keadilan, jangan ambil hak kami,” teriaknya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Leonard Manurung SH dari Kantor Hukum Binsar Siringoringo & Rekan menyebutkan, timbulnya permasalahan tersebut berawal tahun 2011 antara pemilik awal dengan pemohon eksekusi Imsar Satari.

Pemohon ingin mengeksekusi lahan seluas 8.000 meter persegi dari total 14.000 meter persegi. Pihaknya selaku kuasa hukum warga sudah mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut pada Desember 2020 lalu.”Seharusnya PN Medan menunggu keluarnya putusan tetap (inkrah) dari PT Sumut karena warga masih melakukan gugatan banding ke PT Sumut,” kata Leonard.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi demo warga dilakukan karena ada surat dari Pengadilan Negeri kelas I–A Khusus Medan yang menyatakan Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi , Pengosongan lahan Ountruiming Dalam Perkara No 34/Eks /2016 /150 /Pdt /G/PN Medan yang ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 13/1/2021 lalu.(fac/ila)

Puluhan Wartawan Rapat Akbar Lawan Preman

RAPAT: Puluhan wartawan dan keluarga wartawan rapat membahas aksi premanisme di Desa Sampali yang sangat meresahkan.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Premanisme masih terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kota Medan. Salah satu aksi premanisme dengan melakukan perampasan kavling Perumahan di Komplek Perumahan PW, Jalan PWI, Desa Sampali, Percut Seituan.

RAPAT: Puluhan wartawan dan keluarga wartawan rapat membahas aksi premanisme di Desa Sampali yang sangat meresahkan.istimewa/sumutpos.

Aksi premanisme itu sudah beberapa kali dilaporkan ke Polrestabes Medan dan jajaran, selalu datang terlambat Layanan lambat aparat keamanan inilah yang membuat masyarakat terus dihantui ketidaktenangan.

Situasi tidak aman seperti inilah yang sekarang ini dirasakan oleh ratusan wartawan dan warga lainnya yang memiliki kavling perumahan di Komplek Perumahan PWI, Jalan PWI, Desa Sampali, Percut Seituan, Delisersang.

Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermasjah, saat ini, para wartawan pemilik kavling di Komplek Perumahan PWI Desa Sampali, dihantui rasa ketakutan akibat aksi barbar para preman. Sebab saat ini, para preman yang dipimpin pria bermarga Galingging itu, terus melakukan penyerobotan secara paksa atas tanah yang sudah dikuasai para wartawan sejak tahun 2004.

Karena itu, akibat tidak tahan lagi dengan gangguan para preman tersebut, sekitar 70-an orang wartawan dan warga lainnya selaku pemilik kavling di Komplek Perumahan PWI tersebut, Sabtu (23/1) kemarin, menggelar rapat akbar di kawasan Komplek Perumahan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua PWI Sumut Hermansjah dan Sekretaris Edward Thahir itu, dibahas aksi preman yang semakin beringas yang terus merampas tanah warga. Misalnya, para kelompok preman Galingging Cs itu telah merampas kavling perumahan nomor B-15 milik Nizam, wartawan yang juga Kepala Biro Harian Waspada di Rantau Prapat.

Di bawah komando Galingging Cs, para kelompok preman itu bahkan sudah membangun rumah di atas tanah milik Nizam tanpa sepengetahuan Nizam sendiri selaku pemilik kavling. Dalam rapat tersebut, para wartawan juga membahas upaya untuk mengusir aksi para preman. Termasuk dengan cara melapor ke pihak kepolisian. Sayangnya, dalam rapat itu terungkap kekecewaan para wartawan atas lambatnya layanan pengamanan pihak kepolisian.

Menurut Hermansjah, aksi premanisme yang merampas tanah di Komplek Perumahan PWI Sampali itu, sudah dilaporkan ke Polrestabes. Tapi, sangat dikecewakan. Tindakan kepolisian sangat lambat. Sebab, aksi para preman itu terus berlanjut. Bahkan, bangunan mereka kini sudah siap sekitar 60 persen.

Upaya untuk melaporkan tindakan barbar premanisme di kawasan Komplek Perumahan PWI Sampali ini, menurut Edward Thahir, sudah berulangkali dilakukan. Secara kelembagaan, Hermansjah selaku ketua PWI Sumut dan Edward Thahir selaku sekretaris, bahkan sudah berkoordinasi langsung dengan Polsek Percut Sei Tuan.

Begitu juga ke Polrestabes Medan, PWI Sumut sudah berkoordinasi mengharap agar Polrestabes Medan mengambil langkah tegas membasmi para preman tersebut. Selain itu, sebelumnya dua anggota keluarga wartawan pemilik kavling di Komplek Perumahan PWI Sampali, juga sudah melapor kepada pihak kepolisian atas tindakan premanisme yang sangat meresahkan di kawasan tersebut. Keduanya adalah Keluarga almarhun H Nurdin Purba yang melapor ke Polsek Percut Sei Tuan akibat tindakan para preman yang terus melakukan pemerasan.

Kemudian, Alfian, yang melapor ke Polrestabes Medan akibat tindakan para preman yang mencoba merampas kavlingan tanahnya. Dan terakhir adalah laporan Nairul Nizam yang juga ke Polrestabes Medan. “Sayangnya, kami dan teman teman wartawan warga komplek merasa kecewa atas layanan pengamanan pihak kepolisian ini. Padahal, tindakan para premanisme sudan sangat meresahkan. Apakah polisi menunggu kami bentrok dan bunuh bunuhan dengan para preman?” tegas Hermansjah bernada bertanya. (rel)

Revitalisasi Skybridge Lapangan Merdeka, Pemko Diminta Pertegas Komitmen Bersama PT KAI

Skybrige: Titi Skybrige yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKKPR) untuk mempertegas komitmen bersama PT KAI dalam percepatan kelanjutan pembangunan atau revitalisasi Skybrige yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan.

Skybrige: Titi Skybrige yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan.

Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari meminta Pemko Medan melalui Dinas PKPPR untuk memastikan revitalisasi pembangunan skybridge Lapangan Merdeka Medan. Sebab, selama ini pembangunan Skybridge adalah proyek mubazir.

Untuk itu, ia menegaskan kepada Pemko Medan untuk memastikan kembali kesepakatannya dengan PT KAI soal pengoperasian Skybridge yang menghubungkan bagian sisi timur Lapangan Merdeka Kota Medan dengan stasiun kereta api Kota Medan.

“Supaya nanti, pembangunan Skybridge tidak sia-sia untuk kedua kalinya. Mereka bilang sudah ada komitmen tertulis tahun lalu, tapi begitu pun kita minta untuk ditegaskan kembali di tahun ini sebelum nanti dibangun di bulan Juni,” tegasnya, Minggu (24/1).

Dilanjutkan Dedy, apalagi Pemko Medan belum bisa memastikan apakah pembangunan Skybridge itu akan menjadi pembangunan yang bermanfaat atau justru menjadi pembangunan yang mubazir seperti yang terjadi selama ini.

“Akhir tahun 2014, Skybridge itu sudah selesai, anggaran totalnya Rp35 miliar, jelas itu bukan uang yang sedikit. Tapi ternyata, karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara Pemko Medan dan PT KAI saat itu, akhirnya Skybridge jadi proyek mubazir selama bertahun-tahun. Skybridge tidak digunakan sama sekali karena PT KAI tidak mau membuka akses,” ungkapnya.

Alhasil, terang Dedy, Skybridge menjadi bangunan mangkrak yang tidak berfungsi dan bahkan merusak wajah Kota Medan karena kondisinya yang sudah rusak parah dengan kondisi kaca-kaca yang pecah dan terkesan kumuh dan tidak terawat akibat tidak kunjung dipergunakan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution mengatakan,

Komisi IV menilai, realisasi pembangunan Skybridge sangat diperlukan. Sebab diprediksi untuk ke depannya, arus penumpang Kereta Api akan terus meningkat. Sehingga, akses dari Lapangan Merdeka menuju Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan sangat dibutuhkan.

“Kita sangat mengharapkan, pembangunan Skybridge di Lapangan Merdeka bisa dipercepat, mungkin bisa di awal tahun 2021 ini, mengingat transportasi di seputaran Lapangan Merdeka akan semakin padat,” ucap Edwin.

Disampaikan politisi PAN itu, banyak penumpang yang memilih menggunakan jasa kereta api untuk menuju Bandara Kualanamu. Oleh sebab itu, Pemko Medan diminta segera menyiasati hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Dinas PKPPR Kota Medan telah menganggarkan dana senilai Rp2,5 miliar pada APBD 2021 untuk merealisasikan revitalisasi Skybridge yang sempat tertunda pembangunannya selama dua tahun itu. “Tahun ini InsyaAllah jadi kita bangun kembali, kita revitalisasi, anggarannya Rp2,5 Miliar,” ucap Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT.

Selain itu, meskipun dana untuk revitalisasi Skybridge telah dianggarkan di APBD 2021, Benny mengaku pembangunannya baru bisa dimulai usai pelantikan Wali Kota Medan yang baru. Untuk itu, revitalisasi Skybridge direncanakan akan mulai dibangun pada Juni 2021.

Pasalnya, pembangunan tersebut membutuhkan instruksi dari pimpinan Kota Medan yang akan dilantik nanti. “Pembangunannya baru akan dimulai pada sekitar bulan Juni nanti. Kalau kita perkirakan, misalnya dibangun bulan Juni, maka sekitar 4 bulan akan selesai, jadi sekitar bulan Oktober 2021 lah selesainya,” pungkasnya. (map/ila)

Cory Berharap Pers Tetap Solid

OPEN HOUSE: Wabup Karo, Cory S. Sebayang menyampaikan sambutan pada acara open house Natal dan Tahun Baru 2020 di rumah dinas, Selasa (8/1). solideo/sumut pos

KARO, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang berharap Pers tetap solid mendukung program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.

“Di kesempatan ini, saya meminta kepada Pers agar apa yang kami capai bersama Bapak Bupati Karo agar dukungan selalu tetap ada,” ungkap Cory dalam pertemuan dengan kalangan wartawan di rumah dinasnya Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis(21/1).

Cory berharap Pers tetap solid di saat dirinya melanjutkan estafet kepemimpinan di Pemkab Karo. “Jangan nanti, setelah tugas Bupati Karo selesai dan saya akan melanjutkan tugas Bupati Karo, Pers tidak solid lagi. Saya tidak pernah membeda-bedakan suku dan latar belakang Pers, yang penting tinggal di Karo, kita semua satu wadah dan harus bekerja sama,” ujarnya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana yang turut menghadiri pertemuan itu, mengungkapkan, apa yang telah terjalin Pers dengan Pemkab Karo tidaklah kendor, seusai masa jabatannya berakhir.

“Walau pun nanti masa jabatan saya berakhir (24 April 2021), tetaplah menjadi Pers pembangunan. Apa yang telah terjalin selama ini, Pers mendukung dan membantu tugas-tugas Pemda Karo dalam sisi pemberitaan, janganlah kendor dan terabaikan,” ujarnya.

Dikatakannya, saran maupun kritikan kepada Pemda Karo dari media merupakan dorongan membangun, membenahi tata kelola pemerintah menjadi Good Government. (deo)

AMM Gelar Rakernas Perdana 2021, Entaskan Riba dan Berikan Solusi Persoalan Ekonomi Umat

RAKERNAS: Peserta Rakernas AMM tahun 2021 foto bersama di sela-sela Rapat Rakernas perdana tahun 2021 di Hotel Aryaduta, Jumat (22/1).Ilyas Effendy/ Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Amal Masyarakat Mulia (AMM) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana tahun 2021 di Lantai 9 Hotel Aryaduta, Medan, Jumat (22/1) sampai Sabtu(23/1).

RAKERNAS: Peserta Rakernas AMM tahun 2021 foto bersama di sela-sela Rapat Rakernas perdana tahun 2021 di Hotel Aryaduta, Jumat (22/1).Ilyas Effendy/ Sumut Pos.

Kehadiran AMM tiada lain adalah untuk mengentaskan riba dan memberikan solusi dari berbagai personal ekonomi keumatan. Salah satunya, dengan memberikan lapangan kerja sesuai kemampuan berdasarkan mesin kecerdasannya.

“AMM hadir untuk mengentaskan riba dan berikan solusi persoalan ekonomi umat,” sebut Presiden AMM, Abu Hamidi Nasution, di –sela-sela Rakernas.

Abu Hamidi menjelaskan, AMM adalah lembaga berbadan hukum berbentuk yayasan, yang sudah tercatat di Menkumham RI. Meski baru terlahir, namun diyakini, AMM dapat membantu bangsa dalam pengentasan kemiskinan. Sebab, AMM memiliki berbagai program andalan dan Badan Usaha Milik Koprasi (BUMK) yang dikelola langsung AMM.

“Salah satu program kami, memberikan edukasi kepada semua kalangan untuk memperbaiki SDM (Scale Up) . Diutamakan bagi kaum muda (milenial),” ujarnya.

Abu Hamidi uga menambahkan edukasinya, akan disampaikan melalui seminar dan workshop, diberbagai tempat, termasuk masjid dan sekolah, diberbagai kota di Indonesia, nantinya

Sedangkan BUMK yang dimiliki, sambung Abu Hamidi, bergerak diberbagai bidang usaha, juga sudah berjalan lama. Rata – rata sudah berjalan di atas 5 tahun lebih, memiliki omset yang luar biasa pertahunnya.

Diharapkan para pengusaha yang ada di Indonesia, ikut serta bergabung, membesarkan AMM ini.

Sementara, Sekretaris AMM, M. Husen, menambahkan, sekretariat pusat AMM, berada di Jalan Pahlawan No 1B Deliserdang. Direncanakan kedepan, AMM memiliki cabang, dari tingkat Provinsi sampai ketingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Bagi siapa saja, yang ingin bergabung, bisa dan kami membukakan pintu dengan selebar – lebarnya,” sebutnya. (yas)

Karo-Deliserdang Solid Perjuangkan IPPKH untuk Jalan

BERSAMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wabup Deliserdang H.M. Ali Yusuf Siregar , Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, dan Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi.

KARO, SUMUTPOS.Co – Pemerintah Kabupaten Karo bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang solid memperjuangkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan akses jalan yang menghubungkan kedua wilayah tersebut.

BERSAMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wabup Deliserdang H.M. Ali Yusuf Siregar , Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, dan Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi.

Menurut Bupati Karo Terkelin Brahmana, Pemkab Karo dan Pemkab Deliserdang akan bersinergi mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Sudah lama dibahas bersama Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan, guna menghubungkan ruas jalan antara Kabupaten Karo dengan Kabupaten Deli Serdang. Apalagi jalan Desa Barus Jahe sudah dibuka dengan anggaran APBD Karo tahun 2018 yang dikerjakan Kodim 0205 /TK lewat TMMD ke-101. Usai pelaksanaan TMMD, pengerjaan tidak dapat dilanjutkan hingga sekarang, terganjal dengan kawasan hutan yang saat ini belum keluar izinnya dari pihak Kementerian Kehutanan,” kata Terkelin, Kamis (21/1).

Dijelaskannya, untuk melanjutkan pembangunan jalan dari Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, dengan Desa Serdang dan Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir di Kabupaten Deli Serdang, Pemkab Karo bersama Pemkab Deli Serdang mengajukan IPPKH.

“Akan berjuang dan kompak mengajukan izin pakai kawasan hutan ke pihak terkait. Hal ini disambut baik oleh Pemda Deli Serdang, dalam waktu dekat ini kita akan bahas dan rapatkan kembali,” pungkasnya. Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi menyebutkan Pemkab Karo telah menerima surat dari Pemkab Deli Serdang.

“Pemda Deli Serdang telah menjadwalkan pertemuan Bupati Karo dan Bupati Deli Serdnag. Surat sudah kita terima dari pihak Pemda Deli Serdang. Acara pertemuan Senin (25 Januari 2021) di Kantor Bupati Deli Serdang. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik dalam memperjuangkan izin tersebut,” imbuh Nasib Sianturi. (deo)

Pemkab Karo Study Banding ke Pemkab Langkat, Maksimalkan Pencegahan Stunting di Karo

DIABADIKAN: Kepala Bappeda Karo, Nasib Sianturi dan staf diabadikan bersama Sekdakab Langkat Indra Saladin bersama OPD lainnya.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Karo, yang dipimpin Kepala Bappeda Nasib Sianturi bersama rombongan melakukan studi banding ke Pemkab Langkat, yang diterima langsung oleh Sekdakab, dr Indra Salhudin didampingi Asisten Umum Musti, Kepala Bappeda H.Sujarno dan OPD terkait lainnya, Jumat(22/1).

DIABADIKAN: Kepala Bappeda Karo, Nasib Sianturi dan staf diabadikan bersama Sekdakab Langkat Indra Saladin bersama OPD lainnya.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Nasib Sianturi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya datang ke Langkat untuk mempelajari aksi konvergensi dalam penanganan stunting yang telah dilakukan Pemkab Langkat. Sebab, Pemkab Langkat berhasil menekan angka stunting sesuai data pada tahun 2018 kondisi prevalensi stunting di Langkat mencapai 31.61 persen, namun pada tahun 2020 mampu turun menjadi 18.32 persen. “Pemkab Langkat menjadi salah satu acuan Pemkab Karo. Sebab Pemkab Langkat telah berhasilan menekan angka stunting,”ucapnya

Nasib Sianturi juga menjelaskan, pihaknya sangat berharap Pemkab Karo juga mampu melaksanakan aksi konvergensi penanganan stunting, seperti yang dilakukan Pemkab Langkat. Pemkab Langkat akan kami jadikan acuan untuk rencana aksi penanganan stunting di Tanah Karo.

Menanggapi itu, Sekdakab Langkat menjelaskan, keberhasilan Langkat menekan stunting dengan melibatkan semua instansi dan pihak terkait. Diantaranya, melibatkan Bappeda, Dinkes, Dinsos, PMD, tokoh masyarakat dan relawan dalam penanganannya.

“Kami melakukan koordinasi, kepada semua pihak. Kemudian melakukan pencegahan secara bersama, sesuai tupoksinya, masing – masing,”pungkasnya.

Sementara, Sujarno menambahkan, kasus stunting di Langkat sebelumnya 53 persen, namun ditahun 2019 mulai turun drastis menjadi 18 persen. Hal ini dapat dicapai karena Langkat melakukan penanganan serius dengan mengambil langkah – langkah preventif dalam penanganan stunting.

Meski demikian, kata Sujarno, sampai saat ini Pemkab Langkat terus berupaya menekan angka stunting. Pemkab Langkat juga terus berkordinasi dengan Puskesmas, Posyandu Balita, Posyandu Ibu Hamil. Serta melakukan pemantauan, yang dilakukan Camat, Kades/Lurah sampai Kepling. Dalam menyalurkan makanan yang sehat, vitamin dan hal lainnya, sehingga cakupan asupan gizi tersebut bisa mencegah stunting. (yas/han)

25Ribu Komcad akan Direkrut Setelah Prabowo Rampungkan Permenhan

KOMCAD: Anggota Wanra (Perlawanan Rakyat)-Ilustrasi. Wanra adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI, dan mendapat pelatihan militer untuk membantu TNI dalam operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Tahun ini, Kemenhan berencana merekrut Komponen Cadangan (Komcad) sebanyak 25 ribu orang, usia 18-35 tahun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana merekrut komponen cadangan (komcad) sebanyak 25 ribu orang. Pembukaan pendaftaran komcad akan dilakukan setelah peraturan Menteri Pertahanan (permenhan) terbit.

KOMCAD: Anggota Wanra (Perlawanan Rakyat)-Ilustrasi. Wanra adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI, dan mendapat pelatihan militer untuk membantu TNI dalam operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Tahun ini, Kemenhan berencana merekrut Komponen Cadangan (Komcad) sebanyak 25 ribu orang, usia 18-35 tahun.

“SAAT INI sedang dalam proses penyusunan Permenhan,” ujar Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Minggu (24/1). Kendati demikian, pihaknya tidak merinci kapan tepatnya penyusunan Permenhan akan rampung. “Insya Allah selesai tahun ini,” katanya.

Pembentukan Komcad dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu. Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajiban Komponen Cadangan.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 lalu.

Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan ini salah satunya meminta agar program komponen cadangan dan komponen pendukung segera direalisasikan. “Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,” bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 8/2021, seperti dikutip Minggu (24/1).

Perpres Jokowi tersebut juga mengatur terkait pertahanan nirmiliter untuk kementerian-kementerian di luar bidang pertahanan dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Dalam perpres ini juga diatur pembentukan postur TNI yang memiliki kemampuan daya tangkal dan mobilitas yang lebih tinggi. Pembangunan postur TNI itu untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah NKRI.

Selain itu, diatur juga pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar di Indonesia.

Kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024 ini menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan serta menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melindungi kepentingan nasional dan kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Targetkan 25 Ribu Orang

Kemenhan menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.

Menurut Dahnil, Komcad berbeda dengan wajib militer yang diberlakukan di beberapa negara, karena rekrutmen Komcad dilakukan secara sukarela. Oleh sebab itu, tidak ada sanksi bagi warga negara Indonesia jika tidak bersedia menjadi Komcad.

“Tidak ada kewajiban untuk mendaftar Komcad. Sukarela dan setiap pendaftar diseleksi ketat,” ucap Dahnil.

Diketahui, warga negara Indonesia yang berusia 18-35 tahun menjadi sasaran untuk dijadikan Komcad. Usia tersebut diperbolehkan mendaftar secara sukarela dan jika lolos seleksi akan diberikan pelatihan selama tiga bulan, uang saku, peralatan perorangan, hingga asuransi.

Pada tahap awal, rencananya rekrutmen dilakukan untuk 25 ribu orang.

PP PSDN menjelaskan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Pada pasal 49 ayat (2) dijelaskan tahapan pembentukan Komponen Cadangan terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Pada pasal 51 ayat (1) dan (2) dijelaskan proses seleksi terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap.

Dijelaskan, seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan seleksi kompetensi berupa uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap Calon Komponen Cadangan.

Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

“Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik,” demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.

Pada pasal 55 ayat (1) sampai (3) dijelaskan pelatihan dasar kemiliteran menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima TNI. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI atau Kesatuan TNI.

Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan menggunakan kurikulum yang terdiri dari teori dan praktik.

Setelah melalui tahap ini, setiap peserta selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan sebagai Komcad. Adapun masa aktif seseorang yang mengikuti Komcad hanya berlaku ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi berlangsung. Pada tahap inilah setiap anggota Komcad diberlakukan hukum militer.

Sementara, status masa aktif secara otomatis akan pudar ketika mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya kembali menjadi seorang pekerja atau profesi semula.

Dalam pelaksanaannya, setiap Komcad juga bisa dihentikan secara tidak hormat. Misalnya, menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam Pasal 77 UU PSDN juga menjabarkan, bahwa setiap Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindari dari mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Sementara, bagi pemberi kerja atau pengusaha yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja selama melaksanakan pelatihan akan dipidana penjara 2 tahun. Sedangkan bagi lembaga pendidikan yang melakukan hal serupa akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. (kps/bbs/net)