30 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3654

25Ribu Komcad akan Direkrut Setelah Prabowo Rampungkan Permenhan

KOMCAD: Anggota Wanra (Perlawanan Rakyat)-Ilustrasi. Wanra adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI, dan mendapat pelatihan militer untuk membantu TNI dalam operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Tahun ini, Kemenhan berencana merekrut Komponen Cadangan (Komcad) sebanyak 25 ribu orang, usia 18-35 tahun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana merekrut komponen cadangan (komcad) sebanyak 25 ribu orang. Pembukaan pendaftaran komcad akan dilakukan setelah peraturan Menteri Pertahanan (permenhan) terbit.

KOMCAD: Anggota Wanra (Perlawanan Rakyat)-Ilustrasi. Wanra adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI, dan mendapat pelatihan militer untuk membantu TNI dalam operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Tahun ini, Kemenhan berencana merekrut Komponen Cadangan (Komcad) sebanyak 25 ribu orang, usia 18-35 tahun.

“SAAT INI sedang dalam proses penyusunan Permenhan,” ujar Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Minggu (24/1). Kendati demikian, pihaknya tidak merinci kapan tepatnya penyusunan Permenhan akan rampung. “Insya Allah selesai tahun ini,” katanya.

Pembentukan Komcad dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu. Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajiban Komponen Cadangan.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 lalu.

Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan ini salah satunya meminta agar program komponen cadangan dan komponen pendukung segera direalisasikan. “Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,” bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 8/2021, seperti dikutip Minggu (24/1).

Perpres Jokowi tersebut juga mengatur terkait pertahanan nirmiliter untuk kementerian-kementerian di luar bidang pertahanan dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Dalam perpres ini juga diatur pembentukan postur TNI yang memiliki kemampuan daya tangkal dan mobilitas yang lebih tinggi. Pembangunan postur TNI itu untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah NKRI.

Selain itu, diatur juga pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar di Indonesia.

Kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024 ini menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan serta menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melindungi kepentingan nasional dan kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Targetkan 25 Ribu Orang

Kemenhan menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.

Menurut Dahnil, Komcad berbeda dengan wajib militer yang diberlakukan di beberapa negara, karena rekrutmen Komcad dilakukan secara sukarela. Oleh sebab itu, tidak ada sanksi bagi warga negara Indonesia jika tidak bersedia menjadi Komcad.

“Tidak ada kewajiban untuk mendaftar Komcad. Sukarela dan setiap pendaftar diseleksi ketat,” ucap Dahnil.

Diketahui, warga negara Indonesia yang berusia 18-35 tahun menjadi sasaran untuk dijadikan Komcad. Usia tersebut diperbolehkan mendaftar secara sukarela dan jika lolos seleksi akan diberikan pelatihan selama tiga bulan, uang saku, peralatan perorangan, hingga asuransi.

Pada tahap awal, rencananya rekrutmen dilakukan untuk 25 ribu orang.

PP PSDN menjelaskan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Pada pasal 49 ayat (2) dijelaskan tahapan pembentukan Komponen Cadangan terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Pada pasal 51 ayat (1) dan (2) dijelaskan proses seleksi terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap.

Dijelaskan, seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan seleksi kompetensi berupa uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap Calon Komponen Cadangan.

Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

“Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik,” demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.

Pada pasal 55 ayat (1) sampai (3) dijelaskan pelatihan dasar kemiliteran menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima TNI. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI atau Kesatuan TNI.

Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan menggunakan kurikulum yang terdiri dari teori dan praktik.

Setelah melalui tahap ini, setiap peserta selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan sebagai Komcad. Adapun masa aktif seseorang yang mengikuti Komcad hanya berlaku ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi berlangsung. Pada tahap inilah setiap anggota Komcad diberlakukan hukum militer.

Sementara, status masa aktif secara otomatis akan pudar ketika mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya kembali menjadi seorang pekerja atau profesi semula.

Dalam pelaksanaannya, setiap Komcad juga bisa dihentikan secara tidak hormat. Misalnya, menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam Pasal 77 UU PSDN juga menjabarkan, bahwa setiap Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindari dari mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Sementara, bagi pemberi kerja atau pengusaha yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja selama melaksanakan pelatihan akan dipidana penjara 2 tahun. Sedangkan bagi lembaga pendidikan yang melakukan hal serupa akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. (kps/bbs/net)

Pembangunan Embung Kampus: Pihak USU Kaget, Kontraknya Pengadaan Barang

Kampus USU.
Kampus USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dokumen kontrak rencana pembangunan proyek Embung Utara Kwala Bekala untuk pengembangan Kampus II Universitas Sumatera Utara (USU), diakui memang tidak sinkron.

Kampus USU.
Kampus USU.

Edi Usman, dosen Politeknik Negeri Medan (Polmed) yang juga narasumber angkatan I di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), mengatakan, pertama sekali proyek Embung Utara bermasalah, pihak USU berkoordinasi kepada dirinya untuk meminta saran dan pendapatn

“Mereka pernah konsultasi ke saya, di ruangan saya di Kampus Polmed, khusus untuk proyek Embung Utara. Proyeknya jelas untuk pekerjaan konstruksi. Tapi dokumen yang mereka gunakan bukan konstruksi, melainkan dokumen pengadaan barang. Mungkin faktor ketelitian mereka yang kurang,” kata Edi menjawab Sumut Pos, Minggu (22/1).

Mendengar penjelasan darinya, pihak USU lantas kaget, dan menyadari kesalahan tersebut. “Padahal yang teken di situ profesor doktor bidang hukum (Rektor, Red). Apakah setelah itu mereka perbaiki atau tetap yang salah, hanya itulah yang saya pernah lihat,” katanya.

Adapun alasan USU saat itu (menggunakan dokumen kontrak pengadaan barang), karena USU berstatus Badan Hukum Pendidikan (BHP) atau sekarang bernama Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

“Jadi USU tidak menggunakan Perpres (Peraturan Presiden) No.16/2016 dalam hal pengadaan barang dan jasa. Itulah alasan mereka waktu itu,” ungkap Edi Usman.

Ia mengamini, USU sebagai BHP boleh membuat aturan sendiri yang tidak mengacu pada Perpres No.16/2016. “Makanya di sana, kalau di APBN/APBD mengacu Perpres 16/2016, yang meneken kontrak itu namanya PPK. Nah, jika di USU namanya P3KA (Pejabat Pelaksana Program Kerja dan Anggaran Pengadaan),” ujar pria yang kerap dibutuhkan sebagai saksi ahli di pengadilan untuk dugaan kasus soal pengadaan barang dan jasa tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 277/HP/XVI/12/2019, pada 30 Desember 2019 yang diperoleh Sumut Pos, selain belum selesai dibangun, proyek pembangunan embung utara bernilai Rp9,47 miliar tersebut, belum dilakukan pemutusan kontrak serta penarikan uang muka senilai Rp1,89 miliar.

Melalui LHP pembangunan embung itu, BPK lantas merekomendasikan Rektor USU Prof. Runtung Sitepu, agar memerintahkan PPK melakukan pemutusan kontrak, memberikan sanksi hitam, dan menagih uang muka senilai Rp1.895.046.200 kepada PT KJS. Hal tersebut mengakibatkan Embung Utara tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan USU dan masyarakat sekitar, dan USU berpotensi kehilangan uang muka senilai Rp1,89 miliar yang merugikan USU.

Disinggung ihwal indikasi kerugian negara atas proyek embung, Edi Usman mengaku belum membaca LHP BPK RI tersebut. Yang dia ketahui hanya sebatas kurang telitinya pihak USU dalam hal dokumen kontrak buat pembangunan dimaksud.

“Secara detil saya belum membaca LHP tersebut. Namun mereka pernah koordinasi ketika pertama sekali proyek Embung Utara bermasalah ke ruangan saya. Terus bawa kontraknya. Kok kontraknya pengadaan barang? Padahal pekerjaannya adalah bersifat fisik atau konstruksi,” pungkasnya.

Minta Poldasu Periksa MWA

Terpisah, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Adamsyah Koto, meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut turut memeriksa unsur Majelis Wali Amanat (MWA) USU periode tersebut. Sehingga keterangan lain berdasarkan data dan bukti yang ada pada penyidik, dapat disinkronkan melalui unsur MWA.

“Ya, saya kira mesti jugalah diperiksa MWA USU yang sekaitan dengan permasalahan ini, agar benar-benar terang duduk kasusnya terungkap,” katanya.

Ia menyebut, MWA merupakan bagian instrumen pengawas di lembaga USU sehingga memiliki peran vital dalam suatu perencanaan pembangunan USU, serta mengawal jalannya roda organisasi internal oleh rektor selaku nakhoda melalui kebijakan yang ditetapkan.

“Saya kira tidak fair jika hanya rektor saja yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus embung ini. Unsur MWA USU juga punya peran penting dalam setiap kebijakan yang Rektor USU, termasuk soal rencana pembangunan dan pengembangan kampus. Apalagi yang kita baca di salahsatu media, bahwa sesuai LHP BPK RI ada keterlibatan pihak MWA dalam dugaan kerugian negara pada kasus ini,” pungkasnya. (prn)

Warga Mabar Hilir Terganggu dengan Limbah Ternak Bebek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, khususnya di Lingkungan 5, mengeluhkan keberadaan ternak bebek yang ada di sana. Pasalnya, warga sekitar merasa terganggu dengan limbah dan bau busuk yang ditimbulkan dari ternak bebek tersebut.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) I Tahun Anggaran 2021 yang digelar Anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP di Jalan Pancing No 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (24/1/21). Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Syafrizal, salah seorang warga Mabar Hilir, mengaku sangat terganggu dengan keberadaan ternak beber tersebut. Menurutnya, limbah dari pakan ternak bebek tersebut mengeluarkan aroma busuk, sehingga sangat mengganggu warga sekitar.

H Eko, warga lainnya juga mengamini apa yang disampaikan Syafrizal. Menurut Eko, ternak bebek tersebut menimbulkan polusi udara karen bau busuk yang sangat menyengat penciuman sehingga mengganggu pernafasan.

“Aroma busuk pakan ternak bebek tersebut bersumber dari sampah-sampah udang dan kepiting yang sudah membusuk. Mohon kepada Pak Abrar agar dapat menindaklanjuti keluhan warga ini,” harapnya.

Menyikapi hal ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku akan segera menindaklanjutinya keluhan warga tersebut. Namun sebelumnya, politisi muda Partai Demokrat ini meminta warga agar membuat laporan tertulis ke DPRD Medan . “Jika memang meresahkan warga dan menyalahi peraturan yang berlaku, kita minta Pemko Medan agar segera menindak pemilik ternak bebek tersebut,” tegas Abrar yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan ini.(adz)

Vaksinasi Covid-19 di Mebidang, Nakes Divaksin Masih 5,8 Persen

BUKTI VAKSINASI: Tenaga kesehatan calon penerima vaksin mengambil bukti vaksinasi dalam simulasi di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/1). Herman Zakharia/Liputan6.com

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh hari sejak vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan (nakes) khususnya di Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) dimulai, jumlah nakes yang disuntik belum mencapai 10 persen Hingga Jumat (22/1), masih 4.142 nakes di Mebidang yang sudah divaksin Covid-19 buatan Sinovac.

BUKTI VAKSINASI: Tenaga kesehatan calon penerima vaksin mengambil bukti vaksinasi dalam simulasi di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/1). Herman Zakharia/Liputan6.com

“Secara persentase, baru 5,8 persen dari sasaran vaksinasi 71.241. Nakes paling banyak divaksin adalah Kota Medan, dengan jumlah 2.783 orang (15,3 persen) dari 18.141 sasaran vaksinasi. Kemudian, Kabupaten Deliserdang 970 orang (18,5 persen) dari 5.251 sasaran vaksinasi. Sedangkan Binjai 389 orang (14,9 persen) dari 2.619 sasaran vaksinasi,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah, Minggu (24/1).

Namun demikian, terdapat 662 nakes yang ditunda dan 481 batal divaksin. Rinciannya, Medan 164 ditunda dan 134 batal. Selanjutnya, Deliserdang 427 ditunda dan 247 batal serta Binjai 71 ditunda dan 100 batal.

“Dari 71.242 sasaran vaksinasi, 65.748 status registrasi ulang bersedia dan 646 berhalangan. Sisanya 5.285 yang sudah divaksin, ditunda dan batal. Untuk Medan, jumlahnya 16.025 bersedia dan 356 berhalangan. Lalu, Deliserdang 4.502 bersedia dan 204 berhalangan. Serta, Binjai 2.436 bersedia dan 86 berhalangan,” terangnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, total fasilitas kesehatan (faskes) di Sumut untuk vaksinasi corona ini berjumlah 1.444. Jumlah itu meliputi, 724 faskes siap vaksinasi dan 720 belum siap. “Untuk Medan total faskesnya 238, dengan rincian 96 siap vaksinasi dan 142 belum siap. Sementara Deliserdang 146 faskes, 37 siap vaksinasi dan 109 belum siap. Sedangkan Binjai 33 faskes, 11 siap vaksinasi dan 22 belum siap,” pungkasnya.

Belum Ada Laporan Penolakan

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyebut belum ada laporan penolakan vaksinasi COVID-19 oleh tenaga kesehatan. Dalam hal ini, selama program vaksinasi COVID-19 di 92 kabupaten/kota di 34 provinsi yang dimulai 13 Januari 2021, belum ada laporan soal tenaga kesehatan yang menolak vaksinasi.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmidzi, situasi yang terjadi sekarang, banyak tenaga kesehatan yang ingin ikut vaksinasi COVID-19. Mereka tak sabar mendapatkan vaksin COVID-19.

“Sampai saat ini, kami tidak atau belum sama sekali menerima laporan dari dinas kesehatan provinsi adanya penolakan vaksinasi oleh tenaga kesehatan,” ucap Nadia saat temu media Perkembangan Pelaksanaan Vaksinasi, Sabtu (23/1).

“Nah, justru yang ada itu para tenaga kesehatan ingin sekali mendapatkan vaksin COVID-19. Ya, tetapi ada tenaga kesehatan yang akhirnya belum dan tertunda divaksin karena beberapa faktor.”

Saat ini, tercatat 172.901 tenaga kesehatan yang terdaftar menjadi penerima vaksinasi COVID-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 27.000 orang batal divaksin.

“Ada yang ditunda karena kondisinya ternyata penyintas COVID-19. Kemudian ada yang sedang dalam kondisi menyusui. Yang paling banyak ditunda karena hipertensi. Pada waktu diukur tekanan darahnya lebih dari 140/90. Padahal, memang katanya sih tidak punya dari riwayat hipertensi,” imbuh Nadia.

Laporan Kemenkes per 23 Januari 2021, jumlah tenaga kesehatan yang mendaftar untuk vaksinasi COVID-19 bertambah. Bahkan bertambah sampai 40.000 orang. “Dari pelaporan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 setiap hari, ini sudah bertambah antara 30.000-40.000 tenaga kesehatan,” kata Nadia.

“Tadinya hanya kurang dari 10.000 orang yang daftar. Lama-lama per hari pas kami lihat terjadi penambahan jumlah tenaga kesehatan yang daftar.”

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, lanjut Nadia, rupanya tetap dilakukan pada hari Sabtu di fasilitas kesehatan. “Jadi, pada hari Sabtu ini tetap dilakukan vaksinasi oleh teman-teman tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Yang pasti, sampai saat ini, belum ada tenaga kesehatan yang melakukan penolakan terhadap vaksin COVID-19,” lanjutnya.

Kasus Baru di Sumut Naik 88 Orang

Kasus baru Covid-19 di Sumut masih terus bertambah. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut pada Minggu (24/1), tercatat angka terkonfirmasi positif meningkat menjadi 20.221 orang dari hari sebelumnya 20.133 orang.

“Kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 88 orang. Penambahan tersebut didapatkan dari 7 kabupaten/kota,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

Disebutkan dia, penambahan kasus baru positif Covid-19 paling banyak diperoleh dari Kota Medan 56 orang dan Kabupaten Deliserdang 15 orang. Selebihnya, Pematangsiantar 7 orang, Serdang Bedagai (Sergai) 4 orang, Langkat 3 orang, Binjai 2 orang, dan Asahan 1 orang.

“Selain terkonfirmasi positif, angka kesembuhan Covid-19 juga meningkat menjadi 17.480 orang dari sebelumnya 17.399 orang. Artinya, bertambah 81 kasus baru pasien Covid-19 yang sembuh dari 11 kabupaten/kota,” jelas Aris.

Penambahan kasus baru yang sembuh terbanyak, sambung dia, juga berasal dari Medan 49 orang dan Deli Serdang 15 orang. Sisanya, Sergai 4 orang, Toba 3 orang, Binjai, Langkat, dan Simalungun masing-masing 2 orang. Kemudian, Tebing Tinggi, Asahan, Batu Bara, dan Padang Lawas Utara masing-masing 1 orang.

“Untuk angka kematian juga bertambah menjadi 726 orang dari 724 orang sebelumnya. Penambahan didapatkan dari Medan 2 orang. Sementara, suspek yang menurun dari 915 orang menjadi 907 (berkurang 8 orang),” beber Aris.

Dari data-data tersebut, dia menambahkan, diketahui angka positif Covid-19 aktif sebanyak 2.015 orang. Jumlah itu baik yang isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri. (ris)

PPKM dan Protkes Ketat Diyakini Bisa Turunkan Covid

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diimbau untuk semakin ketat menerapkan protokol kesehatan (protkes). Sebab, kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Perhimpunaan Dokter Umum Indonesia (PDUI) dr. Ardiansyah Bahar mengatakan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi menandakan penularan masih terus terjadi di masyarakat.

“Hal ini bisa terjadi karena anjuran untuk menjalankan protokol kesehatan belum sepenuhnya dijalankan dengan baik,” kata Ardiansyah kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).

Selain itu, menurut dia, bisa saja karena kapasitas pemeriksaan juga meningkat. “Sehingga dapat lebih masif dalam menemukan orang yang positif,” ujarnya.

Ardiansyah mengatakan bagi orang yang masih beraktivitas di luar rumah dan bertemu banyak orang, tentu akan sangat sulit untuk menentukan kapan dan di mana tertular Covid-19. Maka, penggunaan masker menjadi mutlak kapapun dan di manapun, termasuk saat bersama keluarga.

“Tidak boleh lengah sedikitpun dalam menjalankan protokol kesehatan, apalagi pada kegiatan yang melibatkan orang banyak,” ungkapnya.

Dia yakin kasus Covid-19 akan melandai jika kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Tersedianya vaksin Covid-19 tidak boleh membuat kita lengah karena tetap butuh waktu untuk mencapai herd immunity yang kita harapkan dari vaksinasi,” pungkas Ardiansyah.

Sebagai upaya menekan kasus Covid-19, pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai Senin, 25 Januari sampai 8 Februari. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan PPKM di Jawa-Bali diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 agar beban pada layanan kesehatan menurun.

Wiku menyebut, tujuan utama kebijakan PPKM adalah memutus mata rantai penularan Covid-19. Jika penularan Covid-19 bisa diputus, maka layanan kesehatan kembali membaik.

“Tentunya akan menurunkan tekanan pada layanan kesehatan,” katanya.(adz)

Surat Kemendikbud Perihal Muryanto Beredar di WA, MWA USU: Belum Dapat Aslinya

Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Softcopy surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI perihal pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih periode 2021-2016, Dr Muryanto Amin, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU tertanggal 22 Januari 2021. Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim itu beredar di grup Whatsapp Jurnalis di Medan.

Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu.

Surat itu berisikan instruksi agar MWA USU mempersiapkan pelantikan Rektor USU terpilih di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021 mendatang.

Menanggapi surat tersebut, Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, mengaku belum menerima secara resmi surat pemberitahuan pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor USU yang baru, menggantikan dirinya. “Rektor belum ada menerima surat tersebut,” ungkap Prof. Runtung kepada wartawan, Minggu (24/1)n

Prof. Runtung mengatakan sudah berkordinasi dengan MWA USU terkait informasi adanya surat Kemendikbud tersebut. “Sekretaris MWA menerima via WA (Whatsapp) dari Sekretariat MWA. Jadi, kita tidak bisa memastikan (keaslian) surat tersebut,” tutur Runtung.

Terpisah, Sekretaris MWA USU, Prof. Guslihan Dasatjipta menyesalkan softcopy surat dari Kemendikbud sudah tersebar di luar kalangan USU, sementara pihak USU sendiri belum menerima suratnya secara fisik atau hardcopy.

“Sampai saat ini, kita belum dapat aslinya (hardcopy). Yang ada (hanya) dari WA. Surat ditujukan kepada Ketua MWA. Tetapi sudah menyebar ke mana-mana,” sebut Guslihan saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Sebelumnya, rencana pelantikan Muryanto sebagai Rektor USU terpilih, sempat tersandung tuduhan self plagiarism oleh pihak rektorat USU sesuai surat keputusan Rektor USU nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Muryanto dinyatakan bersalah serta kena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Runtung menjelaskan, SK tersebut akan ia pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Menurutnya, tidak ada kepentingan terkait keluarnya SK tersebut, karena diputuskan secara objektif dan sesuai dengan hasil penelusuran yang melibatkan sejumlah pihak. “Bukan kehendak saya, tapi tanggung jawab saya dunia dan akhirat. Saya cuma memberikan sanksi objekif itu, bukan pemecatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan SK dan sanksi ini bukan pertama kali terjadi di USU. Tapi sudah dilakukan beberapa kali kepada dosen hingga mahasiswa, yang dilakukan oleh Rektor USU sebelumnya. “Menjatuhkan sanksi self plagiarism bukan pertama kali dilakukan. Sudah tiga kali pada masa rektor sebelumnya. Kita sangat berhati-hati dalam memeriksa dan menjatuhkan hukuman objektif. Kita meminta masukan dari guru besar dan para ahli. Kita sampaikan komisi etik dan diputuskan sanksi,” jelas Runtung.

Runtung menilai, keluarnya SK itu bukan sanksi kontroversi, dan bukan untuk menghalang-halangi seseorang untuk dilantik sebagai Rektor Terpilih USU. Tetapi semata-mata menegakkan hukum dan sanksi bila ada dosen melakukan pelanggaran secara akademis.

“Begitu dia (Muryanto) terpilih, saya ucapkan selamat. Munculnya (kasus self plagiarism) saya tidak dari mana. Susah kali menjelaskan kebenaran kalau sudah ada kepentingan,” tutur Runtung.

Runtung mengaku, akan mengakhari masa jabatan sebagai Rektor USU pada 27 Januari 2021 ini. Ia menyerahkan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) USU, bila terjadi kekosongan jabatan Rektor dan belum dilantiknya Rektor terpilih USU menunggu keputusan dari Kemendikbud RI.

“Untuk mengajukan (PJ Rektor USU), MWA akan mengangkat dan mengajukan Wakil Rektor untuk ditunjuk sebagai Rektor sementara, sembari menunggu pelantikan Rektor baru sesuai peraturan yang ada,” tandas Runtung. (gus)

Seragam Khusus Agama Tertentu di Sekolah Negeri, Nadiem: Sekolah Tak Boleh Wajibkan

Nadiem Anwar Makarim.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.

Nadiem Anwar Makarim.

Ketentuan itu diatur pada pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengahn

“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem, Minggu (24/1). “Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ucap dia.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam merespons adanya dugaan soal kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Nadiem mengatakan, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman. “Sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan,” tutur dia.

Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali. Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, ia memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Menurutnya, sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemdikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem.

Nadiem menambahkan, Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Dalam waktu, kata Nadiem, Kemendikbud akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Selain itu, Nadiem menekankan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika

Menyikapi polemik tersebut, anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama, Lisda Hendrajoni turut angkat bicara. Menurutnya, aturan tersebut harus segera dicabut. Pasalnya, bertentangan dengan semangat menjaga persatuan dalam keberagaman di Indonesia.

“Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Kita harus toleransi,” kata Lisda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1).

Dikatakan, sekolah negeri harusnya dapat dimasuki siapapun dan dari golongan apapun yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, aturan sekolah di Kota Padang yang mewajibkan siswinya harus berjilbab termasuk kepada non-muslim tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Karena hal itu dapat menjadi pemicu konflik suku, ras, dan agama (SARA) di tengah keberagaman yang ada di Indonesia. “Ini akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri,” kata anggota DPR asal Sumbar dari Fraksi Nasdem itu. (kps)

OTK Terekam CCTV Curi Sepeda Motor

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu unit sepeda motor dibawa kabur oleh orang tak dikenal (OTK), di depan Toko Lina Wusana, yang terjadi pada Sabtu, (16/1), sekira pukul 20.13 WIB. Kejadian pelaku ini terekam CCTV.

Ilustrasi

Dengan menggunakan kunci letter T, hanya dalam waktu 2.19 menit, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dari depan Toko Lina Wusana yang berada di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak masih terus memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Berdasarkan dari rekaman CCTV tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, menegaskan sudah mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Dalam video yang sudah viral di media sosial (medsos) yang berdurasi dua menit 19 detik ini terlihat pelaku yang mengenakan topi hitam dan kaos warna hitam sambil menenteng tas jinjing plastik warna merah.

“Kita sudah mengetahui identitas dari pelaku dan masih terus kita buru,” ujar Kompol Arfin kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (23/1).

Dikatakan Arfin, agar kepada pelaku yang sudah diketahui identitas ini untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jika sudah kita imbau, tapi pelaku tidak juga menyerahkan diri. Kita tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku curanmor ini yang sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Arfin juga mengimbau kepada masyarakat, apabila memarkirkan kendaraannya di suatu tempat jangan lupa selalu membawa alat tambahan pengamanan untuk kendaraan yang digunakan. (mag-1/azw)

Bukan Kasus Pidana, PT Bebaskan Selamat Ang

SIDANG: Tongariodjo Angkasa selaku korban, saat memberikan kesaksian beberapa waktu lalu di PN Medan. GUSMN/SUMUT POSist.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis bebas Selamat Ang, terdakwa kasus penipuan dari segala tuntutan hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1814/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 21 September 2020.

SIDANG: Tongariodjo Angkasa selaku korban, saat memberikan kesaksian beberapa waktu lalu di PN Medan. GUSMN/SUMUT POS.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Banding yang diketuai Ronius SH, menyatakan terdakwa Selamat Ang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukanlah merupakan tidak pidana.

“Melepaskan terdakwa Selamat Ang dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechvervolging). Mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan dalam keadaan semula. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari https://web.pt-medan.go.id, Minggu (24/1).

Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menyatakan sikapnya mengajukan kasasi. “Sudah kita daftarkan Kasasinya, malalui jaksa Reo,” ujar Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Sihol B Manalu, menghukum Selamat Ang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Tongariodjo Angkasa alias Atong, sebesar Rp400 juta, sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.(man/azw)

Kasus Sembilan Terdakwa Kepemilikan 327 Kg Ganja, JPU Daftarkan Banding Vonis 8 Oknum Polisi

SIDANG: Sembilan terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mendaftarkan banding 9 terdakwa, 8 yang di antaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Padangsidimpuan, yang divonis ringan atas kasus kepemilikan ganja seberat 327 kilogram (kg).

SIDANG: Sembilan terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan.

“Banding kita, kalau tidak salah Jumat minggu lalu sudah di daftarkan. Karna bukan aku lagi jaksanya, mungkin si Anita yang daftarkan,” kata JPU Abdul Hakim, belum lama ini.

Menurutnya, pertimbangan pihaknya mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU. “Kajagung langsung yang minta (banding), ada suratnya sama kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) lalu, menghukum Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara, Aiptu Martua Pandapotan divonis pidana selama 13 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai Hakim Ketua Jarihat Simarmata dan Martua Sagala, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara 6 terdakwa lainnya, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite divonis masing-masing selama 10 tahun penjara.

Keenam terdakwa ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain kurungan badan, kesembilan terdakwa masing-masing juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anita, yang semula menuntut Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, warga sipil dengan pidana mati. Sementara, Martua Pandapotan dituntut seumur hidup. Kemudian, enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 28 Februari 2020, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Miryam Sihite.

Lalu, AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidempuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah Polres Kota Padangsidempuan.

Kemudian sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menghubungi HP milik Bripka Andi Pranata lalu menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu disebuah warung makan dibelakang City Walk.

Kemudian sekitar pukul 13.40 Wib, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata lalu Terdakwa mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padangsidempuan dengan mengendarai Mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Kemudian, Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan Mobil yang dikendarainya. Selanjutnya, Witno kembali masuk menuju salah satu rumah makan. Sesampainya disana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan Ganja miliknya.

Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witno pun menghubungi Gaya bertemu di Gunung Kampung Darek. Setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.

Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik meng gunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya.

Kemudian, Edi Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi ganja kering dari dalam rumah Kucok, lalu meletakkan karung plastik yang berisi ganja kering tersebut dipinggir jalan.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) meminta tolong untuk bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek. Sesampainya di sana, Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi daun ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas.

Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya disalah satu gang, Gaya kembali memberhentikan mobil milik yang ditumpangi oleh Martua. Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.

Setelah seluruh karung plastik yang berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padangsidempuan-Sibolga. Sesampainya di posko tersebut, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan disetting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan.

Selanjutnya, mereka menyetting telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara. Namun, pada tanggal 2 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kg. (man/azw)