Home Blog Page 3710

GBK Aset Termahal Indonesia

MAHAL: Gelora Bung karno (GBK) menjadi aset teermahal di Indonesia. GBK saat ini bernilai Rp347 triliun.penanganan pengaduan Tindak Pidana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani bercerita mengenai aset negara termahal yakni Gelora Bung Karno (GBK) di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Saat ini nilai aset tersebut sebesar Rp 347 triliun.

MAHAL: Gelora Bung karno (GBK) menjadi aset teermahal di Indonesia. GBK saat ini bernilai Rp347 triliun.penanganan pengaduan Tindak Pidana

Berdasarkan akun Instagram milik Sri Mulyani, dia merinci nilai aset tanah sekitar Rp 345 triliun. Sedangkan aset bangunannya senilai Rp 3 triliun, sehingga total nilai aset di Kompleks Stadion GBK mencapai Rp 348 triliun.

“Nilai aset Kompleks GBK Senayan mencapai 3,3 persen dari total aset negara yang saat ini mencapai Rp 10.467,53 triliun. Ini merupakan nilai aset tertinggi di Indonesia,” ujarnya, Senin (8/3).

Sri Mulyani melanjutkan, pembangunan GBK diprakarsai oleh Presiden Soekarno saat Jakarta terpilih menjadi tuan rumah Asian Games ke-4 pada tahun 1962. Sebuah momentum yang sangat membanggakan Indonesia.?

“Tahukah kamu Gelora Bung Karno atau lebih dikenal dengan singkatannya GBK adalah kawasan olahraga terbesar di Indonesia dan merupakan aset negara? ?Gelora bermakna, semangat membara yang membangkitkan bangsa, untuk menunjukkan kehebatannya pada dunia. Sampai kapanpun, tak kunjung padam,” ungkapnya.

Setelah 56 tahun, Indonesia kembali terpilih menjadi tuan rumah Asian Games ke-18. Maka itu, memberikan performa terbaik, kawasan GBK direnovasi. ?

“Seluruh renovasi kawasan GBK menggunakan biaya APBN sebesar Rp 2,03 triliun, berbagai fasilitas diperbaiki dan GBK bertransformasi menjadi stadion olahraga dengan fasilitas terbaik di Asia,” ungkapnya.?

Menurut dia, GBK merupakan aset negara yang memiliki tidak hanya nilai sejarah perjuangan, tapi GBK selamanya akan menjadi api, energi yang menyalakan semangat juang bangsa dalam meraih cita-citanya.

“Mari jaga aset negara, karena ini milik rakyat Indonesia!” tutupnya. (rol/ram)

Anggota Lapas Telukdalam Tantang Personel Satlantas

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Petugas lapas Telukdalam melawan personel Satlantas Polres Nisel saat sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jalan Golkar, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (4/3) lalu.

Anggota Satlantas Polres Nisel, Briptu Tyan Barus (29) mengatakan, kejadian itu berawal saat Tomsy Harefa (24) yang merupakan ANS di Lapas Kelas III Telukdalam itu sedang mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm.

“Kita tegur dia dengan menyuruhnya untuk mutar balik, malah melawan dengan mengeluarkan kalimat kotor atau memaki. Kita juga disuruh menunggu dia,” ujarnya.

Beberapa menit kemudian datanglah TH (24) oknum Lapas Telukdalam yang langsung turun dari kendaraannya. Kemudian dia menghampiri Tyan Barus dan mengajak untuk berkelahi (berduel).

“Setelah itu TH mendorong bahu saya, dan beberapa teman saya mencoba menahannya,” tambahnya.

Karena TH melawan dan tidak mendengar teguran dari personel Polres Nisel, Tomsy Harefa pun diamankan dan diserahkan ke Reskrim Polres Nisel.

Melalui video yang dikirim Humas Polres Nias, Tomsy menyampaikan permintaan maaf karena perbuatannya yang melawan personel Satlantas Polres Nisel.

“Saya atas nama TH (24) meminta maaf kepada Polres Nias Selatan karena saya tidak memakai helm saat mengendarai motor dan juga melakukan perlawanan ke petugas personil anggota Satlantas Polres Nisel”, ucap TH (24) dalam video.

Mendengar permintaan maaf tersebut, personel polisi yang lain mengatakan, “Janganlah gitu bang, hargailah polisi”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Telukdalam, Yamansudi Harefa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Mengenai permasalahan anggota saya dengan personel Polres Nisel, itu sudah didamaikan oleh keluarga TH,” ungkapnya. (mag-10/ram)

313 Personel Polres Tapteng dan ASN Divaksin Covid-19

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 313 personel Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, termasuk ASN Polres disuntik vaksin COVID-19. Proses penyuntikan dimulai hari ini, Senin (8/3) sampai dengan Rabu (10/3) di Aula Parama Satwika Polres Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, vaksinasi terhadap personel Polres Tapteng dan ASN digelar oleh Paskes Polres Tapteng dibantu oleh Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

“Vaksinasi ini berlangsung selama tiga hari. Ini adalah hari pertama yang dihadiri oleh Bapak Wakapolres. Sedangkan Bapak Kapolres Tapanuli Tengah sudah selesai divaksin saat pelaksanaan vaksin pertama bersama dengan para Muspida Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Horas.

Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin sambung Horas, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan personel, mencakup penyakit bawaan dan kondisi terakhir penerima vaksin.

Sementara itu Wakapolres Tapanuli Tengah Kompol Rokhmat bersama dengan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Tapteng, Ewiya Laili, memberikan penjelasan kepada para personel Polres Tapteng termasuk yang dari Polsek-polsek terkait proses dan tata cara pelaksanaan vaksin saat apel pagi di Mapolres Tapteng. Proses penyuntikan vaksin untuk yang pertama kalinya di Polres Tapteng ini dilangsungkan selama tiga hari. (ant/ram)

Rapat Kerja DPRD Samosir dan Dinas PPAMD: Siapkan Samosir Jadi Kabupaten Layak Anak

RAPAT : Ketua Komisi I DPRD Kabupate Samosir Saur Tua Silalahi ST memimpin rapat kerja dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021 pada Dinas PPAMD Samosir.

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021, Komisi I DPRD Kabupaten Samosir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Samosir mengadakan rapat kerja di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, Senin (8/3).

RAPAT : Ketua Komisi I DPRD Kabupate Samosir Saur Tua Silalahi ST memimpin rapat kerja dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021 pada Dinas PPAMD Samosir.

Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saur Tua Silalahi ST mengatakan rapat kerja ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui capaian kinerja OPD.

“Dalam rapat inilah kita akan berikan evaluasi atas capaian tersebut. Selain itu, kita juga mengetahui tahapan ataupun waktu pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2021 supaya dalam pelaksanaannya dapat kita awasi sehingga tercapai output atas kegiatan dimaksud dan tentu bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Kepala Dinas PPAMD Samosir, Drs Amon Sormin menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2020 yakni ada 5 program dan 20 kegiatan dengan jumlah anggaran Rp2.277.099.662,06 dengan realisasi sebesar Rp1.739.640.949,00 atau sekitar 76,40 %.

“Ada 2 kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal yakni Penyediaan Administrasi Perkantoran yang disebabkan adanya Transisi Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Desa dan kegiatan Pembinaan TP-PKK Kabupaten di mana karena adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan TP-PKK. Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun 2020 berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dijelaskannya, program Pemberdayaan masyarakat merupakan Program Prioritas untuk dilaksanakan baik itu pemberdayaan Kelompok Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di sisi lain juga dilaksanakan Pendampingan kepada aparat Pemerintah Desa dengan tujuan agar birokrasi di desa yang sifatnya melayani dapat berjalan secara baik dan profesional.

Selanjutnya beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan Tahun 2020 untuk bidang perlindungan anak diantaranya sosialisasi perlindungan anak di 16 desa, Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di 37 desa, dan pembentukan Forum Anak Tingkat Desa.

Untuk Pemberdayaan Perempuan diantaranya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di 15 Desa, pembentukan Focal Point Pengarusutamaan Gender di setiap OPD, Pembekalan Ketua TP-PKK Desa, Monitoring Pelaksanaan Gotong royong dan Perlombaan-perlombaan di Desa.

Sedangkan untuk kegiatan Tahun 2021, Dinas PPAMD Kab. Samosir akan melaksanakan 7 Program, Kegiatan sebanyak 14 dan sub kegiatan sebanyak 31 dengan pagu anggaran Rp. 7.047.869.726 yang sebagian besar anggaran ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat, paparnya.

Dari penjelasan tersebut, anggota Komisi I memberikan beberapa masukan diantaranya agar realisasi anggaran dapat lebih ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif sehingga tercapai hasil yang diharapkan, peningkatan pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan yg intens kepada kelompok-kelompok masyarakat, pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dapat tepat guna, pengadaan pendidikan dan Pelatihan untuk aparat desa, peningkatan kualitas pelayanan agar Kabupaten Samosir layak anak, pelaksanaan kegiatan TP-PKK dapat tepat sasaran, pendampingan terhadap Bumdes, dan evaluasi atas peraturan desa dapat lebih ditingkatkan.

“Kami berharap saran yang kami sampaikan dapat menjadi pemacu semangat bagi Dinas PPAMD Kab. Samosir agar dapat bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional, karena kami sewaktu-waktu akan melaksanakan monitoring atau kunjungan lapangan atas pelaksanaan kegiatan selama tahun 2021 ini,” tegas Saur Tua Silalahi.(win/ram)

Bawaslu Nias Selatan Gelar Rapat Kerja Tahun 2021

ARAHAN: Para pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Ketua Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nisel pada saat memberikan arahan dalam raker awal tahun 2021, Senin, (8/3).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Nias Selatan, Senin, (8/3). Adapun pembahasan dalam raker ini yaitu evaluasi laporan akhir pengawasan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan.

ARAHAN: Para pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Ketua Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nisel pada saat memberikan arahan dalam raker awal tahun 2021, Senin, (8/3).

Koordinator Devisi PHL, Pilipus F. Sarumaha menjadi pimpinan rapat, sedangkan semua Panwascam se-kabupaten Nias Selatan hadir sebagai peserta rapat.

“Sehubungan masa tugas Panwaslucam se-kabupaten Nisel telah berakhir sampai februari tahun 2021, maka Bawaslu Kabupaten Nisel menyelenggarakan raker evaluasi hasil pengawasan tahapan pilkada Nias Selatan Tahun 2020,” ujarnya.

Pilipus Sarumaha menjelaskan, Bawaslu Nisel mengevaluasi seluruh hasil kinerja Panwaslucam se-Kabupaten Nias Selatan, dengan mengulang kembali kelemahan dan kelebihan kinerja dan semangat pengawasan selama pelaksanaan tugas seluruh tahapan, terlebih dalam pengawasan pungut hitung pada pilkada 2020.

“Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada personel Panwaslucam dan seluruh jajaran Pengawas Desa/Kelurahan serta pengawas TPS selama melaksanakan tugas,” jelasnya.

Acara rapat kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut terlaksana dengan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Rapat kerja ini berjalan dengan tertib dan lancar walau tidak dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu. (mag-10/ram)

PGN Medan Tambah Aliri Gas untuk 11 Pelanggan UMKM dan 1 Hotel

GAS IN: Manajemen PGN Area Medan berfoto bersama saat gas in pelanggan baru yang merupakan UMKM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) sebagai Subholding Gas PT Pertamina Persero berkomitmen untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan gas bumi di wilayah Medan. Hingga awal Maret 2021, PGN menyalurkan gas bumi ke 11 pelanggan baru sektor pelanggan kecil atau bisa disebut dengan UMKM dan satu pelanggan komersial PT Global Capital Land yang bergerak di bidang perhotelan.

Area Head Medan Saeful Hadi mengungkapkan bahwa 11 pelanggan baru ini merupakan UMKM di bidang rumah makan, laundry dan lain-lain. Jumlah pelanggan baru akan terus bertambah, karena ada calon-calon pelanggan yang sedang disasar oleh PGN Area Medan.

“PGN masih memproses calon-calon pelanggan baru. Saat ini dua UMKM sedang diproses penyelesaian pemasangan infrastruktur gasnya,” kata Saeful.

Sudah lebih dari 33.000 pelanggan rumah tangga di Medan telah menikmati gas bumi melalui jargas. Dengan banyaknya infrastruktur pipa jargas yang telah terpasang sudah dimanfaatkan oleh UMKM. Tercatat sudah ada sekitar 400 Pelanggan Kecil yang telah menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar. Selain itu, juga ada 141 pelanggan di sektor Komersial Industri.

PGN optimis bahwa jumlah pelanggan akan terus bertambah di tengah kondisi perekonomian saat ini yang sudah mulai membaik, gas bumi dapat menjadi solusi terbaik. Nilai lebih gas bumi yaitu harga terjangkau sehingga lebih efisien, ramah lingkungan, dan ketersediaan gasnya terjami karena gas mengalir 24 jam non-stop. Pelayanan Gangguan juga siap 24 jam 7 hari seminggu dengan menghubungi Call Center 1500645.

Apalagi dimasa pasca pandemi, UMKM ataupun industri sudah mulai bangkit kembali. Perkembangan ekonomi yang semakin positif ini memacu PGN memperluas jangkauan penyaluran gas bumi, khususnya untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Targetnya, UMKM lainnya dapat mengikuti jejak 11 UMKM yang sudah menggunakan gas bumi ini. Saat ini PGN Area Medan sedang mengembangkan jaringan gas bumi sekitar Jalang Ring Road Gagak Hitam untuk melayani Pelanggan Kecil, Pelanggan Komersial dan Industri,” imbuh Saeful.

Lebih lanjut Saeful menjelaskan bahwa untuk dapat berlangganan gas guna mendukung usaha, masyarakat bisa menghubungi langsung: Yusmawati Hp. 08126055864; Feron Simanjuntak Hp.081375324300; Syahputera Hp.08126051237; Gusti Hadi Hp.08116123083, atau kantor PGN Area Medan dan sekitarnya (061) 62000645 di Jalan Imam Bonjol No. 15 D Medan.

PGN terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, agar bisnis berkembang dan kenyamanan menggunakan gas bumi selalu dirasakan. Di masa pandemi Covid-19, semua tim tetap saling berkordinasi. Pelayanan tetap dimaksimalkan, walau tanpa adanya tatap muka langsung dengan pelanggan seperti sebelum pandemi. Namun untuk pekerjaan yang bersifat teknis atau operasional di mana petugas harus terjun ke lapangan, tetap diusahakan untuk menjaga jarak dan menggunakan alat perlindungan diri sesuai protokol penanganan Covid-19.

“Adanya efisiensi biaya produksi dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan menyerap tenaga kerja di sekitar lokasi usaha. Dengan begitu akan berdampak baik untuk perkembangan ekonomi wilayah Medan,” tutup Saeful.

Sementara itu, pemilik YSL Laundry, Fransisca Khoesuma menyatakan alasan untuk menggunakan gas bumi untuk operasional laundry adalah lebih murah dan efisien.

“Banyak alasan kenapa kita menggunakan gas buni. Selain ramah lingkungan dan hemat, ini juga untuk mendukung pemerintah, karena ini (jargas) kan dari pemerintah,” ujarnya. (rel/ram)

Lomba Karya Tulis PLN Journalist Award 2020 Diikuti 1.000 Karya Jurnalistik

Lomba karya tulis-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gelaran PLN Journalist Award (PJA) 2020 dilakukan oleh PLN, berhasil mengundang antusiasme para awak media. Sampai dengan pendaftaran ditutup pada Minggu (28/2) lalu.

Lomba karya tulis-Ilustrasi.

PJA 2020 berhasil menghimpun sebanyak 1.000 karya jurnalistik yang berasal dari sabang sampai merauke. 

PLN Journalist Award 2020 merupakan bentuk apresiasi kepada rekan-rekan jurnalis  atas kerja sama dan dukungannya terhadap PLN dalam memberikan informasi yang positif dan konstruktif.

“Kami sangat berterima kasih atas antusiasme rekan-rekan jurnalis pada gelaran PJA perdana ini. Ke depannya secara konsisten acara ini akan dilaksanakan PLN setiap tahun sebagai bentuk apresiasi kepada rekan-rekan jurnalis,” terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi, Senin (8/3).

Menurut Agung, melalui gelaran PJA 2020 yang bertemakan Terangi Negeri, Indonesia Maju, PLN  mengajak para jurnalis untuk menyampaikan informasi mengenai peran ketenagalistrikan di Indonesia dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan Agung, bahwa ajang ini juga untuk memotivasi insan pers untuk terus membuat karya komprehensif dan memberikan informasi  konstruktif kepada masyarakat.  Saat ini, keseluruhan karya para awak media tersebut tengah dalam proses penjurian. 

“Menjadi tantangan yang besar dari para juri yang terlibat dalam PJA 2020, karena kami lihat karya-karya yang dikirimkan oleh para rekan media didominasi oleh karya yang  komprehensif, faktual dan berkualitas,” kata Agung. 

Dalam waktu dekat, PLN segera mengumumkan para pemenang PJA 2020 pada tiap kategorinya. Dalam PJA 2020, terdapat 9 kategori karya jurnalistik yang dilombakan yaitu hardnews media cetak, feature media cetak, hardnews media online, feature media online, hardnews televisi, feature televisi, foto esai, foto tunggal, dan publikasi CSR. Karya tersebut merupakan karya yang telah ditayangkan pada medianya pada rentang waktu 1 Januari 2020 hingga 28 Februari 2021.”Nantikan informasi lebih lanjut seputar PJA 2020 melalui akun media sosial resmi PLN (Facebook, Instagram atau Twitter) dan aplikasi PLN Mobile,” pungkas Agung. (rel/ila)

Paripurna Penetapan 28 Propemperda Kota Medan, 16 Usulan Pemko, 12 Usulam DPRD

TANDATANGAN: Wali Kota Medan BobbyNasution menandatangani Propemperda Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (8/3).istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (8/3) Dalam paripurna tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menyepakati 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sehingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.

TANDATANGAN: Wali Kota Medan BobbyNasution menandatangani Propemperda Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (8/3).istimewa/sumu tpos.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama para Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah tersebut, turut di hadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM mengatakan, ke-28 Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan. Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 Ranperda yang merupakan usulan atau inisiatif dari lembaga legislatif di DPRD Medan, sedangkan 16 usulan lainnya merupakan usulan eksekutif di Pemko Medan.

Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda adalah untuk membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan undang-undangan lainnya dan pembentukan Perda tetap terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.

Untuk itu, Bapemperda melalui anggota dewan yang tergabung di dalamnya akan segera melakukan rapat dengan Pemko Medan guna melakukan percepatan pembahasan. “Dalam rapat kami, nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas sesuai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.

Usia menandatangani kesepakatan bersama, dalam kata sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, pembentukan perundang-undangan telah dilakukan berdasarkan tatanan yang tertib. “Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang disepakati oleh Pemerintah dan Legislatif. Dengan demikian, Perda terlah diakui dalam hirarki peraturan yang berlaku.

Sedangkan untuk 5 target kami, yakni bidang kesehatan, kebersihan kota medan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan, menjadi salah satu tempat terwujudnya the kitchen of Asia. Dan kelima, masalah banjir di Kota Medan,” papar Wali Kota.

Bobby juga berharap, Ranperda dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan pun harus tetap mengacu dan sesuai dengan aturan. “Harapannya, Perda yang nantinya dilahirkan, dapat mendukung 5 target prioritas kerja Pemko Medan. Ke depannya apapun yang diusulkan ini adalah untuk mendukung target kerja Pemko Medan. Target itu adalah masalah kesehatan dengan melakukan percepatan vaksinasi Covid-19,” kata Wali Kota.

Adapun jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PUD Rumah Potong Hewan (RPH), Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia, Renperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid-19 19.

Selanjutnya masih dalam Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Medan, yakni Renperda tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut, serta Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 2015 tentang bangunan gedung.

Di sisi lain, yang menjadi Ranperda usulan eksekutif atau Pemko Medan, yakni Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.11 Tahun 2011 tentang pajak reklame, Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang Inovasi daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, serta Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian juga Ranperda tentang perubahan atas Perda No.13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif.

Dalam Paripurna tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, Sudari ST sempat melakukan interupsi. Sudari berharap, agar Pemko Medan dapat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap sejumlah Perda yang telah ada. Pasalnya, masih banyak Perda yang telah disahkan, namun tidak memiliki Perwal. “Kita meminta agar Pemko Medan bisa segera menerbitkan Perwal dari Perda-Perda yang sudah ada,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, usai Paripurna di DPRD Medan, kepada awak media, Bobby Nasution mengatakan jika Pemko Medan siap untuk menerbitkan Perwal dari Perda yang telah ada. Hanya saja, semua harus memprioritaskan ke lima target kerja yang telah disampaikan.

“Tadi saya sampaikan juga, fokus kita ini kan ada 5, dari situ dulu nanti kita buat (Perwalnya). Jangan lari dari situ dulu, dari 5 ini lah nanti kalau sudah ada Perdanya, kita Perwalkan,” jawabnya.

Seperti diketahui, ada pun beberapa contoh Perda Kota Medan yang belum memiliki Perwal, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis, dan sejumlah Perda lainnya. (map/ila)

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti

MUSNAHKAN: Kejari Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana khusus dan tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di Halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Senin (8/3) pagi.fachril/sumu tpos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana khusus dan tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di Halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Senin (8/3) pagi.

MUSNAHKAN: Kejari Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana khusus dan tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di Halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Senin (8/3) pagi.fachril/sumu tpos.

Pemusnahan yang dipimpin Kajari Belawan Ikeu Bachtiar turut dihadiri Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah, Camat Medan Belawan Ahmad dan utusan Bea Cukai dan Dinas Kesehatan Medan beserta undangan lainnya.

Kegiatan pemusanahan untuk barang bukti rokok, ganja dan mesin judi dilakukan dengan dibakar, sedangkan narkoba jenis ekstasi dan sabu diblender. Kemudian, barang bukti berupa senjata api jenis pistol dan ponsel serta senjata tajam dimusnahkan dengan dihancurkan.

Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, sabu sebanyak 700 gram, ganja 42.000 gram, ekstasi 120 butir, dan 50 butir pil happy five serta 3 mesin judi, senjata api, uang palsu, 2.800 rokok ilegal dan 55 unit Hp.

“Berbagai jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari 763 perkara yang disita sejak 2017 hingga tahun 2020, dengan rincian tindak pidana khusus/kepabeanan sebanyak 2 perkara, tindak pidana umum 761 perkara, terdiri dari 666 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, 59 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta 36 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum,” jelas Kajari Belawan.

Pihaknya akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum di masyarakat. Semua ini dilakukan dengan adanya bentuk kerja sama di lingkungan aparat penegak hukum agar dapat dipahami oleh masyarakat.

“Penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri, oleh karenanya Kejaksaan tidak bisa sendiri. Keberhasilan penuntutan merupakan hasil dari penyidikan oleh Polri, TNI, Bea Cukai dan aparat lainnya, inilah hasil sebuah penindakan perkara,” pungkas Ikeu. (fac/ila)

Pemilik Bangunan Ilegal di Jalan Hindu VII, Ditenggat 2 Minggu Urus IMB

BONGKAR: Pemko Medan membongkar bangunan di Jalan Hindu VII, yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik gedung di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Medan Barat ditenggat dua minggu untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemko Medan.

BONGKAR: Pemko Medan membongkar bangunan di Jalan Hindu VII, yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.istimewa/sumu tpos.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan telah menyurati pemilik gedung eks Harian Portibi Gedung, yang telah merubah bentuk asli bangunan tersebut dan telah membangunnya kembali tanpa IMB itu. Dalam surat itu, Pemko Medan memberikan waktu 2 minggu bagi pemilik bangunan untuk dapat mengurus izin bangunannya.

Tak cuma itu, Bobby Nasution juga menegaskan, jika bangunan itu harus dikembalikan ke bentuk semula oleh pemiliknya.”Itu sudah saya sampaikan, hari ini (kemarin) pemilik gedung sudah disurati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula,” tegas Bobby.

Bobby juga berjanji akan memberikan kemudahan kepada pemilik gedung dalam proses pengurusan izinnya, agar izin bangunan tersebut bisa cepat selesai. Namun dibalik itu, Bobby tetap bersikap tegas kepada pemilik gedung.

Sanksinya, apabila dalam kurun waktu 2 minggu dari surat tersebut dikeluarkan, namun pemilik gedung ternyata tidak menjalankan rekomendasi, maka Bobby juga berjanji akan bertindak lebih tegas, yakni menghancurkan bangunan rata dengan tanah. “Izin harus diurus, kita permudah izinnya, biar izinnya gak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan juga, kita hancurkan rata,” tegasnya lagi.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Dedy Aksyari memberikan apresiasinya kepada Wali Kota Medan yang telah bersikap tegas dengan pemilik gedung Warenhuis. “Ya memang harus begitu, harus tegas. Selama ini banyak bangunan yang melanggar aturan, seolah pemilik gedung tidak perduli dengan sanksi yang ada. Tapi dengan adanya tindakan tegas seperti ini, maka tidak hanya membuat pemilik gedung menjadi jera, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pemilik-pemilik gedung yang lain,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Dedy pun mendukung tindakan tegas yang akan dilakukan Pemko Medan kepada gedung yang dimaksud bila dalam 2 minggu bangunan tersebut tidak juga diurus perizinnya. Tak cuma itu, Dedy juga mendukung langkah Pemko Medan untuk dapat mengembalikan bentuk gedung ke bentul awalnya.

Sebelumnya, Pemko Medan membongkar gedung tersebut dengan alat berat milik Dinas PU Kota Medan, pada Kamis (4/3) lalu yang dipimpin langsung Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. (map/ila)