25 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 3711

Pencuri Sepeda Motor di Pos Polisi Ditangkap

DIAMANKAN: Muhaimin Muis saat diamankan polisi karena melarikan barang bukti sepeda motor, Rabu (3/2).M IDRIS/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Muhaimin Muis terbilang nekat. Sebab, pemuda berusia 25 tahun ini melarikan barang bukti sepeda motor Honda ADV BK 6731 RBE dari Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan, Rabu (3/2).

DIAMANKAN: Muhaimin Muis saat diamankan polisi karena melarikan barang bukti sepeda motor, Rabu (3/2).M IDRIS/sumut pos.

Akibatnya, warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai itu ditangkap petugas polisi lalu lintas (polantas) Satlantas Polrestabes Medan. Muhaimin diringkus di Jalan Slamet Riyadi persisnya depan Sekolah Immanuel Medan sekira pukul 11.00 WIB, setelah dilakukan pengejaran.

Informasi dihimpun, aksi Muhaimin bermula ketika dia bersama rekannya bernama Hardian diberhentikan polantas di kawasan bundaran Polonia Jalan Sudirman lantaran mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sekira pukul 09.00 WIB. Polisi kemu dian meminta kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Namun, keduanya tak bisa menunjukkan STNK dan SIM. Karena itu, polisi langsung memberikan sanksi tilang dan membawa sepeda motornya ke Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan. Sementara Muhaimin dan Hardian pulang ke rumah untuk memberitahu kepada keluarganya.

Setelah satu jam kemudian, Muhaimin bersama Hardian yang didampingi orang tuanya datang ke Pos Polantas tersebut untuk mengurus tilang. Orang tua Hardian lalu masuk ke Pos Polantas dan naik ke lantai 2, sedangkan Muhaimin dan Hardian menunggu di parkiran dekat sepeda motornya.

Keduanya lalu berinisiatif membawa sepeda motor terse but dengan menggunakan kunci cadangan yang dibawa dari rumahnya dan pergi meninggalkan Pos Polantas tersebut. Aksi keduanya membuat geger petugas Polantas yang langsung melakukan pengejaran.

Upaya pengejaran polisi membuahkan hasil dan mendapati keduanya tengah melintas di kawasan bundaran Polonia Jalan Sudirman. Keduanya lalu diamankan dan diboyong.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar membenarkan aksi Muhaimin dan rekannya. Kata Sonny, saat ini keduanya masih dimintai keterangannya lebih lanjut oleh personel.

“Awalnya mereka ditilang dan sepeda motornya ditahan oleh anggota karena tidak memakai helm serta tidak dilengkapi SIM dan STNK. Anggota lalu memberi sanksi tilang dan kemudian membawa sepeda motor tersebut (ke Pos Polantas Lapangan Merdeka). Setelah itu, mereka datang bersama orang tua nya. Saat orangtuanya naik ke lantai 2, pelaku dengan menggunakan kunci cadangan langsung melarikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya dapat ditangkap anggota,” ujar Sonny. (ris/azw)

Pencuri Kipas Angin Masjid Ditangkap

TERSANGKA: - Fery Chaniago, tersangka pencuri kipas angin di Masjid Al-Amanah Jalan Bromo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fery Chaniago warga Jalan Denai Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Medan Area diciduk petugas Polsek Medan Area tak jauh dari rumahnya, Selasa (2/2) sore. Pemuda berusia 28 tahun tersebut terekam kamera pemantau CCTV Masjid Al-Amanah Jalan Bromo saat mencuri kipas angin AC.

TERSANGKA: – Fery Chaniago, tersangka pencuri kipas angin di Masjid Al-Amanah Jalan Bromo.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto menjelaskan semula pihaknya mendapat informasi dari warga terkait adanya aksi pelaku pencurian kipas angin AC di masjid tersebut yang terekam kamera CCTV. Selanjutnya, personel datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dari informasi yang kami terima, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Rianto, Rabu (3/2).

Berdasarkan penyelidikan, lanjutnya, diketahui pelaku pencurian itu Fery Chaniago. Tim lalu mengejar pelaku hingga meringkusnya tanpa perlawanan.

“Selain pelaku, turut diamankan barang bukti kipas angin AC warna putih merek Sharp. Selanjutnya, personel langsung memboyong pelaku dan barang bukti,” ungkap Rianto. Dia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik. “Pelaku masih diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)

Edarkan Sabu Dua Perempuan Ditangkap

PENGEDAR SABU: Dua pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP dipaparkan Polsekta Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua perempuan pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil (40) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP (48), yang juga warga Kelurahan Tegal Sari ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area saat menunggu pembeli di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (2/2) kemarin pukul 09.36 WIB.

PENGEDAR SABU: Dua pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP dipaparkan Polsekta Medan Area.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong, 2 mancis, 1 handphone dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp280.000.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto menjelaskan, bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Ke camatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, terang Rianto, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menerjunkan anggota ke lokasi.

“Saat tiba di sana, anggota kita melihat dua tersangka sedang duduk santai di depan rumahnya. Keduanya kita dekati dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari posisi mereka berada,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/2).

Rianto menambahkan, tim langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area. “Pada keduanya, kita ganjar dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (mag-1/azw)

Wanita Menghina di Medsos Jalani Persidangan,Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

JALANI SIDANG: Marianty (dua kiri) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (2/2) sore.gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marianty (41) warga Jalan Timor Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur di sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2) sore. Dia didakwa melakukan konten penghinaan di media sosial (medsos), dengan mencemarkan nama baik korban.

JALANI SIDANG: Marianty (dua kiri) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (2/2) sore.gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, disebutkan terdakwa memiliki akun Facebook bernama Marianty Yen dengan URL https://www.facebook.com/marianty.yen dan menggunakan email kuiyen@yahoo.com.

“Dan akun Instagram, bernama yenstehvano dengan URL https://instagram.com/yenstehvano?igshid=1kdi8oxei0wek mengunakan email kuiyen79@gmail.com yang digunakan terdakwa untuk berinteraksi di medsos,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Pada 10 Maret 2020, terdakwa dengan menggunakan handphone telah mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan, terhadap saksi korban Pinktjoe Josielynn pada dua akun medsos milik terdakwa di Instastory Instagram dan cerita Facebook.

Di medsos itu, korban Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan kata : “Ini janda yang uda membangunkan harimau yang lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yang ga beli”.

“Info terkini: Nama: Aphing, Status: Janda (hamil sewaktu masi SMA) Shio: Ayam Asal: Tebing Gym: tribefit sun plaza Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya) Ps. Beware ya moms.,” sebut jaksa.

Kemudian di cerita Facebook, terdakwa membuat kalimat : “Ini janda yang uda membangunkan harimau yang lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yang ga beli”

Lalu, lanjut jaksa, tanpa seizin korban terdakwa juga melakukan konten penghinaan di dalam keterangan foto ditambahi kalimat : “Gempar medan seketika, ngapaen you cari ini cew, dah gempar medan, dicariin binik orang”. “Akibat perbuatan terdakwa, sehingga Pinktjoe Josielynn merasa terhina, tercemar nama baiknya, tersinggung dan keberatan atas perbuatan terdakwa tersebut,” urainya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis hakim, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Kolaborasi Pemerintah-Epidemiolog, Penanganan Covid-19 Akan Maksimal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kolaborasi pemerintah dengan epidemiolog dalam menyusun kebijakan pencegahan kasus Covid-19 akan berdampak positif. Pemerintah juga didorong bekerja sama dengan stakeholder lainnya.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar M. Yahya Zaini mendukung setiap ikhtiar untuk memperbaiki penanganan Covid-19, termasuk keterlibatan epidemiolog. “Keterlibatan epidemiolog dalam merumuskan kebijakan penanganan Covid-19 merupakan langkah maju dan membawa optimisme,” kata Yahya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Selain epidemiolog, menurut Yahya, sebaiknya pemerintah juga melibatkan organisasi profesi kedokteran seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam menyusun kebijakan. Selain aspek keilmuwan, organisasi profesi punya sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di berbagai fasilitas kesehatan.

Yahya menjelaskan, pelibatan epidemiolog jangan hanya sebatas dalam penyusunan kebijakan. Mereka harus hadir dalam pelaksanaan dan pengawasan. Supaya kebijakan yang sudah disusun benar-benar bisa dilaksanakan, dipantau, serta dievaluasi.

“Guna mencari solusi jika ada masalah di lapangan. Contoh, apakah pelaksanaan testing dan tracing sesuai secara epidemologi atau tidak,” ungkapnya.

Yahya mengatakan, keterlibatan dan partisipasi semua pihak, para ahli, organisasi profesi, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dalam penanganan pandemi ini. Semua pihak bisa ambil bagian dalam setip usaha mengurangi penyebaran Covid-19, sesuai kemampuan masing-masing.

“Misalnya dalam sosialisasi dan edukasi gerakan 3 M dan vaksinasi, peran tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting,” katanya.

Hasil survei menunjukan bahwa masih ada sekitar 30% masyarakat yang menolak divaksin. Yahya menduga itu karena sosialisasi dan edukasi belum berjalan optimal.

“Bagaimana meyakinkan warga masyarakat supaya mau divaksin? Tokoh masyarakat dan tokoh agama harus dilibatkan. Terutama di lapisan masyarakat bawah. Apalagi untuk menangkal atau mengimbangi berita-berita hoaks di media sosial,” pungkasnya.

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berjalan sejak bulan lalu tidak efektif menahan laju penambahan kasus positif Covid-19. Menurut dia, mobilitas masyarakat masih tinggi, sehingga di beberapa provinsi kasus Covid-19 tetap naik.

Kemudian, Jokowi meminta Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengajak epidemiolog merancang kebijakan penanganan Covid-19. Jubir Luhut Jodi Mahardi mengatakan pertemuan Luhut dengan epidemiolog akan dilakukan dalam waktu dekat. (bbs/adz)

Aerox Challenge, Lima Influencer Rasakan Sensasi Y-Connect

DIABADIKAN: Salah seorang peserta diabadikan di salah satu objek bersejarah di Kota Medan. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bertajuk Aerox Challenge, ajang ini bertujuan untuk menguji wawasan para peserta dalam hal objek bersejarah di Kota Medan dan merasakan keunggulan fitur Y-Connect yang disematkan pada Yamaha All New Aerox 155 Connected.

Berdasarkan rilis dari pihak panitia, Rabu (03/02/2021) menyebutkan, acara yang digelar Minggu (24/1/2021) lalu tersebut melibatkan lima influencer asal Medan yakni Ghandy November, Tauko Tembung, Medan Dubbing, Yudi Kamaratas, dan Kevin Kamaratas. Mereka mengawali kegiatan dari showroom Sentral Yamaha Medan, Jalan Adam Malik, untuk membuktikan serunya menaklukkan tantangan dengan Yamaha All New Aerox 155 Connected.

Acara ini menerapkan aturan protokol kesehatan dan aturan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat, dalam ruang lingkup yang sangat terbatas, baik dari sisi peserta dan durasi event. Karenanya Aerox Challenge ini hanya melibatkan lima influencer saja.

Aerox Challenge ini mempunyai tantangan mengunjungi lokasi bersejarah yang ada di Kota Medan. Namun untuk mengetahui lokasi bangunan sejarah, para penantang harus berhasil memecahkan dari clue yang diberikan oleh pihak penyelenggara.

Memulai start dari Sentral Yamaha Medan, para penantang selanjutnya mengunjungi lokasi yang dimaksud dalam clue diantaranya Istana Maimun, Titik Nol Kota Medan, Rumah Tjong A Fie, Tugu Sisimangaraja, Tugu Adipura, Masjid Raya Al Mashun, dan Kuil Shri Mariamman. Sesampainya di lokasi tujuan, para penantang harus berfoto bersama dengan All New Aerox 155 Connected dan background bangunan bersejarah tersebut. Tak hanya berfoto, para penantang juga harus membagi masker kepada masyarakat umum sebagai bentuk peduli terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Para penantang harus menyelesaikan tantangannya dengan cepat. Penantang yang sudah berhasil mengunjungi seluruh lokasi bangunan bersejarah dan juga tantangannya harus segera kembali lagi ke Sentral Yamaha Medan.

Influencer Ghandy November mengungkapkan pendapatnya mengenai fitur Y-Connect yang dimiliki All New Aerox 155 Connected. “Tantangan ini membuat para peserta bisa membuktikan keunggulan fitur Y-Connect yang disematkan pada motor Yamaha. Deretan fitur Y-Connect ternyata sangat bermanfaat bagi para penggunanya diantaranya menyimpan informasi mengenai lokasi terakhir motor saat terkoneksi dengan smartphone pengguna. Mereka juga mendapatkan notifikasi pada panelmeter karena ada pemberitahuan telepon atau pesan yang masuk ke smartphone,” ujar Ghandy.

Sedangkan Tauko Tembung mengatakan, melalui Y-Connet dirinya bisa mengetahui kondisi teknis motor secara mendetail sehingga mendapatkan informasi lengkap. “Melalui Y-Connect dapat menganalisa pemakaian bahan bakar, merekam performa berkendara, dan mendapatkan pemberitahuan jika terjadinya malfungsi pada motor. Tampilan pada Revs Dashboard yang lebih menarik, hingga adanya fitur Rank yang menghibur dalam menikmati aktivitas berkendara,” katanya.

Yamaha All New Aerox 155 Connected merupakan sport matic scooter terbaru dari pabrikan garpu tala. Desainnya yang penuh kesan sporty memang sangat cocok untuk pengendara yang berjiwa muda dan menyukai tantangan. Ditambah lagi kehadiran fitur Y-Connect yang semakin memudahkan pengendarnya mengetahui kondisi motor dan juga bisa mendapatkan info notifikasi dari smartphone saat berkendara.

Penasaran dengan keseruan Aerox Challenge pertama di Indonesia ini, tunggu tayangannya di channel YouTube Yamaha Mesra. Silahkan klik tombol subcribe dan nyalakan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan videonya. (dek)

Man Batak Ditangkap Tim Ditres Narkoba Poldasu

LABUHANBATU, SUMUT POS – Gembong narkoba Sumatera Utara Firman Pasaribu alias Man Batak berhasil ditangkap Tim Ditres Narkoba Poldasu dari persembunyiannya, Rabu (3/2).

Sosok Man Batak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil kabur dari tangkapan tim Ditres Narkoba Poldasu, Minggu (10/1) lalu, dikabarkan ditangkap dari persembunyiaannya di kawasan Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau.

Kemudian, untuk pengembangan tim Ditres Narkoba Poldasu menggelandang Man Batak ke rumah kediamannya di kawasan jalan Padang Matinggi Gang Bersama. Dari rumah berwarna hijau pucuk daun tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti.

Peristiwa penangkapan Man Batak dan penggeledahan rumah tersangka itu, mengundang perhatian masyarakat setempat.

Baca juga : Aset Man batak Disita Polisi

“Memang ramai polisi mengendarai mobil plat BM memasuki rumah MB,” kata H Ritonga.

Kata dia, ramai warga menyaksikan peristiwa tersebut. Bahkan, lanjutnya penampilan Man Batak terkesan lebih kurus.

Sementara Kepala Lingkungan Padang Matinggi Masjid, Syarif Rambe membenarkan pengeledahan rumah Man Batak. Namun, dia tidak ikut mendampingi pihak kepolisian. “Memang ada petugas menelpon. Tapi saya ada urusan lain jadi tidak ikut menyaksikan penggeledahan,” ujarnya.

Kata Rambe, rumah tersebut dihuni keluarga Man Batak. Terdiri dari istri dan ketiga anaknya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Agus Darojat selaku Kepala Tim, membenarkan keberhasilan penangkapan gembong narkoba itu.

“Benar,” ujarnya melalui ponsel pribadi ketika dihubungi SUMUT POS.

Lebih lanjut ditambahkan mantan Kapolres Labuhanbatu ini, tim juga menggeledah dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Man Batak. Meski demikian, kata dia belum bisa memberikan informasi lebih rinci.

“Nanti, ya. Kita masih di lapangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu (10/1) berhasil menangkap Firman Pasaribu alias Man Batak, seorang warga jalan Padang Matinggi, Rantauprapat, Labuhanbatu.

Saat itu, Ia ditangkap bersama seorang wanita bernama Lidiyawati (istri Man Batak) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan seorang warga beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Ia berhasil dibekuk polisi, setelah melacak selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kota Pinang. Pelaku ini diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota Rantauprapat dan Kabupaten Labuhanbatu.

Tapi kemudian, dia berhasil melarikan diri dari pihak petugas. Hal itu dibenarkan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin mengakui kalau anggotanya lalai dalam penangkapan gembong narkoba itu. Man Batak kemudian masuk dalam DPO sebagai orang paling dicari di Mapolres Labuhanbatu. (fdh)

Pendiri dan Senior Partai Demokrat: AHY Pungut Iuran dari DPD dan PDC

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, M Darmizal yang memandu jalannya konferensi pers, di Restoran Dapur Sunda Mall Bellagio Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Ia menampik adanya rencana kudeta AHY.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pendiri dan senior Partai Demokrat angkat bicara. Mereka menanggapi pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenai rencana kudeta terhadap kepemimpinannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, M Darmizal yang memandu jalannya konferensi pers menampik adanya rencana kudeta AHY.

“Kudeta itu terjadinya di Myanmar sana. Kudeta itu terjadi karena ada orang dari eksternal. Ini ‘kan aspirasi dari internal yang menyuarakan adanya KLB (Kongres Luar Biasa, Red). Sah-sah saja, ‘kan diatur dalam AD/ART,” kata Darmizal di Restoran Dapur Sunda Mall Bellagio Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Ia lantas mempersilakan salah satu pendiri Partai Demokrat Ahmad Yahya untuk membacakan siaran pers yang telah disusunnya. Menurut Ahmad Yahya, selaku pendiri dan senior Partai Demokrat, setelah mendengar, menyimak dan mengkaji pengaduan, keluh kesah, kegundahan dan kekecewaan para kader di berbagai daerah, ada beberapa hal krusial di internal partai yang perlu penyikapan serius.

Pertama, kata dia, berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat pada Maret 2020, setidaknya ada tiga hal yang harus disoroti. “Pertama, menghasilkan keputusan kongres yang dipaksakan. Kedua, demokrasi semu. Ketiga, cacat hukum karena proses yang dilakukan tidak berdasarkan aturan AD/ART partai,” papar dia.

Yang dimaksud tak sesuai AD/ART partai yakni pertama, tidak memenuhi tata beracara Kongres Partai Demokrat. Kedua, tidak ada pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran dan program partai. Ketiga, terkesan penyelenggaraan kongres jadi-jadian dan terakhir, pengangkatan AHY dipaksakan.

Kedua, Ahmad Yahya menilai ada keluhan terhadap kepemimpinan AHY selama ini. Selaku pendiri dan senior Partai Demokrat Ahmad Yahya mengaku menerima aduan bahwa DPP meminta dan memungut iuran dari setiap fraksi di DPD dan fraksi di DPC, sehingga menambah beban partai di daerah. “Hal tersebut tidak pernah terjadi pada masa kepemimpinan ketua umum sebelumnya seperti Prof Budisantoso, Hadi Utomo dan Anas Urbaningrum.

Ia juga menilai DPP Partai Demokrat telah menciderai janjinya sendiri dalam pelaksanaan pilkada baru-baru ini, di mana biaya operasional pilkada sebesar 50 persen yang dijanjikan tidak dilaksanakan. “Sehingga mesin partai dalam mendukung pasangan calon tidak berjalan maksimal,” urai dia.

Selain itu, proses penentuan pasangan calon kepala daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang diusulkan oleh Partai Demokrat pada kepemimpinan sebelumnya diserahkan penuh kepada pengurus DPD dan DPC. “Namun di masa AHY sepenuhnya ditarik ke DPP dan tidak memerhatikan usulan atau aspirasi daerah,” ujarnya. (rel)

Portal PT KAI Ganggu Akses Warga ke Rumah Ibadah, Komisi 1 Minta Portal Dibuka

ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan portal di Lingkungan 2, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Pasalnya portal yang didirikan oleh PT KAI secara permanen tersebut, telah menutup jalan dan mengganggu akses warga menuju lokasi rumah ibadah, seperti masjid, vihara, dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk lokasi pemakaman di kawasan itu. Lokasi-lokasi itu, berada tak jauh dari rel kereta api, yang terdapat bangunan portal permanen tersebut.

ilustrasi.

“Kami keberatan karena PT KAI menutup secara sepihak akses jalan kami menuju rumah ibadah, padahal itu jalan umum, bukan jalan punya mereka,” ungkap warga Lingkungan 2, Syaiful, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Medan, yang juga dihadiri PT KAI, Selasa (2/2).

Syaiful mengatakan, penutupan portal sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu. Sejak saat itu, akses tidak dibuka untuk kendaraan roda 4, kecuali untuk kendaraan roda 2 maupun roda 3. “Sepeda motor dan becak masih bisa lewat, tapi mobil tidak bisa. Kami merasa ada diskriminasi di sini,” keluhnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya keberatan atas perlakuan PT KAI yang menutup jalan dengan dalih mencegah terjadinya kecelakaan. Alasannya, karena adanya kejadian kecelakaan antara kereta api dan truk gandeng di lokasi tersebut.

“Di daerah Sungai Mati ada juga kejadian serupa, tapi jalannya tidak ditutup. Apa ada perbedaan perlakuan di sini?” kata Syaiful lagi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, pihak PT KAI seharusnya memastikan lebih dulu, apakah status jalan yang merek tutup adalah jalan umum atau aset PT KAI.

“Kalau bukan aset PT KAI, mana ada hak PT KAI untuk menutup sembarangan, bisa kena pidana,” tegasnya.

Bayek, sapaan karib Mulia Asri Rambe, juga menjelaskan, dalih pihak PT KAI yang mengatakan jalan tersebut merupakan perlintasan liar, hal itu juga masih membutuhkan bukti lebih dulu.

“Nah, kalau memang itu perlintasan liar, kenapa diaspal menggunakan APBD? Berarti kan ada uang rakyat di situ. Lagian kalau pun aset PT KAI, tetap tidak bisa ditutup sembarangan, itu bukan wewenang PT KAI untuk membuka atau menutup jalan,” katanya lagi.

Sebelumnya, PT KAI telah memberikan penjelasan mengenai penutupan jalan yang dilakukan. Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penutupan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, mengenai perlintasan liar yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalur kereta api.

“Kami hanya menunaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23. Yang tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU tersebut ,setiap perlintasan liar itu wajib ditutup. Tapi kami masih memberikan ruang untuk berdiskusi, makanya hanya ditutup untuk mobil saja,” ujarnya dalam rapat.

“Intinya kami melakukan yang tak merugikan siapapun. Kemarin karena ada kecelakaan, truk gandeng menabrak kereta api, dan tidak ada itikad baik dari pengusaha. Kami juga sudah koordinasi dengan lurah serta camat. Jadi kami tidak menutup secara sepihak,” jelas Johannes.

“Kami berharap pertemuan selanjutnya dengan Dishub, Balai Teknik Perkeretaapian, dan stakeholder lainnya, bisa segera dilakukan. Agar jalan tengahnya bisa ditemukan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, meminta agar PT KAI dapat segera membuka portal permanen itu, agar masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa, sembari menunggu pertemuan berikutnya dengan pihak-pihak terkait dalam mencari solusi.

“Tapi kami minta, ada petugas dari PT KAI atau Dishub untuk menjaga perlintasan itu. Jadi tak membahayakan masyarakat selama (jalan) itu terbuka,” pungkasnya. (map/saz)

Lelang Jabatan Eselon II: Pemprovsu Ada Revisi Nama Calon Kepala Disdukcapil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumut mengungkapkan, Pemprov Sumut melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ada merevisi nama calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Adapun nama Yanuarlin yang sebelumnya ikut diusulkan, kini diganti guna mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kemendagri.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, perubahan itu dilakukan usai Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memberikan kritik terkait nama Yanuarlin, yang ikut diusulkan namun tidak lulus di tahapan seleksi.

“Namun stafnya Kemendagri memberikan kritik, harus 3, kan cuman 2 yang lolos. Nah ambil saja dari yang tak lolos agar sesuai dengan regulasi minimal 3 yang diajukan ke Kemendagri, terlepas itu satu yang sudah gugur,” ungkap Hendro, Selasa (2/2).

Sebagai mitra di bidang pemerintahan dan politik, Hendro mengaku, pihaknya memiliki wewenang menyampaikan hal ini ke publik sebagai bentuk pengawasan dan transparansi lelang eselon II di lingkup Pemprov Sumut.

“Di situ diusulkan nama Yanuarlin tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akhirnya setelah Kemendagri mendapat surat yang kedua, mengoreksi lagi. Jangan nama yang sudah gugur di awal. Nama dari yang 4 itu. Makanya nama itu sudah terkoreksi bukan nama Yanuarlin lagi,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Hendro juga menyebutkan, tidak mengetahui pasti siapa nama yang diusulkan untuk menggantikan Yanuarlin. Namun menurutnya, nama itu diambil dari peserta yang lolos hingga tahap akhir. Antara nama Harris Topan dan Muhammad Ali Hasibuan.

“Kalau masyarakat Sumut mau mengecek ke Kemendagri, nama yang saat ini di Kemendagri clear and clear 2 nama yang lolos. Satu nama itu yang ranking 3 atau rangking 4 yang diusulkan. Saya juga tidak tau siapa yang diusulkan. Tapi sudah terkoreksi, saya sudah tabayyun. Itulah guna kami di DPRD fungsi pengawasan. Meluruskan yang keliru,” tegas Hendro lagi.

Sebelumnya, nama Yanuarlin sempat diusulkan SK pengangkatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bersamaan dengan nama Manna Wasalwa dan Indra Halomoan untuk jabatan Kepala Disdukcapil. Pengusulan nama Yanuarlin ini pun menjadi polemik. Pasalnya, Yanuarlin hanya lulus di tahap administrasi. Sedangkan tahap seleksi ujian tertulis, penulisan dan presentasi makalah, wawancara serta rekam jejak, dia dinyatakan gagal.

Edy merekomendasikan nama Manna Wasalwa untuk diangkat SK pengangkatannya di antara 3 nama yang diusulkan. Namun, pengusulan nama Yanuarlin ini dianggap tidak tepat. Pasalnya, masih ada peserta lain yang lulus hingga tahap akhir. (prn/saz)