PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biaya pemakaman pasien Covid-19 bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 ternyata tidak sepenuhnya dibayar atau ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Padahal diketahui, biaya tersebut ditampung dalam APBD Kota Medan.
PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.
Sebab, bila pasien yang terkonfirmasi positif tersebut meninggal dunia dalam kondisi tidak sedang dirawat dan tidak meninggal di rumah sakit, maka Pemko Medan dalam hal ini Satgas Covid-19 tidak berkewajiban dalam membayar biaya pemakaman jenazah Covid tersebut secara protokol Covid-19.
“Kalau meninggalnya tidak di RS atau tidak sedang dirawat di RS, maka Pemko Medan tidak membayarkan biaya pemakamannya. Tapi kalau memang sedang dirawat di RS dan meninggal di RS, tentu akan langsung dilakukan pemulasaran jenazah di RS dan dimakamkan secara Covid yang ditanggung oleh Pemko Medan,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19, dr Mardohar Tambunan M.Kes kepada Sumut Pos, Selasa (15/12).
Pernyataan Mardohar tersebut menjawab aduan salah satu keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah setelah tiga hari pulang dari salah satu RS swasta di Kota Medan.
Berdasarkan cerita dari keluarga Covid-19 yang meninggal tersebut, Ranto Sinurat mengatakan, awalnya ibunya, SA br Naibaho yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia, mengalami sakit yang menunjukkan gejala Covid dan dibawa ke salah satu RS swasta di Kota Medan pada tanggal 20 November 2020. Setelah dilakukan swab, hasilnya positif.
“Tapi sebelum hasil swab ketiga keluar, mamak saya sudah disuruh pulang dengan alasan kondisi membaik. Padahal setelah mamak saya keluar RS, hasil swab ketiga masih positif dan mamak saya akhirnya isolasi mandiri di rumah. Tanggal 2 Desember, istri saya bilang mamak saya sudah sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia di rumah,” terang Ranto.
Setelah itu, Ranto dan keluarganya melapor kepada kepala lingkungan dan perangkat pemerintahan tingkat Kecamatan. Ia pun diminta untuk kembali ke RS tempat ibunya dirawat terakhir sebagai pasien Covid dan meminta RS tersebut untuk melakukan pemakaman jenazah ibunya secara protokol Covid-19.
“Tapi oleh pihak RS diminta Rp10 juta, terakhir setelah ditawar-tawar, maka disepakati harga Rp5 juta. Niat saya baik, supaya dimakamkan secara Covid supaya tidak terjadi penyebaran, tapi kok terakhirnya saya malah bayar Rp5 juta. Tapi karena saya tidak mau berdebat dan saya mau supaya pemakaman segera dilakukan, maka saya transfer Rp5 juta itu ke pihak RS,” terangnya.
Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengaku kecewa dengan kinerja Satgas Covid-19 Kota Medan yang jelas-jelas tidak serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Dikatakan Afif, seharusnya petugas Satgas Covid-19 Kota Medan lah yang harus turun melalui Satgas Covid-19 Kecamatan untuk menguburkan jenazah yang dimaksud secara protokol Covid-19, bukannya justru mengarahkan keluarga jenazah kepada pihak RS yang terakhir merawatnya. “Harusnya tak perlu lagi ke RS, Satgas lah yang seharusnya menguburkannya. Lalu pihak RS juga lucu, masak pihak RS gak koordinasi ke Satgas untuk menguburkannya,” kata Afif.
Afif membenarkan, bahwa benar biaya pemakaman Covid-19 memakan biaya sebesar Rp5 Juta untuk setiap jenazah. Hanya saja biaya pemakaman tersebut seharusnya ditanggung oleh Pemko Medan, bukan ditanggung oleh pribadi atau keluarga jenazah.
“Sebab kan jelas, itu sudah dianggarkan di APBD. Mulai dari kafan, peti, lahan makam dan seterusnya, semua sudah ditanggung oleh Pemko. Masalah jenazah tersebut meninggal di RS ataupun di rumah karena isolasi mandiri, itu kan hanya masalah teknis. Intinya bila jenazah sebelumnya memang telah terkonfirmasi positif, maka dimanapun jenazah itu berada, seharusnya tugas Satgas Covid lah yang memakamkannya dan menangung sepenuhnya biayanya pemakaman itu dari APBD yang telah tersedia. Alasan Satgas Covid-19 Medan gak masuk akal,” pungkasnya. (map/ila)
RESES: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting saat melaksanakan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021, di Jalan Sei Padang, Medan Baru, Senin (14/12). ISTimewa/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Daerah Aliran Sungai (DAS) Babura merupakan salah satu sungai di Kota Medan yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Penanganan DAS tersebut bagian dari upaya penanggulangan banjir di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Adapun salah satu solusinya, DPRD Sumut siap memperjuangkan pembangunan waduk di Kecamatan Medan Polonia sebagai upaya menekan bencana banjir yang melanda kawasan Kota Medan khususnya di wilayah DAS Babura.
RESES: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting saat melaksanakan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021, di Jalan Sei Padang, Medan Baru, Senin (14/12). ISTimewa/sumut pos.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, jika hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, dirinya akan menyampaikan langsung kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk mengambil langkah-langkah agresif agar banjir tidak menjadi tamu tahunan.
“Hujan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan rezeki. Untuk itu wajib kita semua bersyukur atas rahmat itu. Dan untuk itu, mari kita semua menjaga lingkungan tetap bersih, tidak buang sampah sembarangan dan memperkecil aliran sungai,” katanya saat melaksanakan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021, di Jalan Sei Padang Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Senin (14/12).
Pasca banjir besar yang melanda sejumlah kecamatan di Kota Medan, ia mengaku telah menyampaikan secara tegas permintaan kepada BWSS II, agar segera melakukan normalisasi pada sungai-sungai yang ada. Adapun hasilnya, ungkap Baskami, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono langsung turun ke lapangan dan berkomitmen dalam tiga minggu ini setidaknya melakukan pekerjaan perbaikan tanggul.
Selain itu, sebut dia, Menteri Basuki juga menekankan segera melakukan aksi normalisasi pada beberapa sungai yang dianggap urgen untuk segera dikeruk akibat sendimentasi yang terjadi. Menurutnya, langkah ini tentu mesti didukung pemerintah provinsi maupun Pemko Medan ataupun pemangku kepentingan terkait lainnya.
Sebelumnya dalam reses yang mengedepankan protokol kesehatan itu, terungkap bencana banjir yang melanda beberapa kawasan di wilayah Kecamatan Medan Baru diakibatkan tebalnya lumpur yang berada di dalam Sungai Babura yang alirannya memecah beberapa sungai kecil.
Hal itu menurut Camat Medan Baru Illian Chandra Simbolon, menyebabkan kawasan DAS Babura direndam banjir dan sebagian besar berada di wilayah Medan Baru.
Pada kesempatan itu, Baskami turut memuji kedewasaan politik warga Kecamatan Medan Baru yang semakin tinggi. Hal itu sesuai dengan laporan camat Medan Baru di mana angka partisipasi pemilih pada Pilkada Medan, kecamatan tersebut menjadi nomor dua tertinggi tingkat partisipasi warganya.
“Pilkada sudah selesai, ayo kita semua saling rangkul dan mari kita bangun Kota Medan menjadi lebih baik sehingga keberkahan akan menghampiri kita semua,” pungkasnya. (prn/ila)
WAWANCARA:
Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi meminta kepada masyarakat, khususnya di Sumut, agar menyerahkan persoalan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke mekanisme hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
WAWANCARA:
Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.
“Saat ini persoalan yang ramai dibicarakan adalah penahanan HRS. Biarlah persoalan tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (15/12).
Kapoldasu menegaskan, apabila ada yang keberatan agar menempuh jalur mekanisme hukum. Tidak perlu dengan demo atau tindakan yang kontra produktif sehingga dapat menimbulkan masalah baru.
“Jadi diimbau masyarakat Sumut atau simpatisan FPI yang ada di Sumut agar tidak terpancing dan tidak melakukan aksi pengerahan massa mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. “Kita ketahui bersama saat ini wilayah Sumut sudah sangat kondusif. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas kamtibmas di sumut saat ini,” imbaunya.
Martuani berharap, agar apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dapat dijalankan dengan baik. “Semoga apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat di Sumatera Utara,” pungkasnya. (mag-1/ila)
RESMI BEROPERASI: Tim PLN UIPSBU foto bersama usai mengoperasikan secara resmi energize GI 150 kV dan TL 150 kV Tanjungbalai-Kisaran, Selasa (15/12/2020).
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIPSBU), memberikan kado indah bagi masyarakat Tanjungbalai jelang berakhir tahun 2020.
RESMI BEROPERASI: Tim PLN UIPSBU foto bersama usai mengoperasikan secara resmi energize GI 150 kV dan TL 150 kV Tanjungbalai-Kisaran, Selasa (15/12/2020).
Persis pada Selasa dinihari (15/12/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Jaringan Sumatera Utara 2, Gardu Induk (GI) 150 kV Tanjungbalai (kapasitas 60 MVA) dan TL 150 kV Tanjungbalai-Kisaran (2 Sirkit), resmi energize.
General Manager PLN UIPSBU Octavianus Padudung menjelaskan, bahwa GI 150 kV Tanjungbalai (kapasitas 60 MVA) merupakan lanjutan atau extention GI 150 kV Kisaran (2 LB Ext arah Sei Mangkei setelah proses switching bay) yang telah energize lebih dahulu pada 28 November 2020
“Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, telah energize dengan aman instalasi. Semoga instalasi ini dapat beroperasi dengan andal dan segera bermanfaat untuk semua masyarakat. Terima kasih atas support dan kerja keras kita bersama. Bravo UIP Sumbagut,” ujar Padudung.
Menimpali hal itu, Manager UPP Jaringan Sumatera Utara 2, Alfredo Pakpahan menjelaskan, banyak manfaat yang diperoleh dari beroperasinya jaringan Transmisi dan Gardu Induk 150 kV Tanjungbalai-Kisaran.
“Hasil koordinasi kita dengan pihak UP3 Rantauprapat dan ULP Tanjungbalai, energizenya proyek ini secara otomatis akan mengurangi terjadinya gangguan, sehingga meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di kota kerang,” ungkapnya.
Selain itu, kata Alfredo, juga akan meningkatkan kualitas tegangan listrik, karena dengan beroperasinya Gardu Induk Tanjungbalai yang lokasinya berada di pusat beban.
“Dan tentunya juga meningkatkan potensi masuknya para investor untuk membangun pabrik Cold Storage, Pabrik Kelapa Sawit, maupun pabrik-pabrik lainnya,” pungkasnya. (rel/ila)
Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia terhadap M Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berbuntut panjang.
Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.
Pihak korban tidak terima terhadap perlakuan kesewenang-wenangan Polsek Medan Helvetia yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak korban sudah mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut.
“Pada awalnya klien kami sebagai korban M Jefri disergap dan ditangkap lalu dibawa ke Polsek Helvetia. Setelah diperiksa langsung ditetapkan tersangka hanya dalam 1×24 jam dengan LP yang tidak teregister,” ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (15/12).
Menurut Roni, ketika kliennya ditetapkan tersangka, mobilnya bermerk Pajero Sport disita dengan sangkaan mobil bodong. Namun bukti penyitaan juga tidak ada. Mobil korban awalnya sesuai BPKP dengan plat BM 1716 ME. Tetapi diganti oleh oknum dengan merk Toyota BK 1817 VQ. Selain itu, handphone Jefri juga disita serta dikenakan denda Rp200 juta. “Kita akan gugat semua oknum Polsek Helvetia yang terlibat. Polda Sumut harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya.
Roni menjelaskan, awalnya korban dan oknum pemeras dan perampasan yang diduga dilakukan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan berteman baik dan punya kerja sama bisnis dengan korban. Namun terkait motifnya, Roni menyebutkan tidak mengetahui detailnya apakah ada unsur sakit hati atau tidak.
Tetapi, lanjut Roni, usai AKP Dedy dilantik pada 9 September 2020, tiga hari kemudian Jefri langsung ditangkap, yakni pada 11 September 2020. “Besoknya, langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah disergap di Megapark Jalan Kapten Muslim, Medan, pada 12 September 2020. Kemudian, pada 28 Nopember 2020 dengan LP yang sama, dipanggil sebagai saksi kembali, dengan nomor: S.Pgl/181.A/XII/RES.1.9/2020/Reskrim.”Sepertinya memang ada dugaan rencana atau niat jahat terhadap klien kami, setelah ia dilantik,” ucapnya.
Dijelaskannya, Jefri ditangkap di Megapark Jalan Kapten Muslim, Medan. Korban dan Wakapolsek bertemu secara kebetulan. Klien kami langsung dibawa dan di BAP. Awalnya BAP saksi, besoknya BAP tersangka.
Ia mempertanyakan, apakah Polda Sumut memiliki KUHAPidana tersendiri dalam menangani perkara tindak pidana dari status saksi ke tersangka, kembali lagi ke saksi dan BPKP mobil asli disebut bodong. Ini baru pertama kali terjadi di Medan.
“Pertanyaan saya apakah Polsek Helvetia tidak bisa membaca soal BPKB asli atau tidak. Ini yang ingin kita pertanyakan. Jika memang ini bukan BPKB asli (sambil menunjukkan BPKB aslinya, Red) potong kuping saya, satu langkah pun kami tidak akan mundur. Saya tantang oknum Polsek Mdan Helvetia untuk keilmuan hukum dan fakta hukum di Pengadilan,” tegasnya.
Roni menuturkan, pihaknya juga sudah mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut seminggu yang lalu, dan sudah diperiksa 3 orang dari pihaknya sebagai saksi, terkait kode etik profesi Polsek Helvetia.
Roni menyebutkan, bukti sudah dihadirkan. Penyidik dari Polsek Helvetia juga sudah dipanggil. Namun, Wakapolseknya belum dipanggil. Hal ini sebagai tindak lanjut dari atensi Karo Paminal Mabes Polri. “Selanjutnya, kita sudah menyampaikan keberatan terkait penanganan perkara ini. Kami akan melakukan gugatan kepada seluruh oknum Polsek Helvetia yang diduga melakukan melawan hukum, terkait dugaan pemerasan, perampasan,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta Polda sumut harus bertanggung jawab memeriksa bawahannya ini. “Jika memang sudah ada BAP tersangka, ya dikeluarkan saja, jangan malah diturunkan kembali menjadi saksi. Kemarin kita dipanggil sebagai panggilan kedua dengan status saksi, tetapi kita tidak hadirkan klien. Sebab, dugaan BAP yang tidak memenuhi prosedur, dari saksi naik status menjadi tersangka, lalu kembali menjadi saksi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengungkapkan, pihak Divpropam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan. “Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan pihak Divpropam. Sedang berproses ini. Nanti bagaimana hasilnya baru kita publikasikan,” kata Tatan. (mag-1/ila)
LIVERPOOL, SUMUTPOS.CO – Duel panas bakal tersaji di pekan ke-13 Liga Inggris. Pimpinan klasemen sementara, Tottenham Hotspur bakal dijamu peringkat dua klasemen yang juga juara bertahan, Liverpool di Stadion Anfield, Kamis (17/12) dini hari nanti WIB. Duel ini juga menjadi kesempatan bagi The Reds untuk menggusur The Lilywhites dari puncak.
Saat ini, Liverpool dan Tottenham sama-sama memiliki 25 poin, tapi The Reds kalah selisih gol. Jika menang, Liverpool akan menggusur Tottenham dan membuka jalan untuk mempertahankan gelar.
Jika Tottenham yang menang, maka mereka akan semakin kukuh di posisi teratas. Namun, jika duel di Anfield ini berkesudahan imbang, maka Tottenham dan Liverpool bisa digeser Leicester City yang sekarang cuma terpaut satu poin di belakang mereka.
Jelang duel ini, Pelatih Tottenham, Jose Mourinho dihantui rekor buruk laga tandang saat bersua Jurgen Klopp. Sudah lima kali Mourinho bersua Klopp dalam laga tandang di semua kompetisi, hasilnya tidak sekalipun The Special One meraih kemenangan.
Dari lima pertemuan itu, tiga pertandingan berakhir dengan skor imbang. Dua laga lainnya berujung kekalahan untuk Mourinho. Catatan itu membuat Klopp jadi satu-satunya yang paling sulit dihadapi Mourinho di laga tandang tanpa sekalipun meraih kemenangan.
Keinginan Mourinho untuk memperbaiki rekor pertemuan itu sepertinya terbilang berat. Hal ini dikarenakan laga tandang ke markas Liverpool tidak bersahabat buat Tottenham.
Tim London Utara itu hanya sekali menang dalam 26 lawatan ke markas Liverpool. Dalam 25 pertemuan lainnya, Tottenham delapan kali kalah dan 17 pertemuan lainnya berakhir imbang.
Kemenangan terakhir Tottenham di Anfield terjadi pada Mei 2011. Ketika itu, Tottenham menang dengan skor 2-0 saat masih diarsiteki Harry Redknapp.
Namun Kamis (17/12) dini hari WIB nanti, Tottenham datang ke Anfield dengan modal 10 laga tidak terkalahkan di semua kompetisi dengan 6 cleansheet. Namun, yang paling berbahaya dari tim asuhan pelatih asal Portugal ini adalah ketajamannya, kombinasi Son Heung-Min dan Harry Kane. Keduanya sudah mencetak 19 dari 24 gol Spurs di Liga Inggris, atau mencapai 79 persen.
Dengan rata-rata penguasaan bola hanya 50,4 persen, mereka cuma menciptakan 11,6 percobaan setiap laga. Namun, 24 gol tercipta, dengan didominasi gol dari open play (17 kali), diikuti serangan balik (3 kali), set piece, dan penalti (2 kali).
Spurs mengandalkan formasi 4-2-3-1 yang sudah dipakai dalam 10 penampilan. Dengan skema ini mereka mampu meraih 19 dari 24 poin yang didapatkan di EPL. Namun, Jose Mourinho bisa mengubah pola jadi 4-3-3. Hal ini dilakukan saat timnya menghadapi Southampton dan Manchester United dalam laga away. Hasilnya, 2 kemenangan dan 11 gol tercipta.
Hanya saja, Mourinho tidak akan tampil menyerang ketika menghadapi tim seperti Liverpool. Hal ini sudah ditunjukkan saat jumpa Manchester City (penguasaan bola 33,9 persen), Chelsea (penguasaan bola 39,7 persen), hingga Arsenal (penguasaan bola 30,2 persen). Bahkan dalam laga lawan City, Spurs cuma menembak 4 kali, tetapi bisa menang 2-0 dari lawan yang melepaskan 22 percobaan.
Di sisi lain, Liverpool memiliki rata-rata penguasaan bola 58,4 persen, hanya kalah dari Manchester City (59,7 persen). The Reds punya rata-rata jumlah tembakan 15,5 kali perlaga, terbanyak di EPL. Koleksi gol mereka, yang 27 gol, juga terbanyak di antara 20 tim peserta kompetisi. Duel Liverpool yang memakai formasi 4-3-3 dengan Tottenham yang bisa menggunakan varian 4-2-3-1 atau 3-5-2 akan menjadi arena tim berkarakter menyerang lawan tim dengan unit defensif yang tangguh. Perbedaan kecil seperti on firenya Son Heung-Min dan Harry Kane bisa berpengaruh pada hasil akhir pertandingan. (bbs/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Data perolehan suara Pilkada serentak 2020 di Sumut sudah hampir 100 persen masuk di Sirekap KPU RI. Perolehan suara di sejumlah daerah di Sumut terlihat sangat sengit persaingannya.
Di Pilkada Labuhanbatu misalnya, paslon petahana Andi Suhaimi-Faizal Amri Siregar, akhirnya unggul tipis dari para pesaingnya. Dilihat Sumut Pos pada Sirekap KPU RI, perolehan suara paslon Andi -Faizal menang dengan selisih cukup tipis dari pesaing terdekatnya; Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (37,2% berbanding 36,9%). Adapun di posisi ketiga sampai kelima, yakni Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe (12,1%), Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (8,4%), dan Suhari Pane-Irwan Indra (5,4%).
Pilkada Mandailing Natal (Madina) pun demikian. Paslon petahana Dahlan Nasution-Aswin Parinduri akhirnya kembali ungguln
Padahal di hari sebelumnya, sempat tertinggal dari pesaing terdekatnya yakni Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. Perolehan suara antara kedua paslon itu juga sangat tipis sekali; 39% berbanding 38,8%. Sementara paslon lain yaitu Sofwat Nasution-Zubeir Lubis hanya memeroleh 22,2%.
Pun di Pilkada Karo. Posisi paslon petahana Cory Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting, masih belum tergoyahkan meski dengan selisih persentase yang lumayan tipis. Yaitu 31,3% berbanding 28,2% dari pesaing terdekatnya; Jusua Ginting-Saberina BR Tarigan. Di posisi ketiga ikut menguntit paslon Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti 27,1%, serta paslon Cuaca Bangun-Agen Purba dengan perolehan 11,5%, dan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang hanya memeroleh 1,8%. Perubahan perolehan suara ini masih sangat memungkinkan, mengingat total suara masuk baru mencapai 81,66%.
Pilkada Labuhanbatu Selatan juga masih ketat perolehannya. Yaitu antara paslon Edimin-Ahmad Padli Tanjung dengan paslon petahana, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Selisihnya pun tipis sekali; 42,6% berbanding 42,1%. Kedua paslon ini meninggalkan jauh tiga kontestan lain, dengan perolehan suara masuk mencapai 98,85%.
Sementara di 19 daerah lainnya, perolehan suara antar paslon yang unggul pada hari-hari sebelumnya tidak begitu signifikan terjadi. Bahkan di beberapa kabupaten dan kota seperti Pakpak Bharat, Pematang Siantar, Kota Sibolga, Labuhan Batu Utara, Toba, Kota Medan, dan Kota Binjai data suara masuk sudah 100%. Sisanya terutama di wilayah Kepulauan Nias, perolehan data masuk paling tinggi masih mencapai 70-80 persen lebih.
Sejumlah KPU setempat diketahui sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara real count. Tentunya para pemenang kontestan nanti akan ditentukan lewat mekanisme dari KPU di mana sesuai tahapan dimulai 13 sampai 17 Desember besok. (prn)
PEMATANSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha berinisial H yang bergerak di bidang perdagangan besar makanan dan minuman, disandera di Lapas II A Pematangsiantar oleh Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar dibantu Polisi dari Polda Sumut, Selasa (15/12). Pasalnya H menunggak pajak sebesar Rp 4,4 miliar.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II, M Harsono, mengatakan sebelum penyanderaan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penagihan persuasif. Namun H tidak menunjukan itikad baik untuk melunasi. Sehingga penyanderaan (Gijzeling) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar, yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar,” jelas Harsono melalui keterangan pers tertulis.
H dijemput dari kediamannya di pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB lalu dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Romadhaniah, menjelaskan penyanderaan merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Romadhaniah mengatakan, sejak tahun 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan, namun Wajib Pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Efek jera Ia berharap upaya penyanderaan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya. “Upaya ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang/tunggakan pajaknya,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya. “Namun demikian tindakan penegakan hukum penagihan berupa penyanderaan tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan,” tutup Romadhaniah. (kps)
BUKA SEGEL: Seorang petugas dari KPU Medan membuka segel kotak suara disaksikan Bawaslu Medan dan saksi dari pasangan calon saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan yang digelar KPU Medan, Selasa (15/12).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman sah memenangkan Pilkada Medan 2020. Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan yang digelar KPU Medan, Selasa (15/12), Bobby-Aulia menang dengan perolehan 393.327 suara atau 53,44 persen, sedangkan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,5 persen.
BUKA SEGEL: Seorang petugas dari KPU Medan membuka segel kotak suara disaksikan Bawaslu Medan dan saksi dari pasangan calon saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan yang digelar KPU Medan, Selasa (15/12).
Sempat diskors cukup lama, akhirnya Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik menyampaikan hasil keputusan rapat. “Keputusan KPU Medan, tentang rekapitulasi suara Pilkada Medan 2020. Memutuskan, menetapkan, pasangan nomor urut 1, Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Alfarisi Lc MA dengan perolehan 342.580 suara. Kemudian, Pasangan nomor urut 2, Muhammad Bobby Afif Nasution – Aulia Rachman dengan perolehan 393.327 suara,” ucap Agussyah.
Total suara paslon nomor urut 1 ditambah nomor urut 2 yang menjadi total suara sah pada Pilkada Medan 2020 sebanyak 735.907, sedangkan total jumlah suara tidak sah sebanyak 12.915 suara. Sehingga, jumlah suara saja ditambah suara tidak sah sebanyak 748.822 suara.
Sebelumnya, Agussyah juga membacakan data jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Medan 2020. Jumlah DPT ada sebanyak 1.601.001 yang terdiri dari 781.953 pemilih laki-laki dan 819.048 pemilih perempuan. Jumlah pemilih yang pindah sebanyak 977 orang yang terdiri dari 540 orang pemilih laki-laki dan 377 pemilih perempuan.
Sedangkan jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) sebanyak 33.928 yang terdiri dari 15.532 pemilih laki-laki dan 18.396 pemilih perempuan. Sehingga, total jumlah pemilih sebanyak 1.635.846.
“Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 714.552 yang terdiri dari 327.111 pemilih laki-laki dan 387.411 pemilih perempuan. Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 697 orang, terdiri dari 427 pemilih laki-laki dan 270 pemilih perempuan,” katanya.
Sedangkan jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan sebanyak 33.573 orang. “Total pengguna hak pilih sebesar 748.822 orang. Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 765 orang dan yang memilih menggunakan hak suaranya sebanyak 678 orang,” tuturnya.
Adapun data penggunaan surat suara sebagai berikut. Pertama, jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan sebanyak 1.644.883. Kedua, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karema rusak/keliru dicoblos sebanyak 627. Ketiga, jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 895.434. Dan keempat, total surat suara yang digunakan sebanyak 748.822.
Partisipasi Pemilih 45,9 Persen
Sementara, tingkat partisipasi masyarakat Kota Medan dalam memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 2020 ini, mengalami peningkatan 20 persen dibanding 2015 lalu. Meski mengalami peningkatan, namun jumlah pemilih yang datang ke TPS masih cukup rendah, di bawah angka 50 persen.
Dari 1.601.001 warga Kota Medan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang menggunakan hak suaranya hanya 714.552 orang atau berkisar 45,9 persen. Sisanya, 886.449 orang (54,03 persen) tidak ikut memilih. Sementara, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 lalu hanya 507.350 dari 1.998.835 pemilih atau sekitar 25,38 persen.
“Kalau berdasarkan Sirekap yang masuk dari kecamatan, ya begitu. Tapi, belum bisa saya pastikan angka itu, karena sampai saat ini rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kota. Sampai saat ini yang sudah selesai kita rekap ada 16 kecamatan,” kata anggota KPU Medan, Zefrizal kepada Sumut Pos di sela rekapitulasi suara Pilkada Medan di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (15/12).
Namun begitu, bilapun terjadi perubahan, kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari hasil rekap yang telah disampaikan dalam aplikasi Sirekap yang dilaporkan oleh masing-masing PPK di 21 kecamatan. “Yang pasti, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Medan 2020 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani memberikan apresiasi kepada KPU Medan karena telah mampu meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih dalam menggunakan hak suaranya di Pilkada Medan 2020. “Kalau kita bandingkan dengan Pilkada Medan 2015, ini jelas meningkat tajam. Artinya, kinerja KPU Medan kali ini dalam menyosialisasikan pentingnya menggunakan hak suara kita nilai cukup berhasil,” kata Rani.
Apalagi kata Rani, peningkatan itu diiringi dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih melanda saat gelaran Pilkada dilakukan. Artinya, situasi pandemi Covid-19 tidak menghalangi niat masyarakat dalam menggunakan hak suaranya pada gelaran Pilkada Medan 2020.
“Memang dalam Pilkada Medan kali ini, jumlah partisipasi pemilih tetap tidak mencapai 50 persen. Tetapi bila dibandingkan periode lalu ini jelas naik. Apalagi Pilkada Medan kali ini masih dalam situasi pandemi, maka jelas itu sebuah prestasi yang harus kita akui. Ditambah lagi, saat tahapan Pilkada digelar, kita menyaksikan jika Pilkada memang benar-benar dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.
Saksi Aman Tolak Teken Berita Acara
Sementara, perwakilan saksi dari Paslon nomor urut 1 Akhyar-Salman (Aman), Gelmok Samosir menyanggah pimpinan rapat, dalam hal ini Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik, karena tidak adanya klarifikasi KPU Medan terhadap dugaan C6 digunakan oleh bukan warga setempat di 8 TPS di Belawan. “Terkait laporan saksi paslon nomor urut 1, itu sudah diterima langsung pihak Bawaslu Medan untuk nantinya ditindaklanjuti,” kata Agussyah menanggapi.
Sementara, anggota Bawaslu Medan, Julius Anggiat Lamhot Turnip menjelaskan, dugaan yang disampaikan saksi paslon nomor urut 1 (Gelmok Samosir) terhadap 4 KTP yang bukan warga Belawan, namun memilih di TPS di daerah tersebut. “Harusnya, terkait temuan saksi dilakukan diawal (tingkat kecamatan), bukan sebaliknya disampaikan di sini (rapat pleno terbuka),” ujarnya.
Untuk itu, katanya, dalam persoalan ini Bawaslu tidak menganggap sebagai sebuah keberatan, namun bagaimana memberi pemikiran terhadap persoalan pemilih yang bukan warga setempat itu. Lebih lanjut, di akhir jelang penutupan rapat pleno terbuka, Agussyah kembali menekankan pada perwakilan saksi paslon nomor urut 1 untuk melakukan pandatanganan berita acara.
“Kami dari saksi nomor urut 1 mohon izin, mengingat adanya laporannya aduan di Bawaslu dan beberapa catatan belum terselsaikan, dengan ini saksi 01 tak akan tangani berita acara itu. Kami sadar sikap kami ini tidak akan mengubah apapun hasil rekapitulasi ini. Tetapi inilah sikap kami, mari kita hormati demokrasi,” tegas Gelmok. Agussyah kemudian memaklumi, hasil penetapan salinan tetap diberikan kepada saksi paslon nomor urut 1. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bahkan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, jika ada masyarakat menggelar kegitan yang mengundang keramaian pada malam tahun baru, akan langsung dibubarkan oleh petugas Kepolisian.
KAPOLDA Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengaku, pihaknya sudah beraudiensi dengan PGI untuk menyampaikan serta menegaskan, tidak ada pelaksanan Natal dan Tahun Baru mengingat saat ini Covid-19 masih marak. “Pelaksanaan ibadah Natal melalui daring dan virtual. Kami juga menyampaikan, tidak ada pelaksanaan pesta tahun baru. Kalau ada, akan kita bubarkan!” tegasnya saat memimpin rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Toba 2020, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (15/12).
Turut hadir, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasannuddin SIP MM, Kabinda Provsu, Wakapolda Sumut, PJU Polda Sumut, PJU Kodam I/BB, Para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumut, unsur pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan tokoh adat. Martuani menyampaikan, situasi Kamtibmas saat ini pasca-Pilkada 2020, di mana Sumut sebagai provinsi terbanyak menyelenggarakan Pilkada, masih tetap aman dan kondusif.
“Secara pribadi saya mewakili TNI dan Polri mengucapkan terima kasih, karena pelaksanaan Pilkada 2020 aman dan kondusif. Ini semua karena doa alim ulama, tokoh agama dan masyarakat serta kerja sama semua unsur aparat dan pemerintah Sumut,” ujarnya.
Martuani juga menyampaikan, dalam rangka menangani Virus Corona saat ini, TNI dan Polri serta unsur kejaksaan sudah melaksanakan Ops Yustisi untuk menangani pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Sumut. Sudah banyak masyarakat yang terpapar dan semuanya ditanggung pemerintah.
“Saat ini sudah banyak anggaran yang diturunkan untuk penanganan Virus Corona ini. Bapak dan ibu kami undang di sini untuk menyampaikan bahwa pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan berkumpul-kumpul, apalagi sampai tidak menerapkan protokol kesehatan. Bila perlu buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga,” tandasnya.
Dilarang Mulai 18 Desember-8 Januari
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum, untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Keputusan itu diambil dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (14/12). Luhut mengatakan, alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus Covid-19 yang naik signifikan.
Tingginya kasus Covid-19 masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut, Selasa (15/12).
Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Untuk itu, Luhut mengusulkan agar kegiatan terkait dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.
Data pemerintah memperlihatkan, ada 5.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 623.309 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Polisi Tidak akan Keluarkan Izin
Senada, pihak Kepolisian juga menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, akan menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.
“Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata. Kebijakan itupun juga berlaku untuk kafe dan tempat hiburan pada saat malam Tahun Baru 2021. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan. “Kami akan tindak tegas secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya,” ucap dia.
Terkait perayaan Misa Natal 2020, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.
Susun Aturan Perjalanan
Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan aturan tentang pelaku perjalanan antarkota. Aturan ini disusun karena selalu terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setiap usai libur panjang.
Selain itu, aturan ini juga dalam rangka memetakan risiko akibat mobilitas sosial saat pandemi Covid-19. “Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi kebijakan terkait dengan pelaku perjalanan. Terutama (perjalanan) antarkota,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12).
Adapun aturan itu antara lain merinci persyaratan perjalanan, mekanisme perjalanan dan langkah yang harus dilakukan pelaku perjalanan setelah kembali ke tempat asalnya. Meski pemerintah menyiapkan aturan rinci, Wiku tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan perjalanan.
“Jika perjalanan yang akan dilakukan tidak begitu mendesak, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan,” tegas Wiku. “Perjalanan memang tidak selalu berbahaya, tetapi orang yang berasal dari daerah yang berisiko transimisi tinggi berpotensi membawa virus ke daerah yang mereka tuju,” tambahnya.
Jikapun ngoto tetap ingin melakukan perjalanan, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Yakni dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), etika batuk dan lainnya.
Jumlah Sembuh Melebihi Positif
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut hingga Selasa (15/12), penambahan kasus baru yang sembuh Covid-19 melebihi dari terkonfirmasi positif. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, penambahan pasien Covid-19 yang sembuh tidak terpaut terjauh jauh dari kasus positif. “Angka kesembuhan hari ini (kemarin, red) bertambah 75 orang, sedangkan positif 74 orang. Artinya, hanya lebih 1 kasus,” ujarnya.
Aris menjelaskan, penambahan pasien sembuh tersebut diperoleh dari 5 kabupaten/kota. Antara lain, Medan 62 orang, Sibolga 8 orang, Karo 3 orang, Siantar dan Simalungun masing-masing 1 orang. “Dengan penambahan 75 orang yang sembuh, saat ini akumulasi angka kesembuhan menjadi 14.121 orang,” terang dia.
Sementara, terkait penambahan angka positif 74 orang diperoleh dari 16 kabupaten/kota. Jumlah terbanyak berasal dari Medan 26 orang dan Langkat 12 orang. Kemudian, disusul Siantar 9 orang, Karo 7 orang, Taput 5 orang, Toba 3 orang, Tapteng serta Deli Serdang masing-masing 2 orang. Sedangkan sisanya masing-masing 1 orang positif didapatkan dari Binjai, Tebing Tinggi, Tapsel, Humbahas, Sergai, Batu Bara, Padang Lawas, dan Labusel. “Total sementara angka positif Covid-19 setelah bertambah 74 orang menjadi 16.843 orang,” beber Aris.
Dia melanjutkan, terkait kasus kematian ditemukan penambahan 1 kasus baru dari Medan. Kini, akumulasinya menjadi 645 orang. “untuk kasus baru suspek bertambah 3 sehingga jumlahnya menajdi 706 orang. Sedangkan total spesimen yaitu 210.554 sampel,” pungkasnya.
RS di Sumut Siap Laksanakan Vaksinasi
Program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan Pemerintah Pusat guna memutus rantai penularan virus corona, khususnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut), setidaknya perlu capaian 70%. Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis.
Menurutnya, sejauh ini ia belum mendengar rumah sakit di Sumut membuka pendaftaran untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk rumah sakit swasta yang ingin melaksanakan vaksinasi secara mandiri. Namun, menurutnya, dalam proses pelaksanaan vaksinasi dinilai rumah sakit di Sumut sebetulnya sudah siap. “Saya kira rumah sakit di Sumut sudah disosialisasikan dan tenaga kesehatannya sudah dilatih. Jadi, tinggal berapa jatah vaksin untuk Sumut dan kapan waktunya, itu yang kita tunggu,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Kata Azwan, memang saat ini pihak rumah sakit terutama rujukan Covid-19 telah diminta data terkait tenaga kesehatannya. Hal itu sedang berjalan, sembari menunggu instruksi lanjutan dan masa uji klinis vaksin selesai.
Meski vaksinasi tinggal menunggu waktu pelaksanaannya saja, Azwan mengingatkan agar selalu menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun tetap dijaga. Apalagi, untuk berjalan dengan baik dalam memutus rantai penularan, perlu capaian vaksinasi 70% baru akan memberikan hasil yang baik. “Kalau masih sedikit, 3M juga lah yang tetap menjadi andalan kita. Memang vaksin ini usaha kita untuk memutus rantai penularan Covid-19, tapi selama belum berfungsi baik maka tetap perilaku 3M yang menjadi vaksin tangkal corona,” tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan, belum mengetahui kapan jadwal vaksin corona mulai didistribusikan ke daerah. “Surat edarannya belum ada, ini yang masih kita tunggu,” kata Alwi, Senin (7/12).
Alwi tak mau berspekulasi sebelum surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diterima. Apalagi, jadwal vaksinasi Covid-19 sebelumnya juga sempat molor dari rencana awal pada bulan November. “Jadi, yang jelas kita sudah menyiapkan tenaga vaksinatornya. Dari 1.500 yang disiapkan, 1.200 di antaranya sudah selesai pelatihan,” tukasnya. (mag-1/ris/net/mea)