25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3881

Disporapar dan Kejari Tebingtinggi Kerja Sama Bidang Datun

MoU: Kadis Porapar Kota Tebingtinggi Sugeng Surya saat melakukan Mou dengan Kajari Tebingtinggi, Mutaqpirin, di Aula Dispora, Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, Jumat (16/10).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan kerja sama sekaligus MoU bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tahun 2020 yang digelar di Aula Disporapar Jalan Veteran Kota ebingtinggi, Jumat (16/10).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kadis Porapar Sugeng Surya Saragih dengan Kejari Tebingtinggi, Mutaqpirin SH didampingi Kasi Datun, Tulus Sianturi.

Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin dalam pemaparannya mengatakan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.

Hal lainnya adalah, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang-undang.

Mustaqfirin menambakan, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menghilangkan paradigma yang berkembang selama ini, bahwa kejaksaan itu menyeramkan dan menakutkan, padahal kejaksaan itu adalah rumah hukum bagi kita khususnya instansi pemerintahan, dimana tempat kita untuk mengerti dan meminta penjelasan hukum agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tidak melanggar dari ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan.

Kajari Tebingtinggi Mutaqpirin juga menyampaikan,  sesuai fungsi dan peran jaksa, UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004 di Pasal 30 ayat 2 menyatakan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan di Pasal 34 dinyatakan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Pada kesempatan itu, Mustaqpirin juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam bertugas jangan biasakan berada di zona nyaman karena bisa membuat lalai dan berpotensi pada penyimpangan, tapi carilah zona aman dalam bertugas agar terhindar dari pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biasanya kalau kita berada di zona nyaman akan berpotensi pada penyimpangan, bagaimana suatu proses yang kita bangun sesuai integritas tentu tidak akan ada penyimpangan, selama tidak ada sesuatu yang menyimpang kenapa kita takut dan selama kita bertugas di zona aman tentu akan menghasilkan zona nyaman,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadis Porapar Sugeng menyebutkan, tujuan kegiatan ini dilakukan salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan. Harapannya ke depan, Dinas Porapar Tebingtinggi dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang telah memberikan bimbingan dan arahan ke Dinas Porapar Tebingtinggi,” kata Sugeng. (ian/han)

Berkurang 13.614 Pemilih dari DPS, Jumlah DPT Pilkada Medan 1.601.001 Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.

Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT pada Kamis (15/10) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari hasil rapat pleno tadi malam, ditetapkan Total DPT Pilkada Medan 2020 ada sebanyak 1.601.001 pemilih. Sebanyak 819.048 pemilih perempuan dan 781.953 pemilih laki-laki. Total TPS ada 4.303 yang tersebar di 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Kota Medan,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Data, Nana Minarti kepada Sumut Pos.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair, turut disaksikan Bawaslu Kota Medan yang dihadiri M Fadly dan Turnip serta lainnya.

Bila ditelaah, jumlah DPT tersebut turun sebanyak 13.614 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah DPS yang berada pada angka 1.614.615 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS. Artinya, untuk jumlah TPS terjadi penambahan sebanyak 4 TPS. Sebelumnya, pada Pemilu 2019 jumlah DPT ada sebanyak 1.614.673 orang.

Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari KPU Medan, dari 21 Kecamatan di Kota Medan, Kecamatan Medan Deli merupakan kecamatan dengan jumlah DPT tertinggi, yakni sebanyak 124.296 pemilih. Jumlah itu disusul Kecamatan Medan Helvetia sebanyak 105.837 orang, Medan Marelan sebanyak 105.385 orang dan Medan Johor sebanyak 105.113 orang. Sedangkan kecamatan dengan jumlah DPT terendah di Kota Medan ada di Kecamatan Medan Baru, yakni sebesar 25.564 orang.

“Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun,” paparnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pasca penetapan DPT ini, masyarakat juga masih diperkenankan untuk memberikan masukkan. Hanya saja masukan itu tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya.

“Misalnya saja ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan disampaikan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri dan lain-lain, maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada di KTP elektroniknya. (map/azw)

16 Kasus ASN di Sumut Langgar Netralitas, Gubsu: Pasti Ada Sanksinya

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.
WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan, jika ada kedapatan aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hal tersebut telah melanggar Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN. Karenanya, ASN tersebut layak mendapat sanksi yang tegas. “Itu dia melanggar UU No.5 itu. Kalau ada ASN yang ikut-ikut seperti itu (dalam Pilkada),” katanya menjawab wartawan, Jumat (16/10).

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.
WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.

Pernyataan itu disampaikan Edy, kala disinggung sikapnya soal informasi ada 16 temuan dan laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sumut dalam Pilkada serentak 2020 ini. “Saya justru belum dapat (laporan Bawaslu) itu. Nanti kita cek ya. (Intinya) gak boleh, uda ada pasal-pasalnya itu. Kalau melanggar ada sanksinya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Gubsu juga sudah menginstruksikan agar para ASN tidak terlibat aksi dukung-mendukung calon di Pilkada 2020 di Sumut. “Kalau di ASN Pemprov Sumut misalnya itu ada, jelas saya akan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan jika terbukti tidak netral. Saya pun tak ada urusan, mau siapa menang kalah tak ada itu,” kata Edy baru-baru ini.

Senada dengan Gubsu, Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho juga mengaku sudah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN yang tidak netral dalam terlibat dalam politik praktis khususnya pada kontestasi Pilkada Medan 9 Desember 2020. Menurut Arief, netralitas ASN telah diatur dengan Undang-undang No 5 /2014 tentang ASN.

“Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan,” ujar Arief, Jumat (16/10).

Ia memastikan akan ada sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan. Sayangnya, Arief tidak merinci sanksi yang dimaksud. “Tentu kami juga akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Kamis (15/10) mengungkapkan, hingga 4 Oktober 2020 ada sebanyak 805 dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran dan 5 masih dalam proses.

Lima tren tertinggi yakni, kata dia ASN memberikan dukungan melalui media sosial 284 kasus. Menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 108 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus, mendukung salah satu bakal calon 67 kasus dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus. “Sumatera Utara tercatat sebanyak 11 temuan dan 5 laporan. Ke-16-nya rekomendasi,” katanya.

Ada tiga kerawanan yang menonjol dalam indeks kerawanan pemilu (IKP). Pertama, sebut Afif, akurasi data pemilih, kedua politik uang dan ketiga netralitas ASN. Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu melakukan berbagai hal. Pertama, sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada. Selanjutnya, Bawaslu bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memaksimalkan agar ASN benar-benar netral. “Kita ingin menjaga kualitas proses Pilkada tetap baik. Salah satunya adalah, dengan memposisikan agar ASN netral dan tidak terpolarisasi untuk mendukung A atau B. Ini tugas berat kita, Pilkada berjalan dengan baik, ASN netral dan semua proses terawasi,” katanya.

Ia menambahkan, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan memengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon. Sebagai pengayom masyarakat, ASN diharapkan tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

“ASN itu diberikan hak memilih, tetapi tidak boleh menyampaikan pilihanya kepada orang lain. Tidak boleh memengaruhi orang lain untuk calon tertentu. Artinya harus bisa “membunuh ekspresinya” terhadap calon yang akan dipilihnya. Ini tantangan berat. Langkah yang tepat adalah membatasi diri,” pungkasnya. (prn)

Pembahasan UU Ciptaker Dinilai Sia-sia, Buruh Tuntut Gubsu Buat Petisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembahasan naskah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang digagas Gubernur Sumatera (Gubsu), Edy Rahmayadi dinilai sudah terlambat. Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, apapun yang dihasilkan dari pembahasan itu tidak berpengaruh terhadap pengesahan Omnibus Law. Pasalnya, UU tersebut tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden untuk diberlakukan.

“Yang buruh Sumut minta, agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, kepada para wartawan di Medan, Jumat (16/10).

Menurut Willy, unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi, tuntutannya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat. “Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia, toh ujung-ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik. Padahal, elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” ungkap Willy.

Ia menambahkan, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut. “Kami buruh Sumut, akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus law, karena Omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), yakni pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Selanjutnya, kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. “Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubsu telah membentuk tim terdiri dari akademisi dari universitas negeri dan swasta di Medan, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa, perwakilan organisasi buruh, dan perwakilan organisasi pers untuk membahas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bahkan pada Kamis (15/10) kemarin, Gubsu sudah membagikan naskah UU tersebut kepada masing-masing perwakilan tersebut di Rumah Dinas Gubsu.

“Kita sudah mendapatkan draf UU omnibus law Cipta Kerja. Ini kita bagi klaster per klaster. Ada 11 klaster, ada pemapar, ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Naskah UU ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing klaster,” ucap Edy.

Klaster yang disampaikan Edy ini adalah klaster permasalahan yang terdapat di UU Ciptaker. Setelah dibagikan, draf tersebut bakal dibahas pekan depan. Hasil dari pembahasan, imbuh Edy, akan disampaikan sebagai masukan ke Presiden Joko Widodo.

“Setelah itu, minggu depan kita akan mulai diskusi. Dari klaster 1, 2, 3 sampai 11 klaster. Hasil dari situ nanti kita jadi satukan, itulah nanti saran kita dari Sumatera Utara sebagai masukan ke presiden,” terangnya.

Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini belum bisa serta merta dijalankan, meski sudah diketok DPR. “Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketok DPR. Setelah diketok DPR, bukan serta merta UU itu bisa dijalankan,” ujarnya.

Menurutnya, UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Karenamya , perlu dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Ciptaker ini. Meski demikian, Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumut setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Jokowi. Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat mengubah UU Ciptaker, tegasnya, hal itu merupakan wewenang presiden yang juga kepala negara.

“Itu wewenang presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 provinsi ini. Salah satunya Sumut kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumut ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah-tengah diambil presiden,” ucap mantan Pangkostrad ddan Pangdam I/BB ini.

Di kesempatan itu ia pun mengaku, mendapatkan draf tersebut sejak Rabu (14/10) sore. Edy mengatakan, draf ini dia dapatkan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Saya bisa dapat ini, karena ada Luhut Pandjaitan di situ. ‘Abang pokoknya kirim, tak ada alasan’, dikirim sama beliau,” bebernya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Provinsi Sumut, Dian Armanto mengaku siap membantu Gubsu Edy Rahmayadi untuk bersama-sama membahas UU Ciptaker. Setelah menerima salinan naskah UU tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para dosen untuk bersama-sama membahasnya. Jika nanti ditemukan adanya kejanggalan dalam UU itu, pihaknya akan segera memberitahukan kepada gubernur. “Mendiskusikan dan memberikan saran. Kita akan kumpul di LLDikti, membagikan tugas dan menyumbang saran kepada gubernur,” kata dia.

Ia menambahkan setelah melakukan pembahasan bersama dengan para ahli, akan segera menyampaikan kepada masyarakat. Ia pun berharap seluruh tenaga LLDikti dapat memberikan bantuan sepenuhnya guna mengkaji UU tersebut. “Optimis bisa membantu, bisa menyarankan untuk memberikan masukan kepada gubernur,” pungkasnya. (mag-1)

Salesman Ditemukan Tewas di Wisma Rantauprapat

TEWAS: Warga Tebingtinggi tewas di penginapan Rantauprapat.
TEWAS: Warga Tebingtinggi tewas di penginapan Rantauprapat.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Rianto (24), warga Tebingtinggi ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sebuah kamar Wisma Megah di kawasan Jalan Diponegoro Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, Kamis (15/10) sekira jam 15.00 WIB. Korban merupakan salesman produk yang tinggal di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi itu meninggal dunia karena sakit.

TEWAS: Warga Tebingtinggi tewas di penginapan Rantauprapat.
TEWAS: Warga Tebingtinggi tewas di penginapan Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan mengaku korban mengidap penyakit. “Info dari keluarga sakit. Yang bersangkutan sakit asam lambung,” jelas Kapolres AKBP Deny Kurniawan. Jasad korban, lanjut Kapolres Deny sudah dibawa oleh keluarga ke Tanjungbalai.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Mapolres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengaku kematian pria mengenakan kaos hitam dan celana jins biru tersebut tidak terindikasi adanya tindak kekerasan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun indikasi lainnya bahwa yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana,” ujarnya ketika dikonfirmasi tanpa menjelaskan penyebab kematian korban.

Penemuan mayat di wisma megah tersebut terkesan dirahasiakan. Sebab, sejumlah warga sekitar wisma juga kurang mengetahui pasti insiden yang terjadi di bangunan dua rumah toko (ruko) tersebut.

“Kabarnya ada yang mati. Infonya sales. Tapi kami ga mengetahui apa penyebabnya,” papar Andi, salahseorang petugas parkir di kawasan itu.

Memang, menurut dia, dominan tamu yang menginap di wisma tersebut merupakan sejumlah karyawan sales produk di beberapa perusahaan. Katanya, jasad korban dievakuasi dengan menggunakan ambulan milik BPJS. “Mayatnya dibawa menggunakan ambulan sekitar jam 16.00 WIB,” pungkasnya. (fdh/azw)

Rampas Cincin IRT, Seorang Residivis Ditangkap Warga, Tersangka Diserahkan ke Polres Tapteng

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Laki-laki berinisial PS (27) ditangkap warga Jalan Kesturi Gang Nelayan Kelurahan Aekmanis, Kota Sibolga, Senin (12/10). Pria tersebut diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kejadiannya pagi hari sekira pukul 06.30 WIB. Ketika berjalan di Jalan Kesturi, Gang Nelayan tersangka PS melihat sebuah rumah yang pintunya terbuka. Tersangka PS mendatangi rumah itu dan melihat seorang perempuan sedang memakaikan pakaian anaknya.

“Di dalam rumah itu, tersangka melihat pisau kater dan mengambilnya. Seketika, tersangka menutup mulut korban dan mengancamnya dengan pisau kater itu,” terang Sormin, Jumat (16/10).

Tersangka berupaya menarik cincin korban tetapi tidak berhasil. Saat itu tersangka melihat ponsel di atas tempat tidur korban. “Tanpa pikir panjang, tersangka mengambil ponsel itu dan langsung kabur. Rupanya, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak minta tolong. Seketika, warga sekitar berhamburan dan berhasil mengamankan tersangka. Setelahnya tersangka pun diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan,” ucapnya.

Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu mengatakan, berdasarkan catatan polisi, tersangka PS adalah seorang residivis, sudah 6 kali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. (mag-8/azw)

Umar Zunaidi Lantik Pengurus AMTT

LANTIK: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan bendera pataka AMTT Kota Tebingtinggi kepada Ketua AMTT Kota Tebingtinggi, Peter Munthe, pada pelantikan di Gedung hj. Sawiyah Nasution.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan selaku Dewan Pembina Aliansi Mahasiswa Tebingtinggi (AMTT) melantik Dewan Pengurus AMTT periode 2019-2021 di Gedung Hj. Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (15/10) sore.

Hadir dalam acara pelantikan ini Kapolres Tebingtinggi AKBP J Hutagaol, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, pimpinan OPD serta BEM  se-Kota Tebingtinggi serta organisasi lainnya.

Umar Zunaidi Hasibuan memberikan apresiasi kepada AMTT Kota Tebingtinggi yang telah membangun sebuah organisasi yang resmi dan terdaftar di Kemenkumham.

“Meskipun AMTT baru hari ini dilantik, tetapi secara nyata sudah melakukan beberapa kegiatan membantu dalam penanganan pandemi Covid-19, inilah berfikirnya intelektual seorang mahasiswa,” bilang Umar.

Umar Zunaidi menyampaikan, pemikiran AMTT Kota Tebingtinggi melalui programnya sebagai mitra pemerintah yang harus diiwujudkan adalah menyiapkan asrama bagi mahasiswa Tebingtinggi.

“Pemerintah Kota Tebingtinggi sangat mengapresiasi hal ini, kami bersama dengan DPRD akan berupaya untuk mengalokasikan angggaran di APBD tahun 2021, ini program murni AMTT,” jelas Umar.

Dipesankan Umar,  AMTT hanya ada satu di Tebingtinggi, jangan ada pula AMTT reformasi hanya gara gara tidak sependapat sesama pengurus.

Sementara itu, Ketua AMTT Kota Tebingtinggi Peter Munthe, mengatakan akan menjaga amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan.

“AMTT akan membantu Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam mendukung program pembangunan dan menyosialisasikan protokol kesehatan penangangan Covid-19 kepada masyarakat,”pungkasnya. (ian/han)

BPJS Kabanjahe Tiadakan Layanan Tatap Muka

Kantor BPJS di Jalan Letnan Rata Perangin-angin No 14A Kabanjahe.

KARO, SUMUTPOS.CO-Guna meminimalisir interaksi di masa pandemi virus Corona (Covid-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabanjahe melakukan pelayanan tanpa tatap muka. Meski demikian,  kuantitas pelayanan diakui mengalami peningkatan.

 Pelayanan tatap muka diganti  melalui inovasi Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa). Dengan inovasi ini,  peserta yang membutuhkan layanan administrasi tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

  Kabid SDM BPJS Kabanjahe, Nora Grace Ginting mengatakan, Pandawa ini sudah berlaku selama dua pekan. “Untuk sosialisasi sudah banyak kita lakukan baik  melalui media cetak, radio, brosur bahkan via online,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).

 Meski demikian, Nora mengakui sistem pelayanan baru ini belum sepenuhnya diketahui para peserta, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan. Buktinya, sampai hari ini masih ada peserta yang datang ke kantor BPJS yang berada di Jalan Letnan Rata Perangin-angin No 14A Kabanjahe.

 Diakui Nora, peniadaan kontak fisik ini dilakukan seiring adanya pandemi virus corona. Peserta dapat mengakses layanan secara online maupun offline semua kantor cabang. Pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan melalui kanal online. Melalui pelayanan hybrid tersebut peserta akan terhubung dengan petugas BPJS.

 Masyarakat bisa menghubungi Nomor wa (PANDAWA) di 08116074042, Apikasi Mobile JKN dan call centre 1500400. Pelayanan tanpa tatap muka ini lanjut Nora, bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan optimal tetapi tetap sejalan dengan protokol kesehatan untuk mencegah resiko penyebaran Covid-19. “Kita utamakan kesehatan semua masyarakat yang datang ke kantor kita, hindari klaster baru,” tutupnya. (deo/han)

DPT Pilkada Labuhanbatu 297.682 Pemilih

Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 297.682  pemilih.

“Keseluruhan DPT Labuhanbatu yang telah ditetapkan  KPU Labuhanbatu sebanyak 297. 682 orang,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi usai melakukan rapat pleno terbuka rekaputulasi penetapan DPT Pilkada Labuhanbatu 2020 di aula ruang rapat, Jalan WR Supratman Rantauprapat, Rabu (14/10).

DPT itu, kata Wahyudi, merupakan hasil rekaputasi daftar pemilihan sementara hasil pemuktahiran (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap yang tersebar di sembilan kecamatan se-Labuhanbatu.

Di kecamtan Rantau Utara jumlah pemilih 59.015 orang dengan 202 TPS. Sedangkan di  Kecamatan Rantau Selatan jumlah pemilih 43.371 orang dengan 141 TPS. Kecamatan Bilah Barat , jumlah pemilih 23.276 orang  dengan 86 TPS.

Sementara di kecamatan Bilah Hulu, jumlah pemilih 38.227 orang dengan 153 TPS. Lalu, di Kecamatan Pangkatan jumlah pemilih 22.449 orang dengan 81 TPS. Kecamatan Bilah Hilir jumlah pemilih 35.920 orang dengan 137 TPS.

“Untuk Kecamatan Panai Hulu jumlah pemilih 24.144 orang jumlah 88 TPS. Kecamatan Panai Tengah jumlah pemilih  25.075 orang dengan 86 TPS. Dan kcamatan Panai Hilir jumlah pemilih 26.203 orang dengan 87 TPS,” jelasnya.

Ditambahkan Wahyudi, DPT sudah final. Sedangkan yang belum terdaftar dapat menghubungi panitia Pemilu setempat. “Boleh melapor ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tukasnya.

Divisi program dan data, M Syafril menjelaskan, bagi warga Labuhanbatu yang belum terdaftar pemilih tetap dengan membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP)  sesuai domisili dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. (fdh/han)

Pemkab Langkat Gelar Workshop Penggunaan Dana Desa

CENDERAMATA: Wabup Langkat, Syah Afandin saat menerima cenderamata pada gelaran Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bekerjasama dengan Pemkab Langkat menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa (DD) yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (15/10)

Workshop yang bertema, pengelolaan DD yang cepat, tepat dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi Covid-19 ini, dibuka oleh Wakil Bupati Langkat, H. Syah Afandin.

Dalam sambutannya, Wabup H Syah Afandin mengatakan, workshop sangat mendukung dalam pengelolaan dana desa. Sebab saat ini, peranan desa tidak saja penting, tetapi sangat strategis dalam pembangunan bangsa serta keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Oleh karena itu,  percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh desa menjadi hal yang harus dilakukan.  “Setelah berjalannya waktu, desa merupakan aspek penting dalam kemajuan bangsa, serta menjadi garda terdepan dalam wilayah dan sistem kenegaraan NKRI. Semoga workshop ini, menjadikan pemerintah desa di Langkat, lebih tepat dan baik dalam menggunakan dana desanya,”kata Wabub.

Dengan kecepatan dan ketepatan tersebut, Wabup Syah Afandin meyakini, membuat pengelolaan dana desa nantinya, akan lebih fokus dan menjadi komponen dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, sehingga semakin dirasakan masyarakat.

Sebab penyusunannya, akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang telah menjadi prioritas desa sesuai dengan RPJM dan RKP desa.

Syah Afandin meminta kepada seluruh OPD terkait dan kecamatan, agar meningkatkan koordinasi serta memfasilitasi desa, dalam rangka mematangkan seluruh tahapan persiapan dan kesiapan desa, untuk penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Workshop ini menghadirkan empat narasumber, yakni anggota komite IV DPD RI  H. Muhammad Nuh, dengan mengambil tema, peran khusus Komite IV DPD RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi Covid-19.

Nuh pada paparannya, mengatakan peran Komite IV DPD RI, berfungsi melakukan pengawasan dan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah dan lainnya.

“Pengawasannya untuk implementasi dana jaring pengamanan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. Memastikan usulan kegiatan refoucussing anggaran, yang digunakan untuk penanganan Covid 19. Melakukan deteksi dini dalam proses pengadaan barang dan jasa. Serta melakukan sosialisasi pengawasan terkait pelaksanaan penanganan covid 19,”imbuhnya

Hadir juga Kasi Perencanaan dan Anggaran pada Dirjend Bina Pemdes Kemendagri, Shandra dengan mengambil tema, pengelolaan APBDesa dalam masa pandemi Covid-19.  Pada paparannya, Ia menyampaikan, untuk kebijakan dana desa tahun 2020 ini, difokuskan untuk jaring pengamanan sosial desa. Seperti padat karya tunai,  penguatan ekonomi di desa serta BLT dana desa.

“Dalam mewujudkan 3 hal tersebut KemenKeu, Kemendagri, dan kemendes sudah mengeluarkan regulasi untuk mendukung kebijakan dana desa di tahun 2020 ini,”sebutnya.

Narasumber ketiga adalah, Kasi Bank KPPN Medan 2  Andang Prihasnowo. Andang mengambil tema, mekanisme penyaluran dan penggunaan dana desa. Pada paparannya, Andang menyampaikan salah satu yang menjadi penyaluran dana desa adalah Bank KPPN, untuk di Sumut melalui bank KPPN Medan 2. “Kalau ditahun – tahun sebelumnya, langsung disalurkan dari pusat,”ungkapnya.

Tujuan penyaluran ini, kata Andang, untuk mendekatkan pelayanan Kemenkeu terhadap Pemda, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kemenkeu, serta meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi ananilisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

Sedangkan yang menjadi narasumber keempat adalah Kepala perwakilan BPKP Provsu, Yono Andi Atmoko. Dengan mengangkat tema, pengawasan atas penyaluran dan penggunaan dana desa.

Yono menjelaskan, fungsi BPKP adalah sebagai pengawasan dana desa. BPKP juga berperan sebagai consulting dan assurance pemerintahan desa.

“Guna memudahkan penyaluran dan pengawasan dana desa. BPKP telah mempermudah pelayanannya, dengan mengembangkan aplikasi siskeudes, yaitu aplikasi pengelolaan dana desa. Serta siswaskeudes, aplikasi pengawasan untuk membantu inspektorat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.” Imbuhnya

Sementara, Sekdakab Langkat, Dr.H.Indra Salahudin, bertindak sebagai moderator. Usai Narsum memaparkan materinya, diisi sesi dialog yakni tanya jawab untuk peserta, dipandu langsung oleh Sekdakab Langkat.

Hadir dalan workhsop ini antara lain Plt. Asisten 1 Pemerintah Basrah Pardomuan, Inspektur Langkat Amril, para Pimpinan OPD Pemkab Langkat, Camat Stabat, Hinai dan Binjai serta seluruh  Kades/Lurahnya.(yas/han)