25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3880

Tingkatkan Keandalan, PLN UP3 Medan Kembali Melakukan Pemeliharaan Jaringan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) UP3 Medan, kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Kota Medan. Adapun lokasi pemeliharaan tersebut berada di Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Medan Selatan, ULP Medan Sunggal, ULP Medan Baru, ULP Medan Kota. Di empat lokasi ULP tersebut dilakukan rabas-rabas pohon yang menyentuh kabel listrik serta penggantian komponen listrik yang rusak.

“Saat pemeliharaan dilakukan di empat ULP tersebut terpaksa kami lakukan pemadaman hingga beberapa saat. Kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap Manager Bagian Jaringan PLN UP3 Medan, Henko Zuhriyadi.

Adapun jadwal serta lokasi pemeliharaan serta pemadaman listrik tersebut yakni, Sabtu (17/10) di Jl.STM Sebagian,Jl.Alfalah,Jl.SM.Raja, Jl. Seksama Pajak Simpang simpang Limun, Jl. Selamat Jl.Garu I, Jl. GaruII, Jl. Garu III, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rajawali, Jalan Alumunium, Jl. Elang, Jl. Garuda, Jl. Pesantren.

Pada Senin (19/10) di Jl. S.Parman, Plaza Cambridge, Jl. Gajah Mada sebagian, Jl. Hasanuddin, Jl. Hayam Wuruk sebagian, Jl. Glugur Bypass, Jl. Karo. Sedangkan Selasa (20/10) di Jl. Mongosidi.

Sedangkan pada Rabu (21/10) di Komplek Griya Kenanga Asri. Sementara, pada Kamis (22/10), Jl. Swadaya, Jl. Bromo, Jl. Perjuangan Toba III, Jl.Sepakat, Jl. Iklas, Jl.AR.Hakim, Perum UBUD, Ktr Koramil Medan Area selatan, Univ Terbuka, Jl. Jaati II, Jl. Jati III, Jl. AR Hakim, Jl. Halat, Jl. Selambo, Jl.Lukah, Jl. panglima Denai amplas, Jl. Tuar, Jl. Pengilar, Jl. Rawa, Jl. Seser, PT. Soda Sumatra, PT. Asia Biskuit, PT. Percetakan Sri Deli, Terminal Amplas, PT. Charon Phokpan, Kantor Posmetro/Sumut Pos. (rel/ila)

28-30 Oktober 2020 Cuti Bersama

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhir bulan ini akan ada libur panjang. Pemerintah telah menetapkan, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama.

Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 yang mengatur mengenai cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2020. Kepres ini ditekan Agustus 2020.

“Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020 tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dikonformasi wartawan membenarkan, cuti bersama tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara. “Benar, tanggal 30 libur keputusan bersama,” kata Tjahjo, Jumat (16/10).

Selain libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Kepres itu juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada Hari Kamis. Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Tahun Baru yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. (bbs)

Terkonfirmasi Positif 11.775, Sembuh 9.397, Pasien Covid Aktif Tinggal 1.886

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah pasien terpapar Covid-19 yang sembuh di Sumut hingga Jumat (16/10), terus bertambah. Bahkan, jumlahnya terus mendekati angka terkonfirmasi positif.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, jumlah pasien sembuh sebanyak 9.397 orang, sedangkan yang terkonfirmasi sejumlah 11.775 orang, dan 492 orang meningal dunia. Dengan begitu, jumlah pasien Covid-19 aktif tinggal 1.886 orangn

“Jumlah pasien sembuh sebanyak 9.397 orang, itu sudah mendekati angka yang terkonfirmasi sejumlah 11.775 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan, Jumat (16/10).

Menurut Aris, kondisi ini merupakan keadaan yang sangat baik dan perlu dijaga, bahkan terus ditingkatkan. Diungkapkannya, jumlah pasien sembuh terus meningkat pesat dengan rata-rata mencapai 100 orang per hari. Pada tanggal 16 Oktober misalnya, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 111 orang. Sedangkan pasien positif bertambah sebanyak 89 orang, sehingga totalnya 11.775 orang.

“Satgas Penanganan Covid-19 Sumut berharap, masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” katanya.

Aris menegaskan, langkah menjalankan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak merupakan “vaksin” ampuh bagi masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.

Nasional 350 Ribu Orang

Sementara, jumlah pasien yang terpapar virus corona secara global mencapai 1 juta orang. Sementara di Indonesia, jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai 350.000 dan kasus kematian yang telah melampaui 12.000 orang. “Di Tanah Air kita, korban terpapar Covid-19 mencapai 350.000 orang dan wafat 12.000 sebuah angka yang sangat besar sekali,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam gelar wicara di Graha BNPB secara virtual, Jumat (16/10).

Doni pun meminta masyarakat disiplin menerapkan langkah-langkah yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pertama, mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. “Cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun dari air mengalir atau kalau tidak ada tempat cuci yang layak bisa menggunakan hand sanitizer,” ujarnya.

Doni mengatakan, selain mematuhi protokol kesehatan, masyarakat juga harus meningkatkan keimanan kepada Tuhan. “Kita harus bersabar dalam menghadapi musibah ini, dengan bersabar kita bisa mengendalikan diri,” ucapnya. Terakhir, Doni meminta masyarakat untuk meningkatkan imunitas dengan mengonsumsi makanan yang bergizi, olahraga dan tidak panik. “Maka kita semuanya Insya Allah akan terhindari dari Covid-19 ini,” pungkasnya. (bbs)

Disporapar dan Kejari Tebingtinggi Kerja Sama Bidang Datun

MoU: Kadis Porapar Kota Tebingtinggi Sugeng Surya saat melakukan Mou dengan Kajari Tebingtinggi, Mutaqpirin, di Aula Dispora, Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, Jumat (16/10).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan kerja sama sekaligus MoU bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tahun 2020 yang digelar di Aula Disporapar Jalan Veteran Kota ebingtinggi, Jumat (16/10).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kadis Porapar Sugeng Surya Saragih dengan Kejari Tebingtinggi, Mutaqpirin SH didampingi Kasi Datun, Tulus Sianturi.

Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin dalam pemaparannya mengatakan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.

Hal lainnya adalah, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang-undang.

Mustaqfirin menambakan, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menghilangkan paradigma yang berkembang selama ini, bahwa kejaksaan itu menyeramkan dan menakutkan, padahal kejaksaan itu adalah rumah hukum bagi kita khususnya instansi pemerintahan, dimana tempat kita untuk mengerti dan meminta penjelasan hukum agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tidak melanggar dari ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan.

Kajari Tebingtinggi Mutaqpirin juga menyampaikan,  sesuai fungsi dan peran jaksa, UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004 di Pasal 30 ayat 2 menyatakan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan di Pasal 34 dinyatakan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Pada kesempatan itu, Mustaqpirin juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam bertugas jangan biasakan berada di zona nyaman karena bisa membuat lalai dan berpotensi pada penyimpangan, tapi carilah zona aman dalam bertugas agar terhindar dari pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biasanya kalau kita berada di zona nyaman akan berpotensi pada penyimpangan, bagaimana suatu proses yang kita bangun sesuai integritas tentu tidak akan ada penyimpangan, selama tidak ada sesuatu yang menyimpang kenapa kita takut dan selama kita bertugas di zona aman tentu akan menghasilkan zona nyaman,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadis Porapar Sugeng menyebutkan, tujuan kegiatan ini dilakukan salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan. Harapannya ke depan, Dinas Porapar Tebingtinggi dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang telah memberikan bimbingan dan arahan ke Dinas Porapar Tebingtinggi,” kata Sugeng. (ian/han)

Berkurang 13.614 Pemilih dari DPS, Jumlah DPT Pilkada Medan 1.601.001 Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.

Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT pada Kamis (15/10) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari hasil rapat pleno tadi malam, ditetapkan Total DPT Pilkada Medan 2020 ada sebanyak 1.601.001 pemilih. Sebanyak 819.048 pemilih perempuan dan 781.953 pemilih laki-laki. Total TPS ada 4.303 yang tersebar di 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Kota Medan,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Data, Nana Minarti kepada Sumut Pos.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair, turut disaksikan Bawaslu Kota Medan yang dihadiri M Fadly dan Turnip serta lainnya.

Bila ditelaah, jumlah DPT tersebut turun sebanyak 13.614 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah DPS yang berada pada angka 1.614.615 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS. Artinya, untuk jumlah TPS terjadi penambahan sebanyak 4 TPS. Sebelumnya, pada Pemilu 2019 jumlah DPT ada sebanyak 1.614.673 orang.

Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari KPU Medan, dari 21 Kecamatan di Kota Medan, Kecamatan Medan Deli merupakan kecamatan dengan jumlah DPT tertinggi, yakni sebanyak 124.296 pemilih. Jumlah itu disusul Kecamatan Medan Helvetia sebanyak 105.837 orang, Medan Marelan sebanyak 105.385 orang dan Medan Johor sebanyak 105.113 orang. Sedangkan kecamatan dengan jumlah DPT terendah di Kota Medan ada di Kecamatan Medan Baru, yakni sebesar 25.564 orang.

“Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun,” paparnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pasca penetapan DPT ini, masyarakat juga masih diperkenankan untuk memberikan masukkan. Hanya saja masukan itu tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya.

“Misalnya saja ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan disampaikan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri dan lain-lain, maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada di KTP elektroniknya. (map/azw)

16 Kasus ASN di Sumut Langgar Netralitas, Gubsu: Pasti Ada Sanksinya

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.
WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan, jika ada kedapatan aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hal tersebut telah melanggar Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN. Karenanya, ASN tersebut layak mendapat sanksi yang tegas. “Itu dia melanggar UU No.5 itu. Kalau ada ASN yang ikut-ikut seperti itu (dalam Pilkada),” katanya menjawab wartawan, Jumat (16/10).

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.
WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan di pendopo rumah dinasnya. Gubsu menegaskan, ASN yang langgar netralitas akan disanksi.

Pernyataan itu disampaikan Edy, kala disinggung sikapnya soal informasi ada 16 temuan dan laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sumut dalam Pilkada serentak 2020 ini. “Saya justru belum dapat (laporan Bawaslu) itu. Nanti kita cek ya. (Intinya) gak boleh, uda ada pasal-pasalnya itu. Kalau melanggar ada sanksinya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Gubsu juga sudah menginstruksikan agar para ASN tidak terlibat aksi dukung-mendukung calon di Pilkada 2020 di Sumut. “Kalau di ASN Pemprov Sumut misalnya itu ada, jelas saya akan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan jika terbukti tidak netral. Saya pun tak ada urusan, mau siapa menang kalah tak ada itu,” kata Edy baru-baru ini.

Senada dengan Gubsu, Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho juga mengaku sudah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN yang tidak netral dalam terlibat dalam politik praktis khususnya pada kontestasi Pilkada Medan 9 Desember 2020. Menurut Arief, netralitas ASN telah diatur dengan Undang-undang No 5 /2014 tentang ASN.

“Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan,” ujar Arief, Jumat (16/10).

Ia memastikan akan ada sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan. Sayangnya, Arief tidak merinci sanksi yang dimaksud. “Tentu kami juga akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Kamis (15/10) mengungkapkan, hingga 4 Oktober 2020 ada sebanyak 805 dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran dan 5 masih dalam proses.

Lima tren tertinggi yakni, kata dia ASN memberikan dukungan melalui media sosial 284 kasus. Menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 108 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus, mendukung salah satu bakal calon 67 kasus dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus. “Sumatera Utara tercatat sebanyak 11 temuan dan 5 laporan. Ke-16-nya rekomendasi,” katanya.

Ada tiga kerawanan yang menonjol dalam indeks kerawanan pemilu (IKP). Pertama, sebut Afif, akurasi data pemilih, kedua politik uang dan ketiga netralitas ASN. Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu melakukan berbagai hal. Pertama, sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada. Selanjutnya, Bawaslu bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memaksimalkan agar ASN benar-benar netral. “Kita ingin menjaga kualitas proses Pilkada tetap baik. Salah satunya adalah, dengan memposisikan agar ASN netral dan tidak terpolarisasi untuk mendukung A atau B. Ini tugas berat kita, Pilkada berjalan dengan baik, ASN netral dan semua proses terawasi,” katanya.

Ia menambahkan, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan memengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon. Sebagai pengayom masyarakat, ASN diharapkan tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

“ASN itu diberikan hak memilih, tetapi tidak boleh menyampaikan pilihanya kepada orang lain. Tidak boleh memengaruhi orang lain untuk calon tertentu. Artinya harus bisa “membunuh ekspresinya” terhadap calon yang akan dipilihnya. Ini tantangan berat. Langkah yang tepat adalah membatasi diri,” pungkasnya. (prn)

Pembahasan UU Ciptaker Dinilai Sia-sia, Buruh Tuntut Gubsu Buat Petisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembahasan naskah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang digagas Gubernur Sumatera (Gubsu), Edy Rahmayadi dinilai sudah terlambat. Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, apapun yang dihasilkan dari pembahasan itu tidak berpengaruh terhadap pengesahan Omnibus Law. Pasalnya, UU tersebut tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden untuk diberlakukan.

“Yang buruh Sumut minta, agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, kepada para wartawan di Medan, Jumat (16/10).

Menurut Willy, unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi, tuntutannya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat. “Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia, toh ujung-ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik. Padahal, elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” ungkap Willy.

Ia menambahkan, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut. “Kami buruh Sumut, akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus law, karena Omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), yakni pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Selanjutnya, kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. “Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubsu telah membentuk tim terdiri dari akademisi dari universitas negeri dan swasta di Medan, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa, perwakilan organisasi buruh, dan perwakilan organisasi pers untuk membahas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bahkan pada Kamis (15/10) kemarin, Gubsu sudah membagikan naskah UU tersebut kepada masing-masing perwakilan tersebut di Rumah Dinas Gubsu.

“Kita sudah mendapatkan draf UU omnibus law Cipta Kerja. Ini kita bagi klaster per klaster. Ada 11 klaster, ada pemapar, ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Naskah UU ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing klaster,” ucap Edy.

Klaster yang disampaikan Edy ini adalah klaster permasalahan yang terdapat di UU Ciptaker. Setelah dibagikan, draf tersebut bakal dibahas pekan depan. Hasil dari pembahasan, imbuh Edy, akan disampaikan sebagai masukan ke Presiden Joko Widodo.

“Setelah itu, minggu depan kita akan mulai diskusi. Dari klaster 1, 2, 3 sampai 11 klaster. Hasil dari situ nanti kita jadi satukan, itulah nanti saran kita dari Sumatera Utara sebagai masukan ke presiden,” terangnya.

Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini belum bisa serta merta dijalankan, meski sudah diketok DPR. “Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketok DPR. Setelah diketok DPR, bukan serta merta UU itu bisa dijalankan,” ujarnya.

Menurutnya, UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Karenamya , perlu dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Ciptaker ini. Meski demikian, Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumut setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Jokowi. Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat mengubah UU Ciptaker, tegasnya, hal itu merupakan wewenang presiden yang juga kepala negara.

“Itu wewenang presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 provinsi ini. Salah satunya Sumut kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumut ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah-tengah diambil presiden,” ucap mantan Pangkostrad ddan Pangdam I/BB ini.

Di kesempatan itu ia pun mengaku, mendapatkan draf tersebut sejak Rabu (14/10) sore. Edy mengatakan, draf ini dia dapatkan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Saya bisa dapat ini, karena ada Luhut Pandjaitan di situ. ‘Abang pokoknya kirim, tak ada alasan’, dikirim sama beliau,” bebernya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Provinsi Sumut, Dian Armanto mengaku siap membantu Gubsu Edy Rahmayadi untuk bersama-sama membahas UU Ciptaker. Setelah menerima salinan naskah UU tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para dosen untuk bersama-sama membahasnya. Jika nanti ditemukan adanya kejanggalan dalam UU itu, pihaknya akan segera memberitahukan kepada gubernur. “Mendiskusikan dan memberikan saran. Kita akan kumpul di LLDikti, membagikan tugas dan menyumbang saran kepada gubernur,” kata dia.

Ia menambahkan setelah melakukan pembahasan bersama dengan para ahli, akan segera menyampaikan kepada masyarakat. Ia pun berharap seluruh tenaga LLDikti dapat memberikan bantuan sepenuhnya guna mengkaji UU tersebut. “Optimis bisa membantu, bisa menyarankan untuk memberikan masukan kepada gubernur,” pungkasnya. (mag-1)

Salesman Ditemukan Tewas di Wisma Rantauprapat

TEWAS: Warga Tebingtinggi tewas di penginapan Rantauprapat.
TEWAS: Warga Tebingtinggi tewas di penginapan Rantauprapat.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Rianto (24), warga Tebingtinggi ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sebuah kamar Wisma Megah di kawasan Jalan Diponegoro Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, Kamis (15/10) sekira jam 15.00 WIB. Korban merupakan salesman produk yang tinggal di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi itu meninggal dunia karena sakit.

TEWAS: Warga Tebingtinggi tewas di penginapan Rantauprapat.
TEWAS: Warga Tebingtinggi tewas di penginapan Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan mengaku korban mengidap penyakit. “Info dari keluarga sakit. Yang bersangkutan sakit asam lambung,” jelas Kapolres AKBP Deny Kurniawan. Jasad korban, lanjut Kapolres Deny sudah dibawa oleh keluarga ke Tanjungbalai.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Mapolres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengaku kematian pria mengenakan kaos hitam dan celana jins biru tersebut tidak terindikasi adanya tindak kekerasan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun indikasi lainnya bahwa yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana,” ujarnya ketika dikonfirmasi tanpa menjelaskan penyebab kematian korban.

Penemuan mayat di wisma megah tersebut terkesan dirahasiakan. Sebab, sejumlah warga sekitar wisma juga kurang mengetahui pasti insiden yang terjadi di bangunan dua rumah toko (ruko) tersebut.

“Kabarnya ada yang mati. Infonya sales. Tapi kami ga mengetahui apa penyebabnya,” papar Andi, salahseorang petugas parkir di kawasan itu.

Memang, menurut dia, dominan tamu yang menginap di wisma tersebut merupakan sejumlah karyawan sales produk di beberapa perusahaan. Katanya, jasad korban dievakuasi dengan menggunakan ambulan milik BPJS. “Mayatnya dibawa menggunakan ambulan sekitar jam 16.00 WIB,” pungkasnya. (fdh/azw)

Rampas Cincin IRT, Seorang Residivis Ditangkap Warga, Tersangka Diserahkan ke Polres Tapteng

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Laki-laki berinisial PS (27) ditangkap warga Jalan Kesturi Gang Nelayan Kelurahan Aekmanis, Kota Sibolga, Senin (12/10). Pria tersebut diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kejadiannya pagi hari sekira pukul 06.30 WIB. Ketika berjalan di Jalan Kesturi, Gang Nelayan tersangka PS melihat sebuah rumah yang pintunya terbuka. Tersangka PS mendatangi rumah itu dan melihat seorang perempuan sedang memakaikan pakaian anaknya.

“Di dalam rumah itu, tersangka melihat pisau kater dan mengambilnya. Seketika, tersangka menutup mulut korban dan mengancamnya dengan pisau kater itu,” terang Sormin, Jumat (16/10).

Tersangka berupaya menarik cincin korban tetapi tidak berhasil. Saat itu tersangka melihat ponsel di atas tempat tidur korban. “Tanpa pikir panjang, tersangka mengambil ponsel itu dan langsung kabur. Rupanya, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak minta tolong. Seketika, warga sekitar berhamburan dan berhasil mengamankan tersangka. Setelahnya tersangka pun diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan,” ucapnya.

Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu mengatakan, berdasarkan catatan polisi, tersangka PS adalah seorang residivis, sudah 6 kali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. (mag-8/azw)

Umar Zunaidi Lantik Pengurus AMTT

LANTIK: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan bendera pataka AMTT Kota Tebingtinggi kepada Ketua AMTT Kota Tebingtinggi, Peter Munthe, pada pelantikan di Gedung hj. Sawiyah Nasution.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan selaku Dewan Pembina Aliansi Mahasiswa Tebingtinggi (AMTT) melantik Dewan Pengurus AMTT periode 2019-2021 di Gedung Hj. Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (15/10) sore.

Hadir dalam acara pelantikan ini Kapolres Tebingtinggi AKBP J Hutagaol, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, pimpinan OPD serta BEM  se-Kota Tebingtinggi serta organisasi lainnya.

Umar Zunaidi Hasibuan memberikan apresiasi kepada AMTT Kota Tebingtinggi yang telah membangun sebuah organisasi yang resmi dan terdaftar di Kemenkumham.

“Meskipun AMTT baru hari ini dilantik, tetapi secara nyata sudah melakukan beberapa kegiatan membantu dalam penanganan pandemi Covid-19, inilah berfikirnya intelektual seorang mahasiswa,” bilang Umar.

Umar Zunaidi menyampaikan, pemikiran AMTT Kota Tebingtinggi melalui programnya sebagai mitra pemerintah yang harus diiwujudkan adalah menyiapkan asrama bagi mahasiswa Tebingtinggi.

“Pemerintah Kota Tebingtinggi sangat mengapresiasi hal ini, kami bersama dengan DPRD akan berupaya untuk mengalokasikan angggaran di APBD tahun 2021, ini program murni AMTT,” jelas Umar.

Dipesankan Umar,  AMTT hanya ada satu di Tebingtinggi, jangan ada pula AMTT reformasi hanya gara gara tidak sependapat sesama pengurus.

Sementara itu, Ketua AMTT Kota Tebingtinggi Peter Munthe, mengatakan akan menjaga amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan.

“AMTT akan membantu Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam mendukung program pembangunan dan menyosialisasikan protokol kesehatan penangangan Covid-19 kepada masyarakat,”pungkasnya. (ian/han)