Home Blog Page 3922

Kunjungi Pasar Bersama, Akhyar Dipuji Berpengalaman

SAPA: Akhyar Nasution menyapa pedagang di Pasar Bersama. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Ir Akhyar Nasution MSi menyapa pedagang sambil membagikan masker kepada para pedagang dan warga di Pajak (Pasar, red) bersama dengan Relawan Komunitas Pendukung Akhyar – Salman (Kompas) Kecamatan Medan Tembung, Senin (9/11) di Jalan Mandala By Pass.

Saat memasuki lokasi pasar, pedagang dan pembeli secara spontan meneriakkan AMAN (Akhyar-Salman) menang. Akhyar pun turut menyalami para pedagang maupun warga yang melintas di lokasi.
Salah seorang pedagang ayam, Rosnawati Pulungan mengeluhkan sepinya pembeli ketika Akhyar menanyakan berapa harga ayam 1 kg.

“Harga ayam sekarang tinggi pak, enggak sanggup pembeli. Sekarang 35 ribu sekilo, kalau biasanya 25 ribu sekilo. Biasanya udah habis ini Pak, ini masih banyak. Kalau cuma 25 ribu, sebentar habisnya,” beber Ros.

Masih di lokasi yang sama, Purnama Pasaribu dan Samsidar Samosir mengaku senang dengan kehadiran Akhyar ke lokasi dagangan mereka. Kepada kedua pedagang ini, Akhyar pun turut membeli 2 kg jengkol dan 1 kg ikan teri.

“Hidup nomor 1, hidup pak, hidup pak, yang penting AMAN,” teriak keduanya penuh semangat.

Saat berjalan menyusuri gang pajak itu, Thamrin Hasibuan (54) turut mengeluhkan sepinya pembeli. Diapun meminta Akhyar untuk mencari solusi agar kondisi ini tidak berlarut larut.

“Kalaulah Bapak nanti jadi Walikota, apalah yang bapak lakukan untuk kami-kami ini,” tanya Thamrin.

Dalam kesempatan itu, Akhyar mengaku, sepinya pembeli ini karena pendapatan warga juga berkurang. Makanya, salah satu solusi yang akan dilakukan Akhyar yakni membuka kembali sekolah.

“Selama ini ada mata rantai ekonomi yang terputus. Misalnya abang becak, biasanya dia bawa anak sekolah, tapi sekarang tidak. Karena pendapatan tidak ada atau berkurang, daya beli menurun. Jadi nanti tahun depan, kita akan berlakukan sekolah tatap muka, kita buka kembali sekolah agar mata rantai ekonomi yang terputus bisa nyambung kembali,” terangnya.

Usai memberikan penjelasan, Akhyar pun kembali melanjutkan perjalanannya untuk menyapa pedagang dan warga di sana.

“Ibotoku ini. Mudah mudahan diridhoi Allah ibotoku ini. Mudah mudahan jadi monang,” doa Siti Hadijah Nasution (60) usai bersalaman dengan Akhyar saat melintas di lapak dagangannya.

Kehadiran Akhyar di pajak ini juga memberikan arti bagi pedagang. Salah seorang pedagang pisang banten, Fauziah (36) mengaku sangat berterimakasih dengan kunjungan Akhyar ini.

“Bapak ini kan sudah pernah berbuat, udah nampak hasil yang dikerjakannya. Mudah-mudahan beliau bisa melanjutkan kembali kepemimpinannya,” doa Fauziah.

Fauziah mengaku, sosok Akhyar adalah baik, ramah dan berwibawa. “Beliau sosok pemimpin yang amanah,” aku Fauziah. (map)

Vaksinasi Covid-19 Kemungkinan Molor, 6 Ribu Petugas Masih Dilatih

TEMU PERS: Camat Medan Tuntungan, Topan OP Ginting (kiri) mendampingi Jubir Satgas Covid-19 Medan, Mardohar Tambunan saat temu pers, Senin (9/11).
TEMU PERS: Camat Medan Tuntungan, Topan OP Ginting (kiri) mendampingi Jubir Satgas Covid-19 Medan, Mardohar Tambunan saat temu pers, Senin (9/11).

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Program vaksinasi atau imunisasi Covid-19 yang direncanakan pada awal November ini, sepertinya bakal molor dari jadwal. Sebab, hingga kini Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut masih melakukan persiapan, diantaranya melatih petugas.

TEMU PERS: Camat Medan Tuntungan, Topan OP Ginting (kiri) mendampingi Jubir Satgas Covid-19 Medan, Mardohar Tambunan saat temu pers, Senin (9/11).
TEMU PERS: Camat Medan Tuntungan, Topan OP Ginting (kiri) mendampingi Jubir Satgas Covid-19 Medan, Mardohar Tambunan saat temu pers, Senin (9/11).

Kepala Dinkes Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan, mengaku belum bisa memastikan kapan vaksinasi Corona akan dimulai. “Dari jadwal awal memang November ini, tetapi biasa, ada delay dan sebagainya karena harus persiapan terlebih dahulu. Saat ini, persiapan yang sedang dilakukan adalah menyiapkan SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan vaksinasi dan sedang dilatih,” kata Alwi kepada wartawan, Senin (9/11).

Menurutnya, pada gelombang pertama ini ada sekitar 600 tenaga kesehatan yang dilatih. Mereka mengikuti pelatihan oleh Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam selama empat hari. “Kalau tidak salah ada sekitar 6.000 petugas yang nantinya dilibatkan dalam vaksinasi Covid-19 tersebut. Saya belum dapat informasi untuk vaksin tahap pertama atau berikutnya, yang saya tahu jatah Sumut sekitar 8,2 juta lebih,” sebutnya.

Alwi mengungkapkan, lokasi untuk vaksinasi tidak terbatas pada tempat atau daerah tertentu saja, melainkan di wilayah Sumut. “Makanya, petugas kesehatan yang dilatih merupakan tenaga kesehatan se-Sumut,” ucapnya.

Ditambahkan dia, prioritas yang diberikan vaksin nantinya yaitu tenaga kesehatan dan anggota TNI/Polri. Kemudian, petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Satpol PP, pelayanan publik, dan lainnya. Bahkan, kemungkinan wartawan juga akan divaksin kalau memang mencukupi dan sesuai dengan kriteria. “Bagi masyarakat yang ingin divaksin tidak bisa langsung datang begitu saja, tapi harus didata dulu dan sesuai dengan kriteria,” pungkas Alwi.

Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut yang juga Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, pasca surat pemberitahuan dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/10950/2020 per tanggal 19 Oktober 2020 diterima, pihaknya belum ada mendapatkan surat lanjutan termasuk untuk petunjuk teknis vaksinasi Covid-19. “Sebelum melaksanakan vaksinasi, pusat akan mengirim surat tentang petunjuk teknisnya. Sampai saat ini, kita belum menerima pemberitahuan petunjuk teknis vaksinasi itu. Jadi kita belum mengetahui secara pasti, apakah jadwal vaksinasi diundur atau tidak,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (9/11).

Ia mengatakan, pihaknya masih tetap berpedoman dari surat edaran sebelumnya tentang rencana vaksinasi yang dilaksanakan pada November 2020 tersebut. Pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Mekanisme imunisasi Covid-19 ini akan diberikan kepada kelompok rentan, mulai usia 18-59 tahun, terutama para tenaga kesehatan (nakes), asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kelompok prioritas lainnya diberikan kepada petugas pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat seperti TNI-Polri, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, petugas pelabuhan, pemadam kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas di lapangan. Kemudian kelompok risiko tinggi lainnya, seperti pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi pada sektor perekonomian dan pendidikan. “Kemudian penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan padat penduduk,” sebutnya.

Adapun proses vaksinasi ini dengan perincian dari tenaga kesehatan dan petugas pendukung lainnya yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yakni, sipil 31.634 orang, TNI 582 orang, dan Polri 448 orang. Kemudian petugas pelayanan publik terdiri dari Satpol PP 7.335 orang, TNI 19.631 orang, Polri 19.598 orang, dan lainnya 775.704 orang. Selanjutnya anggota BPJS PBI 4.951.731 orang, serta masyarkat dan pelaku ekonomi lainnya sebanyak 2.426.054 orang.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan berencana melakukan sosialisasi roadmap atau peta jalan vaksin Covid-19 pekan ini. Roadmap tersebut nantinya bakal mengatur jadwal vaksinasi, logistik, hingga alur jalan distribusi vaksin.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat mengatakan sosialisasi tersebut akan dilakukan ke sejumlah pemangku kepentingan dan masyarakat, sehingga publik dan pemerintah mendapat kejelasan apa yang akan dilakukan saat vaksin sudah ada. “Roadmap sudah disiapkan dan menunggu arahan jadwal. Insyaallah minggu depan mungkin akan masuk sosialisasi,” katanya, Kamis (5/11).

Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (4/11/2020) soal vaksinasi Covid-19 kemungkinan akan dimulai pekan ketiga Desember, Budi tak bisa langsung mengiyakan bakal terjadi karena sejumlah hal. Sebelumnya, Luhut dan beberapa ‘anak buah’ Jokowi sebelumnya juga sempat menyebut pemberian vaksin virus Corona akan dimulai pada November ini.

Menurut Budi, rencana pekan ketiga Desember itu bisa saja terwujud, namun tidak boleh gegabah dan tetap harus mematuhi aturan. Hal yang paling utama, kata dia, menunggu Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan izin darurat vaksin atau Emergency Use Authorization (EUA). “Insyaallah, sesuai rencana setelah EUA keluar,” katanya.

Sejauh ini, sambungnya, Kemenkes juga tengah menggodok serangkaian aturan vaksinasi yang meliputi standar operasional prosedur hingga kegiatan monitoring dan evaluasi. “Kami lakukan persiapan mulai dari protap, SDM, logistik dan distribusi serta Monev,” pungkasnya.

Perihal roadmap vaksin ini, Presiden RI Joko Widodo pada 12 Oktober lalu sudah mewanti-wanti agar road map vaksin rampung dalam sepekan atau tenggat terakhir adalah 19 Oktober. Pernyataan Jokowi itu sekaligus merespons rencana vaksin yang pada November dijadwalkan kedatangan kandidat vaksin.

Kandidat vaksin yang akan masuk ke Indonesia adalah Cansino dengan 100 ribu vaksin (single dose), dan sekitar 15-20 juta untuk 2021. Kemudian, Sinopharm yang menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 juta dosis dicanangkan datang pada November 2020. Sedangkan Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020.

Proteksi Diri Saat Belanja di Pasar Tradisional

Anggota DPRD Sumatera Utara, Sugianto Makmur menilai, banyak titik kerumunan yang rawan penularan pandemi Covid-19, terutama saat masyarakat bertransaksi di pusat perbelanjaan tradisional. Diantara penyebabnya, lantaran protokol kesehatan (prokes) pada lokasi dimaksud mulai longgar diterapkan.

“Bisa kita lihat di pusat-pusat perbelanjaan tradisional, protokol kesehatan sudah tidak lagi ketat. Ini sangat rawan penularan Covid-19, karena diantara pengunjung dan pedagang tidak tertular Covid-19 belum bisa dijamin,” kata Sugianto Makmur kepada wartawan, Senin (9/11)

Kota Medan misalnya, kata dia, ada beberapa pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional terlihat mulai longgar penerapan prokes. Baik pedagang ataupun pembeli, diakuinya, mulai longgar dalam menerapkan pola 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak minimal satu meter.

“Misalnya di Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, termasuk pusat pasar. Para pedagang hampir seluruhnya tidak mematuhi protokol kesehatan. Misalnya tidak memakai masker. Demikian halnya pengunjung atau pembeli hanya sekian persen memakai masker. Kalaupun ada yang memakai masker, hanya pembeli. Itu pun lebih sering maskernya ditarik ke bawah tutupi dagu atau leher,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan, seolah-olah virus Corona pada pasar-pasar tradisional di Kota Medan tidak ada. Padahal, saat transaksi jual beli terjadi kontak antara pembeli dan pedagang, paling rawan penularan. “Belum lagi terjadi desakan-desakan diantara pengunjung,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Sugianto meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes di manapun berada terlebih saat beraktivitas di luar rumah. Sebab dengan memakai masker saja bagian dari mematuhi prokes dan sudah sangat memadai untuk menghindari penularan Corona.

“Dengan memakai masker, selain memproteksi diri juga orang lain. Tentunya di sini diperlukan kesadaran kita masing-masing untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Harus ditanamkan dalam diri masing-masing bahwa maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu,” katanya.

Pemerintah setempat dalam hal ini, ungkap dia, hendaknya mengawasi pusat-pusat perbelanjaan khususnya pasar tradisional dalam penerapan protokol kesehatan. Jika ingin berbelanja, menurutnya, tidak ada yang melarang tapi harus patuhi prokes dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. “Silakan belanja, tapi tetap pakai masker sesuai anjuran yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (ris/prn)

Penerima Subsidi Gaji Tahap II Bakal Lebih Sedikit, Data Dipadankan dengan Wajib Pajak

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bagi pekerja di bawah Rp5 juta untuk tahap kedua dilakukan pada Senin (9/11) kemarin. Namun, ia mengatakan, penerima  gelombang kedua ini bisa lebih sedikit dari gelombang pertama. Alasannya, terdapat beberapa penerima BLT gelombang pertama yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu.

“Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta,” kata Ida dalam keterangan resminya.

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat (6/11) sore. “Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya,” ucap dia.

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji pada termin kedua ini berbeda. Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu. Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak, berarti mereka tidak berhak menerima,” ujar dia.

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen. Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK). Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.(bbs)

KPU Labuhanbatu Laksanakan Debat Publil Paslon Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu secara Livestreaming

LABUHANBATU, SUMUT POS. KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu melakukan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, Senin (9/11).

Debat dilaksanakan di Medan dengan pola penanyangan melalui stasiun televisi swasta dan juga live streaming di media sosial Facebook serta jaringan Youtube. Hal itu dikarenakan mengantisipasi oenyebaran virus corona di tengah Pandemi Covid-19.

“Besar harapan kami debat ini dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat Labuhanbatu tanpa ada batasan. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mohon maaf kami, debat ini hanya bisa disaksikan melalui media jaringan,” ujar Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dalam sambutannya membuka acara tersebut.

Moment ini, kata dia, menjadi salah satu yang bersejarah bagi kita masyarakat Labuhanbatu. “Kita manyelenggarakan kampanye debat
pasangan Calon bupati dan wakil bupati
di tengah pandemi COVID-19.

Dalam debat, kata Wahyudi masing-masing pasangan calon diberikan kesempatan yang sama memaparkan visi dan misi dan program secara mendalam yang dikaitkan dengan tema menyelesaikan persoalan daerah dan memajukan daerah.

“Debat ini tidak hanya penting dan strategis bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati juga kepada pemilih. Pemilih akan memiliki kesempatan yang luas untuk memahami dan menjadikan pemaparan paslon sebagai salahsatu referensi untuk menentukan pilihannya,” tandas Wahyudi.

Sebanyak 12 Tata tertib yang diberlakukan dalam debat publik tersebut. Termasuk dalam hal mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sesi pertama, masing-masing paslon Bupati dan Wakil bupati diberikan 90 detik pemaparan visi misi. Kemudian, sesi-sesi selanjutnya memberikan tanggapan dan jawaban pertanyaan yang diajukan para tim penyusun materi.

Diantaranya, soal ketahanan pangan, penanggulangan ijon dan peningkatan nilai jual tandan sawit petani, penyelesaian sengketa agraris, pola meminimalisir generasi muda perokok dan tehnik mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Tampak debat tersebut dihadiri paslon nomor 1, Tigor-Idlin. Paslon no2 hanya dihadiri calon Wakil Bupati Elya Rosa Siregar, sedangkan calon Bupati Erik Adtrada berhalangan hadir. Paslon nomor 3 Andi Suhaimi -Faisal Amri, Paslon Nomor 4, Abdul Roni – Jais, paslon nomor 5 Suhari -Irwan.

Debat secara daring tersebut mendapat kritikan dari sejumlah masyarakat yang menilai kurang efektif. Karena susah diakses bagi kalangan masyarakat pedesaan dan ekonomi lemah.

“Karena mesti memiliki gadget untuk dapat menyaksikan live streamingnya. Susah bagi kami untuk membeli paket kuota agar dapat menontonnya,” aku Regar salahseorang pengemudi becak bermotor. (fdh)

Kini Sumut Zona Oranye, Gubsu Belum Izinkan Belajar Tatap Muka Tahun ini

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peta risiko Satgas Covid-19 menunjukkan tak ada lagi zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran Corona di Sumatera Utara. Meski demikian, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi belum mengizinkan sekolah kembali dibuka untuk kegiatan belajar-mengajar tatap muka. Ia tidak ingin anak-anak di sekolah tertular wabah Virus Corona atau Covid-19, akibat kesalahan fatal pemerintah.

“Anak-anak jangan dikorbankan dengan seperti ini. Ilmu bisa kita kejar, tetapi kesehatan adalah prioritas kita,” kata Edy kepada wartawan di Rumah Dinas, Jalan Sudirman Medan, Senin (9/11).

Lalu kapan belajar tatap muka diijinkan Pak Gubernur? Yang pasti menurutnya tidak tahun ini. Ia akan terlebih dahulu mengumpulkan para tokoh pendidikan, para ahli kesehatan, dan kelompok ahli lainnya. “Belum, kan udah bilang nanti tanggal 1 Januari kumpul lagi dengan tokoh tokoh akademisi, tokoh-tokoh intelektual, tokoh tokoh adat, tokoh tokoh agama, saya duduk dulu karena yang tahu tentang sekolah ini bukan orang politik, juga bukan orang kesehatan tetapi ahli psikologi anak, kita akan sama-sama mendiskusikan ini,” ungkap Edy).

Ia kembali menegaskan, bukan persoalan dalam zona apa Sumut saat ini. “Saya tidak menganut itu ya, zona merah itu hanya sebagai data. Ada kuning, oranye, hijau dan merah. Tetapi virus tidak bisa dipakai seperti itu dan menurunnya penularanan karena kategori zona,” jelasnya.

Namun saat ini penerapan protokol kesehatan adalah hal terpenting harus terus diterapkan oleh masyarakat untuk mencegah penularan. Karena itu, ia berharap masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

“Upayakan terus menerapkan protokol kesehatan Masker ku keselamatan ku, maskermu keselamatanmu. Benar-benar menggunakan masker, mengatur jarak dan mencuci tangan paling penting,” pungkas Edy.

Berdasarkan pantauan awal November 2020, kabupaten/kota di Sumut yang sebelumnya berzona merah atau risiko tinggi Covid-19, turun menjadi zona orange atau risiko sedang. Artinya, ada perbaikan kondisi yang penilaiannya mengacu pada perhitungan Indikator Kesehatan Masyarakat.

Adapun indikator tersebut di antaranya indikator epidemiologi, surveilance dan pelayanan kesehatan. Dari 33 kabupaten/kota yang ada, 2 daerah memiliki zonasi kuning atau risiko rendah Covid-19 yaitu Kabupaten Nias dan Humbang Hasundutan (Humbahas), sedangkan 31 kabupaten/kota lainnya berzonasi orange.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB dalam paparan update mingguan covid-19 Sumut mengungkapkan, penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara sejak Maret sampai pekan kedua November 2020, ditandai dengan telah sembuhnya 11.303 orang dari total 13.818 penderita covid hasil swab PCR. Sementara pasien yang meninggal dunia totalnya mencapai 566 orang. Kemudian yang suspeksebanyak 643 orang dan spesimen yang telah periksa sebanyak 156.643.

Dalam seminggu terakhir, yakni 2-9 November 2020, terjadi pertambahan konfirmasi positif sebanyak 545 orang, sembuh sebanyak 641 orang, yang meninggal dunia sebanyak 28 orang serta spesimen 11.744.

Whiko menyebutkan dalam 2 minggu terakhir, didapatkan tren positif penanganan Covid-19 di Sumut, di antaranya positive rate menunjukkan tren yang menurun, recovery rate meningkat, dan mortality rate menurun.

Namun pasien Covid-19 yang aktif terjadi peningkatan. “Namun masih jauh lebih rendah dibandingkan akhir tahap dua penanggulangan Covid-19 Sumut,” sebut dr Whiko.

Jumlah pasien covid aktif saat ini per kondisi Senin (9/11) sebanyak 1.949. Dan dari angka tersebut, 1.475 penderita melaksanakan isolasi mandiri. Sedangkan 474 penderita lainnya dirawat isolasi di rumah sakit. “Tidak lupa kami mengimbau kepada penderita yang melaksanakan isolasi mandiri, agar disiplin melaksanakan isolasinya dan pastikan terapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularannya kepada orang lain,” ujar dr Whiko.

Lebih lanjut dikatakannya, angka kesembuhan per 8 November 2020 sebesar 81,78 persen atau meningkat 0,21 persen dibandingkan minggu sebelumnya 81,66 persen. Angka kesembuhan itu sedikit lebih rendah dibandingkan angka kesembuhan covid-19 nasional sebesar 84,14 persen.

Dang angka kematian sebesar 4,10 persen atau sedikit meningkat 0,04 persen dibandingkan minggu sebelumnya 4,06 persen. “Tetaplah memakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,” pungkasnya.

Santunan Khusus untuk Ahli Waris Positif Covid

Santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp15 juta hanya diperuntukkan bagi keluarga pasien yang meninggal dunia akibat positif Covid-19 berdasarkan hasil test Swab atau PCR. Sedangkan bagi pasien meninggal dunia yang ternyata hasil swab negatif, meski pemakamannya dilakukan secara protokol Covid-19, tidak mendapatkan santunan tersebut.

“Ini (santunan dari Kemensos) khusus yang positif. Nantinya dibuktikan berdasarkan hasil swab dan surat keterangan melakukan swab,” kata Camat Medan Tuntungan, Topan OP Ginting, didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan kepada wartawan saat temu pers di Posko Satgas Covid-19 Medan, Senin (9/11).

Penegasan ini disampaikannya, karena ada perbedaan data antara jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 dan jumlah yang dikuburkan di TPU khusus Covid-19 Simalingkar B, Medan Tuntungan. Disebutnya, data yang meninggal berjumlah 391 orang. Sedangkan warga Medan yang dikuburkan di TPU khusus Covid-19, mencapai 425 orang.

Selisih jumlah tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan protes dari keluarga paisen meninggal, karena mereka menganggap keluarganya meninggal akibat Covid-19 dan dimakamkan di TPU khusus Covid-19 dengan proses pemakaman yang juga mengikuti standar Covid.

Hal ini diungkap Topan, karena banyak warga yang bertanya tentang hal ini. Mereka menjelaskan, warga yang meninggal saat hasil swab belum keluar atau masih dinyatakan reaktif, tetap dimakamkan secara protokol Covid meskipun nantinya hasil swab tersebut negatif. Itu sebabnya, terdapat selisih angka antara jumlah yang meninggal dengan jumlah yang dimakamkan. “Banyak yang bertanya dan sudah kami sampaikan. Sejauh ini sudah banyak ahli waris yang mengurus uang duka ini. Angka pastinya saya tidak pegang. Yang bisa saya sampaikan jumlahnya meningkat,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, dalam proses pengurusan bantuan dari Kemensos ini, pihak kecamatan hanya meneruskan permohonan dari warga ke Dinas Sosial Kota Medan. “Untuk mendapatkan bantuan santunan itu, ahli waris harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syaratnya surat kematian, bukti swab, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris,” jelasnya.

Kemudian syarat tersebut, disampaikan ke Dinas Sosial Kota Medan untuk diproses lebih lanjut. “Setelah dilakukan proses dan semua syarat terpenuhi, maka uang duka diberikan langsung kepada ahli waris melalui transfer ke rekening ahli waris,” ungkap Topan.

Dia juga mengungkapkan, hingga saat ini, jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Simalingkar B berjumlah 609 jenazah. Disebutnya, dari jumlah ini, 454 orang diantaranya merupakan warga Kota Medan, sedangkan sisanya sebanyak 155 jenazah merupakan warga dari luar Kota Medan.

Topan menambahkan, Pemko Medan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta untuk pemakaman setiap jenazahnya. Sedangkan warga yang berasal dari luar Kota Medan, saat ini biaya penguburannya ditagihkan kepada pemerintah daerah asal jenazah tersebut. “Kalau Pemda nya tidak mampu membayar, tagihannya disampaikan ke Satgas Covid-19 Sumut,” ujarnya.

Terpisah, Pjs Wali Kota Medan, Arief Tri Nugroho menjelaskan, penanganan Covid-19 harus didukung semua pihak, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Arief mengatakan, saat ini kondisi angka pasien Covid-19 di Kota Medan relatif menurun dari hari ke hari. Pemko Medan pun tengah berusaha untuk mengatur strategi-strategi baru agar penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Arief pun mengajak, masyarakat harus untuk menjadi agen pencegah Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan pola 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker dan menghindari kerumunan. Arief pun optimis, jila penyebaran Covid-19 dapat diatasi di Kota Medan.

“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Alhamdulillah, berkat kerjasama yang dilakukan, kasus Covid-19 telah menunjukkan grafik penurunan. Saat ini, tidak ada cara lain menghentikan penyebaran Covid-19 selain dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam melakukan setiap aktifitas sehari-hari,” pungkasnya. (bbs/map)

Sidang Kasus Potong Jari Demi Lunasi Utang: Hakim Nilai Saksi Memberikan Keterangan Bohong

KETERANGAN: Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga, memberikan kesaksian dalam kasus potong jari tangan di PN Medan, Senin (9/11).gusman/sumut pos.
KETERANGAN: Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga, memberikan kesaksian dalam kasus potong jari tangan di PN Medan, Senin (9/11).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga dinilai berbohong dan berbelit saat memberikan keterangan dalam kasus potong jari dengan terdakwa Erdina Br Sembiring. Suami istri itu sebelumnya dituding terdakwa yang melakukan pemotongan dirumah saksi.

KETERANGAN: Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga, memberikan kesaksian dalam kasus potong jari tangan di PN Medan, Senin (9/11).gusman/sumut pos.
KETERANGAN: Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga, memberikan kesaksian dalam kasus potong jari tangan di PN Medan, Senin (9/11).gusman/sumut pos.

“Tidak benar kejadiannya di rumah saya yang mulia,” bantah Lagu, dihadapan hakim ketua Riana Pohan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/11).

Majelis hakim kembali mengingatkan, kepada saksi bahwasannya dalam keterangan terdakwa minggu lalu menyebut parang yang digunakan untuk memotong jari terdakwa milik saksi yang dilakukan oleh Laba.

“Tidak ada kesepakatan seperti yang mulia, itu parang punya dia (terdakwa). Dia yg ngasih, ini parang ini pisaunya,” ujar Laba.

Keterangan kedua saksi suami istri itupun dibantah terdakwa. “Tidak bu hakim, salah dialah (Laba) yang nebas tangan saya di rumah dia,” sanggahnya.

Hakim anggota Dominggus Silaban, menganggap keterangan kedua saksi berbelit-belit. Terlebih, antara saksi dan terdakwa sama-sama saling menuding sebagai orang yang melakukan pemotongan.

“Kamu (saksi) bilang dia dia (terdakwa) yang motong, dia bilang kamu yang motong. Mana yang betul?,” katanya terheran-heran. “Gak yang mulia, dia yang motong,” jawab Lagu dan Laba.

Selain itu, lanjut saksi, keduanya membawa saksi kerumah sakit menggunakan becak bermotor (betor) yang dipinjam saksi Laba dari temannya. “Apakah pemilik becak itu si Purba?,” tanya penasihat hukum terdakwa.

“Bukan Purba, saya lupa namanya,” jawab Laba, yang lantas disanggah penasihat hukum terdakwa pada keterangan minggu lalu. Tak lama, tiba-tiba masuk saksi Jose Purba bersama istrinya Pusdiyanti ke ruang sidang.

“Apa ini orangnya si Purba itu yang kamu pinjam becaknya?,” tanya hakim Riana Pohan.

Saksi Laba tampak gelisah dengan kehadiran saksi Jose Purba. Laba sempat mengaku, namun dibantah bukan betor milik Jose Purba yang ia pinjam. Sementara, saksi Jose Purba sendiri sudah mengakui, pada 30 April 2020 sekira pukul 20.00 malam, saksi Laba datang menemui kerumahnya.

“Katanya mau jemput family-nya di loket. Waktu itu dia tidak ada bawa becak barang. Waktu itu dia pinjam, dikembalikan pas azan subuh,” ungkap Jose Purba.

Namun, Laba tetap berkeras ia tidak ada meminjam betor milik Jose Purba. Begitupun saat penuntut umum, memutar kembali rekaman CCTV sewaktu Laba dan Lagu mem bawa terdakwa ke RS Murni Teguh menggunakan betor.

“Ia itu becak saya yang mulia,” ucap saksi Jose Purba.

Begitupun, Laba dan Lagu tetap juga tidak mengakui, hingga majelis hakim memutar rekaman pembicaraan melalui telepon antara saksi Laba dan anak kedua terdakwa. Dalam rekaman itu, jelas terdengar suara mirip Laba dan Lagu, yang merayu agar terdakwa mau melakukan apa yang diperintahkan kedua saksi.

“Jadi kamu tetap pada keteranganmu. Jika selesai ini kalian berdua terbukti sebagai orang yang memotong jari terdakwa, siap-siap kalian dijemput,” ancam majelis hakim, sembari menunda persidangan hingga pekan depan.

Diketahui, perkara ini bermula pada 1 Mei 2020, terdakwa Erdina Br Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

Atas perbuatannya terdakwa Erdina Br Sembiring diancam pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana. (man/azw)

Dua Kurir Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara

KONSULTASI: Dua terdakwa yang menjadi kurir sabu saat berkonsultasi dengan penasihat hukum di PN Binjai, Senin (9/11).tedi/sumut pos.
KONSULTASI: Dua terdakwa yang menjadi kurir sabu saat berkonsultasi dengan penasihat hukum di PN Binjai, Senin (9/11).tedi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa kurir 1 kilogram (kg) sabu-sabu, Ismail Husein alias Mail dan Abdullah Is alias Raja. Tuntutan tersebut dibacakan Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy.

KONSULTASI: Dua terdakwa yang menjadi kurir sabu saat berkonsultasi dengan penasihat hukum di PN Binjai, Senin (9/11).tedi/sumut pos.
KONSULTASI: Dua terdakwa yang menjadi kurir sabu saat berkonsultasi dengan penasihat hukum di PN Binjai, Senin (9/11).tedi/sumut pos.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersama-sama menguasai, memiliki dan mengedarkan nar kotika jenis sabu seberat 1 kg,” kata Benny di Ruang Sidang Candra Peng adilan Negeri Binjai, Senin (9/11).

Kedua terdakwa tetap ditahan. Usai membacakan tuntutannya, majelis mengarahkan agar kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Binjai.

“Kalian harus membuat nota pembelaan. Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum,” kata Dedy.

Setelah berkonsultasi, majelis mengakhiri sidang yang akan dilanjutkan pada Senin (16/11) mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa. Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Danau Laut Tawar, Lorong V Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur, Jumat (15/5) lalu.

Dari tangan kedua terdakwa, polisi menemukan satu kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan teh Guanyinwang warna emas. Rencananya sabu tersebut dijual senilai Rp500 juta.

Dalam perjalanannya, kedua terdakwa mendapat perintah dari Mustafa Ali untuk mengantarkan sabu ke Binjai dengan upah Rp10 juta. Namun belum sampai tujuan, polisi menangkap mereka.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ted/azw)

Dua Bersaudara Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Malam

DUA TERSANGKA : Kakak beradik pengedar sabu (tengah) saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak, Senin (9/11).
DUA TERSANGKA : Kakak beradik pengedar sabu (tengah) saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak, Senin (9/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bersaudara, kakak dan adik, Siti Suwarni (37) dan Agus Syaputra alias Billy (25) ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak di parkiran tempat hiburan malam baru-baru ini. Kedua warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Medan Helvetia ini diringkus karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

DUA TERSANGKA : Kakak beradik pengedar sabu (tengah) saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak, Senin (9/11).
DUA TERSANGKA : Kakak beradik pengedar sabu (tengah) saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak, Senin (9/11).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, dari kedua kurir narkoba disita 8 butir pil ekstasi, 1 unit handphone dan sepeda motor matic.

“Kedua kakak beradik itu kita sergap saat mengantarkan pil ekstasi di pelataran parkir,” kata Arfin, Senin (9/11).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat akan ada pasangan pria dan wanita mengantarkan pil ekstasi ke tempat hiburan tersebut. Selanjutnya, diturunkan personel untuk segera melakukan penyelidikan. Kedua tersangka yang telah dikenali ciri-cirinya itu terlihat di parkiran dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat keduanya hendak beranjak masuk ke dalam lift, petugas langsung mengamankan keduanya,” ujar Arfin.

Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan dari saku celana sang adik 1 bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel.

“Kedua tersangka mengaku ekstasi tersebut dijual seharga Rp140.000 per butir. Mereka mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000,” sambung dia.

Arfin menambahkan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita masih memburu pengedar dan pemasok pil ekstasi tersebut. Sedangkan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ris/azw)

Buruh Bongkar Muat Tewas Ditikam

TEWAS: Julpan Nduru (35) tewas setelah ditikam empat tusukan, Minggu (8/11). fajcril/sumut pos.
TEWAS: Julpan Nduru (35) tewas setelah ditikam empat tusukan, Minggu (8/11). fajcril/sumut pos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Julpan Nduru (35) tewas setelah ditikam empat tusukan, Minggu (8/11) pukul 23.00 WIB. Kasus penikaman warga Dusun XVII Jalan Pusaka Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang ini, telah ditangani Polsek Medan Labuhan.

TEWAS: Julpan Nduru (35) tewas setelah ditikam empat tusukan, Minggu (8/11). fajcril/sumut pos.
TEWAS: Julpan Nduru (35) tewas setelah ditikam empat tusukan, Minggu (8/11). fajcril/sumut pos.

Informasi diperoleh, penikaman dilakukan oleh Yasokhi Giawa (36) warga Jalan Kawat 3 Gang Turi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli ini, dipicu masalah upah buruh bongkar muat.

Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta upah bongkar muat yang tidak dibagi merata. Ternyata pelaku tidak terima langsung menikam dada korban dengan empat tusukan di dada.

Korban tak berdaya berusaha berlari ke jalan umum. Korban kemudian tergeletak tak bernyawa di jalan. Jasad korban menjadi perhatian warga sekitar. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan.

Petugas menerima laporan tersebut langsung ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dengan kondisi berlumuran darah, korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus penikaman tersebut.

“Pelaku masih dalam pengejaran, saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk istri dan anak tersangka. Untuk jasad korban sudah kita visum ke rumah sakit,” pungkasnya. (fac/azw)

Kapolres Labuhanbatu Ajak Warga Panai Hilir Patuhi Prokes

SILATURAHIM: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deli Kurniawan menjalin silaturahim kepada warga Kecamatan Panai Hilir.

LABUHANBATU, SUMUT POS.CO-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi para Pejabat Utama (PJU) menjalin silaturahim kepada masyarakat di Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu.

Dalam kesempatan itu, AKBP Deni Kurniawan meminta masyarakat agar tetap waspada dan menjaga diri dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan (Prokes) dalam mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan di air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Toleransi di Kecamatan Panai Hilir ini sangat luar biasa meskipun beragam suku, namun tetap akur dan kompak,”kata AKBP Deni Kurniawan, Senin (9/11).

Kapolres Labuhanbatu menegaskan, dalam menciptakan situasi kamtibmas, pihaknya tidak ada toleransi dengan pelaku kejahatan khususnya peredaran narkoba. “Mari kita kawal generasi kita dari jahatnya narkoba dan jaga kamtibmas menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang,”bilangnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu, nazir masjid, maupun warga yang sakit menahun yang berada di Kecamatan Panai Hilir

Selesai menjalin silaturahim, Kapolres dan rombongan melakukan pengecekan mako pol Air yang terletak di Sungai Berombang. (fdh/han)