27 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 4044

30 Petugas Puskesmas Isolasi Mandiri, Puskesmas Berampu Dairi Batasi Pelayanan

KETERANGAN: Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas covid-19 Dairi, Surung Carles Bancin bersama Kadis Komimfo, Rahmatsyah Munthe saat memberikan keterangan kepada wartawan.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
KETERANGAN: Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas covid-19 Dairi, Surung Carles Bancin bersama Kadis Komimfo, Rahmatsyah Munthe saat memberikan keterangan kepada wartawan.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Layanan di Puskesmas Berampu Kabupaten Dairi dibatasi. Hal ini dikarenakan salah satu tim medis di puskesmas tersebut positif Covid-19. Untuk sementara, puskesmas hanya melayani administrasi untuk pasien rujukan dan persalinan oleh Bidan Desa (Bindes).

KETERANGAN: Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas covid-19 Dairi, Surung Carles Bancin bersama Kadis Komimfo, Rahmatsyah Munthe saat memberikan keterangan kepada wartawan.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
KETERANGAN: Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas covid-19 Dairi, Surung Carles Bancin bersama Kadis Komimfo, Rahmatsyah Munthe saat memberikan keterangan kepada wartawan.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Amatan wartawan pada Senin (14/9), petugas medis yang berjaga hanya dilayani Bindes yang ditarik dari desa masing-masing untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Salah seorang Bindes yang tidak bersedia namanya dipublikasi kepada wartawan mengaku, mereka disuruh piket di Puskesmas untuk sementara melayani pasien rujukan.

Bidan itu menyebut, mereka ditarik dari Desa untuk bertugas di Puskesmas, karena semua petugas medis di Puskesmas menjalani isolasi mandiri termasuk Kepala Puskesmas karena salah satu dokter yang bertugas di Puskesmas itu terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kami disuruh piket disini untuk melayani administrasi bagi pasien rujukan karena tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dairi, Surung Carles Bancin bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga Wakil Ketua Satgas Covid-19, Rahmatsyah Munthe, Senin (14/9) memaparkan, pasca petugas medis terpapar Covid-19, operasional Puskesmas Berampu dibatasi.

Carles dan Rahmatsyah mengatakan, salahsatu petugas medis bertugas di Puskesmas Berampu positif Covid-19 dan 4 orang petugas lainya hasil rapid tes reaktif.

“Sekarang petugas medis serta suaminya yang positif Covid-19 dirawat di rumah sakit Bunda Thamrin Medan. Sementara sebanyak 30 orang petugas medis termasuk Kepala Puskesmas Berampu menjalani isolasi mandiri dirumah selama 14 hari kedepan”, ucap keduanya.

Rahmatsyah menambahkan, data sampai, Minggu (13/9) jumlah warga Dairi terkonfirmasi positif sebanyak 6 orang termasuk petugas medis Puskesmas Berampu suami istri serta kontak erat 37 orang. (rud/ram)

Bupati Sergai Positif Covid-19 Tanpa Gejala

POSITIF: Bupati Sergai, Soekirman memberikan keterangan terkait kondisi kesehatannya setelah dinyatakan positif Covid-19, Selasa (15/9).
POSITIF: Bupati Sergai, Soekirman memberikan keterangan terkait kondisi kesehatannya setelah dinyatakan positif Covid-19, Selasa (15/9).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman dinyatakan positif Covid-19, setelah menjalani pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di salah satu rumah sakit di Medan. Hal itu disampaikan Soekirman langsung melalui unggahan rekaman video di akun Facebook pribadinya, Selasa (15/9).

POSITIF: Bupati Sergai, Soekirman memberikan keterangan terkait kondisi kesehatannya setelah dinyatakan positif Covid-19, Selasa (15/9).
POSITIF: Bupati Sergai, Soekirman memberikan keterangan terkait kondisi kesehatannya setelah dinyatakan positif Covid-19, Selasa (15/9).

Dalam video itu, Soekirman terlihat sedang berada di salah satu ruangan rumah sakit dengan tangan diinfus, menggunakan masker, topi pet, dan berkaos hitam. Soekirman menyampaikan, sampai saat ini kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.

“Inilah posisinya disebut dengan orang tanpa gejala (OTG). Sampai kemarin, keadaan suhu badan masih dalam batas normal 36,4 derjat dan tidak ada gejala demam, batuk maupun flu. Namun, dari hasil pemeriksaan Laboratorium PCR, tes dinyatakan terinfeksi positif Covid-19,” kata Soekirman.

Pada kesempatan ini, Soekirman mengimbau masyarakat Sergai untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan memakan suplemen kesehatan. “Dalam situasi seperti ini, di mana-mana zona merah, lebih bagus kita beranggapan kepada semua orang yang dekat dengan kita itu positif Covid-19. Sehingga kita selalu berhati-hati dan tetap waspada, begitu juga dengan orang disekitar kita maupun orang lain,” sebutnya.

Dengan dinyatakan positif Covid-19, Soekirman memilih melakukan isolasi di salah satu rumah sakit agar bisa lebih mudah dikontrol kesehatannya dan segera sembuh. “Kepada saudara, kawan-kawan, kolega, simpatisan mohon doakan agar saya segera sembuh dan bisa kembali bekerja menjalankan aktivitas kegiatan sebagai Bupati Sergai,” ucap Soekirman sembari berpesan kepada seluruh masyarakat Sergai, untuk tidak menghubunginya dulu melalui WhatsApp (WA), SMS atau telepon.

Sementara itu, Jubir GTPP Covid-19 Sergai Drs Akmal mengatakan, tim GTPP Covid-19 akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi dengan melakukan tracing kontak melalui Dinkes Sergai terhadap orang yang menjalin kontak erat dengan Bupati Sergai. Antisipasi ini pun melibat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan melakukan proses disinfeksi di sekitar komplek kantor Bupati Sergai dan tempat-tempat yang mungkin dikunjungi Soekirman.

Selanjutnya, dilakukan swab kepada pejabat Pemkab Sergai seperti OPD, PPT Pratama, Kabag, Direktur RSUD Sultan Sulaiman dan Camat se-Kabupaten Sergai, termasuk juga Komisioner KPU dan Sekretariat KPU Sergai. “Kepada masyarakat Sergai maupun ASN yang merasa ada berhubungan kontak langsung dengan beliau agar segera melakukan rapid test. Rapid test ini dibuka selama 2 hari terhitung 15-16 September di Poliklinik Bersaudara Dinkes Sergai,” tutur Akmal. (sur)

6 Daerah Miliki Bapaslon Terbanyak Pilkada Serentak 2020 di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jika di tiga daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara hanya diikuti bakal calon tunggal, yakni Pilkada Pematangsiantar, Humbang Hasundutan, dan Gunung Sitoli, di enam daerah lainnya, bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah malah lebih dari tiga pasang. Ada yang 4, bahkan 6 pasangan. Di enam daerah itu pula, terdapat tujuh paslon dari perseorangan.

Data dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, hingga masa perpanjangan pendaftaran bapaslon, Minggu (13/9) baru lalu, enam daerah yakni Kabupaten Nias, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Simalungun, dan Karo memiliki pendaftar bapaslon terbanyak. Bapaslon yang terbanyak mendaftar untuk berkontestasi terdapat di Labuhanbatu, Labura, dan Labusel, masing-masing lima paslon. Tiga daerah berikutnya, yakni Nias, Simalungun, dan Karo diminati empat bapaslon.

Di Pilkada Labuhanbatu, bapaslon yang mendaftar ke KPU yakni pasangan Abdul Roni dan Ahmad Jais; pasangan Suhari Pane dan Irwan Indra (perseorangan); pasangan Erik Atrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar; pasangan Andi Suhaimi dan Faizal Amri Siregar; serta pasangan Tigor Panusunan Siregar dan Idlinsah Harahapn

Di Pilkada Labura, bapaslon yang mendaftar yakni pasangan Hendri Yanto dan Syamsul Tanjung; pasangan Ali Tambunan dan Panusunan Rambe; pasangan Ahmad Rizal Munthe dan Aripay Tambunan; pasangan Dwi Prantara dan Edi Sampurna Rambe (perseorangan); dan pasangan Darno dan Haris Muda Siregar.

Adapun bapaslon di Pilkada Labusel yang mendaftar yakni pasangan Edimin dan Ahmad Padli Tanjung; pasangan Maslin dan Fery Andhika (perseorangan); pasangan Nurdin Siregar dan Husni Rizal Siregar (perseorangan); pasangan Mangayat Jago Ritonga dan Jon Abidin Ritonga (perseorangan); serta pasangan Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.

Tiga daerah yang diminati 4 bapaslon yakni di Pilkada Nias, diminat pasangan Yaatulo Gulo dan Arota Lase; pasangan Christian Zebua dan Anofuli Lase; pasangan Enanoi Dohare dan Yulius Lase (perseorangan); serta pasangan Aroshoki Waruwu dan Asaldin Gea.

Di Pilkada Simalungun, bapaslon yang mendaftar yakni pasangan Anton Achmad Saragih dan Rospita Sitorus; pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi; pasangan Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih (perseorangan); serta pasangan Muhajidin Nur Hasim dan Tumpak Siregar.

Di Pilkada Karo, bapaslon yang mendaftar yakni pasangan Iwan Sembiring dan Budianto Surbakti; pasangan Josua Ginting dan Saberina Br Tarigan; pasangan Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting; dan pasangan Yus Felesky Surbakti dan Paulus Sitepu.

Lebih Menggairahkan

Menyikapi fenomena banyaknya bapaslon yang berminat maju di enam daerah Pilkada 2020 di Sumut, pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi, mengatakan untuk proses demokrasi jumlah bapaslon tentu akan jauh lebih menggairahkan karena banyaknya alternatif bagi pemilih untuk menilai mana paslon terbaik.

“Jika banyak paslon di suatu daerah untuk berkompetensi dalam Pilkada, tentu hal itu dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, di daerah tersebut petahana yang dianggap kuat dan mendominasi sudah tidak ada lagi,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (15/9).

Kedua, lanjut dia, tokoh sentral yang dianggap memengaruhi juga sudah tidak berperan kuat. Ketiga, terjadinya polarisasi di antara berbagai partai, sehingga memunculkan tokoh-tokoh yang punya nilai jual.

“Keempat dan yang paling penting, adanya keinginan masyarakat untuk menguji tokoh-tokoh yang dianggap layak dan menjadi alternatif masyarakat untuk memiliki preferensi dari para paslon yang dianggap punya kualitas,” katanya.

Lantas mengenai peluang menang para paslon tersebut terutama yang maju melalui jalur perseorangan?

“Peluang menang untuk setiap paslon tentu saja besar karena tidak adanya tokoh atau paslon yang jadi determinan (faktor yang menentukan) di antara berbagai paslon yang ada,” pungkas dia.

Senada, pengamat politik asal UINSU, Faisal Riza, mengatakan banyaknya calon dapat dianggap positif, karena mereka akan mengabdikan diri. Keadaan jumlah itu juga menunjukkan variasi pilihan politik masyarakat lebih beragam. “Harapan kita bisa lebih banyak paslon yang maju,” tuturnya.

Sisi lain, sambung Riza, jumlah kandidat lebih dari tiga itu memakan energi politik dan polarisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, ini harus dikelola hati-hati agar tidak mengarah pada konflik horizontal. “Paslon perseorangan mungkin punya peluang. Seperti di Labuhanbatu atau di tempat lain. Tergantung pada strategi penguasaan opini dan lapangan politik,” imbuhnya.

Melihat potensi gesekan sosial, apa saran dan imbauan kepada para paslon pada enam daerah tersebut? “Sebenarnya penting mempertimbangkan protokol kesehatan ya. Selain itu, situasi pandemi dan krisis begini rakyat harus hati-hati. Elit politik juga harus peka dan sensitif terhadap persoalan rakyat,” pungkas Riza. (prn)

Hari Ini Batas Akhir Melengkapi Berkas Pencalonan, Cuma Berkas Akhyar yang Lengkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu dua bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk melengkapi kekurangan berkas syarat pencalonan hingga hari ini, Rabu (16/9). Pasalnya hingga Selasa (15/6), belum ada satu bapaslon pun yang menyerahkan kekurangan berkas syarat pencalonan.

Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data, dan Informasi, Nana Minarti mengatakan, kedua Bapaslon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rahman masih memiliki kekurangan berkas syarat pencalonan. Dan hari ini, Rabu (16/9), hingga pukul 24.00 WIB merupakan batas akhir untuk melengkapi berkas persyaratan bakal calon.

“Masa perbaikan atau melengkapi berkas dimulai sejak 14 September lalu hingga besok (hari ini), 16 September. Jadi masih ada waktu sampai besok, tepatnya hingga pukul 24.00 WIB,” sebutnya.

Nana merincikan, berkas yang kurang bukanlah berkas pasangan per pasangan, melainkan berkas perorangan. Dari ke-4 orang yang dimaksud, hanya berkas Akhyar Nasutiin yang telah dinyatakan lengkap. Dirincikan Nana, adapun berkas yang belum memenuhi syarat dan perlu dilakukan perbaikan, yakni berkas atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution, yakni terkait surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Untuk pak Bobby Nasution masih kurang surat tanda terima penyerahan LHKPN,” tuturnya.

Sedangkan untuk Aulia Rahman yang merupakan Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan pendamping Bobby, masih kekurangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang perlu disesuaikan dengan lengkap serta syarat dokumen status sebagai anggota DPRD Medan berupa keputusan pemberhentian belum memenuhi syarat dan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

“Tapi kalau khusus keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” ucapnya.

Sedangkan dari pasangan AMAN (Akhyar-Salman), hanya bakal calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi yang masih belum lengkap berkas pencalonannya. “Salman Alfarisi, ijazah SMA/sederajat di Pondok pesantren Darunnajah belum dilegalisir oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Sumut, juga belum memenuhi syarat yakni karena belum adanya surat Keputusan pemberhentian, surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses belum dilengkapi.

“Tapi sekali lagi, khusus keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” pungkasnya.

Sebelumnya, kekurangan berkas pencalonan kedua pasangan yang akan bertarung di Pilkada Medan, yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9).

Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya. “Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020,” kata Agussyah.

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, pun meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. (map)

Medan Belum Siapkan Hotel untuk Isolasi Positif Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah pusat untuk memberikan fasilitas hotel berbintang 2 hingga bintang 3 sebagai fasilitas isolasi bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang di sejumlah kota besar di Indonesia, belum terdengar langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.

“Sampai sekarang, kami belum terima surat dari pemerintah pusat agar Pemko Medan menyiapkan hotel bintang 2 atau bintang 3 dimaksud,” ucap Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (15/9).

yang merupakan kawasan dengan kategori risiko tinggi penularan Covid-19 termasuk Kota Medan,

Karena belum mendapatkan surat dimaksud, pihaknya belum berencana mencari hotel sebagai tempat isolasi orang yang positif Covid-19. “Rencana itu ‘kan anggarannya dari pusat, dan kita belum terima suratnya. Makanya kita tidak akan mencari hotel dimaksud. Tapi kalau kita sudah terima surat dan diperintah, tentu kita siap mencari hotel dimaksud,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Muslim, jauh sebelum pemerintah pusat berencana membuat hotel sebagai tempat isolasi pasien, pihaknya telah lebih dulu berupaya menyediakan lokasi isolasi bagi para pasien Covid-19. Khususnya bagi pasien dengan gejala ringan hingga sedang.

“Sebenarnya belum perlu hotel. Kami (Pemko Medan) sudah lama mengajukan kepada Departemen Agama, supaya Asrama Haji yang jumlah kamarnya sudah sangat memadai, bisa dipergunakan untuk lokasi isolasi. Sebab selama pandemi ini, kegiatan calon haji ‘kan ditiadakan,” jelasnya.

Tapi hingga saat ini Pemko Medan belum mendapatkan respon dari Departemen Agama. “Jadi ya kita nggak bisa pakai gedung Asrama Haji itu. Kalau ke depannya harus pakai hotel seperti yang disebutkan pemerintah pusat, ya mungkin bisa disediakan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono, kepada Sumut menyatakan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi soal hotel sebagai lokasi isolasi. Selain itu, sampai saat ini juga belum ditentukan hotel-hotel berbintang 2 dan 3 mana saja di Kota Medan yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

“Blm ada informasi, terutama dari pihak hotel,” jawabnya.

Siapkan RS Khusus Covid

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan, menyiapkan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 menjadi salahsatu langkah penting untuk dilakukan saat ini. “Memang seharusnya Pemko Medan sudah harus menyiapkan tempat isolasi mandiri sejak awal. Agar pasien dengan gejala sedang sampai berat, yang dirawat di RS. Sedangkan pasien dengan gejala ringan sampai sedang, bisa diisolasi ditempat yang disediakan,” kata Afif kepada Sumut Pos, Selasa (15/9)

Bila tempat isolasi tetap terbatas, jelas Afif, maka yang berhak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah adalah mereka yang merupakan pasien tanpa gejala. Begitupun harus tetap dalam kontrol ketat dari Dinas Kesehatan, khususnya untuk melihat apakah rumah dan lingkungan pasien masih layak atau tidak untuk dilakukan isolasi mandiri. Sebab saat ini, rumah masyarakat sudah menjadi klaster-klaster baru penyebaran Covid.

Di sisi lain, menurut Afif, ada hal yang jauh lebih penting untuk dilakukan oleh Pemko Medan —dalam hal ini GTPP Covid-19 Kota Medan—adalah menyiapkan RS khusus Covid. Sebab sampai saat ini, Kota Medan tidak memiliki satupun RS yang ditunjuk sebagai RS khusus Covid.

Saat ini, ada banyak RS yang menampung pasien Covid-19. Namun RS tersebut juga menerima pasien-pasien dengan penyakit umum (non Covid). Seperti RSUP H Adam Malik dan RS Royal Prima. Saat ini kedua RS tersebut telah dipenuhi oleh pasien-pasien Covid, namun masih menerima pasien non Covid.

“Itulah yang membuat RS justru menjadi klaster-klaster baru. Pasien yang tadinya tidak Covid, menjadi Covid karena terpapar. Begitu juga dengan para tim medisnya. Dan hal itu pula lah yang membuat masyarakat saat ini takut pergi untuk berobat atau rawat inap ke RS, apalagi bila RS itu menerima pasien Covid. Di sini, Pemko Medan harus tegas memisahkan mana RS khusus Covid dan mana RS yang tidak menerima pasien Covid,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat dikabarkan sudah menyiapkan hotel bintang 2 dan bintang 3 untuk tempat isolasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan sedang di DKI Jakarta. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan selain di DKI, pemerintah pusat juga akan menyiapkan tempat isolasi mandiri di wilayah dengan kasus tinggi seperti Depok, Bekasi, Medan, Semarang, dan Surabaya. (map)

Banyak Warga Sumut Terjaring Razia Masker, Pilih Menyapu daripada Nyanyi Lagu Nasional

SIDANG: Seorang warga yang terjaring razia masker menjalani sidang lapangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (16/9).
SIDANG: Seorang warga yang terjaring razia masker menjalani sidang lapangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) masih banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker di luar rumah. Hal ini terlihat dari operasi yustisi atau razia masker yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Polri, TNI dan Kejaksaan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (15/9) siang.

SIDANG: Seorang warga yang terjaring razia masker menjalani sidang lapangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (16/9).
SIDANG: Seorang warga yang terjaring razia masker menjalani sidang lapangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (16/9).

Dalam operasi tersebut, masih banyak warga yang dihukum atau diberikan sanksi, karena kedapatan tak memakai masker. Hukuman yang diberikan berupa penahanan KTP selama tiga hari, menyanyikan lagu wajib nasional, hingga menyapu fasilitas umum. Namun, sebagian besar warga yang melanggar protokol kesehatan lebih memilih menyapu ketimbang menyanyi lagu nasional.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengakui masih banyak masyarakat Sumut yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Belum mematuhi, makanya masih banyak yang dihukum. Padahal, saat ini upaya kita untuk melawan Covid-19 adalah dengan disiplin protokol kesehatan,” ujar Edy saat diwawancarai ketika meninjau langsung operasi yustisi di Lapangan Merdeka Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.

Menurut dia, masyarakat lebih memilih menyapu ketimbang menyanyikan lagu wajib nasional. “Masih kita lihat rakyat yang harus kena hukuman karena tidak pakai masker. Tapi, rakyat yang dihukum, ternyata banyak yang memilih menyapu daripada menyanyikan lagu wajib nasional,” ucapnya.

Edy mengaku miris melihat masyarakat ada yang dihukum menyanyi lagu nasional tetapi tidak hafal, salah satunya lagu Satu Nusa Satu Bangsa. “Menyanyi lagu wajib saja masih seperti itu (tidak hafal), dan ini harus menjadi instropeksi diri. Kalau bukan kita yang menghafal lagu itu, lalu siapa lagi? Tidak mungkin warga Malaysia atau warga Thailand kita suruh menghafal,” cetusnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan, titik atau lokasi razia masker di Sumut sudah diperbanyak dan diperluas guna menekan penyebaran virus corona. “Sudah diperbanyak dan diperluas titiknya dari 33 kabupaten/kota di Sumut, ada sekitar 1.400 titik dan anggota yang akan melakukan razia,” tukas dia.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan hingga dua minggu ke depan. Sebab, peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut terus meningkat signifikan dan saat ini mencapai lebih dari 8.500 kasus. “Karena itu, melalui operasi penindakan masker ini diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19 di Sumut,” ujar Martuani.

Pengendara Motor Trail Kabur

Sementara, seorang pengendara sepeda motor trail dengan nomor plat BK 5278 AI nekat kabur saat dilakukan razia masker di Jalan Jawa, Medan, tepatnya di depan Rumah Sakit Murni Teguh. Razia masker di Jalan Jawa tersebut dipimpin langsung Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin bersama petugas Satpol PP dan TNI.

Arifin mengatakan, dia tak habis pikir mengapa pengendara motor tersebut kabur saat dirazia. “Heran juga kenapa mesti kabur? Padahal, hanya razia masker,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Arifin, diimbau kepada masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain itu, mematuhi protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak interaksi dan hindari kerumunan.

Dikatakannya, sasaran dari razia masker ini adalah warga yang tidak menggunakan masker. Dari hasil operasi tersebut, masih banyak didapati warga yang belum disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker. “Masyarakat belum sepenuhnya disipilin untuk menggunakan masker,” tutur Arifin.

Ia menambahkan, ada 16 warga dikenakan saksi dengan disita KTP dan dihukum push up. “Razia masker ini akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tandasnya.

Gubsu Tinjau Lab PCR RS Bunda Thamrin

Kemarin (15/9), Gubsu Edy Rahmayadi juga meninjau Laboratorium Pemeriksaan PCR RSU Bunda Thamrin sebagai salah satu tempat pelaksanaan pemeriksaan swab test. Tempat ini merupakan pelaksanaan sample laboratorium, sebagai pusat pemeriksaan test swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). “Mudah-mudahan tempat ini menjadi semangat baru bagi kita untuk terus berjuang memerangi pandemi ini,” kata Edy.

Gubsu juga memberikan apresiasi, kepada seluruh para petugas sample yang sedang bekerja didalam Laboratorium, yang diketahui tidak boleh keluar ruangan dan bahkan berpuasa selama 8 jam saat bekerja yang penuh dengan risiko. “Setting ruang laboratorium sudah sangat baik dan sesuai standar penanganan sample pemeriksaan Covid-19,” ucap Edy lagi.

Nantinya pelaksanaan tes swab mampu melayani 500 pemeriksaan perharinya, sehingga bisa fokus dalam mempercepat hasil pemeriksaan. Laboratorium ini nantinya akan sangat membantu beberapa Laboratorium PCR yang telah ada di Sumatera Utara. “Mohon doa kita semua agar pelaksanaan swab di Sumatera Utara ini dapat segera dilakukan. Kami ingin berusaha secepat mungkin demi keberlangsungan dan keselamatan masyarakat Sumatera Utara. Semoga Wabah COVID-19 di Sumatera Utara dapat segera berakhir, Partisipasi seluruh masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan sangat diharapkan,” kata Edy.

Sementara, Direktur RSU Bunda Thamrin Dr dr Beni Satria MKes SH MH (kes) didampingi Konsultan Hukum RSU Bunda Thamrin, Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, sangat berterimakasih atas kunjungan Gubernur Sumut. “Ini merupakan support energi penyemangat di tengah perjuangan melawan Covid ini. Semoga Lab PCR ini dapat membantu,” tandasnya. (ris/man)

Masuk Nias Wajib Swab dan Isolasi

SUMUTPOS.CO – Penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias sedang menjadi sorotan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Sebabnya, terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan di sana. Hingga Minggu (13/9), terkonfirmasi Covid-19 di Kepulauan Nias 90 kasus. Untuk itu, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Pulau Nias dari jalur laut maupun udara, wajib membawa surat keterangan Swab (PCR) dan isolasi.

GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias. “Dari hasil koordinasi, penumpang transportasi laut dan udara akan kita isolasi dan juga harus membawa surat keterangan swab. Jadi, transportasi yang menuju ke Pulas Nias tidak kita tahan, tapi tetap penumpangnya harus membawa keterangan swab dan isolasi,” kata Edy kepada wartawan saat meninjau operasi yustisi atau razia masker di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (15/9).

Edy mengaku, dari hasil rapat koordinasi, juga nantinya akan ada posko terpadu yang menangani pencegahan penularan Covid-19. “Bandara dan pelabuhan tetap berjalan, akan tetapi yang boleh menggunakan itu sementara ini adalah orang-orang kesehatan, petugas keamanan. Sedangkan selain itu, akan kami berlakukan swab tetapi tetap dilakukan isolasi. Jadi, kalau ada masyarakat yang mau berangkat ke Nias akan diberlakukan seperti itu,” ungkapnya.

Terkait logistik dan bantuan obat-obatan, Edy menambahkan, sedang dalam pembahasan untuk dirapatkan. “Bantuan logistik dan obat-obatan untuk masyarakat di sana sedang disiapkan. Segera mungkin untuk didistribusikan,” tandas Edy.

Diketahui, terdapat peningkatan kasus di Kepulauan Nias yang sebelumnya relatif rendah. Di mana, pertanggal 13 September 2020, data akumulasinya sudah mencapai 90 orang atau meningkat 28 orang dibandingkan tanggal 7 September lalu. “Sehingga hal ini telah menjadi perhatian khusus dengan melakukan kajian bersama. Diantaranya melakukan pengetatan pintu masuk di Nias baik melalui jalur laut dan udara selama 14 hari kedepan. Hal ini akan dihentikan atau diperpanjang sesuai kondisi yang didapatkan nantinya,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

Oleh sebab itu, tambah dia, mari putus rantai penularan Covid-19 secara bergotong-royong. Karena langkah ini tidak akan berhasil dengan baik bila hanya dikerjakan oleh sebagian masyarakat saja. “Sudah seharusnya protokol kesehatan Covid-19 dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penerapan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menghindari kerumunan,” imbuhnya.

Minta Izin Luhut Pandjaitan

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi sudah melaporkan tentang perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Nias, sekaligus meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk/keluar daerah tersebut selama 14 hari kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan Edy saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Luhut secara virtual, yang juga diikuti para gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 provinsi, dari rumah pribadi Gubernur Sumut, Jalan Pantai Bunga Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/9).

Menurut Gubsu, penutupan akses masuk dan keluar tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang sudah menyebar di Kepulauan Nias. “Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Karenya saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk/keluar udara dan laut ke Nias,” ujar Edy Rahmayadi.

Dijelaskan Edy, penyebaran Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang Sumatera Barat, Sibolga dan Aceh. Terkait permintaan Edy tersebut, Luhut belum mengambil keputusan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan gubernur. “Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy,” ucap Luhut.

Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dalam laporannya menyampaikan, telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). “Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp100.000 untuk perorangan dan Rp300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan,” ucap Sormin, seraya menambahkan pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut.

Instruksi Presiden

Luhut Pandjaitan dalam rakor tersebut menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menangani kasus covid-19 di 8 Provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali. “Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua,” ucap Luhut.

Luhut meminta fokus penanganan selama 2 minggu ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran yakni, penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat pemulihan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).

Untuk mencapai 3 sasaran tersebut di atas akan dilakukan langkah-Iangkah yaitu, penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi. “Dalam 2 hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19,” ucap Luhut.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD meminta gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pendisiplinan Covid-19 ini, sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.

Selain itu, Polri juga dapat menggunakan UU mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi ini dilaksanakan. “Bisa juga pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman 1 tahun penjara atau memakai pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018,” katanya. (ris/prn)

Sidang Kurir 5 Kg Sabu: Janji Ketemu di Warung, Pembeli Ternyata Polisi

SIDANG VIRTUAL: Sidang kasus narkoba beragendakan keterangan terdakwa kurir sabu seberat 5 kg berlangsung virtual di PN Medan, Selasa (15/9).
SIDANG VIRTUAL: Sidang kasus narkoba beragendakan keterangan terdakwa kurir sabu seberat 5 kg berlangsung virtual di PN Medan, Selasa (15/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rasa penyesalan diungkapkan Syarifuddin alias Adin (35), terdakwa kurir sabu seberat 5 kg. Hal itu diungkapkan warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan, Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh tersebut dalam sidang virtual beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/9).

SIDANG VIRTUAL: Sidang kasus narkoba beragendakan keterangan terdakwa kurir sabu seberat 5 kg berlangsung virtual di PN Medan, Selasa (15/9).
SIDANG VIRTUAL: Sidang kasus narkoba beragendakan keterangan terdakwa kurir sabu seberat 5 kg berlangsung virtual di PN Medan, Selasa (15/9).

“Berapa uang operasional yang sempat kamu terima dari yang punya? Berapa harga sabunya kamu jual?” cecar hakim ketua, Deson Togatorop.

Terdakwa mengaku baru menerima uang Rp3 juta dari pemilik sabu bernama Iwan (DPO). Uang itu digunakannya untuk biaya perjalanan dari Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh ke Kota Medan.

“Rencana sabu itu akan dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp10 juta, Pak Hakim. Sedangkan siapa calon pembelinya, akan di informasikan Iwan,” ucap terdakwa.

Terdakwa menjelaskan, karena lelah menyetir sendiri mobil Agya milik adik iparnya, ia pun mampir sekaligus istirahat di Café Bang AM, mie Aceh di bilangan Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (27/2) lalu.

Terdakwa kemudian menghubungi pemilik sabu dan diberikan nomor SIM ponsel seseorang sebagai calon pembeli. Syarifuddin kemudian menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu sekaligus bertransaksi di warung tersebut.

Naas tidak dapat ditolak. Terdakwa Adin langsung dibekuk petugas berpakaian preman yang menyaru sebagai calon pembeli.

“Jadi peristiwanya sesuai dengan dakwaan bu jaksa ya?” timpal Hakim Deson, yang diakui terdakwa. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU Maria Tarigan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan tuntutan. JPU menjerat Syarifuddin dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

Digeledah di Pinggir Jalan, Bogik Ketahuan Simpan Sabu dan Ekstasi

Siswanto Ditangkap Miliki Narkotika.
Siswanto Ditangkap Miliki Narkotika.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34) warga Desa Pardomuan Dusun III Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,02 gram dan satu buah tas sandang warna coklat.

Siswanto Ditangkap Miliki Narkotika.
Siswanto Ditangkap Miliki Narkotika.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus, Selasa (15/9) membenarkan Satres narkoba telah menangkap seorang laki laki terkait narkotika. “Pelaku ditangkap di Jalan Gelatik , Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis ,” katanya.

Barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi yang beratnya 4,02 gram, dan 1 buah tas sandang kulit warna coklat. “Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Nainggolan.

Awalnya, kata Nainggolan, pihaknya mendapat informasi tentang akan ada transaksi narkotika di Jalan Gelatik. Anggota Satres Narkoba pun berangkat ke lokasi. Di depan salahsatu rumah warga, terlihat seorang laki laki berdiri sesuai ciri-ciri yang diterima. Orang tersebut didekati dan digeledah. Dari tas sandang coklat yang disandang tersangka, ditemukan 6 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dan 10 butir pil diduga ekstasi.

“Tersangka mengaku bernama Siswanto Sinaga alias Bogik. Sabu dibeli dari Ane (belum tertangkap). Tersangka telah diamankan,” bilangnya. (ian)

Putusan Prapid SP3 RW, Hakim PN Binjai: Penyidikan Harus Kembali Dibuka

Palu Hakim-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Polda Sumut telah menerima salinan putusan Praperadilan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Ryan Wijaya.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Kuasa hukum dari Polda Sumut sudah menerima salinan putusannya,” kata Humas yang juga Hakim Pengadilan Negeri Binjai, David Simaremare, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Demikian juga kuasa hukum Polres Binjai serta pelapor. “Karena semua sudah menerima salinan, ya (Polres Binjai) tinggal membuka kembali perkara,” katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal David Simaremare mengabulkan permohonan Praperadilan yang dilayangkan LS melalui kuasa hukumnya, Dahsat Tarigan. Karenanya, perkara yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Ryan Wijaya ini wajib hukumnya dilanjutkan penyidikannya oleh Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.

Sumut Pos pernah melaporkan bahwa perkara ini akan segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor K/51/II/2020/Reskrim kepada Kejaksaan Negeri Binjai dengan RW ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian. Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel, menuliskan RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Namun hal ini dicurigai LS tidak asli, yang berujung laporan ke Polres Binjai. (ted)