30 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 4046

FSGI Desak Kemendikbud Perpanjang Masa Input Data Nomor Handphone Siswa

BELAJAR: Anggi, seorang murid SD, sedang belajar dari rumah lewat jaringan internet, belum lama ini. Hari ini, Pemprov Sumut akan memutuskan apakah siswa belajar dari rumah diperpanjang atau tidak.
BELAJAR: Anggi, seorang murid SD, sedang belajar dari rumah lewat jaringan internet, belum lama ini. Hari ini, Pemprov Sumut akan memutuskan apakah siswa belajar dari rumah diperpanjang atau tidak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) agar memperpanjang masa input data bantuan kuota internet untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

BELAJAR: Anggi, seorang murid SD, sedang belajar dari rumah lewat jaringan internet, belum lama ini. Hari ini, Pemprov Sumut akan memutuskan apakah siswa belajar dari rumah diperpanjang atau tidak.
BELAJAR: Anggi, seorang murid SD, sedang belajar dari rumah lewat jaringan internet, belum lama ini. Hari ini, Pemprov Sumut akan memutuskan apakah siswa belajar dari rumah diperpanjang atau tidak.

Karena sebelumnya, Kemendikbud telah merilis data perkembangan input data bantuan kuota internet. Dari rilis tersebut, data nomor handphone yang sudah terdaftar ada sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa, dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia. Sementara untuk mahasiswa, nomor handphone yang telah tercatat, ada sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan untuk dosen sudah terdata sebanyak 161 ribu dari 250 ribu dosen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Heru Purnomo mengatakan, data ini menunjukkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlangsung selama ini, tidaklah didominasi oleh PJJ dalam jaringan (daring). Karena tidak sampai 50 persen siswa yang memiliki nomor handphone untuk didaftarkan.

“Bahkan angka ini bisa saja berkurang, setelah nomor-nomor siswa tersebut diverval (verifikasi dan validasi) nantinya. Karena itu, kami mendesak Kemendikbud untuk memperpanjang masa input data, agar semua data nomor handphone pelajar, baik siswa maupun mahasiswa, dan guru serta dosen dapat tercakup secara keseluruhan,” ungkap Heru kepada Sumut Pos di Kota Medan, Senin (14/9).

Heru juga mengatakan, hal ini menunjukkan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki pemetaan akurat terhadap implementasi PJJ yang sudah berlangsung.

“Berapa banyak siswa yang melaksanakan PJJ daring, atau berapa banyak siswa yang melaksanakan PJJ luar jaringan (luring), maupun campuran? Berapa banyak pula siswa yang punya handphone atau punya jaringan internet? Besarnya selisih antara nomor yang sudah terdaftar dengan target jumlah siswa yang akan diberikan bantuan, menunjukkan implementasi PJJ tidak berlangsung sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari daerah, FSGI menemukan sisi-sisi kelemahan dari program bantuan kuota internet, di antaranya beriringan dengan bantuan kuota ini, operator selular telah menawarkan dan membagikan kartu perdana secara gratis.

Penawaran ada yang dilakukan dengan iming-iming tertentu, yang bisa saja digolongkan sebagai gratifikasi. Yakni berupa pemberian fasilitas tertentu yang dapat mempengaruhi pejabat atau penyelenggara negara (kepala sekolah) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai keuntungan pemberi fasiltas (operaror selular).

Heru menjelaskan, efektivitas dari pembagian kuota internet juga patut diragukan, karena per 11 September lalu, tidak sampai 50 persen nomor yang didaftarkan. Artinya dana untuk bantuan kuota internet yang sangat besar, antara Rp7,2 triliun hingga Rp9 triliun, sebagian besar akan tidak digunakan. (mag-1/saz)

IPKIN Serukan Pilkada Tanpa Hoax

DISKUSI: Suasana diskusi yang digelar IPKIN Sumut dengan tema ‘Pilkada Tanpa Hoax’ di Kota Medan, Senin (14/9).
DISKUSI: Suasana diskusi yang digelar IPKIN Sumut dengan tema ‘Pilkada Tanpa Hoax’ di Kota Medan, Senin (14/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ikatan Profesi Komputer Informatika Indonesia (IPKIN) menyerukan kepada seluruh pihak agar menghindari informasi hoax, terutama berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar di 23 daerah se-Sumut. Seruan ini mereka sampaikan dengan harapan, proses Pilkada 2020 berjalan baik dan masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang baik tentang ajang politik 5 tahunan tersebut.

DISKUSI: Suasana diskusi yang digelar IPKIN Sumut dengan tema ‘Pilkada Tanpa Hoax’ di Kota Medan, Senin (14/9).
DISKUSI: Suasana diskusi yang digelar IPKIN Sumut dengan tema ‘Pilkada Tanpa Hoax’ di Kota Medan, Senin (14/9).

“Kami yakin tanpa informasi bohong, Pilkada akan menjadi ajang demokrasi yang sehat untuk membangun masyarakat,” ungkap Sekretaris IPKIN Sumut, Fauzan Rahmadi, dalam diskusi ‘Pilkada Tanpa Hoax’ di Cafe Nominal, Jalan dr Mansyur Medan, Senin (14/9). Fauzan juga mengatakan, informasi hoax saat ini menjadi hal yang massif bermunculan hampir setiap hari. Meski penegakan hukum terhadap para pelaku penyebarannya terus dilakukan, namun intensitas munculnya informasi hoax tetap tinggi.

“Mungkin ini karena berkaitan dengan undang-undang ITE, sehingga yang sering kita lihat sosok yang diproses hukum adalah yang mentransmisikan,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua IPKIN Sumut, Syahril Effendi mengatakan, banyak sekali persoalan yang muncul dalam bidang informatika. Akibat terbesarnya adalah banyaknya masyarakat yang terkecoh karena para pelaku membuat informasi hoax menjadi seolah-olah adalah informasi yang benar.

“Kewajiban bagi IPKIN untuk bisa mengcounter isu hoax ini karena kami bekerjanya di bidang IT,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum USU, Mirza Nasution mengatakan, dalam konstitusi memang diatur mengenai hak dalam memperoleh informasi, mengelola, dan menyebarkannya. Tapi dari sisi penegakan hukum, hak tersebut menjadi tidak mutlak lagi, mengingat ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebagai efek dari informasi yang disebarkan.

“Tools untuk melihat apakah sebuah informasi itu benar atau tidak adalah aturan yang ada dalam hukum. Dan kemudian persoalannya bukan hanya benar dan salah, namun dalam konstruksi hukum juga menyangkut etik dan moral,” pungkasnya.

Kaji Pembajakan WhatsApp Akhyar

IPKIN Sumut juga menyoroti pernyataan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, yang mengaku aplikasi WhatsApp pribadinya dibajak. Apalagi peretasan tersebut tidak dilaporkan Akhyar ke aparat penegak hukum.

“IPKIN Sumut perlu mengkaji pernyataan Pak Akhyar, jangan dibiarkan mengambang, ada IPKIN yang bisa membantu membuktikannya,” tutur Sekretaris IPKIN Sumut, Fauzan Nurahmadi.

Menurut Fauzan, ada beberapa ciri-ciri ketika aplikasi WhatsApp dibajak. Pertama, ketika paket data dimatikan, tapi tetap online.

“Itu sederhananya. Dan 2 sampai 3 jam bisa diketahui siapa yang meretas sebenarnya,” jelasnya.

Aplikasi WhatsApp, lanjutnya, terhubung dengan nomor telepon dan juga akun media sosial.

“Aneh ketika hanya WhatsApp yang diretas. WhatsApp pasti terkoneksi ke Facebook atau email. Betul atau tidak, kami menyarankan agar dilaporkan, jangan dibiarkan, seolah-olah mencari simpati,” urai Fauzan.

Seperti diketahui, saat deklarasi pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi di Posko Pemenangan Jalan Sei Batanghari Medan, Jumat, 4 September lalu, Akhyar mengaku WhatsApp pribadinya dijabak orang tidak bertanggung jawab. Pembajakan itu berujung pengiriman pesan kepada seorang camat yang isinya meminta sumbangan.

Namun keesokan harinya, saat mendaftar ke KPU, Sabtu (5/9), Akhyar menjelaskan, kondisi WhatsApp pribadinya sudah membaik. Dan Akhyar memastikan, dia tidak akan melaporkan insiden peretasan atau pembajakan WhatsApp pribadinya itu kepada pihak berwajib. (adz/saz)

Supervisi Bawaslu RI di Sumut: ASN Kampanye di Medsos Terancam Pidana

SUPERVISI: Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Medan, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Senin (14/9).
SUPERVISI: Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Medan, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Senin (14/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisioner Badan Pengawas Pemlihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui berkampanye di media sosial (medsos) dan tak netral selama berlangsung Pilkada 2020, dapat diancam pidana.

SUPERVISI: Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Medan, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Senin (14/9).
SUPERVISI: Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Medan, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Senin (14/9).

“Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di medsos, dan diketahui adanya duggan pelanggaran netralitas, maka akan dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana, akan diteruskan kepada kepolisian dan apabila itu hoaks maka dilakukan tag down. Jadi, bagi ASN berkampanye di medsos bisa diancam pidana,” tegas Fritz di Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin (14/9).

Fritz juga menjelaskan, di Kota Medan pengguna medsos semakin tinggi, dia yakin Bawaslu Kota Medan dapat mengawasi medsos tidak hanya di Facebook, YoTube, Instagram, dan Twitter, tapi juga pengawasan melalui WhatsApp.

“Harapan kami, ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan medsos selama berlangsungnya Pilkada. Tidak sembarangan memberikan tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks. Perlu disampaikan, ini adalah Pilkada, proses demokrasi harus didukung bersama,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, selama melakukan supervisi pengawasan ke sejumlah daerah, seperti Kabupaten Sedangbedagai, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tobasa, Samosir, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, dan Kota Binjai serta Medan, Fritz telah mengecek persiapan seluruh Bawaslu Kabupaten Kota, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Fritz juga mengaku telah mengecek persiapan mengenai pendaftaran calon. Untuk Sumut dia menemukan ada beberapa kejadian atau kasus yang terjadi. Selain itu, dia juga mengecek penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh kabupaten kota.

“Supervisi ini untuk meningkatkan fungsi pengwasan dari Bawaslu Kabupaten Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, dia bersama jajaran mengapresiasi kunjungan supervisi yang dilakukan Fritz. Dia dan jajaran akan melaksanakan fungsi pengawasan, secara khusus mengenai netralitas ASN.

“Tadi sudah dijelaskan Pak Fritz, ASN dalam Pilkada harus netral. Kami pun terus menyampaikan informasi ke publik tentang netralitas ASN, melalui surat yang telah ditandatangani Komisi ASN dan Bawaslu,” ujarnya.

Bawaslu Kota Medan juga akan melakukan sosialisasi netralisasi ASN yang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Harapannya, dengan demikian ASN dapat menempatkan dirinya secara netral di Pilkada 2020 ini. (fac/saz)

Dokumen Bapaslon Juliadi-Amir dan Rahmat-Usman Belum Penuhi Syarat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – KPU Kota Binjai menggelar rapat pleno hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon pada Pilkada 2020. Rapat pleno digelar di Aula Kantor KPU Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjau, Senin (14/9).

Dalam rapat pleno tersebut, disampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Rahmat Sorialam Harahap-Usman Jakfar dan Juliadi-Amir Hamzah. Informasi yang dirangkum, dokumen Juliadi yang belum memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, atau belum ada tanda terima LHKPN dari instansi yang berwenang, dan SPT 2015 tidak ada.

Untuk dokumen Amir Hamzah, yang belum memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, model BB.2KWK, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan, surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan pemberhentian sebagai PNS.

Dokumen tanda terima dan surat keterangan Amir Hamzah, harus dikeluarkan dari pejabat yang berwenang. Begitupun, dapat diserahkan paling lama 5 hari sejak penetapan pasangan calon (paslon).

Dokumen bersama Juliadi-Amir Hamzah, berupa naskah visi, misi, dan program paslon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program paslon yang mengacu pada RPJP.

Sementara untuk dokumen Rahmat Sorialam Harahap yang tidak memenuhi syarat, ada pada dokumen model BB.1KWK dan BB.2KWK. Untuk dokumen Usman Jakfar, yang tidak memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, photocopy ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang, dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi wilayah hukum tempat tinggal calon.

Terakhir dokumen bersama Rahmat Sorialam Harahap-Usman Jakfar, berupa naskah visi, misi, dan program paslon yang mengacu pada RPJP Daerah, juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program paslon yang mengacu pada RPJP.

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, setelah meneliti persyaratan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, maka hasilnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Bapaslon wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

“Belum memenuhi syarat, dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon,” ungkap Zulfan kepada wartawan.

Ketua Divisi Teknis, Risno Fiardi menambahkan, lampiran berita acara penelitian keabsahan ini diserahkan kepada bapaslon, perwakilan partai politik (parpol), dan Bawaslu Kota Binjai. “Apa saja dokumen yang harus diperbaiki, sudah kami lampirkan, dan langsung diserahkan ke bapaslon dan parpol,” bebernya.

Sementara itu, untuk proses tahapan bapaslon Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun, akan disesuaikan mengikuti keputusan perubahan jadwal dan tahapan.

“Untuk bapaslon Lisa-Sapta, tetap mengikuti tahapan serupa. Namun jadwal berbeda,” imbuh Risno.

Bapaslon Lisa-Sapta, lanjut Risno, akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pada 14-15 September. Verifikasi syarat calon pada 10-15 September. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 15-16 September. Terakhir pengumuman dokumen perbaikan syarat calon pada 16-22 September.

“Pada 15 dan 16 September, akan diumumkan juga hasil penelitian keabsahan persyaratan calon atas nama Lisa Andriani dan Sapta Bangun,” pungkasnya. (ted/saz)

Hari Ini Arab Saudi Izinkan Penerbangan Internasional, Umrah Dibuka Bertahap

BERDOA: Jamaah haji sedang berdoa di depan Ka’bah, beberapa waktu. Dalam waktu dekat pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali jamaah umrah.
BERDOA: Jamaah haji sedang berdoa di depan Ka’bah, beberapa waktu. Dalam waktu dekat pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali jamaah umrah.

Arab Saudi akan mulai membuka sebagian penerbangan internasional mulai hari ini, Selasa (15/0/2020). Umrah pun akan dibuka secara bertahap. Hal itu diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

BERDOA: Jamaah haji sedang berdoa di depan Ka’bah, beberapa waktu. Dalam waktu dekat pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali jamaah umrah.
BERDOA: Jamaah haji sedang berdoa di depan Ka’bah, beberapa waktu. Dalam waktu dekat pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali jamaah umrah.

Kerajaan Arab Saudi akhirnya mulai membuka penerbangan internasional secara bertahap setelah dilarang selama 6 bulan gara-gara pandemi virus Corona.

“Kerajaan akan mengakhiri semua larangan perjalanan lewat udara, darat dan laut setelah 1 Januari tahun depan,” ujar Kementerian Dalam Negeri. Tanggal pastinya akan diumumkan di masa yang akan datang.

Warga Timur Tengah dan mereka yang merupakan warga non-Saudi dengan izin tinggal atau visa yang valid akan diizinkan memasuki wilayah kerajaan mulai 15 September. Namun, dengan syarat mereka tidak terinfeksi virus Corona dalam 48 jam terakhir.

Kerajaan juga memberikan kategori luar biasa lainnya bagi mereka yang bisa masuk Arab Saudi yakni para pegawai pemerintah dan militer, pekerja kedutaan asing dan orang-orang yang membutuhkan perawatan medis akan diizinkan masuk dan keluar Saudi mulai 15 September.

Para pelajar Saudi yang di luar negeri juga bisa bernapas lega karena mereka termasuk yang dikecualikan dari larangan penerbangan. Para penerima beasiswa, pelajar di bidang medis yang harus menimba ilmu di luar negeri juga diperbolehkan.

“Saya sudah mendapatkan surat penerimaan dari sebuah universitas di Belanda saat kebijakan lockdown berlaku, saya sudah menunggu lama pencabutan larangan itu diumumkan,” ujar Jawaher Abdulattif dari Jeddah yang tengah mengejar gelar PhD-nya.

“Kabar ini mengejutkan, namun kabar yang baik, saya akhirnya bisa mengatur jadwal penerbangan dan memulai studi saya,” imbuhnya.

Keluarga yang sudah terpisah karena lockdown juga akhirnya bisa bertemu sanak famili di luar Arab Saudi. Sementara untuk umrah akan dibuka secara bertahap.

Umrah sudah dilarang oleh Arab Saudi sejak bulan Maret saat wabah virus Corona mulai merebak di berbagai negara. Penangguhan Umrah dan ibadah haji dilakukan karena Arab Saudi khawatir pandemi virus corona akan menyebar ke kota-kota paling suci Islam di sana. (dtc/ila)

Tenaga Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji

RAPAT: Presiden Jokowi saat memimpin rapat, Senin (14/9).
RAPAT: Presiden Jokowi saat memimpin rapat, Senin (14/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi membuat program bantuan yang khusus diberikan kepada tenaga honorer.

RAPAT: Presiden Jokowi saat memimpin rapat, Senin (14/9).
RAPAT: Presiden Jokowi saat memimpin rapat, Senin (14/9).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas dengan Jokowi secara virtual.

“Saya akan tambahkan saja tadi juga bapak presiden meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan oleh ketua pelaksana terkait untuk tenaga honorer. Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/9/2020).

Airlangga menjelaskan, sebagian kecil dari tenaga honorer sebenarnya sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui bantuan yang menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi gaji Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

“Sehingga dengan demikian nanti akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini kami akan siapkan apakah itu program maupun detailnya,” tuturnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar program Kartu Prakerja dibahas dengan Kementerian Keuangan untuk dikembangkan lagi dengan melihat potensi yang ada.

“Karena banyaknya tenaga kerja informal yang terdampak dan juga Kartu Prakerja sendiri per hari ini sudah 3,8 juga artinya per September 5,6 juta yang direncanakan akan tercapai,” tutupnya. (dtc/ila)

Erick Thohir Sebut Masyarakat Mampu Tak Dapat Subsidi Vaksin

Erick Thohir

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyatakan, masyarakat yang mampu nantinya tak mendapat subsidi vaksin Covid-19. Ia mengatakan, masyarakat yang mampu diharapkan membeli sendiri vaksin Covid-19 yang kini sedang menjalani uji klinis ketiga di Bandung, Jawa Barat.

Erick Thohir

“Kita ingin memastikan kebutuhan vaksin untuk rakyat Indonesia yang sudah diputuskan ada 2 macam. Bantuan vaksin pemerintah dan program vaksin mandiri,” kata Erick lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/9).

“Di mana individu yang dianggap mampu harus membeli. Ini menjadi bagian yang diutamakan dalam periode beberapa bulan ke depan untuk vaksinisasi,” lanjut Erick.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai produsen vaksin untuk pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Selain bekerja sama dengan Sinovac dan Sinopharm melalui G42 di Uni Emirat Arab, pemerintah juga menjalin komunikasi dengan AstraZeneca, CanSino, dan Pfizer selaku produse vaksin untuk mengamankan stok vaksin Covid-19 di Indonesia.

“Kita terus melakukan kerja sama dengan CEPI (Coalition for Epidemic Prepareness Inovation) dan GAVI (Global Alliance for Vaccines and Immunization) sehingga kita ingin memastikan kebutuhan vaksin untuk rakyat Indonesia,” lanjut Menteri BUMN itu.

Seperti diketahui, Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19. Untuk jangka pendek, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan medis asal Cina, Sinovac, dan G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab.

Dalam pengembangan vaksin, G42 bekerja sama dengan perusahaan medis asal Cina, Sinopharm. Vaksin dari Sinovac kini tengah dilakukan uji klinis tahap ketiga di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Adapun dalam rangka membangun ketahanan nasional, Indonesia mengembangkan vaksin merah putih yang programnya dijalankan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Saat ini vaksin merah putih baru dalam tahap pengembangan awal dan belum dilakukan uji klinis. (kps/ila)

Tak Masuk AKD, Mara Jaksa Protes

Mara Jaksa Harahap.
Mara Jaksa Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, tidak dimasukkan ke struktur alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa tugas 2019-2021.Ini terungkap dalam Sidang Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Sumut Masa Tugas 2019-2021 dari F-PKS di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (14/9).

Mara Jaksa Harahap.
Mara Jaksa Harahap.

Plt Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis awalnya membacakan surat perubahan AKD F-PKS Dalam surat tersebut, selain Muhammad Hafez, nama Mara Jaksa Harahap juga tak ada dalam AKD. Usai pembacaan susunan AKD itu, Mara Jaksa lantas melakukan interupsi yang ditujukan ke pimpinan rapat, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Diungkapkannya, dalam Tata Tertib DPRD Sumut di pasal 54 ayat 1 disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. “Kemudian di ayat ke-9, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, aturan ini pun tertuang dalam PP 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD di bagian 4 pasal 47. Disebutkan bahwa setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. “Tetapi saya tidak masuk dalam komisi, mohon pimpinan mempertimbangkan usulan perubahan AKD tersebut,” paparnya.

Keberatan mantan anggota DPRD Deliserdang ini, tak lantas disetujui Baskami Ginting. Baskami tetap menerima melanjutkan rapat paripurna perubahan AKD tersebut, namun dalam waktu dekat akan memanggil F-PKS untuk membahas persoalan tersebut.

Kepada wartawan usai paripurna, Mara Jaksa mengaku tidak tau namanya dihilangkan dalam AKD. “Pertama, pergantian itu bukan antar komisi tetapi memang nama saya dihilangkan dari komisi, kemudian kenapa perubahan AKD itu tidak dilakukan di awal tahun anggaran,” katanya.

Dia juga tidak mengetahui sebelumnya namanya bakal dihilangkan oleh F-PKS DPRD Sumut. “Saya baru tahu setelah perubahan AKD itu dibacakan,” ungkapnya.

Ia akan menunggu pimpinan DPRD Sumut yang akan memanggil F-PKS untuk menyelesaikan persoalan dimaksud. “Kalau diselesaikan pimpinan untuk apa kita komplain, kita mengikuti aturan aja,” ujar dia.

Sekadar mengingatkan, sebelum Mara Jaksa Harahap, Muhammad Hafez lebih dulu tidak diberdayakan oleh F-PKS DPRD Sumut. Hingga kini, nama mantan ketua DPW PKS Sumut tersebut tidak ada pada lima komisi di DPRD Sumut. Tak sampai di situ, nama Hafez juga tidak masuk pada AKD lain seperti Bapemperda, Banggar, BKD, dan lainnya. Mara Jaksa Harahap sendiri, sebelumnya duduk sebagai anggota Komisi E DPRD Sumut. (prn/ila)

Pemprov Defisit RP135 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Target pendapatan dan jumlah rencana belanja pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, mengalami defisit sebesar Rp135,273.302.585,25.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang RP-APBD Sumut TA. 2020, Senin (14/9).

Di hadapan pimpinan sidang, Ketua DPRDSU Baskami Ginting serta wakil ketua, Rahmansyah Sibarani dan Harun Mustafa Nasution, Gubsu Edy memaparkan struktur anggaran yang tercantum di RP-APBD Sumut 2020.

Sektor pendapatan daerah misalnya, urai dia, ditargetkan sebesar Rp13,06 triliun lebih alami penurunan sebesar Rp813 miliar lebih atau 5,86 persen dari yang dianggarkan di APBD murni sebesar Rp13,88 triliun lebih.

“Perubahan anggaran pendapatan dimaksud dapat diuraikan pertama, dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan di PAPBD 2020 sebesar Rp5,43 triliun mengalami penurunan sebesar Rp532 triliun lebih atau 8,93 persen, dari yang ditargetkan di APBD murni sebesar Rp5,96 triliun lebih,” katanya.

Perubahan target PAD ini meliputi beberapa sumber penerimaan yaitu, Pendapatan pajak daerah yang juga alami penurunan sebesar Rp486,4 miliar lebih; Retribusi daerah alami penurunan Rp14,04 miliar lebih; Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan alami penurunan sebesar Rp66,1 miliar lebih. Sedangkan pendapatan dari lain-lain PAD yang sah alami pertambahan sebesar Rp33,6 miliar lebih.

“Untuk dana perimbangan yang bersumber dari transfer pusat juga alami penurunan sebesar Rp318 miliar lebih atau 4,03 persen dari target Rp7,9 triliun lebih menjadi Rp7,5 triliun lebih. Perubahan target dana perimbangan meliputi beberapa sumber penerimaan yaitu; Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak alami pertambahan Rp145 miliar lebih; pendapatan dari DAU alami penurunan Rp248 miliar lebih, dan DAK (Dana Alokasi Khusus) juga alami penurunan Rp215 miliar lebih,” katanya.

Meski begitu ada pertambahan di sektor pendapatan daerah yang sah di PAPBD 2020, di mana dianggarkan sebesar Rp47 miliar lebih, meningkat Rp38 miliar lebih atau 442,95 persen dari yang dianggarkan di APBD murni sebesar Rp9,06 miliar. Sementara untuk sektor belanja daerah, di PAPBD 2020 dialokasikan sebesar Rp13,2 triliun lebih alami penurunan Rp878 miliar lebih atau 6,24 persen dari yang dianggarkan pada APBD murni Rp14,08 triliun lebih.

Alokasi tersebut terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Pada belanja tidak langsung alami penambahan Rp528,5 miliar lebih atau 6,14 persen menjadi Rp9,14 triliun lebih dari yang dialokasikan di APBD murni Rp8,6 triliun lebih. Adapun belanja langsung alami penurunan sebesar Rp1,4 triliun lebih atau 25,7 persen menjadi Rp4,05 triliun lebih dari yang dialokasikan di APBD murni sebesar Rp5,4 triliun lebih.

“Dari perbandingan jumlah target pendapatan dan jumlah rencana belanja sebagaimana tersebut, maka PAPBD 2020 akan defisit anggaran sebesar Rp135,273,302,585,25,” kata Gubsu.

Edy menambahkan, hal yang berkaitan dengan pembiayaan daerah pada PAPBD 2020, di sektor penerimaan pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp64 miliar lebih atau 21,58 persen, dari alokasi di APBD murni Rp300 miliar menjadi Rp235 miliar lebih.

Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah, tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp100 miliar. Pengeluaran pembiayaan dimaksud dianggarkan untuk penyertaan modal kepada BUMD Pemprov Sumut yaitu PT Bank Sumut.

“Adapun selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp135 miliar lebih yang merupakan netto, digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp135 miliar lebih tersebut,” katanya.

Ketua DPRDSU Baskami Ginting mengatakan, pada 20 September mendatang akan dilanjutkan paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi tentang RP-APBD Sumut 2020, dari apa yang telah disampaikan Gubsu tersebut. (prn/ila)

Kebut Persiapan MTQ Nasional, LPTQ Sumut Latih Para Pemenang MTQ

SERIUS: Para peserta serius menyelesaikan karyanya pada lomba kaligrafi golongan dekorasi pada MTQ ke-37 Provinsi Sumatera Utara, di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi, Minggu (6/9). 
SERIUS: Para peserta serius menyelesaikan karyanya pada lomba kaligrafi golongan dekorasi pada MTQ ke-37 Provinsi Sumatera Utara, di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi, Minggu (6/9). 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berselang dua hari setelah penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Tebing Tinggi, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Sumut langsung bergerak mempersiapkan kafilah untuk MTQ Tingkat Nasional.

SERIUS: Para peserta serius menyelesaikan karyanya pada lomba kaligrafi golongan dekorasi pada MTQ ke-37 Provinsi Sumatera Utara, di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi, Minggu (6/9). 
SERIUS: Para peserta serius menyelesaikan karyanya pada lomba kaligrafi golongan dekorasi pada MTQ ke-37 Provinsi Sumatera Utara, di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi, Minggu (6/9). 

LPTQ langsung membuka Training Centre (TC) untuk para pemenang MTQ Tingkat Provinsi, Minggu (13/9) malam, di Lantai 5 Asrama Haji Gedung Madinah Al Munawwaroh, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.

TC untuk kafilah MTQ Tingkat Nasional tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua LPTQ Sumut Asren Nasution di depan para kafilah, pelatih, pembina dan pengurus LPTQ Sumut. Dengan begitu, maka waktu yang tersisa hanya 60 hari untuk mempersiapkan diri menuju MTQ Tingkat Nasional ke-28 di Sumatera Barat yang digelar 14 November 2020.

“Kita memilih tanggal ini (13 September) karena waktunya kita TC akan tepat 60 hari. Dalam 60 hari tersebut kita tentu akan berlatih semaksimal mungkin. TC seharusnya butuh kurang lebih 1 tahun, tetapi karena sekarang kondisinya berbeda kita tidak bisa lakukan itu, tetapi 60 hari itu adalah waktu yang luar biasa,” kata Asren, saat memberikan sambutan.

TC MTQ Nasional Sumut kali ini diikuti 54 orang yang akan dibina oleh 10 pelatih dan 10 ofisial selama 60 hari. Asren menekankan selama TC, kebugaran kafilah menjadi hal yang sangat penting, sehingga olahraga dan makanan akan dipantau secara ketat.

“Kalau soal Alquran, tentu pelatih dan pembina di sini lebih paham, tetapi kita ingin dalam program TC ini kebugaran menjadi hal yang penting. Di sini akan ada dokter yang terus memantau kesehatan peserta, olahraga rutin dan juga makanan akan dipantau. Peserta sebisa mungkin tidak boleh sakit karena itu kita akan pantau secara ketat,” tambah Asren.

Asren menambahkan, dirinya tidak menargetkan apa-apa pada MTQ Tingkat Nasional kali ini, karena kondisi pandemi Covid-19. Namun, dia ingin para kafilah bisa tampil semaksimal mungkin pada MTQ Nasional di Sumatera Barat.

“Yang terpenting kafilah berlatih maksimal di sini dan tampil maksimal di sana. 60 hari TC tidak ada waktu bermain-main, semua harus serius dilakukan, insya Allah dengan begitu hasilnya maksimal di sana,” ujar Asren.

Tokoh Islam nasional yang juga Ketua PB Al Jam’iyatul Washliyah Yusuf Yusnar Rangkuti menekankan kedisiplinan dan kepatuhan kepada peserta TC. Dengan waktu hanya 60 hari menurutnya dua hal tersebut wajib dilakukan secara maksimal.

“Patuh, bukan hanya kepada apa yang dikatakan pelatih tetapi juga apa yang diatur oleh pemerintah. Pakai masker, jangan keluar bila tidak perlu, jaga diri, tingkatkan kebugaran. Disiplin berlatih, disiplin waktu karena waktunya tidak panjang, menejemen dengan baik waktu. Dua hal ini harus kalian terapkan,” tegas Yusnar.

Turut hadir Ketua Teknis LPTQ Sumut Palit Muda Harahap, Ustaz Yusuf Rekso, para pengurus dan pelatih LPTQ Sumut. (rel/prn)