26 C
Medan
Friday, April 17, 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS MAS Sunggal, Puluhan Massa Tuntut Kejatisu Bebaskan Tersangka

MEDAN – Puluhan massa mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, menuntut pembebasan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal.

Hal itu setelah mereka melakukan unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (16/4/2026). Dalam orasinya, massa menilai penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut tidak tepat sasaran.

Ketua DPW, Ansori Ritonga, menyebut ketiga tersangka yakni Hardriyatul Akbar (bendahara BOS), serta dua operator sekolah, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo, tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana yang disangkakan.

“Mereka tidak menikmati hasil korupsi. Justru ada pihak lain yang diduga sebagai aktor utama, namun hingga kini belum ditahan,” ujar Ansori dari atas mobil komando.

Saat ini, ketiganya diketahui ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Massa menilai penanganan kasus tersebut sarat ketidakadilan. Mereka menduga adanya kriminalisasi terhadap tenaga honorer yang bekerja di sekolah tersebut. “Kami minta status tersangka terhadap ketiga orang itu dicabut. Hentikan kriminalisasi terhadap guru honorer,” tegasnya.

Selain menuntut pembebasan, massa juga mendesak Kejati Sumut mengambil alih penanganan perkara dari Cabjari Labuhan Deli. Mereka meminta agar pihak yang disebut sebagai aktor utama, yakni Ketua Yayasan berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera ditahan.

Dalam aksinya, massa juga menyuarakan kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil. “Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” seru Ansori. (man/ila)

MEDAN – Puluhan massa mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, menuntut pembebasan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal.

Hal itu setelah mereka melakukan unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (16/4/2026). Dalam orasinya, massa menilai penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut tidak tepat sasaran.

Ketua DPW, Ansori Ritonga, menyebut ketiga tersangka yakni Hardriyatul Akbar (bendahara BOS), serta dua operator sekolah, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo, tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana yang disangkakan.

“Mereka tidak menikmati hasil korupsi. Justru ada pihak lain yang diduga sebagai aktor utama, namun hingga kini belum ditahan,” ujar Ansori dari atas mobil komando.

Saat ini, ketiganya diketahui ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Massa menilai penanganan kasus tersebut sarat ketidakadilan. Mereka menduga adanya kriminalisasi terhadap tenaga honorer yang bekerja di sekolah tersebut. “Kami minta status tersangka terhadap ketiga orang itu dicabut. Hentikan kriminalisasi terhadap guru honorer,” tegasnya.

Selain menuntut pembebasan, massa juga mendesak Kejati Sumut mengambil alih penanganan perkara dari Cabjari Labuhan Deli. Mereka meminta agar pihak yang disebut sebagai aktor utama, yakni Ketua Yayasan berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera ditahan.

Dalam aksinya, massa juga menyuarakan kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil. “Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” seru Ansori. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru