30 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 4047

Dirut Tirtanadi Idealnya dari Internal PDAM

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sm.Raja Medan,selasa (5/3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Harian Komunitas Pelanggan Air Tirtanadi (Kompatir), Fachroel Rozi SH, berharap Gubernur Sumatera Utara tidak mengulang kesalahan yang sama dalam proes seleksi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi. Fachroel Rozi berharap, proses seleksi dapat menghasilkan sosok yang benar-benar memahami dan menguasai manajemen pengelolaan air minum sebagai Dirut PDAM Tirtanadi.

Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sm.Raja Medan.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Menurutnya, salah satu penyebab kegagalan Dirut sebelumnya dalam mengelola PDAM Tirtanadi adalah karena tidak memahami dan menguasai manajemen teknis air minum. Bagaimana pun hebatnya sosok dari luar, ketika masuk ke dalam sistem yang baru, pasti memerlukan waktu untuk beradaptasi, sehingga selama proses pengenalan/adaptasi tersebut maka program kerja menjadi stagnan.

“Dari argumen itu, maka sosok Dirut PDAM Tirtanadi sebaiknya berasal dari internal PDAM Tirtanadi jangan lagi dari luar seperti yang lalu,” kata Rozi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Senin (14/9).

Selain itu, Rozi juga meminta Gubsu agar memperhatikan track record calon pada saat wawancara akhir oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal). Hal ini juga tertuang dalam PP 54 tahun 2016 tentang BUMD, bahwa wawancara akhir harus dilakukan oleh Kepala Daerah.

“Seleksi jangan sekadar ujian tertulis, tapi juga track record calon harus jadi pertimbangan Gubsu dalam menentukan Dirut PDAM Tirtanadi, jangan terkesan uji coba,” sebutnya.

Sebagai mitra PDAM Tirtanadi, kata dia, pihaknya berharap agar seleksi Dirut PDAM Tirtanadi menghasilkan sosok yang benar- benar memahami dan menguasai manajamen air minum dan memiliki integritas dan track record yang baik demi tercapainya Sumut bermartabat. (adz)

Jalan Alfalah Dibiarkan PU Berlubang-lubang?

LUBANG: Lubang di Jalan Alfalah Medan yang sudah satu tahun dibiarkan PU Medan tanpa perbaikan. , karena ada ‘lobang maut’ yang membahayakan jiwa dan keselamatan. Foto diambil pada Minggu (13/9). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
LUBANG: Lubang di Jalan Alfalah Medan yang sudah satu tahun dibiarkan PU Medan tanpa perbaikan. , karena ada ‘lobang maut’ yang membahayakan jiwa dan keselamatan. Foto diambil pada Minggu (13/9). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengendara sepeda motor wajib berhati-hati jika melintasi Jalan Alfalah, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Pasalnya, ada sejumlah lubang di beberapa titikdi jalan tersebut. Terkesan, Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan membiarkan jalan tersebut rusak tanpa perbaikan.

LUBANG: Lubang di Jalan Alfalah Medan yang sudah satu tahun dibiarkan PU Medan tanpa perbaikan. , karena ada ‘lobang maut’ yang membahayakan jiwa dan keselamatan. Foto diambil pada Minggu (13/9). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
LUBANG: Lubang di Jalan Alfalah Medan yang sudah satu tahun dibiarkan PU Medan tanpa perbaikan. , karena ada ‘lobang maut’ yang membahayakan jiwa dan keselamatan. Foto diambil pada Minggu (13/9). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

Muhammad Yunus, pengendara yang saban hari melintas di jalan tersebut kepada Sumut Pos, Senin (14/9) mengakui, kondisi jalan berlubang di sana sudah terjadi sejak setahun belakangan ini. Namun kini kondisinya justru semakin parah.

“Lubang pada badan jalan semakin besar dan menganga lebih dalam. Terutama yang sebelum kantor pos cabang itu, bahaya kali kalau tidak hati-hati bagi pengendara kreta (sepeda motor),” katanya.

Diungkapkan dia, setidaknya pernah dua kali saat melintasi jalan dimaksud, sepeda motornya terperosok sangat keras pada lubang yang besar sebelum arah ke kantor pos cabang itu.

“Kebetulan saat aku melintas, kondisinya tergenang air karena lagi hujan juga malam itu. Keras kali suara hentakan ban kretaku kena lubang itu. Asli tak nampakku, ya kuhajar aja. Iya, yang dekat kantor pos itu parah dan bahaya kali memang lubangnya,” kisah dia.

Amatan Sumut Pos, memang terdapat sejumlah titik lubang pada Jalan Alfalah Medan. Posisinya ada yang berada dekat dengan bahu jalan, dan ada pula yang berada di tengah. Kondisi kerusakan jalannya cukup lumayan parah, dengan lubang yang menganga lebar dan dalam.

“Belum lagi kalau malam hari lampu penerangan jalan tidak sepenuhnya terang, terutama pada titik yang dekat kantor pos itu. Memang harus berhati-hatilah terutama pengendara motor ketika melintas di Jalan Alfalah. Kurasa uda setahun belakangan ini jalan itu rusak dan sekarang malah tambah parah rusaknya. Ya, betul-betul seperti lubang maut, tapi belum ada memang kudengar orang yang terjatuh lewat jalan berlubang tersebut. Maunya jangan tunggu ada korban dululah baru diperbaiki pemerintah,” ungkapnya lagi.

Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang mengatakan, titik lobang di Jalan Alfalah tersebut bukan merupakan wilayahnya, melainkan sudah masuk Kecamatan Medan Johor. Begitupun ia mengakui, akan membantu perbaikan jalan berlubang di sana melalui komunikasi ke UPT Dinas Pekerjaan Umum Medan.

“Kebetulan kami satu UPT dengan Medan Johor, nanti saya sampaikan juga kondisinya supaya setidaknya dapat ditambal. Memang parah kali kondisinya sekarang, tadi pagi pas saya lewat terasa kali lubang itu dalamnya. Tapi bukan di wilayah kami titik-titik yang rusak itu, terutama yang dekat arah kantor pos tersebut,” katanya.

UPT Dinas PU Medan, lanjut dia, berjanji akan segera melakukan penambalan jalan berlubang di sana. “Melalui UPT menyampaikan jawaban, kalau besok mereka produksi aspal akan dikerjakan untuk patching,” katanya.

Kepala Dinas PU Medan, Zulfansyah yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan siap menindaklanjuti informasi jalan berlubang tersebut. “Oke segera ditindaklanjuti, terimakasih infonya,” katanya singkat via WhatsApp.

Hal senada disampaikan Camat Medan Johor, Zulfakhri Ahmadi. “Saya teruskan informasinya ke Dinas PU ya, terimakasih,” tuturnya. (prn/ila)

Tingkatkan PAD, Usaha Tetap Beroperasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan tetap memberikan kebebasan kepada para pengusaha, seperti hotel, restoran maupun bentuk usaha lainnya untuk tetap beroperasi, meski pandemi Covid-19. Tujuannya, guna mendukung perekonomian agar tetap dapat berjalan sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dapat terus tumbuh dan meningkat.

Hal ini dikatakan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dalam rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan terhadapn

pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Rancangan P-APBD 2020 di ruang paripurna DPRD Medan, Senin (14/9). Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta tiga Wakil Ketua DPRD Medan yakni Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.

Dikatakan Akhyar, meski kegiatan usaha tetap beroperasi, namun harus tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Sebab, penurunan PAD Kota Medan memang merupakan dampak dari pandemi Covid-19, di mana pemerintah pusat dan daerah sebelumnya membuat kebijakan pencegahan Covid-19 sehingga wajib pajak dan retribusi daerah menutup usahanya.

Untuk itu, lanjut Akhyar, di dalam PAPBD tahun 2020 telah ditentukan skala prioritas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta perbaikan infrastruktur kota yang akan dilakukan pada semester kedua.

“Pada dasarnya kami sependapat dengan usulan anggota dewan tentang penentuan skala prioritas, Pemko Medan mempunyai dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang di dalamnya sudah membuat skala prioritas pembangunan kota Medan,” katanya.

Setiap tahunnya, lanjut Akhyar prioritas ini kemudian dituangkan dalam program dan kegiatan OPD pada APBD tahun anggaran 2020. Namun, wabah pandemi Covid-19 yang melanda Kota Medan telah merubah prioritas program yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Fokus anggaran Pemerintahan kota Medan ditujukan untuk penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 kota Medan. Meskipun demikian, Pemko Medan tetap berupaya untuk tetap dapat menyelenggarakan pelayanan umum agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Di samping itu, lanjut Akhyar, pihaknya akan terus membangun komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi. Dalam penanganan Covid-19 ini diperlukan kepedulian dan keihklasan dari semua pihak untuk turut berperan aktif tanpa harus diminta.

Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya, termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Implementasi penerapan Perwal No.11/2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah. Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” kata Akhyar.

Selain itu, lanjut Akhyar, Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Dalam Perwal No.11/2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker,” tegasnya.

Akhyar selanjutnya menyatakan, terkait dukungan atas kinerja Pemko Medan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan, tengah melaksanakan kegiatan yang telah teralokasi dalam APBD 2020.

Untuk pemanfaatan dana Covid-19 yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, Pemko Medan telah memotivasi pelaku UKM untuk beralih usaha seperti pembuatan masker, alat pelindung diri (APD), bodybag dan keperluan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 agar usahanya dapat bertahan. “Alhamdulillah saat ini sudah mendapatkan pesanan dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Usai pembacaan tanggapan kepala daerah yang disampaikan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan bergantian dengan Kepala BPKAD Pemko Medan, T Ahmad Sofyan, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP, Paul Mei Anton Simanjuntak memberi interupsi dan menyatakan bahwa tanggapan kepala daerah tersebut cuma seremonial belaka.

“Izin pimpinan, saya lihat semua jawaban-jawabannya ini semua seremonial, jadi gak ada artinya tanpa ada perubahan-perubahan ataupun perbaikan,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan hal tersebut tidak dapat dibahas dalam rapat paripurna. Dikatakannya, selanjutnya hal tersebut akan dibahas dalam pembahasan P-APBD oleh masing-masing komisi. “Pak Paul itu nanti akan dibahas di setiap komisi-komisi,” katanya sembari melanjutkan rapat hingga selesai. (map/ila)

Pentingnya Protokol Kesehatan, Ihwan Ritonga Minta Perda KTR Ditegakkan

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9).markus/sumut pos.
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9).markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum maksimal diterapkan di Kota Medan. Padahal seyogiyanya, saat ini Perda tersebut sangat sejalan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran wabah virus tersebut.

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9).markus/sumut pos.
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9).markus/sumut pos.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke V tahun 2020 yakni Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9) sore yang turut dihadiri tokoh pemuda dan ratusan masyarakat masyarakat kaum milenial.

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerindra ini meminta agar Perda KTR dapat ditegakkan secara tegas dan tidak menjadi peraturan di atas kertas. Ia juga mengingatkan para pecandu rokok agar lebih berhati-hati akan bahaya rokok yang rentan menyerang paru-paru, apalagi disaat kondisi pandemi saat ini.

“Kita dengar, kebanyakan orang yang terkena Covid 19 telah terinfeksi paru-paru. Para penderita paruparu biasanya karena pecandu rokok, dan mereka lebih rentan terhadap wang Covid-19 ini. Maka hindari merokok dan patuhi Perda KTR,” ujar Ihwan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Apalagi bila merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok (KTR), tak hanya membahayakan diri sendiri, pelanggaran Perda KTR juga lebih merugikan masyarakat lainnya yang tidak merokok dan sedang berada di tempat umum.

Terlebih disampaikan Ihwan, di tengah pandemi Covid 19 masyarakat dianjurkan untuk memakai masker saat berada di luar rumah. Maka, kebiasaan merokok, terutama merokok ditempat umum patut untuk dihilangkan.

“Karena dengan merokok di tempat umum, bukan hanya melanggar Perda KTR, tetapi juga perokok tersebut otomatis turut melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, guna menyadarkan masyarakat agar dapat disiplin dalam mematuhi Perda KTR, Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan melalui Satpol PP untuk rutin melakukan dalam melakukan sosialisasi dan nenegakkan Perda dengan rutin melakukan razia.”Kita minta Satpol PP melakukan razia serta tindakan tegas bagi yang melanggar Perda KTR,” tegas Ihwan.

Dikatakan Ihwan Ritonga, Perda KTR disahkan sejak Tahun 2014 dan sampai saat ini belum terlihat adanya tindakan penegakan Perda tersebut secara rutin.

“Bahkan seharusnya sekarang perlu diingatkan kepada para pecandu rokok bahwa penyandang penyakit paru-paru lebih rentan diserang Covid-19. Patut kita sadari akan pentingnya kesehatan. Tujuan Perda kan untuk menciptakan kesehatan, bagi para pecandu kita mibta agar segera sadar,” urai Ihwan.

Dijelaskannya, dalam Perda KTR sudah dijelaskan kawasan-kawasan tanpa rokok yang dimaksud, yakni semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum lainnya.

Sedangkan bagi pemilik angkutan umum, wajib untuk memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Bahkan pada pasal 28, ditekankan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Untuk masalah sanksi, ada sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda hingga Rp10 juta.

Begitu juga mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok, semua pihak diminta supaya lebih berhati-hati dalam pemasangan iklan rokok. Seperti diketahui, Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal yang ditetapkan di Medan pada 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (map/ila)

Ardiansyah Sitepu Jabat Ketua PP Marelan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ardiansyah Sitepu resmi menjabat Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC – PP) Kecamatan Medan Marelan periode 2020 – 2023. Terpilihnya Ardiansyah Sitepu secara aklamasi melalui Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) yang berlangsung di Marelan Hall, Pasar 4 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (13/9) malam.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC – PP) Kota Medan, Rahmaddian Shah dalam sambutannya mengatakan, kepada ketua terpilih agar mampu menjalin hubungan baik sesama kader PP di Marelan. Selain itu, mampu membangun silaturrahmi di masyarakat dan lembaga lain.

“Terpilihnya saudara Ardiansyah menjadi ketua bukanlah hadiah, tapi ini adalah amanah yang harus saudara jalankan sebaik-baiknya. Seorang pepimpin jangan pernah ragu untuk melakukan tindakan dalam organisasi,” ujar Rahmaddian Shah.

Rahmaddian Shah berharap kepada PP Marelan tidak tidak lagi berkotak kotak dan terpecah belah akibat dari kesalahan pemimpin sebelumnya. “Saya tidak mau dengar lagi PP di Marelan ini berkotak – kotak, saya akui ini kesalahan dari ketua sebelumnya sehingga PP di Marelan ini terpecah belah,” tegasnya.

Ketua terpilih, Ardiansyah Sitepu mengajak seluruh kader Pemuda Pancasila di Kecamatan Medan Marelan untuk saling bahu – membahu dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan Medan Marelan. “Saya berharap ke depannya kader Pemuda Pancasila Marelan ini mau bersinergi, jangan terpecah belah ,” ajak Ardiansyah. (fac/ila)

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS RAPBD 2020

FOTO : Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu, Ketua DPRD, Sabam Sibarani dan Wakil Ketua, Halvensius Tondang, Wan September Situmorang, Kapolres AKBP Leonardo Simatupang SIK serta Forkopimda berfoto bersama usai sidang Paripurna rancangan Perubahan KUA-PPAS 2020.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS..
FOTO : Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu, Ketua DPRD, Sabam Sibarani dan Wakil Ketua, Halvensius Tondang, Wan September Situmorang, Kapolres AKBP Leonardo Simatupang SIK serta Forkopimda berfoto bersama usai sidang Paripurna rancangan Perubahan KUA-PPAS 2020.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS..

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan nota pengantar atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 dalam sidang Paripurna DPRD, Senin (14/9).

FOTO : Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu, Ketua DPRD, Sabam Sibarani dan Wakil Ketua, Halvensius Tondang, Wan September Situmorang, Kapolres AKBP Leonardo Simatupang SIK serta Forkopimda berfoto bersama usai sidang Paripurna rancangan Perubahan KUA-PPAS 2020.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS..
FOTO : Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu, Ketua DPRD, Sabam Sibarani dan Wakil Ketua, Halvensius Tondang, Wan September Situmorang, Kapolres AKBP Leonardo Simatupang SIK serta Forkopimda berfoto bersama usai sidang Paripurna rancangan Perubahan KUA-PPAS 2020.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS..

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eddy KA Berutu menyampaikan, sehubungan pandemi Corona Pemkab Dairi menindaklanjuti berbagai kebijakan dan regulasi pemerintah pusat dalam hal percepatan penanganan Covid-19 untuk refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan percepatan penyesuaian APBD 2020.

“Rancangan perubahan KUA-PPAS yakni pendapatan daerah berkurang sebesar Rp136,36 miliar dari anggaran semula sebesar Rp1,180 triliun menjadi Rp1,044 triliun,” ucapnya. Selanjutnya, dana perimbangan pada perubahan KUA-PPAS juga berkurang sebesar Rp126,4 miliar, dari anggaran semula Rp855,9 miliar menjadi Rp729,5 miliar. Begitu juga lain-lain pendapatan daerah yang sah juga terjadi pengurangan sebesar Rp9,4 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp237,8 miliar menjadi Rp228,3 miliar.

Sementara untuk belanja berkurang sebesar Rp60,08 miliar yakni untuk belanja langsung berkurang sebesar Rp67,8 miliar dari anggaran semula Rp511,7 miliar lebih menjadi Rp443,8 miliar lebih, ucapnya.

Selain mendengarkan perubahan aKUA-PPAS, dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sabam Sibarani memberikan kesempatan kepada Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang untuk menyampaikan sambutan perpisahan karena Kapolres sudah menerima telegram Kapolri pindah tugas ke Mabes Polri.

AKBP Leonardo David Simatupang menyampaikan terimakasih kepada DPRD, Pemkab Dairi serta Forkopimda telah mendukung tugasnya menciptakan Kamtibmas berjalan aman dan lancar. “Selama bertugas di Dairi lebih kurang 10 bulan, koordinasi bagi semua lembaga pemerintah berjalan baik untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” ungkapnya. (rud/ram)

IMABARA Minta Usut Penyelewengan BNPT

TERIMA : Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP Bersama Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i SH, saat menerima sejumlah massa IMABARA di ruangan Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Senin (14/9). Mukhlis Aci/SUMUT POS..
TERIMA : Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP Bersama Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i SH, saat menerima sejumlah massa IMABARA di ruangan Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Senin (14/9). Mukhlis Aci/SUMUT POS..

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Ikatan Mahasiswa Batu Bara (IMABARA) menggelar aksi terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Pangan Non Tuna i (BPNT), di depan Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (14/9).

TERIMA : Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP Bersama Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i SH, saat menerima sejumlah massa IMABARA di ruangan Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Senin (14/9). Mukhlis Aci/SUMUT POS..
TERIMA : Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP Bersama Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i SH, saat menerima sejumlah massa IMABARA di ruangan Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Senin (14/9). Mukhlis Aci/SUMUT POS..

IMABARA menuding adanya dugaan penyelewengan dana BPNT tahun anggaran 2019.Pada aksinya, massa IMABARA menyampaikan beberapa tuntutan.

Dalam orasinya, koordinator aksi Rizky Zein meminta kepada pihak Bank Mandiri untuk menanggapi tuntutan yang massa aksi layangkan terkait dugaan penyelewengan dana BPNT di depan pintu masuk kantor Bank Mandiri, tapi pihak Bank Mandiri hanya mengatakan bahwa pihak Bank mandiri hanya sebagai penyalur.

Tidak hanya itu, Rizky Zain pun membeberkan adanya dugaan penyelewengan dana BPNT dengan bukti banyak aduan masyarakat yang menerima saldo Rp 0 yang dimulai sejak tahun 2019, banyaknya masyarakat yang mengalami Kartu Eror atau Kode 96 dan kartu Pick Up Card Stolen.

Dalam tuntutan IMABARA, Nazli Aulia menyampaikan bahwa program BPNT justru dimanfaatkan kan oleh elit-elit politik diduga untuk meraup keuntungan.

“Untuk itu, kami hari ini menyampaikan aspirasi kami dan mendesak Kejari Batu Bara mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri terkait dugaan penyelewengan dana BPNT,” ungkapnya.

Setidaknya, ada 8 poin yang disampaikan IMABARA dalam aksinya, seperti keterbukaan informasi terkait e-warung. Bahkan, massa meminta agar Pemkab membentuk panitia khusus untuk melakukan pendataan kelayakan e-warung di Kabupaten Batubara Terkait adanya e-warung yang fiktif.

Sementara itu, Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP pun turut hadir untuk menemui massa. Bupati mengatakan bahwa persoalan BPNT E-Waroeng memang santer sejak lama dan membuatnya pusing.

“Saya tidak mau tau siapa pun yang terlibat, walaupun ada nama ponakan saya disebut-sebut, siapa yang salah tangkap saja,” tegas Zahir saat berada dalam audiensi dengan perwakilan massa Ikatan Mahasiswa Batu Bara (IMABARA) di ruang Komisi III DPRD Batu Bara.

Dalam ruangan tersebut, Zahir meminta kepada Komisi III, agar kasus tersebut segera diselesaikan. e-waroeng yang tidak lagi memenuhi persyaratan dan dianggap tidak layak tolong cepat digantikan, termasuk oknum TKSK yang bermasalah.

Selain itu, untuk penyaluran bantuan berjalan secara dan tepat sasaran perlu diganti bank sebagai lembaga bayar.

“Bila Bank Mandiri selalu menimbulkan masalah maka tolong bantu saya untuk dasar penggantiannya,” harap Bupati Zahir.

Audiensi massa IMABARA turut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i SH, Wakil Ketua Syafrizal SE, Ketua Komisi III Amat Muktas dan sejumlah anggota Komisi lainnya.

Hasil audensi menyimpulkan, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP nantinya turut melibatkan Bupati, pihak Bank Mandiri dan massa IMABARA yang dikuatkan dengan membuat fakta integritas. (mag-14)

253 CPNS Sergai Ujian SKB

TINJAU: Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman didampingi Kepala BKD Sergai,. Drs Dimas Kurnianto meninjau ujian SKB CPNS di kantor regional VI KBN Medan, Sebin (14/9).

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Bupati Sergai Ir H Soekirman didampingi kepala BKD Sergai Drs Dimas Kurnianto dan sejumlah OPD Sergai meninjau 253 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti ujian seleksi Kompentensi Bidang (SKB) di kantor regional VI BKN Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (14/9).

Soekirman mengucapkan terimakasih kepada kepala Kanreg BKN Regional VI Medan yang telah memfasilitasi pelaksanaan ujian SKB Penerimaan CPNS Kabupaten Sergai Formasi Tahun 2019.

Pelaksanaan ujian SKB ini seharusnya dilaksanakan pada Maret 2020 lalu, namun tertunda akibat pandemi Covid-19.

Bupati Soekirman berpesan kepada seluruh peserta untuk tidak percaya terhadap oknum-oknum tertentu, baik yang mengatasnamakan Pemkab Sergai maupun pihak lain yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi CPNS Kabupaten Sergai.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang akan diterima menjadi CPNS Kabupaten Sergai formasi tahun 2019, adalah yang benar-benar merupakan peserta terbaik dari hasil seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB yang benar-benar ketat dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam laporan ketua panitia seleksi penerimaan CPNS tahun 2019, Sekdakab Sergai H.M.Faisal Hasrimy, AP, MAP diwakilkan oleh Kepala BKD Sergai, Drs. Dimas Kurnianto SH MM mengatakan, berdasarkan SK Menpan RB Nomor 792 Tahun 2019 sebanyak 104 orang dengan perincian tenaga guru 70 orang, tenaga kesehatan 23 orang dan tenaga teknis sebanyak 11 orang.

Sedangkan berdasarkan hasil SKD CPNS Kabupaten Sergai Tahun 2019 terdapat 253 orang yang dapat mengikuti SKB hari ini. Peserta ujian SKB hari ini tersebar di 3 (tiga) titik lokasi yaitu di Kantor Regional XII BKN Pekan Baru sebanyak 1 peserta, BKN Pusat sebanyak 3 peserta, dan di Kantor Regional VI BKN Medan sebanyak 249 peserta. (sur/han)

Wali Kota Gunungsitoli dan Wakil Serahkan Bantuan kepada Nelayan

SIMBOLIS: Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua, secara simbolis serahkan bantuan mesin perahu kepada nelayan dan coolbox kepada pemasar ikan, di halaman kantor Walikota Gunungsitoli, Jalan Pancasila Mudik-Gunungsitoli, pada Jumat (11/11).
SIMBOLIS: Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua, secara simbolis serahkan bantuan mesin perahu kepada nelayan dan coolbox kepada pemasar ikan, di halaman kantor Walikota Gunungsitoli, Jalan Pancasila Mudik-Gunungsitoli, pada Jumat (11/11).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Ratusan Nelayan di Kota Kota Gunungsitoli menerima bantuan berupa mesin perahu dan coolbox kepada pemasar ikan, di 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Gunungsitoli, Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Selatan dan Kecamatan Gunungsitoli Utara.

SIMBOLIS: Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua, secara simbolis serahkan bantuan mesin perahu kepada nelayan dan coolbox kepada pemasar ikan, di halaman kantor Walikota Gunungsitoli, Jalan Pancasila Mudik-Gunungsitoli, pada Jumat (11/11).
SIMBOLIS: Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua, secara simbolis serahkan bantuan mesin perahu kepada nelayan dan coolbox kepada pemasar ikan, di halaman kantor Walikota Gunungsitoli, Jalan Pancasila Mudik-Gunungsitoli, pada Jumat (11/11).

Peneyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di dua tempat, untuk nelayan dan pemasar ikan yang berada di Kecamatan Gunungsitoli diserahkan langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua di halaman kantor Wali Kota Gunungsitoli Jalan Pancasila Desa Mudik, Gunungsitoli pada Jumat (11/9) lalu.

Sementara pada hari yang sama Wakil Wali Kota Sowa’a Laoli SE MSi memimpin penyerahan bantuan kepada nelayan dan pemasar ikan yang berada di Kecamatan Gunungsitoli Utara, bertempat di Aula pertemuan kantor Camat Gunungsitoli Utara.

Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli Aliran Telaumbanua SP MSi pada laporannya menyampaikan total penerima bantuan untuk seluruh wilayah Kota Gunungsitoli adalah nelayan penerima bantuan mesin perahu sebanyak 413 orang dan pemasar ikan penerima bantuan coolbox sebanyak 75 orang.

Khusus di Kecamatan Gunungsitoli para nelayan penerima bantuan mesin perahu sebanyak 160 orang dan pemasar ikan penerima bantuan coolbox sebanyak 30 orang sementara untuk di Kecamatan Gunungsitoli Utara nelayan penerima bantuan mesin perahu sebanyak 113 orang dan pemasar ikan penerima bantuan coolbox sebanyak 15 orang.

Wali Kota Gunungsitoli berharap melalui bantuan mesin perahu itu dapat meningkatkan produksi dan pendapatan para nelayan.

“Begitu juga bantuan coolbox yang diserahkan kepada para pemasar ikan diharapkan dapat menjaga dan menjamin mutu ikan yang dipasarkan dari hasil tangkapan para nelayan,” ujarnya.

Bantuan mesin perahu dan coolbox yang diserahkan kepada nelayan dan pemasar ikan di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebanyak 41 nelayan ukuran mesin 3 PK, ukuran 6,5 PK 64 nelayan. Kemudian di Kecamatan Gunungsitoli Selatan, ukuran mesin 3 PK sebanyak 18 nelayan, ukuran mesin 6,5 PK 17 nelayan.

Selanjutnya untuk Kecamatan Gunungsitoli sebanyak 76 nelayan menerima mesin perahu ukuran 3 PK, ukuran 6,5 PK 84 nelayan. Di Kecamatan Gunungsitoli Utara sebanyak 91 nelayan menerima bantuan mesin perahu ukuran 3 PK, ukuran mesin 6.5 PK sebanyak 22 nelayan dan di 4 Kecamatan tersebut sebanyak 60 pemasar ikan menerima coolbox.

Penyerahan bantuan di Kecamatan Gunungsitoli dihadiri oleh Dandim 0213 Nias, Kapolres Nias (Mewakili), Danlanal Nias, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli.

Sedangkan Penyerahan bantuan di Kecamatan Gunungsitoli Utara dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Gunungsitoli, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli (mewakili), Camat Gunungsitoli Utara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Gunungsitoli, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, dan hadirin lainnya. (adl/ram)

Calon Tunggal di Siantar, Humbahas, & Gunungsitoli Lawan Kotak Kosong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga daerah di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, dipastikan akan diikuti calon tunggal. Pasalnya, tidak ada lagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat setelah masa perpanjangan pendaftaran dibuka. Ketiga daerah itu yakni, Pematangsiantar, Humbang Hasundutan, dan Gunung Sitoli. Bapaslon di sana akan melawan kotak kosong.

Anggota KPU Sumut Divisi Teknis, Batara Manurung mengungkapkan, dari empat daerah yang membuka perpanjangan tahapan pendaftaran, hanya satu daerah yakni KPU Serdangbedagai yang menerima berkas pendaftaran bapaslon. Yakni pasangan Soekirman dan Tengku Ryan yang sempat ditolak sebelumnya.

“Mengenai pendaftaran bapaslon di masa perpanjangan untuk Sumut, hanya Sergai yang menerima atas nama bapaslon; Soekirman/Tengku Ryan. Sedangkan Kota Pematangsiantar, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ada pendaftar (lagi),” kata Batara Manurung kepada Sumut Pos, Senin (14/9).

Sesuai tahapan Pilkada serentak 2020 di Sumut, penetapan calon akan diumumkan pada 23 September mendatang. Sedangkan untuk masa kampanye, akan dimulai pada 26 September sampai 6 Desember mendatang. “Artinya, nanti KPU menetapkan satu bapaslon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tiga daerah tersebut di masa pendaftaran bapaslon di KPU memang hanya diikuti calon tunggal. Untuk Pilkada Siantar misalnya, hanya diikuti Asner Silalahi dan Susanti Dewayani. Di Pilkada Gunung Sitoli juga hanya diikuti calon petahana, Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, dengan memborong mayoritas partai politik untuk mengusung mereka. Kondisi tak jauh berbeda pun terjadi di Pilkada Humbahas, di mana calon petahana Dosmar Banjarnahor yang didampingi Oloan P Nababan hanya mendaftar sendiri tanpa ada kompetitor, hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir 13 September kemarin.

Darma-Adlin Tempuh Jalur Hukum

Terkait diterimanya pendaftaran pasangan Soekirman-Tengku Ryan oleh KPU Serdangbedagai, pasangan Dharma Wijaya dan Adlin Tambunan mengaku kecewa. Mereka pun akan menumpuh jalur hukum. “Oh ya, kita ke jalur proses hukum sajalah. Biar hukum yang selesaikan,” kata Darma Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/9).

Darma menyebutkan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai peraturan berlaku. Mekanismenya, katanya, telah diatur di Juklak. Darma mengaku kecewa dengan keputusan PAN yang mencabut rekomendasi untuknya. Padahal, dirinya telah mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Darma mengaku kecewa dengan keputusan PAN yang mencabut rekomendasi untuknya. Padahal, dirinya telah mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan rekomendasi tersebut. “Ya intinya, kita sudah mengikuti proses, kita mengikuti mekanisme, kita mendaftar dari DPD PAN Sergai, diproses, ikut sesuai Juklaknya, ikutin ya, kita direkom dari rekomendasi dari Sergai ke pusat. Kalau sebelah kan tidak mengikuti proses, tiba-tiba saja kok dapat SK, kan gitu,” ujar Darma.

Kendati tak mendapat dukungan dari PAN, Darma mengaku akan terus maju di Pilkada Sergei. Sebab, menurutnya, rakyat dan partai lain mendukungnya. “Oh tetap main kita. Intinya kita tetap main. Kita dukungan rakyat, dukungan partai. Murni kita dukungan partai, dukungan rakyat,” ujar Darma.

Menyikapi hal ini, DPP PAN malah mempertanyakan dari aspek mana gugatan tersebut dilakukan. “Saya kira dari aspek mana mau dilakukan gugatan terhadap itu? Karena sesungguhnya SK yang sudah kita keluarkan adalah SK Pak Soekirman,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Eddy menyebutkan, hak sebagai warga untuk menempuh jalur hukum. Namun menurutnya, tidak ada upaya hukum yang perlu ditempuh karena SK PAN resmi dikeluarkan pada Soekirman.

“Jadi menurut saya tidak ada upaya untuk menempuh jalur hukum, karena pada akhirnyakan SK resmi dari DPP PAN yang dikeluarkan oleh DPP ke Pak Soekirman. Tentu kalau ada yang mau menempuh jalur hukum silakan saja, kan itu hak konstitusional warga,” tuturnya.

Eddy menjelaskan, sejak awal PAN telah memberikan dukungan kepada Soekirman. Menurut Eddy, dalam perjalanannya PAN sempat mempertimbangkan pemindahan dukungan ke Darma Wijaya namun tidak terealisasi. “Kita itu memang dari awal sudah mendukung Pak Soekirman, terus kemudian dalam perjalanannya memang ada pertimbangan untuk memindahkan dukungan kepada Pak Darma Wijaya. Tetapi itu tidak terealisir sehingga memang ada kebingungan di DPD Sergainya,” kata Eddy.

“Sehingga mereka mendaftarkan atas nama Pak Darma Wijaya. Nah, setelah itu Pak Soekirman datang untuk mendaftarkan. Setelah Pak Darma Wijaya, Pak Soekirman membawa surat mandat surat SK dukungan dari PAN termasuk surat pencabutan, SK pencabutan terhadap SK yang diberikan kepada Pak Darma Wijaya,” sambungnya.

Eddy mengatakan KPU memperpanjang waktu pendaftaran karena calon yang mendaftar hanya satu. Setelah mendapat penolakan Soekirman disebut kembali mendaftar dengan SK baru dari PAN dan SK pembatalan dukungan PAN terhadap Darma Wijaya. “Pak Soekirman mendaftarkan kembali menggunakan SK baru dari PAN, termasuk di dalamnya ada SK pembatalan dukungan terhadap Pak Darma Wijaya. Sehingga akhirnya kemarin tanggal 12, Pak Soekirman bisa mendaftarkan dan dinyatakan berkasnya lengkap,” pungkasnya.

Berjalan Otomatis

Mengenai pejabat eselon II Pemprov Sumut yang akan diplot sebagai penjabat (Pj) kepala daerah berkaitan Pilkada serentak 2020, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan hal itu akan berjalan otomatis seiring nantinya ditetapkan semua bapaslon sebagai calon kada oleh KPU.

“Itu kan berjalan otomatis, saat ini dia mengajukan (cuti) untuk mendaftar sebagai paslon, maka akan kita ajukan juga (ke Komisi Aparatur Sipil Negara). Kemarin ada juga 16 posisi eselon II kita yang kosong, sekaligus akan kita ajukan. Jadi ditambah 10 untuk Pj kepala daerah, berjumlah 26,” katanya usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Sumut, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, sekitar sepuluh Pj kada perlu disiapkan Gubernur Edy yang bersumber dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut. Sebab, 10 daerah itu kemungkinan besar akan diikuti calon petahana yang kembali bertarung di Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan data yang diolah Sumut Pos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, adapun calon petahana pada 10 daerah dimaksud terdiri dari Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Gunung Sitoli, Serdang Bedagai, Asahan, Mandailing Natal, Samosir, Toba, Nias Selatan, dan Labuhan Batu.

Pada 10 daerah dimaksud pula, mayoritas kada ataupun wakadanya kembali berkontestasi di pesta demokrasi lima tahuhan. Ada yang tetap sebagai bupati/wali kota, ada pula yang dari posisi orang nomor dua ingin coba peruntungan sebagai orang nomor satu. (prn)