31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 4086

GTPP Gencarkan Swab PCR Covid-19, Orang Tanpa Gejala akan Diisolasi 10 Hari

UPDATE DATA: Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan keterangan pers update data Covid-19 di Sumut, Senin (24/8).
UPDATE DATA: Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan keterangan pers update data Covid-19 di Sumut, Senin (24/8).
UPDATE DATA: Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan keterangan pers update data Covid-19 di Sumut, Senin (24/8).
UPDATE DATA: Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan keterangan pers update data Covid-19 di Sumut, Senin (24/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) memperkuat pendeteksian penderita Covid-19 tanpa gejala. Penguatan itu dilakukan karena penderita Covid-19 tanpa gejala (konfirmasi asimptomatik) berpotensi besar menyebarkan virus Corona di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk mendeteksi penderita Covid-19 tanpa gejala, GTPP Covid-19 Sumut melaksanakan pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) massal di beberapa kabupaten/kota yang telah ditentukan sejak awal Agustus. Kegiatan swab massal ini akan dilakukan beberapa waktu ke depan. GTPP Covid-19 Sumut mendapat bantuan 10.000 paket swab PCR untuk memperlancar langkah ini,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan, saat live streaming update Covid-19 Sumut di Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/8).

Selain itu, GTPP Covid-19 Sumut juga mengisolasi orang-orang yang dicurigai sebagai penderita Covid-19 asimptomatik selama 10 hari, sejak pengambilan sampel untuk swab PCR. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5 dari Kementerian Kesehatan RI.

“Penderita tanpa gejala ini bahkan tidak menyadari dia terpapar Covid-19, karena itu sangat berpotensi besar menularkan ke orang lain. Karena itu kita isolasi selama 10 hari sejak pengambilan sampel orang-orang yang dicurigai,” tambah Whiko.

Berdasarkan keterangan Whiko, dalam satu minggu terakhir terdapat penurunan kasus Covid-19 baru di Sumut menurun. Sejak tanggal 18 hingga 24 Agustus total kasus konfirmasi sebanyak 476, pekan sebelumnya kasus konfirmasi mencapai 742 dan pekan pertama bulan Agustus sebanyak 755 kasus.

Walau ada penurunan kasus baru, Whiko meminta masyarakat tetap disiplin melakukan protokol kesehatan karena potensi penularan masih terjadi di Sumut. Menurutnya protokol harus dilakukan seluruh masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Walau ada penurunan potensi penyebaran masih ada di wilayah kita. Untuk memutus mata rantai penyebarannya harus dilakukan bersama-sama, tidak bisa hanya sebagian masyarakat saja. Penularan diputus oleh orang-orang yang disiplin protokol kesehatan, tetapi diperluas orang yang mengabaikan protokol kesehatan,” tegas Whiko.

Tanggal 24 Agustus 2020 penurunan kasus konfirmasi memang cukup terlihat, hanya ada penambahan 37 kasus konfirmasi, suspek bertambah 3 orang dan meninggal 6 orang. Angka kesembuhan juga semakin menunjukkan tren yang baik, kali ini meningkat 65 orang.

Namun Whiko mengingatkan, kasus Covid-19 di Sumut sangat dinamis sehingga masyarakat tidak boleh abai. Whiko meminta masyarakat, instansi, pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan agar tren positif ini terus berlanjut. “Wajib menggunakan masker pelindung, jaga jarak dan hindari kerumunan. Itu tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Whiko.

Pasien Sembuh RSUP HAM Meningkat

Terpisah, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik mengatakan, angka kesembuhan pasien yang mereka rawat jauh lebih tinggi bahkan hampir 3 kali lipat perbandingannya, dibanding jumlah pasien yang meninggal. Data itu diperoleh sejak kasus pasien pertama yang dirawat pada Maret lalu, hingga kemarin.

“Hingga Minggu (23/8), terdapat 103 orang pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh. Sedangkan pasien yang meninggal hanya 36 orang saja. Data ini merupakan pasien yang terbukti positif atau konfirmasi Covid-19. Yang belum keluar hasil swabnya tidak dimasukkan,” ujar Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, Senin (24/8).

Diutarakan dia, hingga kini pihaknya masih merawat 42 orang pasien Covid-19. Semuanya, merupakan pasien dengan kasus konfirmasi.

Koordinator Covid-19 Tim PINERE RSUP H Adam Malik, dr Ade Rahmaini SpP menuturkan, peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang sembuh tidak sepenuhnya bisa menjadi angin segar. Sebab angka ini masih diikuti dengan peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk itu, diminta kepada masyarakat agar jangan memandang remeh Covid-19. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan harus tetap dilaksanakan secara disiplin. “Sekarang banyak terkena orang-orang yang memiliki komorbid (penyakit penyerta),” tukasnya.

Data Covid-19 Sumut

Sementara itu, Jubir GTPP Covid-19 Sumut yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 di Sumut belum juga menunjukkan tren penurunan. Hingga Senin (24/8) sore, jumlah kasusnya masih terus bertambah.

“Saat ini jumlah kasus konfirmasi Covid-19 sudah mencapai 6.166 orang (bertambah 37 kasus dari hari sebelumnya, red),” ujar Aris.

Meski begitu, sambungnya, pasien sembuh jumlahnya juga setiap hari terus meningkat. Saat ini, sudah terdapat 3.204 orang atau bertambah 65 kasus baru dari hari sebelumnya dengan angka kesembuhan 3.139 orang.

Namun demikian, masih didapatkan pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Jumlahnya, bertambah 6 kasus menjadi 286 orang dari sebelumnya 280 orang. “Untuk angka suspek bertambah 3 kasus dari 603 orang menjadi 606 orang,” tandasnya. (prn/ris)

Ketua PN Medan Positif Covid-19, Sidang Dikurangi

KETERANGAN: Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, memberikan keterangan terkait Ketua PN Medan positif terpapar Covid-19, Senin (24/8). Dampaknya, PN Medan mengurangi frekuensi persidangan, hingga waktu yang belum ditentukan.
KETERANGAN: Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, memberikan keterangan terkait Ketua PN Medan positif terpapar Covid-19, Senin (24/8). Dampaknya, PN Medan mengurangi frekuensi persidangan, hingga waktu yang belum ditentukan.
KETERANGAN: Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, memberikan keterangan terkait Ketua PN Medan positif terpapar Covid-19, Senin (24/8). Dampaknya, PN Medan mengurangi frekuensi persidangan, hingga waktu yang belum ditentukan.
KETERANGAN: Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, memberikan keterangan terkait Ketua PN Medan positif terpapar Covid-19, Senin (24/8). Dampaknya, PN Medan mengurangi frekuensi persidangan, hingga waktu yang belum ditentukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno, terkonfirmasi positif terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan hasil swab test PCR yang dilakukan pertengahan Agustus lalu. Dampaknya, mulai Selasa (25/8) hari ini, Pengadilan Negeri Medan akan membatasi jadwal sidang.

“PERSIDANGAN tetap ada, tapi yang penting-penting saja. Seperti (sidang) prapid atau masa tahanan yang mau habis,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, menjawab wartawan, Senin (24/8) sore.

Immanuel menjelaskan, Ketua PN Medan menjalani test swab pada tanggal 16 Agustus. “Beliau diketahui positif sekitar tanggal 22 atau 23 Agustus kemarin,” bebernya.

Setelah dipastikan positif Covid-19 dari hasil swab, Ketua PN tersebut langsung menjalani isolasi. “Tapi saya belum mengetahui pasti, apakah isolasi mandiri atau di rumah sakit,” ujar Imanuel Tarigan.

Hingga kemarin, kondisi Sutio Jumagi Akhirno terpantau masih stabil. Adapun pihak PN sudah meminta agar orang-orang terdekat Ketua PN Medann

melakukan isolasi dan uji swab. “Seperti ajudan, sekretaris, bahkan sopir, kita suruh isolasi dan menjalani swab test,” sebut Imanuel.

Pihaknya juga langsung menggelar rapat untuk menentukan kebijakan yang akan diambil PN Medan berkaitan persoalan tersebut. Termasuk berkoordinasi dan meminta bantuan pihak Dinas Kesehatan maupun GTPP Sumut, untuk melakukan uji swab kepada para pegawai dan hakim di PN Medan. “Kalau untuk lockdwon belum yah. Kita tunggu hasil swab,” terang Imanuel.

Batuk dan Demam

Terpisah, Sutio Jumagi Akhirno yang dikonfirmasi via WhatsApp, mengaku sedang menjalani isolasi di rumah sakit, setelah hasi pemeriksaan swab-nya dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Semula saya batuk dan demam. Lalu berobat ke RS Sufina Aziz. Di sana saya di-rapid, hasilnya non reaktif. Setelah 4 hari opname, lalu di-swab, dan ternyata saya dan ibu (istri) positif. Lalu dirujuk di RS Royal Prima,” terangnya.

Ia menegaskan, saat ini kondisinya dan istri sudah mulai membaik. “Rencananya hari ini mau di-swab lagi. Moga-moga hasilnya negatif. Mohon doa rekan-rekan,” tukasnya.

Jangan Pertaruhkan Nyawa Guru

Di pihak lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta persiapan pembukaan sekolah dilakukan dengan sungguh-sungguh, mengingat daftar periksa buka sekolah banyak tidak dipenuhi oleh pihak sekolah.

“Contohnya di Kabupaten Toba. Walau statusnya zona oranye, 50 sekolah jenjang SMP di sana telah melakukan pembelajaran tatap muka, dengan ketentuan 3 hari masuk sekolah dalam seminggu, 3,5 jam tatap muka di sekolah. Namun ketika kami mengecek daftar periksa di Kemdikbud terkait pembukaan sekolah, ternyata dari 51 SMP tersebut, yang mengisi baru 13 sekolah. Sedangkan 37 sekolah belum mengisi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Fahriza Marta Tanjung kepada Sumut Pos di Medan, Senin (24/8).

Dari 13 sekolah yang mengisi daftar periksam, lanjutnya, diketahui 1 SMP tidak memiliki toilet, 1 tidak punya CTPS, 4 tidak punya disinfektan dan 8 tidak punya thermogun. Hal ini menurutnya dapat membahayakan keselamatan siswa dan guru. Apalagi, guru termasuk jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah selama pelaksanaan pembelajaran daring.

Kehadiran guru di sekolah, terang Fahriza yang juga guru SMK Negeri di Medan ini, juga bertentangan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan Belajar dari Rumah, yang diperkuat dengan Surat Edaran Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 untuk melaksanakan Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh secara daring dan luring.

“Selama guru-guru masih mampu memenuhi tugas pokoknya yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan, maka pembelajaran daring maupun luring dari rumah seharusnya tidak menjadi masalah,” imbuhnya.

Selain itu, sebutnya, melihat buruknya penanganan Covid-19 oleh Pemerintah yang banyak dikeluhkan berbagai pihak, FSGI ingin agar semua bersiap untuk skenario terburuk, termasuk dunia pendidikan.

Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mengatakan hingga 18 Agustus 2020, FSGI mencatat sudah ada 42 guru dan 2 pegawai Tata Usaha Sekolah yang meninggal karena Covid 19. “Padahal sebelum pandemic saja, kita sudah kekurangan guru. Kalau para guru tidak dilindungi, maka potensi penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan akan tinggi, jika sekolah dibuka pemerintah daerah tanpa ada persiapan yang matang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya 35 guru di Surabaya akibat Covid-19. Hal ini merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang telah mengorbankan guru sebagai garda terdepan di sekolah, sebagai pendidik yang akan memberikan bekal bagi terciptanya generasi emas pada tahun 2045 nanti.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru sangat lemah di masa pandemi ini. Walaupun kemudian data ini dibantah oleh Satgas Covid 19 Pemko Surabaya, FSGI ingin melihat kasus ini secara substansi tidak melulu persoalan angka-angka sehingga bisa mengambil langkah-langkah ke depan yang lebih baik,” katanya.

Tentu saja, tegas Heru, ini merupakan puncak gunung es dari kemungkinan lebih banyak guru yang tertular Covid-19, karena sudah banyak pihak yang menilai buruknya penanganan pencegahan Covid-19 di Indonesia, dengan rendahnya testing dan tracing. “Kita juga melihat tidak adanya transaparansi terhadap data penularan Covid-19, siapa yang tertular, lokasinya, kapan dan klasternya jika ada,” tukasnya. (man/mag-1)

DPC PAN Patumbak Peringati HUT ke-22 PAN

DIABADIKAN : Ketua DPC PAN Patumbak, Hotman Simbolon diabadikan bersama pengurus dan pimpinan DPRt PAN se-Kecamatan Patumbak pada peringatan HUT PAN ke 22. 

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (DPC PAN) Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 PAN bersama pengurus DPC beserta Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) PAN se-Kecamatan Patumbak di Ladies Coffee Desa Marindal 1, Minggu (23/8).

Ketua DPC PAN Kecamatan Patumbak, Hotman Adisyah Putra Simbolon SH MH dalam sambutannya mengatakan,  momentum peringatan HUT ke-22 PAN ini mengusung tema ‘Bukti Nyata untuk Indonesia’ harus menjadi evaluasi bagi seluruh kader PAN terhadap apa yang telah dilakukan selama ini dan untuk menyusun langkah langkah kerja kedepan dalam berbuat serta mengemban aspirasi dan amanah rakyat dengan sepenuh hati sebagai bukti nyata wujud kepedulian dalam kebersamaan.

Hotman juga meminta dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang, kader PAN Deliserdang harus bersama sama satukan tekad dan bekerja untuk menjadikan Ketua DPP PAN, Yahdil Abdi Harahap SH MH sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sebab beliau adalah tokoh PAN yang konsisten dalam membesarkan partai dan peduli dalam kebersamaan. Apalagi saya sebagai kader PAN yang juga putera asli Deliserdang dari Kecamatan Patumbak, siap untuk bersama seluruh kader PAN dalam berjuang menghadapi Pemilu 2024 mendatang dan menjadi Anggota DPRD Deliserdang dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Patumbak, Delitua, Namorambe, Sibirubiru dan Sibolangit. PAN harus meraih kembali kursi pimpinan di DPRD Kabupaten Deliserdang dan menjadi partai nomor satu di Kabupaten Deliserdang pada Pemilu 2024 mendatang,” urainya.

Selanjutnya, Ketua DPD PAN Yahdil Abdi Harahap SH MH yang juga merupakan Korwil PAN Sumatera Utara menyampaikan, bahwa DPP PAN akan mengontrol kegiatan DPW dan DPD serta anggota DPR/DPRD nya supaya tetap menonjolkan aktivitas yang bermanfaat bagi kebesaran partai, dan tidak menonjolkan individu semata. Kemudian, DPP PAN juga akan mendorong para anggota legislatif PAN, agar meningkatkan kualitas supaya lebih rajin dan aktif menyuarakan aspirasi rakyat dengan sepenuh hati.(azw)

Enoniu Penuhi Syarat Maju di Pilkada Nias 2021-2024

SERAHKAN: Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menyerahkan berita acara hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan Pilkada Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias kepada Bakal Calon pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH.

NIAS, SUMUTPOS.CO-Pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH dari jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2021-2024. Sementara pasangan Faigiasa Bawamenewi SH Damai Jaya Mendrofa ST disingkat FA’ADAMAI tidak memenuhi syarat.

Hal itu terungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, di gedung Howu Lasara Idanoi Gido, Kamis (20/8).

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa mengungkapkan, syarat minimal dukungan dari jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Nias tahun 2020 yakni 9.330 dukungan. “Rapat pleno yang kita laksanakan pada hari ini berjalan dengan baik, dan sudah kita tetapkan jumlah dukungan perolehan dari masing-masing pasangan calon yang memenuhi syarat,” ujar Firman.

Sementara itu, Ketua KPU Nias menyebutkan pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH memperoleh 11.008 dukungan yang memenuhi syarat, sedangkan pasangan Faigiasa Bawamenewi SH-Damai Jaya Mendrofa ST hanya memperoleh 8.261 dukungan.

 “Untuk pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH berhak melakukan pendaftaran di KPU Nias pada tanggal 4 hingga 6 Sepetember mendatang,” sebut Firman.

“Sedangkan untuk pasangan Faigiasa Bawamenewi SH-Damai Jaya Mendrofa ST karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal pasangan ini tidak bisa melakukan pendafataran di KPU Nias,” sambungnya.

Enanoi Dohare yang didampingi Yulius Lase mengaku optimis memenangkan Pilkada Kabupaten Nias pada 9 Desember mendatang. Ia pun berharap masyarakat Kabupaten Nias untuk terus dukungan pasangan Enoniu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat Kabupaten Nias yang telah memberikan KTPnya sebagai syarat dukungan kepada kami maju pada Pilkada mendatang. Dari pantauan dilapangan, kami yakin menang memperoleh minimal 60 persen suara,” katanya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias itu, dihadiri seluruh Komisioner KPU Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, kedua pasangan Bacalon, mewakili Kapolres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, dan PPK se-Kabupaten Nias.(adl/han)

Poldasu Janji Paparkan Penanganan Kasus Korupsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih dalam proses lidik. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (24/8).

“Kasus-kasus korupsi yang cukup bukti sudah tentu kita teruskan ke JPU untuk diproses lanjut ke persidangan. Namun, apa saja kasus-kasusnya belum bisa kita paparkan secara mendetail ke publik. Hal itu nanti di gelar perkara. Kapan waktunya, nanti akan kita kabari,” ujar Nainggolan.

Diketahui, Poldasu banyak menangani kasus korupsi, di antaranya kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebanyak 38 kasus. Hal ini disebabkan Provinsi Sumut menjadi daerah penyelewengan dana bansos Covid-19. Kasus ini terbilang cukup tinggi dan kebanyakan saat pembagian di tingkat desa.

Seperti yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kabupten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Sejumlah warga menuding kepala desa menyelewengkan dana bantuan langsung tunai (BLT) karena yang diterima orang-orang yang terdaftar tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, Dugaan kasus korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut, terkait pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Mantan Direktur keuangan PDAM, Arif Haryandian telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian daerah dalam hal ini.

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2018, dalam pasal 50 yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan William Iskandar/Jl Pancing, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, berbiaya Rp46 miliar. Rektor UINSU, Prof KH Saidurrahman sudah dilakukan pemeriksaan termasuk puluhan saksi.

Kasus dugaan korupsi ini, disinyalir dananya bersumber dari APBN dan mulai dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumut sejak akhir tahun 2018. Pembangunan gedung itu dilakukan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Semua kasus-kasus korupsi ini masih tahapan proses lidik. Sebenarnya sudah banyak desas-desus dari kalangan masyarakat yang mempertanyakan tindak lanjut atau perkembangan dari pemeriksaan kasus-kasus tersebut.

Sebelumnya, satu kasus lagi yang cukup menjadi sorotan publik, yakni kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Labura dan Labusel, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Labura Faizal Irwan Dalimunthe, terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2013-2015. Tetapi, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), kasus ini sudah sempat disidangkan, namun tertunda kembali, dikarenakan Faizal (merupakan tahanan titipan Kejatisu di Poldasu) dinyatakan terkena Covid-19, setelah hasil tes swabnya positif. (mag-1/azw)

Positif Covid-19 di Karo 94 Orang

KARO, SUMUTPOS.CO-Jumlah kasus positif virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Karo, terus bertambah. Data yang dihimpun dari situs http/covid19.karokab.go.id, hingga Senin (24/8) malam, jumlah pasien terpapar Covid-19 sebanyak 94 orang. 

 Dari jumlah tersebut, 24 orang  dinyatakan sembuh, dan sembilan 9 orang meninggal dunia. Pemerintah Kabupaten Karo tetap mengimbau warga agar terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain;  rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan memakai masker.

Selain itu, melihat penambahan kasus yang semakin hari terus meningkat, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo untuk secepatnya mengambil langkah – langkah yang lebih nyata.

 Hal ini penting, karena jumlah ril pasien yang positif terpapar Covid-19 akan membantu dalam mengambil tindakan secepatnya dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, drg Irna Sabrina Sembiring ketika dikonfirmasi tetap mengingatkan warga akan pentingnya mengikuti  protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah.

“Jadi imbauan kita pun dari Gugus Tugas Kabupaten Karo tetap mengikuti protokol kesehatan dan pakai masker, dan jauhi dari kerumunan,” imbaunya. (deo/han)

Pencuri Meteran Air Ditangkap

DIPAPARKAN: Tersangka pencuri meteran air, Iqbal (tengah) dipaparkan Polsek Patumbak, Senin (24/8).
DIPAPARKAN: Tersangka pencuri meteran air, Iqbal (tengah) dipaparkan Polsek Patumbak, Senin (24/8).
DIPAPARKAN: Tersangka pencuri meteran air, Iqbal (tengah) dipaparkan Polsek Patumbak, Senin (24/8).
DIPAPARKAN: Tersangka pencuri meteran air, Iqbal (tengah) dipaparkan Polsek Patumbak, Senin (24/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pelaku pencurian dengan modus berpura-pura mencari barang bekas terjadi di Jalan Selambo, Aspol Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/8). Pencurian tersebut dilakukan Iqbal (19), warga Jalan Keramat Indah, Kecamatan Medan Amplas. Akan tetapi, aksi pencurian ini terungkap dan pelaku diringkus Polsek Patumbak, Minggu (23/8).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menjelaskan, awalnya pelaku tengah mencari barang bekas di rumah kawasan Jalan Selambo, Aspol Selambo, Kecamatan Medan Amplas sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat memasuki halaman rumah yang dihuni Dortha Lumban Gaol (59), pelaku nekat mencuri meteran air lantaran situasi sepi. Usai mencuri, pelaku kemudian melarikan diri.

“Aksi pelaku diketahui penghuni rumah karena airnya tak mengalir. Selanjutnya, melaporkan ke petugas Polsek Patumbak (LP/541/VIII/2020/SU/Polresatbes Medan/Sek Patumbak,” ujar Philip, Senin (24/8).

Dijelaskan dia, mulanya korban pencurian tersebut tengah mencuci pakaian di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB. Lantaran kondisi air mati, korban meminta anaknya untuk mengeceknya. Setelah dicek, ternyata meteran airnya sudah hilang. “Dari laporan korban dilakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah Iqbal yang kemudian ditangkap dari tempat persembunyian di kawasan Selambo,” terang Philip.

Ia menambahkan, dari pelaku diamankan barang bukti 1 meteran air. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. “Kasusnya masih didalami lebih lanjut, karena diduga pelaku telah beraksi lebih dari satu kali,” pungkasnya. (ris/azw)

Cekcok Masalah Becak, Bapak Kandung Tewas Dianiaya Anak

LOKASI: Rumah korban penganiayaan hingga tewas oleh anak kandungnya di Jalan Pantai Timur Nomor 58, Kelurahan Cintaidamai, Medan ramai didatangi warga, Senin (24/8).idris/sumut pos.
LOKASI: Rumah korban penganiayaan hingga tewas oleh anak kandungnya di Jalan Pantai Timur Nomor 58, Kelurahan Cintaidamai, Medan ramai didatangi warga, Senin (24/8).idris/sumut pos.
LOKASI: Rumah korban penganiayaan hingga tewas oleh anak kandungnya di Jalan Pantai Timur Nomor 58, Kelurahan Cintaidamai, Medan ramai didatangi warga, Senin (24/8).idris/sumut pos.
LOKASI: Rumah korban penganiayaan hingga tewas oleh anak kandungnya di Jalan Pantai Timur Nomor 58, Kelurahan Cintaidamai, Medan ramai didatangi warga, Senin (24/8).idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elkana Pangaribuan (65) warga Jalan Pantai Timur Nomor 58 Kelurahan Cintaidamai Medan Helvetia, tewas setelah dihajar anak kandungnya sendiri, Eqwin Pangaribuan (24), Senin (24/8) siang. Sang bapak tewas di tangan anak ketiganya dari empat bersaudara lantaran cekcok masalah becak.

Menurut Kepala Lingkungan II Kelurahan Cintadamai, Herbert Sitorus, sebelumnya bapak dan anak tersebut terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan di halaman rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Emosi pelaku memuncak dan tak lagi memandang siapa lawannya hingga tega mengayuhkan kepala tangannya tepat di kening bapaknya.

“Bapak dan anaknya bertengkar karena masalah becak. Lalu, bapaknya dipukul (dengan tangan kosong) oleh anaknya itu,” ungkap Herbert. Karena dengan sekuat tenaga dipukul anaknya, seketika pula sang bapak roboh. Usai menghajar bapaknya, sang anak langsung kabur dengan membawa istrinya. Sementara, sang bapak dibawa keluarga ke klinik terdekat yang dibantu warga sekitar. Namun, naas nyawanya tak dapat tertolong.

“Sempat dibawa ke klinik terdekat, tetapi ketika diperiksa sudah tak bernyawa. Selanjutnya, pihak keluarga membawanya ke rumah dengan untuk disemayamkan,” jelasnya.

Diutarakan Herbert, pemicu penyebab pertengkaran keduanya akibat sang ayah tidak mengizinkan anaknya tersebut untuk menggunakan becak. “Informasinya begitu, gara-gara becak. Jadi, si bapak enggak mau kasih becak ke anaknya,” pungkas Herbert.

Sementara, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif terduga pelaku tega menganiaya orang tuanya hingga tewas. “Motifnya masih kita dalami. Namun, dalam waktu dua jam pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Bakti Sukadono Tanah Garapan, Sunggal,” pungkasnya. (ris/azw)

BPJamsostek Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan ketentuan gaji yang dilaporkan  perusahaan atau pemberi kerja ke BPJamsostek tidak lebih dari Rp5 juta per bulan.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJamsostek. 

Saat ini, sambung Agus, pihaknya terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. “Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya, tidak lain untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Agus, Senin (24/8).

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” ujar dia.

Terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. Sedikitnya ada tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama, yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020. Yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Binjai, TM Haris Sabri Sinar menyatakan, pihaknya juga terus bekerja untuk melakukan pembaharuan data rekening pekerja dari perusahaan. “Tujuannya, agar sesuai target yang telah ditetapkan tercapai, dan para pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini terealisasikan dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (ted)

Kadiv Pas Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Binjai

PERIKSA: Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harinto (kiri) didampingi Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian (kanan) melakukan pemeriksaan terhadap genset milik Lapas Kelas II A Binjai, Minggu (23/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Pujo Harinto melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Minggu (23/8) sore.

Kunjungan Harinto tersebut dalam rangka pengawasan internal dan pengamanan yang dilakukan Lapas Kelas II A Binjai pada hari libur. Setibanya, Harinto melakukan pengecekan terhadap mesin genset yang berada di halaman kantor Lapas Kelas II Binjai. Kemudian, mengecek kontrol panel meteran yang berada di belakang Pos Wasrik, hingga pengecekan terhadap kesiapan petugas dan regu pengamanan.

Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian mengatakan, kunjungan yang dilakukan Kadiv Pas untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti yang terjadi pada Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Pak Kadiv sudah ketiga kalinya berkunjung ke Lapas Binjai ini. Secara umum, Pak Kadiv merasa puas terhadap pelayanan dan SOP pengamanan yang ada di Lapas Binjai,” ujar Maju. (ted/han)