28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 4087

Jalur Alternatif Medan-Berastagi: Butuh Izin Dishut Pinjam Pakai Kawasan Hutan

TINJAU: Ketua dan Wakil Ketua DPRDSU, Baskami Ginting dan Salman Al-farisi memimpin rombongan Komisi D bersama Bupati Karo, Terkelin Brahmana meninjau langsung titik rencana pembangunan jalur alternatif Medan-Berastagi, Jumat (17/7).
TINJAU: Ketua dan Wakil Ketua DPRDSU, Baskami Ginting dan Salman Al-farisi memimpin rombongan Komisi D bersama Bupati Karo, Terkelin Brahmana meninjau langsung titik rencana pembangunan jalur alternatif Medan-Berastagi, Jumat (17/7).
TINJAU: Ketua dan Wakil Ketua DPRDSU, Baskami Ginting dan Salman Al-farisi memimpin rombongan Komisi D bersama Bupati Karo, Terkelin Brahmana meninjau langsung titik rencana pembangunan jalur alternatif Medan-Berastagi, Jumat (17/7).
TINJAU: Ketua dan Wakil Ketua DPRDSU, Baskami Ginting dan Salman Al-farisi memimpin rombongan Komisi D bersama Bupati Karo, Terkelin Brahmana meninjau langsung titik rencana pembangunan jalur alternatif Medan-Berastagi, Jumat (17/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan jalur alternatif Medan-Berastagi hingga kini belum ada progres memuaskan. Padahal, jalur alternatif sejajar Medan-Tuntungan-Kutalimbaru-Sembaikan-Laugedang-Berastagi itu, sudah lebih dari lima tahun diusulkan. Pembangunan terkendala izin pinjam pakai kawasan hutan yang akan dilintasin

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, didampingi Wakil Ketua DPRDSU Salman Alfarisi dan anggota Komisi D Mangapul Purba, Jubel Tambunan, Parlaungan Simangunsong, Syahrul Ependi Siregar, Jumadi, Wagirin Arman, Rony Reynaldo Situmorang, Tangkas Manimpan L Tobing, Dedy Iskandar dan Yuli Azmi usai pertemuan dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Bappeda Sumut, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Armansyah Effendi Pohan, Jumat (17/7) di Berastagi, Karo.

“Kita minta Bappeda Sumut agar serius memperjuangkan pembangunan jalur alternatif sejajar ini, sebab sudah lima tahun masuk dalam program Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, Karo) maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Sumut serta Perpres terkait proyek KSN (Kawasan Strategis Nasional) menuju Danau Toba. Tapi progresnya masih jalan di tempat,” kata Baskami.

Mangapul mengatakan, Perpres No.62/2011 tentang Mebidangro yang penggeraknya di Sumut adalah Bappeda, harus lebih proaktif memperjuangkannya dengan mengajukan berbagai persyaratan kepada instansi terkait. Sehingga jalur alternatif sejajar yang tujuannya mengatasi kemacetan parah jalur Medan-Berastagi dapat terlaksana.

“Keppres itu termasuk senjata pamungkas untuk melanjutkan sebuah proyek. Jika Bappeda tidak mampu menjalankannya, berarti dianggap gagal mengemban amanah. Kalau soal anggaran pembangunan jadi masalah, kita bisa sama-sama berjuang ke pusat meminta dana APBN,” ujar dia.

Jubel, Parlaungan dan Wagirin Arman juga meminta Bappeda Sumut untuk segera menyurati Dinas Kehutanan, meminta izin pinjam pakai kawasan hutan yang akan dilintasi jalan alternatif sejajar sepanjang 11 Km yang berada di perbatasan Karo dan Deli Serdang itu.

Bupati Karo dan kepala Bappeda Karo sebelumnya menuturkan, kendala kelanjutan pembangunan jalan tersebut saat ini, akibat belum adanya usulan ke Dinas Kehutanan Sumut maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pinjam pakai kawasan hutan, sehingga belum ada kesepahaman antara Pemkab Deliserdang dengan Pemkab Karo.

“Tidak mungkin Pemkab Karo jalan sendiri. Momen pertemuan ini bagi Pemkab Karo sangat berarti dan selalu siap berkolaborasi dengan wilayah Deliserdang sebagai pemangku kebijakan, bersama-sama dengan DPRD Sumut, Dinas BMBK Sumut menggolkan jalur sejajar ini,” ujar Terkelin.

Kadis BMBK Sumut Effendi Pohan juga mengakui, soal usulan jalan alternatif ini sudah masuk di RPJMD 2018, karena jalur tersebut sangat strategis untuk mengatasi kemacetan jalan utama Medan-Berastagi. Selain jalannya datar, panjangnya juga hanya 55 kilometer.

Diakui dia, menelisik jalur sejajar ini, ada hambatan sepanjang 6-7 Km lagi seputaran Sembaikan-Laugedang, karena masih jalan tanah dan bisa saja dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus.

Pertemuan itu disepakati dilanjutkan dengan mengundang kepala Bappeda masing-masing, baik Sumut, Karo, Deli Serdang, dan Binjai dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Sumut, guna membahas kelanjutan rencana pembangunan jalan tersebut. Sebab pada pertemuan itu, perwakilan Bappeda Sumut tidak bisa memutuskan terkait permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan. (prn)

Putusan Dzulmi Eldin Inkrah, Akhyar Diusul jadi Wali Kota Definitif

SAMBUTAN: Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memberikan kata sambutan Workhsop Narasi Deli Heritage Society. markus/sumutpos
SAMBUTAN: Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memberikan kata sambutan Workhsop Narasi Deli Heritage Society. markus/sumutpos
SAMBUTAN: Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memberikan kata sambutan Workhsop Narasi Deli Heritage Society. markus/sumutpos
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) pengadilan tipikor terhadap Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin, dalam kasus suap senilai Rp2,1 miliar dengan vonis enam tahun penjara, Pemprov Sumut segera mengusulkan Ir Akhyar Nasution sebagai wali kota Medan definitif.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta salinan putusan resmi yang telah inkrah dari pengadilan. “Bisa (Akhyar menjadi wali kota Medan definitif). Setelah kita minta salinan putusan inkrah dari pengadilan, pemberhentian Pak Eldin akan disampaikan ke Jakarta,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (17/7).

Mekanisme pengajuan usulan, kata dia, tergantung dari lamanya pihak pengadilan memberikan salinan putusan inkrah kepada Pemprov Sumut. “Nanti pengadilan buat dulu surat keterangan inkrah. Mereka jelaskan di situ tidak jadi banding, dan putusan atas kasus tersebut telah inkrah. Berdasarkan itulah kami usulkan (walikota definitif) ke pusat,” katanya.

Mengingat masa jabatan wali kota Medan tidak sampai setahun ke depan, Basarin mengungkapkan, tidak menjadi hambatan bagi Akhyar Nasution untuk dilantik sebagai kepala daerah definitif. “Iya, nggak apa-apa. Masih bisa (sesuai perundangan-undangan yang berlaku),” pungkasnya

Sesuai dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal kepala daerah ditahan, otomatis wakil kepala daerah melaksanakan dan kewenangan sebagai kepala daerah. Adapun tata cara penggantian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Prosesnya Makan Waktu

Senada dengan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, juga mengatakan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, telah dapat diusulkan sebagai Wali Kota Medan definitif.

“Ya kalau putusannya sudah inkrah, maka dia bisa dilantik sebagai yang definitif. Tapi setahu saya prosesnya cukup panjang,” ucap kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Dikatakan Muslim, sampai saat ini pihak Pemko Medan belum mendapatkan salinan putusan atau putusan dari dari PN Medan. “Setahu saya itu diberikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya. Kalau kita belum ada terima,” katanya.

Menurut Muslim, proses pengangkatan Plt Wali Kota menjadi Wali Kota definitif memakan waktu yang cukup panjang. “Kita lapor dulu ke Gubsu, lalu Gubsu melaporkan ke Kementrian (Dalam Negeri). Setelah itu nanti ada jawaban dari Mendagri ke Gubsu, diparipurnakan di DPRD Medan, dapat persetujuan dari Mendagri, barulah dilantik sama Gubsu. Jadi saya belum bisa pastikan kapan dilantiknya. Kita tunggu saja ya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Medan memvonis Dzulmi Eldin hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2.155.000.000, dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, juga memberikan hukuman tambahan kepada Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari KPK, Siswandono, yang menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.

Sempat ingin banding, pekan lalu Eldin mencabut gugatan akta banding atas saran keluarga. Dan Kamis (16/7), Eldin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Eksekusi dilaksanakan Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasa 11 Juni 2020 lalu telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). (prn/map)

Positif Covid-19 Capai 2.776 Orang, Tingkat Kesembuhan di Sumut 23 Persen

ubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan.
ubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan.
ubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus positif terpapar Covid-19 di Sumatera Utara meningkat 180 orang, dari 2.596 menjadi 2.776 orang, Jumat (17/7). Meski demikian, pasien yang sembuh juga bertambah 21 orang, hingga total mencapai 655 orang. Artinya, tingkat kesembuhan sekitar 23 persen.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut), Whiko Irwan, mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 18 penderita dari 313 menjadi 331. Kemudian, angka meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 7 orang dari 136 orang menjadi 143 orang. Sedangkan angka orang dalam pemantauan (ODP) menurun 2 kasus dari 2.412 menjadi 2.410.

Adapun kabupaten/kota di Sumut zona hijau yang belum ada kasus positif Covid-19. Yakni, Nias, Pakpak Barat, Nias Utara dan Nias Barat.

Sedangkan kabupaten/kota yang sampai dengan 16 Juli 2020, tercatat penderita Covid-19 positif masih di bawah 6 orang, yakni Labuhanbatu, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Dairi, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Gunung Sitoli.

“Daerah-daerah tersebut diminta tetap mempertahankan wilayahnya dari kontaminasi virus corona. Bagi daerah lainnya di Sumut dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi, agar meningkatkan disiplin masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi corona,” ujar Whiko.

Untuk itu, Whiko kembali mengingatkan masyarakat bahwa dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini, penting untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, terutama untuk mencari nafkah.

“Gunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker atau pelindung wajah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak interaksi 1-2 meter atau menghindari keramaian/kerumunan orang banyak, sudah menjadi keharusan,” kata Whiko pada siaran langsung dari Media Center GTPP Covid-19, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/7).

Selain itu, Whiko menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, selain istilah lama, ada beberapa nomenklatur baru yang ditetapkan.

Adapun istilah dan defenisinya yakni Kasus Suspek (sesuai dengan ODP dan PDP ringan-sedang), Kasus Probable (sesuai dengan PDP berat atau meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19, belum ada hasil pemeriksaan Swab PCR), Kasus Konfirmasi (penderita yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Swab PCR, bisa dengan simptomatik ataupun asimptomatik).

Kemudian istilah Kontak Erat (orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19), Pelaku Perjalanan (orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional dalam 14 hari terakhir), Discarded (Kasus suspek dengan hasil pemeriksaan swab PCR negatif 2 kali berturut-turut, Kontak Erat yang telah menyelesaikan karantina 14 hari).

Selesai Isolasi (kasus konfirmasi asimptomatik yang selesai isolasi mandiri 10 hari sejak pengambilan specimen swab PCR, Kasus probable/konfirmasi simptomatik dihitung 10 hari sejak onset/serangan ditambah 3 hari waktu tanpa gejala, dan kasus Probable/konfirmasi simptomatik yang di follow up Swab PCR dengan hasil negatif, ditambah 3 hari waktu tanpa gejala), serta Kasus Kematian (kasus konfirmasi dan Probable yang meninggal dunia).

Diutarakan Whiko, jika diisolasi karena tertular Covid-19 maka pastinya mengganggu aktivitas untuk mencari nafkah. “Adaptasi terhadap kebiasaan baru atau new normal betul-betul diterapkan dalam beraktivitas atau bekerja sehari-hari. Seperti, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak saat berinteraksi dan hindari kerumunan,” pungkasnya. (ris)

Meski DPP Belum Mengumumkan, PDIP & Golkar Condong ke Bobby

Bobby Afif NasutioN Menantu Presiden Joko Widodo
Bobby Afif NasutioN Menantu Presiden Joko Widodo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski DPP PDI Perjuangan dan DPP Partai Golkar belum juga mengumumkan jagoan yang akan diusung di Pilkada Medan 2020, namun kedua parpol ini ditengarai condong akan menjagokan bakal calon Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. Arah itu terbaca dari langkah-langkahn

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, yang bergerak mencari dukungan ke Demokrat dan PKS. Padahal, ia adalah kader PDIP, dan PDIP –jika mau— mampu sendirian mengusung calon tanpa menggandeng parpol lain.

“Kita sejuta persen mendukung Bobby Nasution untuk maju sebagai calon wali kota Medan,” kata Sekretaris Golkar Sumut, Amas Muda Siregar, saat dihubungi, Jumat (17/7).

Kendati demikian, Golkar belum mau ‘mencolokkan’ atau memasangkan kader tulen mereka sebagai wakil menantu Presiden Jokowi itu di Pilkada Medan. Menurut Amas Muda, Golkar memberi keleluasaan kepada suami Kahiyang Ayu tersebut untuk memilih pendamping. “Kita belum ada mencolokkan pasangan kepada dia. Mana berani kita colokkan? Biar dia sendiri yang akan memilih,” ujarnya.

Pihaknya optimis, siapapun wakil yang dipilih Bobby, tidak ada yang bisa menggagalkan Bobby Nasution memenangkan pertarungan sebagai orang nomor satu di ibukota Provinsi Sumut tersebut. “Hanya Tuhan yang bisa menggagalkan Bobby Nasution pada Pilkada Medan. Dia itu ‘kan menantu presiden,” pungkasnya.

PDIP Tunggu Pengumuman DPP

Sementara itu, dari 45 pasangan balon yang diumumkan DPP PDI Perjuangan untuk diusung pada Pilkada Serentak 2020, Jumat (17/7), di Sumut hanya paslon untuk Pilkada Pematangsiantar dan Pilkada Serdangbedagai yang diumumkan. Adapun paslon untuk Pilkada Medan, masih dirahasikan.

Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim Wijaya SE, menuturkan dari 23 Kabupaten/Kota se-Sumut yang menggelar Pilkada tahun ini, baru paslon untuk 4 Kabupaten/Kota yang diumumkan. “Sampai hari ini paslon untuk Pilkada Kota Medan belum ada diumumkan DPP (PDIP). Dari dua gelombang pengumuman, Kota Medan belum termasuk. Tahap kedua masih Sergai dan Siantar,” ucap Hasyim, Jumat (17/7).

Artinya, saat ini DPP PDIP belum memutuskan paslon yang akan diusung untuk 17 Kabupaten/Kota. “Mungkin akan diumumkan di tahap berikutnya,” katanya.

Lantas kapankah DPP PDIP akan mengumumkan paslon yang akan diusung di Pilkada Medan? Hasyim mengatakan belum mengetahuinya. “Kita nggak tahu. Itu hak penuh DPP. Kita di DPC sifatnya menunggu saja. Mungkin nggak lama lagi, karena waktu pendaftaran ‘kan awal September. Maka selambat-lambatnya bulan depan mungkin akan diumumkan,” tutupnya.

Senada dengan Hasyim, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, mengatakan DPP Partai Golkar juga belum mengumumkan nama yang akan diusungnya di Pilkada Kota Medan. “Belum ada diumumkan hari ini untuk Kota Medan. Kapan akan diumumkan kita juga belum tahu, kita tunggu saja ya,” ujarnya.

Rizki mengatakan, ada kemungkinan Partai Golkar menunggu selesainya Musda Golkar di Jakarta. “Kan akan Musda di Jakarta. Mungkin sehabis itu (diumumkan). Apalagi masih ada waktu, pendaftaran masih di awal September,” pungkasnya.

Kemungkinan Dua Balon

Sejak KPU mengumumkan Pilkada Serentak tetap digelar tahun ini, perkembangan politik Kota Medan kian dinamis. Apalagi jelang pendaftaran bakal calon pada September mendatang. Selain kemunculan sosok Bobby Nasution, bacalon petahana Akhyar Nasution yang berkeinginan kuat bertarung lagi memperebutkan kursi Medan 1, adalah faktor utamanya. Artinya, Pilkada Medan 2020 tidak akan melawan kosong seperti yang diinginkan beberapa pihak termasuk partai politik.

Pendapat ini pun dilontarkan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto. “Masyarakat Medan sangat berharap bahwa pilkada 9 Desember 2020 jangan ada calon tunggal melawan kotak kosong. Ketika ada pihak-pihak yang memaksakan agar terjadi lawan kota kosong, maka saya menilai ini sebuah kemunduran dalam kita berdemokrasi,” katanya.

Ia mengatakan, bercermin pada Pilkada Medan dua periode sebelumnya, di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sangat jauh dari target angka nasional, Pilkada 2020 ini ia berharap pemilih yang mencoblos tembus ke angka nasional, bahkan lebih besar lagi, yakni 70% yang menggunakan hak suara.

“Momentum Pilkada Medan harus digunakan untuk mengadu gagasan yang segar untuk membangun Kota Medan ke depan. Karena sesungguhnya kepemimpinan itu adalah khadimul ummah (pelayan bagi masyarakat),” katanya.

Ketua Komisi A DPRDSU juga berpendapat, silaturahim Akhyar ke kantor PKS Sumut baru-baru ini, adalah bentuk kebersamaan dan kebangsaan untuk Kota Medan yang lebih baik lagi ke depan.

“Silaturahim Pak Akhyar ke PKS merupakan bentuk lanjutan komunikasi yang intensif untuk menyamakan persepsi dan gagasan dalam menghadirkan demokrasi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Kita butuh figur-figur yang bisa menjawab kegelisahan masyarakat sebagai pemilik demokrasi sesungguhnya,” tuturnya.

Kunjungan tersebut, imbuh dia pun merupakan keinginan dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat Medan untuk bisa memiliki lebih dari satu pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan. Sehingga kontestasi lebih menarik dan memunculkan antusias masyarakat untuk menggunakan hak suaranya. (prn/map)

Protokol Penanganan Jenazah Covid-19, Pelayat Tak Lebih dari 30 Orang

PENANGANAN JENAZAH: Petugas pemakaman dengan APD lengkap, memakamkan jenazah terinfeksi Covid-19. Aturan terbaru Kemenkes, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan/dikremasi.
PENANGANAN JENAZAH: Petugas pemakaman dengan APD lengkap, memakamkan jenazah terinfeksi Covid-19. Aturan terbaru Kemenkes, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan/dikremasi.
PENANGANAN JENAZAH: Petugas pemakaman dengan APD lengkap, memakamkan jenazah terinfeksi Covid-19. Aturan terbaru Kemenkes, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan/dikremasi.
PENANGANAN JENAZAH: Petugas pemakaman dengan APD lengkap, memakamkan jenazah terinfeksi Covid-19. Aturan terbaru Kemenkes, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan/dikremasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan, ada delapan langkah protokol penanganan jenazah menurut peraturan baru pemerintah. Peraturan yang dimaksudn

yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

“Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antarpelayat,” ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7).

Kedua, sebelum jenazah yang disemayamkan di ruang duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di antara pelayat.

“Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam,” tegas Reisa.

Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan jenazah disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.

Keenam, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal. “Yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah,” tutur Reisa.

“Kemudian, jenazah yang akan diberangkatkan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” lanjut dia.

Ketujuh, kata Reisa, beberapa ketentuan dalam pemakaman. Antara lain, pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Ia mengatakan, pelayat yang menghadiri pemakaman harus tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi.

“Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat,” ujar dia.

Selanjutnya, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter. Selain itu, setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir.

Reisa mengingatkan agar penanganan jenazah pasien Covid-19 diserahkan kepada petugas kesehatan. “Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri, yang direkomendasikan oleh Kemenkes,” tambah dia. (kps)

Zona Hijau di Sumut Ada 7 Daerah, Sekolah Tatap Muka Wajib Izin GTPP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), memperbolehkan wilayah zona hijau untuk menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, namun untuk Sumatera Utara belum ada daerah zona hijau yang menggelar sekolah tatap muka. Pasalnya, pembukaan sekolah tatap muka wajib ada izin dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi.

“KBM tatap muka di Sumut harus dapat izin dari Gugus Tugas Provsu,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdiksu), Arsyad Lubis, melalui staf Disdiksu Saut Aritonang, melalui video conference kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (17/7).

Saat ini ada 7 daerah yang masuk zona hijau. Yakni Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Pakpak Bharat (sama sekali tidak ada kasus Covid-19), dan 3 daerah yang sebelumnya masuk zona kuning dan kini kembali ke zona hijau yakni Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Meski zona hijau, sekolah di ketujuh daerah itu belum menggelar KBM tatap muka. Adapun wilayah yang masih zona merah, kuning, dan oranye sama sekali belum diperbolehkan menggelar KBM tatap muka, dan harus dalam jaringan (daring).

Pengaturan itu sesuai surat edaran Nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020, Tentang Larangan Proses Belajar Tatap Muka per 16 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebagai tindak lanjut surat edaran Nomor 205/ GTCOVID-19/ VII/2020, Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA 2020/2021, per 6 Juli 2020, di masa pandemi Covid-19 di Sumut, bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring).

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut,” kata Saut.

Jika nanti ketujuh daerah zona hijau tersebut sudah diperbolehkan menggelar KBM tatap muka, setiap sekolah harus menaati protokol kesehatan. “Seperti menyediakan tempat cuci tangan dari air mengalir, sabun, menyediakan thermogun, masker, dan aturan-aturan terkait Covid-19 lainnya,” tukasnya.

Sebelumnya, GTPP Covid-19 Sumut mengungkapkan, zona zero Covid-19 di Sumut bertambah menjadi 7 daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Sebanyak 5 daerah lagi segera menyusul. Kelima daerah zona kuning Covid-19 di Sumut, yang bakal masuk kembali ke zona hijau adalah Nias Selatan (Nisel) dengan jumlah 1 kasus, Samosir 2 kasus yang satu di antaranya sembuh, Humbang Hasundutan (Humbahas) 2 kasus dan 1 sembuh, Tapanuli Selatan (Tapsel) ada 3 kasus dan 1 sembuh serta Labuhan Batu Selatan (Labusel) ada 2 kasus.

Sebanyak 18 kabupaten/kota di Sumut masuk zona merah, karena kasus positif di atas 5 kasus. Kota Medan memiliki kasus tertinggi dengan jumlah kasus 1.650 orang positif, Pematang Siantar 112 orang positif, Tanjungbalai 7 kasus, Tebingtinggi 11 kasus, Sibolga 10 kasus, dan Padangsidimpuan 6 kasus.

Kemudian, Kabupaten Deliserdang ada 341 kasus, Langkat 26 kasus, Tanah Karo 33 kasus, Simalungun 103 kasus, Asahan 30 kasus, Labuhanbatu 5 kasus, Tapanuli Utara 8 kasus, Tapanuli Tengah 5 kasus, Serdangbedagai 27 kasus, Batubara 32 kasus, Toba 8 kasus, Dairi 4 kasus.

Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi selaku Ketua Tim GTPP Covid-19 Sumut minggu lalu mengatakan, kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah yang berada pada zona hijau di Sumut masih dalam perencanaan.

“Baru rencana, saya pun tidak tahu. Ya nanti kita lihat, kalau benar-benar bisa menjaga. Ini persoalan zona hijau, zona kuning, zona orange, zona merah, bukan itu persoalannya. Persoalannya kita ini kan satu daratan, hari ini mereka datang ke Medan, berarti masuk zona merah, terus pulang dia ke zona hijau, apa terus zona hijau COVID-nya nggak ada? Kan nggak begitu,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, awal pekan lalu.

Edy mengatakan pihaknya masih mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona. Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan untuk mencegah para pelajar terpapar Corona jika sekolah dibuka. (mag-1/net)

PLN UP3 Kembali Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Listrik di Beberapa Wilayah Dipadamkan

PERBAIKAN: Petugas PLN saat melakukan perbaikan jaringan listrik di wilayah Kota Medan, baru-baru ini.
PERBAIKAN: Petugas PLN saat melakukan perbaikan jaringan listrik di wilayah Kota Medan, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN UP3 Medan kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik mulai hari ini, Sabtu (18/7) hingga Kamis (23/7). Adapun wilayah yang dilakukan pemeliharaan mulai dari Unit Pelayananan Pelanggan (UPL) Medan Baru, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Selatan.

Manager Bagian Jaringan PLN UP3 Medan, Henko Zuhriyadi mengatakan, pada proses pemeliharaan tersebut pihaknya terpaksa melakukan pemadaman beberapa jam. “Kami mohon maaf kepada konsumen kami yang berada di wilayah UPL yang tengah dilakukan pemeliharan tersebut karena kami terpaksa melakukan pemadaman beberapa jam,” ucap Henko.

Sementara itu, adapun wilayah yang tengah dilakukan pemeliharaan sekaligus pemadaman pada hari ini Sabtu (18/7) di Jl. Pattimura, Jl. Abdullah Lubis, Jl. Sriwijaya, Jl. TD Pardede, Jl. Mojopahit, Jl. Terong, Jl. Kacang, Jl. Keladi, Jl.Karya Bakti,Jl.Karya Tani,Jl.Karya Wisata,Asrama Haji,Kantor Kejaksaan Tinggi, Jl.Karya Jaya,Jl.Adi Sucipto,Jl.Kp.Karang Sari. Batalion Paskhas, Jl. Pipa, Jl. Teratai, Jl. Desa Barito, Komplek CBD, Komplek Malibu Indah, Komplek padang golf.

Pada Senin (20/7) di wilayah Gg. Banteng,Jl. Puskesmas, Jl. BLK, Jl. Perwira, Jl. Elang, Jl. Aluminium, Gg. Resmi, Jl. Gatsu, Serba Setia,Jl. Binjai Kp Lalang, Psr V. Komplek cina, Psr V Cinta Damai, Psr III Cinta Damai, Psr I Cinta Damai,Gg. Harapan, Gatsu simpang Sei Sekambing, Komplek Tomang Elok, Jl. Raja Wali, Jl. Murai,Jl. Garuda, Kodam I BB, Jl. Cenderawasih,Jl. TB Simatupang, Jl. Wakaf, Jl. Swadaya, JL. PU, Jl. Gg. Kapur, Jl. Bunga Raya, Jl. Pantai Harapan, Jl. Lembah Berkah, Polsek Sunggal, Jl. Seroja,Jl. Asrama, Jl. Ampera II, Jl. Ddodik, Jl. Ampera I, Jl. Gagak Hitam, Jl. Kakak Tua, Jl. Gelatik, Jl. Pungguk, Jl. Bangau, Jl. Blibis, Jl. Merpati, Jl. Balam, Jl. Budi Luhur, Jl. Prona, Jl. Tempua, Jl. Ring Road, Jl. Mega, Jl. Bayu, Jl. Abadi, Jl. Perjuangan, Jl. Psr III Tapian Nauli, Komplek Tasbih II Blok I, II, IV, V, VI, Komplek Tasbih I, Jl. Bunga Asoka.

Sedangkan Rabu (22/7) di wilayah ke GH Thamrin / BCA Jl. Krakatau, Jl. GB Josua, Jl. Thamrin, Jl. Sei Kera, Jl. Malaka, Jl. Madong lubis, Jl. Sumatera, Jl. Singa, Jl. Gajah, Jl. Parapat, Jl. Penyabungan,Jl. Thamrin,Jl. Ayahanda, RS Royal Prima, Jl. Panci, Jl. Rantang, Jl. Ceret, Jl. Sendok, Jl. Cangkir, Jl. Gelas, Jl. Pabrik Tenun sebagian, Jl. Periuk, Jl. Kuali, Jl. Tinta, Jl. Agenda, Jl. Sampul, Jl. Notes, Jl. Buku, Jl. Kertas, Jl. Jangka, Jl. Darussalam, Jl. Sei Arakundo, Jl. Pasar Melintang, Jl. Sei Batu Gingging Ujung, Jl. Sei Silau, Jl. Adikarya, PT. Indofarm, Perumahan Rorinata Tahap 3, Peternakan Ayam, Gudang Pecahan Batu.

Sementara Kamis (23/7) di wilayah Jl. Thamrin, Jl. Sumatera, Jl. Wahidin, Jl. Merbabu, Jl. Kalianda, Jl. Asia, Jl. Yosrizal, Jl. Gandi, Jl. Tembaga, Jl. Ampas, Jl. Berlian, Jl. STM, Jl. Sakti Lubis Sebagian, Jl. Teladan Barat sebagian, Jl. HM Joni Sebagian, Jl. PON, Jl. Kenanga Raya, Jl. Setia Budi, Jl. Kenanga Sari, Komplek Tasbih, Komplek Griya Kenanga Asri. (ila)

PMII Sumut Audiensi ke Kodam I/BB

TEKS: Pangdam I/BB, Mayjend Irwansyah berfoto bersama dengan Kader PMII Sumut.
TEKS: Pangdam I/BB, Mayjend Irwansyah berfoto bersama dengan Kader PMII Sumut.
TEKS: Pangdam I/BB, Mayjend Irwansyah berfoto bersama dengan Kader PMII Sumut.
TEKS: Pangdam I/BB, Mayjend Irwansyah berfoto bersama dengan Kader PMII Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung dan menyatakan komitmennya bersama-sama TNI untuk menjaga keutuhan NKRI dan menjaga kondusivitas masyarakat khususnya di Sumut.

Hal itu dikatakan Ketua PKC PMII Sumut, Azlansyah Hasibuan saat beraudiensi kepada Pangdam I/BB, Mayjend Irwansyah, di Markas Kodam, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (17/7 )n

Ada beberapa poin yang disampaikan PKC PMII Sumut kepada Pangdam I/BB. Di antaranya adalah tentang pemantapan ideologi Pancasila, komitmen bersama dalam pencegahan paham radikalisme serta dukungan kepada Kodam I/BB dalam pencegahan karhutla. Selain itu, juga komitmen untuk ikut mensukseskan Pilkada Serentak 2020 di Sumut yang damai.

“PMII siap bersinergi dengan Kodam I/ BB dalam hal memutus paham sesat yang ingin merusak ideologi bangsa Indonesia. Ideologi Indonesia ini sudah final jangan mau terpecah belah akibat adanya oknum yang ingin memanfaatkan keadaan hanya untuk membuat kegaduhan di bangsa ini , dengan dalih gerakan umat,”kata Azlan.

Mayjend Irwansyah menyampaikan terima kasih kepada PMII yang telah bersedia hadir ke markas Kodam I/BB untuk menyampaikan rekomendasi demi kemajuan bangsa dan negara.

“Saya salut kepada PMII ini sebagai garda terdepan bagi anak muda dan mahasiswa dalam penyampaian aspirasi secara akademis. Terima kasih sudah mau berkomitmen bersama dengan Kodam I/BB, salam kepada seluruh kader se-Sumut,” pungkasnya. (mbo/ila)

Komisi III DPRD Medan Pantau Penerapan Perwal AKB, Segera Sidak Industri Pariwisata

M Afri Rizki Lubis.
M Afri Rizki Lubis.
M Afri Rizki Lubis.
M Afri Rizki Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mengaku kecewa atas sikap serta kinerja Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan. Dewan menilai tidak serius dalam menerapkan Perwal No.27 tahun 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan pada seluruh sektor industri pariwisata di Kota Medan.

Pasalnya, sampai saat ini Komisi III belum melihat adanya formula yang tepat dari Dispar Kota Medan dalam membuat aturan baku yang diterapkan sebagai penunjang Perwal AKB di sektor-sektorn

industri Pariwisata seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan hingga kepada tempat-tempat hiburan di Kota Medan.

“Sampai saat ini Dispar cuma bilang kalau mereka akan menerapkan AKB, tapi teknisnya saja mereka masih bingung. Kalau mereka saja begitu, bagaimana dengan para pelaku usahanya,” ucap anggota Komisi III, Hendri Duin kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Diterangkan politisi PDIP itu, sudah seharusnya Dispar Kota Medan tahu menjelaskan detail tentang tata cara penerapan membatasi jumlah pegunjung yang datang guna mendukung syarat menjaga jarak (Social Distancing) di lokasi industri Pariwisata. Sebab sampai saat ini, tidak ada kejelasan dari Dispar tentang berapa banyak jumlah pengunjung yang harus dibatasi dalam satu lokasi.

Misalnya aula hotel, restoran dan pusat perbelanjaan, dalam beberapa waktu yang lalu saat RDP dengan Komisi III, Dispar menyebutkan jumlah pengunjung yang boleh masuk maksimal 70 persen.

“Nah yang jadi persoalannya, 70 persen dari berapa? Mereka sendiri belum dapat rincian dari pemilik usaha berapa maksimal jumlah pengunjung. Lalu apa benar kalau dikurangi 30 persen maka yang 70 persen itu sudah pasti bisa menerapkan jaga jarak minimal satu meter? Bagaimana kalau ternyata harus dikurangi lebih dari 50 persen baru bisa menerapkan Social Distancing itu? Harus ada kepastian angka yang didapatkan Dispar dari pemilik usah,” terangnya.

Terlebih-lebih untuk tempat hiburan di Kota Medan, Duin menegaskan agar Dispar Kota Medan tidak main-main dalam menerapkan AKB di tiap-tiap lokasi tempat hiburan. Jumlah serta pergerakan pengunjung yang terbilang aktif di lokasi itu, membuat penerapan AKB terbilang sulit dan butuh perhatian ekstra.

“Di tempat hiburan, betulkah pengunjung memakai masker? Betulkah mereka menjaga jarak minimal 1 meter? Itu sepenuhnya menjadi tugas Dispar dalam mengawasinya. Dispar harus bisa memastikan bahkan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menerapkannya, atau Dispar akan kecolongan karena sudah memberikan izin dibukanya tempat hiburan di Kota Medan,” tegasnya.

Untuk itu, kata Duin, pihaknya di Komisi III DPRD Medan berencana untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat hiburan yang dimaksud.

“Tolong Dispar mulai sekarang serius mengawasi dan menertibkan itu, kami akan turun untuk mengecek kinerja Dispar,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mengingatkan Dispar Kota Medan untuk memastikan terbentuknya satuan tugas (Satgas) mandiri tanggap Covid-19 untuk mengontrol jalannya Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB di lokasi-lokasi industri pariwisata di Kota Medan, tak terkecuali bagi lokasi-lokasi tempat hiburan.

“Kewajiban Dispar sebagai OPD yang bertugas menjalankan Perwal No.27/2020 di tempat-tempat industri pariwisata sangat vital dalam menentukan sukses atau tidaknya Perwal itu berjalan. Satgas tanggap Covid-19 yang dibentuk Dispar kita harapkan bukan sekadar ada, tapi memang bekerja dengan maksimal,” tuturnya.

Tak cuma itu, Dispar juga diminta untuk memastikan setiap pelaku usaha pariwisata di Kota Medan supaya membentuk Tim Satgas nya masing-masing dalam menerapkan Perwal AKB. Sebab, berdasarkan Perwal No.27/2020, setiap pengelola usaha juga diwajibkan untuk membentuk satgas tanggap Covid-19 yang bertanggungjawab dalam melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gugus tugas daerah.

“Dan seharusnya, mereka lah yang bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan Satgas Dispar Medan dalam menerapkan Perwal ini. Kita minta keseriusan semua pihak, dan Dispar selaku OPD yang bertanggungjawab dalam hal ini harus bekerja dengan maksimal. Kami minta keseriusannya,” pungkasnya. (map/ila)

Beri Bantuan ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Coca Cola Salurkan Ribuan Produk Minuman

BANTUAN:Coca-Cola Indonesia dan Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) menyalurkan sebanyak 65.500 botol produk minuman ke salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.istimewa/SUMUT POS.
BANTUAN:Coca-Cola Indonesia dan Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) menyalurkan sebanyak 65.500 botol produk minuman ke salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.istimewa/SUMUT POS.
BANTUAN:Coca-Cola Indonesia dan Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) menyalurkan sebanyak 65.500 botol produk minuman ke salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.istimewa/SUMUT POS.
BANTUAN:Coca-Cola Indonesia dan Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) menyalurkan sebanyak 65.500 botol produk minuman ke salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.istimewa/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Coca-Cola Indonesia dan Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) menyalurkan sebanyak 65.500 botol produk minuman ke rumah sakit rujukan Covid-19 di berbagai wilayah operasional di Indonesia. Penyaluran bantuan sebagai bentuk komitmen bantuan kemanusiaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia, menjadi bagian dari progam 1 juta minuman bagi petugas medis dalam penanganan pelayanan dan perawatan pasien Covid-19.

Direktur Public Affairs Communications & Sustainability Coca-Cola Amatil Indonesia, Lucia Karina mengatakan, penting-nya peranan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19.

Ia mengapresiasi kami yang terdalam bagi para tenaga medis dan pemerintah yang telah menjadi garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

“Melalui bantuan ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk terus mendukung dan menghasilkan inovasi untuk melindungi tenaga medis di seluruh Indonesia dalam menangani wabah ini. Dengan bantuan ini, mari bersama kita dapat melawan Covid-19,” pungkas Lucia Karina, Jumat (17/7).

Sementara, Direktur Public Affairs and Communications PT Coca-Cola Indonesia, Triyono Prijosoesilo, menambahkan, selama ini semua pihak mengalami masa sulit. Coca-Cola berkomitmen penuh untuk turut dapat membantu, karena Coca-Cola juga adalah dari bagian masyarakat.

“Pemberian donasi produk adalah bagian dari Kampanye “Refresh Program” yang dilakukan di berbagai negara yang terdampak dari pandemi ini,” kata Triyono.

Bantuan produk minuman yang disalurkan merupakan bagian dan dukungan Coca-Cola di Indonesia terkait dengan pandemi Covid 19. Sebelumnya, Coca-Cola telah memberikan bantuan senilai Rp10 miliar yang disalurkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) di bulan April 2020 lalu

Penyaluran donasi untuk PMI tersebut disalurkan untuk bantuan darurat antara lain penyediaan Alat Pelindung Diri (PPE) untuk petugas kesehatan dan sukarelawan PMI, serta untuk mendukung program edukasi virus Corona, pelatihan deteksi dini dan respon, terutama di daerah yang menampung komunitas yang paling rentan.

“Penyaluran APD dari Coca-Cola Amatil adalah, disinfektan yang diproduksi secara in-house di Pabrik Cibitung, serta alat kebutuhan medis lainnya ke berbagai Rumah Sakit rujukan penanganan Covid-19 di Indonesia,” pungkasnya. (fac/ila)