25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 411

Kejari Sergai Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Kejaksaan RI

HUT: Kajari Sergai Rufina Ginting saat bacakan amanat Jaksa Agung RI pada peringatan HUT ke-79 Kejaksaan RI. ( FADLY/SUMUT POS )

SERGAI, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar upacara peringatan hari jadi ke 79 Kejaksaan RI Tahun 2024, di Halaman Kejari Sergai, Kecamatan Seirampah, Senin (2/9).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, dengan Kepala Seksi Intelijen Romel Tarigan, bertindak sebagai Komandan Upacara.

Dalam upacara tersebut, Rufina Ginting membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Dalam amanatnya, Ia menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum sejak awal kemerdekaan Indonesia.

“Tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu, institusi yang kita cintai ini dilahirkan. Penentuan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 memiliki urgensi, di antaranya untuk menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum,” ujarnya.

Rufina juga menekankan pentingnya memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa, serta mewujudkan komitmen Kejaksaan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

Tema yang diusung pada peringatan tahun ini adalah “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal,” yang mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan perannya sebagai Advocaat Generaal.

Di akhir sambutannya, Rufina Ginting mengucapkan selamat Hari Jadi ke 79 Kejaksaan RI dan berharap agar Korps Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan jaya.

Upacara peringatan ini diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Sergai, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai, honorer. ( fad/han )

Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing UKM di wilayah Sentra IKM PIK Menteng Melalui Digitalisasi

DIGITALISASI: Pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UKM di wilayah Sentra IKM PIK Menteng melalui digitalisasi.

UNTUK meningkatkan kapasitas dan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pelaku usaha di wilayah Sentra Industri Kecil Menengah Pusat Industri Kecil (IKM PIK) Menteng Kota Medan.

Pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) USU dilaksanakan di Gedung UPT Pelayanan Sentra IKM Denai, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada 24 Juli 2024.

Tim pengabdian diketuai Onan M Siregar MSi dengan anggota Ainun Mardhiyah MAB dibantu beberapa mahasiswa program sarjana administrasi bisnis.

Kegiatan pengabdian dibuka Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan diwakili Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Erwin Saleh SSTP MAP didampingi Kepala UPT Pelayanan Sentra IKM Denai Fitriana Harahap SE MM.

Sekretaris dinas menyambut baik kegiatan pengabdian yang dilakukan tim pengabdian masyarakat dari USU. Ia mengatakan bahwa kegiatan pelatihan dalam bentuk pengabdian masyarakat ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi peserta pelatihan.

Erwin Saleh SSTP MAP juga akan terus mendukung kegiatan pengabdian yang diberikan kepada pelaku usaha yang ada di wilayah sentra IKM Denai agar pangsa pasar dapat meningkat lebih cepat dan memiliki daya saing yang lebih baik di tingkat Kota Medan bahkan di tingkat nasional.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kata Onan M Siregar MSi,
dimulai dari kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha UKM mengenai pentingnya digitalisasi dalam kegiatan bisnis, melaksanakan demonstrasi dan praktik.
Kegiatan pengabdian oleh dosen USU diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, daya saing dan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya melalui digitalisasi. (dmp)

Assoc Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP Ingatkan Pentingnya Pencegahan Diabetes Sedini Mungkin

LANGKAT: Assoc Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP (8 kiri) pada sosialisasi pencegahan diabetes sedini mungkin di Sekretariat DPRD Langkat, Senin (2/9).(ISTIMEWA)

DOSEN Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKes) Mitra Husada Medan Assoc Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP mengingatkan pentingnya pencegahan diabetes sedini mungkin di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Senin (2/9).

Pertemuan ini sebagai wujud pengabdian masyarakat dalam bentuk tridarma perguruan tinggi, pengecekan darah dan minum susu diabetasol secara gratis dihadiri. Peserta sosialisasi adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN serta Ibu-ibu Dharma Wanita DPRD Langkat.

Sekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan workshop mengenal, mencegah dan melawan diabetes tersebut yang disampaikan Assoc Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP yang juga dosen Universitas Medan Area (UMA) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara tersebut.

”Kegiatan ini merupakan suatu pencerahan yang bermanfaat terkait penyakit diabetes. Siap menjadi garda terdepan bagi keluarga sekretariat DPRD Langkat. Menjadikan ‘dokter’ minimal bagi diri sendiri maupun keluarga,” ungkap Drs Basrah Pardomuan.

Assoc Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP, penderita diabetes melitus yang dikenal aktif menyampaikan sosialisasi di Sumut berbagi pengetahuan dan pengalaman agar tak semakin banyak yang sakit diabetes. Ketua Persatuan Diabetes Indonesia (Persadia) Cabang Medan dengan tegas mengajak peserta sosialisasi untuk melawan dan mencegah diabetes melitus.

Siapa yang berisiko diabetes? Dari riset diabetes Asia Empowering Communities Lead Healthier Live (2020) diketahui bahwa sekitar 6,7 persen penduduk Indonesia (10,3 juta jiwa) menderita diabetes usia 20-79 tahun.

”Dari penelitian yang sama juga didapati bahwa 24,4 persen penduduk Indonesia memiliki kelebihan berat badan. Sebanyak 5,7 persen tergolong obesitas dan 22,8 persen berisiko terkena diabetes karena kurangnya aktivitas fisik,” urai Assoc Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP.

Untuk pencegahan dan pengobatan diabetes, Assoc Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP diperlukan lima hal penting. ”Pertama: edukasi melalui penyuluhan. Kedua: menjaga pola makan bergizi dan seimbang. Ketiga: hidup aktif dan sehat. Keempat: minum obat atau suntik. Kelima: kontrol gula darah,” urainya.

Dosen pada tiga perguruan tinggi ternama di Sumut ini juga memaparkan data daerah di Sumut dengan jumlah penderita terbanyak. Yakni Medan, Deliserdang dan Langkat.

Ia pun mengingatkan langkah pencegahan diabetes. Meliputi: mempertahankan berat badan ideal, kurangi minuman manis dan bersoda, aktif berolahraga serta mengkonsumsi buah dan sayur. (dmp)

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, PLN Sumatera Utara Perkuat Sinergi dengan Kejari

Foto bersama Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Hasudungan Siahaan (tiga dari kanan) beserta jajarannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Muhammad Muchsin, S.H., M.H (empat dari kiri) beserta jajaran (2/9).

Medan – Dalam upaya memperkokoh sinergi dengan lembaga pemerintah, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di wilayah Sumatera Utara melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada Senin (2/9/2024).

Kunjungan ini tidak hanya sebagai langkah strategis untuk membangun hubungan yang lebih erat, tetapi juga untuk membahas isu-isu krusial terkait pelayanan listrik dan penegakan hukum di wilayah operasional masing-masing.

Di Belawan, rombongan PLN UP3 Medan Utara yang dipimpin oleh Manager Edy Saputra diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH, MH. Pertemuan yang berlangsung di kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Medan Belawan ini, berjalan dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak membahas upaya untuk memperkuat koordinasi serta mitigasi potensi pelanggaran hukum dalam operasional kelistrikan di wilayah Belawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH, MH, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif PLN dalam memperkuat kerja sama antar lembaga.

“Kami sangat menghargai kunjungan ini dan berharap kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan Negeri Belawan dan PLN UP3 Medan Utara akan semakin kokoh, serta mampu mempererat silaturahmi dan komunikasi antara lembaga BUMN dan pemerintah,” ujar Samiaji.

Manager PLN UP3 Medan Utara, Edy Saputra, menambahkan bahwa kunjungan ini juga merupakan momen untuk memperkenalkan diri dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang baru, serta menegaskan komitmen PLN dalam menjalin hubungan yang lebih baik dengan Kejari Belawan.

“Belawan termasuk dalam wilayah kerja kami, dan melalui sinergi ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan listrik serta memastikan adanya pendampingan hukum yang solid dalam setiap kegiatan operasional,” harap Edy.

Sementara itu, di Tebingtinggi, delegasi PLN UP3 Pematangsiantar yang dipimpin oleh Manager Hasudungan Siahaan, disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Muhammad Muchsin, SH, MH. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam menangani berbagai masalah hukum yang sering kali menjadi tantangan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kelistrikan.

Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Hasudungan Siahaan, menekankan pentingnya kunjungan ini sebagai sarana untuk menjalin komunikasi yang lebih erat dan memperkuat sinergi antar instansi.

“Kunjungan ini tidak hanya untuk menjalin silaturahmi, tetapi juga untuk memperkuat kerjasama dalam hal pendampingan hukum di wilayah kerja kami. Kami percaya bahwa dengan adanya kolaborasi yang erat dengan Kejari, PLN dapat lebih optimal dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum dan administratif yang muncul, sehingga kualitas layanan kami kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Hasudungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Muhammad Muchsin, SH, MH, juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh PLN dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami siap memberikan dukungan penuh dan bekerja sama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelayanan publik. Sinergi ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat Tebingtinggi dan sekitarnya,” tegasnya.

Menanggapi inisiatif ini, General Manager PLN Sumatera Utara, Saleh Siswanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya yang dilakukan oleh PLN UP3 Medan Utara dan PLN UP3 Pematangsiantar dalam membangun kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

“Kolaborasi yang kuat adalah fondasi dari setiap upaya kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat kolaboratif, salah satu pedoman AKHLAK BUMN, kami berupaya terus membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, guna memastikan bahwa setiap langkah operasional PLN didukung oleh koordinasi yang baik dan dukungan hukum yang memadai,” kata Saleh.

Kunjungan kerja ini diakhiri dengan foto bersama antara PLN dengan Kejaksaan Negeri di kedua lokasi. Ke depan, sinergi yang telah terbangun ini diharapkan dapat terus diperkuat dan menjadi pondasi dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. (ila)

Tak Hadir di Sidang Prapid Eks Kadis BMBK Sumut, PH Sebut Kejatisu Tak Taat Hukum

PRAPID: Penasehat hukum eks Kadis BMBK Sumut, mengikuti sidang prapid tanpa dihadiri Kejatisu selaku termohon di PN Medan, Senin (2/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede, menyebut Kejatisu tak taat hukum. Itu disampaikan Raden Nuh, usai jaksa Kejatisu selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/9).

“Hari kami datang ke pengadilan untuk memenuhi panggilan sidang Praperadilan Bambang Pardede. Kami kan mengajukan prapid ini kepada Jaksa Agung cq Kajatisu karena proses yang dilakukan sangat bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raden Nuh, usai pesidangan, Senin (2/9).

Dia mengatakan, tidak hadirnya jaksa atas panggilan PN Medan tersebut, merupakan bentuk ketidaktaatan hukum.

“Kalau tidak datang sudah ada panggilan, tanpa ada alasan kan tadi kata hakim. Panggilan itu merupakan hal wajib, kita aja datang. Anda bayangkan Kejaksaan Tinggi Sumut yang namanya aparat negara diundang oleh pengadilan tidak datang, tanpa alasan. Artinya mereka tidak taat hukum,” tegas Raden.

Dia juga mengomentari terkait jadwal prapid yang sangat lama di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal pada saat dirinya mengajukan prapid, ketua PN Medan sudah melakukan penetapan untuk majelis hakim. Sehingga menurutnya, lamanya jadwal sidang prapid tersebut membuat tertundanya keadilan bagi kliennya tersebut.

“Prapid inikan harusnya ini minggu lalu, kita ajukan inikan tanggal 23 lalu pada hari yang sama ketua PN Medan menetapkan hakimnya. Harusnya tanggal 26 atau 27 Agustus, sudah sidang kita dan harusnya hari ini (senin) sudah putus. Tetapi dibikin terlalu jauh dengan alasan yang kami kira tidak dibenarkan secara hukum, sehingga akhirnya tertunda keadilan bagi pak Bambang ini. Keadilan yang tertunda itu adalah sama aja dengan menutup keadilan,” katanya.

Lebih lanjut Raden menjelaskan, pada saat kliennya dijadikan tersangka, dia langsung melakukan protes terhadap Kejatisu. Pada saat itu, kata dia, dirinya mendapatkan laporan dari Bambang Pardede, adanya ancaman dari seorang jaksa di Kejatisu.

Ancaman tersebut, agar Bambang Pardede tidak mengajukan prapid atas penetapan tersangka dirinya. Mendengar laporan tersebut, Raden Nuh langsung mendatangi jaksa tersebut.

“Pada saat pak Bambang ditersangkakan dan kemudian saya datang kesana lalu saya protes kepada mereka dan saya dapat laporan dari pak Bambang lalu dia diancam oleh jaksa BW,” ujarnya.

“Lalu langsung saya tanya kepada BW. Dia (BW) bilang sama pak Bambang Pardede jika anda ajukan Prapid dan anda menang, itupun anda akan kami habisi,” sambungnya.

Terkait penetapan tersangka Bambang Pardede, seharusnya kliennya tersebut tidak bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Sebab, kata dia, Bambang Pardede disebutkannya merupakan seorang pengguna anggaran.

“Beliau sebagai pengguna anggaran, sementara undang-undang itu sudah jelas. Pengguna anggaran itu setelah sepenuhnya ia memberikan kuasa kepada kuasa pengguna anggaran, maka itu menjadi wewenang kuasa pengguna anggaran. Maka jika ada dianggap penyimpangan pun di dalam pelaksanaan, maka itu bukan tanggungjawab dari pengguna anggaran,” terang Raden.

Sebelumnya, Raden Nuh juga menjelaskan bahwasanya dirinya sangat merasa aneh atas perkara yang menjerat Bambang Pardede. Sebab, yang menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli.

Lebih parahnya, lanjutnya, penghitungan kerugian negara terhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) baru dilakukan setelah proyek tersebut selesai di tahun 2021.

“Pekerjaan peningkatan jalan itu sudah serah terimakan, pada tahun 2021.
Mana ada pekerjaan dibuat tahun 2021 baru diperiksa tahun 2024. Itu jalan udah dipakai 3 sampai 4 tahun. Ahli membuat laporan hasil pemeriksaan adanya perbedaan dari volume pengerjaan dari yang tercantum lalu katanya ada kurang Rp5 miliar,” ungkapnya.

“Sementara itu sudah ada laporan BPK tidak ada masalah, lalu beraninya ahlinya mengatakan adanya kekurangan Rp5 miliar. Artinya, ahli menafikan hasil pemeriksaan dari BPK,” tambahnya.

Maka dari itu, dia menyimpulkan perkara dugaan korupsi tersebut yang membuat terseretnya Bambang Pardede, merupakan hal yang direkayasa.

“Berangkat dari hal tersebut, saya udah curiga dari awal, saya lihat LAHP BPK-nya tidak ada kerugian negara disitu. Maka dari itu ini merupakan benar-benar yang direkayasa,” tukasnya. (man/han)

Terkait Harga Sewa Medan Mall, Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Pejabat Pemko Medan

MEDAN Mal di Jalan Mt Haryono, Medan. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aparat penegak hukum diminta untuk segera memeriksa pejabat Pemko Medan terkait harga sewa Medan Mall yang dinilai tidak wajar ataupun tidak sesuai aturan.

“Ini sudah tidak benar lagi, dan aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen terkait harga sewa Medan Mall,” ucap Ketua DPD Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Milenial Kota Medan, Dedi Harvisyahari, Senin (2/9/2024).

Ketika ditanya kenapa Pejabat di Pemko Medan harus diperiksa, Dedi menjawab karena Pemko Medan merupakan pemegang kuasa atas aset Medan Mall. Pasalnya, Medan Mall merupakan aset milik Pemko Medan.

“Tidak mungkin Pemko Medan melalui OPD terkait, yakni BKAD tidak tahu tentang sewa menyewa aset Pemko Medan ini,” ujarnya.

Dedi menduga keras ada terjadi gratifikasi dalam konteks sewa menyewa aset Pemko Medan dengan pihak penyewa, dalam hal ini pihak PT MMD ( Medan Megah Development).

Sebab diketahui, proses perpanjangan sewa menyewa lahan ini tidak melalui tender, sehingga diduga terjadi gratifikasi/KKN.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah bersama Anggota Komisi Mulia Syahputra Nasution, melakukan peninjauan ke gedung Medan Mall di Jalan M.T Haryono, Kecamatan Medan Barat, Selasa 13 Agustus 2024.

Anggota dewan, Mulia Syahputra Nasution mengaku tidak habis pikir dengan keputusan Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menyewakan Medan Mall kepada PT. Medan Megah selama tiga tahun (November 2023 – November 2026) dengan nilai Rp 35 miliar.

Mulia menilai, harga sewa itu terlalu kecil bila melihat besarnya potensi yang terdapat pada Medan Mall yang merupakan aset milik Pemko Medan tersebut.

“Melihat besarnya potensi di Medan Mall, tentunya harga sewa Rp 35 miliar tersebut sangat kecil dan tidak wajar,” ucap Mulia.

Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, harga sewa yang terlalu kecil tersebut bisa terjadi karena BKAD Kota Medan tidak melakukan tahapan appraisal (penilaian) terlebih dahulu terhadap harga sewa yang pantas untuk Medan Mall.

Berkaitan dengan kasus itu, Garuda Merah Putih Community Sumut dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjukrasa dan Mapoldasu, dengan desakan agar Walikota Medan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera diperiksa karena diduga kuat melakukan tindakan yang merugikan negara.(map/han)

Wujudkan Medan Bersih, Lurah Tegal Sari 2 Sosialisasi dan Tinjau Sampah di Setiap Lingkungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Demi menciptakan lingkungan yang bersih, Kelurahan Tegal Sari 2, Kecamatan Medan Area, sosialisasi sampah kepada warga. Selain sosialiasi, Kelurahan Tegal Sari 2 juga rutin melakukan pemantauan sampah di setiap lingkungan.

“Sosialiasi dan peninjau sampah itu juga dihadiri langsung Bapak Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis SSTP,” kata Lurah Tegal Sari 2, Tekad Pramoko ST kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Jalan Bromo Gang Bahagia, Senin (2/9).

Menurut pria yang akrab disapa Tekad itu, sosialiasi dan peninjauan sampah tersebut untuk mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Medan bersih bebas dari sampah. Hal ini sesuai arahan Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution SE, MM dan Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis SSTP. “Pastilah kita mendukung program Bapak Wali Kota Medan dan arahan Bapak Camat Medan Area dalam mewujudkan Medan Bersih,” ujar Tekad.

Selain mendukungan program Medan bersih, sambung Tekad, sosialisasi dan peninjauan sampah ini juga dilakukan dalam upaya menyambut perhelatan PON XXI. “Kita inginkan agar Kelurahan Tegal Sari 2 terlihat indah dan bersih. Sehingga tamu dari daerah lainnya melihat Kota Medan itu indah dan bersih,” harapnya.

“Malulah kita sama tamu dari daerah yang hadir untuk PON, kalau dilihatnya lingkungan kita tidak bersih dan ada sampah. Makanya kita bersihan dan sterilkan lokasi sampah itu,” imbuh Tekad.

Untuk itu, dirinya juga berharap kepada warga di delapan lingkungan yang ada di Kelurahan Tegal Sari 2 agar dapat sama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. “Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan buang sampah di sembarangan tempat. Ini akan berdampak pada kesehatan lingkungan kita sendiri,” pungkasnya. (omi/adz)

2.905 Warga Medan Mengurus SKCK , Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

ANTRE: Puluhan warga antre mengurus SKCK di Polrestabes Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga Kota Medan yang mengurus permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan membludak. Permohonan itu meningkat, setelah pemerintah membuka seleksi pegawai negari sipil (CPNS) tahun 2024.

Bahkan sejak dibuka sejak 26 Agustus hingga 2 September 2024, tercatat sudah 2.905 orang warga yang mengurus SKCK. Terpantau di Mapolrestabes Medan, sejak pagi pukul 08.00 WIB, beberapa warga pemohon SKCK sudah mengantre.

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan, warga yang datang pada pukul 09.00 WIB memang tidak diperkenankan masuk ke dalam Mako Polrestabes.

Sebab, kata dia, pada jam 09.00 WIB akan dilaksanakan apel serah terima piket fungsi didepan SPKT dan persiapan apel pagi yang digelar dihalaman Apel Polrestabes Medan.

“Namun bagi para pemohon SKCK yang datang pada pukul 08.00 WIB sebelum apel pagi tetap dilayani oleh petugas,” ujarnya, Senin (2/9).

Lebih jauh, lanjutnya, data yang dihimpun di Mapolrestabes Medan, jumlah pemohon SKCK selama sepekan terakhir, berjumlah 2.905 orang pemohon.

Dikatakannya, layanan pembuatan SKCK buka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari-hari libur nasional. Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Dihari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

“Sedangkan persyaratan mengurus SKCK antara lain, fotocopy KTP: 2 lembar, fotocopy kartu keluarga (KK): 1 lembar, foto akte kelahiran, 1 lembar, fotocopy JKN: 1 lembar, pas foto 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri,” sebutnya.

Dia menambahkan, bagi pemohon SKCK hanya dikenakan biaya Rp30 ribu, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020. (man)

Turnamen Forkopimda Serdang Bedagai U-23 Cup, SFA Tekuk Agtagana 3 Gol Tanpa Balas

FOTO BERSAMA: Skuad Tim SFA foto bersama sebelum pertandingan. ( FADLY/SUMUT POS)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tim sepak bola Sergai Football Academy ( SFA ) kalahkan tim Agtagana 3 gol tanpa balas, pada Turnamen Forkopimda Serdang Bedagai U-23 Cup.

Pertandingan yang digelar pada Minggu (1/9/2024) di lapangan sepak bola PT Sidojadi, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, mempertemukan dua tim kuat yang sama-sama mengincar tiket ke babak selanjutnya.

Sejak awal pertandingan, SFA menunjukkan dominasinya di lapangan. Tim ini memulai dengan permainan agresif, menyerang pertahanan Agtagana FC tanpa henti.

Kiper Agtagana FC, Ananda, menjadi tumpuan utama timnya, beberapa kali menggagalkan peluang emas yang diciptakan oleh SFA.

Namun, dominasi SFA tidak terbendung. Pada menit ke-10, mereka berhasil membuka keunggulan melalui tendangan keras dari kotak penalti yang tak mampu dihalau oleh Ananda, membuat skor menjadi 1-0.

Agtagana FC mencoba membalas serangan, tetapi pertahanan solid dari SFA membuat mereka kesulitan menembus lini belakang.

Sebaliknya pada menit ke-25, SFA menggandakan keunggulannya lewat gol yang dicetak oleh penyerang tengah, memanfaatkan umpan silang dari sisi kanan. Skor berubah menjadi 2-0.

Tidak berhenti sampai di situ, di menit ke-30, SFA berhasil mencetak gol ketiga melalui skema serangan balik cepat, yang kembali membuat lini pertahanan Agtagana FC kewalahan. Hingga akhir babak pertama, skor 3-0 untuk keunggulan SFA tetap bertahan.

Memasuki babak kedua, kedua tim saling melancarkan serangan, namun tidak ada gol tambahan yang tercipta. Hingga peluit panjang dibunyikan, skor tetap 3-0 untuk kemenangan SFA.

Kemenangan ini memastikan SFA melaju ke babak selanjutnya dalam Turnamen Forkopimda Serdang Bedagai U-23 Cup.

Para pemain SFA mengungkapkan kepuasannya atas performa timnya yang mampu menjalankan strategi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan peluang dan menjaga soliditas di lini belakang.

Di sisi lain, Agtagana FC harus menerima kekalahan ini dengan lapang dada. Meskipun gagal melangkah lebih jauh, semangat juang para pemainnya patut diapresiasi.

Turnamen ini masih terus bergulir, menyajikan pertandingan-pertandingan seru yang mempertemukan tim-tim muda berbakat dari seluruh Serdang Bedagai.

Semua mata kini tertuju pada SFA yang akan menghadapi tantangan di pertandingan babak berikutnya. ( Fad )