26 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 4112

Erupsi Sinabung Ganggu Latihan PSMS

Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Tim PSMS Medan saat menjalani latihan di stadion mini Kebung Bunga, Kamis (27/2).
TERGANGGU: Latihan fisik yang dilakukan pemain PSMS di Berastagi terganggu erupsi Gunung Sinabung, Senin (10/8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Latihan fisik para pemain PSMS di Berastagi tidak berjalan lancar. Pada hari pertama, mereka diganggu oleh erupsi Gunung Sinabung, Senin (10/8) pagi.

Pemain PSMS tiba di Berastagi pada Minggu (9/8). Tujuan latihan di kota wisata tersebut untuk meningkatan daya tahan, stamina serta VO2Max. Rencananya, Paulo Sitanggang dkk akan berada di Berastagi selama seminggu.

Namun latihan tersebut tidak berjalan lancar. Setelah sempat melakukan jogging mengelilingi Bukit Gundaling, Senin (10/8) pagi, mereka diganggu erupsi Gunung Sinabung. Gunung tertinggi di Sumatera Utara itu erupsi sekitar pukul 10:20 WIB.

Erupsi itu membuat Kota Berastagi dan sekitarnya langsung diselimuti abu vulkanik. Latihan sore pun terpaksa dibatalkan, karena dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan tim asuhan Philep Hansen tersebut.

Sekretaris PSMS, Julius Raja mengatakan, pemain terpaksa bertahan di Mess Pemprovsu, karena tidak memungkinkan untuk latihan sore. Padahal, sebelumnya para pemain sempat melakukan latihan pagi.

“Para pemain sempat melakukan latihan fisik pada pagi hari. Kemudian gunung mulai erupsi setelah jam 10 ke atas. Jadi mereka sudah di kamar mes, dan tidak ada masalah,” ujar Julius Raja, Senin (10/8).

Meski aman, Julius mengatakan manajemen tetap mengkhawatirkan apabila debu vulkanik Sinabung sampai memenuhi kawasan tempat skuat PSMS menginap akibat hembusan angin.

Tim pelatihn dan dokter disebutkan akan menunggu perkembangan hingga Selasa (11/8) hari ini. Jika erupsi masih terus berlangsung, maka skuad Ayam Kinantan akan langsung dipulangkan ke Medan.

“Kita melihat situasi hingga besok (hari ini). Jika erupsi masih terjadi, maka kita akan segera memulangkan tim dari Berastagi,” tegas pria yang akrab dipanggil King itu.

Manajemen bersama tim pelatih tentu tidak ingin latihan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemain justru malah menggangu kesehatan pemain bahakn membawa penyakit. Maka dari itu, Julius berharap kondisi membaik dan Gunung Sinabung tak lagi erupsi.

“Kita tidak ingin asa pemain gara-gara latihan ini jadi kena debu erupsi malah ada infeksi dan lain sebagainya. Sebab ini debu kan lebih parah lagi. Tambah lagi bahaya virua corona malah jadi dobel. Jadi lebih baik kita balik kanan,” pungkasnya. (dek)

Pembacok Kades Seibingai Dituntut 30 Bulan

Terdakwa HAG saat berada di kantor polisi

BINJAI Sumutpos.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwira Tarigan menuntut Hiski Agamail Ginting dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dituntut dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjunggunung, Seibingai, Langkat, Joni Surbakti.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Perwira di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (4/8).
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis mempersilahkan terdakwa menanggapinya. Kepada majelis, terdakwa memohon agar hukumannya di bawah tuntutan JPU.
“Saya menyesal pak, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi pak. Saya mohon agar hukumannya dikurangi,” kata terdakwa.
“Jadi berapa hukuman yang pantas berapa?” tanya majelis. “2 tahun pak,” jawab terdakwa.
“Nanti kami pertimbangkan lagi ya. Kamu sudah menyesal, saya rasa bagus. Sidang ditunda sampai Kamis (6/8) dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas Dedy sembari mengutuk palu tiga kali.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2. Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas ucapan korban yang berujung emosi.
Namun, pelaku tidak melampiaskannya langsung. Melainkan terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung. Saat korban keluar dari kantornya, terdakwa langsung mengejar dan melakukan penganiayaan dengan kampak yang mengakibatkan kepala terluka. (ted/azw)

Tiga Terdakwa Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang Bobol Sistem Top Up LinkAja BRI

MEDAN- Majelis hakim menghukum Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) Alianto (29) masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara. Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembobolan sistem Top Up LinkAja, yang merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili, menghukum masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Bank BRI. “Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan,” kata Immanuel.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU dan ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, berawal pada tanggal 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.
Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo digroup Telegram menginformasikan BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.
Adapun yang terdakwa Jonny dan Riky lakukan, yaitu Top up ke akun LinkAja di mesin ATM bank BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun LinkAja saldonya bertambah.
Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja memanfaatkan kelemahan sistem pada Bank BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi Link Aja.
Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan Top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun LinkAja yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM BRI yaitu di ATM BRI Medan Putri Hijau, ATM Bank BRI Alfamart Titipapan, ATM Bank BRI unit Titipapan, ATM BRI Alfamidi Platina, ATM Bank BRI RSU Eshmun, ATM BRI SUZUYA Plaza.

Terdakwa Riky melakukan sebanyak 81 kali transaksi, yang berhasil sebanyak 10 kali dengan keuntungan Rp682 juta. Sedangkan terdakwa Jonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali dan berhasil 47 kali dengan keuntungan Rp470 juta. Total keseluruhan keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp1.152.000.000. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Bank BRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.152.000.000. (man/azw)

Perkuatan Keandalan Listrik di Kota Medan

Gardu Induk 150 kV Selayang Sumut Beroperasi

JELASKAN: Manajer Unit Pelayanan dan Pengembangan (UPP) Jaringan Sumatera 1, Eko Sukmawanto (kiri) didampingi Asiten Manager Komunikasi dan CSR UIP Sumbagut, Effiaty Polapa, menjelaskan tentang GI Selayang, Senin (10/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-  PT PLN (Persero)  UIP Sumatera Bagian Utara telah rampung membangun Gardu Induk 150 kV Selayang yang terdiri atas 4 Bay Line, 1 Bay Couple, 1 Bay Trafo 60  MVA dan SUTT 150 kV Selayang – Incomer Double Phi , 4 CCT (4 KMS) di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancurbatu.

 Manajer Unit Pelayanan dan Pengembangan (UPP) Jaringan Sumatera 1, Eko Sukmawanto didampingi Asiten Manager Komunikasi dan CSR UIP Sumbagut, Effiaty Polapa menjelaskan, dengan beroperasinya gardu induk (GI) dengan kapasitas 60 MVA ini  memberi dampak yang positif. Misalnya menurunkan losses (kerugian), meningkatkan penjualan PLN dan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Sumut dan Kota Medan.

 “Unit Pelaksana Proyek Jaringan Sumatera 1 dalam mengerjakan proyek ini bersinergi dengan PT PLN (Persero) Pusmanpro selaku konsultan supervisi dan PT. Sapta Guna Utama (SGU) selaku pelaksana proyek,” ujar Eko Sukmawanto pada wartawan saat peninjauan ke lokasi, Senin (10/8).   

 Keberadaan GI sangat bagus karena memotong dari GI Namorambe ke Payageli, yang kemudian tersambung di GI Selayang. “Jadi, kita sambung di sini akan meningkatkan keandalan untuk daerah Pancurbatu, Selayang, Tuntungan dan sekitarnya. Karena selama ini listrik di kawasan tersebut disuplay melalui GI Namorambe. “GI Namoramber terlalu jauh untuk mensuplay di kawasan Pancurbatu, Selayang, Tuntungan dan sekitarnya sehingga kerugiannya cukup tinggi. Dengan keberadaan GI Selayang ini secara otomatis mengurangi kerugian,” papar Eko lagi.

  Sedangkan proyek tersebut, lanjut Eko, menelan anggaran sekitar Rp111 miliar, di mana untuk pembangunan tower dan gardu Rp99 miliar dan untuk trafonya sekitar Rp12 miliar. “GI ini berdiri di atas lahan sekitar 4 hektre, lahannya kita beli dari masyarakat yang sudah kita bebaskan dan sudah dibayar lunas,” kata Eko lagi.

 Sebelumnya, General Manager, Octavianus Padudung bersama jajarannya menyaksikan langsung pemberian tegangan pada Gardu Induk Selayang pada Kamis (30/7) lalu. (ila/ram)

Direktur RSUD Kotapinang Menolak Disidang

SIDANG: Direktur RSUD Kotapinang, dr Daschar Aulia (layar monitor) menolak disidang, Senin (10/8).

Korupsi Pengelolaan Keuangan

MEDAN Sumutpos.co- dr Daschar Aulia, terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menolak disidangkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8).
Terdakwa yang juga menjabat Direktur RSUD Kotapinang, tidak mau mengikuti sidang meskipun Hakim Ketua Safril Batubara sudah membuka persidangan. “Apakah terdakwa sehat,” tanya hakim Sapril.
“Mohon maaf pak, saya masih sakit,” kata terdakwa dari layar monitor. Ia mengaku sedang sakit mata dan sudah ada surat pemberitahuan sakit diberikan ke hakim.
Beberapa saat, hakim Safril dan hakim anggota memeriksa surat sakit yang dimaksudkan terdakwa. Setelah dicek, menurut hakim, surat yang diberikan terdakwa adalah surat dari dokter umum, bukan dari dokter spesialis mata.

Hakim menyebutkan, bila memang terdakwa ingin dibantarkan karena alasan sakit, seharusnya yang mengeluarkan surat sakit dari dokter spesialis mata, bukan dokter rutan.
Hakim kemudian kembali memastikan terdakwa untuk bisa mengikuti persidangan. “Ini mendengar saja pak. Gak usah melihat,” tegas hakim Safril Batubara.
“Mohon izin yang mulia saya masih sakit,” jawab terdakwa. Terdakwa juga mengaku, penghilatan matanya hanya berfungsi 30 persen.
“Bagaimana ini penuntut umum,” tanya sapril ke JPU. Jaksa penuntut umum (JPU) Riamor Bangun lantas menanyakan kembali ke terdakwa.
“Dokter Daschar dengar suara saya,” tanya jaksa.
“Mohon maaf pak, saya masih sakit,” jawab terdakwa kembali.
Mendengar jawaban terdakwa, hakim Safril lantas ikut menimpali. “Sampai kapan kamu sembuhnya, dua tahun lagi? Lima tahun lagi?
“Kalau kamu sakit, kita bantarkan, tapi persyaratannya ada. Gak ujug-ujug kita membantarkan orang. Ini yang menerangkan (sakit) dokter umum, bukan dokter spesial,” kesal Hakim Sapril.
Menurut Sapril, ini sudah kedua kalinya terdakwa tidak bersidang dengan alasan sakit.

Alhasil setelah berdiskusi, antara jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa, hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan tanggal 24 Agustus,” kata hakim menutup sidang.
Usai sidang, JPU Riamor Bangun yang dimintai tanggapan mengungkapkan, persidangan terdakwa sudah tertunda selama tiga pekan. Sidang pertama karena hakim yang sakit. Sedangkan persidangan kedua dan ketiga, terdakwa beralasan sakit.
“Tiga minggu sudah tunda, ini kan jadinya itikadnya tidak baik. Ini kan secara tidak langsung kan hanya memang mendengarkan saja, gak ada masalah,” ungkapnya.
“Harusnya ini agendanya pemeriksaan terdakwa, dia gak mau karena alasan sakit saksi udah semua, tapi dia gak mau karena sakit,” sambungnya.
Penasihat hukum terdakwa, Pratiwi Utami mengungkapkan, masih akan berkoordinasi terkait dokter spesialis yang akan merujuk terdakwa berobat ke rumah sakit spesial mata.
“Belum tahu, kemarin masih dokter rutan sana. Kalau dokter umum tadi merujuk ke SMEC Medan, hakim gak mau, harus spesialis yang merujuk,” pungkasnya. (man/azw)

Gara-gara Masker, 1.700 Lebih KTP Orang Medan Ditahan

RAZIA: Personel Satpol PP Kota Medan saat menggelar razia masker, beberapa waktu lalu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Razia Masker kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Senin (10/8) kemarin. Kali ini, Satpol PP Kota Medan melakukan razia masker di inti kota, yakni di kawasan lapangan merdeka Kota Medan. Dari awal razia hingga saat ini, terhitung sudah 1.700 lebih Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Medan yang ditahan akibat tidak mengenakan masker.

 “Hari ini (kemarin) kita lakukan razia masker di inti kota, di Lapangan Merdeka Medan. Razia dari pagi sampai siang, menjelang Salat Zuhur,” ucap Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (10/8/2020).

 Dijelaskan Sofyan, dari hasil razia kemarin, terjaring sebanyak 15 lembar KTP masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu disimpulkan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker telah semakin baik.

 “Hari ini (kemarin,Red) terjaring 15 KTP, jumlah itu jauh sekali menurun kalau dibandingkan razia-razia yang kita lakukan dulu. Ini jelas sekali menunjukan kalau kesadaran masyarakat dalam memakai masker sudah semakin baik,” jelasnya.

 Sejak awal Satpol PP melakukan razia masker, yakni sejak adanya Perwal No.11/2020 dan ditambah adanya Perwal No.27/2020, jumlah KTP yang ditahan telah melebihi 1.700 KTP.

 “Total KTP yang selama ini sudah kita lakukan penahanan ada sebanyak 1.712 lembar. Kita harapkan agar masyarakat Kota Medan semakin meningkatkan kesadarannya dalam memakai masker, begitu juga untuk masyarakat sekitar Kota Medan yang sering melakukan perjalanan dan beraktivitas di Kota Medan,” pungkasnya.

 Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan dinilai tidak punya upaya baru dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, khususnya pada wilayah perkantoran yang saat ini menjadi klaster-klaster penyebaran baru Covid-19 yang mampu menambah angka penyebaran secara signifikan di Kota Medan.

 Ditanya mengenai langkah-langkah apa yang akan diterapkan oleh GTPP Covid-19 Medan terhadap klaster-klaten baru di wilayah perkantoran, gugus tugas tak memberikan solusi yang baru. “Ya akan kita semprot, seperti biasa lah,” jawab Sekretaris GTPP Covid-19 Medan, Arjuna Sembiring kepada Sumut Pos, Senin (10/8/2020).

 Dikatakan Arjuna yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Kencan Daerah (BPBD) Kota Medan itu, sampai saat ini, pihaknya terus melakukan penyemprotan-penyemprotan di wilayah perkantoran, baik perkantoran yang merupakan kantor kerja Pemko Medan ataupun tidak.

 “Kita semprot kalau ada permintaan. Untuk Kejatisu, itu dikerjakan oleh gugus tugas Provinsi, setahu saya begitu, karena mereka Forkopimda nya Sumut. Waktu itu kita ada semprot beberapa Forkopimda Kota Medan. Begitupun kalau diminta untuk menyemprot kantor-kantor yang bukan Forkopimda kita tapi ada di Kota Medan, kita siap,” jawabnya.

 Selain itu, kata Arjuna, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi Perwal AKB di Kota Medan. Salah satunya, Pemko Medan masih melakukan razia-razia masker baik di kawasan perbatasan maupun di inti Kota Medan.

“Satpol PP masih terus melakukan razia masker, hari ini pun mereka terus melakukan razia. Intinya, setiap OPD terkait masih terus melakukan tugasnya masing-masing, semua masih berjalan dengan tugasnya,” bebernya.

 Soal kantor-kantor yang disebut sebagai klaster baru, Arjuna mengatakan tidak ada kewajiban untuk menuntupnya. Namun, menutup kantor adalah hak masing-masing pihak kantor bila dirasa hal itu penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai Perwal No.27/2020.”Kalau mau ditutup, ya bagus-bagus saja. Tapi kalau tidak ditutup juga tidak ada paksaan, selama kantor yang dibuka tetap menjaga protokol kesehatannya,” ujarnya.

 Seperti diketahui, dari sejumlah OPD yang ada di jajaran Pemko Medan yang telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, hanya Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang) yang telah menutup kantornya saat terjadi penularan di kantornya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 Kota Medan, M Rizki Nugraha menilai bahwa apa yang dilakukan gugus tugas hanya sebuah tindakan normatif, tidak ada peningkatan tindakan untuk kasus-kasi baru tang ditemukan pada klaster-klaster yang baru.

 “Kita melihatnya mereka berjalan saja. Ya pokoknya kerja saja, tapi tidak ada solusi ataupun peningkatan upaya. Disaat semua sudah semakin parah penularannya, mereka masih bekerja dengan biasa-biasa saja. Itu yang kita sayangkan,” ucap Rizki kepada Sumut Pos, Senin (7/8/20202).

 Upaya penyemprotan dan lain sebagainya, kata Rizki, tidak lah cukup. Sebab semua hal itu tidak terbukti efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Sebaliknya, masyarakat yang terus diminta pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.

 “Sosialisasi tidak berjalan, kita sudah bilang kalau gugus tugas harus melibatkan tokoh masyarakat ataupun tokoh-tokoh agama dalam memberikan sosialisasi. Lalu kita juga minta supaya mereka bisa memberikan solusi-solusi baru dari para ahli, itu makanya kita berkali-kali minta gugus tugas untuk melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing untuk memberikan upaya pencegahan maksimal dalam hal ini,” pungkasnya. (map/ila)

Seribuan Warga Sari Rejo Berdemo. Ada Apa?

DEMO: Warga Sarirejo saat berdemo di depan Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (11/8/2020).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo tak terima atas kabar bahwa untuk memiliki tanah yang telah puluhan tahun mereka tempati, mesti diganti rugi alias dibayar ke negara. Mereka menolak kebijakan tersebut.

 Sekitar ribuan massa tersebut menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (11/8/2020). Pantauan Sumut Pos di sepanjang jalan tersebut sekitar pukul 12.30 WIB, massa aksi telah berkumpul di sana bahkan hingga ke arah kantor Gubernur Sumut.

 Dalam aksinya, massa turut membawa bendera dan poster-poster tuntutan. Aksi unjuk rasa ini untuk menuntut pelepasan hak tanah Sarirejo kepada masyarakat. “Kenapa BUMN menyuruh kami membayar tanah yang sudah kami miliki dengan catatan harus dicicil?” tanya salah seorang peserta aksi.

 Warga tegas dia menolak membayar tanah karena sudah ditempati sejak 72 tahun lalu. Sebab, mereka khawatir ketika tidak mampu membayar, maka tanah akan diambil kembali. “Apa maksudnya bisa dicicil? Kalau begitu peraturannya sama dengan peraturan mencicil sepeda motor, kalau tiga bulan kami tidak bayar akan ditarik lagi,” katanya.

 Ketua Formas Sarirejo, Pahala Napitupulu yang memimpin aksi itu juga menyatakan bahwa mereka menolak jika harus membayar atas ganti rugi tanah seluas 258,9 hektare tersebut. Apalagi lahan tersebut diakuinya telah dimenangkan Formas Sarirejo atas sengketa dengan pihak TNI AU dengan beberapa putusan pengadilan.

 Menurutnya, kebijakan pemerintah memaksa masyarakat Sarirejo membayar ganti rugi tanah itu sangat tidak adil. Pahala pun mendesak pihak Kanwil Pajak Sumut melepaskan tanah Sarirejo dikeluarkan dari daftar barang milik negara karena tanah itu telah dimenangkan masyarakat dalam perkara. “Kita tidak boleh membayar tanah itu sebagai BMN (Barang Milik Negara). Tidak ada dasar hukumnya,” tegas dia.

 Massa sendiri datang dengan mengendarai beberapa unit mobil pikap, odong-odong, dan sepeda motor. Dampak dari aksi itu, arus lalulintas di Jalan Diponegoro dan Jalan Kartini Medan tidak bisa dilintasi karena massa memblokade.  

 Sejumlah kendaraan yang menerobos jalan itu, dipaksa putar balik oleh petugas. Pun demikian, demonstrasi tersebut berlangsung tertib dan damai. Aparat kepolisian melakukan penjagaan secara ketat. Sembari menunggu perwakilan GKN menerima aspirasi mereka, secara bergiliran massa berorasi, berjoget-joget, dan bernyanyi. Usai aksi dari depan gedung GKN, massa melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumut dan Kantor BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan.

  Informasi yang diperoleh di Kantor BPN Sumut, sebanyak 16 orang yang mewakili 9 lingkungan Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia masuk ke kantor itu. Aksi protes tersebut juga dipicu, setelah masyarakat menyimak surat KSPRI No. B 36/ KSP/DII/06/2020 pada 24 Juli 2020. Diketahui bahwa, surat tersebut hal pemberitahuan progres penanganan konflik agraria di Sumut berdasarkan surat Kementrian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Deputi II.

 Dalam surat tersebut Formas menyimpulkan bahwa, TNI AU Soewondo mendapat lokasi pengganti antara lain lokasi PTPN – II sesuai kriteria TNI AU. Eks pangkalan akan dibangun oleh Kementrian BUMN. Masih dalam isi surat itu, masyarakat dapat tetap menguasai tanah yang ditempati dengan hak setelah membayar aset BMN yang nilainya ditentukan dengan appraisal dengan memertimbangkan potongan dan dapat dicicil. (prn/ila)

Protokol Kesehatan Demi Diri Sendiri

Pemko Medan Siap Mendukung Suksesnya Pelaksanaan Inpres No.6/2020

RAPAT: Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM saat rapat melalui video conference bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia didorong untuk terus gencar mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat di daerah masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian pada adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mewabah di dunia termasuk Indonesia.

Hal ini terungkap ketika Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengikuti Rapat Sosialisasi Penggunaan Masker, Cuci Tangan Serta Jaga Jarak Untuk Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19 melalui sambungan Video Conference (vidcon) di Command Center Balai Kota Medan, Senin (10/8).

Selain Kota Medan, rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini juga diikuti seluruh pemda se-Indonesia. Diharapkan, melalui rapat tersebut seluruh pemda dapat meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat guna menekan angka kasus sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikatakan Mendagri RI Tito Karnavian, rapat sosialiasi yang digelar Mendagri RI tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Oleh sebab itu, seluruh komponen terkait diajak untuk dapat melaksanakan setiap poin yang tertuang dalam Inpres tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Seperti yang kita ketahui, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No.6/2020 sejak tanggal 4 Agustus lalu. Artinya, setiap poin yang terkandung diperuntukkan bagi seluruh pemda dan instasi terkait lainnya sebagai pedoman untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupoksi masing-masing sekaligus memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Mendagri.

Dalam pelaksanaannya, Mendagri berpesan kepada seluruh pemda agar sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilakukan secara persuasif dan humanis sehingga protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik dan benar. “Jika protokol kesehatan dapat dilakukan secara displin, maka kurva peningkatan penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan,” bilangnya.

Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah menyadari bahaya Covid-19. Namun, sebagian masyarakat masih dijumpai dan didapati tidak menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas terutama di area publik. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah konkrit dan strategis agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan di manapun berada.

“Kita butuh langkah konkrit dan strategis agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Oleh karenanya, kami berharap semua elemen terkait dapat menjalankan tupoksinya. Sebab, saat ini tidak hanya Indonesia, tapi negara lain di dunia juga tengah berupaya keras untuk menangani Covid-19. Maka dari itu, mari kita satukan visi misi dan langkah dalam mensukseskan dan mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan kita semua,” ungkap Doni.

Sedangkan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan Pemko Medan siap mendukung suksesnya pelaksanaan Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Hal ini jelas Sekda, dibuktikan dengan kegiatan razia masker yang masih terus gencar dilakukan Pemko Medan bersama unsur TNI-Polri.

“Dengan Inpres No.6/2020 ini kita dapat semakin terjamin untuk melaksanakan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan, kesadaran masyarakat dapat meningkat dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin demi melindungi diri dan orang lain sekaligus sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Sekda.(map)

Tiga Tenaga Medis Sergai Positif Covid-19

ILUSTRASI

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Tiga orang tenaga medis yang bertugas di rumah sakit, dinyatakan terjangkit Covid-19. “Hari ini, 3 orang Tenaga Kesehatan yang bertugas di RS kembali dinyatakan terjangkit Covid-19.”ujar Jubir GTPP Covid-19 Sergai, Drs. Akmal, Senin (10/8).

Dijelaskan Akmal, ketiga tenaga medis tersebut diketahui terpapar Covid-19 setelah mendapat informasi dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sergai dr. Bulan Simanungkalit, M.Kes. Ketiga tenaga medis tersebut merupakan pengembangan dari daftar tracing yang sama, yaitu salah seorang dokter anastesi yang sudah lebih dulu dinyatakan positif.

Ketiga tenaga medis tersebut yang dinyatakan positif berinisial R (35), seorang wanita warga Sei Rampah, J (48), seorang wanita asal Teluk Mengkudu, dan terakhir EN (34), seorang wanita warga Kecamatan Pegajahan.

 “Sejak pengambilan sampel swab sampai hasilnya dirilis oleh Dinkes Provsu pada Sabtu (9/8), ketiganya telah menjalani isolasi mandiri. Saat ini juga para pasien masih dalam proses isolasi di kediaman masing-masing, dan jika dibutuhkan akan dialihkan ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan intensif,”terang Akmal.

Dijelaskan Akmal, jika Gugus Tugas lewat Dinkes Sergai akan melaksanakan serangkaian prosedur yang diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran pandemi lanjutan.

Akmal menambahkan, selain 3 orang tenaga kesehatan yang positif, 2 warga asal Sergai juga dinyatakan telah sembuh dari Covid-19. Kedua pasien yang dinyatakan sembuh ini merupakan warga Teluk Mengkudu,  yang telah menjalani prosedur PCR test berturut-turut dalam rentang waktu yang ditentukan dan hasilnya negatif.

“Kondisi ini berdampak baik karena di tengah laju pertambahan pasien, juga diikuti dengan angka kesembuhan yang signifikan,” kata Akmal.

Dengan pertambahan jumlah warga yang masuk dalam status positif dan sembuh dari Covid-19, total keseluruhan positif Covid-19 di peta sebaran Kabupaten Sergai menjadi 74 kasus. Sebanyak 37 orang dinyatakan sembuh, 36 orang positif Covid-19 sedang menjalani isolasi mandiri maupun perawatan di rumah sakit rujukan, dan 1 orang positif Covid-19 meninggal dunia.

“Tim Gugus Tugas akan terus bekerja secara maksimal menghadapi tantangan pandemi yang sampai saat ini masih terus meningkat. Kami mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin,”pinta Akmal.(bbs/han)

Akhyar Dipecat PDIP, DPC dan PAC Dukung Keputusan DPP

MEDAN-Nama Pelaksana Tugas (Plt) Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution akhirnya diikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baik sebagai kader maupun sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara.
Terang saja, keputusan DPP partai berlambang banteng gemuk bermoncong putih itu bukan tanpa dasar. Sebab sebelumnya, Akhyar telah terlebih dahulu bergabung dengan Partai Demokrat yang sepakat untuk mendukungnya maju di Pilkada Medan 2020.
Terkait kabar pemecatan Akhyar itu, Sekretaris DPC PDIP Medan, Robi Barus turut membenarkannya.
“Iya, informaai yang saya dapat dari DPD (PDIP Sumut), dari DPP memang sudah keluar SK (pemecatan) nya, diteken langsung sama ibu Ketua Umum (Megawati) dan Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto). Akhyar itu kan awalnya memang pengurus di DPD, bukan di DPC, tentu DPD lebih tahu soal (pemecatan) itu,” ucap Robi kepada Sumut Pos, Minggu (9/8).

Disebutkan Robi, langkah yang diambil oleh DPP adalah sebuah kewajaran bahkan keputusan yang sangat tepat. Sebab, aturan atau mekanisme yang ada pada partai besutan Megawati Soekarno Putri itu memang mengharuskan kadernya untuk tegak lurus pada DPP dengan segala aturan yang telah melekat didalamnya, termasuk untuk tetap setia dengan partainya.
“Tapi beliau kan memang memilih untuk merapat ke partai lain, tentu itu jelas melanggar aturan yang ada di dalam partai. Seorang kader kan memang harus setia dengan partainya, itu ditunjukkan dari sikap yang tegak lurus terhadap perintah dan keputusan DPP,” sebutnya.
Artinya, kata Robi, sejak Akhyar memilih untuk bergabung dengan partai Demokrat, maka sejak saat itu pula Akhyar sudah siap untuk keluar dari partai yang telah membedakan namanya tersebut.
“Beliau itu kan kader, tentu tahu betul lah aturan yang ada di dalam partai. Kalau memilih bergabung dengan partai lain, tentu beliau itu tahu lah konsekuensi nya. Inikan masalah konsekuensi yang memang harus ditanggung atas pilihan yang sudah diambil. Jadi apa yang dilakukan oleh DPP tentu sudah menjadi langkah yang paling tepat, keputusan DPP itu kan bukan tanpa alasan, justru langkah itu sebagai penegas bahwa Akhyar bukan lagi sebagai kader PDIP,” katanya.

Sebab lanjut Robi, selama ini publik masih sering mempertanyakan soal status Akhyar di PDIP, termasuk soal kemungkinan Akhyar untuk diusung di Pilkada Medan dari partai pemenang dan peraih 10 kursi di DPRD Medan.
“Kalau sudah begini kan semua jadi jelas, gak ada lagi yang ‘abu-abu’. Soal dukungan juga begitu, PDIP memang sudah tidak mungkin lagi mendukung ataupun mengusung Akhyar,” tegasnya.
Di sisi lain, Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Medan yang selama ini disebut loyal dan mendukung Akhyar untuk maju di Pilkada Medan, pada akhirnya juga turut mendukung keputusan DPP PDIP untuk memberhentikan Akhyar sebagai kader sekaligus pengurus DPD PDIP Sumut.
Satu di antaranya, PAC PDIP Kota Medan, yakni PAC PDIP Medan Barat memilih untuk mendukung keputusan DPP PDIP yang mengeluarkan surat pemecatan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai kader dan pengurus partai.
“Berpindah partaikan memang sudah jadi keputusan Pak Akhyar, kita hargai itu. Disisi lain PDIP tentu memang harus mengambil keputusan (pemecatan) itu, kalau kadernya memang sudah demikian (keluar), itu memang konsekuensinya,” kata Ketua PAC Medan Barat, Welly Silalahi saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (9/8).

Welly pun mengatakan siap mendukung segala keputusan dan perintah DPP PDIP, termasuk soal siapa yang nantinya akan diusung DPP untuk maju di Pilkada Medan 2020.
“Kami tegak lurus pada DPP, kami patuh terhadap keputusan dan perintah partai. Siapapun yang nantinya diputuskan DPP untuk maju di pemilihan Wali Kota Medan, kami siap mendukung dan memenangkannnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, teka-teki nasib Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution di PDIP terjawab sudah. Akhyar secara resmi telah dipecat oleh DPP PDIP setelah dirinya memilih bergabung dengan Partai Demokrat. Pemecatan Akhyar ini tertera dalam salah satu poin di Surat Keputusan DPP PDIP tentang penyesuaian struktur dan komposisi DPD PDIP Sumut. SK bernomor 29/A/KPTS-DPD/DPP/VIII/2020 itu diteken Ketua Umum PDIP Megawai Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, saat masih di PDIP, Akhyar menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi saat DPD PDIP Sumut masih dipimpin Japorman Saragih yang telah mengundurkan diri. Saat ini jabatan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut yang pernah dijabat Akhyar telah digantikan dengan Drs Penyabar Nakhe, sedangkan jabatan Ketua DPD PDIP Sumut yang pernah dijabat Japorman telah digantikan dengan mantan Calon Gubsu Djarot Syaiful Hidayat. (map/azw)