25 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 4113

Cemburu, Hia Bunuh Istri

Faoza Tulo Hia
Faoza Tulo Hia
 Faoza Tulo Hia
Faoza Tulo Hia

KARO, SUMUTPOS.CO – Diduga cemburu terhadap istrinya Julian Lase (22) punya lelaki idaman lain, sang suami Faoza Tulo Hia (25), tega membunuh istrinya. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Faoza Tulo Hia mencoba kabur namun berhasil ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, pada Selasa (7/7) pukul 05.30 WIB berhasil menangkap tersangka Faoza Tulo Hia. “Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti gagang cangkul yang digunakan untuk membunuh istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (77).

Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban di rumah mereka, sebut AKP Sastrawan Tarigan. Diduga bermotifnya cemburu. Sebelumnya, antara tersangka dan korban, Senin (6/7) terjadi keributan. Hal ini berujung penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan benda tumpul, gagang cangkul. Dengan alat itu, tersangka memukul korban hingga korban tak sadarkan diri.

Dijelaskan AKP Sastrawan, tersangka sempat memindahkan korban ke kamar tidur dan mengganti pakaian istrinya. “Sekitar jam 03.00 WIB, tersangka melihat keadaan korban semakin kritis, dan tidak sadarkan diri. Setengah jam kemudian tersangka melihat korban sudah meninggal dunia, dan mencoba kabur,” ungkap Sastrawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi. “Dalam perkara ini tersangka dijerat KUHPidana pasal 351 ayat 3,” kata AKP Sastrawan. (deo)

Miliki Ganja 1,6 Kg, Warga Labuhandeli Diadili

GANJA: Hendrik Achmad pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).
GANJA: Hendrik Achmad pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).
GANJA: Hendrik Achmad  pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).
GANJA: Hendrik Achmad pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memiliki daun ganja kering seberat 1,6 Kg, Hendrik Achmad (41) warga Jalan Banten Pasar IV Gang Amal Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7).

Dakwaannya JPU Esther Hutauruk, kasus berawal saat petugas kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (13/2) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berhasil menangkap terdakwa Junaidi alias Ijun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti ganja.

“Saat terdakwa Junaidi di interogasi mengaku memperoleh ganja tersebut dari terdakwa Hendrik,” ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dengan cara menyuruh terdakwa Junaidi menelpon terdakwa Hendrik untuk memesan ganja sebanyak 1 kilogram.

“Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Hendrik tiba di rumah terdakwa Junaidi, saat melihat terdakwa Hendrik, petugas langsung mengamankan terdakwa Hendrik,” kata Jaksa.

Saat diinterogasi, terdakwa Hendrik mengakui dirinya menyimpan ganja di dalam jok sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering di dalam jok sepeda motor tersebut.

“Selain itu, terdakwa Hendrik juga mengakui masih menyimpan ganja yang lain di dalam Gudang Seng tempat ia bekerja di Jalan Banten Gang Ridho Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,” katanya.

Selanjutnya, petugas pergi memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 1 plastik kantongan warna putih berisi 72 bungkus ganja kering dibungkus atau dibalut kertas warna putih, 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering, 1 gulungan kertas koran berisi ganja kering.

“Terdakwa awalnya membeli ganja tersebut dari Badong (DPO) sebanyak 4 kilogram dengan harga per kilo Rp1 juta dan sebagian telah berhasil dijual dan sebagian lagi telah disita sebagai barang bukti,” urainya.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa mengakui akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta apabila berhasil menjual 4 kilogram ganja tersebut. Selanjutnya, terdakwa Hendri beserta barang bukti ganja kering seberat 1697,08 gram dibawa petugas Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Zulkarnain Didakwa

SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.
SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.
SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.
SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulkarnain (52) warga Sei Mati Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan menjadi terdakwa dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7). Dia didakwa karena terlibat persekongkolan jual beli sabu seberat 1 kg kepada petugas polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina menjelaskan, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama Irwan Dedi Purba. Awalnya Januari 2020, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku dari Sibolga hendak memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.

Terdakwa kemudian menyampaikannya kepada Amir (DPO), bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Lantas Amir mengatakan ke terdakwa bahwa sabu tersedia, dengan harga Rp570 juta.

“Kemudian pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang laki-laki menghubungi nomor handphone terdakwa mengakui suruhan dari Amir bernama Irwan Dedi Purba, untuk melakukan transaksi,” kata Jaksa di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Irwan menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di lokasi yang disebutkan oleh Irwan Dedi. Namun setelah bertemu, Irwan Dedi masih meminta terdakwa agar mengambil barang haram tersebut menuju salah satu hotel di Simalungun dan memastikan uang yang calon pembeli sudah tersedia.

Mereka lalu ke luar hotel sambil membawa bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 Kg dan kembali ke Jalan Amal Perdagangan Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Tiba di lokasi, terdakwa dan Irwan Dedi, menyerahkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi yang melakukan penyamaran.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai jaksa.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak membantahnya saat hakim mempertanyakan kronologis kejadian. “Iya benar yang mulia,” ujar terdakwa.(man)

Bawa Ganja 30 Kg, Jefri Meringkuk di Sel

DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pengiriman ganja seberat 30 kilogram dari Aceh ke Medan saat menggelar razia dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Stabat, Rabu (8/7).

“Ya benar, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dari Aceh yang rencana diedarkan di Medan. Polisi telah meringkus tersangka bernama Jefri Angga Dumban (28) warga Cikgiring Sing Kelurahan Pasir Enda Kecamatan Ujung Brung Kota Bandung,” kata Kasat Narkoba Langkat AKP Firman Imanuel, PA, kepada Sumut Pos Rabu ( 8/7 ).

Menurut AKP Firman, tersangka Jefri diringkus berawal dari informasi warga yang mengatakan akan melintas sebuah bus angkutan umum Sanura dengan Nopol BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan. Diduga dibawa seorang penumpang.

Firman menambahkan, setelah bus Sanura yang telah diinformasikan tersebut melintas. Petugas langsung memberhentikan bus tersebut kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan barang bawaan. Kemudian meringkus seorang penumpang yang duduk di kursi penumpang nomor 07-08 persis di belakang sopir.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal. 1 buah koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal.

Berat barang bukti yang berhasil disita daun ganja kering seberat 30.000 gram dan 1 unit hp merk Mito warna cream.

“Saat ini tersangka Jefri dan barang bukti yang dimilikinya telah diboyong ke Mapolres Langkat untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (yas)

Universitas Imelda Medan Gelar Seminar Online

WEBINAR: Para narasumber Webinar Universitas Imelda Medan Prodi S1 Pariwisata.
WEBINAR: Para narasumber Webinar Universitas Imelda Medan Prodi S1 Pariwisata.
WEBINAR: Para narasumber Webinar Universitas Imelda Medan Prodi S1 Pariwisata.
WEBINAR: Para narasumber Webinar Universitas Imelda Medan Prodi S1 Pariwisata.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Imelda Medan Prodi SI Pariwisata menggelar Webinar (seminar online) dengan mengambil tema, “Pariwisata Sumut Untuk Dunia” di Universitas Imelda Medan, Senin (29/6).

Webinar menghadirkan beberapa narasumber, yakni Dr. Ir. Budi Sinulingga, M.Si membawakan tema terkait, “ Infrastruktur Pariwisata Sumut, apakah sudah siap menarik Wisatawan Manca Negara?”, Solahuddin Nasution, SE, MSP membawakan tema terkait “Kesiapan SDM pariwisata Sumut, apa yang masih kurang?”, Armin Rahmansyah Nasution, SE, M.Si membawakan tema, “Peluang SDM Pariwisata di Sumatera Utara”. Narasumber lain, Hendra Kaban membawakan tema, “Strategi Mengembalikan Pasar di Masa dan Pasca Pancemi”, Kus Endro membawakan tema “SDM Pariwisata Profesional” dan Siti Rahimah, S.Par, MM.Par membawakan tema, “ Strategi Universitas Imelda Medan Menjawab Kebutuhan SDM Industri Pariwisata Sumatera Utara”.

Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Imelda Medan, Dr dr Imelda Liana Ritonga, SKp,MPd.MN mengatakan, dari pemaparan materi dari hasil diskusi, terdapat beberapa poin rekomendasi dalam membangun pariwisata di Sumut, yakni Pramuwisata atau SDM Pariwisata Sumut sebaiknya berasal dari putra-putri Sumut. Karakter masyarakat Sumut, potensi dan budaya Sumut yang sangat spesifik menjadi alasan kuat putra-putri Sumut harus mengisi peluang kerja pariwisata di Sumut. Kemudian, SDM pariwisata Sumut harus mendapatkan pelatihan konsisten sehingga dapat mengadopsi Soft Skill (Keterampilan) yang sesuai, SDM pariwisata Sumut juga harus memiliki kemampuan berbahasa asing yang cukup untuk meningkatkan komunikasi dengan wisatawan mancanegara, Sumut harus mampu membangun image sebagai destinasi wisata yang layak untuk dikunjungi wisatawan lokal maupun internasional.

Hasil lainnya, persoalan utama kurangnya SDM yang mampu melakukan proses manajerial tempat wisata dan kesadaran masyarakat untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata. Karena itu, SDM Manajerial dibutuhkan untuk mengelola tempat wisata yang mampu menyediakan tempat wisata yang nyaman, menarik dan sesuai dengan kebutuhan wisatawan. Selain itu, SDM penyuluh wisata juga dibutuhkan untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat agar mendukung desanya menjadi desa wisata, keseriusan pemerintahan dibutuhkan dengan menyediakan formasi khusus sebagai ASN jabatan manajerial dan penyuluh bidang pariwisata.

Rekomendasi lainnya, lanjut Imelda, kekayaan alam dan budaya Sumut sangat potensial untuk dikelola menjadi sumber ekonomi masa kini dan masa depan. Hal ini dapat tercapai jika SDM Pariwisata memiliki kompetensi dan Soft Skill yang sesuai dengan kebutuhan pengelolahan parawisata. Untuk itu, pendidikan khusus untuk SDM parawisata sangan dibutuhkan. (rel)

Ungkap Kasus Kerusuhan Madina, Kontras Minta Kepolisian Taati Prosedur Hukum

IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.
IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.
IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.
IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut meminta kepolisian agar mentaati prosedur hukum dalam pengungkapan kasus kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Staf Advokasi Kontras Sumut Ali Isnandar menyampaikan, selaku penegak hukum sudah barang tentu kepolisian terkhusus Polres Madina mempunyai tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan tersebut. Namun begitu, kata dia, Kontras Sumut perlu mengingatkan polisi agar tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian.

“Jangan sampai pengungkapan kasus ini justeru akan memunculkan masalah baru bagi polisi dan masyarakat,” katanya, Senin (6/7).

Lebih lanjut Isnandar menyampaikan, untuk melakukan penangkapan, penyidik harus betul-betul memastikan keterlibatan pelaku berdasarkan minamal 2 bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengarah pada tersangka. “Karena peran massa pada saat kejadian pasti berbeda, tentu saja tidak semua massa terlibat melakukan pengrusakan, mungkin ada yang hanya sekedar ikut-ikutan melakukan aksi. Itu artinya, jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkin kan terjadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku,” jelasnya.

Kemudian yang tidak kalah penting sambung dia, adalah penyidik harus menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Untuk itu polisi harus merujuk pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Junto Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia.

“Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justeru dengan cara-cara melanggar hukum. Berdasarkan laporan yang diterima Kontras Sumut, sepanjang 2020 sekitar 9 (sembilan) kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi terjadi di Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Isnandar juga mengatakan, Polres Madina harus bisa membuktikan laporan warga terkait BLT yang menjadi pemicu kerusuhan. “Agar keadilan dapat dirasa seimbang ditengah masyarakat, Polres Madina juga harus bisa membuktikan laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan BLT dampak Covid-19 yang justru menjadi pemicu aksi. Meskipun pasca aksi kepala Desa Mompang Julu sudah mengundurkan diri tapi bukan berarti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Mompang Julu dibiarkan mengendap begitu saja,” jelasnya.

Dia menerangkan, hal ini perlu dibuktikan serius oleh kepolisian agar masyarakat tidak salah perspektif terhadap kepolisian.

Dia menambahkan, insiden kericuhan di Desa Mompang Julu sepatutnya bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan daerah-daerah lain agar lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat. (man/ram)

Satlantas Polres Dairi Tindak Tegas Balap Liar dan Knalpot Blong

Kasatlantas AKP Heliandri
Kasatlantas AKP Heliandri

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Dairi menindak tegas pelaku balap liar serta sepeda knalpot blong. Kedua hal tersebut dianggap sudah menggangu kenyamanan masyarakat, sehingga diperlukan tindakan kepada pelaku.

Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasatlantas AKP Heliandri mengatakan penindakan sudah dilakukan dalam 2 bulan terakhir dan akan terus berlanjut. Karena sudah ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Heliandri menjelaskan, sebanyak 43 sepeda motor pakai knalpot blong berhasil diamankan sejak dilakukan penindakan dalam 2 bulan terakhir dalam aksi balap liar di seputaran kota Sidikalang.

“Selain aksi balap liar dan knalpot blong, sejumlah kenderaan kita amankan karena tidak memiliki surat dengan total semua sepeda motor kita amankan sebanyak 63 unit,” ucap Heliandri.

Terhadap pemilik sepeda motor knalpot blong yang terjaring saat balap liar, dikenakan sanksi denda tilang. Dan pelaku membuat surat pernyataan, tidak mengulangi perbuatanya. Kenderaan dikeluarkan setelah membayar denda tilang dan membawa knalpot standart.

Heliandri menegaskan, penindakan terhadap pelaku balap liar dan knalpot blong akan terus dilakukan khususnya di hari Sabtu malam atau malam Minggu.

“Kita memiliki 3 tim yang melakukan operasi. Heliandri mengatakan, pasca dilakukan penindakan terlihat perubahan cukup signifikan,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya tidak berpuas diri dan penindakan akan kontiniu digelar. Ke depannya, pihaknya akan terus galakkan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta dukungan dari semua elemen termasuk Dinas Pendidikan. Karena para pelaku balap liar, masih usia produktif umur 15-20 tahun.

“Begitu juga peran orangtua sangat kita harapkan untuk memberikan pemahaman terhadap anak-anak mereka,” tambahnya.

Ditanya soal angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Dairi selama Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Heliandri menyebut, angkanya tidak terlalu meningkat.

“Kecelakaan tetap ada terjadi namun di pinggiran kota Sidikalang seperti di kecamatan Sumbul serta Tanah Pinem,” pungkasnya. (rud/ram)

Kunker ke Kantor BPK dan Gubernur Sumut, Anggota DPRD Humbahas Saling Tuding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Humbang Hasundutan tahun anggaran 2019 yang tidak disahkan bersama-sama, sesama anggota dewan mulai saling tuding.

Kali ini, anggota dewan Humbahas, Charles Purba menuding kunjungan kerja yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan anggota lainnya ke Kantor BPK dan Gubernur Sumatera Utara tidak mendasar dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra-Demokrat (GD), Moratua Gajah membantah tudingan tersebut. Menurutnya kunjungan ke kantor BPK dan kantor gubernur terkait Ranperda Pertanggunggjawaban APBD TA 2019 yang tidak mendapat persetujuan bersama. Dengan mengkonsultasikan apa yang terjadi tentang tidak disahkanya Ranperda tersebut.

“Jadi tidak hanya eksekutif saja yang berhak melakukan konsultasi, justru legislatif juga berperan di situ dan legislatiflah yang paling bisa menggunakan istilah konsultasi,” terang Politisi dari Partai Gerindra ini.

Moratua menambahkan,pada konsultasi itu juga, mereka ingin meminta masukan kepada BPK dan kantor Gubernur atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 itu. Sehingga mendapatkan kesimpulan untuk tindakan selanjutnya.

Disinggung, kesan menghamburkan anggaran, Moratua juga membantah. Menurut dia, apa yang mereka lakukan saat ini juga mempunyai dasar hukum, yakni dari Peraturan Pemerintah bernomor 12 tahun 2018.

“Di pasal 123 ayat 3, Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. Jadi dasar kita selain sarana prasarana Fraksi, juga dasar SPT dari pimpinan DPRD. Jadi jangan dibilang kesannya menghamburkan anggaran, jelas kita punya tujuan,” tegas Moratua.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol menyampaikan, bahwa apa yang mereka lakukan saat ini ke kantor BPK dan Gubernur berdasar hukum dari tindaklanjut atas keputusan pada rapat paripurna DPRD yang tidak kuorum.

“Jadi kita sampaikan ini ke BPK, Gubernur dan harus kita juga yang menyampaikan. Apalagi, Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini juga merupakan hasil audit BPK, dan perlu kita laporkan juga ke mereka. Dasarnya membuat kebijakan perjalanan dinas karena dianggap urgen (penting), jadi tidak ada kesannya menghamburkan anggaran. Justru mereka yang tidak tahu aturan,” ucapnya saat dihubungi. (des/ram)

Pelayanan Hukum di Polsek Percut Seituan Terkesan Diskriminatif, Kuasa Hukum Korban: Bripka SP Tobing Langgar Aturan

DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.
DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.
DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.
DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang penyidik di Polsek Percut Sei Tuan, Bripka SP. Tobing, dituding tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertuang di pasal 2 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Padahal sesuai UU itu, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata penasehat hukum korban, Fendi Luaha SH kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Pernyataan ini ia sampaikan, menilik perjalanan pelik penanganan hukum di Korps Bhayangkara Percut Sei Tuan, atas kliennya bernama Bomozamati Buulolo, warga Jl. Teratai Indah, Dusun Selambo, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, sebagai korban dalam kasus dugaan pengrusakan sepeda motor dan intimidasi yang dilakukan Bualanama Zai dan Karinus Hura.

“Kami (pelapor) merasa kecewa atas pelayanan oknum juper, oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang kami duga hingga hari ini terkesan melindungi terlapor. Sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan yang baru, AKP Otniel Siahaan mesti segera memanggil anggotanya,” katanya.

Secara ringkas, Fendi menjabarkan sejumlah poin yang melatarbelakangi pernyataan ini. Pertama soal pelayanan yang mengecewakan yang diterima pihaknya, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) pertama pada 20 Mei lalu hingga BAP lanjutan. SP. Tobing memerintahkan pelapor menandatangani surat BAP tanpa memberikan kesempatan kepada Bowozamati.

Selanjutnya pada 28 Mei, ketika Bowozamati dimintai keterangan, terjadi perdebatan kusir antara PH pelapor dan penyidik di ruang penyidik. Dikarenakan SP. Tobing tidak terima ketika pelapor menyampaikan bahwa ada informasi yang belum tertuang dalam BAP pertamanya. Saat itu, Tobing yang didampingi juru periksa, I. Manullang, tidak segan-segan menantang serta mengajak pelapor dan PH untuk melihat pembuktian pelayanannya di CCTV.

Pembantu Kanit (Panit), Jaya Sahputra, bahkan sampai turun tangan mengklarifikasi tentang BAP pelapor kala itu.

Poin kedua, imbuh dia, SP. Tobing diduga diskriminatif terhadap pihaknya. Bahwa sebelumnya ia minta pelapor hadirkan dua orang saksi dan barang bukti pendukung seperti sepeda motor serta video intimidasi, realitanya hanya satu saksi yang diperiksa sementara yang satu orang lagi tidak jadi dimintai keterangan serta barbut video dihiraukannya. “Di sini kami melihat oknum penyidik tidak paham prosedur.

Bahwa pada 2 Juni 2020, pelapor menghadap Panit Jaya Sahputra, meminta penjelasan terkait permohonan pinjam pakai sepeda motor (barang bukti korban), tetapi Bripka SP Tobing menyampaikan dengan tegas kalau motor korban tidak diizinkan untuk pinjam pakai sekalipun sudah diajukan permohonan pinjam pakai sementara saat itu disposisi Kapolsek tentang surat itu belum diketahuinya,” ungkapnya.

Lebih ironi lagi, sambung anggota Peradi Medan ini, pada hari bersamaan, SP. Tobing mengundang pihak terlapor datang ke Polsek Percut Sei Tuan dengan menghubungi pengacara terlapor karena pihak terlapor telah membuat laporan juga pada 21 Mei 2020 dengan Nomor LP.1114/K/V/2020/SPKT Sektor Percut Sei Tuan.

“Klien saya juga mendapat surat panggilan lanjutan, dengan agenda konfrontir pelapor dengan pihak terlapor, Rabu, 24 Juni 2020 pukul 10.00 WIB guna dimintai keterangan saksi sebagai korban oleh penyidik Beltrans atau penyidik pembantu Bripka SP. Tobing, dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama pengrusakan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subsider 406 dan Pasal 368 KUHPidana. Namun Bripka SP. Tobing sebagai juper tidak berada di ruangan penyidik saat itu. Saya berupaya menghubunginya, namun HP-nya lagi-lagi tidak aktif. Padahal untuk memenuhi undangan ini, klien saya mesti mengambil cuti dari tempat kerjanya dan ini tentu menambah kekesalan kami,” urai dia.

Menilik rangkaian penanganan kasus ini, pihaknya menilai sikap dan perilaku SP. Tobing juga telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara, terkhusus pasal 1 angka (12), dan PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI sesuai pasal 3 huruf (i) ihwal kewajiban, larangan, dan sanksi.

Panit I Polsek Percut Sei Tuan, Jaya Sahputra yang dikonfirmasi Sumut Pos ihwal perkembangan kasus tersebut, belum mau mengemukakan secara detail. Ia meminta koordinasi ke penyidik terkait. “Boleh ketemu penyidiknya langsung, bang,” tuturnya via WhatsApp, Selasa (7/7).

SP. Tobing sebagai penyidik dalam kasus ini, enggan menjawab konfirmasi wartawan. Berulang kali dihubungi ke nomor selulernya, ia tidak mau mengangkat. Begitupun saat dilayangkan pesan singkat melalui SMS dan WA, terlihat hanya dibacanya saja. (prn)

Persiapan Kedatangan Kapolda Sumut, Bupati Soekirman Kunjungi Polres Sergai

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Sergai, Ir H Soekirman didampingi Asisten I Pemkab Sergai Nina Deliana mengunjungi Mapolres Sergai guna membahas persiapan kedatangan Kapoldasu pada Kamis (9/7) mendatang.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan kedatangan Bupati Ir Soekirman dalam rangka silaturahmi, untuk menyambut persiapan kedatangan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres, kedatangan Kapolda Sumut ini dalam rangka meninjau langsung Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kabupaten Sergai, sekaligus mengunjugi Mapolres Sergai.

Selain itu, Kapolda Sumut akan meresmikan Desa BERTUAH di Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan, yang merupakan binaan Polres Serdang Bedagai (Sergai).

“Selanjutnya, Kapolda Sumut bersama rombongan akan meninjau dan melakukan tabur benih bibit ikan dikolam Primkopol milik Polres Sergai yang terletak di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan,” tutur Kapolres Sergai.

Di sela-sela kunjungannya, Bupati Ir H Soekirman menyampaikan bahwa Pemkab Sergai selalu siap mendukung Polres Sergai dalam menyambut kedatangan Kapolda Sumut di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini.

Menurut Bupati Ir Soekirman, kedatangan Kapolda Sumut di Kabupaten Sergai adalah dalam rangka peresmian Kampung Bertuah Desa Bingkat, binaan Polres Sergai.

“Tentunya, Pemkab Sergai akan selalu mendukung proses persiapan peresmian Desa Bertuah Desa Bingkat, karena ini merupakan momentum untuk Kabupaten Sergai agar dikenal di daerah lain. Semoga Kabupaten Sergai dapat menjadi contoh baginkabupaten lain dalam membentuk Kampung Tangguh,” bilang Soekirman.

Selain itu, seperti ketahanan pangan, Kabupaten Sergai merupakan penghasil padi terbesar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sehingga stok pangan berupa beras untuk masyarakat Sergai masih bisa terkendali atau surplus. (sur/han)