26 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 4129

Pemkab Langkat Dukung Optimalisasi Transparasi Anggaran

VIDCON: Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin saat mengikuti vidcon Optimalisasi Peran OJK dan BPD Sumut di ruang LLC Kantor Bupati Langkat. ilyas effendy/ sumut pos.
VIDCON: Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin saat mengikuti vidcon Optimalisasi Peran OJK dan BPD Sumut di ruang LLC Kantor Bupati Langkat. ilyas effendy/ sumut pos.
VIDCON: Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin saat mengikuti vidcon Optimalisasi Peran OJK dan BPD Sumut di ruang LLC Kantor Bupati Langkat. ilyas effendy/ sumut pos.
VIDCON: Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin saat mengikuti vidcon Optimalisasi Peran OJK dan BPD Sumut di ruang LLC Kantor Bupati Langkat. ilyas effendy/ sumut pos.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Wakil Bupati, H.Syah Affandin, SH mendukung segala kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dalam peningkatan transparasni penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami menyakini ini semuan untuk kemajuan dan kepentingan masyarakat luas,”ujar Syah Afandin ketika mengikuti Video Conference dalam Optimalisasi Peran OJK dan BPD Sumut di Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (30/6).

Video conferene rapat koordinasi optimalisasi peran OJK dan BPD Sumut juga diikuti kepala daerah se-Sumutini, yang dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Musa Rajeksyah. (yas/han)

Pegawai & Warga Binaan Rutan Kabanjahe Negatif Covid-19

RAPID TEST: Pelaksanaan rapid test di Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkari Kabanjahe, Rabu (1/7).
RAPID TEST: Pelaksanaan rapid test di Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkari Kabanjahe, Rabu (1/7).
RAPID TEST: Pelaksanaan rapid test  di Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkari Kabanjahe, Rabu (1/7).
RAPID TEST: Pelaksanaan rapid test di Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkari Kabanjahe, Rabu (1/7).

KARO, SUMUTPOS.CO – Utamakan protokol kesehatan secara ketat merupakan salah satu hal utama yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Demikian disampaikan Karutan Kabanjahe, Sangap Surbakti saat melaksanakan Rapid Test Covid-19 , Rabu (1/7) pagi.

“Salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan adalah melaksanakan Rapid Tes terhadap seluruh pegawai Rutan sebagai tindakan pencegahan penularan virus baik antar petugas maupun warga binaan,”kata Sangap Surbakti.

Karutan Kabanjahe mengatakan, Rutan saat ini telah mematuhi protokol yang telah ada seperti, mengajak pegawai untuk rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan mengutamakan hidup bersih. Termasuk warga binaan, mohon maaf untuk keluarga binaan untuk sementara tidak ada waktu bertamu atau kunjungan, ini kita lakukan demi kesehatan kita semua.

“Walaupun Rutan Kabanjahe masih nol terinfeksi Covid-19. Kami tetap mengutamakan upaya pencegahan yaitu salah satunya dengan melakukan rapid tes terhadap pegawai. Pegawai harus bebas dari virus ini saat berada di Rutan karena sangat membahayakan bagi petugas maupun Warga binaan Merekalah yang bebas keluar masuk sehingga penularannya sulit diketahui,” ungkap mantan Kalapas Gunung Tua ini.

Dr Lapan Tarigan Kepala Puskesmas Kabanjahe mengatakan, kegiatan rapid test ini terlaksana atas permintaan Karutan Klas ll B kepada pihak satuan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19. “Selanjutnya melalui Dinas Mesehatan Kab.Karo kami dari Puskesmas Kabanjahe diarahkan ke Rutan untuk melakukan rapid test. Tadi sudah dilaksanakan hasilnya negatif berdasarkan hasil rapid test yang telah dilaksanakan,” bebernya. (deo/han)

Pemko Binjai Raih WTP Kelima

TERIMA: Wali Kota Binjai, HM Idaham menerima penghargaan opini WTP dari Ketua BPK RI Perwakilan Sumut, , Eydu Oktain Panjaitan, Selasa (30/6).teddi/sumut pos.
TERIMA: Wali Kota Binjai, HM Idaham menerima penghargaan opini WTP dari Ketua BPK RI Perwakilan Sumut, , Eydu Oktain Panjaitan, Selasa (30/6).teddi/sumut pos.
TERIMA: Wali Kota Binjai, HM Idaham menerima penghargaan opini WTP dari Ketua BPK RI Perwakilan Sumut, , Eydu Oktain Panjaitan, Selasa (30/6).teddi/sumut pos.
TERIMA: Wali Kota Binjai, HM Idaham menerima penghargaan opini WTP dari Ketua BPK RI Perwakilan Sumut, , Eydu Oktain Panjaitan, Selasa (30/6).teddi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun 2019.

Keberhasilan meraih Opini WTP untuk kali kelimanya ini disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Wali Kota Binjai HM Idaham pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, di Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa, (30/6).

Wali Kota HM Idaham hadir didampingi Ketua DPRD H Noor Sri Alam Syahputra menyampaikan rasa syukur karena Pemko Binjai berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK RI selama empat tahun berturut-turut. Keberhasilan ini tentunya berkat dukungan dari DPRD Kota Binjai, kerja keras dan sinergi yang baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Binjai dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip akuntasi yang diatur standar pemeriksaan keuangan negara.

“Terimakasih juga kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas masukan dan motivasinya sehingga tata kelola keuangan Pemko Binjai terus menjadi lebih baik, serta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2019,” kata Idaham.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, selamat kepada Pemko Binjai yang kembali berhasil meraih opini WTP. Dia mengingatkan Pemko Binjai segera menindaklanjuti beberapa temuan sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dengan opini WTP atas LKPD tahun 2019 maka Pemko Binjai tercatat sudah lima kali meraih opini WTP di bawah kepemimpinan Wali Kota HM Idaham. Sebelumnya Pemko Binjai meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2014. Sempat turun menjadi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2015. Namun kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2016, 2017 dan 2018. (ted/han)

Ribuan Masyarakat Langkat Tolak RUU HIP

RIBUAN: Petugas Polres Langkat mengawal aksi damai penolaka RUU HIP oleh masyarakat dan ormas keagamaan.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
RIBUAN: Petugas Polres Langkat mengawal aksi damai penolaka RUU HIP oleh masyarakat dan ormas keagamaan.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
RIBUAN:  Petugas Polres Langkat mengawal aksi damai  penolaka RUU HIP oleh masyarakat dan ormas keagamaan.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
RIBUAN: Petugas Polres Langkat mengawal aksi damai penolaka RUU HIP oleh masyarakat dan ormas keagamaan.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ribuan masyarakat Kabupaten Langkat yang terdiri dari berbagai organisasi dan ormas Islam MUI, BKPRMI NU dan OKP menyampaikan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (1/7).

Pernyataan sikap ini dipimpin langsung Ketua MUI Kabupaten Langkat, H. Ahmad Mahfudz bersama Ketua Ormas-ormas Islam, seperti Ketua NU, Ketua Al-Washliyah, Ketua FPI, Ketua BKPRMI, Ketua DMI dan lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menolak RUU HIP untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU. Mereka meminta kepada DPR-RI untuk menghapus RUU HIP maupun RUU lainnya yang sejenis atau yang mengandung paham komunis, Leninisme dan sosial marxisme dari daftar prolegnas DPR-RI.

H. Ahmad Mahfudz meminta Kapolri dapat mengusut secara hukum inisiator dan konseptor RUU HIP tersebut.

Dan meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dapat membangun monumen sejarah di tempat pembantaian pahlawan nasional Tengku Amir Hamzah dan 26 lainnya di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Aspirasi masyarakat itupun diterima puluhan anggota DPRD Langkat di ruang rapat paripurna. Dedek Pradesa dari Fraksi Gerindra selaku Ketua Komisi A dan anggota DPRD lainnya berjanji akan mengawal pernyataan sikap yang disampaikan MUI dan Ormas, untuk diteruskan ke DPR-RI agar menolak RUU HIP.

“Kami menolak RUU HIP dan bentuk komunis ada di Indonesia. Kami juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk menolak RUU HIP,” ujarnya dengan nada lantang dan ucapan takbir. (yas/han)

Tak Lagi Dibatasi Kuota, Pendaftaran Haji Kembali Normal

Info haji
Info haji

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut regulasi pembatasan pendaftaran haji Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pendaftar haji dibatasi maksimal lima orang per hari di setiap kator Kemenag kabupaten dan kota.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menegaskan, aturan pembatasan itu sudah dicabut. “Sekarang menyesuaikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya kemarin (1/7).

Kemenag menetapkan, aturan pembatasan pendaftar haji itu hanya berlaku pada saat PSBB saja. Sementara saat ini PSBB sudah mulai selesai diterapkan.

Meskipun pembatasan pendaftar haji sudah tidak berlaku, Muhajirin mengingatkan supaya masyarakat dan petugas di kantor Kemenag memberlakukan protokol kesehatan. Setiap kantor Kemenag kabupaten dan kota diberikan kewenangan jika ingin memberlakukan pembatasan jumlah pendaftar haji. Disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di daerah setempat.

Selain itu Muhajirin menyampaikan Kemenag terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan pendaftaran haji. Saat ini mereka sedang menyiapkan sistem pendaftarana melalui layanan online dan mobile. Dia menjelaskan inovasi ini adalah pengembangan dari layanan pelunasan biaya haji yang bisa dilakukan secara online atau non-teller.

’’Sudah dua tahun pelunasan secara online,’’ jelasnya. Muhajirin mengatakan inovasi layanan pembayaran secara online atau mobile itu bermanfaat di tengah pandemi seperti sekarang ini. Sehingga calon jamaah tidak harus bertemu secara tatap muka dengan petugas Kemenag maupun perbankan.

Menurut Muhajirin, inovasi pendaftaran haji secara mobile dan online saat ini masih terkendala regulasi. Sebab di dalam undang-undang haji, ada ketentuan pendaftaran dilakukan di kantor Kemenag. Dia mejelaskan sedang disusun rancangan peraturan menteri agama.

’’(Nanti, Red) regulasi mengatur bahwa kantor tidak sebatas diartikan secara fisik,’’ jelasnya. Makna kantor tersebut bisa diperluas, termasuk layanan kantor secara virtual.

Dengan adanya pendaftaran secara online dan mobile itu, bisa mengatasi sejumlah kendala. Misalnya calon jamaah sedang berada di luar kota atau bahkan di luar negeri. Nantinya pelamar ditentukan berdasarkan alat di KTP-nya. Misalnya ada jamaah dengan KTP, bisa mendaftar secara online meskipun sedang berdomisili di luar kota atau bahkan di luar negeri. Sehingga calon jamaah itu tidak perlu keluar ongkos untuk pulang kampung. (wan/jpg)

Bidang Kesehatan Harus Prioritas Ketimbang JPS

KETERANGAN: Fraksi PKS DPRD Sumut saat bersilaturahmi dengan wartawan di gedung DPRD Sumut, Rabu (7/1). Dalam pertemuan itu, Fraksi PKS menyoroti porsi anggaran refocusing tahap II.
KETERANGAN: Fraksi PKS DPRD Sumut saat bersilaturahmi dengan wartawan di gedung DPRD Sumut, Rabu (7/1). Dalam pertemuan itu, Fraksi PKS menyoroti porsi anggaran refocusing tahap II.
KETERANGAN: Fraksi PKS DPRD Sumut saat bersilaturahmi dengan wartawan di gedung DPRD Sumut, Rabu (7/1). Dalam pertemuan itu, Fraksi PKS menyoroti porsi anggaran refocusing tahap II.
KETERANGAN: Fraksi PKS DPRD Sumut saat bersilaturahmi dengan wartawan di gedung DPRD Sumut, Rabu (7/1). Dalam pertemuan itu, Fraksi PKS menyoroti porsi anggaran refocusing tahap II.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diingatkan agar jangan salah kaprah dalam penggunaan anggaran refocusing atau realokasi APBD Sumut 2020 tahap II. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta untuk lebih memprioritaskan bidang kesehatan ketimbang jaring pengaman sosial (JPS) berupa bantuan sosial. Hal ini mengingat, dalam waktu dekat pemberlakukan normal baru di Sumut, namun angka orang terinfeksi Covid-19 justru semakin tinggi.

“Berdasarkan data yang kami peroleh dan lihat dari GTPP Covid-19 Sumut porsi jaring pengaman sosial atau social safety net masih lebih besar dibanding bidang kesehatan. Selisihnya masih 50 persen dari komposisi porsi pada refocusing tahap I,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPDR Sumut, Hendro Susanto didampingi penasehat dan anggota fraksi, Hariyanto, Abdul Rahim Siregar, dan Dedi Iskandar saat silaturahmi dengan wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalab Imam Bonjol Medan, Rabu (1/7).

Dijabarkannya, anggaran untuk penanganan Covid-19 tahap II berdasarkan Pergubsu No.16/2020 sebesar Rp500 miliar. Terdiri dari bidang kesehatan senilai Rp130 miliar; JPS senilai Rp253 miliar; dan penanganan dampak (stimulus) ekonomi Rp117 miliar. Sementara refocusing tahap I sesuai Pergubsu Nomor 7/2020 sebesar Rp502,1 miliar, untuk sektor kesehatan dan pendukung sebesar Rp191,8 miliar; JPS sebesar Rp300,3 miliar dan stimulus ekonomi sebesar Rp10 miliar.

“Sumut tidak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), jadi logikanya buat apa digelontorkan banyak anggaran buat JPS. PSBB pada prinsipnya karena rakyat disuruh tetap di rumah agar memutus penularan rantai virus, dan pemerintah wajib menanggung kebutuhan pokok rakyatnya. Menurut PKS, justru yang harus dialokasikan lebih besar adalah bidang kesehatan, terlebih akan diterapkan normal baru,” katanya.

F-PKS menyebutkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum Sumut menerapkan normal baru. Pertama laju kasus baru harus sudah turun signifikan, dengan indikasi minimal dalam 14 hari hanya 1 kasus bertambah. Kedua, Pemprovsu harus punya kemampuan mendeteksi populasi berisiko baik orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan lainnya. Ketiga, kecepatan dalam melayani rapid test maupun PCR harus memadai, sehingga tidak ada penumpukan antrean. Dan keempat, kesiapan rumah sakit jika sewaktu-waktu terjadi pelonjakan kasus.

“Apakah ventilator dan APD cukup, sumber daya manusianya apakah sudah memadai. Sepanjang pengamatan kami, presentasinya kecil. Rumah sakit kita tidak siap kalau tiba-tiba terjadi lonjakan kasus,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menyoroti alokasi anggaran dana refocusing Covid-19. Termasuk penempatan anggaran untuk pengadaan JPS diantaranya bantuan langsung tunai dan sembako serta pelayanan pendaftaran kartu prakerja yang alokasinya lebih besar daripada sektor kesehatan dan pendukung (untuk keperluan medis dan nonmedis). “Logika hasil pendalaman kami, ini tidak benar ploting anggarannya. Harusnya diperbesar untuk kesehatan dan pendukungnya, agar tidak terjadi lonjakan. Kita tidak PSBB, harusnya ada tindakan preventif. Bukan malah menyediakan anggaran yang lebih besar untuk bantuan masyarakat,” katanya.

Dedi Iskandar yang juga Anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut mengungkapkan, pihaknya menemukan penyaluran bantuan yang bermasalah, baik dari item bantuan, kuantitas dan kualitas. “Item bantuan sembakonya ada yang kurang dan kualitasnya ada yang tidak bagus. Masalah data juga ditemukan tumpang tindih sehingga yang dapat bantuan itu-itu saja,” katanya.

Persoalan itu terjadi pada penyaluran bantuan dari anggaran refocusing tahap I, sehingga hal ini menjadi PR besar untuk diselesaikan pada bantuan tahap II dan III. “Kami juga meminta agar bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai (BST), tidak lagi dalam bentuk sembako. Dengan demikian, perputaran uang akan bergerak dan ekonomi masyarakat kelas bawah akan terbantu. Kami pun meminta supaya JPS tahap II dapat dibagikan bagi rakyat yang tidak tercover bantuan seperti PKH dan DTKS, seperti driver ojol, tukang becak, pedagang kaki lima dan lainnya,” katanya.

Gubsu Jangan Buru-buru Gunakan Refocusing Tahap II

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sumut, Meryl Rouly Saragih yang juga anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut menilai, penggunaan anggaran refocusing APBD Sumut tahap II sebesar Rp500 miliar merupakan keputusan yang sangat terburu-buru tanpa memperhatikan berbagai masukan dan evaluasi dari banyak pihak termasuk DPRD Sumut terkait buruknya pelaksanaan dan penggunaan dana Refocusing Tahap I.

“Gubsu jangan tergesa-gesa, sebaiknya Gubsu duduk bersama dulu dengan berbagai pihak pemangku kepentingan terhadap penanggulangan bencana pandemi Covid-19 dan dampak sosialnya, sebelum membuat keputusan penggunaan dana refocusing tahap II. Sebab, penggunaan dana refocusing tahap I banyak sekali ditemukan berbagai kebocoran, terutama pada aspek bantuan sosial. Demikian juga alokasi anggaran untuk tindakan preventif pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum terlihat secara jelas” ujar Meryl melalui siaran persnya, Rabu (1/7).

Meryl Saragih yang juga Wakil Sekreatris DPD PDI Perjuangan Sumut menyatakan, sesungguhnya penggunaan dana refocusing tahap I sudah salah kaprah. Dari Rp502,1 miliar, Rp300 miliar digunakan untuk JPS dan hanya Rp10 Miliar untuk stimulus ekonomi. Sisanya untuk belanja kesehatan sebagai tindakan penanganan penyebaran Covid-19. Akibatnya, virus Corona yang seharusnya ditahan, bahkan dihentikan, ternyata terus menyebar dan telah memakan banyak korban hingga saat ini. JPS dalam bentuk bantuan sosial berupa sembako juga menambah permasalahan yang berpotensi sampai ketindak pidana.

“Seyogyanya penggunaan dana refocusing tahap I, 70 persen dialokasikan untuk belanja kesehatan sebagai bentuk kesungguhan Pemprovsu melakukan tindakan penanganan dan pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena saat itu, Sumut termasuk daerah yang belum termasuk berbahaya dan terdampak parah, tetapi yang dilakukan malah sebaliknya” imbuh Meryl.

Selain itu, Meryl juga menegaskan kepada Gubsu, penggunaan dana refocusing tahap II ini sebaiknya 60 persen dialokasikan untuk kesehatan dengan memperbaiki, melengkapi dan mengadakan berbagai fasilitas kesehatan untuk penanganan dan tindakan preventif pencegahan penyebaran Covid-19 seperti APD, tenaga medis dan infrastruktur kesehatan.

“Bila Pemprovsu masih tetap mengalokasikan dana di sektor kesehatan lebih rendah dari JPS yang hanya dampak, maka sesungguhnya Pemprovsu tidak punya niat baik dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 dan New Normal akan berubah menjadi bencana, karena temuan-temuan yang saya jumpai di lapangan membuktikan secara jelas bahwa semua RS rujukan tidak siap menghadapi New Normal,” ungkapnya.

kemudian, Meryl menjelaskan, 30 persen dana refocusing tahap II harusnya dialokasikan untuk stimulus ekonomi sebagai upaya Pemprovsu untuk menggerakkan roda ekonomi dan sisanya digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya. “Yang perlu kita diskusikan lebih mendalam diantara berbagai pihak saat ini adalah bagaimana mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terus bergerak naik di Sumut, tanpa program dan anggaran untuk hal ini maka, seberapa besarpun dana refocusing APBD Sumut akan sia-sia” pungkas Meryl. (prn/adz)

Soal Sumbangan Rp1,5 Juta dan Uang Full Day Rp2,4 Juta di MAN, ORI Sumut: Itu Liar, Harus Dihentikan!

Pungli modus sumabngan di sekolah-Ilustrasi.
Pungli modus sumabngan di sekolah-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara terus memantau kasus kutipan atau sumbangan dari pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut kepada orangtua murid. Kepala ORI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menegaskan, di luar ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16/2020 tentang Komite Madrasah, segala bentuk sumbangan terhadap orangtua murid harus dihapuskan.

“Coba cermati pasal 11 ayat 3 (dalam PMA 16/2020) itu. Disebutkan Komite Madrasyah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orangtua/wali peserta didik,” kata dia kepada Sumut Pos, Rabu (1/7).

Itu artinya, lanjut Abyadi, sumbangan rutin yang setiap bulan dibayarkan oleh murid yang bernama Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). “Jadi, yang dibolehkan di PMA Nomor 16 ini adalah penggalangan dana untuk uang sekolah atau SPP. Karena dibayar rutin setiap bulan,” katanyan

Lantas sumbangan sebesar Rp1,5 juta dan uang full day sebesar Rp2,4 juta yang dibebankan pihak MAN kepada semua orangtua murid, sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut bersama kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Medan, MAN 3 Medan, dan MAPN 4 Medan baru-baru ini, menurut Abyadi, tidak termasuk sumbangan rutin.

“Maka itu artinya sumbangan sebesar Rp1,5 juta dan yang full day sebesar Rp2,4 juta itu tidak punya dasar atau payung hukum. Nah, kalau tidak punya payung hukum, berarti liar. Saya kira pihak MAN harus menghentikan seluruh pungutan yang tidak punya payung hukum,” tegasnya.

Kalau pihak MAN tetap ngotot, imbuh dia, maka Kanwil Kemenag Sumut diminta memainkan peran pengawasan seperti yang disampaikan Komisi E DPRD Sumut. “Kanwil Kemenag harus menghentikan segala pungutan yang tidak punya payung hokum. Bila tidak mau menghentikan, saya kira aparat hukum yang harus bertindak. Kepolisian atau Kejaksaan harus segera mengambil tindakan hukum. Apakah aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tidak merasakan kelurahan masyarakat atas beban pungutan ini? Apalagi di era pandemi ini, ekonomi masyarakat begitu sangat tertekan akibat wabah korona,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam RDP, pembahasan pengutipan yang dilakukan pihak MAN kepada orangtua murid secara sukarela, peruntukannya sangat beragam mulai untuk membayar gaji guru, honor hingga fasilitas sekolah seperti bus. Bahkan pihak MAN 1 Medan mengungkapkan, kebijakan itu bukan di tahun ini saja diberlakukan, tetapi karena dampak Covid-19 seolah diperbesar-besar. “Padahal, sumbangan sebesar Rp1,5 juta per tahun dan untuk full day Rp2,4 juta/tahun dan Rp200 ribu/bulan sudah sesuai kesepakatan orangtua siswa dan tak ada yang keberatan saat telekonferensi dilakukan,” kata Kepala MAN 1 Medan, Maisaroh Siregar.

Ia menambahkan sumbangan dari uang wali murid tersebut, digunakan untuk membayar gaji guru honor hingga pembelian bus untuk transportasi siswa jika mengikuti perlombaan serta untuk peningkatan kualitas belajar mengajar lainnya.

Atas polemik ini, Komisi E DPRDSU mengeluarkan empat rekomendasi yang pada prinsipnya meminta agar sumbangan yang tidak memiliki dasar tersebut, segera dievaluasi. Kemudian meminta Kanwil Kemenag Sumut melakukan pembinaan kepada seluruh kepala MAN di jajarannya. (prn)

Jelang Era Normal Baru di Sumut: Perketat Protokol Kesehatan di KNIA

MENINJAU: Sekdaprovsu R Sabrina meninjau dan mengevaluasi kesiapan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/6). Peninjauan ini terkait rencana penerapan normal baru di Sumut dalam waktu dekat ini.
MENINJAU: Sekdaprovsu R Sabrina meninjau dan mengevaluasi kesiapan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/6). Peninjauan ini terkait rencana penerapan normal baru di Sumut dalam waktu dekat ini.
MENINJAU: Sekdaprovsu R Sabrina meninjau dan mengevaluasi kesiapan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/6). Peninjauan ini terkait rencana penerapan normal baru di Sumut dalam waktu dekat ini.
MENINJAU: Sekdaprovsu R Sabrina meninjau dan mengevaluasi kesiapan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/6). Peninjauan ini terkait rencana penerapan normal baru di Sumut dalam waktu dekat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang era normal baru, akses masuk dan keluar orang di Sumatera Utara harus semakin diperketat. Bandara Kualanamu sebagai salah satu pintu masuk dan keluar, tentu memegang peranan penting dalam menghambat penyebaran Covid-19. Jika pintu gerbang sudah diamankan, maka pengendalian penyebaran bisa lebih mudah.

“Kita kan sudah menuju new normal. Penerbangan dan mobilisasi orang ke depannya juga akan semakin banyak. Untuk itu, jangan sampai kita kecolongan di pintu masuk. Kita bebaskan orang masuk, nanti malah kita yang kerepotan melakukan pelacakan,” kata Sekdaprovsu R Sabrina saat berdialog dengan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan Priagung Adhi dan Koordinator KKP Bandara Kualanamu, Ni Nyoman, Selasa (30/6).

Dalam peninjauan yang dilakukan, Sabrina mengaku ada beberapa evaluasi yang menjadi catatan penting dan perlu untuk ditindaklanjuti. Salah satunya, penyediaan posko GTPP Covid-19 khusus di bandara untuk memperketat pengawasan.

Kemudian, Sabrina mempertegas agar penumpang yang tidak punya surat PCR dengan hasil negatif atau minimal rapid test dengan hasil nonreaktif benar-benar menjalani tes setibanya di Kualanamu. “Saya mendapat kabar dari KJRI Penang, Rabu (1/7) itu masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 180 orang dengan Air Asia, karena itu juga saya datang. Tolong dipastikan mereka itu sampai di sini, kita lakukan prosedur sesuai protokol penanganan Covid-19. Fasilitas apa yang belum ada di bandara, mungkin bisa kami bantu,” katanya.

Kepada Duty Manager Air Asia Medan, Rudianto, ia berharap pihak penerbangan juga memiliki perhatian untuk masalah Covid-19. “Karena ini kan masalah kemanusiaan, masalah global. Jadi memeranginya pun harus kita bersama,” tuturnya.

Menjawab itu, Rudianto sepakat dengan saran tersebut. Namun, ia mengaku ada satu kendala yang sulit dihadapi pihak penerbangan yakni kebijakan yang memperbolehkan penumpang untuk tes di bandara tujuan. “Sesuai SE BNPB, penumpang diperbolehkan tes di bandara tujuan. Jadi, saat mereka ingin terbang tanpa bawa surat, sulit kita hambat. Alasannya, tes di bandara tujuan. Begitu sampai mereka bilang tidak ada uang untuk bayar tes. Mungkin ini perlu juga kita pertegas dibantu dengan peraturan gubernur. Seperti di Bali, pergub tidak memperbolehkan masuk dan keluar tanpa surat tes kesehatan,” terang dia.

Sedangkan Kepala KKP Kelas I Medan Priagung Adhi menyebut bandara sudah memiliki fasilitas ruang karantina dan fasilitas tes seadanya. Namun, kendalanya banyak penumpang yang tidak bersedia melakukan tes karena tidak mempunyai uang. “Jadi, serba salah. Tidak kita terima tetapi warga kita. Kebijakan terbang dan masuk tanpa surat tes mungkin perlu kita perketat ke depan. Ini jadi bahan evaluasi. Dan penyediaan posko GTPP Covid-19 di bandara perlu kita segerakan,” ucapnya.

Harus Disiplin

Pemprov Sumut melalui GTPP Covid-19 tak pernah bosan mengingatkan agar masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan pola 3M; Memakai masker; Mencuci tangan; Menjaga jarak.

Plt Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi masif terkait pola 3M ini, jelang penerapan normal baru. “Akan kita lakukan secara masif. Sosialisasi yang maksimal atau masif saja masyarakat belum menyadari, apalagi dengan konsep sosialisasi yang apa adanya,” kata dia, Rabu (1/7).

Gubernur kata dia telah mengimbau kepada kabupaten/kota agar melakukan sosialisasi mengenai normal baru, terutama dalam hal disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan pemprov akan melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif. “New normal adalah keniscayaan. New normal harus dilakukan sepanjang vaksin belum ada,” imbuhnya.

Saat ini Pemprov Sumut telah mengajukan konsep normal baru ke pemerintah pusat. Draf tersebut sebelumnya telah disebar ke 33 kabupaten/kota untuk dikaji dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sehingga draf konsep tersebut mengakomodasi kebutuhan kabupaten/kota. “Draf sudah dikirimkan, telah disesuaikan dengan kondisi daerah, karena 33 kabupaten/kota berbeda-beda,” ujar Irman.

Tahap II Penanggulangan Covid-19 Dimulai

Juru Bicara GTPP Covid-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengatakan, penanggulangan Covid-19 tahap I di Sumut, mulai 1 April hingga 30 Juni 2020, telah berakhir. Namun, jumlah kasus positif orang yang terpapar virus Corona tetap konsisten bertambah.

Kini, penanggulangan Covid-19 telah memasuki tahap II, terhitung sejak 1 Juli hingga 30 September 2020. Banyak hal yang telah dilakukan pada penanggulangan tahap I, menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, seperti pembatasan kegiatan perekonomian, transportasi, pendidikan, sosial, dan budaya.

Namun, wabah tersebut hingga kini belum dapat dihilangkan, malah justru berdampak besar bagi kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Antara lain, pertumbuhan ekonomi merosot, ekonomi masyarakat jatuh, banyak usaha yang harus tutup dan sebagainya. “Dengan kata lain, kehidupan semakin sulit dirasakan masyarakat,” kata Whiko Irwan dalam keterangan pers melalui video streaming Youtube, Rabu (1/7).

Ia menyebutkan, saat ini juga Sumut dalam masa transisi ke new normal karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk pemberlakuannya. Pemkab dan Pemko se-Sumut sudah diminta untuk mulai menyosialisasikan skema new normal kepada masyarakatnya. Selain itu, juga tentang kebijakan masing-masing daerah dapat memfinalkan rancangan peraturan kepala daerah yang akan diberlakukan.

“Pada masa new normal, penanganan Covid-19 akan tetap dilakukan termasuk pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Artinya, kebijakan Pemprovsu terkait itu wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pada masa tanggap darurat yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan lainnya. Hal ini bertujuan tak lain semata-mata untuk memutus mata rantai penularan virus corona,” paparnya.

Lebih lanjut Whiko mengatakan, berdasarkan data perkembangan terbaru kasus Covid-19 Sumut yang dirangkum, kembali terjadi peningkatan angka positif menjadi 1.601 dari sebelumnya 1.551 orang. Selain itu, jumlah pasien yang meninggal dunia juga naik dari 92 menjadi 98 orang. “Penambahan kasus positif masih terjadi, sehingga langkah terbaik memutus rantai penularannya adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Penambahan kasus Covid-19 ini, tambah Whiko, berasal dari Kota Medan 27 orang, Deli Serdang 12 orang, Binjai 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, Toba 1 orang, Batubara 1 orang, dan domisili tidak diketahui 6 orang. “Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya tidak ada perubahan atau tetap diangka 1.390 penderita.

Namun, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya meningkat sebanyak 30 orang dari 212 menjadi 242 orang. Meski begitu, patut disyukuri pasien yang dinyatakan sembuh kembali bertambah sebanyak 12 orang dan menjadi 417 atau naik dari sebelumnya sebanyak 405 orang,” pungkasnya.

Pengamat Sosial dari USU Iskandar Zulkarnain mengatakan pada dasarnya sebelum menerapkan normal baru, pemerintah harus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terutama mengenai kondisi penyebaran di daerah. “Saya pikir harus ada persiapan, sosialisasikan kepada masyarakat kita karena secara prinsip setiap perubahan akan menimbulkan masalah,” katanya.

Karena itu menurutnya, peran media juga sangat penting dalam hal ini. Media harus menyampaikan informasi secara utuh. “Jadi jangan tanggung-tanggung. Kita harus menyampaikan secara utuh, jangan menimbulkan kecemasan dan ketakutan di masyarakat,” ujarnya.Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, penanganan Covid-19 di Sumut harus fokus pada daerah yang banyak penyebarannya seperti daerah Mebidang dan Siantar-Simalungun.

Mebidang penyebarannya kurang lebih 80% dan di daerah Siantar-Simalungun yang mencapai kurang lebih 10% total keseluruhan Sumut. “Jika dikonsentrasikan di daerah ini yang totalnya mencapai 90% kasus, ini mungkin bisa kita turunkan,” katanya. (prn/ris)

Dua Eksekutor Hakim Jamaluddin Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun, Zuraida Divonis Mati

HUKUMAN MATI: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (layar monitor), terdakwa kasus pembunuhan hakim menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7). agusman/sumut pos.
HUKUMAN MATI: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (layar monitor), terdakwa kasus pembunuhan hakim menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7). agusman/sumut pos.
HUKUMAN MATI: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (layar monitor), terdakwa kasus pembunuhan hakim menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7). agusman/sumut pos.
HUKUMAN MATI: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (layar monitor), terdakwa kasus pembunuhan hakim menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7). Agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sendiri, Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7). Zuraida dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Sedangkan dua eksekutor, masing-masing divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

PANTAUAN di PN Medan, Zuraida dan dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama serta Reza Fahlevi, mengikuti sidang secara online lewat video conference dari Rutan Tanjunggusta. Zuraida sempat menangis di awal persidangan.

Tangis Zuraida pun semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian, bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli oleh korban, Jamaluddin. Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Namun, saat hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Zuraida hanya terlihat terdiam.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Zuraida Hanum. Menurut majelis hakim, perbuatan Zuraida terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zuraida Hanum, dengan pidana mati,” tegas Erintuah.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan bahwa terdakwa Zuraida merupakan istri anggota organisasi Dharmayukti di PN Medan. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” ucap hakim anggota Imanuel Tarigan.

Selain itu, majelis hakim menilai, sebagai istri seorang hakim, seharusnya Zuraida mampu menciptakan tertib keluarga sebagaimana citra istri Dharmayukti. Kemudian, sebelum membunuh Jamaluddin, terdakwa Zuraida telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. “Bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” urai hakim Imanuel lagi.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang Cs, yang menuntut dengan pidana seumur hidup. Sementara itu, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati. Dimana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan pidana selama seumur hidup.

Kedua terdakwa juga terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, kami memberikan 3 kesempatan untuk menanggapi putusan ini. Boleh terima, pikir-pikir atau banding selama 7 hari,” tandas Erintuah.

Mendengar vonis majelis hakim, dua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal yang hadir dalam persidangan itu terlihat terharu.Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras usai mendengar pembacaan putusan tersebut. Dia langsung memeluk mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya. “Alhamdulillah dihukum mati dek,” cetus Cut sambil memeluk Kenny. Tak terbendung, Kenny semakin menjadi-jadi menangis bersama Cut.

Usai persidangan, Onan Purba selaku penasihat hukum terdakwa Zuraida Hanum mengaku menghargai keputusan majelis hakim tersebut. Hanya saja katanya, vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan. “Jangan karena menerapkan hukum jadi menimbulkan jeratan hukum bagi orang lain. Ya contohnya anak mendiang itu kan jadi sama sekali kehilangan orangtuanya (yatim piatu, red), jadi dari sisi ini yang tidak dipertimbangkan hakim,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah mengajukan banding atas putusan ini, menurutnya ia belum bisa mengambil keputusan karena harus berjumpa dulu dengan Zuraida Hanum. “Saya harus tanya dulu sama klien kami, kalau dia minta banding ya tentu saja kami akan ajukan banding,” pungkasnya.

Sementara, Jafaruddin SH MH selaku pengacara keluarga Jamaluddin menilai, pidana mati terhadap Zuraida Hanum sudah tepat. Namun, putusan terhadap dua eksekutor tergolong ringan. “Ya kita hargai apa yang diputuskan majelis hakim tadi, kita cukup puas untuk vonis Zuraida Hanum,” kata Jafaruddin.

Hanya, Jafaruddin kurang sependapat dengan putusan terhadap dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Terkhusus lagi buat Reza Fahlevi yang hanya divonis pidana 20 tahun penjara, sementara Jefri Pratama divonis hukuman seumur hidup. “Kalau untuk terdakwa Reza terlalu ringan, sebab dia kan ikut terlibat melakukan pembunuhan itu. Seharusnya sama dengan putusan Zuraida Hanum,” tegasnya.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Disebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Kemudian warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (man/bbs)

Soal Anggaran Covid Rp150 Miliar, Pansus Minta Pertanggungjawaban Pemko Medan

Roby Barus
Roby Barus
Roby Barus
Roby Barus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggunaan anggaran untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan telah menyentuh angka Rp150 milar. Nilai itu terbilang cukup fantastis, namun sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 merasa tidak ada transparansi dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menggunakan anggaran tersebutn

Untuk itu, Pansus Covid-19 DPRD Medan mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas Pansus Covid-19 dengan mulai melakukan kunjungan ke RSUP Dr Pirngadi Medan, Disdukcapil, pasar-pasar di Kota Medan hingga ke tempat keramaian lainnya.

“Sejujurnya kita sangat menyayangkan tindakan Ketua Gugus Tugas (Covid-19) Kota Medan yang tidak kunjung hadir hingga pertemuan keempat kemarin, kita telah undang berkali-kali namun beliau memilih untuk tetap tidak hadir juga. Ya sudah, kita akan bekerja dengan segera memulai mengunjungi beberapa tempat,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (1/7).

Dijelaskan Robi, kunjungan itu dilakukan untuk mengumpulkan data-data yang ada guna melihat ada atau tidaknya penyelewengan anggaran Covid yang sampai sekarang.

“Anggarannya sudah terpakai sekitar Rp150 miliar. Jika ada dugaan penyimpangan, maka pansus akan mengusulkan agar digunakan hak interpelasi terhadap gugus tugas Covid-19 Kota Medan sekaligus Pelaksana Tigas (Plt, Red) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution,” jelasnya.

Dilanjutkan Robi, usai melakukan rangkaian kunjungan dalam beberapa waktu ke depan, pansus akan memanggil berbagai pihak yang terkait dengan gugus tugas serta mitra lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) dan beberapa pihak lainnya.

Diuraikan Robi, salah satu dari sekian banyak hal yang tadinya ingin mereka tanyakan langsung kepada ketua gugus tugas, Akhyar Nasution apabila hadir saat rapat pansus, yakni soal anggaran pengadaan masker senilai Rp10 miliar untuk satu juta warga Kota Medan.

Ia ingin mempertanyakan, benar atau tidaknya ada satu juta masker yang dibagikan, berikut bukti data yang dimiliki oleh gugus tugas. Tak cuma itu, pansus tersebut juga ingin mempertanyakan soal kualitas masker yang dimaksud, apakah kualitasnya telah sesuai dengan standar kesehatan atau tidak.

“Katanya masker dibagikan di jalan-jalan, lantas bagaimana cara mendatanya? Masker itukan dari APBD, bukan milik pribadi, maka harus ada pertanggungjawabannya, gak bisa asal bagi-bagi saja. Kalau masker dari APBD seharusnya dibagikan melalui kepling, sama hal nya seperti penyaluran sembako bansos agar jelas terdata bahwa memang sudah ada satu juta masker yang dibagikan. Itu masih satu dari sekian banyak pertanyaan, kami sedang bergerak untuk mengumpulkan semua data terkait hal ini,” pungkasnya. (map/azw)