26 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 4130

Akhyar Ajak Bangun Kultur dan Suasana Baru

POSE: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (tengah) berpose di pinggiran Sungai Deli, beberapa waktu lalu.
POSE: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (tengah) berpose di pinggiran Sungai Deli, beberapa waktu lalu.
POSE: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (tengah) berpose di pinggiran Sungai Deli, beberapa waktu lalu.
POSE: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (tengah) berpose di pinggiran Sungai Deli, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun kultur dan suasana baru di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebab, belum diketahui secara pasti kapan akan berakhirnya virus mematikan yang belum diketahui apa obatnya.

“Jika kita mau bersama-sama membangun kultur dan suasana baru ini, Insya Allah kita mampu mengatasinya,” kata Akhyar ketika mengikuti web seminar (Webinar) yang diselenggarakan House of Creator bekerjasama dengan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Sabtu (27/6)

Guna terwujudnya kultur dan suasana baru, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mempersiapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Dikatakan Akhyar, Perwal itu berisikan pedoman yang harus dilakukan masyarakat Kota Medan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dalam Webinar yang mengusung topik “Kebijakan Pemerintah Hadapi Covid-19”, Akhyar selanjutnya menerangkan, jumlah warga Kota Medan yang positif terinfeksi Covid-19 terus meningkat. Berdasarkan data terakhir dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, Jumat (26/6), jumlah positif sebanyak 894 orang dengan perincian sebanyak 599 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 56 orang meninggal serta 239 orang berhasil disembuhkan.

Menurut wali kota, selama bulan Juni peningkatan terjadi sangat eksponensial. Penularan yang terjadi melalui warga yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) kepada keluarga terdekatnya. Sebab, warga yang masuk kategori OTG terlihat sangat sehat dan tidak memperlihatkan tanda-tanda terpapar virus Corona seperti batuk-batuk, bersin maupun demam.

“Setelah gencar dilakukan rapid test, barulah diketahui hasilnya reaktif. Kemudian ketika dilanjutkan dengan swab test, hasilnya ternyata positif. Padahal selama ini yang bersangkutan terlihat sehat dan melakukan aktifitas seperti biasanya. Tanpa disadari, mereka telah menularkan kepada orang lain, terutama keluarga terdekatnya,” jelasnya.

Mengantisipasi penularan melalui OTG ini, jelas Akhyar, pemko Medan akan terus melakukan rapid test kepada masyarakat. Di samping itu melalui OPD terkait, Pemko Medan akan terus melakukan razia masker sehingga masyarakat sadar akan pentingnya masker, guna mencegah terjadinya penularan virus Corona.

Meski manfaat masker ini sangat penting kata Akhyar, tapi kesadaran masyarakat memakainya masih rendah, termasuk mematuhi protokol kesehatan lainnya seperti cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta menjaga jarak (physical distancing). “Padahal kalau masyarakat melaksanakan protokol kesehatan ini, saya yakin penularan virus Corona dapat diatasi. Ada 60% masyarakat yang tidak peduli dan mengabaikan protokol kesehatan,” ungkapnya. (bbs/azw)

Kapoldasu Janji Pelayanan Polisi Lebih Humanis

Bersama: Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin berfoto bersama Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Wakil Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Danlantamal I Belawan, Pangkosek Hanudnas III, Ka BNNP Sumut, Kabinda Prov Sumut, serta Pejabat Utama Polda Sumut, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (1/7).
Bersama: Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin berfoto bersama Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Wakil Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Danlantamal I Belawan, Pangkosek Hanudnas III, Ka BNNP Sumut, Kabinda Prov Sumut, serta Pejabat Utama Polda Sumut, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (1/7).
Bersama: Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin berfoto bersama Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Wakil Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Danlantamal I Belawan, Pangkosek Hanudnas III, Ka BNNP Sumut, Kabinda Prov Sumut, serta Pejabat Utama Polda Sumut, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (1/7).
Bersama: Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin berfoto bersama Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Wakil Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Danlantamal I Belawan, Pangkosek Hanudnas III, Ka BNNP Sumut, Kabinda Prov Sumut, serta Pejabat Utama Polda Sumut, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (1/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin berjanji akan mengusahakan kepada masyarakat pelayanan secara humanis ke depannya.

Demikian dikatakan Martuani, usai menggelar upacara peringatan secara sederhana, yakni live streaming dengan Istana Negara serta Polda dan Polres jajaran bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (1/7)

Ia menambahkan, bahwa hal ini merupakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sumut. Selain itu, ia juga akan melakukan beberapa koreksi di jajarannyan

Yakni, seluruh personel yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, akan ada sanksinya. Dari mulai teguran sampai pidana, dan pemberhentian secara tidak hormat.

Ia juga menyebutkan, kultur di Sumut yang keras, harus membuat petugas kepolisian menjadi keras. Namun, ke depannya akan lebih humanis.

“Kritik dari masyarakat itu sangat kami butuhkan. Karena dengan kritik itu kami bisa mengetahui, apa yang masih kurang yang harus dilakukan anggota kami, oleh institusi ini. Namun secara keseluruhan, di tingkat sekolah, kami selalu diingatkan agar selalu berbuat yang humanis dan tentang hak asasi manusia. Ke depan Polri semakin humanis dan mendekatkan diri dengan masyarakat,” katanya.

Adapun, dalam peringatan HUT tersebut, upacara peringatan di Istana Negara dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, dimana peringatan Hari Bhayangkara ke 74 tahun ini mengusung tema ‘Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif’.

Martuani memimpin langsung pelaksanaan upacara peringatan di Mapolda Sumut yang turut dihadiri oleh Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Wakil Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Danlantamal I Belawan, Pangkosek Hanudnas III, Ka BNNP Sumut, Kabinda Prov Sumut, serta Pejabat Utama Polda Sumut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat HUT ke-74 Bhayangkara kepada keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia. Terima kasih setinggi tingginya atas pengabdian, pengorbanan dan sumbangsih dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam menegakkan hukum serta dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Sebagai bangsa pejuang kita tidak boleh cepat menyerah khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini. Kita harus terus berikhtiar mengatasi permasalahan kesehatan maupun ekonomi,” kata Jokowi secara virtual.

Keterlibatan jajaran Polri sangat dibutuhkan mulai dari jajaran Mabes, Polda, Polres, Polsek dan Bhabinkamtibmas harus aktif mengajak masyarakat mengikuti protokol kesehatan serta mengawal ketepatan penyaluran bantuan sosial agar situasi tetap kondusif aman dan damai.

“Keselamatan rakyat adalah paling utama dan hukum tertinggi. Lakukan tugas kemanusiaan ini secara persuasif dan humanis namun tetap tegas dalam menangani setiap pelanggaran hukum guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat,” imbuhnya.

Beberapa instruksi Presiden sebagai pedoman pelaksanaan tugas Polri di antaranya, pertama terus pegang teguh serta amalkan nilai-nilai luhur Tri Brata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas. Jaga kehormatan, jaga kepercayaan dan jaga kebanggaan sebagai anggota Polri.

Kedua, terus lakukan reformasi diri secara total. Bangun sistem dan tata kelola yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Bangun kultur kerja Polri yang profesional,

modern dan terpercaya. Ketiga, terus mantapkan soliditas internal. Perkuat sinergi Polri dengan TNI dan seluruh elemen pemerintah maupun masyarakat untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Keempat, terus terapkan strategi proaktif serta tindakan persuasif dan humanis dalam menangani masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Kelima, terus tingkatkan pelayanan publik yang modern dan profesional. Lakukan penanganan hukum secara transparan dan berkeadilan.

Keenam, terus jaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Ketujuh, Polri harus ikut mendukung proses pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Polri dengan penuh tanggung jawab. (mag-1/azw)

Kota Medan Masih Tanggap Darurat, Dewan: AKB Cuma Istilah Kosong

BAGI MASKER: Pemko Medan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.
BAGI MASKER: Pemko Medan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.
BAGI MASKER: Pemko Medan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.
BAGI MASKER: Pemko Medan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan merayakan peringatan hari jadinya ke-430 pada 1 Juli 2020 kemarin. Awalnya, tanggal 1 Juli itu juga direncanakan sebagai titik awal diterapkannya tatanan pola hidup baru ditengah pandemi Covid-19 alias new normal.

Namun pada akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) memilih untuk belum menerapkan new normal mengingat tingkat penyebaran Covid 19 di Kota Medan yang masih mengalami tren peningkatan secara signifikan dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

“Kita belum bisa menerapkan new normal, kondisinya memang belum memungkinkan untuk itu,” ucap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (1/7). Alhasil, Pemko Medan memilih satu istilah untuk dapat diterapkan di Kota Medan sejak awal Juli kemarin, istilah itu disebut dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“AKB ini kan lebih kepada penerapan protokol kesehatan. Kita mengajak masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru ditengah pandemi. Kebiasaan itu adalah kebiasaan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang telah kita sosialisasikan selama ini, yaitu cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker,” ujarnya.

Sedangkan untuk new normal, kata Muslim, hal itu baru akan dapat dilakukan di Kota Medan bila melihat proses penyebaran Covid 19 yang telah mengalami tren penurunan.

“Kalau nanti sudah mengalami tren penurunan, baru Kota Medan mungkin akan menerapkan new normal itu, kalau sekarang memang masih belum bisa,” katanya.

Artinya dengan kondisi tersebut, hingga saat ini status tanggap darurat Covid 19 di Kota Medan masih berlaku. Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemko Medan juga masih belum bisa melaksanakan sistem kerja masuk kantor.

Ke depannya, para ASN masih akan melanjutkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang telah diterapkan Pemko Medan sejak akhir Maret lalu.

“Sudah 75 ASN positif Covid-19 di Pemko Medan, sangat beresiko kalau kita cabut sistem WFH saat ini. Sampai saat ini sebagian besar ASN masih WFH dan sebagian lainnya tetap masuk kantor untuk memberikan pelayanan. Untuk penentuan jadwal masuk kantor dan jumlah yang bekerja dari rumah, itu semua diatur dan di koordir oleh masing-masing pimpinan OPD,” jawabnya.

Terkait peraturan wali kota (Perwal) new normal yang saat ini sedang dirancang oleh Pemko Medan, Muslim mengatakan hal itu tetap harus dipersiapkan. Sebab selain sebagai bentuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemko Medan juga dinilai penting untuk mempersiapkan Perwal tersebut.

“Sebab kita gak tahu juga kapan tren ini akan menurun. Bila sudah menurun maka Perwalnya sudah ada, dan new normal sudah bisa diterapkan. Sampai saat ini Kota Medan masih menerapkan Perwal No.11/2020,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH menilai bahwa langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk belum menerapkan new normal di Kota Medan untuk saat ini sudah sangat tepat. Mengingat masifnya laju perkembangan Covid-19 di Kota Medan hingga saat ini.

Namun begitu, Bahrum justru mengaku heran dengan istilah AKB yang disebutkan oleh Plt Wali Kota Medan. Menurut Bahrum Pemko Medan harus bisa menjabarkan serta mendefinisikan makna dari AKB itu sendiri.

“AKB itu apa? Apakah sebuah kebijakan atau hanya sebuah istilah? Kalau itu sebuah kebijakan, maka apa dasar hukumnya? Seperti apa penerapan AKB itu? Apa-apa saja yang diatur di sana serta apa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggarnya. Tapi sampai detik ini, Pemko Medan tidak ada menjabarkan itu semua,” ungkap Bahrum kepada Sumut Pos, Rabu (1/7).

Setahu Bahrum, tidak ada kebijakan yang dilakukan Pemko Medan seiring diterapkannya AKB tersebut. Oleh sebab itu, Pemko Medan tidak boleh sembarangan mengeluarkan istilah AKB yang dikhawatirkan akan memberikan tafsir yang keliru bagi masyarakat Kota Medan.

“Apakah AKB ada payung hukumnya? Atau adakah norma yang mengikutinya? Apakah AKB membuat status tanggap darurat kita dicabut? kan tentu tidak. Maka jelas, AKB itu hanya sekadar istilah, bukan sebuah kebijakan apalagi status Kota Medan. AKB cuma istilah kosong, dan sampai saat ini Kota Medan masih Tanggap Darurat,”

Ditegaskan Bahrum, Pemko Medan harusnya menjelaskan hal itu, supaya masyarakat tidak keliru dan mengira Kota Medan sudah keluar dari status Tanggap Darurat Covid-19 yang disematkan sejak akhir Maret lalu. Apalagi kata Bahrum, mulai 1 Juli 2020 sejumlah untuk usaha seperti Mall, hotel dan restoran di Kota Medan diketahui akan kembali beroperasi.

“Kalau kita belum new normal, apa dasarnya Pemko Medan mengizinkan unit-unit usaha untuk beroperasi kembali, walaupun dengan protokol kesehatan. Apa bisa AKB jadi dasar untuk itu? Tentu tidak, karena AKB itu hanya istilah saja, bukan sebuah kebijakan dengan dasar hukum. Pemerintah juga harus bisa mengambil kebijakan yang efektif, jangan mengorbankan keselamatan masyarakat demi perekonomian semata,” pungkasnya. (map/azw)

Lagu ‘Bulan Bung Karno’ Ciptaan Rudy Hermanto Dilaunching

LAUNCHING: Suasana launching lagu ‘Bulan Bung Karno’ ciptaan Rudy Hermanto di Cafe Merah Putih, Jalan Wahidin Medan, Selasa (30/6) sore. 
LAUNCHING: Suasana launching lagu ‘Bulan Bung Karno’ ciptaan Rudy Hermanto di Cafe Merah Putih, Jalan Wahidin Medan, Selasa (30/6) sore. 
LAUNCHING: Suasana launching lagu ‘Bulan Bung Karno’ ciptaan Rudy Hermanto di Cafe Merah Putih, Jalan Wahidin Medan, Selasa (30/6) sore. 
LAUNCHING: Suasana launching lagu ‘Bulan Bung Karno’ ciptaan Rudy Hermanto di Cafe Merah Putih, Jalan Wahidin Medan, Selasa (30/6) sore. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di penutupan Bulan Bung Karno di Bulan Juni 2020, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Rudy Hermanto meluncurkan sebuah lagu ciptaannya yang berjudul ‘Bulan Bung Karno,’ di Cafe Merah Putih, Jalan Wahidin Medan, Selasa (30/6) sore. 

Launching video klip lagu ‘Bulan Bung Karno’ ini berjalan sukses dan meriah dengan dihadiri anggota DPRD dan tokoh masyarakat, di antaranya Anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur, Anggota DPRD Medan Wong Chung Sen Tarigan, Ketua Kompak Iwan Hartono Alam, Ketua PSMTI Medan Djohan Tjongiran, tokoh agama Ustad Agus Rizal Koto, Ustad Martono, tokoh pendidikan Amrin susilo Halim, tokoh muda Darno Hartono serta Ketua Wushu Darsen Song.

Rudy Hermanto dalam sambutannya mengatakan, lagu ‘Bulan Bung Karno’ yang diciptakannya ini merupakan sebuah lagu yang diharapkan mampu membangkitkan semangat generasi bangsa dalam mempertahankan NKRI dan Pancasila yang merupakan hasil dari pemikiran Bung Karno.

“Pada kesempatan yang baik ini, di Bulan Juni yang merupakan lahir dan wafatnya Bung Karno banyak mengingatkan sejarah yang besar buat negara Indonesia. Tanggal 6 Juni Bung Karno lahir dan wafat di 21 Juni, bukan suatu kebetulan semua sejarah hidup Bung Karno di Bulan Juni maka saya terinspirasi untuk membuat sebuah lagu di bulannya Bung Karno ini,” ungkap Rudy Hermanto.

Lebih lanjut Anggota DPRD Sumut dari dapil Kota Medan ini mengungkapkan, pengambilan gambar video klip lagu ‘Bulan Bung Karno’ ini awalnya direncanakan di pinggiran Danau Toba.

“Akan tetapi tanpa direncanakan kami malah dipersilahkan untuk masuk melakukan syuting di rumah pengasingan bung Karno yang ada di Parapat itu,” ungkap Rudy Hermanto yang mengaku sudah menciptakan 10 lagu saat ini. (rel/adz)

Pejabat Pemko Medan Diduga Lindungi Bangunan Langgar IMB, Dewan: Wajar PAD IMB Minim

BANGUNAN BERMASALAH: Rajuddin Sagala saat mengunjungi lokasi bangunan melanggar IMB di Komplek Bumi Asri Kota Medan, Selasa (30/6) sore.
BANGUNAN BERMASALAH: Rajuddin Sagala saat mengunjungi lokasi bangunan melanggar IMB di Komplek Bumi Asri Kota Medan, Selasa (30/6) sore.
BANGUNAN BERMASALAH: Rajuddin Sagala saat mengunjungi lokasi bangunan melanggar IMB di Komplek Bumi Asri Kota Medan, Selasa (30/6) sore.
BANGUNAN BERMASALAH: Rajuddin Sagala saat mengunjungi lokasi bangunan melanggar IMB di Komplek Bumi Asri Kota Medan, Selasa (30/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H Rajudin Sagala SPdI membeberkan adanya oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang berupaya melindungi bangunan mewah yang bermasalah terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Salah satunya, bangunan rumah mewah di kawasan Komplek Bumi Asri Blok F1 ujung Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia yang dinyatakan telah menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat seorang warga di perumahan tersebut, Nuzri Ahmad Al Qabri kecewa dengan sikap Pemko Medan yang lambat membiarkan bangunan bermasalah hingga 4 bulan lamanya.

“Jadi masalah ini sudah lama sebenarnya, sudah lebih empat bulan. Warga yang keberatan melaporkan bangunan bermasalah ini melalui aplikasi LAPOR.GO.ID pada April lalu, kemudian pihak dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang) menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan ke pertama hingga ketiga dan permasalahan bangunan tersebut tinggal menunggu tindakan dari Satpol PP,” jelas Rajudin kepada Sumut Pos, Rabu (1/7).

Kemudian, warga yang keberatan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertanggal 29 Mei 2020 guna meminta Satpol PP menindaklanjuti persoalan ini. Namun, hingga saat ini rumah mewah yang disebut-sebut milik pejabat di satu kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) itu proses pembangunannya terus berlanjut.

“Intinya setelah warga melayangkan surat kepada Satpol PP, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti padahal sudah ada surat dari PKPPR bahwa bangunan tersebut melanggar aturan,” jelasnya.

Dijelaskan Rajudin, tertanggal 21 April 2020, Dinas PUPR sudah menyurati Satpol PP terkait penindakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat yang ditandatangani Kadis PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT tersebut tidak juga ditindaklanjuti Satpol PP. “Karena kecewa, warga akhirnta menyampaikan masalah ini kepada saya,” ucap Rajudin.

Pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Rajudin kemudian menghubungi Sekretaris Satpol PP, Rakhmat dan mengkonfirmasi bahwa Satpol PP sudah menjadwalkan pembongkaran pada tanggal 30 Juni 2020.

Namun, hingga pukul 15.18 WIB pada Selasa yang lalu, tim Satpol PP tidak kunjung tampak batang hidungnya di lokasi.

Rajudin Sagala kemudian menghubungi Rakhmat guna menanyakan tindaklanjut pembongkaran bangunan mewah tersebut, tetapi bangunan tak kunjung ditertibkan. Terkait persoalan ini, Rajudin mengaku kecewa dan menilai Satpol PP tidak bekerja secara profesional untuk mengeksekusi bangunan yang melanggar izin.

Rajudin juga mencurigai bahwa bangunan bermasalah tersebut syarat dengan KKN antara oknum Kabid di Satpol PP. “Kita sudah telusuri, bangunan ini milik oknum pejabat juga dan oknum di Satpol PP sengaja melindungi bangunan ini karena sebagai balas budi karena pernah dibantu istrinya menjadi ASN,” tegas Rajudin.

Politisi Dapil I Kota Medan ini menilai, jika sikap seperti ini tetap dipertontonkan, maka Medan tidak akan pernah bisa baik. “Apalagi bangunan tersebut milik teman dekatnya sehingga terjadi balas jasa. Kapan bangunan yang bermasalah bisa ditindak tegas kalau begini mental oknum pejabat Satpol PP,” tegasnya.

Rajudin juga mengingatkan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan untuk mengawasi anggotanya di lapangan, jangan sampai mereka mengaku sudah ke lapangan padahal kenyataannya tidak melakukan tindakan apapun.

“Perilaku ini tidak sekedar mengangkangi Perda, tetapi juga mengejek Pemko Medan, bahkan merugikan PAD Kota Medan karena tidak terpenuhinya pendapatan dari IMB yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.

Berangkat dari kasus ini, Rajuddin menilai adanya usulan Panitia Khusus (Pansus) IMB di DPRD Medan yang belakangan ini bergulir ditengarai oleh banyaknya permasalahan IMB di Kota Medan sehingga menyebabkan banyaknya kebocoran PAD.

“Kita akan mendesak pemko untuk sesegera mungkin menuntaskan persoalan ini agar prilaku yang merugikan PAD Kota Medan tidak terjadi lagi dan oknum yang ikut bermain juga segera dievaluasi dan ditindak tegas,” tegasnya.

Tak cuma itu, Rajuddin juga menjelaskan, dengan telah banyaknya temuan pelanggaran izin IMB yang ada di Kota Medan, dinilai akan membuat PAD Kota Medan dari sektor IMB akan semakin terpuruk.

“Dan banyaknya kebocoran PAD IMB dari sekian banyaknya kasus pelanggaran IMB yang ada, jelas membuat dibentuknya Pansus IMB menjadi penting. Kita harus menjaga PAD kita dari berbagai lini, salah satunya dari IMB yang kita nilai sangat potensial,” pungkasnya. (map/azw)

Miliki Sabu, Oknum Polisi Dihukum 3 Tahun Penjara

SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa kepelikan sabu menjalani sidang putusan, Rabu (1/7).
SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa kepelikan sabu menjalani sidang putusan, Rabu (1/7).
SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa kepelikan sabu menjalani sidang putusan, Rabu (1/7).
SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa kepelikan sabu menjalani sidang putusan, Rabu (1/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nandi Sukaryadi (42) warga Bajak V Kecamatan Medan Amplas dihukum 3 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Oknum polisi ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dalam sidang virtual di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7).

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, dimana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mangadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nandi Sukaryadi selama 3 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Dominggus.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rambo, yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara atas putusan ini, Jaksa Rambo yang ditemui wartawan mengatakan sikap mengajukan banding.”Banding, karna jauh dari tuntutan awal kita,” tegas jaksa Kejari Medan ini.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya disana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut. Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.

Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp50 ribu. (man)

Tutup Penyelidikan, Mantan Kasat Reskrim dan Kanit Ekonomi Diprapidkan

TUNJUKKAN: Arifin Edi Ginting menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan balik yang dilaporkannya ke Polres Binjai.
TUNJUKKAN: Arifin Edi Ginting menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan balik yang dilaporkannya ke Polres Binjai.
TUNJUKKAN: Arifin Edi Ginting menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan balik yang dilaporkannya ke Polres Binjai.
TUNJUKKAN: Arifin Edi Ginting menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan balik yang dilaporkannya ke Polres Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – AKP Wirhan Arif sudah serah terima jabatan dari Kasat Reskrim Polres Binjai menjadi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi pada 9 Mei 2020 kemarin. Namun, Wirhan Arif masih berwenang mengeluarkan surat ketetapan nomor S.Tap/386.b/V/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan pada 11 Mei 2020.

Ini diherankan Arifin Edi Ginting usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (30/6). “Kenapa bisa Wirhan Arif menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, sementara sudah menjabat di Tebingtinggi,” kata dia didampingi Siang Ginting Manik.

Arifin menjelaskan, dirinya dan saudara sekandungnya Tulis Ginting dituduh mencuri buah sawit di lahan PT Serdang Hulu, Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Sei Bingai. Oleh Humas PT Serdang Hulu, Herwis Sinaga melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuat Tulis dan Arifin ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya melawan dengan melayangkan praperadilan.

“Kami menang dalam prapid, namun berkas sudah dilimpahkan ke jaksa,” ujar dia.

Pun begitu, jaksa tetap melanjutkan perkaranya di PN Stabat. Singkat cerita, keduanya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Stabat selama 3 bulan kurungan penjara.

Namun, ada yang aneh. “Vonis 3 bulan ini mengenyampingkan penahanan yang telah dilakukan sejak di kepolisian. Artinya, lebih dari 3 bulan saya ditahan,” kata dia.

“90 hari di LP dan 56 hari di kepolisian,” sambung Arifin.

Mereka melawan sampai ke tingkat Kasasi atas vonis 3 bulan tersebut. Oleh MA menjatuhkan vonis bebas.

Karenanya, dia menuntut agar memberikan ganti rugi. “Ganti rugi pun dikabulkan oleh hakim,” ujar dia.

“Nah untuk di sini (PN Binjai), kami memprapidkan atas penghentian penyelidikan perkara yang kami laporkan balik. Kenapa giliran kami yang membuat laporan balik, dihentikan,” sambung dia.

Dihentikan proses penyelidikan ini dinilai polisi tidak sesuai dengan slogannya. Professional, modern dan terpercaya.

Sesuai akta penerimaan permohonan prapid Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Binjai, Kapolri sebagai termohon prapid I, Kapolda Sumut sebagai termohon prapaid II, Kapolres Binjai sebagai termohon prapid III, AKP Wirhan Arif sebagai termohon prapid IV, Ipda Rifaldy Arsad sebagai termohon prapid V dan Bripda Jiwel Badawi sebagai termohon prapid VI. Semua yang sebagai termohon prapid mangkir.

Herwis Sinaga, Purnawirawan TNI AD yang menjadi Humas PT Serdang Hulu dilaporkan Arifin Edi Ginting sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/434/VII/2019/SPKT-B/Reskrim atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu yang terjadi di Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Sei Bingai pada Februari 2019. LP masuk ke Polres Binjai pada 31 Juli 2019.

Polisi kemudian memproses LP tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim pada 9 Agustus 2019. Artinya, polisi melakukan penyelidikan 6 bulan setelah LP masuk.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting belum berhasil dimintai tanggapannya terkait penghentian penyelidikan dimaksud. Begitu juga dengan Kanit Ekonomi Ipda Rifaldi Arsad yang mangkir dalam sidang prapid, belum berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. (ted)

Usai Tabrak Pohon, Pelaku Curanmor Tewas di Parit

EVAKUASI: Petugas kepolisian dibantu warga mengevakuasi jenazah pelaku Curanmor yang tewas didalam parit setelah menabrak pohon.
EVAKUASI: Petugas kepolisian dibantu warga mengevakuasi jenazah pelaku Curanmor yang tewas didalam parit setelah menabrak pohon.
EVAKUASI: Petugas kepolisian dibantu warga mengevakuasi jenazah pelaku Curanmor yang tewas didalam parit setelah menabrak pohon.
EVAKUASI: Petugas kepolisian dibantu warga mengevakuasi jenazah pelaku Curanmor yang tewas didalam parit setelah menabrak pohon.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditemukan tewas terkapar di dalam parit Jalan Sederhana, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan, Senin (29/6) sore. Pelaku curanmor yang tewas ini belum diketahui identitasnya, diperkirakan berusianya, 40 tahunan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan melalui Panit Reskrim Ipda Jaya Syahputra menjelaskan, semula pelaku berhasil mencuri sepeda motor Supra X BK 5206 AEJ milik warga bernama Ngateni (46) dari rumahnya di Jalan Sederhana, Desa Sambirejo. Pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron.

“Sepeda motor korban dicuri pelaku saat terparkir di samping rumahnya dalam kondisi stang terkunci. Korbannya sedang berada di sawah. Setelah itu, kedua pelaku rekannya langsung kabur membawa motor korban tersebut,” terang Otniel, Selasa (30/6).

Namun, sial bagi keduanya ternyata aksi mereka dipergoki warga yang langsung berteriak maling sembari melakukan pengejaran.

Tak mau tertangkap oleh warga, kedua pelaku langsung tancap gas dengan mengendarai sepeda motor korban.

Namun, mereka menabrak pohon lantaran panik. Akibatnya, kedua langsung terjungkal dan masuk ke dalam parit. “Begitu menabrak pohon, kedua pelaku ini langsung kecebur masuk ke dalam parit. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tewas di lokasi, diduga kepalanya terbentur pohon. Sedangkan rekannya pelaku yang berada diboncengan selamat dan berhasil melarikan diri,” jelas Otniel.

Warga yang tadi mengejar, berusaha mengamankan pelaku dan hendak menghakiminya. Namun, pelaku yang berperan sebagai eksekutor tersebut sudah dalam kondisi tak sadarkan diri. “Personel yang mendapat kabar adanya kejadian pencurian tersebut, bergerak cepat ke TKP. Setibanya di lokasi, personel mendapati pelaku itu sudah tak bernyawa lagi,” kata Otniel.

Ia menambahkan, jasad pelaku curanmor berjenis kelamin laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan sepeda motor korban diamankan ke Mapolsek Percut Seituan sebagai barang bukti.

“Masih kita dalami lagi kasusnya dan mengejar rekan pelaku yang berhasil kabur. Sementara korbannya sudah diarahkan membuat laporan pengaduan,” tandasnya. (ris)

Diduga Miliki AK-47 Warga Tanjung Gusta Ditangkap, Pelaku Mantan Residivis Kasus Pembunuhan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga memiliki senjata api laras panjang mirip jenis AK-47, S (30) alias N, Warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap Polsek Medan Barat dari rumahnya.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Kamis (4/6) lalu.”Sekira pukul 18.00 WIB tim diturunkan melakukan penyelidikan. Berkisar satu jam kemudian, tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-cirinya sesuai petunjuk informasi masyarakat masuk ke dalam rumah,” ujar Afdhal, Selasa (1/7). Selanjutnya kata Afdhal, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya.”Dari kamar pelaku tepatnya di atas tempat tidur ditemukan 1 pucuk senjata api laras panjang nomor 1967 3n779, berikut dengan 1 magazine 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru,” ungkapnya.

Afdhal menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut dibeli oleh pria berinisial A dengan harga Rp50 juta. Saat ini, yang bersangkutan sedang didalami keberadaannya.”Masih didalami kasus ini, kita sedang menelusuri keberadaan pria berinisial A yang disebut tersangka S alias N sumber senjata api laras panjang tersebut,” sebutnya.

Senjatanya jenis Ak-47. “Diduga ya (AK-47), belum ada indikasi (terkait dugaan keterlibatn oknum aparat),” akunya.(ris)

Peran Aktif Telkomsel Dalam Penerapan Era New Normal di Wilayah Sumatera Bagian Utara

Peran Aktif Telkomsel Dalam Penerapan Era New Normal di Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Peran Aktif Telkomsel Dalam Penerapan Era New Normal di Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Peran Aktif Telkomsel Dalam Penerapan Era New Normal di Wilayah Sumatera Bagian Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 membawa banyak dampak dalam kehidupan kita, bahkan memunculkan suatu tatanan hidup baru yang akrab disebut dengan Era New Normal. Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital paling Indonesia berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam penerapan era baru ini, khususnya pada Wilayah Sumatera Bagian Utara yang mencakup Aceh dan Sumut.

Dalam kegiatan temu media secara virtual via CloudX, General Manager Consumer Sales Region Sumbagut Telkomsel Ihsan  mengatakan, “Kami akan selalu berperan aktif mendukung seluruh pihak dalam menerapkan gaya hidup new normal di Wilayah Sumatera Bagian Utara. Bentuk komitmen ini kami wujudkan melalui kehadiran produk komunikasi yang memang sejalan dengan konsep new normal, seperti Paket Kuota Ketengan untuk video conference dan media sosial serta Paket Combo Sakti yang dapat digunakan untuk internet serta nelpon.”

Pada kesempatan yang sama, General Manager Network Operation and Quality Management Region Sumbagut Telkomsel Ridwan Simanullang menambahkan, “Dari sisi jaringan, kami tentunya mengoptimalkan secara khusus pada lokasi perumahan dan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk penanganan Covid-19. Kami juga berupaya maksimal untuk tetap memberikan kualitas jaringan terbaik pada seluruh wilayah hingga pulau terluar, daerah terpencil, bahkan lokasi-lokasi menantang lainnya bukan menjadi penghalang bagi Telkomsel.”

Khusus Wilayah Sumatera Bagian Utara , Telkomsel telah memberikan berbagai kontribusi dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial selama masa pandemi Covid-19 ini. Secara aktif Telkomsel bekerja sama dengan beberapa kampus mengadakan seminar online bersama mahasiswa dengan fokus utama penyesuaian diri generasi muda terhadap era new normal.

Sejalan dengan program-program edukatif yang dihadirkan, Telkomsel tentunya memiliki paket komunikasi khusus dalam mendukung berbagai aktivitas dalam era new normal dimana masyarakat dituntut untuk serba digital. Telkomsel pun menyesuaikan produk komunikasi dengan kebutuhan pelanggan dan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan berkomunikasi, terutama saat menjalankan metode belajar atau bekerja dari rumah.

Telkomsel berharap dapat #TerusBergerakMaju bersama Indonesia dalam menyukseskan penerapan era new normal pada berbagai aspek kehidupan. Telkomsel juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tetap mengikuti protokol new normal sesuai dengan himbauan pemerintah sehingga pandemi dapat segera berlalu.