30 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 4137

Masuk Anggota UGG, Rencana Induk Kaldera Toba Segera Disusun

PENGEMBANGAN GKT: Sekda Provsu, R Sabrina, dan Kadispar Sumut Ria Telaumbanua, mengikuti video conference Rapat Persiapan Pengembangan Geopark Kaldera Toba Pasca Penetapan sebagai Unesco Global Geopark di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut, Jalan T Daud Medan, Selasa (28/7). Imam Syahputra/Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
PENGEMBANGAN GKT: Sekda Provsu, R Sabrina, dan Kadispar Sumut Ria Telaumbanua, mengikuti video conference Rapat Persiapan Pengembangan Geopark Kaldera Toba Pasca Penetapan sebagai Unesco Global Geopark di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut, Jalan T Daud Medan, Selasa (28/7). Imam Syahputra/Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
PENGEMBANGAN GKT: Sekda Provsu, R Sabrina, dan Kadispar Sumut Ria Telaumbanua, mengikuti video conference Rapat Persiapan Pengembangan Geopark Kaldera Toba Pasca Penetapan sebagai Unesco Global Geopark di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut, Jalan T Daud Medan, Selasa (28/7).  Imam Syahputra/Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
PENGEMBANGAN GKT: Sekda Provsu, R Sabrina, dan Kadispar Sumut Ria Telaumbanua, mengikuti video conference Rapat Persiapan Pengembangan Geopark Kaldera Toba Pasca Penetapan sebagai Unesco Global Geopark di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut, Jalan T Daud Medan, Selasa (28/7). Imam Syahputra/Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan Geopark Kaldera Toba sebagai anggota Unesco Global Geopark (UGG), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan akan segera menyusun dan menyiapkan Rencana Induk Pengembangan kawasan Geopark Kaldera Toba, sehingga bisa terintegrasi satu sama lain.

Untuk itu, Pemprov mengajak semua pihak termasuk pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya, untuk bersama-sama menggodok rencana tersebut.

“Kami harap kepada semua pihak yang terlibat agar melaksanakan pengembangan di tempat itu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, mewakili Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada rapat persiapan pengembangan Kaldera Toba secara virtual di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Jalan Teuku Daud Medan, Selasa (28/7).

Rencana induk tersebut melingkupi pengembangan keterpaduan perwilayahan pariwisata dan geopark, pengembangan keragaman geologi hayati dan budaya sebagai daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas fasilitas pariwisata dan prasarana umum pendukung geopark, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha masyarakat, pengembangan ekonomi kreatif investasi di geopark dan kelembagaan kepariwisataan, serta pemasaran geopark sebagai destinasi pariwisata.

Periode evaluasi status Kaldera Toba sebagai UGG diberikan selama 4 tahun. Validasi pertama akan berlangsung bulan Mei dan Agustus 2024. “Oleh karena itu, keberadaan kita sebagai anggota UGG dapat kita pertahankan demi nama baik Indonesia, khususnya Sumatera Utara. Dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah Geopark Kaldera Toba,” ujarnya.

Selain itu, setiap pihak terkait harus melaksanakan 6 rekomendasi Unesco Global Geopark. Antara lain, meningkatkan pendidikan/pelatihan kepada pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di Kaldera Toba, peningkatan sinergi dengan institusi/lembaga/pelaku di kawasan tersebut. Selanjutnya mengikuti konferensi dan aktifitas Global Geopark Network Unesco.

Kemudian, melakukan pengembangan edukasi interaktif siswa sekolah di Toba Kaldera Unesco Global Geopark. Meningkatkan strategi aktivitas mitigasi bencana dan perubahan iklim di Toba Kaldera Unesco Global Geopark dan meningkatkan jejaring anggota Unesco Global Geopark di dunia dalam hal penelitian/Konservasi dan Promosi. “Kita harus mempedomani 6 rekomendasi tersebut,” paparnya.

Usai rapat, Sabrina menyampaikan, rencana induk pengembangan destinasi wisata Danau Toba sebenarnya sudah berjalan sejak lama. Apalagi Danau Toba masuk ke dalam destinasi superprioritas nasional. Namun lantaran ditetapkan sebagai anggota UGG, perlu disusun rencana yang terintegrasi dengan UGG.

“Kegiatan apa yang akan kita lakukan? Untuk itu kita susun rencana induk, supaya bisa jadi pedoman setiap pihak dalam pengembanganya,” kata Sabrina.

Kepala Dinas Pariwisata Sumut, Ria Telaumbanua memaparkan beberapa sasaran pengembangan geopark yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata. Di antaranya peningkatan kontribusi pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi dan kabupaten. Peningkatan kontribusi pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Peningkatan lama tinggal wisatawan dan pengeluaran wisatawan selama kunjungan.

“Pengembangan geopark sebagai destinasi pariwisata selain ditujukan untuk mendorong upaya konservasi keragaman geologi, keanekaragaman hayati dan budaya, juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah melalui upaya pemberdayaan masyarakat, sesuai tiga pilar pengembangan geopark yakni konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Ria.

Masukan dari 33 Daerah

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Viktor Silaen mengusulkan rencana induk yang akan disusun tersebut dimasukkan ke dalam rencana induk wisata Sumut secara keseluruhan, sehingga 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumut bisa memberi masukan terkait hal itu.

“Artinya biarlah Danau Toba sebagai pintu masuknya. Jadi kalau boleh ini minta masukan dari 33 kabupaten/kota. Sehingga ini bisa kita buat rencana pembangunan yang terintegrasi, berkelanjutan dan terukur,” ujarnya.

Bupati Tapanuli, Utara Nikson Nababan, mengatakan Danau Toba tidak bisa berdiri sendiri. Menurutnya diperlukan konektivitas dari daerah sekitar kawasan Danau Toba. Karena itu perencanaan pengembangan Kaldera Toba dijadikan satu bagian dari perencanaan Sumut secara keseluruhan.

“Berarti kita harus membuat percepatan pembangunan extraordinary. Perencanaan Sumut itu satu bagian dengan Danau Toba. Harus ada konektivitas, itu penting sekali jadi bagian yang tidak terpisahkan dari Danau Toba,” ujar Nikson.

Turut hadir Dirut BPODT Arie Prasetyo, General Manager Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba (BPGKT) Hidayati, Koordinator Kelompok Pakar BPGKT, RE Nainggolan, Pemerintah Kabupaten kawasan Kaldera Toba, organisasi di bidang kepariwisataan, serta OPD Pemprov Sumut.

Pembukaan Objek Wisata

Terkait pembukaan kembali objek wisata di masa pandemi Covid-19, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara mengatakan, mutlak merupakan diskresi dari masing-masing kepala daerah.

“Pembukaan objek wisata dilakukan berdasarkan keputusan bupati/wali kota setempat. Pada umumnya mereka masih uji coba dengan mengutamakan wisatawan lokal, dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang ditetapkan,” kata Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Sumut, Muchlis Nasution menjawab Sumut Pos, Selasa (28/7).

Jika semua berjalan lancar sesuai kesiapan objek wisata dalam menerapkan protokol kesehatan, maka September mendatang sebagian sudah mulai membuka diri untuk wisatawan nusantara.

“Kabupaten/kota akan mengawasi objek wisata dimaksud, dan akan melakukan tindakan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Mengenai aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk Sumut yang telah disetujui pemerintah pusat, Muchlis mengaku, akan menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder pariwisata di wilayah ini. Terlebih dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 di semua destinasi wisata yang ada.

“Begitu pun pergub masih belum diedarkan ke kabupaten/kota. Mungkin dalam waktu dekat ini,” katanya.

Sejauh ini, ungkap dia, ada sejumlah daerah yang telah membuka kembali destinasi pariwisata di wilayahnya. Antara lain Padang Lawas Utara, Samosir, dan Langkat. Tetapi masih dalam tahap percobaan bagi wisatawan lokal dulu. Para pelaku pariwisata ditekankan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

“Untuk kabupaten dan kota lain yang telah melakukan hal serupa, mungkin dapat ditelusuri sendiri beritanya. Pada prinsipnya itu menjadi kewenangan masing-masing bupati dan wali kota, berdasarkan perkembangan yang ada di daerah mereka,” pungkasnya.

Hunian Hotel Meningkat

Sementara itu, tingkat hunian hotel di Kota Medan mulai meningkat rata-rata 30 persen, sejak penerapan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

PR Hotel Grandhika Setiabudi Medan, Jesica Rismauli, menjelaskan semenjak penerapan kebiasaan baru di Kota Medan, okupansi hotel naik 25 hingga 35 persen.”Okupansi hotel naik 25 sampai 35 persen per hari, dan konsisten di 30 persen,” kata Jesica, Selasa (28/7).

Pengunjung kebanyakan warga Kota Medan, yang memilih staycation atau liburan di daerah sendiri. “Banyakan pengunjung datang bersama keluarga,” ucapnya.

Selama di hotel, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer di teras hotel, dan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum tamu masuk hotel.

“Lalu ada barcode untuk pengisian data diri di resepsionis, seperti misalnya ada keterangan yang harus diisi apakah pengunjung pernah 14 hari sebelumnya ke luar negeri atau ke luar kota. Dan di setiap outlet-outlet disediakan hand sanitizer. Tak ketinggalan stiker social distancing di toilet juga kita pasang,” jelasnya.

Menurut Jesica, penurunan okupansi sangat terasa sejak awal pandemi, sehingga pihaknya mensiasati hal ini dengan menggelar promo menginap. “Penurunan okupansi kamar sekitar 30 persen. Karena itu kita beri diskon kamar ukuran superior, dari harga Rp700 ribu menjadi Rp200 ribu dan lainnya,”sebutnya.

Penggunaan ruang meeting juga sudah mulai naik. Meski pengunjung terbatas lantaran tidak boleh beramai-ramai. “Peserta meeting paling hanya 15 orang, dan memeting secara virtual seperti webinar. Saat ini yang dominan itu ini intimate wedding atau undangan terbatas untuk pihak keluarga saja,” terangnya.

PR Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Herry Wahyudi, juga menuturkan adanya kenaikan okupansi hotel. “Rata-rata per hari okupansi sudah di 20 persen. Sudah mulai ada beberapa kegiatan, walau masih belum ramai seperti biasa,” jelasnya.

Sambung Harry, pada dasarnya Santika Premiere Medan fokus dengan penerapan prosedur new normal untuk seluruh kegiatan di dalam hotel, seperti pemeriksaan suhu tubuh ketika memasuki hotel, penggunaan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD)pada staff hotel.

“Penyediaan hand sanitizer juga dilakukan di beberapa lokasi hotel dan kami memberikan masker gratis untuk tamu yang menginap,” pungkas Herry. (prn/gus/rel)

Pilkada Medan: Head to Head Duo Nasution

BERPELUANG: Akhyar Nasution dan Bobby Afif Nasution sama-sama berpeluang untuk diusung PDI Perjuangan di Pilkada Medan.
HEAD TO HEAD: Bobby Afif Nasution dan Akhyar Nasution bakal head to head di Pilkada Medan, 9 Desember mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertarungan ‘Duo Nasution’ di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020, sepertinya bakal terwujud. Akhyar Nasution bakal head to head dengan Bobby Nasution. Partai Demokrat dan PKS sudah sepakat bakal mengusung Akhyar Nasution, sedangkan PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, dan sejumlah parpol lainnya bakal mengusung Bobby Afif Nasution.

BERDASARKAN perolehan kursi di DPRD Medan, koalisi PKS dan Partai Demokrat sudah memenuhi syarat untuk mengusung Plt Wali Kota Medan ini di Pilkada yang bakal digelar 9 Desember mendatang. Akhyar kini tinggal menanti keputusan dari DPP PKS, siapa yang bakal mendampinginya.

Namun santer kabar yang berkembang, kader senior PKS, Salman Alfarisi yang bakal mendampinginya sebagai Wakil Wali Kota Medan Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain berharap, PKS menunjuk Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi sebagai calon wakil wali kota mendampingi Akhyar. “Akhyar-nya sudah final (jadi calon wali kota). Dia pengalaman, dia melanjutkan. Ya, artinya Demokrat dan PKS itu berkoalisilah, koalisi kerakyatan,” terang dia.

Dia menilai, Salman sebagai orang yang tepat mendampingi Akhyar, sebab sudah mengetahui seluk-beluk Kota Medan. “PD berharap PKS (tunjuk) Salman Alfarisi-lah, karena dia sudah pengalaman, wakil ketua DPRD Provinsi Sumut juga. Dia juga di Medan. Jadi, sudah tahu bagaimana Kota Medan ini,” katanya.

Ketua DPW PKS Sumut, Hariyanto yang ditanya ihwal perkembangan koalisi dengan PD di Pilkada Medan menyatakan, dalam pekan ini akan ada pengumuman dari DPP terkait siapa sosok pasangan calon yang akan mereka usung. “Insyaallah mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada kabar. Karena kita sudah bawa Akhyar ke DPP pada Rabu pekan lalu. Biasanya di PKS itu, Senin masuk rapat (pembahasan), Rabu finalisasi. Jadi pekan ini sudah ada kabarlah,” terangnya.

Secara umum, imbuh dia, target untuk pilkada di Sumut akan diumumkan pada Juli 2020 ini juga. Namun secara keseluruhan, kemungkinan sampai pertengahan Agustus mendatang. “Yang sudah di Mandailing Natal. Lalu Minggu semalam penyerahan SK ke pasangan Soekirman-Tengku Ryan Novandi di Pilkada Sergai. Ditargetkan di bulan Juli ini selesai, atau selambatnya Agustus,” pungkasnya.

Sementara Bobby Nasution, bakal diusung koalisi gemuk, gabungan dari sejumlah parpol. Golkar dan Nasdem sudah mengumumkan secara resmi dukungannya kepada menantu Presiden Joko Widodo ini. Sedangkan PDI Perjuangan, PAN dan Gerindra, sudah memberi sinyal kuat bakal bergabung dengan Golkar dan Nasdem mendukung Bobby.

Plt Ketua PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, telah memberi sinyal bahwa pihaknya sudah satu frekuensi dengan suami Kahiyang Ayu tersebut. Lantas, bagaimana dengan Gerindra dan PAN?

Secara mengejutkan, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut, Robert Lumban Tobing mengaku, partainya berkomitmen untuk mengusung Bobby Nasution. Padahal jauh-jauh hari sebelumnya, Ihwan Ritonga yang kini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, sudah menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon Wali Kota Medan.

“Kita tetap mengusung Bobby. Kita memberikan harapan, Bobby untuk maju sebagai calon Wali Kota Medan,” katanya menjawab wartawan, Selasa (28/7).

Robert mengaku, Gerindra akan menyandingkan kadernya dengan Bobby. Ada tiga sosok, ungkap Robert, satu di antaranya Aulia Rahman. “Ada kader yang kita colokkan sama dia. Ya, salahsatunya Aulia Rahman,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan alasan mengusung Bobby yang minus pengalaman birokrasi dan politik. Robert memisalkan dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tak berlatarbelakang politik. “Kita punya pengalaman mengusung anak muda menjadi pengalaman, seperti contoh Ridwan Kamil yang dipilih oleh ketum karena latar belakang tidak politik,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto melihat potensi besar terhadap generasi-generasi muda dalam menata dan membangun satu wilayah. Karenanya, ia nilai Prabowo punya kacamata yang berbeda, dalam melihat potensi dalam diri Bobby. “Ketum melihat ada potensi besar kepada Bobby untuk merubah wajah Kota Medan. Kita tahu beberapa Wali Kota Medan banyak terlibat kasus korupsi dan kita sangat sedihkan. Dan ia juga tulus untuk membangun Kota Medan,” katanya.

Soal kans berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Medan, karena ada kaitan Prabowo Subianto telah berada di kabinet saat ini, ia menyangga asumsi tersebut. Melainkan sama-sama melihat dan memiliki visi -misi untuk membangun Kota Medan. “Ada kemiripan antara Gerinda dan PDIP. Kebersamaan ini akan dapat untuk membangun birokrasi pemerintahan,” ucapnya.

Selain mengusung Bobby, Gerindra Sumut juga memberi dukungan penuh kepada kadernya untuk bertarung di 22 kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Toba, karena tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara, PAN Sumut masih menunggu keputusan DPP siapa yang akan diusung di Pilkada Medan. “Kalau sudah ada, kami akan infokan ke kawan-kawan media,” kata Ketua DPW PAN Sumut, Yahdi Khoir Harahap.

Informasi yang diperoleh, bahwa Bobby telah bertemu dengan Ketum PAN, Zulkifli Hasan di Jakarta, usai punya komitmen sebelumnya dengan Akhyar Nasution. Ihwal ini, PAN Sumut belum mau berkomentar lebih. “Pada prinsipnya kami akan tegak lurus dengan keputusan DPP. Sebaiknya kita tunggu saja nanti pengumuman resminya,” imbuhnya.

Bobby Miliki Passion Anak Muda

Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan menilai, Bobby Nasution punya passion anak muda, sehingga cukup pantas memimpin Kota Medan. Selain tak dibebani masalah hukum, Bobby juga dinilai sosok yang bisa mengakomodir semua pihak, termasuk kalangan muda.

“Menurut kami pemimpin yang cocok untuk Medan adalah yang mau mendengar aspirasi kalangan anak muda dan mau melibatkan semua pihak,” kata Pengurus Wilayah HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution dalam fokus grup discussion bertajuk “Kota Medan Butuh Pemimpin Seperti Apa?” yang digelar di AW Coffee, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (28/7) sore.

Hal sama dikatakan Ketua Pengurus Cabang HIMMAH Medan, Ilham Fauzi Munthe. Menurutnya, paling penting pemimpin Kota Medan nantinya adalah yang mau merangkul mahasiswa dan kalangan anak muda dan punya kemampuan.

Sementara tokoh pemuda Sumut, Sugian Santoso menambahkan, dari kebutuhan dan persoalan yang ada di Kota Medan, Bobby Nasution dinilainya cukup representatif memimpin kota terbesar ketiga di Indonesia ini. “Jadi, mengatasi persoalan di Kota Medan ini, seperti banjir macet dan kriminal perlu kolaburasi. Siapa yang miliki sifat itu, dia yang cocok memimpin Medan,” kata Sugiat.

Dia juga berharap, Pilkada Medan 2020 jangan lagi melahirkan pemimpin yang tersangkut masalah hukum. “Makanya ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam memilih pemimpin. Cukuplah tiga kali Pilkada Medan, wali kota terpilihnya tersangkut masalah hukum,” tandasnya. (prn/adz)

23 Pegawai BPJS Kesehatan Positif Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Medan yang terkonfirmasi positif Covid-19 kembali bertambah. Sebelumnya berjumlah 9 orang, kini meningkat menjadi 23 orang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Ainy membenarkan 23 pegawainya tertular virus corona. Namun, para pegawai tidak dirawat atau diisolasi di rumah sakit dikarenakan tanpa gejala penyakit tersebut.

“Benar 23 orang positif Covid-19, saat ini mereka isolasi mandiri karena tanpa gejala. Para pegawai diketahui terinfeksi virus corona setelah dilakukan swab massal baru-baru ini,” ujar Sari yang dikonfirmasi via pesan whatsapp, Selasa (28/7).

Menurut Sari, swab massal dilakukan terhadap para pegawai lantaran masa isolasi 9 pegawai yang sebelumnya positif corona telah selesai. Karenanya, untuk memastikan benar-benar negatif maka dilakukan swab. “Dikarenakan sudah selesai masa isolasi (9 pegawai positif Covid-19), lantaran termasuk kasus konfirmasi tanpa gejala maka sesuai protokol untuk return to work dilaksanakan swab ulang,” ungkapnyan

Sari mengaku, pihaknya secara intens berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Koordinasi sudah terlaksana dengan baik, di mana penanganan terhadap pegawai dimonitor secara rutin dan dilaporkan ke Dinkes Medan secara berkala. “Kami memang melaksanakan swab massal bagi pegawai, tujuannya untuk melindungi peserta yang datang ke kantor cabang,” ucap dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk sementara waktu pelayanan langsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, dihentikan sampai dengan masa isolasi selesai. Hal ini dalam upaya menjalankan protokol return to work agar kembali dapat melayani peserta dengan protokol kesehatan yang ketat pada era new normal ini. “Memang sudah lewat masa isolasi, akan tetapi masih menunggu hasil swabnya dulu pada minggu ini. Setelah itu, baru kemudian diputuskan pelayanan langsung (di kantor) kapan bisa dibuka kembali,” tukasnya.

Sementara, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan. “Kita sudah koordinasi dan meminta data BPJS Kesehatan, saat ini ada 23 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Padahal, sebelumnya ada 9 yang positif dan kemudian 1 orang negatif,” ujarnya kepada wartawan.

Kata Mardohar, pihaknya tengah melakukan penelusuran kontak erat atau tracing terhadap 23 pegawai yang positif corona tersebut. Tracing juga dilakukan terhadap keluarga mereka. “Namun, ternyata domisili para pegawai tak semuanya tinggal di Medan karena ada juga di Deli Serdang. Oleh karena itu, kita koordinasi dan harapkan pihak Gugus Tugas di sana (Deliserdang) dapat bergerak cepat sehingga dapat diketahui siapa saja yang kontak erat,” ungkapnya.

Sampai saat ini, sambung dia, BPJS Kesehatan Cabang Medan masih menutup kantornya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut. “Kepada masyarakat diminta untuk lebih peduli terutama terhadap diri sendiri. Jika ada terdapat gejala Covid-19, misalnya demam, sesak napas dan sebagainya, maka dapat terbuka untuk menceritakan aktivitasnya selama 14 hari ke belakang. Sebab, transmisi lokal ini rata-rata orang tak bergejala, jadi agak susah,” tandas Mardohar.

Bertambah 80 Kasus Baru

Berdasarkan data dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (SGTPP) Covid-19 Sumut, hingga Selasa (28/7) sore, total terkonfirmasi kasus positif Covid-19 di Sumut sebanyak 3.518 orang. Ada penambahan 80 kasus baru. “Melonjak lagi 80 kasus baru, ini menyedihkan bagi kita,” kata Juru Bicara SGTPP Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB.

Dari 3.518 itu, total pasien sembuh 949 orang atau bertambah 18 orang dan meninggal dunia 183 orang atau bertambah 2 orang. Jumlah pasien positif yang dalam perawatan 2.386 orang.

Sementara jumlah kasus suspek (dalam pengawasan) sebanyak 428 orang atau bertambah 31 orang dari Senin kemarin. Jumlah spesimen swab yang diperiksa sebanyak 21.231 sampel.

Adapun pertambahan 80 kasus baru, berasal dari Medan 39 orang, Pematang Siantar 1 orang, Tebing Tinggi 4 orang, Sibolga 1 orang, Deliserdang 10 orang, Asahan 1 orang, Tapanuli Utara 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, Toba 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang, dan serta domisili belum diketahui 20 orang.

Sedangkan pertambahan 18 pasien sembuh, berasal dari Medan 13 orang, Binjai 1 orang, Deli Serdang 2 orang, Langkat 1 orang, dan Toba 1 orang. Sedangkan 2 pasien meninggal dari Medan 1 orang dan Deli Serdang 1 orang.

Lebih lanjut dr Whiko mengatakan, pertambahan 80 kasus baru tersebut, menunjukkan masih terus terjadinya penularan virus corona di masyarakat. Semua pihak harus mencegah penularan covid-19, dengan patuh menjalankan protokol kesehatan. “Gugus Tugas meminta agar selalu memakai masker penutup hidung dan mulut, cucilah tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak serta menghindari kerumunan banyak orang. Mudah-mudahan dengan ketatnya kita lakukan itu, mencegah kita tertular,” pungkas dr Whiko. (ris)

Lagi, KPK Tahan 2 Mantan DPRD Sumut, Nurhasanah Batal Diperiksa karena Reaktif

DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut, Mulyani digiring ke Rutan KPK Gedung Merah Putih usai diperiksa, Selasa (28/7).
DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut, Mulyani digiring ke Rutan KPK Gedung Merah Putih usai diperiksa, Selasa (28/7).
DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut, Mulyani digiring ke Rutan KPK Gedung Merah Putih usai diperiksa, Selasa (28/7).
DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut, Mulyani digiring ke Rutan KPK Gedung Merah Putih usai diperiksa, Selasa (28/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani pemeriksaan, dua mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yakni Ahmad Hosen Hutagalung dan Mulyani, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/7). Ahmad Hosen ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Mereka ditahan atas kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri menjawab Sumut Pos, kemarin.

Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada 22 Juli 2020. “Untuk satu tersangka lain, N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid tes didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” sambungnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan Rp777.500.000,00 dari Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian hadiah atau janji berupa uang tersebut terkait; Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA.2012-2014 oleh DPRD Sumut; Persetujuan PAPBD Sumut TA 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut; Pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut; Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya, 14 mantan wakil rakyat tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” ungkap Ali Fikri.

Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp3.732.500.000. (prn)

Langgaran SKB Empat Menteri tentang Sekolah Tatap Muka, Kemendagri Tegur 79 Pemda

BELAJAR: Suasana belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19. Kemendagri menegur 79 pemda karena melanggar ketentuan belajar tatap muka di sekolah.
BELAJAR: Suasana belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19. Kemendagri menegur 79 pemda karena melanggar ketentuan belajar tatap muka di sekolah.
BELAJAR: Suasana belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19. Kemendagri menegur 79 pemda karena melanggar ketentuan belajar tatap muka di sekolah.
BELAJAR: Suasana belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19. Kemendagri menegur 79 pemda karena melanggar ketentuan belajar tatap muka di sekolah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdapat 79 kabupaten/kota di Indonesia melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang menyangkut perihal pelaksanaan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengatakan, hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni menyebut, sosialisasi yang minim membuat daerah pun melakukan tindakan tersebut. Padahal, ini jelas-jelas melanggar aturan. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan peneguran terhadap pemerintah daerah (Pemda) setempat. Bukan pemberian sanksi.

“Bagaimanapun sebetulnya untuk menegur daerah-daerah kan ada tahapan, mungkin dibilangi dulu, ditegur sekali dua kali lisan, disurati. Jadi saya kira tidak langsung (sanksi) ini sudah otonom. Mungkin juga kurang sosialisasi, kalau langsung kita memberikan sanksi tidak arif juga jika seperti itu,” kata dia dalam webinar, Selasa (28/7).

Wanita yang akrab disapa Nunung ini menyebut, pihaknya akan meningkatkan komunikasi dengan Pemda setempat dalam melakukan implementasi SKB yang dibentuk pada Juni lalu. Bahkan, dirinya mengusulkan untuk membuat webinar kepada seluruh kepala daerah untuk menjelaskan hal tersebut. “Kalau mau lebih keras lagi dalam konteks pembinaan ini ya dengan melakukan webinar. Mari kita petakan satu-satu kabupaten atau kota yang melanggar, nanti pak Sekjen (Kemendikbud Ainun Na’im) yang akan bicara,” tandas dia.

Adapun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan, terdapat 79 Kabupaten/Kota di Indonesia melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Adapun, 18 merupakan wilayah yang berada di zona hijau. “Pelanggaran yang terjadi terkait checklis yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas,” terangnya.

Kemudian, sisa pelanggar berasal dari daerah zona non hijau. Di mana pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan pembelajaran tatap muka. “Di zona kuning belum buka tapi udah buka, di zona oranye dan juga merah ada yang buka,” ujarnya.

Evaluasi Zona Kuning

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) saat ini sedang mengevaluasi pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka dalam zona non hijau. Terutama terkait protokol keamanan yang lebih ketat dibandingkan zona hijau. “Kita sedang mengevaluasi sekolah dalam zona non hijau, khususnya zona kuning untuk tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim dalam webinar Bincang Pendidikan Tentang Evaluasi Implementasi SKB Empat Menteri, Selasa (28/7).

Pembukaan sekolah di zona kuning ini akan lebih ketat dibandingkan zona hijau. Salah satu contohnya adalah pengurangan bangku para peserta didik di kelas. Mengingat risiko penularan Covid-19 yang masih tetap ada.

“Seperti (di kelas) anaknya lebih sedikit, pertemuannya diatur sesemikian rupa, sehingga resikonya bisa diperkecil. Lagi dalam proses evaluasi,” tambahnya.

Dirinya juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk berhati-hati dalam pembukaan zona kuning. Hal ini sesuai dengan prioritas, yakni kesehatan yang utama.

“Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, itu paling penting, namun kita juga harus menjaga proses belajar tidak berhenti,” tutur dia.

Seperti diketahui, dalam SKB Empat Menteri, telah ditetapkan bahwa hanya zona hijau yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Adapun, syaratnya adalah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan sekolah serta orang tua murid.(jpc)

Kasus Pencemaran Nama Baik di IG: Febi Minta Bebas, Fitriani Ingin Sesuai Tuntutan

Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang pembelaan, Selasa (28/7).
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang pembelaan, Selasa (28/7).
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang pembelaan, Selasa (28/7).
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang pembelaan, Selasa (28/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik di Instagram, memohon kepada mejelis hakim supaya dibebaskan dari segala tuntutan. Hal itu disampaikannya, dalam sidang beragendakan pledoi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7).

“Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” sebut pengacara terdakwa.

Kemudian, dia meminta agar membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia dari segala dakwaan JPU, setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Febi Nur Amelia dari segala tuntutan JPU.

Sementara, terdakwa Febi Nur Amelia dalam pembelaannya juga meminta kepada Majelis Hakim agara memberikan putusan yang seadil-adilnya. Febi mengaku, postingan tersebut hanya niatnya untuk menggugah hati Fitriani Manurung agar mengembalikan uang yang telah dipakainya.

“Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT, saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak anak saya. Dan terkait postingan saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya yang telah dipergunakannya,” katanya sambil menangis.

Sementara itu, diluar ruang sidang, penasihat hukum Fitriani Manurung, Simon Sihombing berharap majelis hakim dapat bersikap adil dalam perkara ini.

“Ya kami berharapnya majelis hakim dapat bersikap adil dan menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa,” tegasnya. (man/dek)

Sidang Kasus Top Up LinkAja BRI: Tiga Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara

SIDANG: Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/7).
SIDANG: Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/7).
SIDANG: Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/7).
SIDANG: Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) dan Alianto (29) masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti merugikan Bank BRI sebesar Rp1.152.000.000.

Hal itu terungkap dalam siding di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7). Ketiga terdakwa yang didakwa hanya dikenakan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Dahlia Panjaitan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Sementara usai sidang, terkait tuntutan ketiga terdakwa yang pekan lalu harus di renvoi (perbaikan), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan pihaknya tetap menuntut seperti minggu lalu.

“Tetap dua tahun, terjadi kesalahan pengetikan aja minggu lalu, yakni di ‘Dan’-nya dan sudah di renvoi,” katanya, sembari mengatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 46.

Terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang sidang sebelumnya bertindak sebagai hakim ketua dalam perkara ini, mengaku absen mengikuti persidangan. “Saya tidak ke kantor bang. Tapi menurut laporan yang saya terima jadi bang. Tadi hakim Dahlia Panjaitan yang terima tuntutan,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Mengutip surat dakwaan jaksa, berawal pada tanggal 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.

Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo bahwa BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.

Jonny dan Riky top up ke akun LinkAja di mesin ATM bank BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun LinkAja saldonya bertambah.

Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja memanfaatkan kelemahan sistem pada Bank BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi LinkAja. Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja yang diberikan terdakwa Alianto. (man/dek)

Curi Kabel Tol, Ryan Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ryan Taufik Panjaitan (32), warga Dusun IV, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, diringkus polisi, Minggu (26/7) malam. Dia ditangkap petugas Mapolsek Tebingtinggi setelah kedapatan mencuri kabel milik Jalan Tol Tebingtinggi Medan.

Kapolsek Tebingtinggi Iptu Doraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan, mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pemcurian.

“Pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (26/7) malam, sekira pukul 22.30 WIB di Simpang gerbang tol, tepatnya di Dusun III Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi. Kemudian terlihat oleh petugas security yang sedang melakukan patroli,” bilang, Selasa (28/7).

Dua orang security PT Jasa Marga, Budi Dharma dan Andry Hardayi kemudian menangkap pelaku dan barang bukti. Kemudian kedua security ini mengamankan pelaku ke Pos Pintu Tol dan menghubungi pimpinannya Agus Rianto. Mereka melaporkan pelaku ke pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 84/ VII/ 2020/ SU/ Polsek TEBING TINGGI/SPKT. Tgl. 27 Juli 2020.

Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dan pemberatan ini akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Kini pelaku dan barang bukti satu buah pisau cutter dan dua buah tang potong beserta satu buah tas hitam dan sepotong kabel telah ditahan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ian/dek)

Otak Pelaku Pencurian Uang Kantor Gubsu Diringkus

Tukul Panjaitan.
Tukul Panjaitan.
Tukul Panjaitan.
Tukul Panjaitan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – TUKUL ditangkap saat melintas di Jalan Menteng, Medan. Dari hasil pengembangan, dia juga terlibat dalam kejahatan serupa di parkiran Kampus USU, 6 September 2019 lalu.

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan Tukul Panjaitan sedang berada di Jalan Menteng. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan pengendapan di Jalan Menteng.

“Setelah mengendap beberapa jam, sekira pukul 21.30 WIB tersangka Tukul Panjaitan melintas di Jalan Menteng, Gang Swasembada. Tanpa buang waktu, tersangka kemudian disergap dan berhasil diamankan,” kata Heriyono kepada wartawan, Selasa (28/7).

Saat diintrogasi, tersangka Tukul Panjaitan mengakui telah turut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Gubsu dan Kampus USU. Dari pencurian di Kantor Gubsu, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 300 juta, sedangkan di Kampus USU Rp 20 juta.

“Personil lalu menyerahkan tersangka ke pihak Polrestabes Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” ujar Heriyono.

Selain sebagai otak pelaku, tersangka ini juga berperan menjadi sopir. Uang pembagian hasil kejahatannya itu digunakan tersangka untuk bersembunyi sekaligus berobat di Malaysia. Namun, tidak dibeberkan penyakit yang diidap tersangka Tukul Panjaitan.

“Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 653 ribu, dompet, kartu ATM, SIM A, B dan C atas nama Nelson Panjaitan, kartu berobat RS Columbia Asia atas nama Nelson Panjaitan, KTP Nelson Panjaitan dan cincin mata batu dengan lingkar emas,” jelasnya.

Sebelumnya, uang tunai Rp1,6 miliar lebih milik Pemprovsu hilang di pelataran parkir Kantor Gubsu pada Senin 9 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Uang itu disebut-sebut untuk membayar honor TAPD. Sebelum hilang dicuri, uang itu dibawa oleh ASN Pemprovsu bernama Muhammad Aldi Budianto (40) yang tiba di parkiran sekitar pukul 15.40 WIB. Aldi yang saat itu bersama seorang rekannya, Indrawan Ginting memarkirkan mobil tersebut dalam keadaan pintu terkunci.

Aldi dan rekannya lalu melaksanakan Salat Ashar sekitar pukul 17.00 WIB. Usai sholat, keduanya kembali ke mobil dan terkejut mengetahui uang yang mereka tinggalkan di mobil telah raib. Uang Rp1,6 miliar lebih itu disimpan dalam tas dan diletakan di jok paling belakang. Selain uang, jam tangan merek Expedition juga hilang.

Polisi kemudian menangkap empat pelaku, masing-masing Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi, Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta Kecamatan Siborong-borong, Humbahas, dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin 9 No. 2 B, Medan Helvetia.

Adapun peran masing-masing pelaku, Niksar Sitorus dan Pandiangan berada di mobil Avanza hitam bertugas menutupi ke arah pandangan mobil korban Xenia Silver pada saat rekannya melakukan aksi pencurian. Sedangkan Musa, Niko dan Tukul yang berada di mobil korban bertugas memantau dari Bank Sumut, lalu mengikuti sampai ke kantor Gubsu. Mereka bertiga ini juga sebagai eksekutor, dimana pelaku Tukul turun dari mobil kemudian mengecek posisi tas korban di dalam mobil.

Kemudian, merusak kunci pintu mobil dan selanjutnya menyuruh Niko mengambil tas korban. Sementara, pelaku Irvan bertugas memantau security yang berada di pos dengan menggunakan sepeda motor. Masing masing pelaku mendapat bagian berbeda sesuai perannya, Niksar Sitorus Rp 200 juta, Niko Rp 300 juta, Musa Rp 210 juta, Irvan Rp200 juta, Tukul Rp 350 juta dan Pandiangan Rp 350 juta. (ris/dek)

Kakak Beradik Terluka Ditimpa Atap Rumah

ROBOH: Camat Biru biru Dani Mulyawan didampingi Kades Sidomulyo dan Babinsa meninjau lokasi rumah yang roboh usai diterpa angin kencang dan hujan deras.

BIRUBIRU, SUMUTPOS.CO – Dua kakak beradik Warga Dusun I Gang Adil, Desa Sidomulyo Kecamatan Sibiru biru, Kabupaten Deliserdang mengalami luka-luka setelah ditimpa atap rumah mereka yang roboh diterpa angin kencang dan hujan deras, Selasa (28/7) pukul 15.45 WIB.sore.

Kedua kakak adik itu adalah Shelly (18) dan Edo (12). Kini keduanya dilarikan warga ke klinik untuk mendapatkan perawatan. Atas musibah itu, Camat Biru biru, M. Dhani Mulyawan, SSos. MIP didampingi Kepala Desa Sidomulyo Masnun dan Babinsa Sertu Mardiono serta FKDM BB meninjau lokasi.

Pada kesempatan itu, Camat Biru biru pun menyalurkan bantuan kepada Sharul (48) dan kedua anaknya yang menjadi korban. Camat dan Kepala Desa bersama warga turut membersihkan puing-puing atap rumah korban yang roboh. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Camat Biru biru pun berkoordinasi dengan pihak PLN untuk sementara menghentikan aliran listrik.(rel/han)