26 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 4143

BNNK Deliserdang Test Urin Pegawai Lapas Lubukpakam

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang melaksanakan test urine seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam, Kamis (25/6) sekira pukul 08.30 WIB.

Sebelum pelaksanaan test urin dilaksanakan terlebih dulu dilakukan apel Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dipimpin Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang AKBP Drs H. Safwan Khayat, MHum dengan peserta apel Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam Hudi Ismono, AMd.IP, SH, MH dan 131 org pejabat dan staf serta disaksikan jajaran BNNK Deliserdang dan Perwakilan Sat res Narkoba Polresta Deliserdang.

Dalam sambutannya, Kepala BNNK Deliserdang mengatakan Lapas Kelas IIB Lubukpakam Is the best dibawah kepemimpinan Hudi Ismono, dimana setelah menjabat sebagai Kalapas langsung silaturahmi dengan BNNK Deliserdang dan Instansi Penegak Hukum di Lingkungan Kabupaten Deliserdang seperti Polresta Deliserdang, Kodim 0204 Deliserdang, Kejari Deli Serdang, dan Pengadilan Negeri Lubukpakam.

“Diharapkan Hudi Ismono sebagai Kalapas menjadikan Lapas Lubukpakam Bersih dari Narkoba,” imbuhnya.

Kalapas Lubukpakam Hudi Ismono mengatakan dengan diadakannya Apel Deklarasi dan janji P4GN ini, Lapas Lubukpakam Bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

“Untuk membersihkan Narkoba di dalam Lapas, Kita mulai dari internal (petugas) dulu dengan Apel Deklarasi dan Janji P4GN ini, kemudian secepatnya kita akan memastikan bahwa didalam Lapas ini bersih dari narkoba dengan meningkatkan pembinaan terhadap warga binaan dan razia rutin kamar hunian secara berkala,” sebutnya.

Setelah pelaksanaan Apel, BNNK Deliserdang langsung melaksanakan test urine kepada seluruh pegawai Lapas Lubukpakam dengan hasil seluruhnya Negatif Narkoba dan Zat Aditif lainnya. (btr)

Milenial Harus Berperan dalam Pengembangan Pariwisata di Daerah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kaum milenial milenial harus mengambil peran dan panggungnya dalam mempromosikan pariwisata lokal ke negara-negara luar dengan memanfaatkan perkembangan teknologi di saat ini. Hal ini terungkap dalam Web-seminar (Webinar) via Zoom yang digelar Rumah Aspirasi Indonesia (RAI) bertajuk “Menyelisik Peran Milenial terhadap Pengembangan Pariwisata” yang digelar Rabu (24/6/2020) malam.

Bertindak sebagai moderator Fahrurozi Parinduri dan menghadirkan beberapa narasumber milenial seperti Riki Hambali Tanjung (Founder Atap Kognisi), M Gigih Pane (Ketua BM MPI Medan), Tricory Indahsari (Dara Kepribadian Kota Medan 2019), dan Nazli Aulia (Ketua Imabara Medan).

Ali Nafiah Bastian Damanik selaku Ketua RAI mengatakan, akan terus mengusung milenial untuk mengambil peran dan panggungnya dan  mengupayakan selalu wadah Rumah Apirasi Indonesia yang lahir sejak 2018 lalu untuk bisa terus memberikan dampak bagi kaum muda milenial.

“Di sinilah saatnya kaum muda menjelma menjadi angan dan tangan perubahan, sekaligus tidak hanya di angan-angan, tetapi harus dikerjakan dari tangan-tangan terampil kaum muda milenial dan sanggup mempromosikan atau memperkenalkan pariwisata lokal ke negara-negara luar dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini,” ujar Ali Bastian Damanik yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup.

Dara Kepribadian Kota Medan 2019, Tricory Indahsari juga mengatakan, kaum milenial jangan hanya menjadi konsumen bagi sektor pariwisata, namun generasi milenial juga bisa menjadi pemain utama dalam mengembangkan pariwisata di Indonesia terkhusus di Kota Medan. “Terus berinovasi dan kreatif dalam menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas dan mengapresiasi pariwisata lokalnya,” kata Tricory.

Hal senada juga dikatakan Riki Hambali Tanjung. Dia berharap,  anak muda sebagai agen perubahan juga harus mampu menjadi promotor dalam mengembangkan destinasi pariwisata. “Generasi milenial bukan hanya eksistensi semata atau berselfie ria dalam berpariwisata, namun juga harus memberikan edukasi terhadap wisatawan bahkan turis yang berkunjung, agar pariwisata khususnya di daerah bisa terjaga, baik itu dari lingkungan agar alamnya dan pemandangan tetap terjaga,” ujar Riki yang juga founder Atap Kognisi.

Sementara Ketua  BM MPI Kota Medan, M Gigi Pane menyarankan, kaum milenial harus dapat mengedukasikan masyarakat dalam mengelola pariwisata dengan baik dan melaksanakan penelitian di tempat lokasi wisata yang ingin dibuka, supaya lebih bermanfaat bahkan meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar objek wisata.

“Kita sebagai kaum milenial haruslah mengabdikan diri, karena kita adalah pemuda yang harus ambil peran dalam pengembangan sektor wilayah wisata dan melakukan pengawasan terhadap wisata-wisata yang lain agar tetap terjaga kelestarian dan keasrian suatu cagar alamnya guna melindungi spesies flora dan faunanya,” ujar M Gigih Pane.

Dalam hal ini, Ketua Imabara Medan Nazli Aulia mengatakan, pariwisata tentu tak terlepas dari partisipasi pemuda dalam pengembangan pariwisata. Partisipasi ini menjadi titik mula dalam pengembangan pariwisata. “Dengan partisipasi semua pihak, khususnya masyarakat,  destinasi pariwisata itu terbangun dengan baik. Selain partisipasi, prinsip yang harus dijaga dalam pengembangan wisata tidak boleh hanya mengedepankan tujuan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sosial budaya dan lingkungan,” tandas Nazli. (adz)

Pembukaan Objek Wisata Alam, Dispar: Sumut Belum Memutuskan

AIR TERJUN: Air terjun Situmurun atau Binanga Lom yang langsung jatuh ke Danau Toba, di Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. Binanga Lom artinya sungai yang menyejukkan, memiliki ketinggian hingga 70 meter dan terdiri dari 7 tingkat. Perjalanan ke sana bisa dilakukan dari Parapat atau Balige, dengan menyewa kapal wisata.
AIR TERJUN: Air terjun Situmurun atau Binanga Lom yang langsung jatuh ke Danau Toba, di Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. Binanga Lom artinya sungai yang menyejukkan, memiliki ketinggian hingga 70 meter dan terdiri dari 7 tingkat. Perjalanan ke sana bisa dilakukan dari Parapat atau Balige, dengan menyewa kapal wisata.
AIR TERJUN: Air terjun Situmurun atau Binanga Lom yang langsung jatuh ke Danau Toba, di Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. Binanga Lom artinya sungai yang menyejukkan, memiliki ketinggian hingga 70 meter dan terdiri dari 7 tingkat. Perjalanan ke sana bisa dilakukan dari Parapat atau Balige, dengan menyewa kapal wisata.
AIR TERJUN: Air terjun Situmurun atau Binanga Lom yang langsung jatuh ke Danau Toba, di Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. Binanga Lom artinya sungai yang menyejukkan, memiliki ketinggian hingga 70 meter dan terdiri dari 7 tingkat. Perjalanan ke sana bisa dilakukan dari Parapat atau Balige, dengan menyewa kapal wisata.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Izin pembukaan kembali aktivitas wisata alam dan konservasi oleh GTPP Covid-19 nasional di tanah air, masih dipelajari Pemprov Sumut. Pemprov Sumut secara umum belum memutuskan kapan pembukaan objek wisata akan dilakukan.

“Yang pasti, akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umumn

Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Mukhlis Nasution, Rabu (24/6).

Sejauh ini, pihaknya belum menerima informasi sekaitan pembukaan kembali objek wisata di Sumut. Kemungkinan besar, menurutnya, akan diterapkan ketika aturan tentang tatanan hidup baru di Sumut sudah berjalan.

“Pada prinsipnya akan disesuaikan dengan Keputusan Menkes. Pergubsu yang akan diterapkan sebagai pegangan dan pedoman new normal, juga pasti menyesuaikan dengan keputusan Menkes yang sudah ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembukaan aktivitas di taman wisata alam yang tersebar di 270 kabupaten/kota di tanah air, akan diizinkan secara bertahap dan terbatas. Pembukaan wisata alam ini hanya dibolehkan di zona aman Covid-19, yakni yang berkategori hijau dan kuning.

Pengelola wisata wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, membatasi jumlah wisatawan, dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak ada kerumunan.

Disinggung mengenai hal tersebut, Mukhlis belum dapat memberi jawaban yang detil dan utuh. Sebab sejauh ini, lokasi wisata berada di kabupaten dan kota. Bupati dan wali kota menurut pihaknya lebih memahami kondisi daerahnya masing-masing. Yang pasti seiring penerapan new normal di Sumut, aktivitas sosial termasuk pembukaan lokasi objek wisata juga akan diberlakukan.

“Namun pengaplikasian protokoler pencegahan Covid-19 di zona merah, kuning, dan hijau akan berbeda di masing-masing objek wisata. Kebutuhan ini tentu yang lebih memahami adalah bupati/wali kota. Makanya perlu ada masukan dari kabupaten/kota dalam hal tersebut,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020, terkhusus aspek lokasi daya tarik wisata, adapun diatur sejumlah protokoler pencegahan Covid-19. Pertama bagi pengelola; memerhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemda terkait Covid-19 di wilayahnya.

Antara lain, melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya; menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses pengunjung.

Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung, jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala; memastikan ruang dan dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit.

Selanjutnya memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup; memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi.

Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan PHBS; pemberitahuan informasi larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.

Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah. Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi petugas keamanan; mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata.

Sementara bagi pekerja lokasi daya tarik wisata; wajib memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila berlanjut, dan laporkan pada pimpinan tempat kerja; saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, hindari menyentuh area wajah, pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer. (prn)

Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi, Disdik: Tatap Muka jika Medan Zona Hijau

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegiatan belajar-mengajar (KBM) secara tatap muka akan diberlakukan, jika status Kota Medan berubah, dari zona merah menjadi zona hijau. Mengaktifkan sekolah di tengah tingginya penyebaran virus corona, dinilai hal yang sangat berisiko.

“Zona hijau itu ketika sudah tidak ada lagi ditemukan kasus baru. Hari ini, masih ada kasus-kasus baru (positif Covid-19, Red) ditemukan. Jadi sekolah masih belum bisa dibuka,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Plt Kadisdik) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada wartawan di Medan, Rabu (24/6).

Muslim mengungkapkan, Disdik belum bisa memastikan kapan sekolah di Kota Medan akan dibuka. Namun pihaknya telah membuat konsep terkait sistim tatanan hidup baru atau New Normal untuk kegiatan belajar mengajar. “Konsep sudah kita siapkan untuk New Normal. Tapi belum bisa dijalankan, karena Medan masih di zona merah,” terangnya.

Konsep New Normal di sekolah, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan fasilitasnya, yakni memperbanyak tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan face shield. Pembukaan sekolah juga tidak semata-mata keputusan pihak sekolah. Tetapi melibatkan tim dari dinas kesehatan, orangtua, dan masyarakat, untuk menilai apakah sekolah layak dibuka atau belum.

“Jika nanti sekolah dibuka untuk kegiatan belajar-mengajar, baik guru dan murid sama-sama pakai masker dan face shield,” tuturnya.

Selain itu, jam belajar juga mengalami pengurangan, yakni maksimal 2,5 jam dengan kapasitas 50 persen siswa setiap kelas. “Jadi nggak ada jam istirahat pada sekolah hanya 2,5 jam itu. Kalau biasanya murid di kelas ada 32 siswa, maka kali ini hanya 16 orang. Untuk jam mengajar guru tidak ada berubah, tetap 5 jam. Hanya dibagi menjadi dua gelombang,” bebernya.

Misalnya jika di SMP ada 32 kelas, akan dibagi dua shift, dari jam 7.30 hingga jam 10.00 pagi, dilanjutkan ke shift berikutnya. “Jadi ada mekanismenya,” tandas Muslim.

Untuk memenuhi konsep New Normal, Disdik memperkenankan pihak sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Tetapi sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Karena itu, hingga saat ini sekolah-sekolah di bawah Disdik Medan masih menggelar KBM secara daring atau online, dengan dibimbing masing-masing guru. “Tahun ajaran baru tetap 13 Juli 2020. Namun pembelajarannya tetap darling. Namun situasi terus dievaluasi dengan mencermati kondisi pandemi Covid-19,” sebut Muslim. (mag-01/gus)

KPPU Nyatakan 7 Maskapai Bersalah Kasus Harga Tiket, Lion: Masih Sesuai Batas Tarif

Seorang petugas Coustemer Service menunjukan dua lembar tiket penerbangan swasta di salah satu Travel Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (9/12). triadi wibowo/sumut pos
Seorang petugas Coustemer Service menunjukan dua lembar tiket penerbangan swasta di salah satu Travel Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (9/12). triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 maskapai penerbangan nasional dinyatakan terbukti bersalah atas kasus karterilisasi harga tiket pesawat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ketujuh maskapai melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Ketujuh maskapai terlapor atas kasus tersebut ialah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

“KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut,” tulis Ketua KPPU, Kurnia Toha, dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh 7 maskapai ini ialah pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi: “(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkann

harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Untuk itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka, yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan dilakukan.

Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia. Penelitian kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 maskapai sebagai terlapor.

Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).

Selain itu, juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan.

“Persaingan harga di industri tersebut diatur melalui peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah dari penetapan tarif atau harga penumpang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sehingga masih terdapat ruang persaingan harga diantara rentang batasan tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para Terlapor. Sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor, melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds). Kesepakatan itu menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

Respon Lion dan Garuda

Menanggapi hasil putusan sidang KPPU, Lion Air Grup (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, memberikan keterangan mengenai penetapan tarif atauharga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).

“Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, menurut Danang, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

“Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan, sebagaimana Permenhub RI Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ia mencontohkan rute domestik sesuai KM 106/2019 untuk rute pesawat propeller Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO), Tarif Batas Atas adalah Rp862.000, dan Tarif Batas Bawah Rp 302.000.

Untuk rute pesawat jet Balikpapan (BPN) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK), Tarif Batas Atas Rp 1.614.000, dan Tarif Batas Bawah Rp 565.000

“Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya,” katanya.

Menurutnya, harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat. Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara, Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota, dan Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).

Sementara Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Irfan menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan sampai saat ini.

“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu,” ujar Irfan dalam pernyataannya, Rabu (24/6).

Adapun Garuda Indonesia sebagai salah satu maskapai terlapor (Garuda Indonesia dan CItilink Indonesia), akan memastikan penguatan komitmen dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

“Garuda menyadari bahwa iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar terus berdaya saing,” lanjutnya.

Ke depannya, perusahaan akan fokus melakukan pencapaian kinerja yang optimal dan berjalan sesuai ketentuan persaingan usaha yang sehat. “Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” tutup Irfan. (gus/rel)

Deliserdang Zona Resiko Tinggi Covid-19

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, pada Rabu (24/6) sore, jumlah penderita positif meningkat sebanyak 55 orang.

“Jumlah penderita positif Covid-19 metode PCR kembali meningkat menjadi 1.287 kasus atau naik 55 dari sebelumnya 1.232 kasus,” ujar Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah dalam keterangan persnya melalui video streaming Youtube, Rabu.

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 866 orang. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 199 orang. Sedangkan untuk pasien sembuh 273 orang dan meninggal dunia 80 orang.

Kabupaten Deliserdang menduduki posisi kedua dengan jumlah positif Covid-19 terbanyak di Sumut setelah Kota Medan. Data terbaru, jumlah kasus positif di Deliserdang mencapai 162 orang, PDP 25 orang, sembuh 41 orang, dan meninggal 13.

Sehari sebelumnya, per Selasa (23/6), kenaikan kasus di kabupaten ini bertambah 17 orang. Sehingga yang dirawat berjumlah 103 orang. “Saya melihat, sudah mulai ada kluster-kluster atau kelompok-kelompok penyebaran Covid-19 di daerah ini. Berdasarkan data, Kabupaten Deliserdang sudah masuk zona resiko sangat tinggi dalam kasus Corona,” kata Petugas Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Deliserdang, dr Ade Budi Krista, Rabu (24/6).

Ade Budi menyebut, dalam aplikasi Gugus Tugas Pusat disebutkan, Deliserdang sudah sama dengan Medan dan Binjai soal kasus Covid-19. Indeksnya sudah 1,78, yang artinya zona beresiko sangat tinggi dalam penyebaran Covid-19.

Imbauan kepada masyarakat Deliserdang tinggal ada dua pilihan. Pilihan pertama, selalu berada di rumah dan tidak ke mana-mana. Pilihan kedua, seandainya harus keluar rumah harus disiplin ketat soal penggunaan masker.

“Jadi jangan pakai masker tapi tak disiplin. Misal kita harus tutupi hidung, bukan mulut saja ditutupi. Masker harus ketat, jangan longgar. Saat dipakai, masker jangan dipegang-pegang. Dan kalau harus memegang masker atau wajah karena mungkin gatal, cucilah tangan terlebih dahulu menggunakan sabun,” terang Kadis Deliserdang ini.

Soal penerapan new normal di Deliserdang, ia menyebut Deliserdang masih menunggu keputusan dari Gubernur Sumut. Draf pedoman untuk perkantoran, instansi, pusat perbelanjaan kalau sudah diterapkan new normal semua pihak harus mengikuti ketentuan yang akan dilakukan.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengakui penyebaran virus corona atau covid-19 di Medan semakin mengkhatirkan.

“Maret hingga Mei, grafik peningkatan jumlah warga yang positif covid-19 masih liniear. Tetapi mulai Juni ini, grafik peningkatannya sudah eksponensial. Saat ini jumlah warga yang positif sebanyak 802 orang, sedangkan yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 551 orang. Untuk kemarin, warga yang positif terbanyak di Kecamatan Medan Area dan Medan Amplas, masing-masing 52 orang,” kata Akhyar, di Medan, Rabu (24/6).

Politikus PDIP itu menyebut sebagian besar warga yang meninggal masih dalam perawatan dan berstatus pasien dalam perawatan (PDP). Setelah yang bersangkutan meninggal, barulah diketahui positif terinfeksi covid-19 setelah hasil tes swab dilakukan.

Dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, lanjut dia, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal 11/2020 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu pihaknya juga kini tengah agresif melakukan screening melalui rapid test untuk mendeteksi apakah warga reaktif.(*)

Penyebaran Covid-19 di Sumut Makin Meluas, Zona Merah 11, Zona Hijau Sisa 6

SEPI: Restoran dan cafe di Merdeka Walk, Kota Medan, sepi karena tutup selama pandemi Covid-19. Namun menjelang New Normal, sejumlah restoran di Kota Medan sudah mulai ada yang buka, meski masih banyak yang tutup.
SEPI: Restoran dan cafe di Merdeka Walk, Kota Medan, sepi karena tutup selama pandemi Covid-19. Namun menjelang New Normal, sejumlah restoran di Kota Medan sudah mulai ada yang buka, meski masih banyak yang tutup.
SEPI: Restoran dan cafe di Merdeka Walk, Kota Medan, sepi karena tutup selama pandemi Covid-19. Namun menjelang New Normal, sejumlah restoran di Kota Medan sudah mulai ada yang buka, meski masih banyak yang tutup.
SEPI: Restoran dan cafe di Merdeka Walk, Kota Medan, sepi karena tutup selama pandemi Covid-19. Namun menjelang New Normal, sejumlah restoran di Kota Medan sudah mulai ada yang buka, meski masih banyak yang tutup.

SUMUTPOS.CO – Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara makin meluas. Jika di awal Juni wilayah yang masuk zona merah masih 6 dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, kini status zona merah sudah 11 wilayah. Sebaliknya, jumlah wilayah zona hijau turun drastis, dari awalnya 16 daerah menjadi sisa 6 daerah.

BERDASARKAN data sebaran kasus positif virus Corona di Sumatera Utara, Rabu (24/6) sore, tercatat ada 11 kabupaten/kota di Sumut yang berstatus zona merah. Yakni Kota Medan, Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Asahan, Karo, Langkat, Tapanuli Utara (Taput), dan terakhir bertambah Kota Tebingtinggi.

Penetapan zona merah berdasarkan adanya penambahan angka positif Covid-19 lebih dari 5 kasus.

Saat ini di Kota Tebingtinggi, ada 6 kasus pasien positif terinfeksi Covid-19, bertambah dua dari sebelumnya 4 kasus. Dari 6 kasus positif tersebut, 1 di antaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah korban meninggal masih nol.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan mengatakan, 6 kabupaten/kota lainnya berstatus zona hijau di mana belum terdapat kasus positif Covid-19. Yakni wilayah di sebelah barat yakni Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara itu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Samosir yang sehari sebelumnya masih zero kasus positif, per hari ini tercatat sudah ada satu kasus positif covid-19. Pasien positif terinfeksi virus corona warga Samosir, namun selama ini tinggal di Medan, diketahui pernah melakukan perjalanan di beberapa titik di Samosir.

Status Kabupaten Labusel dan Samosir pun saat ini masuk kategori zona kuning.

Sedangkan Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Utara yang cukup lama berstatus zona hijau, kini tercatat sudah ada kasus Covid-19. Di Kota Gunung Sitoli tercatat sudah ada 1 kasus pasien positif, membuat kota ini sudah masuk kategori zona kuning penyebaran Covid-19. Di Nias Utara, tercatat satu orang PDP.

Selebihnya, 16 kabupaten/kota di Sumut selebihnya masuk kategori zona kuning (angka positif 1-5).

Meski demikian, ada perkembangan data terbaru dari pusat. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan, ada 37 kabupaten dan kota yang sukses mengubah statusnya dari zona kuning Covid-19 menjadi zona hijau. Di antaranya dua daerah di Sumut.

“Di Sumatera Utara ada Toba Samosir, Labuhanbatu,” kata Wiku melalui video conference di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6).

Wiku mengatakan, saat ini 60 persen daerah di Indonesia masuk dalam zona hijau dan berisiko rendah terkait penularan Covid-19. Dengan demikian mereka bisa membuka kembali sektor perekonomian di sana.

“Mulanya hanya 44 persen daerah yang masuk dalam zona hijau. Lambat laun meningkat menjadi 52 persen. Kini daerah yang masuk ke dalam zona hijau mencapai sekitar 58,3 persen hingga 60 persen. Jadi relatif hampir 60 persen. Posisi Indonesia dibanding negara lain ternyata secara ekonomi dan kesehatan, kita tidak lebih buruk daripada yang lain. Bahkan kita relatif netral. Ini adalah modal kita untuk maju ke depan,” kata dia.

Menurut Wiku, ini adalah keberhasilan ASN, pimpinan daerah mengamankan masyarakat dan bisa menekan kasus-kasus baru dan tidak ada yang meninggal di sini,” lanjut Wiku.

1.113 Kasus Baru Covid-19 Se-Indonesia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Secara nasional, berdasarkan data yang masuk hingga Rabu (24/6) pukul 12.00 WIB, ada 1.113 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan kini ada 49.009 kasus Covid-19 di Tanah Air, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu sore. “Kami mendapatkan kasus konfirmasi positif sebanyak 1.113 orang, sehingga totalnya sebanyak 49.009 orang,” ujar Yurianto.

Sebanyak 1.113 kasus baru yang didapatkan hari ini diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap 21.233 spesimen dalam periode yang sama. Adapun, total sudah ada pemeriksaan 689.452 spesimen dari 413.919 orang yang diambil sampelnya. Ini berarti satu orang bisa diambil spesimennya lebih dari sekali.

Selain itu, Yurianto juga memaparkan daerah dengan penambahan kasus baru tertinggi. Pada periode ini, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan kasus baru terbanyak dengan 183 pasien.

Berikutnya ada DKI Jakarta dengan 157 pasien, Sulawesi Selatan dengan 132 pasien, Maluku Utara dengan 95 pasien, dan Kalimantan Selatan dengan 90 pasien. (ris/btr/trbn/net)

Aniaya Korban hingga Tewas, Pekerja Mie Aceh Diadili

SIDANG: Mahyudi (37) warga Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menjalani sidang dakwaan.
SIDANG: Mahyudi (37) warga Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menjalani sidang dakwaan.
SIDANG: Mahyudi (37) warga Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menjalani sidang dakwaan.
SIDANG: Mahyudi (37) warga Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menjalani sidang dakwaan.

MEDAN-Mahyudi (37) warga Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menjalani sidang dakwaan secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/6). Dia didakwa karena telah melakukan pengeroyokan terhadap Abadi Bangun, hingga berujung kematian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, membacakan nota dakwaannya terhadap terdakwa. Dalam dakwaannya, dijelaskannya perkara ini bermula pada tanggal 29 Januari 2020 sekira dinihari, korban Abadi Bangun datang ke Cafe Mie Aceh Delicious Cafe milik terdakwa dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.

“Setelah selesai dibuat, terdakwa Agus Salim (berkas terpisah) menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban. Selanjutnya korban mengatakan kepada Agus Salim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang,” tutur Jaksa di depan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, pada saat itu Agus Salim mengatakan kepada korban untuk menunggu karena akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola cafe sehingga pada saat itu korban emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agus Salim. Namun Agus Salim menghindar. Kemudian korban pergi meninggalkan Cafe Mie Aceh tersebut.

“Selanjutnya Agus Salim melaporkan hal tersebut kepada terdakwa Mahyudi dan tidak berapa lama korban datang kembali bersama dengan temannya dengan membawa sebilah parang. Lalu Mahyudi mendatangi korban dan terjadi pertengkaran mulut,” jelas jaksa.

Kemudian korban mengayunkan parang yang dibawanya kearah Mahyudi. Mahyudi menangkis dengan tangannya. Selanjutnya Mahyudi mengambil balok kayu broti dan memukulkannya ke kepala korban sehingga korban terjatuh di aspal.

“Lalu datang terdakwa Mursalin (berkas terpisah) menendang korban secara berulang ke arah wajahnya dan mengambil parangnya. Tidak berapa lama datang lagi terdakwa Agus Salim memukul korban dengan balok kayu broti ke arah kepalanya. Korban lalu dibiarkan tergeletak di aspal jalan raya di depan Cafe Mie Aceh tersebut,” beber jaksa.

Tidak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban ke Rumah Sakit Siti Hajar dan pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) sub Pasal 170 ayat (2) ke 3 atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (man)

Penanganan Kasus ITE di Polres Pakpak Bharat Tak Jelas, Pelapor dan Kasat Reskrim Berseteru

LAPOR: Rinto Maha (kiri), pelapor kasus ITE di Polres Pakpak Bharat.
LAPOR: Rinto Maha (kiri), pelapor kasus ITE di Polres Pakpak Bharat.
LAPOR: Rinto Maha (kiri), pelapor kasus ITE di Polres Pakpak Bharat.
LAPOR: Rinto Maha (kiri), pelapor kasus ITE di Polres Pakpak Bharat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bermula dari tak jelasnya penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan ke Polres Pakpak Bharat, akhirnya pelapor, Rinto Maha dan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Rasli Alfianto Turnip, berseteru.

Rinto Maha kepada wartawan via seluler, Rabu (24/6), menuding AKP Rasli Alfianto Turnip tak profesional karena tak kunjung menaikkan status LP yang dibuatnya, tentang berita bohong soal Covid-19 dengan bukti lapor No.STPLP/18/V/2020/PB/SPK tanggal 8 Mei 2020. Rinto menilai, AKP Rasli Turnip tidak mematuhi Perkap penanganan laporan polisi mengenai berita bohong soal Covid-19.

“Ini tak jelas penanganannya, mau main-main dia. Jadi saya bilang ke dia, jangan main-main, tuntaskan saja. Kalau tidak profesional nanti kita laporkan. Ditantangnya saya, silahkan laporkan. Makanya saya laporkanlah langsung ke Kapolda Sumut,” ungkap Rinto Maha.

Dia kembali menegaskan, indikasi ketidakprofesionalan AKP Rasli Turnip karena yang bersangkutan pernah tersangkut masalah pidana di PN Lubukpakam.

”Kapolda Sumut dalam WhatsApp (WA) kepada saya, akan meninjau mengenai peristiwa pidana hukuman delapan bulan tersebut. Kita akan mendesak agar oknum ini sampai dicopot, ini mengenai kepatutan. Apa sudah pernah disidang kode etik profesi dan wanjak si kasat tersebut? Ini bukan persoalan pribadi, tapi lebih pada kepatutan ada hubungan sebab akibat.

Kenapa seseorang bisa bekerja professional, seorang advokat tidak dapat dikatakan seorang penegak hukum yang baik dan profesional jika pernah menjadi narapidana karena perilaku profesinya. Jadi ini bersifat kepatutan. Tentu untuk menduduki jabatan struktural tidak sembarangan, kita tunggu karena Kapolda sendiri telah menyebutkan akan mengecek,” ungkapnya.

Soal kasus dugaan perselingkuhan AKP Rasli, Rinto Maha juga mengatakan kasus itu sudah terekspos saat sidang berlangsung.

”Silakan membantah, tapi kan jejak digital media nasional itu tentu bukan berita bohong. Intinya profesional bekerja sehingga kita tidak menciptakan masalah-masalah baru. Itu saran saya. Pertama, Kasat ini tidak mematuhi Perkap soal berita bohong Covid-19, kedua tidak pro moter, dan ketiga punya jejak rekam bermasalah,” tutup Rinto.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp (WA), AKP Rasli Turnip awalnya tak menjawab. Setelah dilayangkan konfirmasi via pesan singkat atau short message service (SMS), tak lama AKP Rasli Turnip langsung menelepon wartawan. “Jangan bilang kalau saya tak profesional, jangan bawa-bawa masalah pribadi saya dengan kasus itu (ITE). Tapi dia penegak hukum, pengacara, kok bawa-bawa masalah pribadi orang ke kasus hukum. Jadi yang tidak profesional di sini siapa?” katanya.

Soal tudingan kasus perselingkuhannya, AKP Rasli membantahnya. Dia mengatakan, andaipun dia seorang pembunuh, itu tak ada kaitannya dengan kasus yang ditanganinya serta tak berhubungan dengan jabatan kasat yang disandangnya.

“Soal kasus di PN Pakam itu, tidak benar. Tidak ada. Kalaupun saya seorang pembunuh, tak ada kaitannya sama Kasat. Profesional saja, jangan masalah pribadi saya dibawa-bawa. Dia pengacara, masa seperti itu,” utaranya.

Soal kasus UU ITE yang dilaporkan pelapor, terangnya, sejauh ini sudah 11 saksi yang diperiksa. Sementara pelapor, sudah dimintai keterangan, Sabtu lalu (13/6). “Pelapor ini kan pengacaranya, korbannya itu kliennya. Sudah kita mintai keterangan minggu kemarin,” katanya.

Terkait hal ini, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah yang dikonfirmasi wartawan via WA, mengatakan, persoalan pribadi AKP Rasli Turnip sudah diputihkan, sehingga bisa menduduki jabatan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat.

“Mohon maaf. Setahu saya, bagi personel yang sudah menjalani hukuman, baik pidana dan internal dengan pertimbangan atasan yang menghukum (Ankum), maka dapat diputihkan. Terkait dengan mutasi jabatan adalah merupakan kewenangan Ankum,” jawab AKBP Alamsyah. Ditanya, kapan sidang kode etik yang dijalani AKP Rasli Turnip dan siapa wanjaknya, AKBP Alamsyah tak menjawab. (rel/adz)