RAKOR: Wabup Langlat Syah Afandin memberikan arahan pada rakor terpadu penanganan konflik sosial di Kabupaten Langkat.
RAKOR: Wabup Langlat Syah Afandin memberikan arahan pada rakor terpadu penanganan konflik sosial di Kabupaten Langkat.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat Rabu (22/7).
Dalam arahannya, Wabup Langkat mengatakan, masing-masing instansi harus bertanggungjawab memelihara kondusifitas di Langkat. Untuk itu, tidak boleh satu instansi atau satu kelompok menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada yang bukan tufoksinya.
“Tujuannya untuk menjaga keamanan secara baik dan terstruktur. Karena bila terjadi konflik, tentunya akan mengganggu keamanan seluruh masyarakat,” sebutnya.
Wabup Syah Afandin menjelaskan, rakor yang digelar untuk mengingatkan seluruh pihak terkait dalam penanganan dan pencegahan konflik sesuai tufoksinya.
Sementara itu, Kakan Kesbangpol Langkat Faisal Badawi mengatakan, tujuan pelaksanaan rakor untuk meningkatkan koordinasi penanganan konflik sosial terpadu, sesuai tugas, fungsi masing-masing lembaga/instansi.
Kedua, dalam masa new normal pandemi Covid-19, diharapkan tim yang tergabung dalam penanganan konflik sosial untuk mensosialisasikan hidup sehat dan menjaga kebersihan kepada masyarakat.
Ketiga, mengambil langkah – langkah cepat, tepat dan tegas serta profesional dalam menangani konflik sosial yang terjadi. Keempat, mengupayakan pemulihan pasca konflik dengan sebaik-baiknya.
Kelima, menyusun rencana aksi terpadu tahun 2020, karena Langkat berbatasan langsung dengan kota Binjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK memaparkan, potensi konflik sosial yang terjadi belakangan ini adalah penyaluran BLT di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, pemasangan Portal oleh Dishub di Desa Lalang Tanjung Pura.
“Namun hal ini bisa teratasi melalui pendekatan secara humanis kepada masyarakat. Sedangkan langkah yang diambil melalui mekanisme pemerintah daerah dan TNI/ POLRI. Jadi dengan sinergitas ini, menciptakan keamanan dan kondusifitas,” kata Kapolres Langkat. (yas/han)
TERIMA: Bupati Karo saat menerima alat pendeteksi dini gempa bumi dan tsunami.solideo/ sumut pos.
TERIMA: Bupati Karo saat menerima alat pendeteksi dini gempa bumi dan tsunami.solideo/ sumut pos.
KARO, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk wilayah kerja Kabupaten Karo. Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang yang di restaurant Gundaling Farm, Desa Jaranguda, Kamis (23/7).
Rapat Tim Pora ini bertujuan untuk penguatan sinergitas tim pengawasan orang asing dalam tatanan kenormalan baru, serta saling berbagi informasi terkait aktivitas di wilayah Kabupaten Karo.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Saroha Manullang dalam sambutanya menyebutkan, latar belakang diadakannya rapat Tim Pora ini didasari saat ini perlintasan manusia dari suatu negara ke Indonesia ini sangat tidak ada lagi batasannya.
“Untuk itulah diperlukan sinergitas antara instansi Imigrasi dengan instansi lain untuk saling bergandengan tangan dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Indonesia, Sumut pada umumnya dan di Kabupaten Karo pada khusunya. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011,” ungkap Saroha Manullang.
Sementara Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang menyebutkan, keberadaan orang asing perlu diwaspadai karena sangat potensial akan diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. Seperti perdagangan manusia (human trfficking) , lalu lintas barang terlarang (narkoba), sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah. Namun disisi lain kehadiran orang asing maupun investasi asing sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
“Untuk itu dalam rangka mengantisipasi hal yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan ideologi, politik dan sosial budaya atas keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah perlu dilakukan pengawasannya berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing masing instansi yang terkait, dan karenanya koordinasi antar instansi mutlak harus dilakukan,”ungkap Wakil Bupati Karo
Melalui rapat tim pengawasan orang asing yang dilaksanakan pada ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan dilakukan secara terarah dan terkoordinasi. Sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing di Kabupaten Karo. “Namun tetap dalam koridor pengawasan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya bangsa, ketentuan dan aturan yang berlaku,” tandas Wakil Bupati Karo.
Adapun narasumber dalam rakor tesebut adalah , Kaban Kesbangpol Tetap Ginting dan dari Polres Tanah Karo. Selain pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, pada saat itu juga dan di tempat yang sama Kantor Imigrasi membuka layanan Eazy Pasport yaitu pelayanan pembuatan pasport baru bagi masyarakat, untuk mempermudah masyarakat membuat passport tanpa harus ke kantor imigrasi. (deo/han)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dalam waktu dekat akan redistribusi (pembagian tanah) objek Landreform sebanyak 1.000 sertifikat kepada para petani di Kecamatan Gebang, Sei Bingai dan Hinai.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Langkat Indra Imanuddin pada sidang panitia pertimbangan Landreform resdistribusi tanah objek Landreform di aula Kantor BPN Langkat, Stabat, Rabu (22/7)
Dikatakan Indra, kegiatan Landreform ini menargetkan 3.000 sertifikat. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, realisasinya masih 1.000 sertifikat dan sisanya sebanyak 2.000 akan diprioritaskan pada tahun 2021.
Sebanyak 1.000 sertifikat tersebut, lanjut Indra, akan dibagikan di Kecamatan Gebang, Hinai dan Sei Bingai, dan tanahnya berasal dari perkebunan yang sudah di lepas pemerintah sejak tahun 1965-1998.
Sebelum dilakukan pembagian, masih kata Indra, BPN melakukan penyuluhan, interaksi, penerapan lokasi, penelitian di lapangan, pengukuran serta menargetkan alokasi di 24 desa/kelurahan. “Namun karena suasana wabah Covid-19, kini menjadi 5 desa dan 1 kelurahan,”imbuhnya.
Bupati Langkat melalui Plt Asisten I Pemerintah Basrah Pardomuan mengatakan, Pemkab Langkat sangat mengapresiasi dan mendukung program ini resdistribusi tanah landreform. “Soalnya tanah ini sangat sensitif, dimana ada masyarakat sudah ada yang 20 sampai 30 tahun, menempati tanah tersebut,”pungkasnya. (yas/han)
BERPELUANG: Akhyar Nasution dan Bobby Afif Nasution sama-sama berpeluang untuk diusung PDI Perjuangan di Pilkada Medan.
BERPELUANG: Akhyar Nasution dan Bobby Afif Nasution sama-sama berpeluang untuk diusung PDI Perjuangan di Pilkada Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat sepakat mendukung pasangan calon (paslon) yang akan bersaing memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Medan Desember mendatang, yakni Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Di pihak lain, calon rivalnya, Bobby Afif Nasution sudah mendapat sinyal akan didukung oleh PDI Perjuangann
“Partai Demokrat sejak awal sepakat mendukung Akhyar Nasution maju di Pilkada Medan. Kita sudah fix soal itu,” ucap Sekretaris DPC Demokrat Medan, Parlindungan Sipahutar kepada Sumut Pos, Kamis (23/7).
Menurut Parlindungan, nama Akhyar menjadi satu-satunya nama yang mereka usulkan untuk diusung sebagai Cawalkot. Dan mengingat Demokrat hanya memiliki 4 kursi di DPRD Medan, Demokrat intens berkomunikasi dengan PKS yang memiliki 7 kursi di DPRD Medan.
“Kita sudah usulkan nama Akhyar ke PKS. Jadi yang usulkan nama Akhyar itu ya Demokrat. Respon PKS pun sangat baik, mereka juga menilai Akhyar layak diusung,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan ini.
Tak cuma komunikasi politik di tingkat daerah, komunikasi tentang koalisi yang dibangun oleh kedua partai pun disebut telah sampai ke tingkat pusat. Kedua pengurus DPP partai telah bertemu dan melakukan komunikasi politik, salahsatunya soal kesiapan keduanya di Pilkada Medan.
“Masing-masing Ketua DPP juga sudah bertemu. Responnya baik, tinggal menunggu keputusan DPP masing-masing. Kita juga masih menunggu sosok dari PKS untuk mendampingi Akhyar,” katanya.
Namun sampai saat ini, lanjut Parlindungan, belum ada keputusan dari DPP PKS untuk mendampingi Akhyar. “Kita tunggu saja keputusan DPP, dengan siapa Akhyar akan berpasangan,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris DPD PKS Medan, Rudiyanto Simangunsong, mengatakan komunikasi PKS dengan Partai Demokrat telah lama dibangun dan dipersiapkan untuk Pilkada Medan 2020.
“Kita sudah lama mempersiapkan perahu. Awalnya PKS intens dengan Demokrat dan PAN. Tapi sekarang intens dengan Demokrat saja. Alhamdulillah dengan Demokrat saja pun perahunya sudah cukup untuk berlayar,” ujar Rudiyanto, Kamis (23/7).
Ia mengakui, nama Akhyar sudah diusulkan Demokrat untuk bersanding dengan kader PKS. Namun pihaknya masih menunggu keputusan DPP. “ Yang pasti nama Akhyar memang sudah dikomunikasikan dengan baik oleh PKS dan Demokrat,” katanya.
Salman Siap Dampingi Akhyar
Terpisah, Ketua DPD PKS Medan Salman Alfarisi yang disempat dideklarasikan DPP PKS sebagai Bakal Calon Wali Kota Medan, membenarkan PKS memberi respon baik kepada Akhyar Nasution.
“Jadi Akhyar itu diusulkan oleh Demokrat. PKS juga menilai beliau layak diusung. Begitupun kita tunggu keputusan dari DPP ya,” kata Salman kepada Sumut Pos, Kamis (23/7).
Dijelaskan Salman, sampai saat ini namanya masih tercantum sebagai Bakal Calon Wali Kota Medan tunggal dari DPP PKS. Pun begitu, setiap kader PKS bisa saja ditunjuk oleh DPP untuk maju di Pilkada Medan 2020 guna mendampingi Akhyar. Termasuk dirinya.
“Kalau diperintahkan DPP, ya kita siap. Namanya kader PKS itu ya begitu, siap melaksanakan apapun yang diperintahkan partai. Apa alasan saya untuk tidak siap? DPP tahu apa yang terbaik untuk partai dan masyarakat. Siapapun kader yang ditunjuk dia harus siap. Saya dan semua kader PKS, kami siap menjalankan perintah partai,” tegasnya.
PDIP Menguat ke Bobby
Sementara itu, PDI Perjuangan membuka peluang mendukung menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Afif Nasution menjadi bakal calon Wali Kota Medan pada pilkada serentak Desember mendatang. Hal ini lantaran PDIP menyatakan tidak akan berkoalisi dengan PKS dan Demokrat yang sudah mendeklarasikan dukungan bagi kader PDIP, Akhyar Nasution, yang juga merupakan Plt Walkot Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat, Kamis (23/7) mencuatkan kemungkinan itu di Kantor PDIP Sumut. Kata Djarot, kinerja pemimpin Kota Medan sebelumnya kurang maksimal. Di mana tiga kali berturut-turut kepala daerahnya terjerat kasus korupsi. Pembangunan juga minim selama beberapa tahun belakangan. Karena itu, partai akan melihat calon pemimpin dari track recordnya.
“PDIP akan mendukung Bobby, karena ia merupakan sosok muda yang akan membawa perubahan di Kota Medan. Selain itu PDIP juga membutuhkan regenerasi guna melanjutkan perjuangan di tingkat lokal maupun nasional,” katanya.
Nama menantu Presiden Joko Widodo memiliki peluang yang sama dengan kader PDIP lainnya untuk dapat rekomendasi menjadi bakal calon Wali Kota Medan.
Nantinya dalam mengusung Bobby Nasution di Pilkada Medan, PDIP tetap berkoalisi dengan sejumlah partai lainnya. Rencananya, PDIP akan mengumumkan secara resmi pada akhir Juli atau awal Agustus mendatang.
Bobby sendiri terlihat percaya diri, karena berdasarkan survei yang dibuat timnya, elektabilitasnya tertinggi di Kota Medan.
“Sekarang yang kita lihat, sih. Insyallah kita sekarang masih paling unggul di Medan,” kata Bobby kepada wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Sumut, Kamis (23/7).
Bobby menjelaskan, tujuannya datang ke kantor PDIP Sumut hanya untuk bersilaturahmi dan menguatkan komunikasi sesama kader PDIP.
Ketika disinggung soal persiapannya menghadapi Pilwalkot Medan, Bobby mengaku masih terus mendengar aspirasi masyarakat. “Persiapan kita ya hampir sama saja kayak kemarin, sekarang kita memang masih (dengar aspirasi), ini kan pemilihan Wali Kota Medan yang pasti kita harus menarik aspirasi dari masyarakat Kota Medan, tetap berdoalah bang,” ucap dia.
Potensi Lawan Kotak Kosong
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menekankan, Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon, sah secara konstitusional.
“Satu pekan terakhir ini, saya mendapat banyak pertanyaan dari sejumlah jurnalis dan aktivis politik yang mempertanyakan pemilihan dengan satu paslon. Pertanyaan tersebut mengemuka seiring dengan pemberitaan media tentang terbitnya rekomendasi sejumlah partai politik di berbagai daerah, khususnya di daerah Sumatera Utara, yang mengerucut kepada satu nama paslon,” kata anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, menjawab Sumut Pos, Kamis (23/7).
Secara konstitusi, kata dia, pemilihan dengan satu paslon termaktub dalam UU No. 8/2015 tentang Perubahan UU No.1/2015 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menjadi dasar hukum Pemilihan 2015. UU itu tidak memberi ruang terhadap pemilihan dengan satu paslon.
Artinya, jika terjadi situasi di mana peserta pemilihan kurang dari dua paslon, UU tersebut mengatur pemilihan ditunda.
Namun WNI bernama Efendi Ghazali mengajukan gugatan terhadap pasal 49 (9), pasal 50 (9), pasal 51 (2), dan pasal 52 (2) UU No.8/2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat menilai pasal-pasal tersebut telah menghambat pemenuhan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, untuk memberi suara dalam pemilihan karena tidak terpenuhinya setidaknya dua paslon.
“MK kemudian membuat Putusan No.100/PUU-XIII/2015 yang isinya secara umum menyebut bahwa pasal 49 (9), pasal 50 (9), pasal 51 (2), dan pasal 52 (2) UU No.8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup ‘menetapkan satu paslon gubernur dan calon wakil gubernur atau satu paslon bupati dan calon wakil bupati atau satu paslon wali kota dan calon wakil wali kota dalam hal hanya terdapat satu paslon gubernur dan calon wakil gubernur atau satu paslon bupati dan calon wakil bupati atau satu paslon wali kota dan calon wakil wali kota’,” terangnya.
Berdasarkan Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 pula, kata Benget, pemilihan dengan satu paslon menemukan alas konstitusionalnya.
KPU kemudian menerbitkan PKPU No.14/2015 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon yang kemudian dirubah dengan PKPU No.13/2018. UU No.10/2016 tentang perubahan kedua UU No.1/2015 kemudian juga mengadopsi Putusan MK No.100/PUU-XIII/2015 tersebut.
Lalu bagaimana mekanisme pemilihan ditetapkan dengan satu paslon? Benget menyebut, berdasarkan PKPU No.14/2015, pemilihan dengan satu paslon ditetapkan dalam hal memenuhi kondisi; Pertama, hanya ada satu paslon yang mendaftar sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran reguler (Pemilihan Serentak 2020 jadwal pendaftaran paslon adalah 4-6 September 2020). KPU akan menunda tahapan dan kemudian memperpanjang masa pendaftaran (3 hari).
“Namun jika tetap hanya terdapat satu paslon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian, hanya satu paslon tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kedua, terdapat lebih dari satu paslon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian dokumen syarat calon hanya terdapat satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. KPU akan menunda tahapan dan membuka kembali pendaftaran. Namun sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat paslon yang mendaftar, atau paslon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang mengakibatkan hanya terdapat satu paslon yang memenuhi syarat,” urainya.
Ketiga, sambung dia, sejak penetapan paslon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye, terdapat paslon yang berhalangan tetap, parpol atau gabungan parpol tidak mengusulkan calon/paslon pengganti, atau calon/paslon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu paslon yang memenuhi syarat.
“Kempat, sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat paslon yang berhalangan tetap. Namun parpol atau gabungan parpol tidak mengusulkan calon/paslon pengganti, atau calon/paslon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu paslon yang memenuhi syarat. Kelima, terdapat paslon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang mengakibatkan hanya terdapat satu paslon yang memenuhi syarat,” katanya.
Walaupun pemilihan dengan satu paslon konstitusional, kata dia lagi, pemilihan yang diikuti hanya oleh satu paslon mestilah ditempatkan sebagai upaya terakhir, semata-mata demi memenuhi hak konstitusional warga negara, setelah sebelumnya diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk menemukan paling sedikit dua paslon.
“Itu artinya KPU tentu harus memastikan jangan sampai aturan pemilihan, khususnya pencalonan, “mengkondisikan” pemilihan dengan satu paslon berlangsung dengan mudah. Dengan kata lain, jangan sampai aturan pencalonan justru menutup pintu terhadap partisipasi politik pemilih untuk berhak mencalonkan diri,” katanya.
Atas dasar itu KPU kemudian menerbitkan Surat Ketua KPU No.160/PL.02.2-SD/06/KPU/II/2018 yang mengatur bahwa dalam hal kondisi kedua sebagaimana disebut diatas terjadi maka apabila masih ada parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftarkan paslon dan jumlah kursinya tidak mencapai paling sedikit 20% atau jumlah perolehan suaranya tidak mencapai paling sedikit 25%, maka komposisi parpol atau gabungan parpol yang paslonnya telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, dapat diubah.
Bahkan apabila telah semua parpol mendukung satu paslon, alias tidak ada lagi parpol yang belum mendaftar paslon, maka komposisi parpol atau gabungan parpol yang paslonnya telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, dapat diubah.
“Dengan aturan ini KPU ingin memastikan bahwa pemilihan dengan satu paslon adalah pilihan terakhir setelah diusahakan sungguh-sungguh untuk menemukan paling sedikit dua paslon. Patut digarisbawahi, bahwa ketentuan perubahan dukungan parpol atau gabungan tersebut tentu hanya berlaku spesifik dalam kondisi pencalonan pemilihan dengan satu paslon, namun tidak berlaku untuk kondisi pencalonan lebih dari satu paslon,” demikian Benget. (map/prn/net)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menyelesaikan berkas dan melimpahkan tersangka ke Pengadilan. Namun KPK tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain.
“Pengembangan sangat dimungkinkan, sejauh di persidangan ditemukan fakta-fakta dan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkat kepada Sumut pos, Kamis (23/7).
Menanggapi pernyataan jubir KPK tersebut, pengamat hukum sekaligus dosen Universitas Panca Budi (Unpab), Redyanto Sidi, meminta KPK jangan sekedar beropini. “Itu kabar baik segera dituntaskan, jangan beropinin
Pengembangan dalam penyidikan sangat dimungkinkan sepanjang ada fakta dan bukti mengarah ke sana,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Redyanto mengaku kecewa melihat kinerja KPK yang cenderung lamban. Menurutnya, proses perkara ini seharusnya sudah selesai bersamaan dengan anggota DPRD Sumut yang sudah putus duluan. “KPK harus menjelaskan kepada publik Sumatera Utara apa yang menjadi penyebabnya. Peristiwanya sama, mengapa penanganannya berbeda? Bagaimana pula dengan anggota DPRD yang sudah mengembalikan uang, namun belum tersentuh sama sekali?” katanya.
Redyanto menilai, dalam kasus ini KPK tidak boleh tebang pilih. Sebab marwah dan integritas KPK harus dijaga. “Opini publik yang melihat KPK melambat, harus diluruskan. Harapan publik, KPK menuntaskan semua kasus tanpa pandang bulu cepat dan tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 tersangka dan menahan 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 atas perkara penerima suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Rabu (22/7).
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan antara lain, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan.
Mantan anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Djarot: Dalangnya Mantan Gubernur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara, salahatu di antaranya mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, Japorman Saragih.
Kepada wartawan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan kasus tersebut merupakan bagian dari pusaran korupsi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, Mantan Gubernur yang diusung oleh PKS,” katanya, Kamis (23/7).
Kasus tersebut, kata Djarot, menciderai sendi-sendi pemerintahan rakyat. Djarot menjelaskan, pihaknya mendorong agar lembaga anti rasuah itu menindak seluruh pihak yang terlibat. “Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini,” ungkapnya.
PDIP, kata Djarot, selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan. “Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumatera Utara,” tambahnya.
Djarot mengungkapkan, kasus korupsi tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemegang amanah rakyat yang berada di legislatif dan eksekutif. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk menjaga intergritas, disiplin dan terus berperang melawan perilaku korupsi. “Komitmen untuk melayani rakyat harus diwujudkan dalam program yang membumi, membantu rakyat selamat dari jurang kemiskinan,” jelasnya.
Djarot berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sebagian kader partai yang mencoba untuk menyeleweng. “Ingat bahwa amanah yang diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” pungkasnya. (man/rel/adz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.
Aturan baru itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lewat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7), Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020. Pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:
Kriteria pasien rawat jalan
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Kriteria pasien rawat inap
a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable
c. Pasien konfirmasi
1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta. 3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Adapun kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
Untuk WNA: paspor, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
Orang telantar: surat keterangan dari dinas sosial.
Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Kemudian, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (kps)
TOL: Pengerjaan jalan tol Tebingtinggi-Serbelawan belum lama ini.
TOL: Pengerjaan jalan tol Tebingtinggi-Serbelawan belum lama ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) jalan tol di wilayah Sumatera Utara, saat ini masih terus berlangsung. Sejumlah lahan masih belum bebas, dengan kendala utama terkait ganti rugi lahann
“Progres pengadaan jalan tol yang masih berjalan saat ini yakni untuk Medan-Binjai 99,8 persen, Tebingtinggi-Indrapura 84,93 persen. Selanjutnya, Indrapura-Kualatanjung 45,48 persen, Tebing Tinggi-Serbelawan 86,03 persen dan Serbelawan-Pematangsiantar 62,70 persen,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut), Dadang Suhendi, menjawab Sumut Pos, Kamis (23/7).
Sedangkan tol Binjai-Langsa sepanjang 133 kilometer, menurutnya, masih dalam tahap konsultasi yang sedang digodok oleh gubernur Sumut.
Berdasarkan hasil di lapangan, komplain masyarakat terhadap nilai ganti rugi kerap menjadi persoalan utama pembebasan lahan. “Ada juga yang merasa memiliki (lahan). Namun setelah kami buka data, ternyata tidak termasuk,” kata Dadang. Ia memisalkan temuan pada pembebasan lahan di Tanjungmulia Hilir.
Menurut Dadang, jika komplain masyarakat muncul sebelum pembayaran ganti rugi, maka yang mengkomplain mesti memenuhi seluruh persyaratan, sebelum memasuki tahap konsinyasi di pengadilan.
“Tapi ini, warga datang setelah selesai (pembayaran ganti rugi). Mereka mengakui sebagai pemilik. Keberatan seperti ini tidak bisa kami layani,” kata Dadang.
Beda halnya di Simalungun. Ketidakpuasan masyarakat mengacu pada soal harga ganti rugi tanah. Warga membandingkan harga saat pembebasan tanah pada pembangunan rel kereta api yang menuju Kualatanjung. Tentang persoalan ini, Kanwil BPN Sumut tidak memiliki kewenangan mengintervensi.
“Harga ganti rugi itu sepenuhnya berada di tangan KJPP. Lembaga yang independen. Kami tidak bisa mengintervensi,” katanya.
Menurut dia, warga diberi waktu selama 14 hari untuk mengajuka keberatan jika merasa harga ganti rugi tidak sesuai. Kewenangan yang diberi kepada masyarakat yang keberatan ini nantinya akan dibuktikan di pengadilan.
“Jika dikabulkan, ya harus kami bayar. Tapi kebanyakan ditolak. Bahkan sampai Mahkamah Agung. Setahu saya belum ada yang dikabulkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, proses pembangunan jalan tol ruas Tebingtinggi-Serbelawan seksi 3 sepanjang 30 kilometer telah resmi dimulai dengan mengadakan doa bersama, pada 24 Juli 2019 lalu. Saat itu, Kanwil BPN Sumut mengatakan, hanya membutuhkan sekitar enam bulan saja dalam proses pembebasan lahan. Setelah itu, PT Hutama Marga Waskita sudah bisa memulai pengerjaan tol Tebingtinggi.
Pengerjaan tol Kualatanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 143 kilometer melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan, proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar sejauh 42 kilometer sudah dapat dituntaskan mencapai 80 persen lebih. Bahkan sepanjang 38 kilometer di antaranya sudah siap untuk dibangun.
Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar dalam pengadaan tanah, terdiri dari tanah PTPN III seluas 282, 92 hektare, PTPN IV 50 hektare, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate 176 hektare, Pemko Pematangsiantar 1,91 hektare dan masyarakat 124 hektare. (prn)
PEMAKAMAN: Pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19, warga Tebingtinggi, dilakukan sesuai protokol kesehatan, Kamis (23/7).
PEMAKAMAN: Pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19, warga Tebingtinggi, dilakukan sesuai protokol kesehatan, Kamis (23/7).
SUMUTPOS.CO – Sedikitnya, sudah 7 dokter umum dan dokter spesialis di Sumatera Utara (Sumut) yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah, mengingat saat ini masih ada dokter yang menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit karena tertular virus tersebut.
“Tujuh dokter yang meninggal tersebut, 2 di antaranya dokter umum. Selebihnya dokter spesialis, seperti anastesi, paru, penyakit dalam, dan bedah. Mereka sebagian besar bertugas melayani pasien Covid-19 atau di rumah sakit rujukan Covid-19 di Sumut. Diduga ada yang terpapar saat praktik,” kata Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut, dr Rudi Rahmadsyah Sambas, melalui sambungan seluler, Kamis (23/7).
Data dihimpun PDUI, mayoritas dokter yang meninggal ini berada di Medan. “Namun ada juga di Asahan dan daerah lainnya,” kata Rudi.
Ia menyebutkan, saat ini masih ada dokter baik umum maupun spesialis yang dirawat di rumah sakit karena terdampak Covid-19. “Di RS Columbia Asia ada dokter umum dan spesialis yang dirawat karena Covid-19. Kemudian di RSU Martha Friska Multatuli,” ucapnya.
Dengan meninggalnya 7 dokter akibat terinfeksi Covid-19, serta masih ada yang dirawat, PDUI menilai, pemerintah perlu memberi perhatian khusus untuk keselamatan paramedis sebagai garda depan dalam penanganan pasien virus corona.
“Kami mendesak kepada pemerintah, agar jam kerja dokter yang bertugas melayani pasien Covid-19 jangan diforsir.
Misalnya dokter di puskesmas yang berstatus ASN. Kami ada menerima keluhan, tetapi mereka tidak berani menyampaikannya secara langsung,” kata Rudi.
Menurutnya, sistem kerja dokter dalam melayani pasien Covid-19 idealnya dibuat shift atau bergantian. Misalnya, dokter A masuk pada Senin dan Selasa. Kemudian digantikan dengan dokter B pada Rabu dan Kamis, sehingga dokter A bisa istirahat. Dan pada Jumat dan Sabtu, dokter B istirahat dan digantikan dengan dokter C.
“Sistem kerjanya harus dibagi dan mempertimbangkan waktu istirahat. Jangan sampai jadwal masuk dokter tak ada waktu istirahat,” ucap Rudi.
Ia menuturkan, apabila seorang dokter kurang waktu istirahat atau kecapean, akan sangat rentan terpapar Covid-19. Hal ini lantaran imunitas tubuhnya lemah. “Agar tidak menimbulkan korban jiwa lagi terhadap dokter maupun tenaga medis, tentunya harus mempertimbangkan kondisi kesehatan. Jangan sampai niat menolong pasien, malah dia yang mesti ditolong,” cetusnya.
Dia menambahkan, sangat tidak diharapkan jika angka kematian dokter yang terpapar virus corona terus bertambah. Untuk itu, upaya pencegahan harus dapat dilakukan. “Kalau banyak dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19, lantas bagaimana dengan pasien Covid-19? Siapa yang akan menanganinya?” pungkas Rudi.
BPJS Buka Layanan Agustus
Sementara itu, menyusul adanya beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan saat ini masih meniadakan layanan administrasi tatap muka kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan masyarakat Kota Medan. Layanan tatap muka akan kembali dibuka pada 3 Agustus 2020 mendatang.
“Penghentian layanan tatap muka langsung dilakukan sampai 30 Juli. Mulai 3 Agustus (kantor) sudah dibuka kembali,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Ainy kepada wartawan, Kamis (23/7).
Sari menjelaskan, hal ini dilakukan sesuai pertimbangan dan dari penelusuran yang telah dilakukan serta hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.
Namun Sari tidak menyampaikan, berapa jumlah pasti pegawai BPJS Kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, Sari mengatakan, ada pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Test. Untuk menghindari resiko penularan, layanan administrasi tatap muka langsung dihentikan sementara.
Kendati begitu, pihaknya memastikan pelayanan kepada peserta tetap akan dapat dilakukan, melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan. “Prioritas kami adalah tetap memberikan pelayanan administasi kepada peserta. Selain peserta dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 1500 400, atau aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan pesera serta layanan administrasi,” ungkapnya.
Adapun untuk pelayanan informasi dan keluhan, dapat menghubungi nomor WhatsApp 08116291001 dan 08116081002. Kemudian untuk layanan administrasi, dapat menghubungi nomor 08116791003, 08116371004 dan 08116791005.
“Para pegawai diharuskan bekerja dari rumah masing-masing. Khususnya kepada pegawai yang sedang hamil, menyusui dan berusia di atas 50 tahun, kemudian pegawai yang kontak langsung dengan pegawai yang dinyatakan positif, akan dikarantina mandiri, serta akan dilakukan tes lanjutan sesuai protokol kesehatan,” tukasnya.
Terpisah, Jubir GTPP Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan mengatakan, berdasarkan laporan yang diperolehnya, ada 10 orang pegawai BPJS Kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Para pegawai tersebut kini sedang menjalani isolasi mandiri lantaran tanpa gejala.
“Laporan yang kita dapatkan ada 9, tapi dari informasi Gugus Tugas Provinsi jumlahnya ada 10 orang,” ujarnya.
Mardohar menyampaikan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan, baik dalam penyemprotan disinfektan maupun penelusuran terhadap kontak erat atau tracing. Tracing dilakukan kepada hampir semua pegawai BPJS Kesehatan Cabang Medan. Terutama, kepada yang melakukan kontak dengan pegawai yang memiliki konfirmasi Covid-19. “Para pegawai bekerja dengan sistem WFH (Work From Home),” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan terbaru data GTPP Covid-19 Sumut, jumlah kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. Tercatat, 100 orang di Sumut kembali dinyatakan dengan kasus konfirmasi, sehingga totalnya menjadi 3.263 orang.
Begitu juga untuk kasus suspect, jumlahnya naik 5 kasus menjadi 328 orang dan meninggal naik 9 kasus menjadi 170 orang.
Namun, peningkatan angka juga didapati dari pasien sembuh sebanyak 16 orang menjadi 840 orang. Untuk jumlah spesimen yang diperiksa meningkat 512 menjadi 18.739 sampel.
Warga Tebingtinggi Meninggal
Salahsatu pasien yang meninggal adalah warga Kota Tebingtinggi. Pria berinisial SW (69) tersebut merupakan warga Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Jenazah dikebumikan Kamis sore (23/7) di pemakaman yang berada di Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test (PCR) yang dirilis pada tanggal 21 Juli 2020 lalu. Pasien sempat mendapatkan perawatan di salahsatu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Medan.
Pemakaman jenazah sempat mendapat aksi protes dari warga sekitar pemakaman, dengan alasan takut terpapar virus. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pemakaman dapat dilanjutkan. Pemakaman mendapat pengawalan petugas Polsek Padang Hilir dan petugas TNI. Hadir Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Budiono, Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung dan Lurah Tebingtinggi lama.
Camat Padang Hilir, Ramadhan Barqah Pulungan, menjelaskan pemakaman untuk kasus Covid-19 di Kota Tebingtinggi disepakati di Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir. “Lahan sudah disiapkan Pemko Tebingtinggi dan telah diganti rugi. Ini adalah perkuburan umum muslim, jadi siapapun boleh dimakamkan di sini,” kata Ramadhan.
Sedangkan untuk pemakaman umum umat Kristiani, juga sudah disiapkan di kecamatan yang sama, tepatnya di daerah Rusunawa 2 Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir.
Terkait protes warga, Ramadhan mengakui, masih ada masyarakat yang keberatan. Namun pihak kecamatan sudah menjelaskan, dan masyarakat sekitar sudah memahami. “Kita juga harus memaklumi, mereka pun keluarga kita, saudara kita, warga kita, warga Kota Tebingtinggi. Maka kita haruslah ikhlas membantu,” jelasnya.
Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi selaku Juru Bicara Gustu Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang meninggal merupakan pasien PDP Covid-19 warga Kota Tebingtinggi yang dirawat di rumah sakit di Kota Medan. (ris/ian)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang juru parkir (jukir) bernama Ronal Tampubolon (37), warga Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, ditangkap petugas Polsek Medan Barat, Rabu (22/7). Pasalnya, jukir tersebut kedapatan menanam pohon ganja pada pot di loteng rumahnya.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan tersangka Ronal berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja di kawasan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan. Dari informasi tersebut, kemudian diturunkan personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamar tersangka,” ujar Afdhal, Kamis (23/7).
Tersangka bersama bukti kemudian diboyong personel ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada petugas, tersangka mengaku mengaku tanaman ganja yang ditanamnya tersebut hanya untuk dikonsumsi, bukan tidak menjualnya,” sambung Afdhal.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap mendalami lebih jauh keterangan tersangka untuk pengembangan kasus. “Kita masih kembangkan kasusnya apakah yang bersangkutan hanya sekedar memakai atau menjual,” ucapnya sembari menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 352009 tentang narkotika. (ris)
DITEMBAK: Masriki alias Riki, tersangka spesialis curanmor duduk di kursi roda setelah mendapatkan perawatan akibat kakinya ditembak personel Polres Binjai.
DITEMBAK: Masriki alias Riki, tersangka spesialis curanmor duduk di kursi roda setelah mendapatkan perawatan akibat kakinya ditembak personel Polres Binjai.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian Masriki alias Riki, warga Dusun V, Desa Asam Mencirim Pondok, Kutalimbaru, Deliserdang, berakhir. Pencuri spesialis kendaraan bermotor ini ditembak polisi saat ditangkap petugas Unit Pidana Umum Polres Binjai.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi 19 kali. Yang bersangkutan ditangkap atas Laporan Polisi Nomor 304/V/2020 oleh korban D Lubis, warga Kelurahan Satria, pada 27 Mei 2019 lalu,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (23/7).
Siswanto menguraikan, pria 31 tahun ini ditangkap di rumahnya, Selasa (22/7) siang. Terakhir kali beraksi di rumah korban pada malam hari. Saat itu, sepeda motor korban sedang di rumah. “Waktu pelapor mau keluar beli makanan, tidak dilihatnya lagi sepeda motornya. Kemudian buat laporan ke Polres Binjai,” tambah dia.
Siswanto menambahkan, penangkapan terhadap Riki berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang di rumah Dodi, tak jauh dari rumahnya. Oleh Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki, memerintah Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka melawan. Bahkan berupaya kabur.
Tak ayal, polisi memberi tindakan tegas dan terukur. Setelah dilumpuhkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai untuk mendapat perawatan medis.
“Kini, tersangka sudah di Gedung Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ted)