31 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 4162

107 KK di Sergai Terima BLT Dana Desa Tahap III

SALURKAN: Bupati Ir Soekirman menyalurkan BLT DD tahap III kepada masyarakat Desa Pematang Sijonam, Selasa (14/7).surya/sumut pos.
SALURKAN: Bupati Ir Soekirman menyalurkan BLT DD tahap III kepada masyarakat Desa Pematang Sijonam, Selasa (14/7).surya/sumut pos.
SALURKAN: Bupati Ir Soekirman menyalurkan BLT DD tahap III kepada masyarakat Desa Pematang Sijonam, Selasa (14/7).surya/sumut pos.
SALURKAN: Bupati Ir Soekirman menyalurkan BLT DD tahap III kepada masyarakat Desa Pematang Sijonam, Selasa (14/7).surya/sumut pos.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 107 Kepala Keluarga (KK) Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap III dari Pemerintah Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan.

Penyaluran Dana Desa (DD) ini diserahkan langsung oleh Bupati Sergai Ir H Soekirman didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Ny Hj Marliah Soekirman, Kepala Desa Pematang Sijonam Rusiadi SH, beserta perangkat Desa dikantor Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, (14/7).

Dalam kesempatan itu, Bupati Ir Soekirman menyampaikan bahwa Kabupaten Sergai sekarang sudah masuk zona kuning, setelah banyak pasien Covid-19 asal Sergai yang dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, Kabupaten Sergai ditetapkan zona merah oleh GTPP Covid-19, dengan seiringnya waktu banyak pasien asal Sergai yang dinyatakan sembuh, maka sekarang Kabupaten Sergai masuk zona kuning.

Soekirman juga meminta kepada masyarakat mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu mengguna masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari, serta yang terpenting adalah masyarakat banyak bersyukur karena sampai saat ini diberikan kesehatan oleh Allah SWT. (sur/azw)

Menurut Soekirman, di dalam tubuh kita ini terdapat ada 4 unsur seperti sifat, air, api, angin, dan tanah. Keempatnya ini ada kaitannya dengan pembangunan di era masa pemerintahan Erry-Soekirman pada tahun 2006 lalu, sebutnya.

Selain itu, Soekirman meminta kepada masyarakat agar terus menjaga kekondusifan wilayah dengan terus menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Aparat TNI/Polri serta ASN menjaga netralitas, serta kepala desa dan perangkatnya menjadi penyejuk suasana.

Diakhiri sambutan, Bupati Soekirman kembali mengingatkan agar kita semua selalu bersyukur, serta utamakan tangan diatas lebih mulia ketimbang tangan dibawah, pungkasnya.

Sementara itu Kades Pematang Sijonam Rusiadi, SH sangat mengapresiasikan atas kehadiran Bupati Ir Soekirman yang langsung meninjau kegiatan pembagian BLT DD tahap III kepada masyarakat Desa Pematang Sijonam.

Menurut Rusiadi, penyerahan BLT Dana Desa Tahap ke-III untuk bulan : Mei, Juni, Juli 2020 dan diserahkan kepada 107 KK sejumlah Rp600.000,-/bulan serta penyerahan bantuan kepada Guru Mengaji sejumlah Rp750.000 kepada 12 orang (2 orang setiap dusun) untuk tahun anggaran 2020.

“Dengan penyerahan BLT yang sudah tahap ke-III ini adalah berkat doa para Bapak dan Ibu sekalian serta diharapkan kita semua dapat selalu bersyukur dan terus berdoa agar segala yang baik seperti ini dapat berkesinambungan dan berkelanjutan dan tidak berhenti sampai disini,” kata Rusiadi.

Selain penyaluran BLT, pada hari juga diserahkan bantuan peralatan olah raga kepada muda-mudi Desa Pematang Sijonam disetiap dusun.

“Bantuan itu berupa satu set bola voli, bola futsal dan takraw dalam rangka mendukung peningkatan prestasi dan bibir olahraga di Desa Pematang Sijonam,” pungkas Rusiadi. (sur/azw)

Ratusan Pedagang Pasar Tradisional Jalani Rapid Test Seorang Reaktif Covid-19

SAMPAIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan imbauan kepada pedagang pasar tradisional agar jangan takut dirapid test. sopian/sumut pos.
SAMPAIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan imbauan kepada pedagang pasar tradisional agar jangan takut dirapid test. sopian/sumut pos.
SAMPAIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan imbauan kepada pedagang pasar tradisional agar jangan takut dirapid test. sopian/sumut pos.
SAMPAIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan imbauan kepada pedagang pasar tradisional agar jangan takut dirapid test. sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Tebingtinggi bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) dan Anak Tebing Bersatu (Anteb), melakukan pemeriksaan rapid test khusus kepada para pedagang yang berjualan di tiga pasar tradisional yang ada di Kota Tebingtinggi, Rabu (15/7).

Pedagang yang menjalani rapid test di Pasar Sakti, Pasar Kain dan Pasar Gambir Tebingtinggi, terlihat tingkat kesadaran pedagang untuk mengikuti rapid test masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kios yang tutup saat pelaksanaan uji rapid test.

Terkait banyaknya pedagang yang menutup kiosnya saat pemeriksaan rapid test, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan selaku Ketua Tim GTPP Covid-19 ketika meninjau kegiatan menegaskan perlu edukasi lebih lanjut kepada para pedagang bahwa rapid test ini bukan sesuatu hal yang menakutkan.

“Rapid test ini bukan memvonis orang terkena virus corona, tetapi untuk mendeteksi penyebaran virus corona di Tebingtinggi dan memutuskan mata rantai tersebut agar kita mengetahui pemetaannya,” kata Umar Zunaidi.

Umar menjelaskan, oleh karena itu, dia minta nanti kepada Dinas Perdagangan untuk meminta para pedagang agar mengikuti protokol kesehatan dan pengecekan kesehatan dengan rapid test.

“Kita mengharapkan masyarakat terutama pedagang mau mengerti dan kita himbau agar memasang tirai plastik serta tampan sebagai tempat penyerahan uang sehingga tidak ada kontak langsung antara penjual dan pembeli,” pinta Umar.

Menurut Umar, tingkat animo pedagang untuk mengikuti pemeriksaan rapid test masih sekitar 40 persen dan sisanya perlu diaktifkan untuk mengikuti pemeriksaan selanjutnya. Itulah perlunya edukasi kepada pedagang bahwa rapid test ini bukanlah sesuatu yang mencemaskan atau mengkhawatirkan.

“Bila ada pedagang yang menolak pemeriksaan rapid test saya dengan tegas akan meminta semacam sanksi jika ternyata dia positif terkena virus corona maka yang bersangkutan harus bertanggungjawan terhadap tindakannya,” bilangnya.

Dijelaskannya, barangkali nanti dalam satu toko ada yang tidak mau di rapid test, mungkin bisa saja tokonya nanti untuk sementara kita tutup dulu karena tidak mau dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi selaku jubir Gustu Covid dr Nanang Fitra Aulia melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan uji rapid test kepada sekitar 300 pedagang di tiga pasar tradisional. Dari hasil pemeriksaan uji cepat rapid test yang dilakukan, seorang pedagang dinyatakan reaktif dan sisanya nonreaktif.

“Terhadap salah seorang pedagang yang reaktif telah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan swab test. Selama menunggu hasil pemeriksaan swab, terhadap yang bersangkutan kami sarankan untuk sementara menutup tokonya,” kata dr Nanang Fitra.

Pemeriksaan rapid test terhadap pedagang di Pasar Sakti, Pasar Kain dan Pasar Gambir turut dihadiri Kadis Deperindag Gul Bahri Siregar, Kadis Kominfo Dedi P Siagian, Kasatpol PP M Guntur Harahap, Danramil 13 Kapten Boediono.

Terlihat personel Koramil, Polres dan Satpol PP setempat turut mendukung kegiatan dengan menjemput para pedagang dari kiosnya dan memberikan edukasi pentingnya mengikuti uji rapid test bagi kesehatan. (ian/azw)

936 PPDP Karo Jalani Rapid Test

RAPID TEST: Rapid test di Puskesmas Simpang Empat Kabupaten Karo.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
RAPID TEST: Rapid test di Puskesmas Simpang Empat Kabupaten Karo.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
RAPID TEST: Rapid test di Puskesmas Simpang Empat Kabupaten Karo.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
RAPID TEST: Rapid test di Puskesmas Simpang Empat Kabupaten Karo.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menetapkan Pelaksanaan Pencoklitan dan Penelitian (Coklit) sebanyak 936 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Usai penetapan, para petygas tersebut menjalani rapid test Covid-19 di sejumlah rumah sakit dan Puskesmas Kecamatan yang dirujuk, Rabu (15/7).

Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan SH mengatakan, rapid test ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para PPDP, terutama bebas Covid-19. Hal ini perlu karena mereka yang bakal terjun ke lapangan menemui masyarakat door to door untuk memvalidasi data pemilih.

“Pastinya rentan jika dalam keadaan sakit apalagi terpapar Covid-19. Jadi kita pastikan sebelum ke lapangan semua sudah di rapid test dan siap untuk bekerja,”ujar Gemar.

Dipaparkan Gemar, jadwal Coklit dimulai pada tanggal 15 Juki sampai 13 Agustus 2020 mendatang. “Semua warga akan ditemui langsung oleh PPDP,”tegasnya. Sementara Komisioner Bawaslu Karo, Abraham Tarigan yang ditemui saat melakukan monitoring ke Puskesmas Kecamatan Simpang Empat menyampaikan, pihaknya mengawasi dan memastikan agar semua PPDP di rapid test dan jika ada hasil reaktif, pihak Bawaslu akan merekom petugas tersebut diisolasi selama 14 hari, atau akan menjalani test lanjutan.

Tugasnya akan diambil alih oleh jajaran diatasnya yaitu PPS. Selain itu, sewaktu bertugas di lapangan mereka juga diwajibkan memakai Alat Pindung Diri (APD). Lanjutnya, saat itu dilaksanakan rapid test terhadap 45 PPDP sesuai jumlah TPS yang ada di 17 desa Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Kepala Puskesmas Simpang empat, Dr Abednego Ginting kepala menegaskan ada 85 yang menjalani rapid test dengan rincian PPDP 44 orang, PPS 6 orang, 35 PPS. “Hasilnya, semua negatif,” pungkasnya. (deo/azw)

Idaham Terima Audiensi DPD Pemuda Lira

AUDIENSI: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Ketua TP PKK, Hj Lisa Andriani Lubis M Idaham menerima audiensi dari DPD Pemuda Lira di Ruang BCC, Selasa (14/7).teddi/ sumut pos.
AUDIENSI: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Ketua TP PKK, Hj Lisa Andriani Lubis M Idaham menerima audiensi dari DPD Pemuda Lira di Ruang BCC, Selasa (14/7).teddi/ sumut pos.
AUDIENSI: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Ketua TP PKK, Hj Lisa Andriani Lubis M Idaham menerima audiensi dari DPD Pemuda Lira di Ruang BCC, Selasa (14/7).teddi/ sumut pos.
AUDIENSI: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Ketua TP PKK, Hj Lisa Andriani Lubis M Idaham menerima audiensi dari DPD Pemuda Lira di Ruang BCC, Selasa (14/7).teddi/ sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Ketua TP PKK, Hj Lisa Andriani Lubis M Idaham menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira), kemarin (14/7). Rombongan yang dikomandoi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lira, Rafiq Melayu didampingi Sekretaris, M Faisal Maulana serta pengirim lainnya diterima Idaham di Ruang Binjai Command Center.

“Audiensi kami dalam rangka memperkenalkan jajaran pengurus sekaligus bersilaturahim dengan Pemerintah Kota Binjai,” kata Rafiq ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Menurut dia, DPD Pemuda Lira memiliki jajaran pengurus dengan wajah baru. “Rencananya, pelantikan akan digelar pada 7 Agustus 2020 mendatang,” kata dia.

Sejumlah kegiatan mewarnai kegiatan pelantikan tersebut. “Mulai dari lomba sepeda santai dan lucky draw, yang memperebutkan hadiah dari Ketua Forum Kota Sehat,” urai dia.

Sementara, Idaham mengucapkan selamat dan sukses atas kepengurusan baru DPD Pemuda Lira. Wali kota dua periode ini mengaku, akan memberi dukungan penuh kepada DPD Pemuda Lira.

Idaham menilai, DPD Pemuda Lira telah berperan aktif dan berpartisipasi dalam membantu memberi masukan demi pembangunan di Kota Rambutan (julukan Kota Binjai. Selain itu, juga telah aktif berpartisipasi dalam bidang perekonomian maupun kegiatan sosial lainnya.

“Semoga kegiatan tersebut berjalan lancar dan tetap mematuhi protokoler kesehatan,” pungkas Idaham. (ted/azw)

Peringati HBH dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejari Binjai Bagi-bagi Sembako

BANTUAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (kiri pakai kacamata) menyerahkan sembako secara simbolis kepada pengurus panti asuhan Binjai, Rabu (15/7).
BANTUAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (kiri pakai kacamata) menyerahkan sembako secara simbolis kepada pengurus panti asuhan Binjai, Rabu (15/7).
BANTUAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (kiri pakai kacamata) menyerahkan sembako secara simbolis kepada pengurus panti asuhan Binjai, Rabu (15/7).
BANTUAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (kiri pakai kacamata) menyerahkan sembako secara simbolis kepada pengurus panti asuhan Binjai, Rabu (15/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai menggelar bakti sosial di halaman kantornya, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Rabu (15/7). Ini dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun dan Hari Ulang Tahun XX IAD tahun 2020.

Baksos digelar sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan masker dan jaga jarak.

Baksos yang digelar Korps Adhyaksa di Kota Binjai dengan memberikan sembako kepada panti asuhan dan anak yatim piatu. “Kegiatan ini merupakan satu rangkaian dalam rangka memperingati HBH ke 60 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2020,” kata Kajari Binjai, Andri Ridwan didampingi Ketua Panitia, Donnel Sitinjak.

Kegiatan Anjangsana dibagi dua. Berbagi ke panti asuhan dan pensiunan serta honorer di lingkungan Kejari Binjai. “Tahun sebelumnya, Anjangsana ini dilakukan dengan kami langsung mendatangi panti asuhannya. Kemudian melihat pensiunan jaksa langsung ke rumahnya,” kata dia.

“Namun karena situasi pandemi Covid-19, petunjuk pimpinan adalah melaksanakannya dengan sesederhana mungkin dan tetap taat protokol kesehatan,” sambung mantan Kajari Langkat ini. Khusus untuk honorer, Andri mengajak mereka adalah bagian dari kejaksaan. Artinya, tidak ada perbedaan satu sama lain.

“Saya tidak mau kalian merasa berbeda. Laksanakan tugas sesuai dengan petunjuk kantor. Pantuan kalian adalah Kejaksaan Negeri Binjai,” kata dia.

“Kalau merasa ragu, tanyakan. Jangan ada lagi merasa ada perbedaan. Pada prinsipnya, saya mau kalian kompak. Jaga kekompakan, tetap disiplin, tetap semangat dan jangan macam-macam,” tandas Andri didampingi Kasi Intel, Iwan Roy.

Baksos diakhir dengan doa. Rangkaian lainnya juga ada tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Binjai pada 21 Juli 2020. Keesokan harinya, digelar upacara secara virtual yang diikuti jajaran Kejari Binjai di kantor masing-masing. (ted/azw)

Penyebaran Covid-19 di Karo Meningkat

SAMBUTAN: Danrem 023/KS, Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbang didampingi Ketua Persit KCK Korcab Rem 023 PD I/BB disambut Bupati Karo Terkelin (dua kiri) dalam kunjungan perdana ke Makodim 0205/TK, beberapa waktu lalu. ilyas effendy/ sumutpos.
SAMBUTAN: Danrem 023/KS, Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbang didampingi Ketua Persit KCK Korcab Rem 023 PD I/BB disambut Bupati Karo Terkelin (dua kiri) dalam kunjungan perdana ke Makodim 0205/TK, beberapa waktu lalu. ilyas effendy/ sumutpos.
SAMBUTAN: Danrem 023/KS, Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbang didampingi Ketua Persit KCK Korcab Rem 023 PD I/BB disambut Bupati Karo Terkelin (dua kiri) dalam kunjungan perdana ke Makodim 0205/TK, beberapa waktu lalu. ilyas effendy/ sumutpos.
SAMBUTAN: Danrem 023/KS, Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbang didampingi Ketua Persit KCK Korcab Rem 023 PD I/BB disambut Bupati Karo Terkelin (dua kiri) dalam kunjungan perdana ke Makodim 0205/TK, beberapa waktu lalu. ilyas effendy/ sumutpos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terus berupaya keras menurunkan kurva Virus Corona atau Covid-19. Kabupaten Karo hingga kini masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Data terkini, sudah terkonfirmasi 27 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karo.

Guna menurunkan kurva Covid-19, Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta masyarakat lebih meningkatkan disiplin protokol kesehatan, dan waspada.

Terkelin menegaskan, Pemkab Karo bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 sedang fokus menurunkan kurva Covid-19 dengan penegakan disiplin oleh Satgas Penegakan Disiplin (Gakplin) untuk membiasakan masyarakat disiplin dengan protokol kesehatan. “Sehingga nantinya masyarakat terbiasa dengan protokol Covid-19 menuju new normal atau kenormalan baru,” ujar Terkelin.

Hal itu diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Asisten Administrasi Setdakab Karo Mulianta Tarigan, Ketua Plh GTPP Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu, Kepala Dinas Kesehatan Irna Safrina Meliala, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abel Tarwai Tarigan, Senin kemarin di Media Center GTPP Covid-19 Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe.

“Kita akan diperhadapkan pada cara hidup baru setelah masa pandemi 3 bulan terakhir ini. Di mana seluruh aktivitas kita akan kembali normal, namun semua itu harus berpedoman pada protokol kesehatan. Jika kita tidak disiplin dalam menjalankannya maka usaha yang kita perjuangkan selama ini akan sia-sia saja,” ungkap Terkelin Brahmana yang juga Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Karo.

“Situasi dalam kurun waktu 3 bulan lebih, telah mengajarkan kepada kita agar tidak lagi memandang remeh keberadaan virus corona. Mari kita bergandengan tangan untuk bekerjasama menjauhkan virus corona dari daerah kita,” kata Terkelin.

Bupati meminta agar masyarakat senantiasa menaati anjuran dan imbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, dengan tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta selalu jaga jarak dan hindari kerumunan.

“Adaptasi baru atau cara hidup baru harus kita jalani dengan kedisiplinan menjalankan protokol Covid-19,” katanya.

Bupati mengingatkan, wabah Covid-19 tidak hanya telah menimbulkan dampak pada masalah kesehatan masyarakat saja. Lebih dari itu, juga telah menimbulkan dampak pada aspek ekonomi dan sosial.

“Untuk itu, saya sangat berterima kasih pada pihak-pihak dan lembaga yang terketuk hatinya untuk bersama-sama pemerintah ikut menangani dampak Covid-19,” tuturnya. Disebutkannya, Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan merupakan salah satu upaya mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran wabah Covod-19.

“Dengan demikian, kedisiplinan masyarakat akan menjadi kunci bagi kesiapan kita menghadapi kebiasaan normal baru,” ujar Bupati Karo. Menyoal new normal atau adaptasi baru, Terkelin menyatakan terus memberikan pemahaman keapda masyarakat. “Kita terus memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait kesiapan adaptasi baru untuk melakukan disiplin protokol Covid-19,” pungkas Terkelin.

Sementara Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu dan Kadis Kesehatan Irna Safrina Meliala, mengklaim telah semaksimal mungkin berupaya menekan penyebaran covid-19.

Namun, rendahnya kesadaran masyarakat menyebabkan penularan virus corona di Kabupaten Karo terus meningkat.

“Cepat tidaknya penurunan grafik Covid, tergantung kesadaran dan kedisiplinan kita. Upaya pencegahan sebenarnya telah maksimal kita (GTPP) lakukan. Tetapi memang kesadaran masyarakat masih kurang sehingga harus ditingkatkan, karena kunci dari penanganan covid-19 ini ada di masyarakat,” katan Irna. (deo/azw)

Imunisasi dan ASI Eksklusif Penting di Masa Pandemi Covid-19

TALKSHOW: Inke Nadia Lubis, dokter anak dari IDAI Sumut saat talkshow virtual di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Rabu (15/7). Lantai 6, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/7).prans/SUMUT POS.
TALKSHOW: Inke Nadia Lubis, dokter anak dari IDAI Sumut saat talkshow virtual di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Rabu (15/7). Lantai 6, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/7).prans/SUMUT POS.
TALKSHOW: Inke Nadia Lubis, dokter anak dari IDAI Sumut saat talkshow virtual di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Rabu (15/7).  Lantai 6, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/7).prans/SUMUT POS.
TALKSHOW: Inke Nadia Lubis, dokter anak dari IDAI Sumut saat talkshow virtual di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Rabu (15/7). Lantai 6, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/7).prans/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 bukanlah alasan bagi orang tua untuk tidak memberikan imunisasi dan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada anak. Karena dua hal tersebut sangat penting dan dibutuhkan anak untuk imunitas (kekebalan tubuh) dan tumbuh kembang anak.

Menurut dokter anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara (Sumut) Inke Nadia Lubis, jika tidak diberikan imunisasi, anak justru akan berisiko terkena Covid-19 dan berbagai penyakit lainnya yang lebih berbahaya. Seperti difteri, campak, pertusis, tetanus, campak dan lainnya

Namun saat ini, sebagian besar masyarakat masih terfokus pada Covid-19n

dan terkesan mengabaikan penyakit berbahaya lainnya. Padahal penyakit lain juga perlu diperhatikan, jangan sampai menyebabkan kematian pada anak. Seperti difteri atau campak yang angka kematiannya jauh lebih tinggi.

“Kalau kita tidak imunisasi kemudian anaknya kena difteri atau campak atau tetanus kemungkinan meninggal lebih tinggi daripada pada saat mereka terkena Covid-19. Oleh sebab itu diperlukan imunisasi untuk pencegahannya,” kata Inke saat talkshow virtual di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Lantai 6, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/7).

Inke juga mengungkapkan, cakupan imunisasi di Sumut cukup rendah dibanding dengan provinsi lain. Ditambah dengan pandemi Covid-19 ini, kunjungan masyarakat ke fasilitas kesehatan semakin menurun.

Dicontohkannya, di Jawa Timur, lantaran kunjungan fasilitas kesehatan menurun, penyakit difteri yang selama ini bisa dicegah dengan imunisasi kembali muncul.

“Jadi masalah kita itu bukan hanya Covid-19, tetapi penyakit-penyakit lain juga. Sedangkan rata-rata imunisasi ini mencegah penyakit menular, jadi begitu penyakit ini muncul dia akan cepat juga menularkan ke orang lain,” papar Inke.

Apalagi Indonesia adalah negara tropis yang memiliki bermacam penyakit. Karena itu, imunisasi yang penting diberikan kepada anak antara lain, Bacille Calmette-Guérin (BCG) untuk mencegah tuberkulosis, vaksin difteri, pertusis tetanus (DPT), campak dan lain sebagainya. “Jadi ini yang harus kita cegah. Maka dalam pandemi Covid-19, imunisasi harus tetap berjalan tidak ada cerita penundaan imunisasi,” kata Inke.

Penundaan imunisasi hanya dilakukan pada anak yang terpapar positif Covid-19. Imunisasi bisa ditunda selama 2 minggu. Selain itu, Inke menjamin bahwa imunisasi itu aman dan setiap fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas maupun rumah sakit sudah memiliki protokol yang ketat menangani hal itu. Masyarakat diharapkan jangan takut atau ragu ke fasilitas kesehatan.

“Saya rasa saat ini semua fasilitas kesehatan sudah siap, tinggal masyarakat yang harus disiapkan bahwa imunisasi harus jalan. Kita menghindari kejadian luar biasa oleh penyakit lain setelah Covid ini,” ujar Inke.

Begitu pula dengan ASI yang juga harus diberikan kepada bayi meski dalam situasi pandemi ini. ASI adalah sumber nutrisi penting yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh bayi.

Menurut Inke, saat ini belum ada bukti bahwa virus Covid-19 terkandung dalam ASI. Namun ibu bayi harus selalu menjalankan protokol kesehatanya dan menjaga kebersihannya.

“Jadi ASI masih boleh diberikan. Hanya saja jika ibunya terinfeksi maka ASI tidak bisa diberikan langsung, jadi harus diberikan dengan beberapa cara misalnya dengan ASI perahan. Tapi jangan lupa jika ibunya itu positif, kita harus menjaga kebersihan ibu. Jadi sebelum memerah ASI, kita pastikan kebersihannya, setelah itu botol diberikan kepada orang yang tidak terpapar Covid-19 kepada bayi,” ujar Inke.

Sementara itu, berdasarkan catatan IDAI Sumut, sedikitnya ada 93 kasus anak terkonfirmasi terpapar Covid-19 di Sumut. Sementara di Indonesia sudah ada ribuan kasus anak yang terpapar. Angka kejadian di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Sedangkan angka kematian anak di Sumut berjumlah 4 konfirmasi.

Disampaikan juga, sampai saat ini belum ada bukti penularan kepada bayi dalam kandungan ibu yang positif Covid-19. Namun ada dua bayi lahir positif dari ibu Covid-19 dan kondisinya saat ini dalam keadaan baik. “Alhamdulillah semuanya masih dalam keadaan baik, 2 kasus di Medan juga tidak ada komplikasi dan bayi sudah dipulangkan,” ujar Inke. (prn/ila)

Dana PBI BPJS Kesehatan Hanya Bisa Dibayar Sampai Agustus

Ahmad Hadian.
Ahmad Hadian.
Ahmad Hadian.
Ahmad Hadian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berdampak kepada masyarakat Sumatera Utara. Akibat kenaikan iuran ini, telah menyebabkan banyak masyarakat peserta BPJS gratis yang iurannya ditanggung anggaran pemerintah daerah, tidak bisa berobat.

“Padahal mereka adalah masyarakat miskin yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk berobat. Semestinya ini tak boleh terjadi, masa rakyat yang sakit dan mau berobat ditolak, karena tiba-tiba mereka tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS. Padahal mereka telah terdaftar sebelumnya sebagi penerima PBI (peserta BPJS gratis),” kata Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian kepada Sumut Pos, Rabu (15/7).

Apapun alasannya, tegas dia, ini tak boleh terjadi. Menurut dia seharusnya Dinas Kesehatan Sumut tidak memutus kepesertaan BPJS PBI ini secara sepihak, walaupun memang ini terjadi karena defisit anggaran yang diakibatkan oleh kenaikan iuran yang ditetapkan presiden. “Seharusnya Dinas Kesehatan Provsu segera berkoordinasi dengan DPRD agar hal ini dibahas di Badan Anggaran untuk mendapatkan solusi terbaiknya,” katanya.

Hadian sebelumnya menyatakan kekecewaannya secara khusus dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa kemarin. Saat interupsi dalam paripurna itu, disampaikannya bahwa jika Dinkes berkoordinasi dengan DPRD tentunya pimpinan dewan bisa memberikan izin prinsip untuk penggunaan anggaran permulaan yang nantinya diperkuat di Badan Anggaran dan disahkan di PAPBD 2020.

“Saya terus terang sangat sedih saat menerima pengaduan beberapa masyarakat Sumut yang mau berobat kemudian ditolak oleh pihak RS karena ternyata BPJS-nya sudah nonaktif. Kan yang salah bukan rakyat, kenapa rakyat yang harus menanggung beban? Saya minta Dinkes segera mengaktifkan kembali kepesertaan mereka,” sebut sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut.

Data yang diperolehnya dari Dinkes Sumut, bahwa selama ini Pemprovsu menanggung iuran masyarakat peserta BPJS PBI sebanyak 420.181 orang sebesar Rp23.000/orang/bulan. Kemudian dengan adanya PP No.75/2019 , iuran PBI yang semula Rp23.000 naik menjadi Rp42.000, sehingga dengan dana yang ada pemprov hanya sanggup membiayai sampai Mei 2020. Pada April anggaran PBI ditambah sebesar Rp35.344.501. Lalu ada sisa anggaran PBI pada 2020 sekitar Rp10.000.000.000, sehingga anggaran yang ada untuk iuran PBI sebesar Rp.45.595.860.000.

“Sementara dana yang diperlukan untuk bayar iuran sampai Desember 2020 sebesar Rp134.233.375.600 sehingga dana PBI yang bisa terbayarkan hanya sampai Agustus. Untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut akhirnya Dinkes melakukan pengurangan jumlah peserta PBI yang semula 420.181 orang menjadi 180.008 orang. Ini artinya ada sebanyak 240.173 orang yang secara sepihak dihentikan kepesertaannya,” terangnya.

Namun belakangan, imbuh dia, terbit PP No.64/2020 di mana ada keringanan dari pemerintah pusat mulai per Juli 2020 iuran PBI diturunkan menjadi Rp25.000, sehingga dengan jumlah dana yang ada pemprov harus menambahkan anggaran PBI sebesar Rp36.339.444.000.

“Dana inilah yang seharusnya dibahas Dinkes dengan DPRD Sumut. Sedangkan dari pihak BPJS diperoleh informasi bahwa kepesertaan yang nonaktif, jika diaktifkan kembali baru bisa efektif sebulan kemudian,” pungkasnya. (prn/ila)

Pemko Medan Siapkan Memory Banding Terkait Warenhuis, Penggugat Mengaku Tak Gentar

SEJARAH: Gedung Wareunhuis di Jalan Kesawan Medan yang akan dijadikan ikon wisata malam. markus/sumutpos
SEJARAH: Gedung Wareunhuis di Jalan Kesawan Medan yang akan dijadikan ikon wisata malam. markus/sumutpos
SEJARAH: Gedung Wareunhuis di Jalan Kesawan Medan yang akan dijadikan ikon wisata malam. markus/sumutpos
SEJARAH: Gedung Wareunhuis di Jalan Kesawan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah menyiapkan memory banding atas kalahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penguasaan aset gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII/Hindu. Namun, langkah Pemko tersebut tak membuat gentar pihak penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris gedung tersebut.

Kuasa hukum pihak penggugat, Laksamana Adiyaksa SH mengatakan, pihaknya tidak gentar dalam menghadapi langkah Pemko Medan yang berencana mengajukan banding. Sebab, pihaknya meyakini bahwa mereka berada di pihak yang benar atau memang merupakan ahli waris dari pemilik sah gedung heritage yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan itu.

“Silakan saja, itu hak hukum dari Pemko Medan. Tetapi kami yakin bahwa klien kami atas nama Maya Seminole Pulungan memang benar sebagai ahli waris pemilik gedung Warenhuis atas nama almarhum G Dalip Singh Bath, kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak kami,” tegasnya.

Dikatakan pria yang kerap disapa Laks ini, dari awal pihaknya sudah berkali-kali mengatakan bahwa mereka tidak pernah mau menyelesaikan masalah ini secara hukum. Mereka justru meminta itikad baik Pemko Medan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan ini secara baik-baik. Namun ternyata, Pemko Medan menantang pihaknya untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Karena Pemko bilang begitu, ya sudah, kami ikuti saja dan ternyata PTUN mengabulkan gugatan kami. Bila Pemko banding ya silakan, itu hak mereka,” katanya.

Laks mengatakan, pihaknya telah membawa sedikitnya 40 bukti saat dipersidangan. Mulai dari akta jual beli antara pihak Belanda dengan Almarhum G Dalip Singh Bath sampai kepada bukti pembayaran PBB yang dikeluarkan oleh Pemko Medan sendiri.

Laks merasa heran dengan pernyataan Pemko yang menyebutkan bahwa gedung tersebut adalah milik Pemko, sedangkan kliennya membayar PBB sebagai bukti kewajiban pemilik bangunan. “Pemko sempat bilang kalau itu adalah aset nasionalisasi, tapi pada akhirnya kami bisa membuktikan kalau itu tidak benar. Sebab nasionalisasi aset itu terjadi pada tahun 1950-an, tapi saat Belanda sudah tidak ada lagi, maka aset Belanda menjadi aset negara. Tapi ini berbeda, aset itu sudah dibeli oleh Almarhum G Dalip Singh Bath pada tahun 1940-an. Artinya, sebelum adanya nasionalisasi aset, Warenhuis itu sudah menjadi milik WNI. Kami punya akta jual belinya itu yang kami buktikan di persidangan,” tegasnya.

Laks menjelaskan, klien nya tidak berkeberatan apabila gedung tersebut dijadikan Pemko Medan sebagai gedung heritage ataupun gedung cagar budaya di Kota Medan. Namun Pemko Medan tidak boleh mengklaim bangunan itu sebagai miliknya. Sebaliknya, Pemko Medan harus mengakui bahwa gedung itu adalah aset kliennya sebagai ahli waris sah.

“Seperti rumah Tjong Afie, itu bukan aset Pemko, ada ahli waris sah pemilik rumah itu dan ahli warisnya bersedia agar rumah itu dijadikan cagar budaya seperti yang saat ini kita lihat. Begitu juga dengan klien kami, silakan kalau mau menjadikan Warenhuis itu sebagai cagar budaya, tapi jangan hilangkan hak-hak keperdataan klien kami dan harus ada koordinasi Pemko bila ingin menggunakannya, bukan justru tidak mengakui kepemilikan klien kami sebagai ahli waris pemilik yang sah,” jelasnya.

Terakhir, kata Laks, pihaknya menggugat Pemko Medan atas kepemilikan gedung Warenhuis tersebut pada bulan Oktober 2019 dan akhirnya gugatan mereka dikabulkan PTUN Medan pada tingkat pertama pada tanggal 12 Mei 2020.

“Jadi sebenarnya itu sudah diputus sejak 12 Mei yang lalu, tapi kami gak mau ekspos-ekspos itu, karena memang niat kami hanya mau mempertahankan apa yang menjadi hak kami, bukan mau melawan pemerintah. Dan sampai saat ini kami belum terima memori banding dari Pemko Medan atas putusan itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy SH mengatakan, Pemko Medan selaku pemerintah harus bisa mengambil tindakan tegas dalam mengamankan aset-asetnya. Dalam artian, Pemko Medan harus bisa mencari jalan keluar atau solusi dari setiap persoalan yang menghampiri kepemilikan aset-aset Pemko Medan.

“Misalnya gedung Warenhuis ini. Pemko Medan dalam hal ini bagian hukum, harus bisa mengumpulkan bukti-bukti yang kuat agar kepemilikan gedung Warenhuis bisa dikuatkan dengan putusan Pengadilan atas pihak yang menggugatnya, kita tentu tidak mau aset-aset milik Pemko Medan lepas,” ujar Rendy kepada Sumut Pos, Rabu (15/7).

Apalagi, kata Rendy, kepemilikan aset sangat mempengaruhi rencana kerja Pemko Medan sendiri dalam membangun Kota Medan. Untuk Warenhuis yang saat ini sedang dalam proses hukum karena Pemko Medan mengajukan banding, tentu akan tertunda pembangunannya.

“Nah kalau sudah begini kan mau tidak mau jadi tertunda semuanya, rencana yang sudah baik jadi terhalang. Padahal kami di Komisi III sudah mendukung rencana pembangunan gedung Warenhuis sebagai salah satu pusat wisata heritage di kawasan Kesawan Kota Medan, tentu ini menjadi sebuah kemunduran,” katanya.

Sekretaris Fraksi NasDem ini menjelaskan, agar kedepannya bagian hukum Pemko Medan dapat fokus dalam menangani proses-proses hukum yang sedang dijalani oleh Pemko Medan.

Begitu juga soal kepemilikan aset, tak cuma Warenhuis, Pemko Medan juga diminta untuk memperhatikan, merawat serta mempertahankan aset-aset yang menjadi milik Pemko Medan. Tak terkecuali dalam memperhatikan aset-aset yang saat ini sedang dikelola oleh pihak ketiga, misalnya aset-aset yang saat ini sedang dalam masa kerjasama atau BOT.

“Intinya Komisi III meminta Pemko Medan dalam hal ini Kabag Hukum untuk serius dalam menangani gugatan kepemilikan ini agar Pemko tidak kalah kembali pada proses banding nanti, bila memang Pemko serius untuk mengajukan banding. Lalu kita harapkan ini juga jadi perhatian besar bagi Pemko Medan dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), agar aset-aset Pemko Medan yang lainnya dapat lebih diperhatikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak penggugat adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan. Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)

FMI Desak Pemko Jalankan Rekomendasi DPRD Medan, Bayar Insentif, Gaji Ikuti UMK

Ilustrasi: Guru honorer saat demo soal upah/gaji mereka beberapa waktu lalu. Mereka bukan termasuk sejahtera, namun tidak mendapat bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS). istimewa/sumut pos.
Ilustrasi: Guru honorer saat demo soal upah/gaji mereka beberapa waktu lalu. Mereka bukan termasuk sejahtera, namun tidak mendapat bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS). istimewa/sumut pos.
Ilustrasi: Guru honorer saat demo soal upah/gaji mereka beberapa waktu lalu. Mereka bukan termasuk sejahtera, namun tidak mendapat bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS). istimewa/sumut pos.
Ilustrasi: Guru honorer saat demo soal upah/gaji mereka beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan sangat mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS DPRD Medan untuk mensejahterakan nasib para guru honorer di Kota Medan. Fraksi Gerindra mendorong pemberian dana insentif yang tetap harus dibagikan untuk para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Mengingat selama ini, Pemko Medan menyebutkan para guru honorer sekolah negeri tidak bisa menerima dana kompensasi dampak Covid-19 dikarenakan memiliki gaji tetap. “Kami sangat mendukung rekomendasi dari Fraksi Partai Gerindra agar Pemko Medan tetap memberikan insentif kepada kami di tahun ini. Kami guru honor tak ada dapat dana bantuan Covid karena alasan kami punya gaji tetap, padahal gaji kami sangat tidak layak,” ucap Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (15/7).

Dikatakan Fahrul, selama ini para guru honorer sangat mengharapkan pencairan insentif yang besarannya sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tergantung dari masa baktinya masing-masing. Hal itu dikarenakan gaji para guru honorer yang sangat kecil setiap bulannya, yakni sekitar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulannya dengan periode penerimaan setiap tiga bulan sekali.

“Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan untuk segera mencairkan insentif kami ini. Janjinya kan per 4 bulan sekali, ini sudah bulan 7 tapi kami belum ada menerima,” katanya.

Fahrul berharap, agar kondisi keuangan Pemko Medan di masa pandemi tidak dijadikan alasan untuk tidak membayarkan insentif para guru honorer. Sebab, di tahun lalu, Pemko Medan mencairkan insentif 12 bulan pada akhir tahun, sedangkan di tahun 2018 mereka hanya mendapatkan 6 bulan insentif.

“Pandangan Fraksi Gerindra kemarin sangat mendorong pemerintah Kota Medan untimuk segera merealisasikannya secara penuh seperti tahun lalu, tapi agar dapat dibayar tepat waktu,” harapnya.

Dijelaskan Fahrul, FHI juga sangat mengapresiasi pandangan dan rekomendasi Fraksi PKS DPRD Kota Medan agar para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri di Kota Medan dapat diberikan gaji dengan standar UMK sama seperti yang diperoleh oleh para honorer yang bertugas di sejumlah OPD di Pemko Medan.

“Padahal kami para guru honorer di Kota Medan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Medan dalam mengajar di seluruh sekolah negeri untuk menggantikan guru PNS yang sudah pensiun untuk mencerdaskan generasi penerus di Kota Medan. FHI Kota Medan akan terus meningkatkan kompetensi guru honorer yang bertugas di sekolah negeri melalui pelatihan dan akan melakukan Ujian Kompetensi Guru (UKG) khusus guru honorer sekolah negeri di Kota Medan,” jelasnya.

Selain untuk meningkatkan kemampuan para guru, hal itu juga dilakukan sebagai upaya dalam memberikan gambaran bahwa guru-guru honorer negeri memiliki potensi dan kemampuan yang sejajar dengan guru-guru PNS. “Sehingga, nantinya pemerintah Kota Medan tidak ragu-ragu untuk memberikan apresiasi kepada seluruh guru honorer sekolah negeri di Kota Medan,” pungkasnya.

Membenarkan hal ini, Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Medan, H Ihwan Ritonga mengatakan, pihaknya menyampaikan hal itu sebagai pandangan fraksi Gerindra dalam Paripurna LPj pada Selasa (14/7) yang lalu untuk mensejahterakan nasib para guru di Kota Medan. Sebab, insentif merupakan penghasilan terbesar yang sangat diharapkan oleh setiap guru honorer di Kota Medan.

“Walaupun sebenarnya gak besar-besar amat, paling besar insentif hanya Rp1 juta per bulan, itu tergantung masa baktinya, dan itu pun tidak diterima secara rutin setiap bulannya. Gaji mereka paling besar rata-rata hanya Rp600 ribu per bulan. Artinya kalau ditambah insentif hanya Rp1,6 juta perbulan, masih jauh dari UMK. Itu cerita paling besar ya, yang dapat jauh lebih kecil dari itu sangat banyak,” katanya.

Menurut Ihwan, Pemko Medan harus bisa membayarkan insentif itu. Apalagi saat ini, Kota Medan yang telah menerapkan AKB ditengah pandemi telah mulai mengembalikan kondisi keuangan Pemko Medan yang sempat terpuruk.

“Harapan kami supaya dalam kondisi keuangan yang kedepannya semakin baik, Pemko Medan bisa mulai membayarakan insentif para guri honorer itu. Ini demi kesejahteraan mereka yang masih di bawah layak dan demi kualitas pendidikan anak-anak di Kota Medan,” ungkapnya.

Senada dengan Ihwan, Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rajuddin Sagala juga membenarkan hal itu. Menurut Rajuddin, sudah saatnya Pemko Medan untuk mulai mendata para guru honorer secara keseluruhan di Kota Medan agar dapat mengalokasikan anggaran untuk menggaji para guru honorer di Kota Medan secara layak atau setara UMK.

Selain itu, Fraksi PKS juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk dapat menggunakan Dana BOS secara tepat agar dapat menggaji para guru honorer dengan layak.

“Kalau para honorer OPD-OPD di Pemko Medan saja bisa di gaji sesuai UMK, kenapa para pahlawan tanpa tanda jasa itu tidak bisa di gaji sama seperti mereka? Kenapa upah mereka jauh di bawah UMK dan itupun tidak dibayarkan tepat waktu. Kalau Pemko Medan memang serius mau meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan, seharusnya dimulai dari mensejahterakan nasib para guru, khususnya guru honorer,” pungkasnya. (map/ila)