26 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 4163

Terkait Warenhuis, Komisi III Minta Pemko Fokuskan Penyelesaian Masalah Aset

T Edriansyah Rendy
T Edriansyah Rendy

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dikabulkannya gugatan pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII/Hindu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tak membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan tinggal diam. Sebab, Pemko Medan telah berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Sumut Pos dari Plt Kabag Hukum Kota Medan, saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan memori banding atas putusan PTUN tingkat pertama.

Kepada Sumut Pos, kuasa hukum pihak penggugat, yakni Laksamana Adiyaksa SH mengatakan pihaknya tidak gentar dalam menanggapi sikap Pemko Medan yang berencana mengajukan banding. Sebab, pihaknya meyakini bahwa mereka berada di pihak yang benar atau memang merupakan ahli waris dari pemilik sah gedung heritage yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan itu.

“Silakan saja, itu hak hukum dari Pemko Medan. Tetapi kami yakin bahwa klien kami atas nama Maya Seminole Pulungan memang benar sebagai ahli waris pemilik gedung Warenhuis atas nama almarhum G Dalip Singh Bath, kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak kami,” tegasnya.

Dikatakan pria yang kerap disapa Laks ini, dari awal pihaknya sudah berkali-kali mengatakan bahwa mereka tidak pernah mau menyelesaikan masalah ini secara hukum. Mereka justru meminta itikad baik Pemko Medan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan ini secara baik-baik. Namun ternyata, Pemko Medan menantang pihaknya untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Karena Pemko bilang begitu, ya sudah, kami ikuti saja dan ternyata PTUN mengabulkan gugatan kami. Bila Pemko banding ya silakan, itu hak mereka,” katanya.

Laks mengatakan, pihaknya telah membawa sedikitnya 40 bukti saat dipersidangan. Mulai dari akte jual beli antara pihak Belanda dengan Almarhum G Dalip Singh Bath sampai kepada bukti pembayaran PBB yang dikeluarkan oleh Pemko Medan sendiri. Laks mengherankan pernyataan Pemko yang menyebutkan bahwa gedung tersebut adalah milik Pemko, sedangkan kliennya membayar PBB sebagai bukti kewajiban pemilik bangunan.

“Pemko sempat bilang kalau itu adalah aset nasionalisasi, tapi pada akhirnya kami bisa membuktikan kalau itu tidak benar. Sebab nasionalisasi aset itu terjadi pada tahun 1950an, tapi saat Belanda sudah tidak ada lagi maka aset Belanda menjadi aset negara. Tapi ini berbeda, aset itu sudah dibeli oleh Almarhum G Dalip Singh Bath pada tahun 1940-an, artinya sebelum adanya nasionalisasi aset, Warenhuis itu sudah menjadi milik WNI. Kami punya akte jual belinya itu yang kami buktikan di persidangan,” bebernya.

Laks menjelaskan, klien nya tidak berkeberatan apabila gedung tersebut dijadikan Pemko Medan sebagai gedung heritage ataupun gedung cagar budaya di Kota Medan, namun Pemko Medan tidak boleh mengakui bangunan itu sebagai miliknya. Sebaliknya, Pemko Medan harus mengakui bahwa gedung itu adalah aset kliennya sebagai ahli waris sah.

“Seperti rumah Tjong Afie, itu bukan aset Pemko, ada ahli waris sah pemilik rumah itu dan ahli warisnya bersedia agar rumah itu dijadikan cagar budaya seperti yang saat ini kita lihat. Begitu juga dengan klien kami, silakan kalau mau menjadikan Warenhuis itu sebagai cagar budaya, tapi jangan hilangkan hak-hak keperdataan klien kami dan harus ada koordinasi Pemko bila ingin menggunakannya, bukan justru tidak mengakui kepemilikan klien kami sebagai ahli waris pemilik yang sah,” jelasnya.

Terakhir terang Laks, pihaknya menggugat Pemko Medan atas kepemilikan gedung Warenhuis tersebut pada bulan Oktober 2019 dan akhirnya gugatan mereka dikabulkan PTUN Medan pada tingkat pertama pada tanggal 12 Mei 2020.

“Jadi sebenarnya itu sudah diputus sejak 12 Mei yang lalu, tapi kami gak mau ekspos-ekspos itu, karena memang niat kami hanya mau mempertahankan apa yang menjadi hak kami, bukan mau melawan pemerintah. Dan sampai saat ini kami belum terima memori banding dari Pemko Medan atas putusan itu,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy SH mengatakan, Pemko Medan selaku pemerintah harus bisa mengambil tindakan tegas dalam mengamankan aset-asetnya. Dalam artian, Pemko Medan harus bisa mencari jalan keluar atau solusi dari setiap persoalan yang menghampiri kepemilikan aset-aset Pemko Medan.

“Misalnya gedung Warenhuis ini. Pemko Medan dalam hal ini bagian hukum, harus bisa mengumpulkan bukti-bukti yang kuat agar kepemilikan gedung Warenhuis bisa dikuatkan dengan putusan Pengadilan atas pihak yang menggugatnya, kita tentu tidak mau aset-aset milik Pemko Medan lepas,” ujar Rendy kepada Sumut Pos, Rabu (15/7).

Apalagi kata Rendy, kepemilikan aset sangat mempengaruhi rencana kerja Pemko Medan sendiri dalam membangun Kota Medan. Untuk Warenhuis yang saat ini sedang dalam proses hukum karena Pemko Medan mengajukan banding, tentu akan tertunda pembangunannya.

“Nah kalau sudah begini kan mau tidak mau jadi tertunda semuanya, rencana yang sudah baik jadi terhalang. Padahal kami di Komisi III sudah mendukung rencana pembangunan gedung Warenhuis sebagai salah satu pusat wisata heritage di kawasan Kesawan Kota Medan, tentu ini menjadi sebuah kemunduran,” katanya.

Sekretaris Fraksi NasDem ini menjelaskan, agar kedepannya bagian hukum Pemko Medan dapat fokus dalam menangani proses-proses hukum yang sedang dijalani oleh Pemko Medan.

Begitu juga soal kepemilikan aset, tak cuma Warenhuis, Pemko Medan juga diminta untuk memperhatikan, merawat serta mempertahankan aset-aset yang menjadi milik Pemko Medan. Tak terkecuali dalam memperhatikan aset-aset yang saat ini sedang dikelola oleh pihak ketiga, misalnya aset-aset yang saat ini sedang dalam masa kerjasama atau BOT.

“Intinya Komisi III meminta Pemko Medan dalam hal ini Kabag Hukum untuk serius dalam menangani gugatan kepemilikan ini agar Pemko tidak kalah kembali pada proses banding nanti, bila memang Pemko serius untuk mengajukan banding. Lalu kita harapkan ini juga jadi perhatian besar bagi Pemko Medan dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), agar aset-aset Pemko Medan yang lainnya dapat lebih diperhatikan,” pungkasnya. (map)

Selamatkan Teman Hanyut Fauzan Malah Tewas

TEWAS: Tim Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Fauzan yang hanyut.Fachril/ SUMUT POS.
TEWAS: Tim Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Fauzan yang hanyut.Fachril/ SUMUT POS.
TEWAS: Tim Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Fauzan yang hanyut.Fachril/ SUMUT POS.
TEWAS: Tim Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Fauzan yang hanyut.Fachril/ SUMUT POS.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Maksud hati hendak menyelamatkan temannya yang hanyut, M Fauzan (13) malah jadi hanyut dan ditemukan jadi mayat, Rabu (15/7) sekira pukul 07.15 WIB di Sungai Deli Pasar 6 Dusun 2 A Desa Manunggal, Labuhandeli, Deliserdang. Sedangkan teman hanyut yang ditolong korban malah selamat.

Informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, pada Senin (13/7) sore, M Fauzan warga Jalan Mustafa Gang Delapan Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur bersama teman-temannya sedang mandi di Sungai Deli.

Sedang asyik mandi, salah satu teman korban hanyut sehingga Fauzan berenang mencoba menyelamatkan temanya yang hanyut tersebut. Nahas Fauzan justru ikut hanyut setelah menyelamatkan temannya yang hanyut. Warga masyarakat mencoba mencari korban dengan cara manual namun tidak membuahkan hasil sehingga mereka minta bantuan Tim Basarnas dan Tim Basarnas langsung terjun ke lokasi untuk mencari korban dari pagi hingga sore hari namun jasad korban belum ditemukan.

Dalam tempo 30 menit, Tim Basarnas tiba di lokasi sekaligus mengevakuasi jasad Fauzan dan mengantarkannya ke rumah duka. (fac/ila)

Ratusan Botol Miras Luar Negeri Disita Bea Cukai

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea Cukai wilayah Medan menggerebek dua grosir serta menyita ratusan botol minuman keras asal luar negeri tanpa izin di Lubukpakam, Selasa (14/7).

Informasi dihimpun di lapangan, Petugas Bea Cukai Polonia mendatangi Toko Sures yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin. Dari tempat itu, petugas menyita ratusan botol minuman keras asal luar negeri dalam bungkusan kardus tanpa merk. Barang-barang tersebut langsung dibawa petugas dengan menggunakan mobil Grand Max dengan nomol nomor Polisi BK 8381 EI.

Selanjutnya dari Toko Sures, petugas bergerak menujuh Toko Arihta yang berada di Jalan K.H Ahmad Dahlan dan dari situ petugas menyita ratusan botol minuman keras dalam bungkusan karton. Dengan menggunakan mobil double cabin milik bea cukai petugas kemudian membawa barang sitaan.

Seorang petugas Bea Cukai Polonia yang bertugas saat itu bernama Aan Nasution kepada awak media mengatakan bahwa barang-barang yang mereka sita itu merupakan barang yang ada cukainya tapi tidak ada izin.

“Barang-barang berupa minuman keras berbagai merk. Kita sita karena tidak memiliki izin tapi ada cukainya,” jelas Aan Nasution. (btr/ila)

Tiga Debt Collector Dibekuk

Tangkap-Ilustrasi
Tangkap-Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tiga dari lima debt-collector melakukan perampasan sepeda motor milik korban Alpontos Pandiangan (59) warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kabupaten Sergai, akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi di Dusun XIII Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Rabu (15/7).

Ketiga pelaku telah berhasil diamankan yakni, PH alias Parma (32) warga Dusun IV Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, IPS alias Ingot (30) warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Sementara dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Muksin (28) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan FN (29) warga Jalan Anturmangan Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Kelima pelaku disebut bekerja sebagai debt-collector di PT Todo Raka Prawira Abadi Kota Pematang Siantar.

Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku diketahui melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 IP milik korban pada Selasa (14/7) di Jalan Setia Budi , Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. (ian/ila)

Terjatuh dari Perahu di Dermaga Bongkar PLTU Pangkalansusu, Nelayan Pulau Sembilan Tewas

TEWAS: Jenazah hendak dikuburkan, disaksikan warga dan Kasat Airud Polres Langkat.Ilyas/SUMUT POS.
TEWAS: Jenazah hendak dikuburkan, disaksikan warga dan Kasat Airud Polres Langkat.Ilyas/SUMUT POS.
TEWAS: Jenazah hendak dikuburkan, disaksikan warga dan Kasat Airud Polres Langkat.Ilyas/SUMUT POS.
TEWAS: Jenazah hendak dikuburkan, disaksikan warga dan Kasat Airud Polres Langkat.Ilyas/SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Awaluddin (35), seorang nelayan tradisional warga Dusun II Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalansusu terjatuh dari perahunya saat hendak melabuhkan jaring untuk menangkap udang . Korban yang terjatuh ke laut, tewas seketika itu juga , Selasa(14/7) .

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari sejumlah warga di sekitar tempat kejadian, tragedi tewasnya Awaluddin tersebut berawal dari Senin ( 13/7) pagi.

Saat itu korban berangkat dari rumah bersama anaknya yang baru berusia sekitar 12 tahun menuju tempat yang menjadi kebiasaannya menjaring udang.

Warga mengatakan, pagi itu dari rumah korban langsung ke Dermaga PLTU menggunakan perahu ke arah depan Dermaga bongkar PLTU yang lokasinya persis di depan PLTU Desa Pulau Sembilan.

Namun, satu jam kemudian anaknya menangis dan menjerit serta berteriak meminta pertolong ke warga sekitar pantai, karena ayahnya terjatuh dari perahu ke laut. Mendengar jeritan anak korban tersebut, warga langsung memberikan pertolongan untuk mencari korban yang terjatuh ke laut. Namun korban tidak juga ditemukan hingga pukul 23.50 WIB dinihari.

Ratusan warga tepian pantai, bersama Kamtibmas, Babhinsa dan Airud setempat bekerja sama untuk melakukan pencairan korban dengan menggunakan boat kecil dan beberapa boat besar

Kasat Pol Airud Polres Langkat Iptu.Pol. Heru Ediyanto saat dikonfirmasi Rabu ( 15/7 ) terkait peristiwa tersebut membenarkannya.

Iptu Pol Heru Ediyanto juga menjelaskan, ia langsung yang memimpin pencairan korban yang jatuh tersebut bersama anggota, warga, dan Kamtibmas ke Desa Pulau Sembilan dengan menggunakan 3 boat berukuran besar dan 5 boat ukuran kecil. “Sekitar pukul 00.01 Rabu( 15/7 ), korban yang bernama awaluddin tersebut ditemukan persis di depan Dermaga Bongkar PLTU P.Susu dalam keadaan tidak bernya. Dan jenazah korban langsung di evakuasi ke rumah duka Dusun II Desa Pulau Sembilan P.Susu malam itu juga,” kata Iptu Pol Heru

Keluarga korban yang ditemui mengatakan, pihaknya menolak untuk divizum dan minta korban segera dikebumikan. (yas/ila )

Perkaranya Jual Rumah Warisan, 3 Anak Gugat Ibu Kandung

SIDANG: Mariamsyah mengikuti sidang perdana dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7), kemarin.ist/sumut pos.
SIDANG: Mariamsyah mengikuti sidang perdana dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7), kemarin.ist/sumut pos.
SIDANG: Mariamsyah  mengikuti sidang perdana dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7), kemarin.ist/sumut pos.
SIDANG: Mariamsyah mengikuti sidang perdana dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7), kemarin.ist/sumut pos.

TARUTUNG, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7).

Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya. Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, lalu Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.

Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.

Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.

“Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah,” ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.

Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya. Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang. Tidak sampai setengah jam, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.

Bontor lebih dulu keluar dari pintu depan Gedung PN, disusul ibunya. Dengan lemas dan raut wajah sedih, Mariamsyah menghentikan langkahnya di hadapan para wartawan yang telah menunggu.

“Mediasi gagal, dan perkara harus dilanjutkan kata mereka,” ujar ibu lima anak ini kepada insan media.

Sebelumnya, Bontor, anak sulung Mariamsyah yang mengajukan gugatan, terungkap permasalah anatra ibu dan anak tersebut.

Bontor beserta dan kedua saudaranya mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut. Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.”Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,” ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Hal yang disayangkan Bontor adalah di sekitar sekolah yang dijual itulah pusara makam ayahnya.

Dia mengaku pada perkara yang sebelumnya juga menempuh jalur hukum.

Tidak berhenti sampai di sini, kata Bontor, Ibu dan adiknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Persoalan semakin meruncing setelah Mariamsyah menjual rumah di kawasan Kota Medan.

Menurut Bontor, penjualan rumah peninggalan ayahnya belakangan senilai kurang lebih Rp 1 milliar, dan tanpa sepengetahuan dia dan dua adik lainnya yang ikut menggugat Mariamsyah. Tanah keluarga yang ada di Siantar juga sudah dijual ibunya, sehingga Bontor mengaku akhirnya nekat menempuh jalur pengadilan.

Atas mediasi yang dilakukan di PN Tarutung, Bontor mengaku dengan tegas menolak. Sementara itu, Mariamsyah mengaku tenang menghadapi perkara dengan anak kandungya.

Menurut Mariamsyah, harta warisan itu diserahkan almarhum suaminya kepada dirinya untuk dipergunakan di kemudian hari seperti saat ini.

“Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya. Dibuat begini, yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orangtuanya ya saya terima, enggak apa-apa,” ujar Mariamsyah.

Menimpali hal itu, Ranto Sibarani pengacara Mariamsyah membantah pernyataan Bontor.

Disebutnya, kelima anak Mariamsyah telah memberi surat kuasa terhadap ibunya untuk menjual harta warisan.

”Kelima anaknya itu ya sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu, kepada ibunya,” sebut Ranto.

Padahal, kata Ranto, setelah laku dijual hasilnya tentu akan dibagikan kepada anak-anaknya. Namun, Bontor dan kedua saudaranya langsung menggugat ibunya sebelum sempat membagikan hasil penjualan harta warisan tersebut. (trb/ila)

Aset MUI Binjai Diduga Beralih ke Yayasan

PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.
PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.
PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.
PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebidang tanah di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara yang tercatat sebagai aset Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai, diduga beralih penguasaan pada yayasan yang dikelola sekelompok tokoh agama. Di atas lahan yang telah berdiri sebuah masjid dan ruang belajar mengajar berikut plang Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Kota Binjai itu, saat ini berdiri sebuah kumpulan bernama Yayasan Wakaf Islamic Centre MUI Kota Binjai.

Yayasan tersebut sudah resmi dengan adanya Akte Pendirian yang diterbitkan salahsatu notaris di Kota Rambutan. “Ya, benar. Mereka terdiri dari ustad-ustad (tokoh agama), datang menghadap saya untuk membuat akte,” kata Notaris Hj Khairunisa ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7).

Informasi diperoleh, ada 7 orang yang menghadap Hj Khairunisa dalam hal pendirian Yayasan Wakaf Islamic Centre. Salahsatunya HM Jamil, yang hingga kini menjabat sebagai Ketua MUI Kota Binjai. “Tidak ada kaitannya dengan tanah. Mereka datang untuk membuat perkumpulan yang kemudian kami proses,” kata Khairunisa.

“Perkumpulan mereka untuk kepentingan umat. Itu ngomongnya kepada saya,” sambung dia saat ditanya apakah tidak bermasalah mengeluarkan akte pendirian dari notaris, mengingat lahan dimaksud merupakan wakaf dari seseorang.

Menurut Khairunisa, Ustad Jefri juga ada datang di antara mereka yang menghadap notaris. Saat ditanya apakah ada oknum dewan, Khairunisa menjawab diplomatis. “Kalau siapa-siapa saja yang datang, tanya mereka langsunglah. Pokoknya semua ustad-ustad yang datang. Saya kenal dengan mereka,” kata dia.

Lantas siapa yang menyokongi biaya pendirian akte notaris tersebut? Khairunisa menolak memberi keterangan lebih jauh. “Bendahara merekalah yang bayar,” jawab dia tanpa menyebutkan siapa nama dan menolak menunjukkan kuitansi pembayaran.

“Bendahara bagaimana maksudnya Bu? Apakah Bendahara MUI Binjai?” tanya wartawan.

“Bendahara merekalah pokoknya. Coba tanyakan langsung ke mereka,” kata dia.

Pendirian yayasan diduga ingin mengambil alih aset milik MUI Kota Binjai. Ketua MUI Binjai, HM Jamil, termasuk salahsatu yang menghadap ke notaris.

Susunan pengurus Yayasan Wakaf Islamic Centre ini rencananya akan diketuai HM Jamil. Dari puluhan nama rencana susunan pengurus tersebut, terdapat nama legislator berinisial HMY dan seorang birokrat inisial HAH. Birokrat tersebut akan meramaikan pesta demokrasi pada Desember 2020 mendatang.

Karena notaris sudah mengeluarkan akte pendirian yayasan nomor 40 pada 16 Juni 2020 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakuinya.

Tidak Ada Masalah

Menanggapi polemik aset MUI Binjai ini, Ketua MUI Kota Binjai, HM Jamil mengatakan, tidak ada masalah.

Tentang kabar dirinya sudah tidak lagi menjabat Ketua MUI Kota Binjai sejak akhir April 2020 lalu, HM Jamil menepis. “Masih (Ketua MUI Binjai). MUI Sumut kasih surat supaya ditunda (pemilihan) karena Covid-19,” kata Jamil ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Ditanya tentang Yayasan Wakaf Islamic Centre, menurut dia, sudah resmi dibentuk atas usulan MUI. “Nanti (aset) dikelola oleh yayasan. Yang punya Yayasan Islamic Centre juga. Di provinsi gitu juga, ada yayasannya, ada lembaga hukumnya,” urai dia.

Jamil mengamini, lahan yang saat ini berdiri sebuah masjid dan ruang belajar mengajar untuk PTKU tersebut adalah tanah wakaf. Dia mengatakan, tanah wakaf tersebut juga akan disertifikat wakaf nantinya.

Ditanya soal aset tanah itu, menurut Jamil, itu bukan aset MUI Binjai. “Dia yayasan umat, yayasan wakaf namanya. Enggak ada masalah yayasan wakaf. Memang milik umat,” kata dia.

Dia juga sudah minta pandangan dan saran dari MUI Sumut terkait pembentukan Yayasan Wakaf dimaksud.

Lantas, kenapa tanah wakaf itu tidak dikelola oleh MUI Kota Binjai saja? Tanpa perlu mendirikan sebuah yayasan yang nanti dapat saja mengambilalih?

“Nanti tak bisa berkembang. Karena untuk membuat pendidikan segala macamnya itu, harus ada yayasan,” jawab Jamil.

Mengenai rencana kepengurusan Yayasan Islamic Centre yang formaturnya juga diisi wakil rakyat, dia mengakui. “Oh, mungkin Pak Yusuf salahsatunya. Mendirikan yayasan itu atas nama MUI,” kata dia.

“Mungkin belum paham,” sambung dia saat disoal apakah tidak bermasalah nanti ke depannya.

Dia menjelaskan, membuat yayasan merupakan keputusan secara menyeluruh dari rapat yang digelar MUI Kota Binjai. Kata dia, rapat sudah beberapa kali digelar pada beberapa waktu lalu.

“Sudah keputusan MUI itu untuk jadi wakaf umat. Yayasan umat namanya,” jawab Jamil saat disoal dugaan ambil alih aset MUI Kota Binjai tersebut.

Dia menambahkan, birokrat berinisial HAH telah banyak berperan jauh hari sebelumnya. “Dari dulu dia sejak dari MUI, ikut membantu segala macamnya. Belum jadi apapun dia (balon kepala daerah), sering bantu,” beber dia.

Bagi Jamil, adanya Yayasan Wakaf Islamic Centre tidak ada masalah. “Enggak ada masalah itu. Wakaf umat itu untuk umat. Memang milik umat itu nanti. Wakafnya pun wakaf umat, (saat ini) sedang proses pembuatan akta wakaf,” jelasnya sembari tertawa kecil.

Keberadaan PTKU di sana membuat Kota Binjai mencatatkan sejarah. Pasalnya, kota yang memiliki 5 kecamatan ini satu-satunya yang memiliki pendidikan kader ulama di Indonesia.

Pendidikan yang diemban di PTKU tersebut berlangsung selama 3 tahun. Tidak dipungut biaya atau gratis. Sejauh ini, sudah 12 orang yang telah terjun ke tengah masyarakat setelah mendapat pendidikan di PTKU tersebut. (ted)

Ditetapkan sebagai Korban, Artis HH Lolos Kasus Prostitusi

LOLOS: Artis FTV berinisial HH, lolos dalam kasus dugaan prostitusi online. Alasan polisi, HH adalah korban yang diperdagangkan.
LOLOS: Artis FTV berinisial HH, lolos dalam kasus dugaan prostitusi online. Alasan polisi, HH adalah korban yang diperdagangkan.
LOLOS: Artis FTV berinisial HH, lolos dalam kasus dugaan prostitusi online. Alasan polisi, HH adalah korban yang diperdagangkan.
LOLOS: Artis FTV berinisial HH, lolos dalam kasus dugaan prostitusi online. Alasan polisi, HH adalah korban yang diperdagangkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Artis Film Televisi (FTV) sekaligus model cantik, HH, lolos dari kasus dugaan prostitusi online. Gadis berusia 23 tahun ini hanya ditetapkan polisi sebagai korban, karena tidak terbukti terlibat. Ia dijemput kuasa hukumnya, Madji Achmad, Selasa (15/7) malam, setelah sempat diamankan beberapa hari di Mapolrestabes Medan.

“HH menjadi objek yang diperdagangkan sesuai dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 Tahun 2007, sehingga diperbolehkann

pulang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.

Selain HH, polisi juga membebaskan pengusaha berinisial A, yang diamankan dari kamar hotel bersama selebgram dan model HH. A yang disebut-sebut seorang pengusaha di Medan, juga hanya ditetapkan sebagai saksi.

Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, tersangka dalam kasus ini ada dua orang, yakni R dan J.

“Kita menetapkan R sebagai tersangka. R merupakan driver taksi online. Perannya menjemput HH dari Bandara Internasional Kualanamu ke hotel. Selain itu, ia juga berperan mengurus HH selama di Medan. Tersangka R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu J yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” ujar Riko dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.

Terungkapnya prostitusi online ini bermula dari penangkapan terhadap R di lobi salahsatu hotel berbintang di Medan, Minggu (12/7) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Saat diinterogasi, R mengaku tengah menunggu artis sekaligus model berinisial HH, yang sedang kencan dengan pria pengusaha berinisial A di kamar hotel. Selanjutnya, polisi menuju ke kamar dan benar mendapati keduanya.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 5 unit ponsel android, di mana 3 unit milik HH, 1 milik R dan 1 lagi milik A,” terangnya.

Muncikarinya Seorang Fotografer

Menurut Riko, R ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan HH dan bukti chat media sosial antara HH dengan J. Saat ini, R sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan J sedang dalam pengejaran di Jakarta.

“Tersangka R dijanjikan uang Rp 4 jutaan oleh J yang diduga muncikari di Jakarta. R melakukan komunikasi dengan J. Pengakuan HH, J itu profesinya sebagai fotografer dan sering bertemu dirinya di kafe kawasan Senayan, Jakarta,” katanya.

“Jadi si HH ini dia nongkrong-nya di kafe itu dengan teman-temannya. Si J ini yang koordinir, yang kita duga dia muncikarinya. Dia inilah yang aktif menawarkan: mau nggak, mau nggak, mau nggak… gitu. Baru si J menawarkan ke sini (A),” tuturnya.

Sedangkan si R mengaku hanya membantu saja. ‘Nanti kalau ada tamu atas nama ini, kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar.’ Intinya gitu saja,” ucap Riko.

Masih pengakuan HH juga, artis ibukota ini telah menerima transfer uang Rp20 juta di rekeningnya dari J. “Penyelidikan awal, A transfer ke HH. Tetapi setelah didalami, ternyata transferan yang masuk ke HH dari J dengan jumlah yang sama,” akunya.

Disinggung saat HH diamankan dalam kondisi tak berbusana lengkap, Riko enggan menjabarkan secara rinci. “Ya iya seperti itu. Kita tidak bisa menjelaskan, karena HH selain saksi juga berstatus korban,” ucap dia.

Kedatangan HH di Medan, sebut Riko, pengakuannya hanya bertemu dengan A. Selain itu, tidak ada urusan lain. A mengaku sebagai warga Medan, tapi dari tanda pengenal atau KTP tercatat penduduk Pekanbaru.

Keuntungan Ekonomi

Pengakuan HH kepada polisi, dirinya baru pertama kali menginjakkan kaki di Medan. Namun kegiatan seperti ini (prostitusi) diakuinya sudah dilakoninya selama satu tahun terakhir. “Alasannya, karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang cukup besar,” sebut Riko.

Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada prostitusi online lainnya dari hasil percakapan HH melalui smartphone miliknya dengan rekan dan koleganya. Orang-orang tersebut dikenalkan oleh tersangka J dan R.

“Kita juga mendalami bukti-bukti chat HH dengan rekan atau koleganya yang ada di beberapa kota, yaitu di Jawa Timur (Surabaya), Sumatera Selatan (salah satu kabupaten), Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan sejumlah daerah lainnya. Namun demikian, belum bisa disimpulkan terkait prostitusi online,” cetusnya.

Oleh karena itu, Riko menegaskan, HH berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menyelidikinya. Hal itu terkait adanya dugaan HH menawarkan diri secara langsung kepada pria hidung belang.

“Mungkin, sangat mungkin (ditetapkan tersangka). Tapi, itu yang sedang didalami apakah yang bersangkutan lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan rekan dan koleganya. Karena kita menemukan beberapa bukti, dia (HH) ada chat dengan sejumlah orang yang juga menerima transferan. Namun belum bisa disimpulkan,” beber Riko.

Terkait J yang juga ditetapkan tersangka dan diduga muncikari, ia polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. “Kita sudah bentuk tim untuk mengejar J yang diduga kuat masih berada di Jakarta,” bilangnya.

Surat Palsu

Dari hasil pendalaman dan pengembangan kasus, polisi menemukan atau masih dalam fakta baru berupa dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan HH. Dugaan ini diperoleh dari bukti-bukti yang ditemukan dari handphone HH dan barang-barang miliknya.

“Fakta baru ini sedang didalami, kita segera kirim tim ke Jakarta untuk menyelidikinya. Karena masuk ke materi penyidikan, belum bisa dibeberkan sekarang. Nanti dari hasil pengembangan penyelidikan,” paparnya.

Terhadap R yang ditetapkan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyebutkan, pihaknya masih menggali lagi keterlibatan HH dalam kasus dugaan dokumen atau surat palsu. Apabila diperlukan keterangan tambahan, penyidik akan kembali memanggil selebram tersebut. “Kalau dibutuhkan kita akan panggil lagi, sementara penyidik butuh waktu. Kalau memang dibutuhkan keterangannya, penyidik akan minta keterangan kembali,” ujarnya, Rabu (15/7) sore.

Ditanya surat palsu tersebut terkait surat kesehatan bebas Covid-19, Martuasah enggan memastikannya. “Belum dipastikan masih perlu penyidikan. Kami masih awal,” katanya singkat.

Minta Maaf

Sementara itu, artis HH didampingi Machi Achmad, sempat menyampaikan permintaan maaf dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Selasa malam. Mengenakan jilbab biru dipadu padan jaket hitam dengan dalaman kaos putih, HH menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.

Dengan suara pelan dan terbata-bata, HH mulai membacakan tulisan di secarik kertas yang telah diberikan oleh pengacaranya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pertama-tama saya meminta maaf kepada orang tua saya dan kerabat saya. Saya juga memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan,” ungkapnya sambil menangis.

HH juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya. “Dan saya berterima kasih bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolres dan Satreskrim yang menjaga saya saat di Kota Medan dan tim penasihat hukum Bang Machk dan Kak Putri.”

“Status saya di sini hanya sebagai saksi. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” pungkasnya.

Usai membacakan tulisan di kertas tersebut, HH langsung meninggalkan awak media menuju ruangan lantai 2 Polrestabes Medan tanpa memberikan komentar apapun. Kemudian, HH dan tim kuasa hukumnya dijemput menggunakan Toyota Fortuner BK 1022 BN. (ris/mag-1/net)

Jajaki PKS pada Pilkada Medan, PDIP: Akhyar Paham Konsekuensinya!

SEPAHAM: Akhyar Nasution foto bersama Ketua PKS Sumut, H Hariyanto, Plt Ketua PKS Medan, Salman Alfarisi, dan Ketua Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu di Kantor DPW PKS Sumut, Selasa (14/7) malam.
SEPAHAM: Akhyar Nasution foto bersama Ketua PKS Sumut, H Hariyanto, Plt Ketua PKS Medan, Salman Alfarisi, dan Ketua Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu di Kantor DPW PKS Sumut, Selasa (14/7) malam.
SEPAHAM: Akhyar Nasution foto bersama Ketua PKS Sumut, H Hariyanto, Plt Ketua PKS Medan, Salman Alfarisi, dan Ketua Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu di Kantor DPW PKS Sumut, Selasa (14/7) malam.
SEPAHAM: Akhyar Nasution foto bersama Ketua PKS Sumut, H Hariyanto, Plt Ketua PKS Medan, Salman Alfarisi, dan Ketua Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu di Kantor DPW PKS Sumut, Selasa (14/7) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PDI Perjuangan Sumatera Utara dan PDIP Medan menghormati pilihan kader PDIP, Akhyar Nasution, yang bersilaturahim ke ke Kantor DPW Partai Keadilan Sejahtera Sumut dalam rangka suksesi Pilkada Kota Medan 2020. PDIP meyakini, Akhyar sangat menyadari bahwa jaket PDIP masih melekat di badannya, dan paham konsekuensi langkah politik yang dilakukannya.

“Pertama, Bang Akhyar itu sebagai kader PDIP. Beliau juga wakil ketua bidang organisasi di DPD PDIP Sumut. Tentu sebagai personal, silaturahim itu sah-sah saja walaupun dalam dirinya melekat kader partai dan juga Plt Wali Kota Medan. Ya, kita hargai dan hormati,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Sumut, Soetarto, Rabu (15/7).

Sebagai kader, menurut dia, Akhyar sangat memahami mekanisme yang ada di internal partai. “Jadi itu (silaturahim) hal biasa menurut kami. Hal kedua, kita melihat DPP belum memutuskan. Dan saya yakin beliau memahami mekanisme partai termasuk konsekuensinya,” ujarnya.

Mengenai pengumuman gelombang II sesuai rekomendasi DPP PDIP terhadap sosok yang diusung di Pilkada 2020, Soetarto mengatakan, akan diumumkan pada 17 Juli. Namun yang diumumkan masih bacalon kepala Pilkada Pematangsiantar dan Serdang Bedagai.

“Untuk Sumut, gelombang I ‘kan sudah diumumkan empat daerah sebelum Covid-19. Pada gelombang II nanti, rencana ada dua daerah yang akan diumumkan lagi secara virtual yaitu Siantar dan Sergai,” katanya.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan kewenangan dari DPP partai. Pihaknya sebagai pengurus wilayah, tentu siap menindaklanjuti keputusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Akhyar Nasution dan politisi PKS, Salman Alfarisi, berpeluang akan bertandem di Pilkada Medan 2020. Hal ini terungkap setelah Akhyar bersilaturahmi ke Kantor DPW PKS Sumut, Selasa (14/7) malam.

Usai pertemuan tertutup dengan para elit PKS Sumut, Akhyar menuturkan, sudah ada kesepahaman-kesepahaman antara dirinya dan PKS Sumut menyongsong perhelatan Pilkada Medan. “Syukur alhamdulillah, dalam silaturahim kita hari ini, terjadi kesepahaman bersama untuk menghadapi Pilkada Kota Medan ke depan. Rencananya kita akan bersama-sama dan ingin akan diteruskan ke DPP masing-masing. Insyaallah kita akan berjalan bersama-sama,” kata Akhyar sumringah yang diamini Ketua PKS Sumut, H Hariyanto dan pengurus teras lainnya termasuk Plt Ketua PKS Kota Medan, Salman Alfarisi.

Meski demikian, ia belum mau buka suara ihwal siapa yang akan menjadi nomor satu dan nomor dua. “Itu tergantung nanti Pak Ketua,” ujarnya tertawa. “Yang penting kesepahamannya dulu terbangun. Mengenai siapa orangnya, nanti pak ketua yang punya otoritas untuk ngomong,” sambung dia yang didampingi Ketua Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu.

Informasi berkembang di lapangan, Ketua DPP PKS Wilayah Sumbagut, Tifatul Sembiring, sudah meminta Salman Alfarisi sebagai calon wakil wali kota mendampingi Akhyar, meski sebelumnya DPP merekomendasikan Salman menjadi Medan 1.

Akhyar Disebut Tidak Tegak Lurus

Berbeda dengan DPD PDIP Sumut, DPC PDIP Medan mengaku tidak mau ambil pusing atas sikap kadernya, Akhyar Nasution, yang menjajaki dukungan dari PKS untuk maju di Pilkada Medan 2020 sebagai Calon Wali Kota.

“Iya kah? Benarkah itu? Sudahlah, kami tidak ambil pusing soal itu,” ucap Sekretaris DPC PDIP Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (15/7).

Dikatakan Robi, selaku kader partai, Akhyar belum ada berkoordinasi dengan pihaknya di DPC PDIP, sebelum datang ke kantor DPW PKS Sumut. Kepergian Akhyar ke sana murni tanpa sepengetahuan pihak DPC PDIP. “Nggak ada, nggak ada koordinasi dulu. Ya silakan saja, itu ‘kan pilihan beliau ya. Kalau kita di DPC ya biasa-biasa saja, kita santai saja,” katanya.

Disebutkan Robi, sampai saat ini Akhyar masih menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih itu. Dan semua kader partai PDIP, diwajibkan untuk tegak lurus dalam mematuhi dan menjalankan apapun yang sudah menjadi ketetapan ataupun keputusan dari DPP PDIP. “Tapi kalau beliau memilih sikap seperti itu, itu artinya sudah tidak tegak lurus lagi pada partai. Ya silakan saja,” sebutnya.

Bila pada akhirnya DPP menjatuhkan pilihan bukan kepada Akhyar untuk maju di Pilkada Medan, menurutnya, Akhyar harus bisa tegak lurus pada keputusan itu. “Kalau DPP akhirnya tidak memilih Akhyar, dan Akhyar justru maju dari partai lain, ya itu artinya secara tidak langsung Akhyar menyatakan sikapnya untuk tidak mau tegak lurus dan keluar dari partai. Tentu sayang sekali, sebab di DPP saat ini memang hanya ada dua nama, yaitu Akhyar Nasution dan Bobby Nasution. Kita harapkan sebenarnya beliau mau bersabar dalam menunggu keputusan DPP,” lanjutnya.

Kembali dijelaskan Robi, DPP PDIP memang sedang mempersiapkan nama yang akan diusung untuk maju sebagai Calon Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2020. Tak hanya itu, DPP juga akan mengumumkannya dalam waktu dekat.

“Ya infonya kan memang begitu, dalam waktu dekat ini akan diumumkan. Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) DPP PDIP, Pak Bambang Wuryanto memang bilang begitu, katanya antara tanggal 11 Juli sampai 18 Juli ini akan diumumkan, termasuk untuk Pilkada Medan,” pungkasnya.

NasDem Umumkan 16 Bacalon Kada

Di saat PDIP masih menunda pengumuman nama-nama bakal kepala dan wakil kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada Serentak 2020 di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara, Partai Nasional Demokrat (NasDem) memilih mengumumkan jagoannya lebih cepat, Rabu (15/7). Namun dari 16 nama bacalon kada yang diumumkan, tidak termasuk jagoan untuk Pilkada Medan.

Ketua DPW Nasdem Sumut, Iskandar mengatakan pada tahap pertama mereka menyerahkan rekomendasi pada 16 daerah. “Seluruhnya yang kita usung ini adalah yang sudah memenuhi syarat untuk langsung mendaftar ke KPU. Yaitu punya 20 persen kursi DPRD pada daerah masing-masing,” katanya di Kantor DPW NasDem, Sumut, Jalan HM Yamin Medan.

Ia menilai para bacalon kepala daerah ini dipilih setelah melalui rangkaian seleksi ketat Partai Nasdem. Pihaknya pun memastikan penentuan nama-nama tersebut murni karena potensi yang dimiliki oleh masing-masing tokoh. “NasDem tetap konsisten sesuai arahan Ketua Umum Pak Surya Paloh, Nasdem mengusung tanpa mahar,” ungkapnya.

Adapun nama-nama bacalon kada di 16 daerah yang diusung NasDem tersebut antara lain; Kota Binjai (Lisa Andriani-Sapta Bangun); Serdang Bedagai (Soekirman-Tengku Ryan Novandi); Pematang Siantar (Asner Silalahi-Susanti Dewayani); Pakpak Bharat (Franc Bernhard Tumanggor-Mutsiohito Solin); Labuhan Batu Utara (Darno-Haris Muda Siregar); Kabupaten Labuhan Batu (Erik Edtrada-Ellya Rosa Siregar).

Selanjutnya Kabupaten Labuhan Batu Selatan (H Hasnah Harahap- Kholil Jufri Harahap); Kabupaten Toba (Darwin Siagian-Hulman Sitorus); Samosir (Vandiko Timotius Gultom-M Sitanggang); Sibolga (Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing); Mandailing Natal (H. Dahlan Hasan-H. Aswin); Kota Gunung Sitoli (Martinus Lase-Hadirat Gea); Kabupaten Nias (Christian Zebua-Anofuli Lase); Nias Utara (Amizaro Waruwu-Yusman Zega); Nias Barat (Eliyunus Waruwu-Mareko Zebua); Nias Selatan (Hilarius Duha-Firman Giawa). “Untuk 7 daerah lagi mungkin 2 minggu ke depan,” pungkas Iskandar. (prn/map)

Selanjutnya Kabupaten Labuhan Batu Selatan (H Hasnah Harahap- Kholil Jufri Harahap); Kabupaten Toba (Darwin Siagian-Hulman Sitorus); Samosir (Vandiko Timotius Gultom-M Sitanggang); Sibolga (Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing); Mandailing Natal (H. Dahlan Hasan-H. Aswin); Kota Gunung Sitoli (Martinus Lase-Hadirat Gea); Kabupaten Nias (Christian Zebua-Anofuli Lase); Nias Utara (Amizaro Waruwu-Yusman Zega); Nias Barat (Eliyunus Waruwu-Mareko Zebua); Nias Selatan (Hilarius Duha-Firman Giawa).

“Untuk 7 daerah lagi mungkin 2 minggu ke depan,” pungkas Iskandar. (prn/map)

11 Pegawai RSUP HAM Positif Covid-19

Rosario Dorothy Simanjuntak.
Rosario Dorothy Simanjuntak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas medis yang positif terinfeksi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), kembali terjadi. Kali ini, sebanyak 11 pegawai Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM), Medan, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Mereka merupakan tenaga dokter, perawat, maupun tenaga administrasi.

“ADA 11 ORANG (positif Covid-19). Dari jumlah itu, 6 di antaranya dirawat di ruang isolasi dan 5 lainnya isolasi mandiri di rumah,” ungkap Kasubbag Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa), Rabu (15/7).

Enam orang yang dirawat di ruang isolasi terdiri dari seorang dokter dan 5 tenaga administrasi. Sedangkan 5 orang yang melakukan isolasi mandiri, terdiri dari seorang dokter, perawat, serta 3 tenaga administrasi. “Mereka semua terpapar bukan karena pelayanan kepada pasien. Melainkan karena aktivitas sehari-hari di luar,” terangnya.

Pun begitu, kata Rosa, sebanyak 7 perawat yang sebelumnya sempat harus menjalani perawatan isolasi di RSUP HAM, semuanya sudah dinyatakan sembuh. Ketujuhnya terpapar virus corona karena melakukann

kontak erat dengan orang tanpa gejala (OTG) yang ada di rumah sakit.

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 ini, pihaknya menilai harus tetap berpedoman sesuai imbauan pemerintah yakni patuh terhadap protokol kesehatan. Apalagi saat ini sudah banyak masyarakat yang semakin lengah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Pesan kami, walaupun sudah masuk era adaptasi kebiasaan baru, ya tetap wajib disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dalam adaptasi ini kita memang harus produktif, tapi tidak meninggalkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Naik 99 Kasus

Terpisah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, berdasarkan update data yang dilakukan, jumlah penderita positif Covid-19 terjadi kembali peningkatan sebanyak 99 kasus. “Totalnya saat ini sudah mencapai 2.596 orang dari sebelumnya 2.497 orang,” ujar Aris.

Peningkatan juga terjadi pada jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 156 penderita, sehingga totalnya naik dari 2.262 menjadi 2.418 penderita. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP), jumlahnya juga terjadi kenaikan sebanyak 13 kasus dari 293 menjadi 306 kasus.

“Untuk angka pasien meninggal dunia akibat Covid-19 masih tetap sebanyak 131 orang. Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh Covid-19 bertambah 8 orang dari 597 menjadi 605 orang,” tukasnya.

Tarif Rapid Test Rp150 Ribu

Sementara itu, mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI beberapa waktu lalu tentang tarif tertinggi rapid test Covid-19 komersil, RSUP HAM Medan menurunkan tarif rapid test menjadi Rp 150 ribu, dari sebelumnya Rp300 ribu.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi komersil untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Kasubbag Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, tarif rapid test berbayar diturunkan sejak Senin (13/7).

Meski tarifnya menjadi Rp 150 ribu, pihak RSUP HAM belum menggunakan alat rapid test buatan Kemenkes. Alasannya, stok mereka masih tersedia. “Kami belum dapat yang lokal (dari Kemenkes), masih menggunakan alat yang impor. Kebetulan kita dapat alat rapid test yang harganya masih bisa mengikuti ketentuan batas tarif tertinggi dari Kemenkes. Alat yang digunakan dipastikan tetap mengikuti standarisasi,” cetusnya.

Rosa berharap, kebijakan Kemenkes terkait batas tertinggi tarif rapid test komersil didukung juga dengan ketersediaan alat atau stoknya. Sebab sampai saat ini stok masih kosong. “Untuk (alat rapid test) yang lokal, infonya akan tersedia pada Agustus. Makanya, kita berharap ketersediaan alat rapid test di pasaran yang terjangkau,” pungkasnya.

Sebelumnya untuk pemeriksaan tes cepat Covid-19 komersil ini, pihak RSUPHAM menawarkan dua paket. Pertama, pemeriksaan rapid test Covid-19 dan akan mendapatkan surat keterangan dengan biaya Rp300 ribu. Kedua, pemeriksaan rapid test Covid-19, pemeriksaan darah lengkap, thorax dewasa, konsultasi dokter dan juga akan mendapatkan surat keterangan dengan biaya Rp499 ribu.

Pandemi Covid-19 Belum Selesai

Pandemi Covid-19 kemungkinan tidak hilang dalam waktu dekat. Sedangkan bagi orang dengan penyakit penyerta dan lansia, Covid-19 menimbulkan dampak yang buruk. Selain kesehatan, aspek ekonomi, sosial dan budaya juga sangat berdampak. Oleh sebab itu, diperlukan adaptasi untuk dapat bertahan dalam pandemi ini.

“Adaptasi yang kita butuhkan adalah mengubah perilaku kebiasaan kita agar kita tidak tertular virus Corona. Kita ibarat hidup di dalam kolam corona, paten sekali bila kita sampai saat ini terbebas dari penularan virus Corona. Sebagaimana ikan di laut yang tidak asin walaupun hidup dalam air asin bergaram,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan di Media Centre GTPP Sumut, Lantai 6, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/7).

Dengan adaptasi kebiasaan baru, masyarakat bisa melakukan aktivitasnya di masa pandemi Covid-19. Penerapan kebiasaan baru tersebut di antaranya menggunakan masker pelindung hidung dan mulut, menjaga jarak interaksi 1-2 meter, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menghindari kerumunan orang.

Adaptasi yang dibutuhkan bukan berarti menghindari tempat tinggal untuk pindah ke tempat baru yang bebas Covid-19, bukan juga mengurung diri terus menerus agar tidak terpapar virus ini.

“Walaupun kita hidup di tengah pandemi Covid-19, kita tetap dapat hidup, beraktivitas, mencari nafkah, refreshing, beribadah dan belajar dengan menerapkan kebiasaan baru yang kita butuhkan yakni protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Itulah Adaptasi Kebiasaan Baru yang dimaksudkan pemerintah untuk diterapkan masyarakat, instansi dan pelaku usaha, dalam aktivitasnya sehari-hari,” kata Whiko.

Selain itu, Whiko juga memaparkan pada refocusing tahap II, Pemprov Sumut telah menganggarkan sekitar Rp500 miliar. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk 3 hal, Jaring Pengaman Sosial (JPS), bidang kesehatan dan stimulus ekonomi.

Dijelaskannya, pada tahap I, Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan JPS berupa paket sembako. Paket sembako diberikan kepada 1.321.426 KK di 33 kabupaten/kota. Paket terdiri atas 10 kg beras, 2 kg gula, 2 liter minyak goreng dan 20 bungkus mi instan. Penerima paket adalah keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan masyarakat miskin baru terdampak Covid-19.

Selain bantuan sembako tersebut, masyarakat Sumut juga menerima bantuan dari berbagai program JPS pemerintah, baik yang bersumber dari dana pemerintah pusat maupun daerah. Diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai untuk 737.625 KK, Program Keluarga Harapan untuk 408.321 KK selama 3 bulan, Bantuan Sosial untuk 662.769 KK selama 3 bulan, Kartu Prakerja yang diberikan kepada 183.904 orang selama 4 bulan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk lebih dari 671.533 KK, Rekening Air Minum gratis dari PDAM Tirtanadi bagi pelanggan kategori RT 1 selama 3 bulan serta insentif dan modal usaha bagi koperasi dan UMKM serta lembaga mikro lainnya

“Dalam proses distribusi bantuan-bantuan dari JPS tersebut, mungkin masih terdapat berbagai kekurangan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut terus berupaya meminimalisir berbagai celah yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan distribusi. Pelaksanaan distribusi JPS tahap pertama akan menjadi catatan untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian di masa yang akan datang. Akan terus dilakukan perbaikan sistem ke depannya,” kata Whiko.

Untuk itu, Pemprov Sumut melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepolisian, kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi program JPS yang pendanaannya melalui refocusing APBD Provinsi Sumut.

Adapun perkembangan data orang yang terpapar Covid-19 di Sumut tanggal 15 Juli 2020 pukul 16.30 WIB yakni pasien sembuh 605 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 306 orang, positif RT-PCR sebanyak 2.596 orang dan meninggal 131 orang. (ris/rel)