28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 423

Pj Bupati Langkat Lepas 78 Atlet PON XXI

SALAMI: Pj Bupati Langkat dan Ketua KONI Langkat menyalami atlet PON saat seremoni pelepasan.Diskominfo Langkat/Sumut Pos

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy melepas 78 atlet yang akan bertanding dalam ajang Pekan Olahraga Nasional XXI di Pendopo Jentera Malay, Stabat, Selasa (27/8/2024). Puluhan atlet ini berasal dari 23 cabang olahraga dan mereka menerima tali asih sebesar Rp2,5 juta setiap orang.

Pemberian tali asih merupakan komitmen Pemkab Langkat. Bahkan jika sukses meraih emas dalam ajang bergengsi skala nasional tersebut, Pemkab Langkat berkomitmen untuk memberikan reward tambahan kepada para atlet.

Pj Bupati Langkat yang akrab disapa Hasrimy mengapresiasi dan mengungkapkan rasa bangganya kepada seluruh atlet, pelatih hingga official. “Terima kasih atas usaha keras kalian dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti ajang ini. Saya percaya kontingen Langkat mampu memberikan yang terbaik pada PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024 ini,” ujarnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk mendoakan kesehatan, kemudahan, dan keberanian bagi para atlet, pelatih, hingga official dalam menghadapi setiap tantangan di ajang PON. “Mari kita doakan agar mereka semua diberi kekuatan dan kesuksesan dalam setiap langkah mereka,” serunya.

Sementara, Ketua KONI Langkat, Syah Afandin juga memberi apresiasi dan dukungan kepada para atlet untuk berjuang dengan semangat meraih emas dalam ajang PON XXI yang berlangsung di Sumut-Aceh.

“Saya mengapresiasi perjuangan para atlet yang menjadi perwakilan Kabupaten Langkat. Semoga kalian bisa menjadi yang terbaik untuk bangsa melalui olahraga,” ucapnya.

Dia berharap, agar para atlet mampu membawa pulang medali emas dan mengharumkan nama Kabupaten Langkat di kancah nasional. “Kami berharap kalian dapat membanggakan Langkat dengan prestasi terbaik,” ujarnya.

Acara pelepasan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung perkembangan olahraga dan prestasi atlet di tingkat nasional. (ted/han)

Hari Pertama Pendaftaran, Pasangan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Belum Ada Mendaftar ke KPU Binjai

Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto.Teddy Akbari/Sumut Pos .

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai sudah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Selasa (27/8/2024). Namun, hari pertama pendaftaran terpantau masih kosong alias belum ada bakal pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang mendaftar.

Pantauan wartawan, KPU Binjai sudah mendirikan tenda yang dilengkapi dengan kursi bersusun rapi. Rencananya pasangan Zainuddin Purba-Hendro Susanto yang akan mendaftar pada hari pertama.

Namun hingga siang hari, pasangan Zainuddin-Hendro belum juga mendaftar.

“Sampai dengan pukul 13.00 WIB, belum ada bakal calon yang mendaftar, belum ada hadir. Dijadwal itu ada pasangan Zainuddin-Hendro Susanto,” kata Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto.

Hari pertama pendaftaran, KPU Binjai membuka hingga pukul 16.00 WIB. Begitu juga dengan hari kedua, KPU Binjai menerima pendaftaran bapaslon sampai pukul 16.00 WIB.

Sedangkan hari terakhir Kamis (29/8/2024), pendaftaran diterima hingga pukul 23.59 WIB.

“Kalau sampai pukul 14.00 WIB juga tidak jadi hadir, berarti rabu atau kamis,” kata Arie.

Dia menambahkan, ada 2 bapaslon kemungkinan akan mendaftar pada hari kedua. Namun untuk pastinya, dia belum dapat memastikan.

“Kalau untuk jadwalnya belum ada, karena LO (liaison officer) belum ada masukkan surat. Tapi informasi awal, rencananya pagi Amir Hamzah-Hasanul Jihadi dan siang ada pasangan Donal-Andri,” bebernya.

Disinggung incumben atau petahana yakni Amir Hamzah yang melakukan aktivitas politik, dia menyebut, mantan Kepala BKD Binjai tersebut harus cuti. “Sesuai aturannya, status wali kotanya itu harus cuti saat melakukan aktivitas politik, begitu juga saat nanti ditetapkan calon, harus cuti. Yang mengeluarkan cuti Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara,” tukasnya.

Usai mendaftar, bapaslon kepala daerah akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Haji Medan. Lalu dijadwalkan penetapan calon kepala daerah dilakukan pada akhir September 2024. (ted/han)

PTPN IV Regional I Terima 16 Penghargaan K3 Nasional dan 9 Penghargaan Zero Accident 2024

JAKARTA – PTPN IV Regional 1 menerima penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional untuk tahun 2024. Penyerahan penghargaan bergengsi ini berlangsung di Jakarta International Expo, 23 Agustus 2024 yang dihadiri berbagai perusahaan terkemuka di Indonesia.

Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencapai kecelakaan nihil, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja, dan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja. Penghargaan juga diserahkan kepada gubernur selaku pembina K3 di daerah.

Sebanyak 16 kebun/unit di bawah naungan PTPN IV Regional 1 telah berhasil meraih Penghargaan K3 dan sertifikat bendera emas. Di antaranya untuk Kantor Regional 1, Kebun Rambutan, Kebun Membang Muda, PKS Sei Mangkei, PKS Aek Raso, Kebun Ambalutu, Kebun Aek Raso, Kebun Bandar Betsy, Kebun Sarang Ginting, Kebun Silau Dunia, Kebun Rantau Prapat, PKS Sei Baruhur, PKS Sei Daun, PKS Sei Meranti, Kebun Karang Inong dan Kebun Julok Rayeuk Selatan.

“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi, serta upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan,” kata Ahmad Gusmar Harahap dalam satu kesempatan.

Tidak hanya itu 9 kebun dari PTPN IV Regional I yaitu, PKS Aek Nabara Selatan, Kebun Hapesong, Kebun Batang Toru, Kebun Dusun Hulu, Kebun Bangun, Kebun Silau Dunia, PKS Sei Mangkei, Pabrik Kernel Sei Mangkei dan PKS Hapesong juga memperoleh penghargaan Zero Accident dari Kementerian Tenaga Kerja.

Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang berhasil mencapai nol kecelakaan kerja dalam periode tertentu dan menunjukkan efektivitas penerapan program K3 di setiap unit kerja.

Dengan penghargaan ini PTPN IV Regional 1 akan semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu perusahaan yang unggul dalam hal penerapan K3 di Indonesia. Ke depan, perusahaan berencana untuk terus memperkuat program K3 dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di lingkungan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa tantangan ketenagakerjaan terus berkembang seiring dengan perkembangan dinamika dunia usaha dan industri.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengampanyekan K3. Dengan memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan,” katanya. (rel/ila)

Dugaan Suap Seleksi PPPK Batubara, Kejatisu Teliti Berkas Mantan Bupati Zahir

Koordinator Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan. FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas perkara dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara dari penyidik kepolisian. Saat ini, kasus yang menyeret mantan Bupati Batubara, Zahir itu sedang diteliti kejaksaan.

“Terinformasi, berkas An Z (Zahir) telah diterima tim jaksa peneliti. Tim Jaksa meneliti kelengkapan berkas baik formil dan materil,” ujar Koordinator Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/8).

Penelitian berkas itu, lanjutnya, untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti pendukung di persidangan nantinya. “Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

Begitupun jika berkas setelah melalui proses penelitian dirasa masih belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikan kepada penyidik dengan memberikan petunjuk.

“Untuk itu apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik namun apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batubara tahun 2023 oleh Polda Sumut. Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan (prapid) ke PN Medan.

Namun seiring berjalannya proses prapid itu, kuasa hukum Zahir selaku pemohon mencabut prapid tersebut, pada 9 Agustus 2024. (man/han)

Hingga Siang Ini, Pasangan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Belum Mendaftar di KPU Medan

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. FOTO: DOK/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada Medan 2024 sejak hari ini, Selasa (27/8/2024). Diketahui, pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, yakni mulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).

Namun pantauan Sumut Pos pada Selasa (27/8) siang, belum ada satupun pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan No.37, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengatakan tidak ada satupun paslon yang dijadwalkan akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran ini.

“Di hari pertama pendaftaran ini, belum ada paslon yang akan mendaftar,” ucap Mutia kepada Sumut Pos, Selasa (27/8).

Mutia juga mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait siapa saja paslon yang akan mendaftar di hari kedua dan hari ketiga pendaftaran.

“Sampai saat ini belum ada LO (Liaison officer) masing-masing paslon yang datang ke KPU Medan untuk menginformasikan kapan paslon-paslon tersebut akan mendaftar,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Mutia, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari masing-masing tim pasangan calon untuk menginformasikan hal tersebut.

Dijelaskan Mutia, pendaftaran akan dibuka selama tiga hari. Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran atau di tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WIB.

“Untuk hari terakhir pendaftaran di tanggal 29 Agustus, akan kita buka mulai Pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.(map/han)

Layanan Kesehatan Gratis Bagian dari Bantuan Sosial

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, di Jalan Marelan V/Pasar 2 Barat Gg. Mawar 14 Lingkungan 16, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (25/8/2024) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bantuan sosial (bansos) bukan hanya dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain sebagainya. Akan tetapi, penyediaan layanan kesehatan secara gratis juga merupakan bagian dari bantuan sosial.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn di Jalan Marelan V/Pasar 2 Barat Gg. Mawar 14 Lingkungan 16, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (25/8/2024) sore.

“Penyediaan layanan kesehatan gratis juga merupakan bagian dari bantuan sosial. Jadi, bantuan sosial itu tidak melulu soal PKH dan lain-lain. Berobat secara gratis juga bagian dari bantuan sosial yang disiapkan pemerintah untuk warganya,” ucap Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede saat menjadi narasumber pada kegiatan itu.

Dikatakan Dedy Irwanto, saat ini Pemko Medan sedang berfokus pada perbaikan pendataan. Sebab bila masih menggunakan data yang lama, maka akan banyak bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Dengan kata lain, ada banyak warga yang sudah mampu namun masih mendapatkan bantuan.

“Alhamdulillah, Pemko Medan sudah menyiapkan program UHC atau berobat gratis dengan menggunakan KTP. Untuk UHC ini, siapapun warga Medan bisa langsung berobat ke puskesmas dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy juga membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan gratis juga merupakan bagian dari bantuan sosial.

“Bahkan bisa disebutkan bahwa pelayan kesehatan gratis ini adalah bantuan yang paling dasar yang harus didapatkan masyarakat,” kata politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Rendy tersebut.

Oleh sebab itu, Rendy mengajak masyarakat Kota Medan untuk bersyukur atas adanya program UHC yang disiapkan Pemko Medan.

“Dengan bantuan sosial berupa pogram UHC ini, tidak ada lagi masyarakatyang tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya. Sebagai warga Kota Medan, kita patut bersyukur atas adanya program UHC ini,” terangnya.

Pun begitu, Rendy tetap mengingatkan Dinas Kesehatan Kota Medan agar dapat terus menyosialisasikan program UHC tersebut. Pasalnya hingga saat ini, masih ada saja warga Kota Medan yang tidak mengetahui akan adanya program tersebut.

“Dan kepada pihak rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Medan, jangan ada yang menolak pasien yang berobat dengan program UHC. Kepada warga yang mendapatkan penolakan, silakan segera melapor ke petugas BPJS Kesehatan yang ada di masing-masing rumah sakit,” pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan Bobby Iswadi Hutasoit, perwakilan Kelurahan Rengas Pulau Rodiah, Koordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan Rini Resky Nanda Daulay, serta perwakilan BPJS Kesehatan Karina Purnomo.
(map/han)

Polres Sergai Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu

PAPARKAN: Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memaparkan penangkapan kedua tersangka narkoba dengan barang bukti 7 Kg sabu di Mapolres Sergai Sei Rampah. FOTO: FADLY/SUMUT POS.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba Internasional dengan menyita 7 kilogram sabu dari dua orang tersangka di parkiran SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/2024).

Kedua tersangka yang diamankan berinisia ZH (39) dan RJAS (32).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan, jika informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebingtinggi-Medan. Petugas yang melakukan penyelidikan pun melakukan pelacakan pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

“Saat ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Mewahyang dikendarai kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu.

Kapolres menjelaskan, dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka ZH di Kabupaten Labuhan Batu, dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Tanjungbalai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,”terang AKBP Jhon Hery Sitepu.

Saat dilakukan interogasi, sambung Jhon Hery Sitepu, kedua tersangka ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabu setelah berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas Kapolres Sergai

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. ( fad/han )

KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi 2024

SOSIALISASI: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin (tengah) bersama Divisi SDM-Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir dan Koordinator Divisi Hukum, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga saat sosialisasi tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi tahun 2024. FOTO: RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 sebagai pengganti PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi dalam pemilihan tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi dipimpin Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung didampingi anggota KPU Dairi lainya, Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga dan Rono Anto Sinaga di One’s Hotel, Senin (26/8/2024).

Disampaikan Ariyanto, pasca putusan MK, ada beberapa poin perubahan dari PKPU nomor 8 ke PKPU nomor 10 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan dimaksud. Dengan demikian, sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2024 ini sangat penting kita lakukan untuk dipahami bersama.

Dalam sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin menjelaskan, pada PKPU 10 Tahun 2024, ada sejumlah pasal yang dihapus dan dirubah. Diantaranya, tentang dukungan syarat partai politik/ gabungan partai politik dan batas usia bakal pasangan calon.

Untuk Dairi, lanjut Asih, sesuai Keputusan KPU Dairi, pendaftaran pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Dairi menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 10 persen dari suara sah sebanyak 176.074, yaitu sejumlah 17.608 suara.

Kemudian, syarat usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati/ wakil bupati sejak penetapan pasangan calon. Selanjutnya, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati/ wakil bupati pada 27-29 Agustus. Dan pemeriksaan berkas yang sudah diterima dan sesuai Silonkada.

“Pendaftar terlebih dahulu mengapload syarat dan persyaratan ke Aplikasi Silonkada dan mengantarkan hardcopy ke KPU Dairi” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Asih, 27 Agustus 2024, bagi calon yang sudah diterima pendaftarannya, langsung diajukan mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Haji Adam Malik di Medan.

Pemeriksaan kesehatan mulai, 27 Agustus 2024, atau disesuaikan dengan kesiapan rumah sakit dituju, sebut Asih.

Lalu, 29 Agustus-4 September 2024, penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi.

Berikutnya, 5- 6 September, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi.
Selanjutnya, 6- 8 September, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon oleh partai politik peserta pemilu.

Sementara, untuk penetapan calon, 22 September 2024. Satu hari kemudian yakni, 23 September, dilakukan pengundian nomor urut.

“Harapan kita, berita ini tidak hanya disini saja, tetapi sampai kepada masyarakat, ungkap Asih Firmansyah Solin. (rud/han)