Petugas PT KAI Divre I Sumut melayani calon penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.BAGUS SP/Sumut Pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) bersiap menghadapi new normal atau kenormalan baru. Jika sebelumnya PT KAI Divre I Sumut banyak melakukan pembatalan perjalanan kereta api, namun mulai Sabtu (13/6) ini, PT KAI akan kembali menambah enam perjalanan kereta api, khususnya rute Medan-Binjai.
Adapun keenam tambahan perjalanan KA tersebut yakni, KA Sri Lelawangsa U76 berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB. KA Sri Lelawangsa U75 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB, dan KA Sri Lelawangsa U80 berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB.
Kemudian, KA Sri Lelawangsa U79 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB. KA Sri Lelawangsa U90 berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB, dan KA Sri Lelawangsa U89 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB.
“Tadinya sempat banyak pembatalan perjalanan kereta api. Nah, mulai 13 Juni ini kita akan tambah lagi frekuensi perjalanan kereta api lokal. Ini sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dari Medan ke Binjai atau sebaliknya dengan menggunakan kereta api,” kata Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan di Medan, Jumat (12/6).
Pada tahap awal, kata Daniel, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. “Untuk tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan go show. Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA lokal, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” ungkapnya.
Dengan dioperasikan kembali perjalanan kereta api, Daniel berharap pelaksanaan tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, seperti pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun gerbong kereta api, memakai masker, dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan.
“Penambahan frekuensi perjalanan kereta api ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Daniel juga mengungkapkan, secara umum setiap penumpang KA lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. “Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata Daniel.
Daniel menjelaskan, KAI Divre I Sumut baru menjalankan sebagian perjalanan KA lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. “Pengoperasian kembali KA lokal ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” pungkasnya. (gus)
SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Tim peneliti Universitas Airlangga Surabaya menemukan lima kombinasi obat penawar virus Corona (Covid-19) yang bisa langsung digunakan, karena telah ada di pasaran. “Kelima kombinasi obat tersebut adalah loprinavir-ritonavir-azitromisin, loprinavir-ritonavir-doxixiclin, loprinavir-ritonavir-klaritomisin, hidroksiklorokuin-azitromisin dan hidroksiklorokuin-doksisiklin,” ujar Rektor Unair Prof Mohammad Nasih di Surabaya, Jumat (12/6), seperti dikutip JawaPos.com (grup Sumut Pos) dari Antara.
Penemuan lima kombinasi obat tersebut merupakan komitmen Unair dalam pencarian obat dan vaksin sehingga tak hanya pembuatan obat baru, tetapi Unair juga mencari obat yang sudah ada.
Menurut dia, penggunaan lima kombinasi obat tersebut terjamin keamanannya dan bisa digunakan dengan cepat karena obat sudah ada di pasaran serta telah lulus uji klinis. Selain itu, obat itu juga telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga aman dikonsumsi.
Dikatakannya, penemuan kombinasi obat ini telah diteliti dengan metode ilmiah dan hati-hati. “Kombinasi obat ini telah dinyatakan memiliki efektivitas untuk mencegah masuknya virus, menghambat replikasi, dan mencegah perkembangbiakan virus,” ucapnya.
Ia mengaku telah melakukan proses uji toksisitas dan pengujian kombinasi efektivitas pada kelima regimen kombinasi obat, yakni dengan menumbuhkan berbagai jenis sel yang menjadi sel target jenis virus, seperti sel paru, sel ginjal, sel trakea, sel liver sebagai tempat untuk menumbuhkan sel virus SARS-CoV-2 yang merupakan sel Covid-19 asli Indonesia. “Sel SARS-CoV-2 sampelnya yang didapat dari Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) dan sudah mendapat sertifikasi uji layak etik dari tim Etik RSUA,” katanya.
Kemudian, kata dia, tahap berikutnya merupakan uji kombinasi obat dari sel sehat untuk mencari dosis toksik dari kombinasi obat tersebut. “Kami mencari daya toksiknya, meskipun ini pada obat yang sudah beredar, tapi karena ini virusnya, virus Indonesia jadi tetap perlu diuji kadar toksiknya dalam tubuh,” katanya.
Setelah itu, pengujian potensi kombinasi obat untuk menghambat masuknya virus ke sel target dan melihat efektivitasnya dalam mengurangi proses replikasi. “Dalam kombinasi obat ini telah mampu menghambat proses replikasi meskipun virus ini diketahui memiliki proses replikasi cukup tinggi,” tuturnya.
Pihaknya merekomendasikan kelima kombinasi obat ini kepada para dokter dan rumah sakit karena sangat efektif mencegah masuknya virus dan mencegah perkembanganbiakan virus.
Mengingat kelima kombinasi obat ini bisa didapatkan di pasaran, lanjut dia, maka dapat dimanfaatkan dalam perawatan pasien Covid-19 secepatnya. “Namun, untuk dosis dari lima kombinasi obat belum bisa dipaparkan kami karena masih menunggu rekomendasi dari tim peneliti,” katanya. (jpc)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, belum juga mengalami penurunan. Jumlah masyarakat yang terpapar dan dinyatakan positif Covid-19 malah terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari hari ke hari. Sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Sumut sedang menyusun rencana penerapan sanksi bagi masyarakat dalam penerapan protocol kesehatan.
BERDASARKAN data yang diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jumat (12/6), kasus positif Covid-19 mengalami lonjakan tertinggi, mencapai 88 orang. “Penambahan angka positif Covid-19 hari ini (kemarin) melonjak tajam, dari sebelumnya 680 menjadi 768 orang,” kata Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan dalam keterangan persnya, Jumat (12/6).
Menurutnya, hal ini lantaran tidak disiplinnya masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini. Oleh sebab itu, pihaknya tengah menyusun rencana sanksi. “Rencananya akan ada sanksi untuk new normal dan saat ini sedang disusun,” aku Whiko.
Untuk pasien yang meninggal, lanjut dia, juga bertambah dari 57 menjadi 58 orang. Sedangkan pasien yang sembuh tidak terjadi perubahan, masih di angka 204 orang.
Whiko menambahkan, lonjakan juga terjadi pada angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari sebelumnya 142 menjadi 163 orang. Kemudian, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) angkanya juga meningkat dari 413 menjadi 420 orang. “Pasien baru positif Covid-19 paling banyak tercatat terjadi di Kota Medan yaitu hingga sebanyak 58 orang. Kemudian, Binjai 6 orang, Deliserdang 4 orang, dan kabupaten/kota lainnya,” pungkas Whiko.
Menyikapi terus meningkatnya jumlah kasus positif di Kota Medan, Pemko Medan melalui GTPP Covid-19 Kota Medan terus melakukan upaya pencegahan. Diantaranya, melakukan rapid test massal yang sudah dilakukan sejak sepekan terakhir.
“Saat ini kita fokus melakukan rapid test massal, sudah kita lakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Kita sudah mulai dari setiap OPD yang ada di Pemko Medan, semua OPD pasti akan kena giliran untuk rapid test ini,” ucap Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (12/6).
Tak hanya di setiap OPD, kata Muslim, rapid test massal tersebut juga dilakukan kepada setiap ASN atau seluruh pekerja yang ada di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan hingga BUMD di Kota Medan.
“Kecamatan-kecamatan juga semua kita rapid test, semua dapat giliran. BUMD juga, PD Pasar dan PD yang lain juga di rapid test. Untuk lokasi rapid test nya kita laksanakan di posko gugus tugas Kota Medan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Muslim, pokoknya sudah bekerjasama dengan RS USU untuk melakukan rapid test massal gratis kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang berkenan untuk melakukannya. “Pak Plt Wali Kota juga sudah melakukannya dan meninjau langsung saat ke sana. Laporannya dari RS USU juga selalu disampaikan ke kita dan diumumkan di setiap kecamatan,” katanya.
Intinya, terang Muslim, kegiatan rapid test massal itu bertujuan untuk mengamankan masyarakat yang sudah terindikasi terkena paparan Covid-19 dengan meminta yang bersangkutan untuk segera melakukan isolasi mandiri agar penyebaran dapat diputus dengan cepat. Tak hanya itu, rapid test yang bukan sebagai penentu positif atau tidaknya seseorang terpapar Covid-19 membuat seorang yang dinyatakan reaktif pada hasil rapid test harus segera dilakukan test swab. “Kalau hasil swabnya positif, maka yang bersangkutan akan dikarantina di RS guna mendapatkan pengobatan yang tepat hingga dinyatakan sembuh,” terangnya.
Namun begitu, lanjut Muslim, selain fokus kepada pelaksanaan rapid test massal, pihaknya juga tetap fokus kepada aturan wajib menggunakan masker, social distancing hingga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, terkhusus di kawasan-kawasan yang dibilang berpotensi menyebarkan virus.
Terpisah, Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane membenarkan adanya rapid test massal yang dilakukan oleh Pemko Medan kepada setiap ASN dan seluruh pekerja yang ada disetiap kecamatan yang ada di Kota Medan. “Sudah hampir rampung, setiap harinya ada 3 kecamatan yang di rapid test di Posko gugus tugas Kota Medan. Hari ini 3 kecamatan yang melakukan rapid test ada Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung. Paling hanya tinggal beberapa kecamatan lagi yang belum, paling dalam satu atau dua hari ini selesai,” jelasnya.
Sedangkan untuk di RS USU, lanjut Arrahman, kemarin merupakan hari terakhir dilaksanakannya rapid test massal. “Kita belum tahu apakah nanti akan ada rapid test massal lainnya di USU atau tidak. Tapi yang jelas, kegiatan rapid test massal ini masih akan tetap dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19,” tutupnya.
1.600 Warga Medan Jalani Rapid Test
Kemarin (12/6), merupakan hari terakhir rapid test massal Covid-19 yang digelar di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) bagi warga Kota Medan. Pada hari terakhir tersebut, terjadi lonjakan jumlah orang yang ikut menjalani pemeriksaan tes cepat Covid-19.
Humas RS USU M Zeinizen mengakui, warga Medan yang mengikuti rapid test mengalami peningkatan signifikan meskipun kondisi cuaca sempat hujan. Sebelumnya hanya berjumlah 800 orang, pada hari terakhir totalnya mencapai sekitar 1.600 orang. “Antusiasme warga Medan meningkatkan tajam, hari terakhir saja sekitar 800 orang. Jadi, totalnya mencapai 1.600 orang,” ungkap Zein.
Dikatakan dia, terkait rapid test massal ini mencuat isu berkembang di lapangan adanya pengutipan liar untuk mengikuti tes cepat tersebut hal itu tidak benar. “Kita (RS USU) banyak mendapat laporan bahwa masyarakat dikutip uang. Saya tegaskan, sebagaimana disampaikan rektor USU, kegiatan rapid test ini gratis dan merupakan program pengabdian masyarakat,” terang Zein
Oleh karena itu, sambungnya, pihak RS USU meminta kepada warga yang dikutip oknum-oknum tertentu agar melaporkan ke RS USU untuk ditindaklanjuti. “Silahkan masyarakat laporkan kepada kita jika dikutip uang,” tegasnya.
Disinggung rencana digelar kembali rapid test massal tersebut, Zein belum bisa memastikan. “Tergantung dari hasil evaluasi nantinya,” tandasnya.
7 Perawat RSUP H Adam Malik Positif Covid-19
Tujuh orang perawat di Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUP H) Adam Malik terpapar Covid-19. Kini, ketujuh perawat itu sedang menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.
Kasubbag Humas RSUP H Adam M, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) yang dikonfirmasi tak menampik kabar ini. “Benar ada perawat RS Adam Malik yang dirawat di ruang isolasi saat ini karena positif Covid-19,” ungkapnya, Jumat (12/6).
Kata Rosa, para perawat itu terinfeksi virus corona bukan karena melayani pasien Covid-19. Melainkan, karena adanya riwayat kontak erat dengan Orang Tanpa Gejala (OTG). “Terpapar dari OTG yang ada di rumah sakit,” ucapnya.
Rosa menyebutkan, dari ketujuh perawat tersebut lima diantaranya dirawat sejak Sabtu (6/6). Sedangkan dua lainnya, mulai Selasa (9/6). “Kondisi kesehatannya rata-rata saat ini sakit (kategori) sedang,” tandasnya. (ris/map)
WAWANCARA: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwawancarai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapoldasu, Jumat (12/6).
m idris/sumut pos
WAWANCARA: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwawancarai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapoldasu, Jumat (12/6).
m idris/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Teknis (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Jumat (12/6). Pemeriksaan dikabarkan terkait pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Medan tahun 2020 dengan total anggaran berkisar Rp4,7 miliarn
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi wartawan lewat sambungan seluler, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, Rony tidak mau menjelaskan terkait persoalan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Akhyar Nasution. “Iya benar (dilakukan pemeriksaan),” ujar Rony singkat. Saat dikonfirmasi kembali dan dikirim pesan whatsapp, Rony tak menjawab ataupun merespon.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus dugaan penyelewengan anggaran MTQ tersebut sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan ini berawal dari informasi laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri Polda Sumut. “Masih lidik. Kalau dalam tahap penyelidikan itu indikasi ada ditemukan penyalahgunaan anggaran maka akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Tatan menyebutkan, selain Akhyar, ada delapan orang saksi lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa yang terdiri dari pihak ketiga, swasta maupun Pemko Medan sendiri. Adapun anggaran kegiatan MTQ tersebut, berjumlah senilai Rp4,7 miliar. “Untuk tindak lanjut, jadi kita masih menunggu dari bagaimana hasil pemeriksaan penyidik. Terhadap yang bersangkutan disampaikan tujuh hingga delapan pertanyaan,” tandasnya.
Sementara itu, Akhyar yang ditemui awak media di halaman gedung Reskrimsus Polda Sumut Jumat (12/6) sore, mengakui kedatangannya terkait pelaksanaan MTQ tahun 2019. Akan tetapi, Akhyar menampik dirinya dipanggil untuk diperiksa melainkan hanya diwawancarai. “Ya, tapi bukan dipanggil. Saya (hanya) diwawancarai selama satu jam,” katanya.
Akhyar menerangkan, oleh penyidik dirinya hanya ditanyakan terkait apa tugas kepala daerah. Akhyar menceritakan, dirinya menjawab, tugas dari kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang dan kewenangannya adalah menyiapkan programnya ke DPRD. “Selesai dari DPRD, teknis pelaksanaan tugasnya berada di pengguna anggaran dalam hal ini Sekda dan kuasa pengguna anggaran, (yaitu) Kabag Agama. Saya nggak tau kenapa, ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah, masa kepala daerah yang dipanggil, saya pun nggak tau juga,” terangnya.
Selain itu, Akhyar juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tender kegiatan MTQ itu. Karena, sambung dia, kepala daerah itu adalah tugasnya membuat kebijakan. “Kepala daerah tidak sampai mengurus itu, kepala daerah tugasnya membuat kebijakan, setelah kebijakan selesai dari DPRD, proses teknisnya adalah berada kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain, ada tugasnya masing-masing,” tandasnya.
Diketahui, MTQ ke-53 Tahun 2020 Tingkat Kota Medan dilaksanakan di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang pada tanggal 15 hingga 22 Februari lalu. (ris)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tidak sampai 24 jam, tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pembobolan rumah berinisial Arjun (33) warga Pasar III Jalan Sultan Hasanudin Kecamataan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, Jumat (12/6).
Diamankannya Arjun bermula dari adanya laporan Maida Boru Hutabarat (61) warga Jalan Puri Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam menjadi korban pencurian. Dimana saat itu korban pada saat terbangun dari tidurnya, Kamis (11/6) sekira pukul 06.00 WIB menuju kamar anaknya. Dan masuk kedalam kamar anaknya, korban mendapati kamar anaknya brantakan.
Selain kondisi kamar brantakan, sejumlah barang hilang berupa 1 buah Macbook Pro, 1 Camera Nikon, 2 buah jam tangan Navy kulit, 1 buah jam tangan Novi Rantai Stenlis stell, 1 buah jam tangan Navy kulit coklat, 1 buah jam tangan Alexander Christy warna gold, 1 buah jam tangan Police hitam, 1 buah jam tangan Seiko. Atas kehilangan baarng itu korban melaporkannya ke Mapolresta Deliserdang.
Mendapat laporan dari korban, tim bergegas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Dan tidak sampai 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pelaku yang pada saat diketahui sedang berada disebuah rumah di Jalan Purwo Desa Bakaran Batu.
Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan Arjun yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dari dalam rumah korban.
Dari tangan pelaku , diamankan barang bukti 1 unit Laptop merek aplle bersama carger dan tas, 1 unit kamera nikon, 3 unit jam tangan merek nautica, 1 unit jam tangan merek seiko, 1 unit jam tangan merek curren, 1 unit jam tangan merek alexander christie hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku.
Kemudian diamankan barang bukti berupa 2 buah tang, 1 buah obeng, 2 buah linggis yang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Arju melakukan tak sendiri melakukan pencurian tapi bersama dua orang rekannya yakni J dan I Alias Ompong saat ini dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial Arjun yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian, namun dua orang rekannya hingga saat ini masih dalam pengejaran tim.
“A dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”katanya. (btr)
REBUS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memusnahkan 35 kg sabu dengan cara direbus, Jumat (12/6).
REBUS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memusnahkan 35 kg sabu dengan cara direbus, Jumat (12/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 35 kg sabu yang merupakan barang yang disita dari jaringan narkoba Malaysia dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, dengan cara direbus dengan air mendidih dan kemudian airnya ditanam ke dalam tanah, Jumat (12/6).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada 21 Mei dan 31 Mei 2020. Dari pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Tanjung Balai-Medan ini, ditangkap dua tersangka dan satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap personel.
Kombes Pol Riko mengaku, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan terus mengembangkan kasusnya untuk menangkap diduga jaringan peredaran sabu ini. “Dengan dimusnahkannya 35 kg sabu tersebut, setidaknya menyelamatkan sekitar 350 ribu anak bangsa korban penyalahgunaan narkotika,” kata Riko.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di satu hotel di Jalan Sisinganmangaraja Medan. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak le lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, IH dengan barang bukti 5 kg sabu.
Selanjutnya, dikembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi hingga melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjung Balai. Sebab, diperoleh informasi adanya narkoba yang hendak masuk lewat pelabuhan tikus di pantai timur Sumut itu.
Petugas meluncur dari Kota Medan ke Tanjung Balai untuk melakukan pengintaian terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS (40). Pengintaian berhasil dan mendapati warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjung Balai yang sedang berada di atas sebuah perahu kecil.
Begitu digeledah, ditemukan 3 karung bewarna putih. Setelah dibuka, petugas melihat isi karung tersebut yang ternyata diduga sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan teh berwarna hijau,” terang Riko.
Namun, sambung dia, pelaku berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Tak mau ambil risiko, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku meregang nyawa. “Total barang bukti disita 35 kg sabu, dan ini merupakan jaringan Malaysia,” pungkasnya. (ris/btr)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga kawanan diduga terlibat pembacokan personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Aipda Daely telah diringkus. Ketiganya diamankan dari rumah mereka masing-masing di Lorong Sopir, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (11/6) sore.
Belum diketahui secara pasti identitas para pelaku yang telah diamankan, sementara tersangka DPO, Erwin sebagai otak pelaku pembacokan belum berhasil ditangkap masih dalam pengejaran.
Informasi diperoleh, sore itu petugas dari dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menyisir rumah para pelaku di Lorong Sopir. Dari hasil penyisiran itu, tiga pelaku terlibat pembacokan di rumah mereka masing-masing.
Suasana penangkapan itu mengundang perhatian warga, target utama untuk menangkap Erwin belum berhasil diringkus polisi. Namun, ketiga pelaku yang terlibat pembacokan langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Anak kami tak bersalah. Kenapa dibawa, mereka bukan pelakunya. Jangan bawa anak kami,” teriak seorang ibu sambil menangis pada saat para pelaku diboyong polisi.
Kini, polisi masih terus memburu Erwin yang merupakan tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama pelaku lainnya yang turut terlibat dalam pembacokan.
“Dari hasil pemeriksaan kita, satu orang terlibat. Kita masih mengejar pelaku lainnya, nanti kalau sudah ditangkap semua pasti dirilis,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Heri Cahyadi.
Perlu dijelaskan, pembacokan dialami Aipda Daely terjadi saat Unit Pidum Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Ipda Herikson berjumlah 6 orang mau menangkap tersangka DPO, Erwim yang menjadi target.
Petugas saling berpencar untuk menangkap tersangka. Akhirnya, tersangka terlibat kasus perampokan ini berhasil diamankan Aipda Daely sedang berada di lokasi. Teman tersangka mencoba menghalangi penangkapan itu dengan membawa senjata tajam langsung membacok Daely. Para pemuda itu membacok kepala Daely bertubi – tubi, sehinga Erwin yang sempat diamankan berhasil kabur bersama teman – temannnya.
Petugas lainnya tidak jauh dari lokasi melakukan pertolongan terhadap Daely, kemudian berusaha mengejar Erwin dan temannya yang berhasil kabur, namun gagal ditangkap.
Selanjutnya, tim dari Sat Reskrim langsung membawa Daely ke RS Marta Friska, Beberapa jam kemudian, Daely diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara. (fac/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan terlihat kecewa karena pelaku hanya dijerat pasal 352, selain itu persidangan yang digelar secara tipiring dinilai sangat menguntungkan terdakwa Fauzal Asraf.
Penasihat hukum korban, Okto Gabriel M Simangunsong mengatakan bahwa pasal 352 tersebut perbuatan penganiayaan ringan, sedangkan klien saya mengalami luka berat dan dilakukan secara bersama-sama.
“Kami berharap terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ujarnya, seusai sidang, kepada wartawan, Jumat (12/6).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa di waktu gelar perkara terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana. Namun setelah di persidangan, terdakwa dikenakan pasal 352 KUHpidana yang jelas-jelas pasal tersebut tidak ada di SPDP.
Sementara itu, ayah korban meminta agar keadilan ditegakkan, sudah jelas kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami putra saya. “Saat dipersidangan kenapa pelaku justru dijerat pasal penganiayaan ringan,” ujar M Zakaruddin didampingi penasihat hukum Okto Gabrial M Simangungsong dan pengurus Projo Sumut, Bima Sibarani.
Zakarudin mengatakan sangat menyesalkan kenapa pihak penyidik Polrestabes Medan menjerat pelaku dengan pasal tersebut.”Muka anakku lemban, kalung emasnya juga hilang dan mendapat perawatan medis akibat dipukul ,”ujarnya.
Senada dengan itu Pengurus Projo Sumut, Bima Sibarani meminta majelis hakim bisa adil dalam memutus perkara penganiayan ini.”Saat mengetahui kejadian yang menimpa keluarga Pak Zakarudin dimana anaknya Ferdi menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan, pihaknya siap melakukan pengawalan,”ucapnya.
Berharap majelis hakim benar-benar menegakan keadilan tentang penerapan pasal kepada pelaku adalah pasal yang meringankan tidak sesuai dengan apa yang dialami korban.
Terpisah dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Morgan, saksi Ferdi menerangkan bahwa ia baru saja selesai duduk dengan teman dan sepupunya di Cafe Holi Wings, Oktober 2019 lalu.
Ketika mau pulang, Ia dan Aulia melewati lorong tanpa sengaja menyenggol perempuan.”Kami saat itu minta maaf langsung kepada perempuan dan teman prianya. Namun tiba-tiba saja ada yang mendorong,” ucapnya sembari menunjuk terdakwa.
Menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Morgan, Ferdi menyampaikan bahwa kondisi lorong yang sempit. Mengenai pemukulan itu pun dibenarkan oleh Novaria, ia melihat langsung bahwa sepupunya dipukuli oleh terdakwa dan beberapa temannya.
“Saat pembayaran makan dan minum di kasir, melihat ada ramai-ramai dari kejauhan,” ujarnya.
Dan itupun diamini oleh Syawaluddin dan Aulia yang juga melihat pemukulan itu dilakukan lebih dari satu orang. Sementara itu dalam keterangan terdakwa mengelak kalau pemukulan terhadap korban melibatkan orang lain.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, maka Hakim Tunggal Morgan menunda persidangan, Senin (15/6) mendatang. (man/btr)
DITELANTARKAN: Proyek SPAM di Perumahan Pondok Mansion Namorambe belum beroperasi dan ditelantarkan.
BAGUS/ SUMUT POS
DITELANTARKAN: Proyek SPAM di Perumahan Pondok Mansion Namorambe belum beroperasi dan ditelantarkan.
BAGUS/ SUMUT POS
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut, Ari Wibowo meninjau langung Proyek Saran Pengolahan Air Minum (SPAM) di Perumahan Pondok Masion di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, belum beroperasi.
SPAM merupakan proyek dari Regional Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumut di Namorambe, terkesan tidak ada aktivitas, meskipun pengerjaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019.
Pantauan wartawan di lokasi, kondisi bangunan dan fasilitas lainnya tanpa ada aktivitas. Begitu juga di sekelilingnya dipenuhi semak belukar yang sudah meninggi.
Ironisnya, pembangunan proyek SPAM itu juga belum bisa dinikmati warga di Perumahan Pondok Mansion, termasuk instalasi pipa air tidak mencakup seluruh rumah yang sudah di tempati ratusan kepala keluarga.
Anggota DPRD Sumut, Ari Wibowo mengatakan, proyek tersebut seharusnya bisa digunakan untuk warga setelah selesai dikerjakan. Sehingga anggaran miliaran rupiah yang telah dikeluarkan dari uang negara tersebut tidak mubazir.
“Sebenarnya masih banyak tempat yang bisa di tempatkan proyek SPAM, terutama kawasan pesisir yang kesulitan air bersih. Tetapi itupun, karena judulnya adalah di kawasan perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), ya kita masih bisa memakluminya. Makanya kita heran juga, kok bisa buat proyek seperti ini? Ada apa dengan Kadis Perkim Sumut? Kita berharap ini bisa diusut tuntas, ada apa dibalik permasalahan ini sebenarnya,” kata Ari.
Politisi dari Fraksi Gerindra DPRD Sumut itu menegaskan, sejatinya pengembang sebagai pihak yang membangun perumahan, siapapun itu, akan senang mendapat bantuan fasilitas seperti SPAM.
Padahal dari situ, secara prinsip mereka tidak mendapat keuntungan, selain dari penjualan kepada para pembeli. Hanya saja, jika keberadaan proyek tersebut sempat memunculkan harapan warga mendapatkan air bersih, maka masalah ini membuatnya pupus.
“Masyarakat pasti sudah menanti air bersih itu dialirkan ke rumah-rumah. Tetapi kita dengar, mereka kecewa setelah tahu bahwa proyek itu bukan dari pihak perumahan, tetapi hibah Pemerintah. Ini kan mencoreng nama Pemprov, nama baik Gubernur dan Wakil Gubernur kita. Maka itu saya berharap ini diusut tuntas,” harap Ari.
Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan Deempatbelas, HM Nezar Djoeli mengatakan bahwa pihak yang berwenang sebaiknya melakukan audit investigasi terhadap Dinas Perkim Sumut yang dipimpin Ida Mariana. Sebab, sejak awal dirinya menilai ada kejanggalan dalam peruntukannya.
“Dari proyek mangkrak ini, kuat dugaan kita ada masalah dalam peruntukannya. Pertama, tempatnya yang jauh dari perumahan yang udah dihuni banyak warga. Kedua, ternyata di dekat lokasi SPAM itu adalah lahan yang akan dibangun perumahan baru, lanjutan dari perumahan yang sekarang sudah dihuni ratusan warga. Kenapa tidak di letakkan di tengah, agar bisa menjangkau semua rumah,” kata Nezar kepada wartawan, baru-baru ini.
Mangkraknya proyek itu lanjut Nezar, juga tidak terlepas dari dugaan adanya kebijakan meletakkan/membangun SPAM di tempat yang jaraknya jauh dari perumahan. Bahkan dengan dana sekitar Rp1,9 Miliar APBD Sumut 2019, baginya keadaan ini seperti pemborosan, mengingat setelah dikerjakan, belum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Bahkan kita menduga ada kepentingan dibalik penempatan proyek di lokasi itu. Karena katanya kendala di sumber air (mata air) menyebabkan fasilitas itu belum bisa dipakai. Padahal seharusnya ada uji kelayakan sebelum dikerjakan. Yang namanya pengolahan air, harus ada dulu airnya. Harus jelas dulu sumber airnya, berapa debit yang bisa dihasilkan dan untuk berapa rumah,” tambahnya.
Karena itu Nezar berharap ada langkah audit atau penelusuran lebih dalam oleh pihak berwenang, khususnya kepada Pansus LKPj yang sekarang kabarnya masih berjalan untuk melihat sejauh mana penggunaan APBD Sumut 2019 oleh dinas terkait, terutama soal proyek fisik.
“Kita minta Pansus LKPj DPRD Sumut serius memperhatikan hal ini. Karena SPAM itu bukan hanya satu. Begitu juga sarana yang lain, yang tidak ditenderkan atau skala kecil. Kita berharap mereka (DPRD) bisa turun langsung menelusurinya,” tambahnya lagi.
Sementara warga yang tinggalnya berjarak ratusan meter dari lokasi SPAM tersebut, mengaku kecewa. Sebab katanya, hanya beberapa saja yang kemungkinan akan mendapat akses air bersih, jika fasilitas itu nanti bisa digunakan. “Awalnya kami kira itu untuk komplek ini bang. Tetapi letaknya kok berjauhan. Ternyata itu untuk perumahan tahap berikutnya,”katanya(gus/han)
SOSIALISASI: Kepala BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani membagikan masker dalam rangka sosialisasi Perwal No 16/2020 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
SOSIALISASI: Kepala BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani membagikan masker dalam rangka sosialisasi Perwal No 16/2020 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai HM Idaham turun langsung untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (11/6).
Sosialisasi dimaksud dengan membagikan 20 ribu masker selama 3 hari di 6 titik. Kini, masyarakat Kota Rambutan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menurut Tim Gugus Covid-19 Binjai, Ahmad Yani, masyarakat akan diganjar sanksi ketika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Sanksi administrasi dengan menahan KTP yang dilakukan tim penegak. Di antaranya Satpol PP, Tim Gugus Tugas bersama TNI-Polri. Bisa ditebus dengan pembinaan dan membawa masker ke tim gugus,” kata dia.
Terlebih, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah juga bagian dari salah satu protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19. Yani mengimbau, agar pelaku usaha dan masyarakat yang berada di tempat umum, tetap mengikuti protokol kesehatan.
Seperti wajib masker, mengurangi value jumlah pengunjung, memberi jarak pengunjung dan menyediakan perangkat pencuci tangan dengan air bersih. KTP masyarakat yang ditahan dilakukan setelah adanya peringatan teguran lisan, peringatan dan terakhir penahanan.
Jika tetap kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan setelah diingatkan, maka Tim Gugus Covid-19 Binjai akan menahan KTP warga. “Setiap orang wajib mengurangi dan membatasi aktifitas di luar rumah. Pelaku usaha wajib secara berkala melakukan disinfektasi, melarang orang lain datang tanpa masker, melakukan deteksi suhu pengunjung,” kata dia.
“Sementara bagi pelaku usaha yang membandel akan diperingati, hingga pembekuan izin usaha bahkan dicabut izin usahanya,” tandas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai ini. (ted/han)