29 C
Medan
Monday, December 29, 2025
Home Blog Page 4257

Di Sumut, 130 Positif Corona

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah orang yang positif virus corona di Sumut masih terus bertambah. Hingga Selasa (5/5) sore, tercatat 130 orang positif Covid-19. Sebanyak 43 di antaranya telah sembuh, dan 14 meninggal dunia.

Sedangkan, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dirawat jumlahnya 154 orang dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) 1.931 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB, mengatakan jumlah 130 orang positif Covid-19 mengalami penambahan 1 orang dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 129 orang.

Jumlah terbanyak berada di Medan yaitu 98 orang, Deli Serdang 12 orang, Siantar 6, Asahan 4, Simalungun 3. Selanjutnya, Binjai, Tebingtinggi, Karo, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Dairi, dan Toba masing-masing 1 orang.

“Sampai saat ini belum berakhir dan masih terjadi wabah Covid-19 di wilayah Sumut. Untuk itu, kita mengajak kepada aparatur pemerintah daerah sampai ke tingkat camat, lurah/desa, hingga kepala lingkungan supaya melindungi masyarakatnya dari penularan virus corona dengan mengajak masyarakat menggunakan masker.

Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, melarang masyarakatnya untuk melakukan kerumunan dan perkumpulan orang banyak,” ujar Whiko dalam keterangan persnya melalui video streaming Youtube.

Namun demikian, sambungnya, peningkatan tidak diikuti dengan jumlah PDP yang dirawat saat ini sebanyak 154 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan hari sebelumnya yakni 162 orang atau turun 8 orang.

“Jumlah PDP dirawat terbanyak juga berada di Medan yaitu 99 orang. Kemudian, disusul Deli Serdang 20, Simalungun 10, Tanjung Balai 4, Langkat 4, Sergai 4, Siantar 3, Binjai 2, Sidimpuan 2, Tapanui Tengah 2, Sibolga 1, Labuhanbatu 1, Toba 1, dan Padang Lawas 1,” sebut Whiko.

Lebih lanjut Whiko mengatakan, apabila ada warga yang harus melakukan isolasi mandiri agar tidak dikucilkan. Melainkan harus saling bahu-membahu membantu pelaksanaan isolasi mandiri tersebut dengan memonitor kondisi yang sedang isolasi. Bahkan, kalau perlu memberi sumbangan dalam bentuk makanan maupun keperluan lainnya selama pelaksanaan, sehingga proses isolasi mandiri di rumah dapat berjalan baik.

“Jika penularan Covid-19 dapat diputus di wilayah Sumut, maka akan dengan sendirinya virus tersebut mati dan tentunya wabah ini berakhir,” katanya.

Ia menambahkan, kepada petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di rumah sakit agar tetap semangat dalam menjalankan tugasnya. Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang menjadi kebutuhan penting selama perawatan akan terus didukung.

“Hari ini (kemarin, red) Gugus Tugas Pusat mengirimkan 4.400 APD di dalam 88 koli yang diangkut menggunakan pesawat TNI AU. Selanjutnya, akan didistribusikan ke rumah sakit rujukan Covid-19 serta rumah sakit lainnya yang merawat penderita Covid-19,” imbuhnya. (ris)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Bagi Sembako

SEMBAKO: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Robinson Sitorus saat menyerahkan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Toba, Selasa (5/5).
SEMBAKO: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Robinson Sitorus saat menyerahkan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Toba, Selasa (5/5).
SEMBAKO: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Robinson Sitorus saat menyerahkan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Toba, Selasa (5/5).
SEMBAKO: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Robinson Sitorus saat menyerahkan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Toba, Selasa (5/5).

TOBA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, membagikan sembako kepada umat muslim yang terdampak virus Corona di Masjid Al Hadhona Balige dab nasyarakat di sekitar Terminal Porse. Para penerima sebelumnya di data oleh pengurus masjid dan tim survei lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Dr Robinson Sitorus SH mengatakan pembagian sembako ini dilakukan di seluruh masjid yang ada di Kabupaten Toba secara serentak. Dengan harapan, saudara umat muslim yang tengah melakukan ibadah puasa dapat berlangsung dengan lancar.

“Data penerima bantuan itu kita serahkan kepada pengurus masjid. Jadi, kita hanya tinggal menyalurkan saja,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemberian sembako ini merupakan hasil patungan dari para pegawai di Kejari Toba. Dan ini merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap kondisi masyarakat saat ini. Robinson berharap bahwa kegiatan ini dapat menginspirasi untuk semua elemen masyarakat untuk membantu masyarakat tanpa pandang bulu.

“Kalau harapan saya, kegiatan ini akan terus terlaksana sehingga menjadi inspirasi untuk semua kalangan. Bahwa untuk membantu itu tidak perlu pandang bulu,” ujarnya. Saat penyaluran sembako tersebut, Robinson megimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, waspadam dan jangan panik, dan terus mengikuti anjuran dari pemerintah. (mag-7/ram)

Bantuan untuk Penanggulangan Covid-19, Rp299 Juta Masih di Bank Sumut Sidikalang

Kadis Komimfo Dairi, Rahmatsyah Munthe RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
Kadis Komimfo Dairi, Rahmatsyah Munthe RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
Kadis Komimfo Dairi, Rahmatsyah Munthe  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
Kadis Komimfo Dairi, Rahmatsyah Munthe
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bantuan secara sukarela yang dikumpulkan dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dan pihak swasta untuk membantu penanggulangan penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) sebesar Rp299.555.000 hingga saat ini masih mengendap di bank Sumut Sidikalang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (5/5), membenarkan bahwa uang donasi masih disimpan di rekening atas nama penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi.

“Bukan diendapkan, tetapi masih disimpan direkening penangangan covid-19,” sebut Rahmatsyah.

Dijelaskannya uang yang terkumpul dari ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak swasta tersebut sebesar Rp299.555.000 saat ini masih tahap penyusunan penggunaan atau penyaluran donasi tersebut.

Rahmat menerangkan, uang itu bersumber para ASN dari sejumlah OPD, PT Wira Bagus Lestari, PT Tri Satya Lencana Medan, BPR NBP 8 Sidikalang serta DP3P2KB Dairi. Pengumpulan uang secara sukarela itu berawal saat Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu berinisiasi menyisihkan gajinya selama 5 bulan untuk penanggulangan Covid-19. (rud/ram)

Usai PKL di Medan, 25 Siswa SMK Pariwisata Sidikalang Diisolasi

SEKOLAH: Sekolah SMK Pariwisata Prima Sidikalang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SEKOLAH: Sekolah SMK Pariwisata Prima Sidikalang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SEKOLAH: Sekolah SMK Pariwisata Prima Sidikalang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SEKOLAH: Sekolah SMK Pariwisata Prima Sidikalang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 25 orang siswa-siswi Yayasan Perguruan SMK Pariwisata Prima Sidikalang Kabupaten Dairi diisolasi di rumah singgah Gugus Tugas Percepatan Penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Dairi yang terletak di kompleks Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo sejak, Senin (4/5).

Kepala SMK Pariwisata Prima Sidikalang, Rejeki Situmorang melalui Ketua jurusan, Rey Cafor Simanullang dikonfirmasi Sumut Pos di sekolah itu, Selasa (5/5), membenarkan siswanya sedang menjalani isolasi di rumah singgah karena baru saja pulang dari Medan selesai melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

“Mereka melaksanakan job training disejumlah industri di Medan lebih kurang 4 bulan. Kita taat sama aturan pemerintah dan mereka harus diisolasi karena baru saja datang dari daerah pandemi Corona,” ucap Rey.

Dijelaskan Rey, saat pemeriksaan di Pos covid-19 perbatasan simpang Silalahi, suhu tubuh para siswa normal antara 34-36 derajat celcius. Tidak ada dari para siswa tersebut yang demam, pilek, ataupun batuk yang merupakan tanda awal dari virus ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dairi, Rahmatsyah Munthe saat dikonfirmasi, mengakui, ada 25 pelajar SMK Prima Sidikalang menjalani isolasi di rumah singgah Covid-19 kompleks TWI Sitinjo.

“Selain siswa SMK Prima ada 12 orang lagi masyarakat umum ikut menjalani isolasi disana. Mereka di tempatkan di lokasi penginapan perahu Nuh, Aula Gereja dan penginapan lainya di kompleks TWI. Mereka akan menjalani isolasi selama 14 hari. Status ke 37 orang itu adalah pelaku perjalanan (PP). Kebutuhan hidup mereka selama menjalani isolasi ditanggung Gugus Tugas covid-19 Pemkab Dairi,” ujarnya.

Ditambahkan Rahmatsyah, hingga saat ini kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Dairi sesuai data terakhir, Senin (4/5) jumlah orang dalam pemantauan sebanyak 7 orang yang tersebar di Kecamatan Sidikalang 1 orang, Sitinjo 3 orang, Tanah Pinem 1 orang, Siempat Nempu 1 orang serta Silahisabungan 1 orang, pungkasnya. (rud/ram)

Tipu Rekan Bisnis Senilai Rp1,1 Miliar, JPU Tuntut Asiong Satu Setengah Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa Irawan alias Asiong dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan Rp1,1 miliar terhadap korban Heriyanto Law.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk menghukum terdakwa Irawan alias Asiong dengan penjara satu tahun enam bulan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/5).

Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan penipuan dengan dalih bisnis usaha warung kopi Kok Tong di Jalan Sutomo, Binjai. Namun faktanya, hingga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa. Ternyata, warung kopi tersebut tidak ada dibuka.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” urai Jaksa.

Usai membacakan nota tuntutan, hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan.

Jaksa menyebutkan, perkara ini bermula pada 25 November 2016, saksi korban Harinato Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara. Keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Kemudian, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Bukan hanya itu, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu pada tanggal 19 Desember 2016 korban mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Namun, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, tak kunjung dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.

Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut. Terdakwa dan korban adalah teman lama. Korban mengetahui terdakwa ada membuka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar. Terdakwa pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 korban meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar tersebut, hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya. (man/btr)

Konsumsi Sabu, Dua Sejoli Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi-sabu
Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan sejoli Andre Alvino Saputra Sembiring (21) dan Vanny (23) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kedua sejoli ini terbukti bersalah mengonsumsi sabu, dalam sidang online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).

Kedua terdakwa menjalani sidang kilat, yang sebelumnya dituntut JPU Chandra Naibaho selama 4 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap majelis hakim diketuai T Oyong.

Atas putusan ini, baik kedua dan penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. Mengutip surat dakwaan, pada 1 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Andre dan Vanny ditangkap petugas Polrestabes Medan, didalam Kamar hotel Oyo Jalan Sei Belutu, Medan.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan barang bukti satu buah kaca pirex berisi sisa sabu dengan 1,42 gram. Ketika di introgasi petugas, akhirnya diakui sabu tersebut milik terdakwa Andre. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (man/btr)

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Oknum DPRD Binjai Diproses Polisi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai masih terus mendalami kasus dugaa memberi keterangan palsu yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Binjai berinisial RW. Kasus keterangan palsu yang didugadilakukan oknum wakil rakyat itu masuk proses verbal aparat kepolisian.

RW sempat tercatat sebagai pengurus Partai NasDem Kota Binjai berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016. Atas hal ini, RW digugat ke Badan Pengawas Pemilu dengan perkara sengketa administrasi.

Namun, hasilnya tidak memuaskan. Penggugat kalah dari tergugat. Meski demikian, hal ini tidak menyurutkan semangat penggugat. Penggugat mendapat celah bahwa keterangan palsu yang disangkakan kepada RW diucapkannya saat sidang di Bawaslu yang dipimpin Ketua Majelis Lailatus Sururiyah dengan Anggota Arie Nurwanto dan Syainul Irwan.

“Dalam fakta persidangan (Bawaslu), dia (RW) menyatakan, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem Kota Binjai. Kami kalah karena tidak bisa menghadirkan saksi, dr Edy Putra (Ketua NasDem Binjai) yang memberi surat. Begitupun, tidak ada juga yang bisa menyatakan (benar) pernyataan dia yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem Kota Binjai. Garis bawahi tidak pernah menjadi anggota. Beda kalau pernah menjadi anggota namun sekarang tidak lagi,” kata Kuasa Hukum pelapor, Surya Wahyu Danil, Selasa (5/5) petang.

Menurut dia, pernyataan RW yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem inilah disebut memberikan keterangan palsu. Sementara, kata dia, kliennya memiliki SK yang menyebutkan RW adalah kader partai besutan Surya Paloh.

Saat mendaftar sebagai Caleg pada 2019, RW juga disebut belum mengundurkan diri dari NasDem. Padahal, RW mendaftar dari PDI-Perjuangan. Dia menambahkan, hasil putusan Bawaslu Kota Binjai merupakan akta otentik yang ditandatangani oleh pejabat negara.”Di situ duduknya. Putusan Bawaslu menjadi persoalan hukum di Polres Binjai. Menempatkan keterangan palsu di suatu akta otentik yang dapat merugikan orang lain. Duduk ini perkaranya Pasal 266 ayat (2), kenapa. Ketika dia mengakui pernah menjadi anggota, dia tentu didiskualifikasi dalam putusan Bawaslu. Tapi karena tidak diakuinya, maka diputuskan Bawaslu karena 14 hari waktunya,” bebernya.

“Ya, objek perkaranya itu putusan Bawaslu yang menerangkan tidak pernah menjadi pengurus. Pelapor punya bukti foto, tanda tangan. Objek perkara itu akta otentik. Putusan Bawaslu itu adalah akta otentik yang ditandatangi oleh pejabat negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka atau terdakwa berinisial RW dari penyidik kepolisian. RW merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.

SPDP ini tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, RW tersandung perkara sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana. Perkara ini lanjut kerana hukum atas laporan LS yang melaporkan RW ke Polres Binjai dengan bukti laporan nomor : STTLP/063/I/2020?SPKT-A/Res. Binjai. (ted/btr)

Miliki 4 Batang Tanaman Ganja, Abang ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dairi

TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi miliknya. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi miliknya. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi  miliknya.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi miliknya. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Miliki empat batang tanaman ganja, Feri Simbolon (35) warga Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Dairi, Selasa (5/5).

Demikian dijelaskan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres, Selasa (5/5). Donny menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga menanam ganja.

Menindak lanjuti laporan masyarakat itu personel kepolisian mendatangi lokasi. Tersangka menanam ganja di ladang kopi miliknya di desa setempat. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 4 batang. “Tanaman narkotika golongan 1 itu dilakukan tumpang sari dengan tanaman cabai,”sebut Donny.

Pemeriksaan, tersangka Feri Simbolon mengakui, telah menanam ganja tersebut. Kini tersangka serta barangbukti tanaman ganja sebanyak 4 batang telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatanya. (rud/btr)

#DiRumahTerusMaju, Telkomsel Donasikan APD di Wilayah Sumut dan Aceh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Telkomsel terus berupaya memberikan layanan terbaik di bidang komunikasi serta turut andil dan berkontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial. Kali ini, Telkomsel Region Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Kembali  melakukan penyerahan Donasi berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan Hazmat untuk  Rumah Sakit (RS) di wilayah Sumut dan Aceh  sebagai bentuk dukungan penanganan Covid-19.

General Manager Consumer Sales Region Sumbagut – Ihsan  mengatakan ,”Telkomsel dengan Semangat #DiRumahTerusmaju terus berkomitment untuk Peduli terhadap Pemerintah dalam upaya mendukung penanganan COVID 19, dengan kembali menyerahkan Donasi  APD dan Hazmat di RS yang ada di kota Medan, Binjai dan Aceh yang merupakan bagian dari Rumah Sakit Rujukan COVID 19.”

Seremonial penyerahan donasi dilakukan secara simbolis melalui video video conference, oleh masing-masing Manager Branch di Medan, Binjai, dan Aceh, hal ini guna mematuhi protokol Kesehatan yang di tetapkan oleh Pemerintah. Untuk penyerahan di Medan, diterima oleh  Kepala Humas RSU Martha Priska , Sementara di Binjai diterima oleh Ketua PPHP  Dinas Kesehatan Kab Langkat. Sedangkan di Aceh diterima oleh Ketua IDI Wilayah Aceh Dr.dr. Safrizal Rahman,M.Kes SpOT ,Selasa (5/5/2020).

Telkomsel berharap, adanya bantuan APD dan Hazmat ini dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19 serta meringankan dan  memudahkan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, APD merupakan peralatan vital dalam perawatan pasien Covid-19 supaya tenaga medis terhindar dari penularan virus ini.  

Sebagai perusahaan paling Indoensia, Telkomsel telah melakukan kegiatan donasi secara berkesinambungan. Aksi penggalangan donasi serupa juga telah dilakukan Telkomsel di beberapa daerah lain dengan semangat #DiRumahAja dan #DiRumahTerusmaju dengan harapan semoga wabah ini cepat berlalu.

Lindungi Paramedis, Asian Agri Lanjutkan Penyerahan Bantuan APD ke RS Rujukan Covid-19

Hadi Susanto, Head Common Services Asian Agri pada saat serah terima bantuan APD ke RS Martha Friska pada 4 Mei 2020.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Asian Agri bersama Tanoto Foundation untuk turut serta melindungi paramedis yang merawat penderita Virus Corona, terus berlanjut. Kali ini, Asian Agri memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada RS Martha Friska, yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Medan.
 
Head Common Services Asian Agri, Hadi Susanto, menyerahkan langsung bantuan APD kepada dr. Harmoko M.K.M dan dr. Anita Ratnasari, Tim Medis Penanganan Covid  RS Martha Friska – Multatuli, di rumah sakit tersebut, Jalan  Multatuli No.1, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (4/5/2020). Bantuan berupa sarung tangan medis sebanyak 20.000 pasang, baju pelindung ICU sejumlah 105, masker medis sebanyak 15.000, kacamata pelindung medis 58 pasang, dan baju pelindung medis sebanyak 2.450 unit.
 
Hadi Susanto mengatakan, pihaknya berharap para tenaga medis dapat melayani pasien Covid-19 dengan tetap mengenakan APD yang memadai, sehingga terlindungi kesehatannya.  “Sebagai ujung tombak di berbagai wilayah, para tenaga kesehatan terus berjuang untuk memberikan yang terbaik demi keselamatan orang banyak. Kami sangat menghargai perjuangan mereka bekerja siang dan malam tanpa lelah, dan terbatas bertemu dengan keluarga demi kemanusiaan,” ungkapnya.
 
Dokter Anita Ratnasari, Wakil Direktur RS Martha Friska dan dr Harmoko M.KM, Tim Medis Penanganan Covid-19 RS Martha Friska, mengapresiasi bantuan dari perusahaan. “Saat ini RS Martha Friska merupakan rumah sakit rujukan utama dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menangani pasien Covid-19. Alat pelindung diri memang sangat kami butuhkan, dan jumlah kebutuhan harian APD berfluktuatif tergantung jumlah pasien yang di tangani. Dalam sehari kebutuhan para medis di RS Martha Friska bisa mencapai 100 APD,” ujar dr. Harmoko.
 
Head Social Security & Licenses Asian Agri, Ariston Noverry Fau, yang hadir dalam penyerahan tersebut menyampaikan, Asian Agri mendukung ketersediaan APD yang memadai bagi para tenaga kesehatan yang harus menangani langsung pasien di rumah sakit rujukan maupun non-rujukan. “Pembagian APD, selain di kota Medan, juga dilaksanakan di daerah-daerah unit bisnis Asian Agri yang berada di Sumatera Utara.  Adapun total APD yang kami salurkan di wilayah Sumatera Utara adalah 80.000 masker medis, 8.500 baju pelindung, 250 baju pelindung ICU, 85.000 sarung tangan dan 265 kacamata pelindung medis. Hal ini juga merupakan bagian dari  rangkaian pembagian donasi APD yang dilakukan oleh Asia Agri dan Tanoto Foundation di Sumatera Utara,” kata Ariston. (Rel)