DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jawansen Sipayung (60) warga penduduk Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Karo ditemukan tewas dipinggir pantai kawasan Danau Toba tepatnya di Dusun Simbur Desa Silalahi 2 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Rabu (25/3) pukul 14.00 WIB.
Jasad pria yang merupakan purnawirawan anggota TNI itu ditemukan warga persis bibir pantai. Demikian disampaikan Bapospol Silalahi Polsek Sumbul Polres Dairi, Aiptu M Munthe serta anggota Satgas BPBD Dairi di Silalahi, Janwar Silalahi, Rabu (25/3).
Aiptu M Munthe menerangkan, jasad korban pertama sekali dilihat, Dores Pintubatu yang hendak ke Danau untuk menjaring ikan. Saksi melihat korban tergeletak disamping batu pinggiran pantai Danau Toba degan posisi miring atau setengah telungkup dan tidak bergerak. Lalu saksi memberitahukan temuan mayat itu kepada warga dan Bapospol Sialahi.
Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Silalahi. Hasil pemeriksaan petugas Puskesmas Silalahi tidak ada ditemukan tanda Kekerasan ditubuh Korban. Hanya ditemukan adanya luka lecet dibagian dahi korban. Korban ke Silalahi diduga memancing ikan.
Dugaan sementara korban jatuh tergelincir ketika hendak mengambil lumut sebagai umpan memancing. Munthe mengatakan, pihak telah menghubungi keluarga korban untuk membawa kerumah duka di Merek . (rud/btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Beringin Polresta Deliserdang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di areal di Bandara KNIA, Selasa (24/3) sekira pukul 04.30 WIB.
Informasi dihimpun, pertama sekali Tekab Polsek Beringin Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH menangkap Radinal Munthe yang melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Scorpio bersama pelaku Candra (yang sudah ditangkap sebelumnya) di Bandara KANIA.
Saat diamankan Radinal Munthe mengakui bahwa ia telah menjual sepedamotor tersebut pada Dedy Andre Rp3500.000. Dedy Andre berhasil diamankan dari rumahnya satu jam setelah penangkapan Radinal Munthe.
Setalah Dedi Andre diamankan, ia mengaku bahwa sepeda motor tersebut ia jual pada Tohir Mahadi Rp4000.000 dan Tekab Polsek Beringin Polresta Deliserdang membekuk Tohir Mahadi.
Saat diinterogasi, Tohir Mahadi menyatakan bahwa ia meminta kepada Maulana Malik (31) warga Dusun I Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai untuk menjualkan sepeda motor.
Maulana Manik menjual sepedamotor tersebut kepada Suroso (39) warga Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang Rp13.650.000
Sepeda motor tersebut terjual seharga Rp13.650.000 karena telah diketok nomor mesin dan nomor rangkanya serta telah terbit STNK serta BPKB nya. Padahal sebelumnya sepedamotor tersebut memiliki nomor polisi BK 2348 MG dan warna hitam maron serta nomor rangka MH35BP008AK168588 dan nomor mesin 5BP-163664 namun telah diubah menjadi BK 2692 CZ nomor rangka MH35BP0078KO95225 dan nomor mesin Sin 5BP095331.
Dari pengakuan Tohir Mahadi bahwa STNK dan BPKB tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari temannya yang bernama Hendra warga Rantau Parapat dan yang melakukan pengetokan Nomor Mesin dan Nomor Rangka adalah Tohir Mahadi sendiri.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Scorpio BK 2348 MG warna hitam maron nomor rangka MH35BP008AK168588 dan nomor mesin 5BP-163664 yang sudah berubah nomor polisinya menjadi BK 2348 MG, 1 lembar STNK BK 2348 MG atas nama Heriadi alamat Dusun VI Jalan Peringgan No 61 Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal, 1 lembar BPKB atas nama Heriadi alamat Dusun VI Jalan Peringgan No 61 Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal, diamankan ke komando untuk pemeriksaan. (btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dedi Kurniawan (30) warga Jalan Benteng Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Dusun I Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/3) sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi dihimpun, pertama sekali duda anak 1 dan 5 tahun cerai dengan isterinya yang bekerja di Malaysia itu diketahui oleh Afrian Irfani, tetangganya. Afrian melepaskan ikatan tali yang terjerat di leher dan lehernya terjerat ikatan di jendela kamarnya.
Menurut keterangan Afrian Irfani, ia mengambil langkah itu bertepatan bertetangga dengan korban namun saat ia melepaskan jeratan tali, korban sudah tidak bernyawa lagi.
Selanjutnya Afrian memberitahukan kepada warga sekitar dan tak berapa lama, aparat Desa Dagang Kelambir dan Bhabinkamtibmas Desa Dagang Kelambir Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang Aiptu Freedy S turun ke lokasi rumah korban.
Prayetno (55) orangtua korban membuat surat pernyataan yang mengakui jika anak kandungnya telah ditemukan tewas dengan posisi gantung diri, pihak keluarga tidak ada yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut, dan juga menolak untuk dilakukan otopsi serta keluarga juga langsung mengurus pemakaman korban.
Tampak di rumah duka juga hadir Kepala Desa Dagang Kelambir, H. Alfian, Bidan Desa Dagang Kelambir Saudur Nainggolan, Babinsa Desa Dagang Kelambir Sertu. Rukhmad, Babinkantibmas Desa Dagang Kelambir Aiptu. Freddy S, Kepala Dusun I Desa Dagang Kelambir Rohaddi Marzuki.
Sementara Kepala Desa Dagang Kelambir H Alfian menyatakan dalam hal ini, selaku pemerintahan desa terkejut dengan adanya warga yang melakukan bunuh diri. “Padahal kita tahu kesehariannya si korban adalah orang yang baik orangnya,” sebutnya.
Sedangkan Kepala Dusun I Desa Dagang Kelambir Rohaddi Marzuki menyatakan jika korban baik dalam tingkah lakunya, dan selalu aktif dalam bermasyarakat kesehariannya. (btr)
DITEMUKAN: Tim Inafis Polres Belawan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan sesosok mayat pria tak dikenal.
DITEMUKAN: Tim Inafis Polres Belawan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan sesosok mayat pria tak dikenal.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sesosok mayat pria tak dikenal ditemukan di lahan kosong di Jalan Mangaan V, Lorong Pahlawan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (24/3) pukul 10.00 WIB.
Penemuan mayat dengan kondisi sulit dikenali berbentuk tengkorak pertama kali ditemukan, Ridwan saat mencari rumput di lahan kosong tersebut.
“Tadi saya mencari rumput, saya mencium bau tidak sedap. Setelah saya dekati rupanya ada mayat busuk, kemudian saya laporkan ke warga sini,” kata Ridwan di lokasi.
Ridwan bersama warga melaporkan temuan mayat itu kepada Kepling setempat dan pihak berwajib. Setelah dicek oleh polisi, kata pria berusia 42 tahun ini, warga tidak ada yang mengenal karena mayat tersebut sudah membusuk.
“Kalau lihat dari pakian yang terlihat, bisa jadi mayat gelandangan. Yang jelas, warga sini tidak ada yang kehilangan kerabatnya,” beber Ridwan kepada polisi.
Petugas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi melakukan olah TKP, dari hasil pengecekan polisi belum diketahui adanya tanda-tanda kekerasan. Untuk memastikan penyebab kematiannya, polisi mengevakuasi mayat itu divisum ke RS Bhayangkara Medan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, pihaknya sudah melakukan cek TKP. Dari hasil keterangan saksi, tidak ada yang mengenali mayat tersebut. Bahkan, warga tidak ada kehilangan kerabatnya.
“Kalau hasil pengecekan kita, mayat itu diduga gelandangan. Identitasnya belum kita ketahui. Untuk mengetahui penyebab kematiannya mayat itu kita visum ke rumah sakit,” pungkasnya. (fac)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husein Sukri (40) warga Linkungan 2 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang tak berkutik saat diamankan personel Polsek Medan Timur, Selasa (24/3) tengah malam. Bukan tanpa sebab, pria yang disebut-sebut ketua OKP yang ada di Tanjung Morawa ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tanjung Morawa terkait kasus narkoba.
“DPO ini kita amankan dari kawasan Jalan Mongonsidi, tepatnya di depan Hermes Plaza sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, tersangka kemudian diboyong ke komando untuk proses hukum,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Rabu (25/3).
Dijelaskan Arifin, tersangka Husein ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka pengedar ekstasi yang dibekuk Polsek Tanjung Morawa. Kedua tersangka itu atas nama Muhammad Amin dan Tri Utari terkait kepemilikan 26 butir pil ekstasi warna biru.
“Keterangan dari tersangka Muhammad Amin dan Tri Utari yang diamankan personel Polsek Tanjung Morawa, sebanyak 26 butir pil ekstasi merk alien warna biru didapat dari tersangka Husein Sukri. Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga ditangkaplah tersangka Husein tersebut,” terangnya.
Arifin menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut dan mengembangkan kasus tersebut. Sebab, kuat dugaan masih ada jaringan narkoba lainnya dari tersangka yang ditangkap. “Masih didalami lagi kasusnya,” pungkas Arifin. (ris/btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Galang Polresta Deliserdang menangkap Boy Sanda (29) dari rumah mertuanya di Perumahan Pondok III Dsn 2 Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/3) sekira pukul 00.30 WIB. Sedangkan seorang lagi temannya berinisial Iw (48) warga Lingkungan 3 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang masih dicari.
Informasi dihimpun, penangkapan Boy Sanda penduduk Jalan Tamsis Lingkungan 2 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang berdasarkan LP/ 13/I/2020/SU/Res DS/ Sek Galang, tanggal 23 Januari 2020.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan jika warung kelontong milik korban Bunga Sariah Purba (35) di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 4 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang, dibobol maling.
Mendapat laporan pengaduan, Personel Polsek Galang Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika Boy Sanda berada di rumah mertuanya. Selanjutnya petugas bergerak ke sana dan menangkap Boy Sanda. Guna pemeriksaan, Boy Sanda diangkut ke komando.
Kapolsek Galang AKP Tedi Napitupulu SH saat dikonfirmasi membenarkan Boy Sanda diamankan, sedangkan seorang temannya berinisial Iw masih terus dicari.
Hasil interogasi awal, selain membobol warung milik korban, Boy Sanda diduga terlibat kasus pembongkaran rumah milik Admin (58) di Jalan Anggrek Lingkungan 8 Galinda Kelurahan Galang Kota pada 16 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB dan sudah dilaporkan ke Polsek Galang Polresta Deliserdang, 23 Januari 2020. (btr)
TANGKAP: Personel Polres Taput saat dilokasi penangkapan 4 pelaku judi tembak, tepatnya di sekitaran Pasar Siborongborong.
TANGKAP: Personel Polres Taput saat dilokasi penangkapan 4 pelaku judi tembak, tepatnya di sekitaran Pasar Siborongborong.
TAPUT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 pelaku judi tembak ikan diamankan Kepolisian Resort Tapanuli Utara dari pasar Siborongborong, Selasa (24/3) sekira Pukul 21.00 WIB.
Menurut Kasubag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing, Rabu (25/3) mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah Monang Marudut Pardede (50) warga Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong selaku pemilik rumah dan sekaligus penyedia tempat.
Sedangkan tiga orang lainnya adalah sebagai pemain, Daniel Silaban (31) warga Jalan Sanip Kecamatan Siborongborong Taput, Maradu Heri Parulian Silaban (30) warga Hutanagodang Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dan Pirhot Maju Aritonang (30) warga Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong.
“Informasi dari masyarakat lokasi judi itu meresahkan warga setempat serta adanya larangan yang sifatnya berkumpul-kumpul akibat Covid-19 yang selalu di abaikan pemilik rumah,” kata Barimbing.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin judi jenis ikan yang masih aktif dan kondisi baik, uang Rp512. 000 serta 4 unit ponsel.
“Saat ini ke empat orang tersebut masih diamankan di Polres Taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses penyidikan,” katanya.
Disamping penangkapan, Barimbing mengharapkan seluruh masyarakat Tapanuli Utara untuk tidak melakukan perkumpulan demi mengantisipasi virus Covid 19.
“Untuk mendukung program tersebut, bahkan saat ini sudah di berlakukan Social Distancing dan Physical Distancing yang artinya, melarang pertemuan yang sifat nya mengumpulkan massa dan lebih spesifik lagi agar menjaga jarak 1 meter,” imbuhnya.(des)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut menewaskan prajurit TNI AL, Peltu Juliandi kembali terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Maden Baru, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (24/3) sore.
Tewasnya prajurit yang menetap di Komplek TNI AL Barakuda, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli setelah dilindas Truk Kontainer BK 8752 BT.
Kecelakaan itu terjadi berawal dari korban dari Belawan menuju ke Medan berjalan beriringan dari samping truk tersebut. Nahas, prajurit yang bertugas di Lantamal – I ini jatuh menyenggol sisi kiri truk.
Akibatnya, korban masuk ke kolong dilindas ban belakang truk tersebut. Kecelakaan itu membuat kepala korban pecah tewas di tempat. Masyarakat mengetahui kecelakaan itu mengamankan truk dan sopirnya.
“Tadi, pengendara sepeda motor itu melintas dari sisi kiri. Tiba – tiba tergelincir jatuh masuk ke kolong langsung dilindas ban belakangnya, akibatnya, kepalanya pecah,” beber warga di lokasi.
Kasus Kecelakaan mengakibatkan prajurit TNI AL tewas, telah ditangani petugas Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.
“Sopir dan truknya sudah kita amankan, korban sudah dibawa visum ke RS TNI AL. Korban tewas karena masuk ke dalam kolong truk, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan,” kata Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP MH Sitorus. (fac/btr)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang Kakek berusia 75 tahun berinisial MM warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi menghamili sebut saja bernama Bunga (15) siswi SMPN di Sumbul. Usia kandungan si korban sudah hamil 6 bulan.
Kasus itu terungkap setelah ada laporan warga kepada Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Cabang Dairi. Ketua FPPI Dairi, Delphi Masdiana Ujung dikonfirmasi wartawan saat mendampingi orangtua dan korban melapor ke Polres Dairi, Selasa (24/3) membenarkan, kasus itu sudah dilapor Ke Polres Dairi, surat laporanya Nomor : STPL/68/III/2020SU/DR/SPK.
Delphi menjelaskan, kasus itu diketahui atas informasi dari masyarakat setempat. Bahwa ada Oppung-Oppung (daerah-red) Kakek berusia 75 tahun menghamili anak dibawah umur di Kecamatan Sumbul. Informasi itu tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dairi.
Bersama Dinas PPA dan Kepala Desa setempat mendatangi rumah pelaku, pada Minggu (22/3) malam. Pelaku dan sejumlah penetua kampung menemui orangtua anak dibawah umur itu dirumahnya.
Entah kesepakatan apa diambil dalam pertemuan itu. Namun si korban usai pertemuan itu dibawa menginap semalam di rumah pelaku. Pengakuan Bunga, malam itu dia dikerjai pelaku lagi.” Bersama orangtua korban langsung menjumpai pelaku dirumahnya, dan disana didapati korban,” kata Delphi.
Delphi menyebut ketika di rumah pelaku. FPPI dan dari Dinas PPA dihadiri, Benny Siringoringo memberitahu kepada pelaku bahwa apa yang dilakukanya sehingga menghamili anak dibawah umur dapat dijerat UU perlindungan anak. Namun, Kakek itu berdalih apa yang dia lakukan, korban tidak keberatan. Dan pelaku mengaku, sudah menikahi anak itu.
Atas pertimbangan keselamatan si anak. Dinas PPA Dairi dan FPPI membawa korban dari rumah pelaku. Korban mengaku tidak mau dinikahkan dengan pelaku. Selama dirumah itu korban mengaku ketakutan melihat pelaku. “Karena selama semalam berada dirumah pelaku. Korban kembali dikerjai lagi,”ucap Delphi.
Delphi mengatakan, keterangan dari korban. Dia dikerjai pelaku sejak tahun 2019. Saat itu korban hendak mencas handphone kerumah pelaku. Dimana rumah korban belum ada aliran listrik, sehingga korban sering mencas handphone kerumah pelaku dan disitulah dikerjai.
Delphi berharap Kepada Polres Dairi mengungkap kasus ini sampai tuntas. Ini sudah melanggar UU perlindungan anak. Diminta agar Polisi bergerak cepat menangkap pelaku agar ada efek jera bagi pelaku dan kasus serupa tidak terjadi. Delphi mengajak masyarakat, untuk lebih peduli bila mengetahui kasus seperti ini untuk melapor kepada FPPI dan Polres Dairi.
Sementara itu, kepada wartawan korban Bunga saat ditemui di Mapolres Dairi mengakui bahwa dia sudah hamil. Korban menerangkan bahwa awal kejadiannya dia kerumah pelaku mencas handphone.” Saya dipaksa,” bilang Bunga.
Korban mengaku sudah disetubuhi sejak tahun 2019 lalu, dan berulang-ulang dilakukan dirumah pelaku pada siang hari. Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh membenarkan ada laporan terkait pencabulan.”Benar kita menerima laporan,” bilangnya.(rud/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pelaku usaha tidak mempraktikkan kartel atau kesepakatan menentukan harga eksesif, baik secara langsung dan melakukan penimbunan atau penahanan atas produk alat pelindung diri (APD), produk kesehatan lain dan komoditas pangan kebutuhan masyarakat di tengah wabah virus Corona.
“KPPU RI akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan bencana tersebut,” tegas Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntakn
Dikatakan Ramli, KPPU sepakat bahwa kondisi darurat seperti saat ini membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan secara langsung.
Kebijakan ini, kata KPPU, juga sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. KPPU pun menegaskan bahwa penunjukan langsung ini dikecualikan dalam UU Persaingan Usaha.
Ramli menambahkan, sebagai masukan, berbagai opsi kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah diharapkan bersifat jangka pendek dan terbatas pada upaya mengatasi bencana serta meminimalisir dampak ekonomi dari bencana tersebut.
Oleh sebab itu, kata Ramli, di masa mendatang KPPU akan mengedepankan upaya pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Sekaligus mengimbau pelaku usaha untuk tetap berperilaku bisnis usaha secara sehat.
“KPPU menyadari dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran baik besar, menengah, kecil bahkan mikro di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini,” kata Ramli.
KPPU juga akan mempermudah proses pemberitahuan (notifikasi) transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset produktif), peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan aset produktif) serta mempercepat proses penilaian atas transaksi-transaksi tersebut, agar proses investasi dan kolaborasi pelaku usaha dalam upaya pemulihan tersebut tidak menghambat ekonomi nasional.
“Secara khusus, KPPU turut mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus berupaya melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil agar pelaku usaha tersebut terbantu,” harapnya.
Sekadar diketahui, saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan adanya pengadaan alat kesehatan tanpa lelang. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan terhadap pasien virus corona. (gus/ila)