22.9 C
Medan
Monday, January 19, 2026
Home Blog Page 4413

Dugaan Korupsi Kontribusi PDAM Tirtanadi: Proses Pembayaran PAD Harus Ada Pengesahkan Gubernur

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut, hingga kini masih ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Terkait kasus tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi menyatakan proses pembayaran PAD harus ada pengesahan atau ijin Gubernur Sumut.

Dewas PDAM Tirtanadi, Iqbal, mengaku, pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi. Hasil laporan itu disampaikan kepada Pemrov Sumut.

“Semua itu tertuang dalam laporan kita kepada Pemprov Sumut, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan,” ujarnya saat dihubungi wartawan via seluler, Selasa (10/3).

Ditanya Dewas mengetahui mengenai adanya kekurangan setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pemprov Sumut, Iqbal tak membantahnya.

“Informasi yang beredar, seolah-olah kita tidak bayar PAD. Padahal, sebenarnya PAD sudah dibayar Rp20 miliar dan ada sisanya. Di PP (Peraturan Pemerintah) 54 itu PAD 55 persen. Nah, problemnya bukan berapa yang kita mau bayar, proses pembayaran PAD itu harus ada pengesahan dari Gubernur,” sebut Iqbal.

Ia mengaku, ketika setoran kontribusi PAD tahun 2018 belum menjadi Dewas.

“Terkait kasus 2018, Dewasnya belum kita. Namun ada persoalan yang membuat proses pengesahan itu lebih lama. Kalau tidak salah sekitar 26 Desember 2019 baru ada pengesahan laporan keuangan tahun 2018. Maka, itu lah yang membuat keterlambatan, bukan berarti kita enggak bayar,” paparnya.

Iqbal menyatakan, kekurangan PAD yang belum dibayar karena menunggu penandatangan dari gubernur Sumut terkait laporan keuangan PDAM Tirtanadi tahun 2019. Saat ini, laporan keuangan itu sudah diajukan.

“Laporan keuangan dilakukan per tahun, saat ini sedang diajukan ke gubernur. Akan tetapi, itu nanti melalui proses SPI (Sistem Pengendalian Intern), Inspektorat dan audit independen. Setelah itu selesai lalu kita teken dan kita ajukan kepada gubernur.

Nanti gubernur mengesahkan, baru kita lihat berapa keuntungan kita dan setelah itu kita bayar (setoran kontribusi PAD),” jelasnya.

Namun, sambung dia, ketika tahun 2018 ternyata ada persoalan di PDAM Tirtanadi Deli Serdang sehingga laporan keuangan terlambat. Persoalan tersebut terkait adanya proses hukum yang diduga melibatkan 3 atau 4 kepala cabang.

“Ada uang sekitar Rp 12,8 miliar, yang sekarang proses hukumnya beberapa sudah ada divonis. Ada dugaan penggelapan yang terjadi di cabang Deli Serdang. Proses hukum ini memperlambat laporan keuangan kita pada 2018, sehingga pada 26 Desember 2019 barulah disahkan. Usai disahkan barulah kita bayar,” jabar Iqbal.

Dia menambahkan, kalau sudah ada pengesahan dari gubernur terkait laporan keuangan tahun 2019, maka tentunya kewajiban PAD akan dibayarkan.

“Kita seluruh Dewas sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada direksi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Di mana, Perda itulah yang mewajibkan kita menyetorkan kewajiban kita,” pungkas Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony mengaku, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

“Masih lidik (penyelidikan), sedang didalami,” ujar Rony saat dihubungi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (3/3).

Rony juga mengaku, belum bisa berbicara banyak dalam kasus ini. Ia pun meminta kepada rekan media bersabar.

“Belum bisa kita komentari lebih jauh, sabar dulu ya. Nanti kalau sudah ada titik terang akan kita beritahu,” akunya.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda Nomor 3/2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku, sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat yang menggantikannya. (ris/btr)

Pembunuh Penjaga Tambak Ditangkap Saat Sembunyi di Kandang Babi

Ditangkap-Ilustrasi
Ditangkap-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus pembunuhan yang menimpa penjaga tambak, Jujuadi (72) yang tewas dipukul pakai kayu laut. Pelakunya, Parulian Sinaga alias Lian (48) berhasil ditangkap petugas Polsek Belawan.

Pelaku berhasil ditangkap sehari pascapembunuhan saat bersembunyi di kandang babi milik warga di Canang Kering, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, Selasa (10/3), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, setelah diketahui identitas pelaku, petugas melakukan pengejaran pelaku yang bersembunyi di sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku kita amankan bersembuyi di kandang babi milik warga, dia (pelaku) kita tangkap sehari pascapembunuhan,” atas kasus ini pelaku kita jerat Pasa 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Dayan didampingi Kapolsek Belawan, Kompol Syafaruddin Tama dan Kasat Reskrim, AKP Jerico.

Peristiwa pembunuhan menimpa penjaga tambak yang menetap di Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan terjadi, Sabtu (7/3) lalu. Awalnya, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di pondok.

Pelaku marah dengan korban yang telah melepas bubuh atau jaring kepiting yang telah dipasangnya di tambak yang dijaga korban. Lantas, korban menjawab, jaring itu telah dibukanya dan diserahkan ke rumah pemilik tambak.

Mendengar itu, pelaku emosi memukul korban dengan tangan kosong. Perkelahian itu dilerai oleh Karnaen yang saat itu berada di pondok tersebut. Tak disangka, pelaku mengambil kayu laut langsung memukul kepala korban hingga terjatuh tewas. (fac/btr)

Beraksi di Karo, Warga Tanjungbalai Ditembak

DITEMBAK:Andri Surbakti (20) duduk di atas sepedamotor hasil curiannya.
DITEMBAK:Andri Surbakti (20) duduk di atas sepedamotor hasil curiannya.
DITEMBAK:Andri Surbakti (20) duduk di atas sepedamotor hasil curiannya.
DITEMBAK:Andri Surbakti (20) duduk di atas sepedamotor hasil curiannya.

KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Karo menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor, Andri Surbakti (27 ), warga Desa Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Penembakan dilakukan personel untuk menggagalkan upaya Andri melarikan diri, usai menunjukkan lokasi penadah sepeda motor hasil curiannya di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (8/3) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, Andri merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Yamah Vixion BK 4909 WAE milik Seri Aman Purba, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barusjahe. Kehilangan sepeda motor dialami korban dari sekitaran Warung Gapiren Ginting di Dsa Bulan Jahe, Kecamatan Barusjahe, Jumat (28/2) lalu.

Menurut AKP Sastrawan dari hasil penyidikan Polsek Barusjahe, diketahui pelaku pencurian adalah Andri Surbakti merupakan warga Kota Tanjung Balai. Dalam pengungkapan kasus ini, sebut AKP Sastrawan, Kanit Reskrim Polsek Barus Aiptu R. Situmeang meminta bantuan Satreskrim Polres Tanah Karo melacak keberadaan tersangka. Akhirnya, diketahui tersangka berdomisili di Desa Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan alamatnya, Jumat 6 Maret 2020, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo menjalin komunikasi dengan Polsek Tanjung Balai Utara untuk melakukan pencarian tersangka ke alamat yang ditemukan. Sabtu (7/3) pukul 13.00 WIB, personel Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap tersangka Andri Surbakti dan menghubungi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo untuk menjemput tersangka,” ungkap AKP Sastrawan Tarigan, Senin (9/3).

Sastrawan melanjutkan, tersangka Andri mengaku sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seorang penadah di Jermal 15, Kota Medan. Polisi meminta Andri menunjukkan alamat penadah sepeda motor curian itu. “Kita menemukan barang bukti (sepeda motor), namun penadah kereta (sepeda motor) melarikan diri mengetahui kedatangan kami,” kata Sastrawan.

Setelah mengamankan barang bukti, polisi menggiring tersangka ke dalam mobil. “Tersangka melarikan diri, kita memberi tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan tersangka. Kita tindakan tegas dengan tembakan terarah dan terukur di kaki kiri tersangka,” pungkas AKP Sastrawan Tarigan. (deo/btr)

Istri Diduga Selingkuh, Suami Gantung Diri

TKP: Tim Inafis Polresta Deliserdang melakukan olah tempat kejadian perkaraa ditemukanya Suranta Nasution tergantung dengan tali nilon rumahnya.
TKP: Tim Inafis Polresta Deliserdang melakukan olah tempat kejadian perkaraa ditemukanya Suranta Nasution tergantung dengan tali nilon rumahnya.
TKP: Tim Inafis Polresta Deliserdang melakukan olah tempat kejadian perkaraa ditemukanya  Suranta Nasution tergantung dengan tali nilon rumahnya.
TKP: Tim Inafis Polresta Deliserdang melakukan olah tempat kejadian perkaraa ditemukanya Suranta Nasution tergantung dengan tali nilon rumahnya.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Suranta Nasution (29) ditemukan tewas tergantung dengan tali nilon diruang kamarnya di Dusun IV Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/3) sekira pukul 01.00 WIB.

Informasi dihimpun, diketahuinya korban tewas tergantung ketika team Unit Reskrim mendapat informasi dari Kepala Dusun IV bahwa ada seorang laki-laki gantung diri di dalam rumahnya.

Kemudian team Tekab bersama Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin SH, Wakapolsek Iptu Syafril dan kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono STrK langsung ke lokasi yang disebutkan.

Tiba dilokasi, korban ditemukan tewas tergantung dengan kondisi baju berdarah, kedua tangan terikat. Sedangkan Tami (23) istri korban sudah menangis di depan pintu ditemani oleh tukang salon Sri Mandayani (31) warga Dusun I Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa.

Kemudian sekira pukul 01.30 WIB team Inafis Polresta Deliserdang sampai ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari informasi disekitar rumah korban, sekira pukul 22.30 WIB korban dan Tami istrinya cek-cok dikarenakan diduga istrinya ketahuan selingkuh dengan pria lain. Setelah itu, Tami pergi ke arah Simpang Dagang Krawan dengan berjalan kaki. Saat sampai di simpang empat Pensiunan, Tami wanita beranak dua itu menunggu korban dengan harapan akan dijemput.

Namun korban tidak kunjung datang sehingga pada pukul 00.30 WIB, istri korban kembali ke rumah dan sesampainya di rumah melihat korban sudah kondisi gantung diri dengan tangan terikat tali tas dan tidak bernyawa. Istri korban menangis histeris berteriak minta tolong. Melihat kondisi korban yang tewas tergantung dengan kondisi baju berdarah dan tangan terikat, awalnya keluarga korban meminta agar jenazah korban di otopsi dan dibawa ke Rumah Sakit Brimob.

Namun, Selasa (10/3) siang sekira pukul 11.00 WIB, keluarga korban mendatangi Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang dan menyatakan keberatan jika jasad korban diotopsi.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi melalui Wakapolsek Iptu Syafril menyebutkan awalnya keluarga korban curiga sehingga minta jasad korban diotopsi, namun keputusan itu berubah lagi dan keluarga korban keberatan jika jasad korban diotopsi dan akan menjemput jasad korban ke Rumah Sakit Brimob Polda Sumut. (btr)

Empat Kali Membegal Warga, Dua Anggota Komplotan Ditembak Polisi

BEGAL: Empat pelaku begal dua di antaranya kakinya ditembak dipaparan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan,Selasa (10/3).
BEGAL: Empat pelaku begal dua di antaranya kakinya ditembak dipaparan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan,Selasa (10/3).
BEGAL: Empat pelaku begal dua di antaranya kakinya ditembak dipaparan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan,Selasa (10/3).
BEGAL: Empat pelaku begal dua di antaranya kakinya ditembak dipaparan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan,Selasa (10/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan begal yang berulang kali beraksi di wilayah Medan Utara dan sekitarnya berhasil diringkus Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6448 AIJ, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6709 ADI dan 1 satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5260 AEO dengan jumlah 4 laporan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, Selasa (10/3), mengatakan, terungkapnya kompoltan begal terdiri dari 4 orang pelaku dan 2 penadah karena adanya laporan masyarakat. Pelaku berhasil diringkus dari lokasi berbeda berdasarkan rekaman CCTV aksi mereka yang membegal seorang ibu dan anak di depan Kampus Potensi Utama, Jalan KL Yos Sudarso 4 hari lalu.

“Ibu dan anak itu dibegal dengan cara ditendang, mereka beraksi 4 orang. 2 orang bertugas menedang korban dan 2 lagi mengambil sepeda motor. Berdasarkan rekaman CCTV kita ketahui ciri-ciri pelaku, dalam tempo 4 hari kita tangkap,” kata Dayan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari.

Ketika dilakukan penangkapan, dua pelaku atas nama Solihin alias Badai dan Ferry Hariandi ditindak secara tegas dan terukur. Kemudian, pihaknya mengamankan Abdul Hakim Saragi dan Yoga Irfansyah alias Dogol serta penadah, Wisnu Wardana alias Wisnu dan Suhendro.

“Dari hasil introgasi kita, mereka ini sudah berulang kali beraksi. Untuk catatan laporan ada 4 LP yang sudah kita terima. Kita masih terus lakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku begal lain yang meresahkan masyarakat,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico.

Kepada masyarakat, kata Daya, yang menjadi korban dengar ciri-ciri pelaku yang sama, agar dapat mendatangi Polsek Medan Labuhan.

Guna memastikan apakah pelaku yang selama ini yang merupakan membegal masyarakat yang belum membuat laporan.

“Peningkatan pengamanan terus kita lakukan, sejumlah kasus begal terus kita tindak tegas secara terukur. Harapannya, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di wiayah hukum kita,” cetus Dayan. (fac/btr)

Diduga Curi Uang 3000 Dollar Singapura, MSS Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Diduga mencuri uang 3000 Dollar Singapura, MSS (22) calon penumpang pesawat Lion air tujuan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng diamankan Kepolisian di Bandara Kualanamu Deliserdang Selasa (10/3).

Disebutkan MSS (22) warga Babakan Kulonprogo Bogor Jawa Barat diduga mencuri uang 3000 Dollar Singapura milik majikannya. MSS berkerja sebagai asisten rumah tangga di Medan.

Pelaku diamankan di terminal penumpang pesawat Bandara Kualanamu. Kini sudah diamankan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjut.

Menurut Manager Keamanan Bandara Kualanamu Mira Ginting yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap calon penumpang Lion Air JT-383 seat 16 A tujuan KNO – CGK.

Keberangkatan yang bersangkutan dicancel karena adanya laporan dari sesorang yang mengaku ada hubungannya dengan keluarga pejabat negara.

” Calon penumpang adalah ssisten rumah tangga di keluarga yang mengaku masih ada hubungan keluarga dengan seorang pejabat negara. Tersangka telah dibawa ke Polda untuk tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.( btr)

TPL Kembali Meraih PROPER BIRU dari Kemen LH

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, diserahkan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/3), di gedung Bina Graha Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai berhasil dalam mempertahankan dan mengupayakan  pengelolaan lingkungan dikawasan Hutan Tanaman Industri (HTI),  PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. (TPL) kembali meraih Anugerah Penghargaan Proper kategori Biru periode penilaian 2018-2019. Penghargaan diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Program Peniliaan Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, diserahkan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/3), di gedung Bina Graha Medan.

Proper Hijau TPL diserahkan Kepala DLH Sumut Dr.Ir. Binsar Situmorang, MSi, MAP melalui Kepala bidang (Kabid) pengendalian pencemaran dan kerusakan Prov. SumutMariduk Sitorus, SKM.MAP, dan diterima langsung oleh Senior Manager Social Capital TPL Ir. Simon H. Sidabukke, MSi, Cand Dr. Penghargaan Proper kategori Biru yang diterima TPL kali ini, merupakan yang ke sembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2008 yang lalu.

“Proper kategori Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengeloaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan komitmen perusahaan konsisten dalam mengelola perusahaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” sebut  Simon H. Sidabukke.

Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995.

Adapun dasar  pemberian piagam ini kepada perusahaan dimaksudkan sebagai motivasi dalam mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Untuk periode penghargaan kali ini , DLH Sumut memberikannya kepada 136 perusahaan dengan kategori yang berbeda. (rel/mea)

Regal Springs Daur Ulang OSF Menjadi Pakan Ternak di Kawasan Danau Toba

Regal Spring Indonesia mendaur ulang semua ikan di luar spesifikasi ‘out of specification fish’ (OSF) menjadi pakan ternak.

PARAPAT, SUMUTPOS.CO – Melanjutkan Program Keberlanjutan Terpadu KAMI PEDULI, Regal Springs Indonesia mengumumkan perluasan Kebijakan Limbah Ikan Nol atau Zero Fish Waste Policy. Salahsatu caranya, yakni dengan mulai mendaur ulang semua ikan di luar spesifikasi ‘out of specification fish’ (OSF) menjadi pakan ternak. Tujuannya untuk semakin mengurangi tapak lingkungan dan meningkatkan pemanfaatan sumberdaya ikan.
“Sebuah pabrik pengolahan akan dibangun untuk menghasilkan pakan ternak dengan bahan baku ikan di luar spesifikasi. Program ini juga akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat,” kata Dian Octavia, Community Affairs Senior Manager.
Regal Springs Indonesia sebelumnya telah menggunakan sumberdaya yang besar saat meluncurkan Program Keberlanjutan Terpadu KAMI PEDULI. Perusahaan di antaranya telah melakukan uji coba penggunaan alat pemberi pakan otomatis dan sistem daur ulang keramba untuk budidaya di Danau Toba dan memasang alat pengolah air yang baru di pabrik Lubuk Naga, Sumatera Utara.
“Sebagai bagian program KAMI PEDULI, kami memperluas Kebijakan Limbah Ikan Nol di luar pengolahan filet ikan, di mana kami telah mendaur ulang sisa-sisa bagian ikan seperti sisik menjadi kolagen untuk industri farmasi dan mengolah kerangka ikan menjadi pupuk kompos untuk pertanian,” jelas Dian.
Regal Spring kini memperluas Kebijakan Limbah Ikan Nol untuk juga mencakup semua ikan di luar spesifikasi (OSF), dari lokasi-lokasi budidaya perusahaan di Danau Toba.
“Di samping itu, kami juga melakukan program pelepasan benih ikan, penanaman pohon dan pembersihan danau untuk mendukung peningkatan mutu air di Danau Toba,” pungkas Dian. (rel/mea)

Tingkatkan Perekonomian Nasional, Libur dan Cuti Bersama Bertambah 4 Hari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. “Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

  1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
  2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
  3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia. “Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak,” ujar dia.

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden. Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu. Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

“Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” kata Muhadjir.

Muhadjir membantah penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020 berkaitan dengan perkembangan virus corona (Covid-19). Menurut Muhadjir Effendy, sebelum wabah virus corona merebak, sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menambah hari libur dan cuti bersama.

“Enggak, enggak ada hubungannya (dengan corona),” kata Muhadjir. (kps)

Penerimaan Bintara Polri: Rekrut 10.275 Orang Lulusan Minimal SMA

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi para lulusan SMA/Sederajat, D3, atau S1. Sebab, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan terpadu Bintara Polri TA 2020. Melalui Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/7/III/DIK.2.1./2020 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri TA 2020, tahun ini Polri membuka rekrutmen Bintara sebanyak 10.275 orang.

Jika kamu lulusan SMA/D3/S1 dan ingin mengabdi pada bangsa dan negara bersama Polri, inilah informasi yang dirangkum dari laman Penerimaan Polri ini.

Adapun jumlah peserta didik Bintara Polri TA 2020 ini ialah 10.275 orang yang terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

Pendaftaran online dibuka 7-23 Maret 2020

Verifikasi calon dan dokumen: 9-27 Maret 2020

Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia: 28 Maret 2020

Pemeriksaan administrasi awal, pengumuman dan kirim hasil: 29 Maret – 4 April 2020

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

Pendaftar/peserta tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari praktek KKN Pendaftar/peserta wajib mengunduh aplikasi WBS SDM Polri. Tata cara mengunduh dan menggunakan aplikasi terdapat di laman penerimaan.polri.go.id.

Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka peberimaan Bintara Polri. Penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.

Pelamar wajib Warga Negara Indonesia (pria atau wanita), pendidikan paling rendah SMA/Sederajat Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).

Persyaratan khusus

  1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Lulusan SMA/Sederajat: Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00. Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00.
  3. Lulusan D3 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi
  4. Lulusan S1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi
  5. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2020) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah akhir.
  6. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.
  7. Persyaratan usia: Lulusan SMA/Sederajat usia minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 21 tahun. Lulusan D3 usia maksimal 22 tahun Lulusan D4/ S1 usia maksimal 24 tahun.
  8. Belum pernah menikah, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak kandung dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  9. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, dan seterusnya. Selengkapnya, pendaftar bisa membuka laman https://penerimaan.polri.go.id/. (kps/jpg)