Home Blog Page 45

Perda Disabilitas dan Lansia di Medan Jamin Hak Setara, Reinhart Dorong Perwal Segera Terbit

SOSIALISASI: Reinhart Jeremy Anindhita saat Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, Sabtu (9/5/2026).
SOSIALISASI: Reinhart Jeremy Anindhita saat Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, Sabtu (9/5/2026).

Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan komitmen dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di berbagai aspek kehidupan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.

Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (9/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Timur Sutan Hamonangan Daulay, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Tuti Diana, Sekretaris Lurah Pulo Brayan Darat II Zainal Abidin, Kepala Puskesmas Glugur Darat dr. Ela, perwakilan BPJS Kesehatan Daffa Ulhaq, pendamping PKH Kecamatan Medan Timur Loly, serta ratusan warga.

Reinhart menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya, mulai dari hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga perlindungan hukum. Menurutnya, perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Undang-undang ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” ujar Reinhart.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup empat kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Karena itu, penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai beban negara, melainkan bagian dari masyarakat yang wajib diberdayakan dan dilindungi.

Menurut legislator dari Dapil III itu, tujuan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 adalah memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas serta lansia di Kota Medan.

Berbagai hak yang dijamin di antaranya hak politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan pelayanan publik. Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, hingga penyiksaan.

Di bidang pendidikan, Reinhart menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan bermutu secara inklusif di seluruh jenjang pendidikan. Sementara dalam dunia kerja, mereka juga berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan bermartabat.

“Penempatan kerja harus dilakukan secara proporsional, adil, dan memberi kesempatan pengembangan karir bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Tak hanya itu, Perda juga mengatur pelayanan bagi lansia. Dalam Pasal 110 disebutkan pemerintah daerah wajib memberikan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi warga lanjut usia.

Reinhart pun meminta Muhammad Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

Sementara itu, Tuti Diana dari Dinas Sosial Kota Medan menyebutkan Pemko Medan telah memiliki sejumlah program bantuan sosial untuk disabilitas dan lansia, termasuk program PKH Medan Makmur.

“PKH Medan Makmur diproyeksikan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Namun penerima tetap harus masuk kategori desil 1 sampai desil 5,” jelasnya.

Pada sesi dialog, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait bantuan bagi anak berkebutuhan khusus hingga peluang kerja bagi penyandang disabilitas dewasa.

Diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia ditandatangani Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada 11 Januari 2024 dan terdiri dari 6 bab serta 147 pasal. (map/ila)

DPRD Sumut Sahkan Rekomendasi LKPj 2025, Wagub Surya Siap Tindak Lanjuti

LKPJ: Wagubsu Surya menerima pengesahan rekomendasi LKPj 2025 dari Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (11/5/2026).(Foto : Diskominfo Sumut)
LKPJ: Wagubsu Surya menerima pengesahan rekomendasi LKPj 2025 dari Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (11/5/2026).(Foto : Diskominfo Sumut)

Wakil Gubernur (Wagub) Surya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumatera Utara atas pengesahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumut akhir Tahun Anggaran (TA) 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan Surya dalam Rapat Paripurna Pengesahan dan Penyampaian Keputusan DPRD Sumut tentang Rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Sumut Akhir TA 2025 di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (11/5/2026). Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, para wakil ketua, serta anggota dewan lainnya.

Dalam sambutannya, Surya menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif sekaligus wujud sinergi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi masukan strategis guna memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, dan memperkuat pelayanan publik di Sumatera Utara.

“Tahun 2025 merupakan masa yang penuh tantangan sekaligus peluang. Pemerintah Provinsi terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempercepat pembangunan infrastruktur, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujar Surya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan. Karena itu, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk evaluasi program dan kegiatan yang belum optimal, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Adapun sejumlah poin rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj Gubernur Akhir TA 2025 meliputi peningkatan ekonomi makro, reformasi birokrasi dan kepegawaian, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan, hingga pengelolaan aset daerah agar lebih produktif.

Surya optimistis hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif akan menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meyakini bahwa dengan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, maka cita-cita mewujudkan Sumut yang unggul, maju, dan berkelanjutan akan dapat kita capai bersama,” pungkasnya.

Selain menghadiri agenda pengesahan rekomendasi LKPj, Wagub Surya juga mengikuti rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi terhadap pandangan gubernur atas Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Ranperda tentang Kepemudaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, serta penyerahan dokumen ranperda dari Ketua DPRD Sumut kepada Wagub Surya. (san/ila)

Personel Satgas Karya Bakti TNI Kodam I/BB, Lanjutkan Pembangunan RTLH di Gunungsitoli

BANGUN RTLH: Satgas Karya Bakti TNI Kodam I/BB saat melaksanakan pembangunan RTLH milik warga, di Gunungsitoli, Senin (11/5). (Istimewa/Sumut Pos)
BANGUN RTLH: Satgas Karya Bakti TNI Kodam I/BB saat melaksanakan pembangunan RTLH milik warga, di Gunungsitoli, Senin (11/5). (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN – Personel Satgas Pembangunan Jembatan Garuda Karya Bakti TNI Skala Besar Tahun 2026 Kodam I/Bukit Barisan (BB) terus melanjutkan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di wilayah Kodim 0213/Nias, tepatnya di Desa Bawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Senin (11/5).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak, aman dan nyaman bagi warga kurang mampu. Rumah yang dibangun merupakan milik Niat Syukurman Humendru, warga setempat yang sebelumnya menempati rumah dengan kondisi terbatas dan kurang layak huni.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dari Yon Zipur I/DD bersama Kodim 0213/Nias melanjutkan sejumlah pekerjaan pembangunan, di antaranya pemasangan batako dinding rumah serta penimbunan area bangunan. Hingga saat ini, progres pengerjaan pembangunan RTLH tersebut telah mencapai 25 persen.

Kegiatan karya bakti ini menjadi wujud nyata kepedulian Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Nias.

Kehadiran personel TNI di tengah masyarakat tidak hanya membantu percepatan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Warga setempat pun menyambut baik program tersebut karena dinilai mampu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak huni.

Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan, bahwa pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat harus terus menjadi prioritas.

Prabowo juga mengapresiasi keterlibatan TNI dalam membantu percepatan pembangunan di daerah, termasuk melalui program karya bakti dan pembangunan infrastruktur sosial bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah.

Terpisah, Kapendam I/BB, Sandy mengatakan, program RTLH tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk hadir membantu kesulitan masyarakat di wilayah.

“Melalui kegiatan karya bakti ini, TNI ingin memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran negara, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal yang layak. Semangat gotong royong dan kebersamaan akan terus menjadi kekuatan utama dalam setiap pelaksanaan program di lapangan,” ujarnya. (dwi/azw)

PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Nyalakan Harapan, Pasang Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera

FOTO BERSAMA: Masyarakat foto bersama saat menerima bantuan sembako serta penyalaan listrik gratis dari PLN UP3 Pematangsiantar.
FOTO BERSAMA: Masyarakat foto bersama saat menerima bantuan sembako serta penyalaan listrik gratis dari PLN UP3 Pematangsiantar.

SIANTAR — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar kembali menghadirkan program sosial bertajuk Light Up The Dream (LUTD) dengan melakukan penyalaan listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu serta penyaluran bantuan sembako, Minggu (10/05/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian insan PLN melalui donasi pegawai untuk membantu warga prasejahtera mendapatkan akses listrik yang layak dan berkelanjutan.

Acara tersebut turut dihadiri General Manager Mundhakir serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Timbul Jaya Hamonangan Sibarani.

Dalam momen simbolis, PLN melakukan penyalaan listrik gratis kepada salah satu penerima manfaat, Ibu Atik, yang kini resmi dapat menikmati aliran listrik di rumahnya melalui program LUTD. Selain itu, PLN juga menyerahkan bantuan sembako kepada 10 keluarga penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian sosial.

Mundhakir mengatakan, program Light Up The Dream bukan hanya sekadar penyambungan listrik, tetapi juga membawa harapan baru bagi masyarakat yang sebelumnya belum menikmati fasilitas dasar tersebut.

“Listrik memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani mengapresiasi langkah sosial yang dilakukan PLN. Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dan layak untuk terus diperluas cakupannya.

“Kegiatan ini sangat menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Kami berharap program seperti ini terus berlanjut demi kesejahteraan warga Sumatera Utara,” katanya.

Suasana haru terlihat dari para penerima manfaat yang mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan. Bagi mereka, hadirnya listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi juga membuka peluang kehidupan yang lebih baik.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan antara PLN dan masyarakat. Melalui program ini, PLN UP3 Pematangsiantar berharap dapat terus menghadirkan energi yang tidak hanya menerangi rumah, tetapi juga menghidupkan harapan. (pra/ila)

SPPG Negerilama Bersama Yayasan Kumle Jaya Bermartabat, Berdayakan Petani Lokal Budidaya Melon

TINJAU: Yayasan Kumle Jaya Bermartabat dan SPPG Negerilama mengunjungi lokasi budidaya melon milik Sofyan Daulay di Desa Sei Tampang. (fajar)
TINJAU: Yayasan Kumle Jaya Bermartabat dan SPPG Negerilama mengunjungi lokasi budidaya melon milik Sofyan Daulay di Desa Sei Tampang. (fajar)

LABUHANBATU – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Negeri Lama, Bilah Hilir, Labuhanbatu bersama Yayasan Kumle Jaya Bermartabat terus menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan petani lokal. Khususnya guna memenuhi kebutuhan bahan pangan untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Negerilama.

Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan petani muda Sofyan Daulay dari Desa Seitampang setempat yang turut menyuplai kebutuhan buah segar untuk dapur MBG SPPG Negerilama.

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Senin 11 Mei 2026, Kepala SPPG Negerilama, Iroy Al Ridhan RF, didampingi Aslab Busri Arjuna mendatangi langsung lokasi pemberdayaan budidaya melon milik Sofyan Daulay.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kualitas dan kesiapan hasil pertanian lokal yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan buah di dapur MBG Negerilama.

Sebelumnya, hasil panen melon dari petani muda tersebut juga telah beberapa kali diambil untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG Negerilama. Melalui program ini, petani lokal diberdayakan menjadi mitra tetap dalam penyediaan bahan pangan bergizi sehingga hasil pertanian masyarakat dapat terserap secara berkelanjutan.

Kordinator Wilayah (Korwil) Labuhanbatu, Prisila Dinanti, juga memberikan arahan agar seluruh dapur MBG di wilayah Labuhanbatu dapat memberdayakan para petani dan peternak lokal yang berada di sekitar dapur.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah,” harapnya.

Kepala SPPG Negerilama, Iroy Al Ridhan RF, menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra bagi para petani dan peternak lokal yang berada di wilayah Kecamatan Bilah Hilir.

Menurutnya, kolaborasi antara dapur MBG dan masyarakat lokal sangat penting untuk menciptakan ekosistem pangan yang mandiri, sehat, dan berkelanjutan.

Kegiatan pemberdayaan petani lokal ini merupakan arahan langsung dari Ketua Yayasan Kumle Jaya Bermartabat, Raja Gompulon Rambe, yang mendorong agar seluruh program MBG dapat melibatkan masyarakat sekitar sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh warga lokal. “Ini sesuai arahan Ketua Yayasan,” ujarnya.

SPPG Negerilama bersama Yayasan Kumle Jaya Bermartabat berharap program pemberdayaan ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung keberhasilan program MBG di Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/azw)

Pemkab Karo Perkuat Integrasi Data

APEL: Wakil Bupati Karo memimpin apel gabungan Pemkab Karo
APEL: Wakil Bupati Karo memimpin apel gabungan Pemkab Karo

KARO — Pemerintah Kabupaten Karo terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui penguatan integrasi data dan optimalisasi penyebarluasan informasi publik di seluruh perangkat daerah.

Bupati Karo Antonius Ginting yang diwakili Wakil Bupati Karo Komando Tarigan bertindak sebagai pembina Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Karo, Senin (11/5), menegaskan pentingnya penguatan sistem data dan informasi sebagai fondasi pembangunan daerah.

Dalam amanatnya, Komando Tarigan menyampaikan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemkab Karo periode 2024–2025 saat ini sedang dievaluasi melalui Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh Badan Pusat Statistik serta evaluasi Satu Data Indonesia oleh Bappenas.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, kami mengucapkan terima kasih kepada tim penilai internal dan seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi. Diharapkan hasil evaluasi ini sesuai dengan harapan bersama,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga mengimbau seluruh OPD, kecamatan, dan ASN di lingkungan Pemkab Karo untuk aktif mendukung media sosial resmi pemerintah sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, Pemkab Karo juga mulai mengoptimalkan media digital melalui kehadiran podcast resmi yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo. Media ini diharapkan menjadi ruang komunikasi publik sekaligus wadah penyampaian program kerja masing-masing OPD dan kecamatan.

“Podcast ini dapat dimanfaatkan perangkat daerah untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif dan modern,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya integrasi sistem informasi di seluruh perangkat daerah. Menurutnya, penyatuan data lintas OPD menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Pemkab Karo berharap seluruh OPD dapat berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh agar sistem informasi terintegrasi tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik di Kabupaten Karo. (deo/ila)

Rajudin Dorong Pembentukan Relawan Kebakaran hingga Kelurahan

SOSIALISASI: Rajudin saat menggelar Sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di sejumlah lokasi di Kota Medan, Sabtu (9/5/2026).
SOSIALISASI: Rajudin saat menggelar Sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di sejumlah lokasi di Kota Medan, Sabtu (9/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, meminta Pemerintah Kota Medan segera membentuk relawan kebakaran hingga tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai langkah mempercepat penanganan bencana kebakaran di tengah masyarakat.

Menurut Rajudin, keberadaan relawan kebakaran sangat penting untuk membantu respons awal sebelum petugas pemadam tiba di lokasi kejadian. Dengan adanya relawan di setiap wilayah, potensi kerugian akibat kebakaran diharapkan dapat diminimalisir.

Hal itu disampaikan Rajudin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di sejumlah lokasi di Kota Medan, Sabtu (9/5/2026).

Adapun lokasi sosialisasi tersebut di antaranya Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Perumnas Helvetia Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Karya Gang Cirebon Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, serta Jalan PRONA/Mesjid Lingkungan 7 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

“Nantinya para relawan kebakaran ini harus dibekali sarana dan prasarana pendukung, seperti pos relawan, alat komunikasi, alat pelindung diri hingga pompa pemadam portabel agar mereka bisa bergerak cepat saat terjadi kebakaran,” ujar Rajudin.

Politisi tersebut menilai, tingginya risiko kebakaran di kawasan padat penduduk Kota Medan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.

Selain pembentukan relawan, Rajudin juga menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 memperkuat aturan terkait prioritas kendaraan pemadam kebakaran di jalan raya. Dalam kondisi darurat, seluruh pengguna jalan diwajibkan memberikan akses utama bagi mobil pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Pengguna jalan wajib memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Ini penting agar petugas bisa segera tiba di lokasi dan mencegah api semakin meluas,” katanya.

Rajudin menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dan Pemko Medan dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, penguatan sistem pencegahan kebakaran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan inspeksi bangunan, sertifikasi laik fungsi gedung, hingga pemetaan kawasan rawan kebakaran di Kota Medan.

“Perda ini disusun untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan. Tujuannya jelas, meminimalisir kerugian harta benda dan korban jiwa akibat kebakaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rajudin juga menerangkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan memiliki tanggung jawab besar dalam aspek mitigasi kebakaran melalui penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPKP).

RISPKP tersebut akan menjadi pedoman strategis selama 10 tahun dan diperbarui setiap dua tahun sekali sesuai perkembangan kondisi wilayah Kota Medan.

“RISPKP mencakup analisis risiko kebakaran, sistem pencegahan, sistem penanggulangan hingga skema keselamatan publik. Semua harus dirancang secara matang agar penanganan kebakaran lebih efektif,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rajudin juga menyoroti kewajiban setiap pemilik maupun pengelola gedung untuk memiliki sistem proteksi kebakaran sesuai standar keamanan.

Proteksi tersebut meliputi sistem proteksi pasif seperti penggunaan material tahan api dan konstruksi khusus gedung, serta proteksi aktif berupa penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), alarm kebakaran, sprinkler otomatis, hidran hingga lift khusus kebakaran.

“Setiap pemilik gedung wajib melakukan pemeliharaan rutin terhadap sistem proteksi kebakaran dan memiliki dokumen identifikasi risiko kebakaran. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Rajudin berharap, melalui penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2025, kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran semakin meningkat dan Kota Medan dapat memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi hingga tingkat lingkungan masyarakat. (map/ila)