31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 46

Jemput Aspirasi, Dodi Robert Simangunsong Soroti Sengkarut PKH Hingga Krisis Air Bersih

MEDAN, SumutPos.co – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, S.H., kembali menjemput aspirasi konstituen dalam kegiatan Reses V Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 Tahun Anggaran 2026 di dua lokasi yakni di Halaman SD HKBP Teladan, Jalan Sempurna No 30 dan di halaman Gereja HKBP Teladan Medan, Jalan Sederhana No 11, Kelurahan Teladan Barat Medan Kota.

Pertemuan tersebut diwarnai berbagai keluhan krusial warga mulai dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, beban PBB yang mencekik, hingga krisis layanan air bersih yang menahun.

Salah satu persoalan paling mencolok disampaikan Ibu br Sinaga, warga Jalan Pelajar. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena meski telah memegang buku rekening Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia sejak tahun 2017, saldo di dalamnya selalu kosong tanpa ada dana yang masuk.

Persoalan bansos yang dinilai tebang pilih juga dikritik tajam oleh Bapak Sinurat. Ia mempertanyakan transparansi pendataan, mengingat dirinya tetap tidak mendapatkan PKH meski sudah pisah Kartu Keluarga (KK) dari orang tuanya yang pensiunan PNS. Ironisnya, ia mendapati keluarga oknum aparat kelurahan dan Kepling justru terdata sebagai penerima bantuan.

“Pendataan ini harus dievaluasi total. Jangan sampai yang benar-benar membutuhkan malah gigit jari, sementara yang dekat dengan kekuasaan di tingkat lingkungan justru diprioritaskan,” tegas Dodi Simangunsong merespons keluhan tersebut.

Selain bansos, beban ekonomi warga semakin berat dengan tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pak Sianturi dari Jalan Pintu Air mengeluhkan tagihan PBB rumah orang tuanya yang melonjak tajam, padahal penghasilan sang orang tua hanya berkisar Rp1,1 juta per bulan.

Krisis infrastruktur dasar juga menjadi sorotan utama. Pak Silalahi dari alamat Bahagia dan Ibu br Sinaga mengeluhkan layanan air bersih PAM (Perumda Tirtanadi) yang kerap mati total pada siang hari selama hampir dua tahun terakhir. Meskipun sudah dua kali dilaporkan, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak terkait.

Masalah keselamatan lingkungan turut disuarakan Ibu Marta dari Puri Indah Air Bersih Ujung. Ia mengkhawatirkan kondisi sungai yang mulai menggerus dinding perumahan warga, yang jika dibiarkan dapat memicu longsor dan kerusakan bangunan lebih parah.

Menanggapi rentetan persoalan ini, Dodi Robert Simangunsong berjanji akan membawa seluruh aspirasi tersebut ke dalam rapat paripurna dan berkoordinasi langsung dengan OPD terkait, seperti Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah, hingga pihak Perumda Tirtanadi dan Dinas SDABMBK.

“Ini adalah rapor merah bagi pelayanan publik di Kota Medan. Saya minta Pemko segera bertindak, terutama terkait kebutuhan dasar seperti air bersih dan bantuan sosial yang macet,” pungkasnya.

Hadir dalam reses tersebut Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani, Lurah Teladan Barat Juni Hardian, dan perwakilan dari sejumlah OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas SDABMBK, Satpol PP, Perumda Tirtanadi, dan lainnya. (adz)

Sengketa Lahan di Deliserdang Berlanjut, PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

PEMERIKSAAN: Sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Dusun 5, Desa Karanggading, Kecamatan Labuan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/2).
PEMERIKSAAN: Sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Dusun 5, Desa Karanggading, Kecamatan Labuan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/2).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Dusun 5, Desa Karanggading, Kecamatan Labuan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/2). Sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 375 terkait gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ny Yenti, seorang warga Kabupaten Langkat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang SH MH, bersama Hakim Anggota Muzakir SH MH, dan Eduart Marudut PS SH, serta Panitera Benitius Silangit SH MH, dihadiri oleh Kepala Desa Karanggading Agus Sanjaya, Sekretaris Desa Sukardi, Camat Zulfahri Harahap, tokoh masyarakat Firman, dan puluhan warga desa.

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 13.30 WIB karena pihak tergugat belum hadir. Sidang akhirnya dilanjutkan secara daring dengan pihak tergugat.

Dalam pelaksanaan sidang, Hakim Ketua Hiras Sitanggang menegaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa dan kecamatan.

Ia juga menanyakan kepada kuasa penggugat dan tergugat mengenai objek yang diperkarakan. Kedua belah pihak membenarkan bahwa objek yang diperkarakan berada di lokasi sidang pemeriksaan setempat.

“Sidang akan dilanjutkan di ruang sidang dengan pemeriksaan saksi untuk pembantah mengajukan saksi,” ujar Hiras Sitanggang.

“Sidang kita tunda 4 Maret 2026, agendanya memberi kesempatan kepada pembantah untuk mengajukan saksi. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” tandasnya.

Sekretaris Desa Karanggading, Sukardi, membenarkan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Karang Gading. Ia menjelaskan bahwa selama 30 tahun bertugas sebagai sekdes, lahan tersebut masuk wilayah Desa Karanggading dan dulunya dikelola oleh masyarakat setempat.

“Secara administrasi di tahun 1996, wilayah ini saling mengakui antara masyarakat Desa Karanggading dan Desa Telagatujuh. Karena ada klaim dari kedua desa, kepala desa saat itu mengundang camat, karena penentu wilayah itu kan kecamatan. Termasuk Kabag Tapen juga pada saat itu.

Dan hasil pertemuan itu, camat menyatakan kalau ini (lahan disita) adalah Desa Karanggading,” jelas Sukardi.

Ia menambahkan bahwa camat saat itu, Bapak Yusuf Siregar, yang kemudian menjadi bupati, juga menyatakan hal yang sama.

Amran, salah satu kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk meninjau apakah objek yang telah diletakkan sita benar adanya.

“Tadi sudah jelas dijelaskan oleh kuasa tim, bahwa letak lahan yang menjadi sengketa ini berada di Desa Karanggading, Dusun 5, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Dan itu juga sudah dipertanyakan kepada kepala desa, memang membenarkan bahwasanya ini terletak di Desa Karanggading,” ujarnya.

Amran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk melaksanakan sidang secara daring jika pihak tergugat tidak hadir, dan permintaan tersebut diterima oleh hakim.

Sebelumnya, Ny Yenti melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat BIMA SH & Rekan, telah mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke PN Lubukpakam terkait pelaksanaan sita eksekusi yang dinilai salah objek dan cacat hukum. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/10/2025).

Dalam permohonannya, Pelawan menyatakan bahwa juru sita PN Lubukpakam telah melaksanakan sita eksekusi pada 3 Juni 2025 terhadap lahan seluas kurang lebih 260.000 meter persegi yang berada di Dusun V, Desa Karanggading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Padahal, menurut Pelawan, amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyebut objek perkara berada di Dusun II, Desa Telagatujuh, Kecamatan Labuhan Deli.

Sengketa lahan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat luas lahan yang dipersoalkan mencapai 26 hektare dan telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung. (tri)

Iman: Kegiatan Safari Ramadan Jangan Sampai Terputus

SAFARI RAMADAN: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi menghadiri kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Al Hikmah, Kelurahan Bandarsakti, Kamis malam (19/2)// azan Purba.
SAFARI RAMADAN: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi menghadiri kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Al Hikmah, Kelurahan Bandarsakti, Kamis malam (19/2)// azan Purba.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadan yang rutin setiap tahun dilaksanakan, kiranya jangan sampai terputus atau terhenti. Kegiatan ini juga menurutnya, selain yang utama menjalankan ibadah, termasuk menjalin silaturahmi antara jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan masyarakat.

“Bahwa kesempatan ini juga sekaligus menyerap aspirasi bapak, ibu sekalian,dan mempererat tali silaturahmi kita, ukhuwah Islamiyah kita, itu yang kita jaga. Kita juga ada memberikan bantuan, semoga dapat bermanfaat,” ujar H Iman Irdian Saragih dalam bimbingan dan arahan pada kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Hikmah Jalan Bawang Putih, Lingkungan VI, Kelurahan Bandarsakti, Kamis malam (19/2).

Menurut Iman, untuk Tahun 2026 ini, Safari Ramadan akan dilaksanakan pada 24 Masjid di Kota Tebingtinggi.
“Tahun ini kita mengunjungi 24 masjid. Yang sudah kita kunjungi tahun lalu, tahun ini kita tidak kunjungi lagi,” jelas Iman.

Wali kota juga memberikan pesan kepada jamaah yang hadir untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan agar menghindari kebencian, provokasi, berita kebohongan yang tidak bertanggungjawab, tetap terus menebar kebaikan di masyarakat. (mag-3/azw)

7 Desa di Tanjungmorawa Dijabat Plt Kades

LANTIK KADES: Camat Tanjungmorawa Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM melantik tujuh pelaksana tugas kepala desa menggantikan pejabat lama di Aula Kantor Desa Tanjungmorawa B, Jumat (20/2).
LANTIK KADES: Camat Tanjungmorawa Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM melantik tujuh pelaksana tugas kepala desa menggantikan pejabat lama di Aula Kantor Desa Tanjungmorawa B, Jumat (20/2).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak tujuh kepala desa di wilayah Camat Tanjungmorawa diberhentikan masa jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Ini dilakukan karena masa jabatan kades yang lama telah berakhir.

Untuk menjalankan adminitrasi di desa, Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM melantik tujuh pelaksana tugas kepala desa yang menggantikan pejabat lama, di Aula Kantor Desa Tanjungmorawa B, Jumat, (20/2).

Berikut para kepala desa habis masa jabatan adalah kepala Desa Aekpancur dari Suyitno kepada Elekta SM Nababan. Desa Bandarlabuhan dari Hajeman kepada Adi Saputra Sirait. Desa Dalusepuluh A dari Sugianto kepada Darma Manalu. Desa Dagangkelambir dari Alfian kepada Nurhidayah. Desa Lengau Seprang dari Suheriyanto kepada Santi. Desa Penarakebun dari Asmawati kepada Nurhedi, serta Desa Punden Rejo dari Misno kepada Sugan Wijaya Kusuma.

Gontar Syahputra berpesan kepada ketujuh pejabat pelaksana tugas kepala desa tersebut agar langsung bertugas memberikan pelayanan adminitrasi yang baik dan bagus kepada masyarakat. Selain itu, Gontar Syahputra mengingatkan agar mengsukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa di tujuh desa tersebut.

“Setelah dilantik langsung bertugas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan berjalan lancar. Terima kasih kepada tujuh kepala desa yang telah purna bakti saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya,” pungkasnya.(btr/azw)

Dugaan Korupsi Dana BTT Pemkab Batubara 2022, Jaksa Tetapkan PPK dan PPTK Tersangka

PAPARKAN: Kejaksaan Batubara memaparkan tersangka sekaligus mengenakan rompi kepada tersangka DS, Kadis Kesehatan Batubara, Kamis(19/2).Foto.Liberti H Haloho.
PAPARKAN: Kejaksaan Batubara memaparkan tersangka sekaligus mengenakan rompi kepada tersangka DS, Kadis Kesehatan Batubara, Kamis(19/2).Foto.Liberti H Haloho.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan SH MH menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis (19/2).

Kedua Tersangka, masing masing berinisial DS, bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Batubara dan seorang lagi berinisial E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara menemukan alat bukti yang cukup.

“Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara,” jelas Kajari Batubara Fransisco Tarigan SH MH dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

Menurutnya, perkara dugaan korupsi Dana BTT ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. “Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Batubara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, drg Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhanruku selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.(lib/azw).

Wabup Dairi Ikuti Entry Meeting LKPD 2025 Tegaskan Akuntabilitas

IKUTI: Wakil Bupati Kabupaten Dairi Wahyu Daniel Sagala, mengikuti entry meeting terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
IKUTI: Wakil Bupati Kabupaten Dairi Wahyu Daniel Sagala, mengikuti entry meeting terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Kabupaten Dairi Wahyu Daniel Sagala, mengikuti entry meeting terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara daring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/2), dan diikuti seluruh kepala daerah se-Sumut, termasuk Wakil Gubernur Sumut, Ir. Surya.

Di Kabupaten Dairi, Wabup Wahyu Daniel hadir didampingi Sekretaris Daerah, Surung Charles Lamhot Bantjin, bertempat di ruang rapat Bupati Dairi.

Kepala BPK Sumut Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa entry meeting bertujuan memastikan APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Entry meeting ini diharapkan menjadi wahana kolaborasi untuk mewujudkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah yang bermuara pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Paula menekankan, pemeriksaan LKPD merupakan kewajiban tahunan untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah, memberikan kesimpulan atas hasil review Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan mendukung perencanaan audit yang bermuara pada pemberian opini. Ia berharap seluruh jajaran pemerintah dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih baik, akurat, dan transparan.

Usai mengikuti entry meeting, Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala menyoroti tantangan akuntabilitas dan laporan keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya, tuntutan masyarakat akan transparansi mewajibkan seluruh aparatur pemerintah bekerja secara profesional.

“Seluruh OPD agar memberikan dukungan penuh, baik data maupun dokumen pendukung, sehingga pemeriksaan LKPD dapat berjalan lancar. Harapan kami, Pemerintah Kabupaten Dairi semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Wahyu.

Entry meeting ini menjadi langkah awal bagi Pemkab Dairi dalam mempersiapkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, sekaligus memperkuat pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai prinsip good governance. (rud/ila)

Korupsi Pembuatan Video Profil Desa Karo, Direktur CV Promiseland Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG: Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/2/2026).
SIDANG: Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/2/2026).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dituntut jaksa 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang merugikan negara Rp202 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah dihukum,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesampatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan, pada sidang pekan depan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula saat Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Terdakwa disebut menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau di-mark up untuk dijadikan dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa. Selain itu, dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan video profil desa tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, CV Promiseland disebut hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta untuk setiap desa dalam pembuatan video profil tersebut. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. (man/ila)