POLDASU, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reskrimsu Polda Sumut kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Babalan berinisial YP dan Sekcam, Ro. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungli surat rekomendasi untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, OTT dilakukan di kantor Camat Babalan. Saat dilakukan penyergapan, petugas mengamankan tiga orang yakni YP (Camat Babalan), Ro (Sekretaris Camat Babalan), dan RNF (Kasi Trantib Kecamatan Babalan).
Saat dilakukan OTT tersebut, diamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, yakni satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai Rp 5 juta dari Rosmiati, selembar surat (nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020) yang ditandatangani YP dan disita dari YP. ”Selain itu, satu berkas permohonan SIMB atas nama Yulial Fahri yang disita dari RNF,” ungkap Tatan, Kamis (30/1).
Disebutkan Tatan, setelah terjaring OTT, ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolda Sumut untuk diperiksa penyidik.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, ditetapkan dua dari tiga orang yang diamankan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah YP dan Ro”bebernya.
Tatan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Tak jauh beda disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama. “Kedua tersangka sudah diamankan, saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut kasusnya,” ujar Rony. (ris/han)
DIBOYONG: Tim Kejatisu memboyong THM saat tiba di Bandara KNIA, Rabu (29/1)malam. IST
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan tersangka korupsi berinisial THM, atas kasus penyalahgunaan Dana Dekonsentrasi Pemdes pada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut, di Jalan Petojo, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Tersangka THM kemudian diterbangkan dari Jakarta menuju Medan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution, Medan.
Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, THM merupakan Direktur Mitra Multi Comunication yang berkantor di Jalan Gagak, Kalideres, Kota Jakarta Barat.
“Tersangka ini sempat buron, sejak 2019. Ia kemudian berhasil ditangkap di kawasan Jalan Petojo, Jakarta Pusat,” ungkap Sumanggar, Rabu (29/1) malam.
Dijelaskan Sumanggar, THM salah satu rekanan yang terlibat dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 melakukan markup anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715.520.000.
“Tahun 2015 Kantor Bapemas dan Pemdes Sumut melaksanakan kegiatan itu, dengan peserta dari 25 kabupaten kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp41.809.700.000 dan PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan markup Paket Zona 3,” jelas Sumanggar.
THM melakukan markup pada Paket III meliputi Kisaran Asahan, Rantaupapat Labuhanbatu, Panyabungan Mandailing Natal, Kota Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Labuhanbatu Selatan, Padanglawas, Labuhanbatu Utara dan Padanglawas Utara.
“Akibat perbuatan tersangka melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” katanya.
THM, merupakan tersangka terakhir kasus korupsi Bapemas Sumut. Sebelum ditangkap sempat buron ke kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama pelarian THM kerap berpindah tempat.
“Dia ini tersangka yang terakhir. Secepatnya akan kita lengkapi berkasnya. Sedangkan untuk tersangka lain itu sudah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya. (man/han)
BERBINCANG: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu berbincang dengan Wagubsu, Musa Rajekshah membahas pelaksanaan TTG Ke-20 yang akan berlangsung pada Juli 2020 mendatang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menemui Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah untuk membahas persiapan pelaksanaan teknologi tepat guna (TTG) ke-20 tingkat Provinsi Sumut yang rencananya digelar pada Juli 2020 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Infokom, Rahmatsyah Munthe kepada wartawan, Kamis (30/1). Dijelaskan, pertemuan dimaksud untuk membahas pelaksanaan jambore agar bisa berjalan dengan sukses.
Pertemuan keduanya dilaksanakan di sela-sela menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa Bank Sumut di Lantai III Gedung Bank Sumut, Medan, Kamis (30/1).
Kepada Wagubsu, Bupati menyampaikan Kabupaten Dairi siap menjadi tuan rumah Jambore TTG Ke-20.
Bupati memaparkan berbagai persiapan telah dilakukan, agar pelaksanaan event berlangsung sukses.
Eddy menyebut, sebelumnya telah mengumpulkan OPD dan instansi terkait supaya membuat perencanaan dan persiapan yang matang. Rencananya, TTG akan digelar di Stadion Utama Sitinjo. Bahkan semua OPD telah diinstruk sikan, agar menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk menyukseskan TTG ke-20.
Sementara itu, Wagubdu, Musa Rajekshah menyambut baik pemaparan Bupati. Musa meminta Pemkab Dairi segera berkordinasi dengan Pemprovsu, sehingga perencanaan serta persiapan lebih matang. (rud/han)
PESAKITAN: Tiga terdakwa penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat, didudukkan di kursi pesakitan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1). ist
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anwar Fuseng Padang selama 2 tahun penjara. Selain kurungan badan, Wakil Direktur CV Wendy ini, diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1).
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut Dilon Bancin selaku wiraswasta dan Gugung Banurea selaku ASN pada staf Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Keduanya dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara, wajib membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR tahun 2018.
“Perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar Jaksa Ikhsan Fernandi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sesuai dakwaan Jaksa KPK, terdakwa telah memberikan uang suap kepada mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR, berupa pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).
Terdakwa Anwar Fuseng Padang, turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang tunai Rp300 juta kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.
Lebih lanjut, pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 persen untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.
Hal yang senada juga dilakukan oleh terdakwa Dilon Bancin dan Gugun Banurea. Keduanya juga memberikan uang suap kepada Bupati untuk mendapat proyek di Pemkab Pakpak Bharat. Menurut JPU, kedua terdakwa secara berkelanjutan memberi kepada bupati dengan total Rp 700juta. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan dari sebelas orang tersangka yang ditangkap personel Unit Pidana Umum Polres Binjai didudukan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (30/1). Sedangkan tiga orang lagi tidak ikut disidangkan adalah Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab lokasi judi tembak ikan, Dewi (23) sebagai operator game dan M Yusuf (17).
Kedelapan orang yang disidangkan itu adalah Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Diki (23) warga Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota, Abuan (63) warga Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota, Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampng Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Binjai Kota dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota (operator game).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syahriawani dan Aida Novita Harahap dengan agenda mendengar dakwaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti dengan Pasal 303 KUHPidana dan ada juga yang BIS. “Ancaman 3 tahun,” sambungnya.
Sementara, masih mencecar soal keberadaan dan aktivitas terdakwa yang bermain judi dengan modus game ketangkasan berupa tembak ikan tersebut. Selain itu, juga dicecar siapa tauke atau pemilik usaha yang diduga ilegal tak mengantongi izin tersebut.
“Jadi kalian main judi disitu. Kalian ini tahu itu judi kan. Di mana tukar uang judinya,” tanya Hakim Dedy.
“Iya pak, saya tahu itu judi. Kami tukarnya di situ juga sama operator gamenya,” jawab terdakwa Syahrial, Zitsop dan Diki senada yang disidang lebih dulu dari yang lainnya.
Karena itu majelis, kembali menyoal siapa pemilik usaha tersebut. “Enggak mungkin kalian enggak tahu. Karena ini bisa mempengaruhi hukuman kalian kalau tak jujur,” kata majelis.
Semua terdakwa terkesan tutup mulut siapa pemilik usaha yang beromset puluhan hingga ratusan juta per hari tersebut. Mereka mengaku, main judi hanya untuk buang suntuk.
“Buang suntuk saja cari hiburan, gk ada kerjaan cuma menganggur saja,” kata Johan terbata-bata.
“Mesin jangan kalian lawan, dibodoh-bodohi kalian sama mesin. Sidang ditunda Senin menunggu saksi dihadirkan,” tukas majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.
Diketahui, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan polisi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota pada Rabu 27 November 2019, diherankan warga. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 hp. (ted/btr)
EVAKUASI: Tim Basarnas dan warga saat mengevakuasi jasad korban saat ditemukan di aliran Sungai Lae Une, Kecamatan PGGS, Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (30/1)
PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Setelah 6 hari dilakukan pencarian, akhirnya Budi Sinaga (28) ditemukan sudah tak bernyawa lagi di aliran Sungai Lae Une, Kamis (30/1) pagi.
Sebelumnya, Budi Sinaga dinyatakan menghilang sejak Jumat (24/1) lalu, setelah hanyut di Sungai Lae Une, Kecamatan PGGS, Kabupaten Pakpak Bharat. Saat ditemukan, jasad warga desa Salak I (satu) Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, itu langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Salak, untuk divisum.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol D Panjaitan, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat, Polsek, Koramil, BPBD, Tagana, Basarnas, yang terus menerus melakukan pencarian selama hampir 6 hari, setelah korban dilaporkan hilang.
Atas permintaan pihak keluarga, korban tidak dilakukan otopsi. “Kita sudah mengajukan untuk diotopsi,tapi ternyata pihak keluarga bermohon untuk tidak diotopsi. Kendati demikian, kami tetap melakukan penyelidikan,”pungkasnya. (tam/han)
INTROGaSI: Wakasatres Narkoba AKP Dolly Nainggolan mengintrogasi FF tersangka kurir sabu jaringan Internasional, di Mapoltabes Medan, Kamis (30/1)
INTROGaSI: Wakasatres Narkoba AKP Dolly Nainggolan mengintrogasi FF tersangka kurir sabu jaringan Internasional, di Mapoltabes Medan, Kamis (30/1)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menangkap FF (32) yang disebut-sebut sebagai kurir sabu jaringan Malaysia dari kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Medan Maimun, dini hari kemarin (29/1). Dari tersangka disita sabu seberat 2 kg sabu dalam kemasan teh bermerek China.
Diketahui FF beralamat di Jalan Klambir Lima Gang Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasatres Narkoba AKP Dolly Nainggolan mengatakan, penangkapan FF berdasarkan informasi yang diterima pihaknya yang kemudian ditindaklanjuti.
Saat melakukan penyelidikan, personel melihat tersangka melintas di kawasan Jalan Brigjen Katamso tepatnya di persimpangan Jalan Juanda dengan menggunakan sepedamotor Honda Beat BK 5194 AEV.
“Tersangka lalu diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, personel menemukan barang bukti 2 kg sabu yang disimpan di dalam dashboard jok sepeda motornya,” ungkap Dolly dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (30/1) sore.
Kepada personel, sambung Dolly, tersangka FF mengaku barang haram tersebut dibawa atas perintah dari seseorang berinisial S asal Aceh. Tersangka FF, dijanjikan uang Rp2 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. “Tersangka ini adalah peredaran jaringan Internasional dari Malaysia-Aceh-Medan. Saat ini, kasusnya masih didalami lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap S,” sebut Dolly.
Sementara itu, tersangka FF mengaku baru pertama kali membawa sabu. Dia mengaku terpaksa karena membutuhkan uang. “Saya butuh uang untuk bayar utang,” ujar FF tanpa menjelaskan lebih rinci. (ris/btr)
SUMUTPOS.CO – Penyebaran virus corona yang bermula di Wuhan Cina terus mengancam keselamatan jiwa manusia di berbagai belahan dunia. Wabahnya kian berkembang pesat karena virus pembawa pneumonia ini tersebar melalui udara. Seperti dilansir WHO, sejumlah pencegahan dini dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan. Pencegahan lain yang tak kalah efektif adalah dengan memperbaiki sirkulasi udara dalam ruangan.
Melalui teknologi one-of-a-kind nya yaitu teknologi Plasmacluster yang dibenamkan pada produk penjernih udara, AC dan beberapa kategori produk lainnya, Sharp telah lama berkontribusi pada dunia dengan melindungi konsumennya dari bahaya virus-virus yang penyebarannya terjadi melalui udara.
Pada tahun 2004, SHARP Corporation telah membuktikan efektivitas teknologi Plasmacluster dalam menonaktifkan bahan berbahaya yang menjadi penyebab munculnya penyakit lewat medium udara. Uji coba tersebut dilakukan oleh Tatsuo Suzuki PhD (Director and Visiting Professor) dan Noritada Kobayashi PhD (Assistant Director) dari Kitasato Institute Medical Center Hospital – salah satu insititusi penelitian paling bergengsi di dunia.
Lewat uji coba ini, teknologi Plasmacluster terbukti menonaktifkan feline corona virus (FCoV) yang merupakan keturunan dari famili Coronoviridae. Hasil penelitian menyatakan bahwa 99.7% virus yang terpapar ion Plasmacluster berhasil tidak aktif dalam jangka waktu 40 menit. Dengan kata lain, ion Plasmacluster mampu melumpuhkan virus dan mengatur kapasitasnya dalam menginfeksi tubuh.
Teknologi Plasmacluster merupakan teknologi penjernih udara yang telah dipatenkan oleh SHARP dan dikembangkan sejak tahun 2000 silam. SHARP Corporation telah banyak bekerja sama dengan berbagai institusi dan akademisi terbaik untuk membuktikan efektivitasnya. Teknologi Plasmacluster sukses menunjukkan kemampuannya dalam menghilangkan 28 tipe mikroba, termasuk pembawa wabah SARS, Polio, dan banyak lagi.
Kini, ion Plasmacluster dikenal atas kehebatannya menghasilkan ion positif dan negatif yang dihasilkan melalui molekul oksigen dan air lalu dilepas ke udara bebas dalam jumlah yang banyak. Dengan demikian, udara yang dihasilkan akan lebih segar dan sehat seperti layaknya di hutan dan pegunungan.
Dengan melepaskan ion Plasmacluster positif (H+ (H2O)m) dan ion negatif (O2 (H2O) n) ke udara pada saat yang bersamaan, ion Plasmacluster secara efektif membentuk OH yang teroksidasi hingga mampu memecah protein pada permukaan mikroba di udara dan melumpuhkannya.
Lebih dari itu, ion Plasmacluster juga mampu menonaktifkan penyebab alergi seperti debu rumah dan menghilangkan bau tak sedap yang muncul dari asap rokok, binatang peliharaan, sampah, toilet, dan lainnya.
Teknologi Plasmacluster dapat dijumpai pada 14 tipe produk SHARP dalam kategori produk seperti Air Purifier, AC, lemari es, dan Ion Generator. Pada produk air purifier, Sharp mengeluarkan jajaran terbaru tipe FP-J80Y-H yang kini telah dibenamkan dengan teknologi AioT. Sehingga, konsumen dapat memantau kualitas udara di dalam ruangan dari genggaman ponsel melalui konektivitas wifi dan aplikasi Smart Operation by Sharp Air.
Air Purifier FP-J80Y-H mampu menjernihkan udara di ruangan seluas 62 m². Kinerja tipe terbaru ini juga semakin maksimal berkat Plasmacluster HD 25.000 dan proses penyaringan hingga tiga kali atau triple filtration. Hembusan angin yang dapat diatur pada fitur Spot Mode memungkinkan angin keluar secara horizontal dengan jumlah ion Plasmacluster 4 (empat) kali lebih banyak dari mode biasa. Fitur ini akan cocok digunakan untuk mengurangi bau tak sedap lebih cepat.
Selain pemakaian di dalam kamar, produk-produk dengan teknologi Plasmacluster juga dikenal baik untuk digunakan dalam fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit. SHARP kini tengah berfokus untuk terus mengedukasi manfaat-manfaat produk berteknologi Plasmacluster untuk kehidupan. (rel)
TBS: Para petani sawit di salah satu perkebunan di Sumut, mengumpulkan TBS untuk dijual.
TBS: Para petani sawit di salah satu perkebunan di Sumut, mengumpulkan TBS untuk dijual.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harga tandan buah segar (TBS) di 14 daerah penghasil sawit di Sumatra Utara (Sumut) pekan ini tetap bertahan mahal di kisaran Rp1.800 hingga Rp2.000/kg. Harga yang didapatkan petani ini berbanding terbalik dengan kinerja minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang jeblok ke RM 2.738/metrik ton setelah sebelumnya Mampu melesat hingga level RM 3.100/metrik ton.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap, mengatakan, harga TBS yang terus bertahan mahal kemungkinan disokong oleh konsumsi dalam negeri yang tinggi karena penerapan B30. “Jika melihat harga pekan ini, masih tetap bertahan mahal. Mudah-mudahan bisa bertahan terus,” katanya, Kamis (30/1).
Menurut Gus, tren positif yang dicatatkan TBS sawit ini sudah berlangsung sejak September tahun lalu. Karena itu, petani berharap harganya bisa terus di tren positif.
Sementara itu,secara rinci, harga TBS di daerah penghasil sawit di Sumut yakni, Langkat Rp1.950/kg; Deliserdang Rp1.900/kg; Serdang Bedagai Rp2.000/kg; Simalungun Rp1.960/kg; Batubara Rp1.910/kg; Asahan Rp1.930/kg;Labuhanbatu Utara Rp1.950/kg; Labuhanbatu Rp1.950/kg; Labuhanbatu Selatan Rp1.970/kg; Padanglawas Utara Rp1.860/kg; Padanglawas Selatan Rp1.965/kg;Tapanuli Tengah Rp1.900/kg; Mandailing Natal Rp1.800/kg dan Tapanuli Selatan Rp1.900/kg.
Sedangkan harga penetapan TBS Provinsi Sumut periode 29 Januari hingga 4 Februari 2020 untuk: Umur 3 tahun Rp1.536,70/kg; Umur 4 tahun Rp1.680,66/kg; Umur 5 tahun Rp1.774,36/kg; Umur 6 tahun Rp1.824,27/kg; Umur 7 tahun Rp 1.842,54/kg; Umur 8 tahun Rp1.889,94/kg; Umur 9 tahun Rp1.927,08/kg; Umur 10-20 tahun Rp1.977,80/kg; Umur 21 tahun Rp1.973,27/kg; Umur 22 tahun Rp1.945,96/kg dan Umur 23 tahun Rp1.925,67/kg. (bbs/ila)
ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan. Rencananya, subsidi gas elpiji 3 Kg akan dicabut.
Masyarakat Miskin Tetap Disubsidi
ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan. Rencananya, subsidi gas elpiji 3 Kg akan dicabut.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan subsidi Elpiji 3 kilogram (kg) mencapai Rp42,47 triliun pada tahun 2019. Meski beban negara besar atas subsidi ini, elpiji 3 kg tak akan dihilangkan, masyarakat miskin akan tetap mendapat subsidi Elpiji 3 Kg.
“Memang kondisi terakhir 2019, negara sudah harus mengeluarkan subsidi 3 kg sekitar Rp 42,47 triliun, ini menjadi beban karena ditanggung negara,” kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso dalam diskusi perubahan skema subsidi LPG 3 kg di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (30/1).
Ia menuturkan, pada tahun 2014-2015 besaran subsidi yang digelontorkan untuk elpiji 3 kg meningkat 5%. Kemudian, di tahun 2015-2016 meningkat lagi 5,7%. Sedangkan, 2018-2019 turun 4,9%. Hanya saja, secara volume konsumsi elpiji ini terus meningkat. “Mengapa ada beban berturun, itu karena kondisi makro ekonomi. Tetapi dari sisi volume naik,” tegas dia.
Untuk itu, pemerintah berupaya mendistribusikan Elpiji 3 kg lebih tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat miskin.”Ke depan kita harapkan elpiji 3 kg akan diberikan kepada masyarakat yang sesuai sasaran. Harus ditingkatkan efektivitasnya. Sehingga, masyarakat bisa memahami bahwa pemerintah tetap berpihak,” imbuh dia.
Namun, Alimuddin menegaskan, meski beban negara besar atas subsidi ini, elpiji 3 kg tak akan dihilangkan. Ia juga membantah isu pencabutan subsidi elpiji 3 kg untuk masyarakat miskin.”Poin yang kami sampaikan sejatinya untuk isu elpiji 3 kg tetap ada. Kedua, tentu rakyat (miskin) ber berhak dan dapat subsidi,” katanya. (dtc/ila)