30 C
Medan
Wednesday, January 28, 2026
Home Blog Page 4556

Tiga Tersangka Pemilik Sabu Ditangkap

TERSANGKA: Dua dari tiga tersangka pemilik sabu-sabu yang diamankan Polsek Simpang Empat, Karo. ist/sumu tpos
TERSANGKA: Dua dari tiga tersangka pemilik sabu-sabu yang diamankan Polsek Simpang Empat, Karo.
ist/sumu tpos
TERSANGKA: Dua dari tiga tersangka pemilik sabu-sabu yang diamankan Polsek Simpang Empat, Karo. ist/sumu tpos

TANAH KARO, SUMUTPOS.CO – Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polres Tanah Karo dari dua tempat terpisah.

Seorang ditangkap Personel Polsek Simpang Empat, Rabu (29/1) dan dua lainnya ditangkap Satres Narkoba, Senin (27/1).

Keterangan yang diperoleh dari Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu, tersangka Natanail Tarigan (37) warga Desa Gajah, ditangkap di Dusun Ujung, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat kepada Kapolsek Simpang Empat, AKP Dedi Ginting.

Sementara, Darwis Ginting (36) warga Jalan Perumahan Rakyat, Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe dan Noni Amita Sari Tanjung (37) warga gang Simalem Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo di depan sebuah kedai kopi di Jalan mariam Ginting Kabanjahe.

“Dari tersangka Natanail Tarigan, diamankan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,10 gram. Sementara dari laci sebelah kiri sepeda motor yang dikenderai Darwis Ginting dan Noni Amita Sari Tanjung, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram, serta uang tunai Rp 50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu,” ujar Paur Humas. (bbs)

Mantan Direktur RSUD Kotapinang Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara di RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Labusel yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, Rabu (29/01). Menurutnya, tersangka berinisial DA, yang saat itu merupakan Direktur RSUD Kotapinang.

“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, sesuai surat perintah penyidikan tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan, terhadap tersangka DA sudah dilakukan penahanan terhitung, sejak 28 Januari 2020. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan kesehatan, DA kemudian ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang.

“Tersangka datang didampingi dua penasihat hukum menghadiri pemanggilan kedua. Setelah dilakukan pemeriksaan tanbahan, yang bersangkutan keudian dilakukan penahanan,” katanya.

Dibeberkan, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 miliar. “Kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar,” tandasnya.(mbc)

Aksi Maling di Terekam CCTV, Gasak 7 Ponsel saat Penghuni Rumah Tidur

TEREKAM:Aksi maling ponsel di Tanjungbalai saat pemilik rumah tertidur pulas yang terekam CCTV. IST/sumut pos
TEREKAM:Aksi maling ponsel di Tanjungbalai saat pemilik rumah tertidur pulas yang terekam CCTV.
IST/sumut pos
TEREKAM:Aksi maling ponsel di Tanjungbalai saat pemilik rumah tertidur pulas yang terekam CCTV.
IST/sumut pos

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Aksi maling yang satu ini terbilang super nekat. Pasalnya, dia beraksi seorang diri mengasak tujuh unit ponsel sekaligus, ketika penghuni rumah sedang tertidur. Namun tak disadarinya, aksinya tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di sudut rumah.

Kejadian itu, tejadi di Jalan Besar Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada 25 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 05.10 WIB.

“Ada tujuh ponsel yang hilang. Memang nekat (maling) ini. Dia naik dari rumah saya yang di lantai dua masuk dari celah seng di sana,” kata Reza, pemilik rumah saat berbincang dengan wartawan, Rabu (29/1).

Dengan bertelanjang dada, pelaku mengenakan topi, sementara mukanya ditutup baju yang dikaitkan pada seluruh bagian wajahnya hingga tertutup meninggalkan mata saja. Pelaku diperkirakan beraksi di dalam rumah sekitar 10 menit.

Masuk dari atas rumah yang diketahui berlantai dua, kemudian pelaku leluasa lalu lalang berkeliling rumah menggeledah dan memantau seluruh barang berharga yang akan diambilnya. Secara perlahan dia masuk ke setiap ruangan mulai dari tamu, dapur hingga kamar sampai akhirnya berhasil membawa tujuh buah ponsel dirumah korbannya saat sedang tertidur.

Setelah mendapatkan barang yang bisa diambil, si pencuri ini kemudian dengan aman keluar dari pintu besi belakang. Menurut keterangan pemilik rumah, memang daerahnya itu sudah sering sekali terjadi aksi pencurian. “Kalau untuk kejadian yang seperti ini baru kali ini. Tapi kalau barang didepan rumah sudah pernah ada dua sampai tiga kali,” ujarnya.

Kejadian ini, kini masih dalam penyelidikan oleh Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai yang masih memburu identitas tersangkanya. (bbs)

Truk CPO Terjun ke Sungai, Sopir Tewas

TERGULING: Truk pengangkut CPO terguling saat terjatuh ke Sungai Batang Natal yang menyebabkan sopirnya tewas, Rabu (29/1).
TERGULING: Truk pengangkut CPO terguling saat terjatuh ke Sungai Batang Natal yang menyebabkan sopirnya tewas, Rabu (29/1).
TERGULING: Truk pengangkut CPO terguling saat terjatuh ke Sungai Batang Natal yang menyebabkan sopirnya tewas, Rabu (29/1).

PANYABUNGAN, SUMUTPOS.CO – Truk pengangkut minyak sawit atau crude palm oil (CPO) mengalami kecelakaan tunggal di Desa Bulusoma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Truk tersebut terjun ke Sungai Batang Natal yang menyebabkan sopir tewas.

Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (29/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu mobil truk merek Hino Lohan BM 9474 ZU, yang di kemudikan Azis Fahri (30), warga Air Balam Pasaman Barat, datang dari arah Panyabungan menuju Natal.

Informasi yang di peroleh wartawan, mobil tersebut datang dari arah Penyabungan menuju Natal. Sesampainya di TKP, mobil terpinggir ke kanan dekat jembatan Bulusoma, sehingga terjun ke sungai.

Seorang warga, Sahlan (30) mengatakan, sopir truk yang jatuh ke sungai itu, tidak ditemukan dalam truk. Sehingga Warga dibantu Kepolisian dan BPBD melakukan pencarian.

“Setelah dilakukan pencarian, sopir truk itu di temukan sekitar pukul 10.27 WIB dua kilometer dari jatuhnya mobil, di temukan sudah tak bernyawa lagi,” jelasnya. (bbs)

KPU Tapsel Gelar Simulasi Syarat Dukungan

SAMBUTAN: Ketua KPU Kabupaten Tapsel Panataran Simanjuntak, MHum memberikan sambutan saat membuka kegiatan simulasi penyerahan syarat dukungan Paslon independen Pilkada Tapsel 2020 di Sekretariat KPU Tapsel Jalan Willem Iskandar Padangsidimpuan, Selasa (28/1).
IST

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar simulasi penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2020, di Sekretariat KPU Tapsel Jalan Willem Iskandar Padangsidimpuan, Selasa (28/1)

Kegiatan simulasi dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tapsel yakni Panataran Simanjuntak, M.Hum (Ketua), Syawaluddin Lubis (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Efendi Rambe (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Kemri Syafii Nasution (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Zulhajji Siregar (Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas) dan dari unsur Sekretariat KPU Tapsel.

Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, MHum dalam sambutannya saat membuka acara simulasi mengatakan, kegiatan simulasi ini dalam upaya menyiapkan personel dengan maksud untuk menyamakan persepsi sesama Komisioner dan staf sekretariat KPU Kabupaten Tapsel, sesuai dengan PKPU No.16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020.

“ Dari simulasi ini dapat diberitahukan kepada pi hak yang akan mendaftarkan Calon Bupati dan Wa kil Bupati Tapsel dari jalur perseorangan atau independen untuk segera mendaftarkan tim atau ope ratornya untuk mendapat Akun Silon dari KPU Kabupaten Tapsel yang tinggal 22 hari lagi, “ katanya.

Ia menambahkan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan jadwal tahapan akan di Kantor KPU Kabupaten Tapsel selama 5 hari mulai 19 Pebruari sampai 23 Pebruari 2020. “ Untuk hari 1 dan ke 4 tanggal 19 Pebruari sampai 22 Pebruari 2020, penyerahan syarat dukungan paslon independen Pilkada Tapsel 2020, dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari ke 5 atau hari terakhir tanggal 23 Pebruari 2020, penyerahan syarat dukungan paslon independen di mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 24.00 Wib, “ ujar Panataran.

Usai pembuka acara, dilanjutkan dengan penyampaian materi simulasi yang dipaparkan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syawaluddin Lubis, S.Sos, bersama dengan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Riski Hastuti Ritonga dengan materi tentang proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dan sekilas penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk mendapatkan username dan password bagi petugas penghubung (LO) pasangan calon perseorangan.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta simulasi dengan dan kegiatan praktek penelitian syarat dukungan calon perseorangan dan penelitian administrasinya dengan diberikan contoh soal, yang dikerjakan oleh seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Tapsel.

Disebutkannya, ada perbedaan mendasar dalam proses pendaftaran Balon Independen pada Pilkada tahun 2020 dengan tahun 2015, yakni, secara umum, Bakal dari jalur independen diharuskan menyerahkan data dokumen dukungan sebagai syarat pendaftaran jauh hari sebelum tanggal penyerahan yang diunggah melalui SILON/ Artinya persiapan tim ataupun operator Paslon harus memasukkan data dukungan melalui SILON, setelah KPU mengumumkan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan sebanyak 20.402 dokumen yang tersebar minimal di 8 Kecamatan di Kabupaten Tapsel, “ ujar Syawaluddin.

” Jika jumlah total dukungan dan jumlah minimal dukungan serta persebaran Kecamatan telah Memenuhi Syarat (MS) maka Balon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada masa pendaftaran tanggal 16 Juni sampai dengan 18 Juni 2020. Sebaliknya, jika total dukungan dan jumlah minimal dukungan dan persebaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Paslon perseorangan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, “ sebut Syawal.

Selain itu katanya, pada masa pendaftaran, tim atau operator yang ditunjuk Balon Paslon perseorangan harus mempunyai surat mandat yang ditanda tangani oleh Balon dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Tapsel agar mendapatkan akun SILON dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam mengakses SILON.

“ Tim atau operator yang telah mendapatkan akun SILON kemudian harus menginput data dokumen dukungan yang kemudian di print out atau dicetak dari SILON untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Tapsel pada saat penyerahan syarat dukungan tanggal 19 Pebruari sampai dengan 23 Pebruari 2020 dan data dari SILON tersebut akan menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, “ pungkasnya. (bbs/azw)

Bupati dan Kapolres Asahan Panen Jagung

PANEN JAGUNG: Bupati Asahan H Surya BSc bersama Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK bersama rombongan menghadiri Panen Jagung Hibrida di PTPN III Sei-Dadap, Kabupaten Asahan, Selasa (28/1).
neT

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H Surya BSc bersama Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK bersama rombongan menghadiri Panen Jagung Hibrida di PTPN III Sei-Dadap, Kabupaten Asahan, Selasa (28/1) .

Sesuai dengan program promoter kesejahteraan personil Polres Asahan kerjasama Primkoppol dengan masyarakat Asahan dan PTPN III Sei-Dadap kabupaten Asahan.

Bupati Asahan H Surya, BSc mengatakan,”demi mewujudkan dan meningkatkan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Asahan ini merupakan kegiatan yang akan terus dilaksanakan dan didukung oleh Pemkab Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus meningkatkan pembangunan Pertanian dan Perkebunan sesuai dengan visi-misi Kabupaten Asahan yang menjadikan Asahan Religius, Cerdas, Sehat, dan Mandiri.

Kegiatan Panen Jagung Hibrida di PTPN III Sei – Dadap Asahan dihadiri oleh Bupati Asahan. H. Surya, BSc, Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Camat Sei Dadap, Kepala Desa, Primkoppol Asahan, mewakili PTPN III Sei-Dadap, dan masyarakat setempat. (bbs/azw)

Lanjutan Sidang Dugaan Penipuan Pengusaha Kopi, Pembayaran Macet Setelah 7 PO

SIDANG: Dr Benny Hermanto, terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang lanjutan di PN Medan, Rabu (29/1). agusman/SUMUT POS
SIDANG: Dr Benny Hermanto, terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang lanjutan di PN Medan, Rabu (29/1).
agusman/SUMUT POS
SIDANG: Dr Benny Hermanto, terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang lanjutan di PN Medan, Rabu (29/1). agusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Opal Coffee Indonesia, Surya Pranoto mengaku harus merugi sebesar Rp356.939.000 akibat 7 Purchase Order (PO) dalam 13 pengiriman kopi belum dibayarkan terdakwa, Dr Benny Hermanto (65). Padahal antara dirinya dengan terdakwa sudah berteman dan saling percaya.

“Sampai saat ini dia tidak bayar yang mulia, padahal kami saling percaya,” jawab Surya Pranoto sebagai saksi korban dalam sidang kasus penipuan tersebut di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1).

Dikatakan Surya lagi, sebagai teman dirinya sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Dalam koordinasi itu, terdakwa bahkan sempat ngeles minta kelonggaran kepada korban. “Dia bilang ke saya, masa kamu tidak percaya pasti akan saya bayar, makanya saya pun mengirimkan barang lagi padanya,” jelas saksi Surya Pranoto.

Surya juga menyebutkan kalau sistem pembayaran yang dilakukan perusahaannya yakni barang dikirim namun setelah enam bulan harus bayar. “Tapi sampai saat ini dia belum bayar senilai Rp356.939.000,” kata Surya lagi.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Tengku Oyong ini sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dengan seorang saksi lainnya yang merupakan staf legal dari Surya Pranoto.

Hakim Tengku Oyong bahkan sampai menegur hingga sampai mengancam akan menutup persidangan.

“Kalian itu ofisial yang disegani, jangan kalian kotori persidangan saya seperti itu, apa kalian mau lempar-lemparan. Berdebat wajar tapi cara kalian itu tidak menghargai persidangan ini. Saya pikir kalian sudah cukup berpengalaman apalagi kalian pengacara dari Jakarta seharusnya memberikan contoh baik di Medan ini,” tegas Hakim Tengku Oyong hingga suasana sidang pun menjadi hening.

Mengingat waktu semakin larut, Hakim Tengku Oyong pun menunda persidangan hingga pekan depan tanpa melanjutkan mendengar keterangan dari dua saksi korban lainnya.

Seusai sidang, Muara Karta Simatupang SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku perdebatan tadi terjadi dikarenakan ada keterangan yang majelis tidak sependapat dengan tim penasihat hukum.

“Tapi setelah kita jelaskan sinkron kok, itu terjadi karena saksi Surya Pranoto banyak tidak mengaku dan banyak lupa nya,” tandas Muara Karta seraya berlalu.

Diberitakan sebelumnya, Dr Benny Hermanto (65) warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp356.939.000.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga menyebutkan, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996. Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar oleh sesuai penagihan.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran. Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan namun tidak kunjung melakukan pembayaran hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan. (man)

Wujudkan Pemerintah Bersih dan Berwibawa di Humbahas KASN Diminta Kembali Keluarkan Rekomendasi

UPACARA: Pemerintah Kabupaten Humbahas melaksanakan upacara, beberapa waktu lalu.
ist

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali diminta untuk mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) hasil pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTPT) diumumkan. Jika tidak, KASN dinilai bersama-sama dengan pemerintah setempat gagal menghasilkan calon yang benar-benar profesional dan berintegritas untuk mewujudkan pemerintah bersih dan berwibawa.

Hal itu disampaikan, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lambok Situmeang kepada wartawan, Rabu (29/1) di Dolok Sanggul.

Lambok menuturkan, jika pemerintah berkomitmen bersih dan berwibawa, selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik KKN. Untuk mewujudkan itu, harusnya pemerintah terbuka kepada publik.

“Untuk itu, saya minta kepada KASN agar memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat untuk mengumumkan semua hasil seleksi ke publik, karena masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar,” sebutnya.

Menurut Lambok, dari komitmen itu, perlu keterbukaan untuk dapat menghadirkan calon-calon yang benar-benar profesional dan berintegritas. Sehingga mendukung terwujudnya pemerintah yang demokratis dan berlandaskan good governance.

Dari good governance, lanjut dia, maka pemerintah yang bersih dapat memenuhi tujuh tertib adminitrasi. Pertama, tertib adminitrasi pencatatan, tertib anggaran keuangan dan kekayaan, tertib peralatan prasarana atau alat, tertib disiplin kerja, tertib perkantoran dan tertib kepegawaian dan tertib moral.

“Jadi di sinilah kenapa diperlukan assesment ini, agar tercitpa calon-calon yang profesional dan berintegritas sehingga tercipta pegawai yang kompak dan memiliki komintmen yang tinggi untuk kemajuan pemerintah,” ujarnya.

Sehingga, sambungnya, pemerintah yang bersih akan berdamapak dalam syarat utama wujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Jadi pemerintah yang tidak bersih, penuh dengan gejala KKN,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 7 pejabat dilantik oleh, Bupati Humbang Hasundutan pada 30 Desember 2019 lalu dari 8 jabatan yang dilelang. Mirisnya, ketujuh yang dilantik ini, Bupati tidak pernah mengumumkan 3 nama yang lulus hasil seleksi terbuka, sebelum mengangkat dan menghunjuk satu nama dari 3 nama lulus seleksi untuk dilantik.

Selain 3 nama, Bupati juga tidak pernah mengumumkan hasil seleksi ke publik serta ke peserta seleksi. Seperti diungkapkan oleh, Sekretaris Daerah setempat, Tonny Sihombing, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Martogi Purba dan Kepala Bidang Anggaran, Maradu Napitupulu, secara terpisah.

Tonny, yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), menyebut bahwa pengumuman hasil seleksi tidak diperlukan untuk disampaikan ke publik. Dan itu menurut dia, tidak diatur diperaturan pemerintah, selain kepada kepala daerah

“ Tidak ada diatur harus diumumkan 3 nama yang lulus seleksi dan bo bot-bobot nilai peserta,” tukasnya.

Sementara, dua ASN di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKPAD), menyebut bahwa kelulusan itu bersifat rahasia.

“ Gak tahu aku, dirahasiakannya saya lihat,” sebut Maradu berbahasa daerah.

Di samping, bersifat rahasia, kedua pegawai ini juga pasrah jikapun namanya ada diantara 3 nama yang lulus. “ Ngapain ditanya toh juganya terserah Bupati memilih dan itu kewenangan, toh juga ada hasilnya. Kalaupun saya juara satu, toh juga Bupati gak make, gak ada artinyakan,” ujar Maradu. (des/azw)

Setia Pakai Mobil Daihatsu Dewa Dapat Trip ke Jepang

GALON AIR: Pekerja sedang mengangkut galon air ke pick up sebelum diantar ke pelanggan. Usaha ini milik Dewa Nyoman Martayasa.
Istimewa
GALON AIR: Pekerja sedang mengangkut galon air ke pick up sebelum diantar ke pelanggan. Usaha ini milik Dewa Nyoman Martayasa.
Istimewa

SUMUTPOS.CO – Kisah pemenang program Daihatsu Setia 2019 telah dirilis melalui video di Youtube Channel Daihatsu Sahabatku. Kali ini, pelanggan dari Bali, Dewa Nyoman Martayasa terpilih menjadi salah satu pemenang utama yang mendapatkan hadiah berupa trip ke Jepang dari Daihatsu.

Dewa Nyoman Martayasa, setia menggunakan Xenia selama 3 tahun karena awet, tidak rewel, dan nyaman digunakan sehari-hari dalam aktifitas kerja, keluarga, dan aktifitas kemasyarakatan. Sebagai seorang yang berprofesi auditor di PT Pos Indonesia Persero, Denpasar, Bali, sekaligus pengusaha ini setia menggunakan Xenia sejak 2010.

Pada suatu hari saat Dewa membawa mobilnya untuk servis di bengkel resmi Daihatsu,mata ia tertuju kepada sebuah mobi lbaru, yaitu Xenia R Sporty putih. Dewa langsung tertarik dengan interior yang luas, keren, dan ada fitur kamera belakang yang sangat membantu dalam memarkir kendaraannya. Saat itu juga, ia langsung mengidamkan Xenia baru itu untuk segera dimilikinya, dan bermaksud menjual Xenia lama kesayangan miliknya untuk menggapai mobil idamannya All New Xenia R Sporty.

Tak hanya tentang produk, Dewa juga selalu melakukan service di bengkel resmi Daihatsu karena pelayanannya yang sangat ramah dan punya standar pelayanan yang tinggi. Budaya 3S (Senyum, Salam, danSapa) dan tanda petunjuk arahdi tangga yang diterapkan Daihatsu di bengkel resmi juga memberikan inspirasi baginya untuk diimplementasikan di tempat ia bekerja.

Selain sebagai karyawan, Dewa juga merintis bisnisnya berupa penyedia air isi ulang (refill) dalam bentuk galon. Awalnya, ia menggunakan Xenia R Sporty miliknya untuk mengangkut dan mengantar galon-galon pesanan pelanggannya. Seiring waktu,pesanan air refill-nya yang terus meningkat, ia memutuskan untuk menambah mobil operasional dengan memilih Gran Max Pick Up sebagai sahabat bisnisnya sejaktahun 2017. Dewa setia dengan Daihatsu karena kualitas produk dan pelayanannya.

Sebagai tambahan, program Daihatsu Setia merupakan salah satu program apresiasi kepada pelanggan, dan telah berjalan sejak tahun 2014. Tahun 2019, Daihatsu Setia memberikan hadiah berupa trip ke destinasi wisata favorit, seperti ke Jepang, Labuan Bajo, dan Sabang untuk masing-masing 3 Pemenang tiap 9 area(Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi, Bali, Jawa Timur, dan 2 area Jabodetabek). Daihatsu juga membuat video testimoni pemenang utama yang ditayangkan melalui Youtube Channel Daihatsu Sahabatku.

“Program Daihatsu Setia bertujuan untuk melihat bagaimana Daihatsu telah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia. Kami senang bagaimana Daihatsu telah menjadi sahabat setia bagi Dewa Nyoman Martayasa,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT. Astra Daihatsu Motor (ADM). (rel/ram)

Dua Pengedar & Petani Ganja di Desa Singa Ditembak

DAUN GANJA: Tersangka penanam daun ganja di ruang Satres Narkoba Polres Karo. deo/sumutpos
DAUN GANJA: Tersangka penanam daun ganja di ruang Satres Narkoba Polres Karo. 
deo/sumutpos
DAUN GANJA: Tersangka penanam daun ganja di ruang Satres Narkoba Polres Karo. deo/sumutpos

KARO, SUMUTPOS.CO – Berusaha kabur saat akan ditangkap, dua pengedar sekaligus petani ganja yang masih bersaudara , Rusdiamon Ginting (36) dan Rusliwan Ginting (40), warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, tersungkur diterjang timah panas polisi, Selasa (28/1) siang..

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 9 bungkus daun ganja kering, biji dan ranting yang dibalut dengan kertas koran dengan berat lebih kurang 2.250 gram, 57 paket kecil daun ganja yang terbungkus potongan kertas koran dengan berat kurang lebih 60 gram, 1 bungkus daun ganja seberat 640 gram.

Selain daun ganja kering, petugas juga memanen 14 batang ganja di perladangan Barung Kuburen milik Rusliwan. Pohon ganja yang tingginya telah mencapai 43-240 cm siap panen tersebut ditanam pelaku di sela-sela pohon kopi.

Kasus ini terungkap bermula saat personel gabungan Satnarkoba Polres Karo dan Polsek Tigapanah mendapat informasi yang menyebut seorang pria tengah menguasai daun ganja di perladangan Barung Kuburen Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Menindaklanjuti info berharga tersebut, polisi pun turun ke lokasi. Tak lama melakukan pemantauan, polisi melihat kedua pelaku. Tanpa buang waktu, petugas pun melakukan penyergapan. Karena melawan dan berusaha kabur, polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Karo.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan daun ganja dan tanaman ganja. “Selain daun ganja kering, kita juga mencabut 14 batang ganja yang ditanam pelaku di ladangnya,” ujar Ras Maju. (deo)