27 C
Medan
Thursday, January 29, 2026
Home Blog Page 4563

Curi Uang Penumpang Lion Air Empat Porter Dipecat

DIAMANKAN: Keempat Poter Lion Air yang diamankan karena mencuri uang penumpang saat mengangkat koper dari dalam kabin pesawat.

KUALA NAMU, SUMUTPOS.CO – Empat porter maskapai penerbangan Lion Air diamankan karena mencuri uang penumpang sebesar Rp34.480.000 yang disimpan di dalam koper, Sabtu (25/1) pagi.

mereka ditangkap karena mencuri uand didalam koper penumpang Lion Air, Lina (41) warga Jalan Permata Komp Villa Permata Indah Blok E No.002/001 Kelurahan Labuhan Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kodya Pekan Baru Propinsi Riau, di Apron 32/W Parkiran Pesawat di Bandara Kuala Namu, Sabtu (25/1) sekira pukul 10.30 wib.

Keempat Porter tersebut adalah Surya Kristian Ketaren (27) warga Gang Terang, Dusun III, Desa Pasar VI Kuala, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Boy Manurung (29) warga Dusun VIII, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Joel Edgar Ruganda Purba (26) warga Dusun III, Desa Pasar VI Kuala Namu, Kecamatan Beringin, dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Dusun VIII, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam.

Aksi pencurian keempat Porter ini terungkap berawal saat Lion Air JT125 Landing di Bandara KNIA. Surya Kristian Ketaren dan Boy Manurung yang sedang bertugas, langsung menuju pesawat untuk menurunkan barang-barang penumpang.

Kesempatan itulah dimanfaatkan Surya Kristian membuka satu buah tas koper kabin hitam dengan cara mengutak atik nomor sandinya.

Setelah koper terbuka, Surya pun mengambil uang sebesar Rp34.480.000 dan menyerahkan kepada temannya, Boy Manurung.

Agar tak ketahuan, Boy pun menyembunyikan uang tersebut dengan sehelai rompi. Selanjutnya, Boy menyerahkan uang curian tersebut kepada Joel Edgar Ruganda, dan membawanya ke kontrakan di Desa Pasar VI Kuala Namu Kecamatan Beringin. Saat ketiganya beraksi, Alfan Pardamean Sibarani ditugaskan untuk memantau situasi.

Sementara penumpang Lion Air bernama Lina (41) warga Jalan Permata Komp Villa Permata Indah, Kelurahan Labuhan Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kodya Pekanbaru, Propinsi Riau, yang kaget melihat koper miliknya terbuka, langsung mengecek uang yang disimpannya sudah tak ada lagi.

Kehilangan uang, Lina pun bergegas melaporkannya ke Avsec Bandara KNIA. Oleh pertugas Avsec, keempat Porter itupun diamankan dan diserahkan ke Polsek Beringin. Namun meski Lina berdamai dengan keempat Porter, pihak Maskapai Lion Air langsung memecat mereka.

Hal itu ditegaskan Plt Station Manager Maskapai Lion Air, Widodo saat dihubungi kemarin siang. Dikatakan Widodo, pihaknya sudah menyerahkan keempat Porter untuk ditangani di Polsek Beringin. “Kalau dari Lion Air sendiri sudah memecat keempat Porter itu. Kami nggak ada toleransi untuk mereka. Evaluasi yang dilakukan akan melakukan penanganan lebih insentif lagi,”terang Widodo.

Dijelaskan Widodo, pihaknya akan memonitoring permasalahaan yang ada di bagasi terutama untuk di pesawat direncanakan pemasangan CCTV.

“Begitu pesawat landing, oleh sekuriti langsung pasang CCTV sebelum mereka masuk. Selama inikan di body pesawat tak ada CCTV. Semua pesawat tak ada CCTV. Makanya untuk antisipasinya nanti akan dipasang CCTV,”terang Widodo.

Diakui Widodo, bila tidak ada pengaduan, pihaknya tidak mengetahui jika ada barang yang hilang. Namun karena dapat informasi ada barang penumpang yang hilang, makanya langsung dilakukan tindakan.

“Intinya Lion Air tidak ada toleransi untuk oknum oknum seperti itu. Kalau ada yang berbuat curang seperti itu, akan dipidanakan sesuai hukum. Kami akan perketat lagi lah pengawasannya,”tambah Widodo.

Sementara itu, Lina membenarkan jika dirinya dan keempat Porter sudah melakukan perdamaian. “Uang dalam tas sekitar Rp35 juta, aku naik pesawat dari Pekanbaru,” singkatnya

Sementara keempat Porter mengaku menyesali perbuatan mereka. Keempat Porter ini mengaku pasrah dipecat oleh pihak Lion Air. “Aku sudah 10 kali beraksi dan sudah 5 tahun jadi Porter Lion Air. Gaji kami sebesar Rp 2,8 juta,” sebut Boy Roganda. (btr/han)

Tim Puslitbang Mabes Polri Kunjungi Polres Sergai

SAMBUTAN: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum memberikan sambutan dalam kunjungan Tim Pulitbang Mabes Polri di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Selasa (28/1).
ist
SAMBUTAN: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum memberikan sambutan dalam kunjungan Tim Pulitbang Mabes Polri di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Selasa (28/1).
ist

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tim Puslitbang Polri melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Sergai, dipimpin Kombes (Pol) Drs Syamsuddin Djanieb MM, Selasa (28/1).

Setibanya, tim Mabes Polri disambut Kapolres AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Wakapolres Kompol Gunawan Hery Sudarto S.Sos, MH, para Kabag, Kasat, dan seluruh personil Polres Sergai di Aula Patriatama Mapolres Sergai.

Dalam kunjungan itu, Kombes Drs. Syamsuddin Djanieb, MM mengatakan, kunjungan ini membahas penelitian standarisasi dan evaluasi kualitas mutu bahan pakaian dinas harian (PDH) anggota Polres Sergai, seperti seragam maupun non seragam guna mendukung tugas Polri. Karena pakaian seragam Polri adalah identitas kebanggaan instansi.

Tentunya, karakter seragam Polri terletak dari Geografis dan jenis kegiatan masing – masing satuan kerja (Satker). Karena seragam Polri sebagai icon Organisasi Polri, jati diri, soliditas, espoite de corp, dan performance, katanya.

Menurut Kombes Syamsuddin, warna seragam polri masih bervariasi, kualitas masalah estetika, kerapian, dan model. Karena produk tekstil yang setiap tahunnya diproduksi untuk SDM instansi melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum mengucapkan selamat datang kepada tim Puslitbang Polri.

Adapun kegiatan ini dalam rangka penelitian standarisasi dan evaluasi kualitas mutu bahan pakaian dinas harian (PDH) untuk polisi berseragam maupun tidak berseragam guna mendukung tugas Polri.

Kapolres mengatakan, selama tahun 2017-2018 Polres Sergai menerima jatah pakaian dinas sekali setahun, pakaian yang diterima adalah pakaian dinas harian berupa bakal, untuk pakaian dinas PDL A1 yang diterima selalu berbentuk jadi.

Begitu juga, dengan penggunaan pakaian anggota dinas di satuan fungsi Polres dan Polsek sejajaran tetap mempergunakan pakaian dinas harian (PDH) berseragam.” Terkhusus untuk satuan fungsi seperti Sat Reskrim, Satres Narkoba dan Sat Intelkam pada hari tertentu tetap mempergunakan pakaian dinas harian, bukan pakaian dinas berseragam,” katanya.

“Karena personel Polres Sergai sehari hari tetap mempergunakan PDH berseragam didominasi personil staf seperti bagian dan seksi, dibidang operasional mempergunakan pakaian dinas PDL atau PDL A1,”sambungnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjut dengan pengisian kuisioner dipandu oleh Tim Puslitbang Polri disaksikan oleh seluruh personil Polres Sergai. (sur/han)

Tiga Kurir 170 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati

DIHUKUM: Tiga terdakwa kurir ganja selamat dari ancaman hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/1).
DIHUKUM: Tiga terdakwa kurir ganja selamat dari ancaman hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/1).
DIHUKUM: Tiga terdakwa kurir ganja selamat dari ancaman hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir 170 kg ganja hanya mendapat vonis hukuman seumur hidup. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi yang dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1) sore.

Ketiga terdakwa itu, Boi Haky, Mukhlis (30) dan Darman Bustaman (34). Putusan hukuman seumur hidup itu bertentangan dengan tuntutan JPU Septebrina Silaban, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan. Serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

Seusai sidang, Boi yang tampak berjalan menggunakan tongkat karena kakinya ditembak tersebut tampak bahagia, wajahnya terlihat tersenyum didampingi kedua orang tuanya.

“Alhamdulillah bisa lepas dari hukuman mati, bersyukur dengan keadaan begini, masih bisa mengurus anak-anak lagi,” tuturnya.

Sementara, JPU Septebrina menegaskan dirinya akan banding dengan putusan tersebut. “Kita pasti akan banding, apapun ceritanya, segera kita masukkan berkasnya,” tegasnya.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa pihaknya bersyukur bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaannya.

“Kita merasa senang karena nota pembelaan kita diperimbangkan Hakim,

Bersyukur karena merekakan hanya perantara yang dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan aksinya. Mereka ini tidak tahu apa dampak yang dilakukan,” katanya.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan para terdakwa karena dapat menimbulkan ribuan korban jiwa dari akibat perbuatan yang dilakukan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki pada Rabu 15 Mei 2019 sedang merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemudi Kampung Cet Sireuen sekira pukul 20.00,” kata Jaksa.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan.

Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka di razia. Lantas Dar man menghubungi temannya yang mem bawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

“Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang,” tutur jaksa.

Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman, Muly S Tobing dan Siswoyo, keduanya petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa Boi Haky

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terahadap mobil Avanza warna Hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170kg,” tandas Jaksa. (man/btr)

Idaham Irup Apel Bulan K3 PLN

AMANAT: Wali Kota Binjai, HM Idaham membacakan amanat Menaker RI pada Apel Bulan K3.
teddy/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, HM Idaham bertindak sebagai inspektur upacara (irup) dalam rangka Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2020 PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara di Lapangan Merdeka Binjai, Selasa (28/1).

Idahan membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.Bunyinya, keselamatan dan kesehatan kerja menghadapi tantangan dunia ketenagakerjaan yang makin kompleks, diperlukan strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien dan inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan meminta semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air.

“Kita perlu melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru agar pelaksanaan K3 dapat terus diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat,” kata Menteri Ida.

Ida juga mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran akan pentingnya K3. Persoalan K3 hendaknya tidak hanya diingat dan dibahas saat terjadi kasus kecelakaan atau musibah di tempat kerja

“Soal nyawa dan kesehatan manusia serta keselamatan adalah yang utama. Safety first. Karena uang bisa dicari, karir bisa dikejar, namun keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan. Untuk itulah, K3 harus terus kita promosikan sebagai bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja,” katanya.

“Jangan sampai problem K3 baru mendapat perhatian saat korban berjatuhan,” tukasnya. (ted)

Lion Air Grup Buka Penerbangan dari Beberapa Kota ke Tiongkok

LION AIR: Penumpang turun dari Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Lion Air mulai menurunkan harga tiketnya hingga 50 persen.
LION AIR: Penumpang turun dari Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.

DENPASAR, SUMUTPOS.CO – Lion Air (kode penerbangan JT) dan Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan informasi resmi sehubungan layanan penerbangan internasional dari lima kota di Indonesia, yaitu

  1. Denpasar – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (DPS),
  2. Manado – Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (MDC),
  3. Surabaya – Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (SUB),
  4. Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK),
  5. Batam – Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kepulauan Riau (BTH).

Bandar udara tujuan di Tiongkok meliputi:

  1. Changsha – Bandar Udara Internasional Huanghua Changsha Provinsi Hunan (CSX),
  2. Chengdu – Bandar Udara Internasional Shuangliu Chengdu Provinsi Sichuan (CTU),
  3. Chongqing – Bandar Udara Internasional Jiangbei Chongqing, Yubei, Provinsi Sichuan (CKG),
  4. Fuzhou – Bandar Udara Internasional Fuzhou Changle, Fuzhou, Provinsi Fujian (FOC),
  5. Guangzhou – Bandar Udara Internasional Baiyun Guangzhou Provinsi Guangdong (CAN),
  6. Hangzhou – Bandar Udara Internasional Xiaoshan Hangzhou Provinsi Zhejiang (HGH),
  7. Haikou – Bandar Udara Internasional Meilan Haikou Pulau Hainan (HAK),
  8. Jinan – Bandar Udara Internasional Jinan Yaoqiang, Shandong, Provinsi Jinan (TNA),
  9. Nanjing – Bandar Udara Internasional Lukou Nanjing Provinsi Jiangsu (NKG),
  10. Nanchang – Bandar Udara Internasional Changbei Nanchang Provinsi Jiangxi (KHN),
  11. Shenzhen – Bandar Udara Internasional Bao’an Shenzhen Provinsi Guangdong (SZX),
  12. Shanghai – Bandar Udara Internasional Pudong, Changning–Minhang, Provinsi Shanghai (PVG),
  13. Tianjin – Bandar Udara Internasional Binhai Tianjin, Distrik Dongli, Tianjin (TSN),
  14. Wuhan – Bandar Udara Internasional Tianhe Wuhan Provinsi Hubei (WUH),
  15. Xi’an – Bandar Udara Internasional Xianyang Xi’an Provinsi Shaanxi (XIY).

Untuk tujuan beberapa kota di Republik Rakyat Tiongkok mengalami pembatalan atau penghentian penerbangan sementara (suspends) secara bertahap menurut jadwal keberangkatan dan kedatangan hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice), dengan keterangan:

  1. Pembatalan sementara mulai Januari 2020, terdiri dari:
    1. Denpasar – Wuhan – Denpasar
    2. Manado – Tianjin – Manado
    3. Manado – Fuzhou – Manado
    4. Manado – Hangzhou – Manado
    5. Soekarno-Hatta – Haikou – Soekarno-Hatta
    6. Surabaya – Haikou – Surabaya
  2. Pembatalan sementara mulai Februari 2020 pada semua rute penerbangan (all flights).

Operasional penerbangan yang masih berjalan atau beroperasi ke Tiongkok bertujuan untuk pemulangan tamu atau penumpang. Layanan penerbangan kembali dioperasikan sebagai ferry flight yakni hanya
membawa kru dan tidak menerbangkan tamu atau penumpang.

Keputusan penghentian sementara merupakan bagian dari langkah antisipasi berdasarkan pemberitahuan larangan perjalanan dari otoritas Wuhan mengenai dampak wabah virus corona. Lion Air Group senantiasa berkomitmen dalam memastikan keselamatan, keamanan serta kenyamanan (ensure the safety, security and comfort) penerbangan terhadap kru pesawat dan tamu.

Berikut Informasi Penerbangan Lion Air dari Kota-kota di Indonesia ke Tiongkok

MaskapaiNo. PenerbanganRute InternasionalWaktu Berangkat
dan Tiba *)
Frekuensi
Terbang
Lion AirJT-2621Denpasar (DPS) – Changsha Huanghua (CSX)09.45-15.303.5.7
JT-2620Changsha Huanghua (CSX) – Denpasar (DPS)18.05-23.003.5.7
Lion AirJT-2619Denpasar (DPS) – Wuhan Tianhe (WUH)10.10-16.053.5.7
JT-2618Wuhan Tianhe (WUH) – Denpasar (DPS)17.05-22.553.5.7
Lion AirJT-2615Denpasar (DPS) – Nanchang Changbei (KHN)09.45-15.302.4.6
JT-2614 Nanchang Changbei (KHN) – Denpasar (DPS)17.15-23.002.4.6
Lion AirJT-2627Denpasar (DPS) – Guangzhou Baiyun (CAN)21.00-02.151.2.4.6
JT-2626Guangzhou Baiyun (CAN) – Denpasar (DPS03.15-08.302.3.5.7
Lion AirJT-2649Denpasar (DPS) – Shenzhen Bao’an (SZX)21.00-02.101.3.5.7
JT-2648Shenzhen Bao’an (SZX) – Denpasar (DPS)03.10-08.301.2.4.6
Lion AirJT-2623Denpasar (DPS) – Shanghai Pudong (PVG)19.20-01.451.2.4.6
JT-2622Shanghai Pudong (PVG) – Denpasar (DPS)02.55-09.252.3.5.7
Lion AirJT-2645Denpasar (DPS) – Hangzhou Xiaoshan (HGH)10.55-17.151.4.6
JT-2644Hangzhou Xiaoshan (HGH) – Denpasar (DPS)18.25-00.351.4.6
Lion AirJT-2639Denpasar (DPS) – Chengdu Shuangliu (CTU)19.35-02.155
JT-2638Chengdu Shuangliu (CTU) – Denpasar (DPS)03.30-10.106
Lion AirJT-2631Denpasar (DPS) – Jinan Yaoqiang (TNA)01.10-08.105
JT-2630Jinan Yaoqiang (TNA) – Denpasar (DPS)10.10-17.105
Lion AirJT-2611Denpasar (DPS) – Chongqing Jiangbei (CKG)19.30-01.506
JT-2610Chongqing Jiangbei (CKG) – Denpasar (DPS)02.50-09.107
Lion AirJT-2741Manado (MDC) – Guangzhou Baiyun (CAN)15.50-19.452.5.7
JT-2740Guangzhou Baiyun (CAN) – Manado (MDC)22.15-02.152.5.7
Lion AirJT-2743Manado (MDC) – Changsha Huanghua (CSX)09.00-13.352.4.6
JT-2742Changsha Huanghua (CSX) – Manado (MDC)14.35-19.102.4.6
Lion AirJT-2751Manado (MDC) – Shanghai Pudong (PVG)18.10-23.102.4.6
JT-2750Shanghai Pudong (PVG) – Manado (PVG)00.30-05.303.5.7
Lion AirJT-2749Manado (MDC) – Tianjin Binhai (TSN)16.30-22.453.5.7
JT-2748Tianjin Binhai (TSN) – Manado (MDC)23.45-06.153.5.7
Lion AirJT-2757Manado (MDC) – Xi’an Xianyang (XIY)19.35-02.153
JT-2756Xi’an Xianyang (XIY) – Manado (MDC)03.15-09.304
Lion AirJT-2795Manado (MDC) – Nanjing Lukou (NKG)17.22-22.452.4.6
JT-2794Nanjing Lukou (NKG) – Manado (MDC)23.45-05.002.4.6
Lion AirJT-2703Manado (MDC) – Fuzhou Changle (FOC)19.00-23.151.3.5
JT-2702Fuzhou Changle (FOC) – Manado (MDC)00.15-05.452.4.6
Lion AirJT-3645Manado (MDC) – Hangzhou Xiaoshan (HGH)17.50-22.503.5.7
JT-3644Hangzhou Xiaoshan (HGH) – Manado (MDC)23.50-05.003.5.7
Lion AirJT-2661Surabaya (SUB) – Meilan Haikou (HAK)19.25-01.301.5
JT-2660Meilan Haikou (HAK) – Surabaya (SUB)02.20-06.252.6
Lion AirJT-2789Soekarno-Hatta (CGK) – Meilan Haikou (HAK)19.19-00.402.6
JT-2788Meilan Haikou (HAK) – Soekarno-Hatta (CGK)01.40-05.103.7
Batik AirID-7617Batam (BTH) – Xi’an Xianyang (XIY)18.00-00.302.4
ID-7316Xi’an Xianyang (XIY) – Batam (BTH)01.30-06.003.5
Batik AirID-7619Batam (BTH) – Shenzhen Bao’an (SZX)20.00-00.401.3.5
ID-7618Shenzhen Bao’an (SZX) – Batam (BTH)01.40-06.452.4.6
Keterangan frekuensi terbang: 1-Senin; 2-Selasa; 3-Rabu; 4-Kamis; 5-Jumat; 6-Sabtu; 7-Jumat
*) menggunakan format 24 jam sesuai waktu setempat

Lion Air Grup sudah menginformasikan kepada seluruh tamu atas perubahan dan pembatalan penerbangan sementara pada rute dimaksud.
Sebagai iinformasi mengenai layanan penerbangan ke Tiongkok, Lion Air Group telah menerapkan antisipasi yang mengacu pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. SR.01.0111/5888/2019
“Pemberitahuan Kewaspadaan Penyakit Polio” pada 30 Desember 2019 dan No PM.04.021111143/2020 “Kesiapsiagaan dan Antisipasi Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat yang belum diketahui etiologinya” pada 03 Januari 2020.

Dalam tindakan pencegahan dimaksud, merekomendasikan guna menyediakan dan melakukan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku serta menyediakan dan menggunakan masker, sarung tangan (hand gloves) dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer) guna antisipasi tertular pada awak pesawat dan petugas layanan darat. Lion Air Group senantiasa memantau situasi di Wuhan, berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait serta memberikan perkembangan terkini kepada penumpang.(*)

2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Berastagi meringkus dua pemakai dan satu pengedar narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda, Senin (27/1) malam. Ari Kusnawan (36) warga Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi dan Junior Singarimbun (38) warga Desa Jaranguda, Kecamatan Berastagi adalah nama kedua pengguna. Sedang pengedarnya bernama Rudi Sembiring (45) warga belakang Masjid Raya, Kelurahan TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 0,20 gram, 0,40 gram dan 0,40 gram. Selain sabu, turut disita barang bukti lain berupa uang Rp650 ribu, hape dan pipet yang sudah dibentuk jadi sekop.

Disebutkan, penangkapan bermula saat personel Polsek Berastagi mendapat info dari warga yang menyebut ada seorang pria mengantongi sabu di sekitar Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

Menindaklanjuti info berharga tersebut, malam itu juga polisi turun ke lokasi dan berhasil membekuk Ari Kusnawan di depan teras rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram. Saat diinterogasi, Ari mengaku membeli barang haram tersebut dari Rudi. Alhasil, malam itu juga polisi melakukan pengembangan ke rumah Rudi.

Mamun setiba di gang belakang Masjid Raya, polisi memergoki Junior. Karena gelagatnya mencurigakan, polisi pun mengamankannya. Saat digeledah, dari tangan Junior ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram. Saat diinterogasi di lokasi, Junior mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari rumah Rudi.

Tak ingin buruannya kabur, polisi melanjutkan pengembangan ke rumah Rudi. Namun saat mendobrak pintu rumah, Rudi ynag kaget sempat membuang plastik bening. Saat diperiksa, ternyata plastik tersebut berisi 1 paket sabu seberat 0.40 gram.

Ketika melakukan penggeledahan lanjutan, dari sekitar rumah ditemukan juga 1 bal plastik klip merah kosong, 1 pipet yang sudah dibentuk jadi sekop. Dari kantong celana Rudi disita juga uang Rp 650 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor polisi. Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Polres Karo. (deo/btr)

Telantarkan Istri 3 Tahun, Kabid PPKB Medan Dituntut 20 Bulan Penjara

DITANGKAP: Kabid PPKB Medan, Dr Iman Surya menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/1).
DITANGKAP: Kabid PPKB Medan, Dr Iman Surya menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/1).
DITANGKAP: Kabid PPKB Medan, Dr Iman Surya menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/1).
DITANGKAP: Kabid PPKB Medan, Dr Iman Surya menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menuntut Dr Iman Surya selama 1 tahun 8 bulan penjara. Kabid PPKB Medan ini, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun.

Dalam nota tuntutannya, terdakwa Dr Iman terbukti melanggar Pasal 49 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Dr Iman Surya selama 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Jaksa, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1).

Jaksa dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa merugikan korban dan terdakwa merupakan PNS. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan. Agenda pembelaan pledoi.

“Sudah dengar tadi, saudara dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan perintah untuk ditahan. Silakan ajukan pembelaan saudara minggu depan,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ismail SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan menuangkan pada pembelaan minggu depan.

Dikutip dari surat dakwaan, berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban Rp2,5 juta per bulan. Sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban Rp3,7-4,8 juta. Awal tahun 2015-Juli 2016 terdakwa memberikan uang rutin saksi korban Rp4,2 juta.

Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi korban.

“Tuntutan sudah sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Jaksa. (man/btr)

Lanjutan Sidang Cek Palsu Rp1 M, 2 Saksi Meringankan Bertolak Belakang

KETERANGAN:Sidang penipuan cek Rp1 miliar agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1). IST/sumut pos
KETERANGAN:Sidang penipuan cek Rp1 miliar agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1). IST/sumut pos
KETERANGAN:Sidang penipuan cek Rp1 miliar agenda mendengarkan keterangan saksi  kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1).  IST/sumut pos
KETERANGAN:Sidang penipuan cek Rp1 miliar agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1). IST/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penipuan cek Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Mandalasah Turnip, menghadirkan Jatinson Turnip selaku karyawan di PT Lintong Bangun Makmur (LBM).

Keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi SH, Jatinson mengakui dirinya yang mengambil cek atas suruhan terdakwa untuk pembayaran proyek. Namun ia mengaku tak mengecek nomor rekening sekaligus blanko, lalu meyerahkan langsung kepada Mandalasah, yang meneken serta menstempel cek tersebut.

Namun, saat seorang pengacara Mandalasah bertanya mengenai alamat kantor tempatnya bekerja selama 5 tahun, Jatinson mengatakan, PT LBM beralamat di Jalan Raharja Medan, berbeda alamat kantor dengan PT Bukit Panorama Karya.

Keterangan ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Rani, Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya, saksi meringankan yang juga adik Mandalasah pada sidang sebelumnya. Di mana saat itu Rani mengatakan, cek milik PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur disimpan dalam satu loker. “Kantor kami sama, cek itu saya simpan di loker yang sama dan Bank bjb juga,” kata Rani kala itu.

Bahkan saat dipertegas oleh Hakim Anggota Linawati, kenapa bisa cek perusahaan Rani dan Mandalasah bisa satu loker. Rani menjawab, kalau mereka satu wadah dan kunci dipegang masing-masing.

Setelah pengacara terdakwa bertanya soal alamat kantor, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 3 Februari mendatang.

Sementara itu, pada persidangan terjadi pemandangan yang kurang etis. Di saat saksi memberikan keterangannya, Panitera yang duduk di samping barisan majelis hakim, malah bermain handphone (HP) dan menelpon.

Prilaku oknum Panitera itu menjadi perbincangan pengunjung sidang. Biarpun beberapa pengunjung sidang sudah melihat ke arahnya, ia tetap memainkannya.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dilaporkan Juli Richard P Simbolon ke Poldasu. Mandalasah Turnip selaku Direktur Utama PT Lintong Bangun Makmur yang juga Ketua DPD Gabpkin Sumut, agar membayar modal yang dikeluarkan ayah pelapor dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan STA 05 + 700-STA 05 + 724 (Jembatan Talun Kandot I) didaerah Kecamatan Sitalasari kota Pematang Siantar. Proyek tersebut dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) kota Pematang Siantar pada tahun 2018.

Mendengarkan keterangan pelapor dan saksi atas dugaan penipuan dan penggelapan cek Rp. 1 Miliar yang spesimen tak sesuai dengan pemilik yang mengeluarkan atas nama Mandalasah Turnip yang menjadi terdakwa sesuai KUHPidana pasal 378 dan Pasal 372. (adz)

Dijamin Camat, 6 Pelaku Pungli di Wisata Air Panas Dilepas

KARO, SUMUTPOS.CO – Enam tersangka pungutan liar (pungli) pada pengunjung wisata air panas di Kabupaten Karo, dilepas. Hal ini menyusul setelah adanya jaminan dari Camat Berastagi, Karang Taruna, dan pernyataan keenam tersangka tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Mulanya, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi menerima laporan masyarakat akan adanya aksi sejumlah pria yang melakukan pungutan liar dengan modus operandi, mengutip uang kepada tiap pengunjung Rp5.000, serta menjual air mineral.

Mendapat laporan itu, personel Satuan Reserse Kriminal Polsekta Berastagi bertindak cepat dan mengamankan keenam tersangka secara terpisah, Minggu (26/1).

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Master Gun Surbakti menjelaskan, semula Polsekta Berastagi menerima laporan dari masyarakat akan tindakan sejumlah pria tersebut. Merespons laporan warga, personel Reskrim Polsekta Berastagi turun ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap tangan sejumlah tersangka.

“Pertama Empat orang ditangkap adalah Saul Silalahi (38), Puja Ginting (17), Jointa Ginting (34 ), dan Afriansyah Tarigan (28). Keempatnya tertangkap tangan ketika sedang melakukan pungli di pinggir jalan menuju pemandian air panas Desa Semangat Gunung,” kata Iptu Master Gun Surbakti didampingi Bripka Alifren Jakson Ginting, Senin (27/1).

Personel Reskrim Polsekta Berastagi turut menyita barang bukti berupa tiga kardus minuman mineral Aqua, uang tunai Rp213 ribu. Pemburuan terhadap komplotan tersebut terus dilakukan Reskrim Polsekta Berastagi yang kembali berhasil mengamankan Jimmy Estrado Silalahi (27) dan Suwardi (38) dengan barang bukti berupa satu kardus minuman mineral Aqua, uang tunai Rp429 ribu, satu unit telepon genggam.

Iptu Master Gun Surbakti menegaskan, komplotan ini melakukan pungutan liar Rp5.000 kepada tiap pengunjung dengan dalih jaga malam, juga menawarkan minuman mineral. “Modusnya, para tersangka memberhentikan kendaraan roda dua dan empat (pengunjung). Dengan menawarkan minuman air mineral sekaligus meminta uang masuk Rp5.000 per orang. Mereka berdalih jaga malam. Tidak jarang, para pelaku meminta uang dengan memaksa sehingga terjadi keributan dengan pengunjung yang akan ke pemandian air panas tersebut,” tegas Iptu Master Gun Surbakti.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Master Gun Surbakti mengakui keenam tersangka dibebaskan, setelah Polsekta Berastagi menerima jaminan dari Camat Berastagi Mirton Ketaren. “Keenam tersangka pungli telah bebas dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya. Dijamin Camat Berastagi Mirton Ketaren dan pihak Karang Taruna Desa Doulu, Ronald Ginting dan M. Risky Sembiring,” pungkas Iptu Master Gun. (deo/btr)

Bangun Karakter Anak Muda, Akhyar Agendakan 9 Turnamen Futsal pada 2020

SERAHKAN TROPI: Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution saat menghadiri dan menyerahkan tropi bergilir kepada tim Pelindo I FC sebagai juara umum usai mengalahkan Futsal Hita Dairi pada laga final Medan Futsal Champion 2020 Piala Akhyar Nasution di GOR Mini Futsal Disporasu, Senin (27/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna membangun karakter semangat juang, kerjasama, kekompakan dan jiwa gotong royong, Pemerintah Kota Medan akan mengagendakan 9 turnamen futsal di tahun 2020 bekerjasama dengan Asosiasi Futsal Kota Medan. Demikian disampaikan Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution Msi saat penutupan Liga Futsal Piala Akhyar Nasution di GOR Jalan Veteran Medan, Senin (27/1/2020) malam.

Adapun ke-9 turnamen futsal tersebut yakni Liga Futsal U-13, Liga Futsal U-16, Liga Futsal U-19, Liga Futsal U-23, Liga Futsal Umum Putra, Liga Futsal Umum Putri, Liga Futsal Pelajar Tingkat SD se Kota Medan, Liga Futsal Pelajar Tingkat SMP se Kota Medan dan Liga Futsal antar Kecamatan se Kota Medan.

Dengan adanya kompetisi ini, Akhyar berharap, olahraga futsal kiranya dapat terus digandrungi anak-anak muda, sehingga terbangunnya karakter kompetisi, semangat juang, sehat, kebersamaan dan gotong royong. “Ini yang akan kita bangun terus bersama. Terimakasih kepada Asosiasi Futsal Kota Medan, kepada Dispora, KONI dan kepada panitia yang telah menyelenggarakan acara ini,” ujarnya.

Pada kesempatannya, Akhyar juga menyerahkan tropi bergilir kepada Tim Pelindo I FC yang telah menyabet juara umum usai menumbangkan Futsalhita Dairi dengan skor 7 – 5 dalam drama adu penalti. “Saya ucapkan selamat kepada Pelindo I FC yang berhasil menyabet juara umum dan juga kepada pemenang lainnya,” tutupnya. (adz)