Home Blog Page 4564

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

LAYANI: Karyawan BPJS Kesehatan sedang melayani nasabah pada pameran beberapa waktu yang lalu.
LAYANI: Karyawan BPJS Kesehatan sedang melayani nasabah pada pameran beberapa waktu yang lalu.
LAYANI: Karyawan BPJS Kesehatan sedang melayani nasabah pada pameran beberapa waktu yang lalu.
LAYANI: Karyawan BPJS Kesehatan sedang melayani nasabah pada pameran beberapa waktu yang lalu.

SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materiil itu diputus pada Kamis (27/2) lalu. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi di antaranya yang terdapat pada UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat,” katanya.

Sebelumnya, KPCDI mendaftarkan hak uji materiel Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2019). Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, berpendapat, kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya KPCDI.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dikutip dari laman KPCDI, Senin (9/3).

Rusdianto menegaskan, iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis dan sangat tidak manusiawi. Menurut dia, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi.

“Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai lima persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen. Ini kan tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Rusdianto, Perpres 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” kata dia.

Merespons keputusan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan keputusan MA mengenai judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019 itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal kepada kumparan, Senin (9/3).

Atas dasar itu, ia mengatakan BPJS Kesehatan akan menunggu salinan putusan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian-kementerian terkait.

Kendati begitu, lebih jauh Iqbal menegaskan, BPJS bakal mengikuti aturan yang ditetapkan. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” pungkas Iqbal. (bbs/ram)

Pemkab Humbahas Belum Putuskan Rekrut Perangkat Desa

Pescakecurangan Dilakukan di 10 Kecamatan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) belum melakukan keputusan bersama sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa sebanyak 32 desa di 10 kecamatan.

Hal itu ditegaskan oleh, Asisten Pemerintah Humbang Hasundutan, Makden Sihombing menjawab Sumut Pos saat dihubungi, Senin (9/3).

Dikatakannya, berdasarkan rapat terakhir pihaknya dengan DPRD setempat belum lama ini, tindaklanjutnya belum ada dibuat keputusan bersama sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa yang diduga ada kecurangan di 10 kecamatan. Apakah dilakukan ulang atau ditindaklanjuti untuk dilakukan pelantikan.

Namun, menurut Makden, dari rapat itu tindaklanjutnya dikembalikan kepada pihak kecamatan dan desa untuk menyelesaikan permasalahaan tersebut.

“Keputusan kita belum ada, tapi diminta untuk kembali ke camat supaya difasilitasi kepada pemenang dan pengadu. Nah, itulah yang kita tunggu hasilnya,” ujar Makden.

Makden menambahkan, bahwa sesuai aturan dalam perekrutan perangkat desa merupakan kewenangan desa dan tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa atau disebut TP3D. Karena penerimaan perangkat desa telah diatur, mulai pelaksanaan hingga ke anggaran.

“Jadi, kita harapkan ini tidak diulang, karena ini masing-masing anggara desa . jadi kita harapkan supaya damai semua,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A), Frans Pasaribu mengelak untuk memberikan keterangan sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa di 32 desa. Malah, Frans menyarankan agar konfirmasi sekaitan permasalahaan tersebut disampaikan ke Asisten Pemerintahaan.

“Tidak tahu aku sudah sejauhmana tindaklanjutnya, mau ulang atau bagaimana tanyalah ke Asisten satu tulang ya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 32 desa yang ada di 10 kecamatan dalam perekrutan perangkat desa tahun anggaran 2019 lalu yang ditampung di anggaran dana desa sedang bermasalah. Di mana, dalam perekrutannya, pemerintah desa dan tim TP3D diduga ada melakukan kecurangan berupa adminitrasi, nilai hingga ujian.

Namun, dari 32 desa yakni Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung, pemerintah desa ini telah membuat keputusan bersama untuk melakukan pelantikan terhadap perangkat desanya yang terpilih. Yang sebelumnya, sempat bermasalah yang dibawa ke DPRD setempat.

Namun, pelantikan tersebut terganjal dikarenakan adanya gugatan kembali dari pihak pemenang yang sebelumnya diumumkan namun belum ditetapkan ke DPRD. Dan oleh DPRD, pihak ini merekomendasikan agar dilakukan ulang. (des/azw)

Tanahpinem Juara 1 MTQ Dairi

PIALA: Sekda Dairi, Leonardus Sihotang (kiri) memberikan piala kepada Camat Tanah Pinem, Sion Sembiring sebagai juara 1 MTQ tingkat Kabupaten Dairi tahun 2020. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PIALA: Sekda Dairi, Leonardus Sihotang (kiri) memberikan piala kepada Camat Tanah Pinem, Sion Sembiring sebagai juara 1 MTQ tingkat Kabupaten Dairi tahun 2020. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PIALA: Sekda Dairi,  Leonardus Sihotang (kiri) memberikan piala kepada Camat Tanah Pinem, Sion Sembiring sebagai juara 1 MTQ tingkat Kabupaten Dairi tahun 2020.   RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PIALA: Sekda Dairi, Leonardus Sihotang (kiri) memberikan piala kepada Camat Tanah Pinem, Sion Sembiring sebagai juara 1 MTQ tingkat Kabupaten Dairi tahun 2020. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Tanahpinem meraih juara 1 Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-45 tingkat Kabupaten Dairi Tahun 2020. Pelaksnaan MTQ Ke-45 Kabupaten Dairi berlangsung 5-7 Maret 2020 diarena MTQ di Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang dan sudah ditutup Sekretaris Daerah, Leonardus Sihotang, Sabtu (7/5) lalu.

Kepala Dinas Infokom Dairi, Rahmatsyah Munthe, Senin (9/3) memaparkan, posisi juara 1 Kecamatan Tanahpinem, juara 2 Kecamatan Sitinjo dan juara 3 Kecamatan Berampu. Hadir dalam penutupan anggota DPRD Sumatera Utara dari daerah pemilihan 11, Franc Benhard Tumanggor.

Dalam sambutanya Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dibacakan Sekda, Leonardus Sihotang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi bagi kesuksesan penyelenggaraan MTQ ke 45 ini.

“Saya berharap penyelenggaraan MTQ ke 45 dapat menambah wawasan, penghayatan dan cinta terhadap Alquran,” ucap Eddy dalam sambutannya.

Pelaksanaan MTQ ini merupakan wahana memacu pengembangan tilawah, hafalan serta pendalaman isi Alquran untuk menjaga dan keharmonisan antar umat beragama di Dairi.

Bupati memberikan apresiasi atas antusias umat muslim khususnya masyarakat Desa Bintang Mersada mendukung dan menghadiri pelaksanaan MTQ dimaksud.

Dari perspektif ekonomi, pelaksanaan MTQ membawa berkah bagi para pedagang diarena MTQ. Ada transaksi perekonomian disana. Kepada Qori dan Qoriah, Hafiz dan Hafizah yang meraih juara agar terus berlatih dan mempersiapkan diri sehingga di MTQ tingkat Provinsi mendatang, agar Dairi bisa menjadi juara. (rud/azw)

Pengembangan Komoditi Unggulan, Pemkab Dairi Bangun Technopark

BANGUN TECNOPARK. Pemkab Dairi akan membangun Teknopark di lokasi Taman Rekreasi eks stadion Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BANGUN TECNOPARK. Pemkab Dairi akan membangun Teknopark di lokasi Taman Rekreasi eks stadion Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BANGUN TECNOPARK. Pemkab Dairi akan membangun Teknopark di lokasi Taman Rekreasi eks stadion Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BANGUN TECNOPARK. Pemkab Dairi akan membangun Teknopark di lokasi Taman Rekreasi eks stadion Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten akan membangun Technopark di taman rekreasi Sidikalang yang merupakan eks stadion. Technopark akan dibangun secara bertahap hingga 18 tahun.

“Pembangunan sarana akan dibangun secara bertahap setiap tahun, hingga fasilitas technopark selesai 100 persen.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Leonardus Sihotang, Kamis (5/3) lalu. Memang membutuhkan waktu yang panjang. Namun, harus dimulai.

Pembangunan technopark sudah dikonsultasikan ke Kemenristekdikti dan mereka mendukung sesuai dengn porsi. Dan sudah mempelajari technopark yang ada di Jember.

Pembangunan technopark di Dairi nantinya, untuk pengembangan komoditi unggulan yaitu kopi dan coklat. Tahap awal akan dibangun gedung untuk sarana komunikasi. Pembangunan setiap tahap, akan bisa dimanfaatkan masyarakat. Pembangunan dilaksanakan secara bertahap.Diakuinya, sering terjadi program bupati tidak berjalan setelah masa periodenya habis, karena bupati periode berikutnya memiliki program yang berbeda, dan tidak melanjutkan program pemimpin sebelumnya.

Pembangunan technopark sudah ada tercantum pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, sehingga bupati berganti, program pembangunan itu harus dilanjutkan. Sehingga bangunan yang sudah ada tidak sia-sia. Ditanya berapa anggaran dari APBD Dairi tahun 220 yang dikucurkan untuk pembangunan technopark, Leonardus tidak merinci, pos penganggaran ada di Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).

Sekretaris Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dairi, Frianto Naibaho, Senin (9/3) mengatakan, anggaran untuk technopark masih untuk perencanaan/ detail engineering design (DED) sebesar Rp515.800.000.(rud/azw)

Pengaturan Anak Lahirkan Generasi Berkualitas

TINJAU: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan ketika meninjau pencanangan Bhakti Sosial IBI KB Kesehatan di Rumah Sakit Natama, Senin (9/3). sopian/sumut pos
TINJAU: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan ketika meninjau pencanangan Bhakti Sosial IBI KB Kesehatan di Rumah Sakit Natama, Senin (9/3). sopian/sumut pos

Canangkan Bhakti Sosial IBI KB Kesehatan

TINJAU: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan ketika meninjau pencanangan Bhakti Sosial IBI KB Kesehatan di Rumah Sakit Natama, Senin (9/3). sopian/sumut pos
TINJAU: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan ketika meninjau pencanangan Bhakti Sosial IBI KB Kesehatan di Rumah Sakit Natama, Senin (9/3). sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pengaturan kelahiran anak dengan baik, akan melahirkan generasi yang berkualitas dan punya SDM Unggul.

Demikian dikatakan Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan saat membuka pencanangan Bhakti Sosial IBI KB Kesehatan, di Rumah Sakit Natama, Jalan Kartini Kota Tebingtinggi, Senin (9/3).

Umar Zunaidi mengatakan, karena sehat itu mahal dan sangat penting, apapun dibuat orang terutama untuk melakukan pecegahannya, termasuk mengikuti program Keluarga Berencana.

Wali Kota Tebingtinggi mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia saat ini ranking keempat di dunia, setelah China, India, Amerika. Diperkirakan tahun 2045, Indonesia akan mengalami bonus demografi karena jumlah penduduk yang bertambah.

“Bonus demografis akan menimbulkan dua dampak, yakni menguntungkan jika generasi yang datang tersebut produktif, kreatif, mampu bekerja dan berdaya saing dan sehat,” jelasnya.

Namun sebaliknya, lanjut Umar, akan menjadi bencana jika generasi yang lahir mendatang tidak produktif, tidak inofatif, tidak sehat dan tidak punya SDM yang mampu bersaing dan pada akhirnya akan menjadi beban bangsa dan negara serta keluarga.

“Jika tingkat kelahiran di Indoensia sesuai dengan apa yang diprogramkan pemerintah 2 persen saja, maka Indonesia akan lahir anak 5,2 juta jiwa, kira-kira 30 kali setiap tahun lahir di Kota Tebingtinggi,” paparnya.

Dijelaskan Umar, apa yang terjadi dimasa depan akan terjadi persaingan yang ketat dan banyak problematis yang dihadapi, maka KB-Kes ini menjadi sangat penting. (ian/han)

Material Bangunan Menumpuk di Ruang Terbuka Hijau Sergai

MENIMBUN: Proyek bangunan material jalur perlintasan Kereta api menimbun kawasan zona RTH Pemkab Sergai, didepan Replika Sultan Serdang, Senin (9/3). surya/sumut pos
MENIMBUN: Proyek bangunan material jalur perlintasan Kereta api menimbun kawasan zona RTH Pemkab Sergai, didepan Replika Sultan Serdang, Senin (9/3). surya/sumut pos
MENIMBUN: Proyek bangunan material jalur perlintasan Kereta api menimbun kawasan zona RTH Pemkab Sergai, didepan Replika Sultan Serdang, Senin (9/3). surya/sumut pos
MENIMBUN: Proyek bangunan material jalur perlintasan Kereta api menimbun kawasan zona RTH Pemkab Sergai, didepan Replika Sultan Serdang, Senin (9/3). surya/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Dinas Pertamanan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang berada di halaman Replika Sultan Serdang, kondisinya sangat memprihatinkan.

Pasalnya, kawasan RTH tersebut dipenuhi dengan tumpukan material bangunan proyek jalur perlintasan Kereta Api.

Pantauan Sumut Pos dilokasi, Senin (9/3). Material bangunan seperti batu pecah (Batu 35) yang menumpuk seperti gunung, menimbun pohon mahoni dikawasan zona RTH.

Akibat dari material bangunan itu, sebagian pohon mahoni rusak tertimbun bebatuan dari material bangunan proyek tersebut.

“Kalau material bangunan ini terus dibiarkan begitu saja bisa merusak pohon-pohon yang ada disekitar lokasi,” ucap Sidik (33) warga sekitar.

Menurut Sidik, seharusnya pihak rekanan (Pemborong) menempatkan material bangunan proyek itu dilokasi lain. Jangan dilokasi kawasan zona RTH yang telah dibuat oleh Pemkab Sergai, ujarnya.

Dia pun berharap kepada Pemkab Sergai terutama Dinas Satpol PP, untuk segara menertibkan material proyek bangunan tersebut. Karena bisa merusak pohon-pohon yang ada di sekitar lokasi, harap Sidik.

Terkait material bangunan yang menumpuk dikawasan zona RTH tersebut, Kadis Satpol PP Sergai Drs Fajar Simbolon mengatakan, pihaknya baru mengetahui dengan adanya material bangunan yang menumpuk disekitar lokasi kawasan zona RTH tersebut.

Dinas Satpol PP Sergai akan berkordinasi dengan Dinas Perkim, apabila memang lokasi itu masuk kawasan zona RTH, segera ditertibkan, kata Fajar Simbolon.

“ Tentunya akan kita cek dulu kelokasi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kawasan zona RTH tersebut, segera kita tertibkan. Begitu juga dengan pihak rekanan jangan menempatkan sembarangan material bangunan proyek itu karena kawasan itu masuk zona RTH,” bilang Fajar Simbolon. (sur)

Kapolres Nias dan Jajaran Teken Pakta Integritas

TANDATANGANI- Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan diikuti Dandim 0213 Nias, Inspektur Kota Gunungsitoli, menandatangani fakta integritas.
TANDATANGANI- Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan diikuti Dandim 0213 Nias, Inspektur Kota Gunungsitoli, menandatangani fakta integritas.
TANDATANGANI- Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan diikuti Dandim 0213 Nias, Inspektur Kota Gunungsitoli, menandatangani fakta integritas.
TANDATANGANI- Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan diikuti Dandim 0213 Nias, Inspektur Kota Gunungsitoli, menandatangani fakta integritas.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIk MH memimpin upacara penandatangan pakta integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lapangan apel Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli. (Senin, 9/3) pagi.

Dalam amanatnya, Kapolres Nias menyampaikan bahwa penandatanganan fakta integritas ini merupakan salah satu terobosan Polri dalam mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Untuk itu Polres Nias bertekad untuk mereformasi diri dengan melakukan penandatanganan fakta integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sejajaran Polres Nias, “ujar AKBP Deni.

Upacara ditandai dengan pembacaan fakta integritas oleh Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik SH MH dan diakhiri dengan penandatanganan fakta integritas oleh forkopimda, PJU Polres Nias, para Kapolsek serta Kasi sejajaran Polres Nias. Kegiatan ini turut dihadiri Dan dim 0213/Nias, Waka Polres Nias, Inspektur Kota Gunungsitoli, Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli, Pejabat Utama, Kapolsek, Kasi dan personil Polres Nias. (adl)

Bupati & Wakil Bupati Karo Kembalikan Uang, Kadis PPKAD ‘Lempar Bola Panas’ ke Inspektorat

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati (Perbub) Karo No.48 Tahun 2018, masih jadi polemik di tengah masyarakat Bumi Turang. Pasca Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory S Sebayang mengembalikan uang. Tudingan miring atas terbitnya Perbup yang dinilai “abal-abal” ini makin deras.

Apalagi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karo (DPPKAD) Andreasta Tarigan dan jajarannya yang ikut menerima uang tambahan penghasilan dari Perbup Karo 48 tahun 2018 ini, justru terkesan lempar “bola panas” ke Inspektorat Karo. Saat dikonfirmasi belum lama ini, Andreas menyarankan wartawan menanyakan persoalan tersebut ke Inspektorat.

Menurutnya, masalah ini jadi polemik karena kurangnya pengawasan dari Inspektorat. Karena dalam konteks pemerintahan, ada tiga fungsi Inspektorat meliputi pencegahan, peringatan dini dan quality control. Jika Inspektorat tak mampu menjalankan tugasnya, Andreasta meyakini akan banyak polemik di Pemkab Karo.

Apalagai lanjutnya, sesuai PP dan Permendagri, Inspektorat yang paling lengkap muatannya yang merupakan perpanjangan tangan Mendagri. “Mereka bisa melapor langsung ke Mendagri. Tapi sadar nggak mereka dengan tugas baru ini? Siap nggak mereka?”tanyanya.

Kasarnya lanjut Andreas, mulai dari A sampai Z di Pemkab Karo ini, seharusnya cukup dengan Inspektorat.

“Sesuai dengan undang-undang, Ispektorat yang seharusnya melakukan pencegahan dini. Mereka harusnya memperingatkan, bukan mengintip ngintip,” kesalnya.

Kalau Inspektorat tak mampu lanjutnya, dipastikan akan selalu ada masalah dan pokemik di Pemkab Karo. “Seharunsya tak ada yang bisa lepas dari Inspektorat karena tugas mereka mengawasi pemerintahan, aparatur, uang, barang dan review keuangan. Dari awal dan akhir, Inspektorat harus terlibat. Sebagai penjaga gawang, seharusnya mereka yang bertanggunjawab. Kalau mereka mereka tak tau jadi siapa lagi yang kita tanya,” tegas Andreasta.

Apalagi saat ini peran Inspektorat lebih lengkap dan berada langsung di bawah naungan Kemendagri. “Masalahnya sekarang siap nggak Inspektorat Karo dengan peran barunya. Ada standard kompetensi mereka. Sudah terakreditasi belum sesuai PP dan Permendagri,” paparnya.

Menurut Andreasta, jika Perbup ini dianggap bermasalah, seharusya dari awal Inspektorat melakukan pencegahan dari awal. Ditanya kenapa hanya Bupati dan Wakil Bupati Karo saja yang mengembalikan uang? Andreasta berdalih dirinya tak memiliki kapasitas memberi keterangan. “Buang aku buang badan. Tapi satu sisi saya ini di posisi korban. Seharusnya Inspektorat yang menyelesaikan polemik ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory S Sebayang, turut menerima uang tambahan penghasilan. Bahkan, jumlah jatah mereka lebih besar dari yang diterima ASN lainnya.

Padahal orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo tersebut tidak berstatus sebagai ASN. Kejanggalan ini yang jadi bahan pergunjingan. Apalagi Perbup ini dinilai “abal-abal” karena tanpa persetujuan Kemendagri dan sepengetahuan dari wakil rakyat (DPRD Karo).

Perbup “bagi-bagi” ini lekas distop karena jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut. Jika tak jadi temuan, dipastikan anggaran yang nonabene adalah milik rakyat ini kian terkuras.

Sekedar mengingatkan, Perbup Nomor 48 Tahun 2018 ini mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo.

Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000. Selanjutnya Kepala PPKAD menerima tambahan penghasilan Rp 20.100.000. Demikian juga dengan jajaran DPPKPAD turut menerima uang yang jumlahnya berbeda-beda. (deo/han)

Dari 137 Perusahaan yang Dinilai, 124 Perusahaan Terima Penghargaan Proper

PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).
PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).
PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).
PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan Penghargaan Proper kepada 124 perusahaan, yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk periode tahun 2018-2019.

Penghargaan berupa Sertifikat Proper tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, mewakili Gubsu Edy Rahmayadi, di Gedung Bina Graha Pemprov Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/3)..

“Tahun ini, dilakukan penilaian terhadap 137 usaha dan/atau kegiatan yang berada di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil evaluasi Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper)n

terhadap 137 perusahaan, tingkat ketaatan peserta proper mencapai 96% atau sebanyak 124 perusahaan yakni 5 peringkat hijau dan 119 peringkat biru,” ujarnya.

Adapun 5 perusahaan yang berada di peringkat hijau yakni PT Pertamina – MOR I Terminal BBM Medan Group, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Pertamina EP Asset I – Field Pangkalan Susu, PT Indojaya Agrinusa Food dan PT Japfa.

Sedangkan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebanyak 11 perusahaan dengan peringkat merah, 1 perusahaan dengan tingkat hitam dan 1 perusahaan tidak beroperasi lagi atau tutup.

“Periode 2018-2019, perusahaan telah berkontribusi terhadap efisiensi energi, air, penurunan emisi gas kaca dan emisi non gas rumah kaca, pengurangan limbah padat non B3 dan limbah B3, dan mendorong dana bergulir di tengah masyarakat melalui program CSR,” jelas Binsar.

Binsar kemudian membacakan sambutan dan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Di antaranya yakni imbauan agar dunia usaha dapat menjadi mitra Pemprov Sumut dalam mendukung bahkan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan di Sumut melalui program CSR dan pembangunan masyarakat melalui community development.

“Adapun beberapa sektor lingkungan yang membutuhkan dukungan penuh dari dunia usaha yaitu revitalisasi dan pembangunan sungai-sungai khususnya bantaran sungai dengan pilot project Sungai Deli agar menjadi kawasan hijau dan bahkan dapat menjadi areal taman bermain,” ucap Binsar membacakan sambutan.

Beberapa program di sektor lingkungan lainnya yakni pengadaan sarana dan prasarana persampahan berupa tong sampah, becak sampah, truk sampah dan alat-alat kebersihan yang dihibahkan kepada daerah kabupaten/kota. Kemudian, konservasi lingkungan hidup khususnya di lahan kritis, lahan terbuka, bantaran sungai, dan daerah kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan membina usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi perusahaan serta membantu pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan perkotaan berwawasan lingkungan hidup dengan dukungan pembangunan ruang terbuka publik ramah anak, penghijauan kota dan pengadaan sarana prasarana kebersihan.

Usai penyerahan penghargaan, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan sosialisasi terkait mekanisme Proper Tahun 2020 dan penegakan hukum lingkungan bagi perusahaan peserta Proper Tahun 2020 dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LKH Haluanto Ginting dan Kehutanan serta Kabid dan Kasubid Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. (rel)

Pelajar SMK Sumut Ditawarkan Magang di Jepang, Kerja 6 Bulan di Panti Jompo

PROGRAM MAGANG: Gubsu Edy Rahmayadi foto bersama perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group di Kantor Gubsu Medan, Senin (9/3).
PROGRAM MAGANG: Gubsu Edy Rahmayadi foto bersama perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group di Kantor Gubsu Medan, Senin (9/3).
PROGRAM MAGANG:  Gubsu Edy Rahmayadi foto bersama perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group di Kantor Gubsu Medan, Senin (9/3).
PROGRAM MAGANG: Gubsu Edy Rahmayadi foto bersama perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group di Kantor Gubsu Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk tenaga kesehatan, ditawarkan ikut program magang di Jepang. Tawaran itu datang dari Hinode Medical Walfare Group, perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan makanan berbasis di Perfektur Hyogo, Jepang.

“Tenaga magang tersebut akan dikirim ke panti jompo yang dikelola perusahaan kami selama 6 bulan,” kata Manager Hinode Medical Welfare Group, Manami Kimura, saat audiensi ke Kantor Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor Gubernur Medan, Senin (9/3).

Manager Hinode Medical Welfare Group, Manami Kimura, mengatakan Jepang saat ini kekurangan tenaga produktif, khususnya untuk tenaga kesehatan. Untuk itu, kedatangannya ke Sumut adalah mencari tenaga produktif yang bisa bekerja di perusahaannya.

Kimura menyadari kapabilitas tenaga kerja Indonesia yang baik sehingga pihaknya memilih Indonesia sebagai sumber penyalur tenaga kerja produktif. “Di perusahaan kami ada satu orang Indonesia. Menurut kami anak itu mempunyai kapabilitas yang bagus, sehingga kami tertarik dengan tenaga kerja Indonesia,” ungkapnya.

Gubsu menyambut baik kerja sama yang ditawarkan tersebut

“Kiranya program magang ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang kesehatan,” kata Gubsu Edy Rahmayadi, saat menerima perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group.

Apalagi diketahui di Jepang saat ini kekurangan tenaga kerja produktif, sehingga kebutuhan Jepang akan tenaga kerja produktif sangatlah besar.

Selanjutnya, kata Edy Rahmayadi, perlu adanya koordinasi antara perusahaan asal Jepang tersebut dengan Pemprov Sumut atau dinas terkait. Khususnya apa saja yang bisa dilakukan Pemprov Sumut dalam hal itu. “Nanti akan kita siapkan, silakan berkoordinasi dengan dinas-dinas yang ada,” kata Gubernur.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional dan Energi Kadin Sumut, Syahrian Harahap, menyampaikan bahwa sebelum diberangkatkan, tenaga kerja magang haruslah dibekali dengan Bahasa Jepang yang baik sehingga tenaga magang yang diberangkatkan akan memiliki kemampuan yang optimal.

“Kadin Sumut mendukung, mudah-mudahan inilah peluang masyarakat Sumatera Utara bisa go internasional, dan menambah devisa negara,” kata Syahrian.

Turut hadir pada kesempatan tersebut OPD Pemprov Sumut, serta perwakilan Hinode Medical Welfare Group. (rel)