26 C
Medan
Saturday, January 31, 2026
Home Blog Page 4610

2020, Penyakit Tak Menular Masih Jadi Momok

ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki tahun 2020, Penyakit Tak Menular (PTM) masih menjadi ‘momok’, tak terkecuali Kota Medan. Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 menyebutkan, prevalensi PTM ini terus mengalami kenaikan dari tahun 2013 dengan persentase hingga 10 persen. Penyakit tak menular tersebut seperti diabetes, hipertensi, kanker, stroke, dan jantung. Penyakit tak menular ini juga menjadi angka penyebab kematian tertinggi setiap tahunnya di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendy mengatakan, PTM harus menjadi perhatian agar tidak sampai terus menjangkit masyarakat secara luas. Karena itu, pihaknya pada tahun ini akan memfokuskan untuk menekan penyakit tersebut. “Di perkotaan seperti Medan, tentu sangat berisiko atas penyakit (tak menular) ini,” ujar Edwin, kemarin.

Menurut Edwin, untuk menekan laju PTM dengan penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Diharapkan dia, pola hidup sehat harus menjadi kebiasaan sehari-hari dari masyarakat. “GERMAS ini supaya kesehatan mandiri masyarakat bisa menjadi kekuatan mendasar atau sebagai proteksi. Hal ini untuk mencegah jangan sampai orang sakit,” ujarnya.

Selain penyakit tak menular, Edwin meng-aku pihaknya juga akan konsen dalam menekan angka terjadinya kasus stunting. Terlebih, eliminasi stunting merupakan program nasional.

“Kasus stunting termasuk yang diantisipasi untuk ditekan, makanya kita akan melibatkan semua pihak mulai dari sektor pendidikan, Puskesmas, PKK, maupun lainnya yang terkait,” tandasnya.

Sementara, pengamat kesehatan Sumut, dr Delyuzar mengatakan, masih tingginya kasus PTM dikarenakan telah terjadinya pergeseran tren penyakit di masyarakat dari kasus menular atau infeksi ke tidak menular. Hal ini tak terlepas dari kebiasaan dan pola hidup masyarakat modern yang kurang sehat serta faktor usia.

Selain itu, pengaruh pola makan dan jarang berolahraga juga dapat memicu terjadinya penyakit tak menular ini. Apalagi, kebiasaan masyarakat yang kerap mengkonsumsi makanan cepat saji, yang notabene tinggi lemak dan gula serta minim serat. “Penyakit infeksi kan sekarang sudah lebih tertangani, sehingga trennya lebih bergeser ke penyakit tak menular,” kata Delyuzar.

Terpisah, ahli gizi dari Fakultas Kedokteran USU Dr dr Dina Keumala Sari menuturkan, untuk melakukan pencegahan tingginya angka PTM bisa melalui pemeriksaan genomik atau gen. Sebab, adanya pemeriksaan tersebut bisa mendeteksi PTM dari awal.

Diutarakan Dina, setelah pemeriksaan genomik, untuk penunjang lainnya yakni dari segi nutrisi. (ris/ila)

Wabup Terima Hasil, Reses DPRD Langkat

RESES: Wabup Langkat, H Syah Afandin menerima laporan hasil reses DPRD Langkat pada sidang pertama tahun 2020.
ILYAS EFFENDY/sumu tpos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Langkat, H. Syah Afandin menghadiri sidang paripurna DPRD Langkat dengan agenda mendengarkan hasil reses DPRD di masing-masing daerah pemilihan, Senin (13/1)

Wabup dalam sambutannya mengatakan, hasil reses yang disampaikan akan menjadi perhatian eksekutif guna mengembangkan terwujudnya demokrasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Diharapkan, sambung Afandin, hasil reses dapat meningkatkan rasa pengabdian di dalam menunaikan amanat rakyat, dan akan diwujudkan dalam bentuk program kerja yang benar – benar menyentuh kepentingan masyarakat sesuai skala prioritasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Surialam mengatakan, kegiatan reses amatlah penting dan sekaligus memiliki nilai strategis. Tujuannya tiada lain untuk menerima aspirasi masyarakat.

“Reses ini, juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemda dalam menjawab kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat, juga untuk masukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah, serta pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD,”ujar Suria Alam

Hadir dalam rapat tersebut, segenap anggota DPRD Langkat, Forkopimda Langkat, dan pejabat lainnya. (yas/han)

Oknum ASN Tuding Pelantikan Pejabat Dairi Bernuansa Suap

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Pelantikan pejabat administrator, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan pengawas, di GOR Sidikalang pada Senin (13/1) lalu, menjadi bahan perbincangan di kalangan ASN pasca akun facebook Ali Marhaban Sitohang memposting dugaan suap dalam penempatan jabatan.

Pada laman facebooknya, Ali Marhaban Sitohang, Selasa (14/1) membuat postingan dengan tulisan, sorry, bukan politik. Ayo siapa yang berani menyangkal… Pada tanggal 11 Januari 2020. Sejumlah calon disuruh datang ke Medan. Apakah fit and profer test! Tentang apa!? Mudah2 an aparat penegak hukum dapat menyelidiki. Bisa saja dapat diduga… pengumpulan rembang pati, jauhkan cara- cara untuk mendapatkan jabatan. Pesan moral, by. AMS. Dalam akun facebook itu terdapat postingan-postingan lainnya terkait pelantikan pejabat kemarin.

Menanggapi postingan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Leonardus Sihotang saat dikonfirmasi, mengaku sudah sudah mendengar informasi terkait adanya atas nama akun facebook Ali Marhaban Sitohang atas tudingan pengumpulan rembang pati/upeti dalam pelantikan pejabat yang dilantik Bupati.

“Dalam penempatan pejabat beberapa waktu lalu murni kualitas kinerja, tidak ada pengumpulan uang/ upeti dari kalangan pejabat. Jelas, tidak ada sepeser pun uang yang diminta dari pejabat yang dilantik. Pejabat harus bayar dengan kualitas kinerja,”ujar Leonardus menyakinkan.

Leonardus pun mengakui bahwa Ali Marhaban Sitohang merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Dairi, dan nama Ali Marhaban Sitohang ada dalam pelantikan beberapa waktu lalu. Ali Marhaban Sitohang sebelumnya menjabat Kasubbag Perencanaan, Program, Pelaporan dan Keuangan Kecamatan Silahisabungan, dan dilantik sebagai Kasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. (rud/han)

Sidang Kurir 56 Kg Sabu, Boiman Dituntut Mati

DITUNUT: Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1). Sopyan/sumutpos
DITUNUT: Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).
Sopyan/sumutpos
DITUNUT: Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1). Sopyan/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Nur Ainun menuntut mati Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54) dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya terdakwa bersalah menjadi kurir sabu seberat 56 kg, pada sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/1).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boiman alias Boy bin Kartowijoyo dengan pidana mati,” ucap Nur Ainun.

Dalam nota tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa Boiman terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Boiman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erintuah Damanik, menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, empat rekan terdakwa Boiman terlebih dahulu sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Nur Ainun. Sementara, tuntutan terhadap terdakwa Boiman ditunda karena berhalangan sakit.

Keempat terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Mereka ditangkap pada 26 April 2019 di Hotel Alam Sutera Palembang.

Awal kejadian terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi lewat handphone dimana saat berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Terdakwa Iskandar memberikan nomor ponselnya kepada terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90bungkus sabu di Jalan Medan Tembung.

Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi, yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut. Kemudian Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi, diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Terdakwa Suhairi, lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.

Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (man/btr)

Jurtul dan Tukang Rekap Kim Ditangkap

TOGEL: Posman Turnip menunjukkan barang bukti judi togel. Tersangka ditangkap personel Polsek Batang Kuis.
TOGEL: Posman Turnip menunjukkan  barang bukti   judi togel. Tersangka ditangkap personel Polsek Batang Kuis.
TOGEL: Posman Turnip menunjukkan barang bukti judi togel. Tersangka ditangkap personel Polsek Batang Kuis.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Batang Kuis menangkap Posman Turnip (55) warga Jalan Seser No 69 B, Kelurahan Sidorejo Hilir Medan Tembung di Dusun I Desa Mesjid Kampung Karo Kecamatan Batang Kuis, Senin (13/1) sekira pukul 16.00 wib.

Informasi dihimpun, sebelumnya sekira pukul 15.40 Wib personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat Informasi dari warga masyarakat bahwa dilokasi penangkapan ada pelaku Judi Togel.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim langsung kelokasi dan berhasil mengamankan Posman Turnip berikut barang bukti Uang Rp 678.000, buku pesanan angka togel.

Selanjutnya Posman Turnip dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Batang Kuis untuk proses selanjutnya.

Sementara Polsek Lubukpakam juga berhasil mengamankan Edi Hermanto (65), warga Jalan Negara Gang Buntu Lingkungan III No. 75-A Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dari kediamannya, Senin (13/1) sekira pukul 21.15 wib.

Informasi diperoleh, sebelumnya sekira pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menerima informasi dari masyarakat bawasannya di sebuah rumah milik Edi Hermanto sering digunakan untuk merekap nomor tebakan judi jenis KIM.

Selang beberapa waktu anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut ada dan langsung menggedor pintu rumah pria yang kesehariannya berdagang itu dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah di lakukan penggeledahan dalam rumah di temukan barang bukti Uang Rp 50.000, 2 (dua) buku besar yang berisikan angka tebakan, 1 (satu) pena warna hitam, 1 (satu) Hp merk Polytron warna putih. Guna penyidikan dan pengembangan, Edi Hermanto dan barang bukti diamankan ke komando.

Paur Humas Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho SH membenarkan Edi Hermanto diamankan. (btr)

Akibat Gadai Sepeda Motor, Pedagang Kelontong Tewas Ditikam

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Darmansyah (44) pemilik usaha kelontong tewas ditikam temam sekampungnya, Dodi alias Utun (33) Senin (13/1) pukul 23.00 WIB. Tewasnya warga Jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini telah ditangani petugas Polsek Medan Labuhan.

Peristiwa itu terjadi dipicu masalah gadai sepeda motor. Sebelumnya pelaku menggadaikan sepeda motor Yamaha MX dengan korban senilai Rp 5 juta. Namun, sepeda motor yang digadaikan itu tidak ada lagi di rumah korban. Sehingga, terjadi keributan milut antara keduanya.

Puncaknya, malam itu pelaku mengendarai sepeda motor mendatangi warung usaha milik korban untuk mengisi minyak eceran dengan istri korban. Pelaku sempat menanyakan keberadaan korban dengan istrinya.

Nah, berselang itu. Setelah mengisi minyak sepeda motornya, pelaku pergi dan kembali lagi ke rumab korban. Tanpa basa-basi, pelaku telah membawa pisau menikam leher korban hingga terjadi perkelahian. Namun, korban jatuh tak berdaya dengan kondisi leher berlumuran darah.

Pascapenikaman itu, pelaku kabur. Warga sekitar mengetahui kejadian itu membawa korban ke rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, korban telah tewas dengan luka tusukan di bagian leher. Kasus itu telah ditangani petugas Polsek Medan Labuhan.

“Malam itu, katanya si pelaku sempat mengisi minyak kereta. Setelah itu, balik lagi langsung menikam korban. Pelaku sempat dikejar korban, tapi korban jatuh dan pelaku pun kabur,” cerita Samsul, warga sekitar.

Dijelaskan pria berusia 47 tahun ini, penikaman itu dipicu masalah sepeda motor yang digadai oleh pelaku kepada korban. Sepeda motor itu mau ditebus oleh pelaku, namun tidak ada ditangan korban, sehingga pelaku kesal dan menikam korban.

“Beberapa hari lalu, yang saya dengar, mereka sempat ribut. Pelaku sempat mengancam kalau sepeda motornya tidak nampak, maka pelaku akan menikam korban,” cerita Samsul.

Kepling setempat, Sutrisno juga membenarkan. Keterangan yang diperolehnya, pelaku ada menggadaikan sepeda motor dengan korban. Namun, sepeda motor itu tidak ada lagi ditangan korban. “Saya dengar masalah gadai kereta, jadi pelalu kesal keretanya tidak ada lagi,” ungkap kepling.

Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku yang merupakan teman dari korban. “Pelakunya masih kita lakukan pengejeran, motifnya masalah gadai kereta,” katanya singkat. (fac/btr)

Polisi Gerebek Desa Mencirim, 10 Orang Digelandang & Puluhan Sepedamotor Disita

MESIN: Polrestabes Medan bersama Polda Sumut dan unsur TNI menggerebek lokasi judi di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Selasa (14/3). Hasilnya 10 orang ditangkap serta menyita puluhan sepeda motor dan mesin judi jackpot, sejumlah paket narkoba dan lainnya.
MESIN: Polrestabes Medan bersama Polda Sumut dan unsur TNI menggerebek lokasi judi di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Selasa (14/3). Hasilnya 10 orang ditangkap serta menyita puluhan sepeda motor dan mesin judi jackpot, sejumlah paket narkoba dan lainnya.
MESIN: Polrestabes Medan bersama Polda Sumut dan unsur TNI menggerebek lokasi judi di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Selasa (14/3). Hasilnya 10 orang ditangkap serta menyita puluhan sepeda motor dan mesin judi jackpot, sejumlah paket narkoba dan lainnya.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Personel gabungan dari Polrestabes Medan, Polda Sumut dan unsur TNI melakukan penggerebekan di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Selasa (14/3). Hasilnya ada 10 orang ditangkap serta menyita puluhan sepeda motor dan mesin judi jackpot, sejumlah paket narkoba beserta alat hisapnya, senapan angin dan senjata tajam.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka pembersihan kampung narkoba, judi dan tempat gadaian sepeda motor diduga hasil curian. Pasalnya, kata Sonny, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah di lokasi penggerebekan tersebut.

“Ada 10 orang yang diamankan dari 5 lokasi yang ada di Desa Mencirim. Selain itu, turut diamankan 30 unit sepeda motor, 1 mobil, 29 mesin judi jackpot beserta ratusan koin, 5 senjata tajam, 4 senapan angin aktif. Kemudian beberapa alat isap sabu, satu paket sabu dan sisa sabu yang masih lengket di kaca pirex,” ungkap Sonny, Selasa (14/1).

Disebutkan Sonny, dari 10 orang yang diamankan 1 diantaranya pemilik sabu. Sedangkan 8 orang diduga pengguna narkoba jenis sabu. Sementara, 1 orang lagi diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan karena saat digeledah rumahnya ditemukan puluhan sepeda motor tanpa dokumen lengkap.

“Untuk 9 orang terkait kasus sabu akan diserahkan ke Satres Narkoba (Polrestabes Medan) guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan 1 orang diduga penadah barang hasil kejahatan dilimpahkan ke Satreskrim,” bebernya.

Diutarakan mantan Kapolsek Medan Area ini, pihak menerima laporan terjadi keributan antara masyarakat di sekitar lokasi penggerebekan tersebut, pada Minggu (12/1) malam. Ketika itu, warga yang sudah resah membakar pondok-pondok tempat para pelaku kumpul.

“Warga mendapat perlawanan, sehingga terjadi keributan. Menindaklanjuti hal itu, sejak pagi (Senin, 13/1) petugas gabungan bersama unsur TNI menuju lokasi yang diinformasikan. Sesampainya di sana, tim gabungan menyisir setiap lokasi yang dicurigai. Bahkan, beberapa pondok mereka dirobohkan,” jelas Sonny.

Kata dia, lokasi yang digeledah bukan hanya tempat judi dan narkoba saja. Melainkan, rumah-rumah yang dijadikan untuk menampung sepeda motor diduga hasil curian. “Kendaraan roda dua dari ber bagai merk, ada ditampung utuh dan ada juga yang dipereteli onderdilnya (dicincang). Kabarnya, daerah itu termasuk lokasi pembuangan para pencuri sepeda motor yang beraksi di Kota Medan,” sebut Sonny.

Ia menambahkan, kuat dugaan hasil onderdil sepeda motor yang dicincang kemudian dirakit dan setelah itu baru dijual. Namun, bisa juga membeli onderdilnya saja “Ada juga satu unit mobil Honda CRV tanpa dokumen yang kita amankan dari lokasi. Sebenarnya masih banyak titik lain, tapi karena keterbatasan waktu kita sudahi dan segera akan kita lanjutkan,” tukasnya. (ris/btr)

4 Jurtul Togel Diamankan Polres Tanah Karo

PELAKU: Harapan Limbong tersangka pelaku judi togel ditangkap bersama barang bukti.
PELAKU: Harapan Limbong tersangka pelaku judi togel ditangkap bersama barang bukti.
PELAKU: Harapan Limbong tersangka pelaku judi togel ditangkap bersama barang bukti.

KARO, SUMUTPOS.CO – Memberantas praktik judi di wilayah hukumnya, Polres Tanah Karo mengamankan 4 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan tolam, dari beberapa tempat terpisah, Senin (13/1) siang.

Tersangka masing-masing, Harapan Limbong (42) warga Jalan Ujung Aji Desa Rumah Berastagi. Limbong diamankan dari rumahnya dengan barang bukti uang tunai Rp 126 ribu, 2 buah kupon blok warna biru, 1 buah buku tafsir mimpi.

Selanjutnya Alasen Sembiring (42) warga Desa Kuta Gudung, Kecamataan Juhar yang ditangkap di kedai kopi milik Rabun Pajak Buah Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 204 ribu, 1 buku tafsir mimpi dan blok kupon.

Kemudian Kitaras Ginting (39) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding. Dia diamankan di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Mardingding dengan barang bukti uang Rp 157 ribu, kupon blok dan tafsir mimpi.

Terakhir Herianto Tarigan (33), warga Jalan Irian Kel. Lau Cimba Kabanjahe. Tersangka diamankan di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dengan barang bukti uang Rp 214 ribu, 3 lembar kupon togel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya perjudian.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Dan tujuannya untuk memberantas perjudian sekaligus perintah dari Kapoldasu.

“Keempatnya sudah kita amankan bersama barang buktinya, ini kita juga masih melakukan pengembangan lanjutan,” terangnya. Para pelaku pun terancam pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (deo/btr)

Sopir Tewas Ditikam Teman di Hamparanperak

TEWAS: Sukardi alias Adi (50) ditemukan tewas setelah ditikam oleh temannya.
TEWAS: Sukardi alias Adi (50) ditemukan tewas setelah ditikam oleh temannya.
TEWAS: Sukardi alias Adi (50) ditemukan tewas setelah ditikam oleh temannya.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang supir, Sukardi alias Adi (50) ditemukan tewas setelah ditikam temannya, Supandi alias Kuntet (32) warga Gang Buntu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak.

Peristiwa dialami pria yang menetap di Pasar II, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak terjadi tidak jauh di rumah korban. Kasus pembunuhan itu telah ditangani Polsek Hamparanperak.

Kejadian itu terjadi Selasa (14/1) pukul 11.30. Belum diketahui secara pasti penyebab penikaman tersebut. Penikaman di dada korban dengan luka tusukan obeng, akibat kejadian itu korban tewas.

Petugas Polsek Hamparanperak turun ke lokasi mengevakuasi jenazah korban untuk divisum ke RS Bhayangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya belum mengetahui motif penikaman itu, kasus itu telah mereka tangani dengan mengejar pelaku.

“Kita masih di lapangan, pelakunya masih kita lakukan pengejaran. Setelah pelaku ditangkap, baru bisa kita jelaskan penyebab penikamannya,” katanya. (fac/btr)

Kasus Tagih Utang Melalui Media Sosial, Korban dan Terdakwa Teman Dekat

EKSEPSI: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penagihan hutang di medsos, menjalani sidang eksepsi, Selasa (14/1).
EKSEPSI: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penagihan hutang di medsos, menjalani sidang eksepsi, Selasa (14/1).
EKSEPSI: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penagihan hutang di medsos, menjalani sidang eksepsi, Selasa (14/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pencemaran nama baik karena menagih utang melalui media sosial Instagram, Febi Nur Amelia (29), mengaku berteman baik dengan Fitriani Manurung. Akses komunikasi akhirnya terputus setelah beberapa kali mencoba ditagih.

Febi mengatakannya disela-sela sidang lanjutannya kasus pencemaran nama baik, agenda keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).

“Beliau (Fitriani) sahabat saya. Saya posting itu setelah akses saya untuk menghubunginya tidak bisa. Setelah saya posting itu barulah beliau ada respon,” kata Febi.

Febi mengakui postingan itu tulisannya. Ia berharap agar korban membaca dan membayar hutang. Diakuinya, uang Rp70 juta yang pinjam secara lisan tersebut, dikirim melalui dua tahapan lewat rekening Drs Ilsaruddin. Nama tersebut adalah suami korban.

“Ya dia polisi berpangkat Kombes, sekarang tugas di Baharkam Mabes (Polri),” bebernya.

Tetapi, Febi enggan menanggapi saat dicecar wartawan terkait tujuan peminjaman uang itu. “Saya belum bisa kasih keterangan terkait itu. Nanti saja saat di persidangan,” ungkapnya.

Sementara pada sidang eksepsi di ruang Cakra 5, penasihat hukum (PH) terdakwa menolak surat dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak cermat dalam melihat kasus.

Febi merupakan warga Komplek Menteng Indah Medan. Febi menjadi terdakwa setelah didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dakwaan JPU Randi Tambunan, Febi menuliskan kalimat “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”.

Postingan di instastory di akun Instagram dengan username feby25052 pada 19 Februari 2019 malam, karena kekecewaannya terhadap Fitriani. Pemberian hutang itu sesuai dakwaan, terjadi pada 12 Desember 2016 dan sepengetahuannya untuk dipergunakan mempromosikan jabatan suami korban.

“Pada 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang tersebut. Tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan belum bisa membayar uang itu,” kata JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.

Tak lama kemudian, Febi berusaha menagih uang itu kepada Fitriani Manurung melalui WhatsApp. Tetapi Fitriani malah memblokir WhatsApp Febi sehingga tidak dapat dihubungi.

Terdakwa Febi berusaha kembali menagih hutang Fitriani Manurung dengan mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui Akun Instragram secara pribadi. Akan tetapi Fitriani Manurung malahan mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai hutang.

“Pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblockir kembali akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia,” ungkap JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Penasihat hukum menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan tak memenuhi syarat materil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2b KUHP.

“Bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, jelas dan lengkap dan tindakan yang profesional, sehingga menghasilkan dakwaan yang tidak jelas dan kabur tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan dalam Pasal 143 Ayat 2b KUHP tersebut,” ungkapnya.

Maka dari itu, terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa dan membatalkan demi hukum dakwaan JPU. “Meminta, majelis hakim nantinya dalam amar putusan sela, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan JPU,” sebutnya. (man/btr)