24 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 4628

Usai Lantik Pengurus Dewan Masjid Indonesia Sumut, Jusuf Kalla Monitoring ke PMI Sumut

DIABADIKAN: Ketua PMI Jusuf Kalla diabadikan bersama Gubsu Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah, Ketua PMI Sumut Rahmat Shah, serta jajaran pengurus PMI se Sumut saat melakukan monitoring di Markas PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (7/1).
DIABADIKAN: Ketua PMI Jusuf Kalla diabadikan bersama Gubsu Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah, Ketua PMI Sumut Rahmat Shah, serta jajaran pengurus PMI se Sumut saat melakukan monitoring di Markas PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (7/1).
DIABADIKAN: Ketua PMI Jusuf Kalla diabadikan bersama Gubsu Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah, Ketua PMI Sumut Rahmat Shah, serta jajaran pengurus PMI se Sumut saat melakukan monitoring di Markas PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (7/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla melakukan monitoring di Markas PMI Sumatera Utara yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (7/1). Kunjungan tersebut ia lakukan usai melantik pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumut, di Gelanggang Mahasiswa, Kampus UIN Sumut, Jalan Sutomo Ujung Medan.

Ditemani Ketua PMI Sumut, Rahmat Shah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wagub Sumut Musa Rajekshah, serta Wakil Ketua I DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, JK meninjau ruang pengambil darah donor (Aftap) dan Laboratorium UDD PMI Kota Medan yang berada di bagian belakang gedung Markas PMI Sumut.

Selanjutnya JK bersilaturahim dan berdiskusi dengan para pengurus PMI Sumut, PMI Medan dan PMI Kecamatan se Kota Medan, pengurus PMI kabupaten/kota se Sumut, Ketua PMI Batubara, Langkat, Deliserdang, Binjai, Labuhanbatu di Ruang Ketua PMI Sumut.

Pada kesempatan itu, Rahmat Shah melaporkan sejumlah kegiatan dan capaian PMI Sumut. Di antaranya menyalurkan bantuan kepada korban bencana erupsi Gunung Sinabung berupa air bersih serta pembagian masker, membantu evakuasi korban jatuhnya pesawat Hercules di kawasan Padangbulan, Medan maupun masalah-masalah sosial lainnya.

“Sebab, tugas PMI tidak hanya mengurusi soal darah. Juga bencana alam dan permasalahan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat,” ucap Rahmat kepada awak media.

Seperti diketahui, Ketua PMI, Jusuf Kalla turut berperan dalam menyukseskan upaya perdamaian di Aceh pada 2005 silam. Bahkan JK berkenan turun ke Sumut untuk mendamaikan konflik internal keluarga yang terjadi ketika itu.

Untuk ketersediaan darah, lanjutnya, PMI Sumut telah menjawab tantangan yang pernah disampaikan JK. Sejak 2012, UDD PMI Kota Medan sudah dapat memenuhi kebutuhan darah di Kota Medan. Juga membantu memenuhi permintaan kantong darah dari sejumlah kabupaten/kota di luar Sumut. PMI Sumut juga terus meningkatkan pelayanan di seluruh kabupaten/kota lewat pelatihan-pelatihan dengan mendatangkan instruktur dari pusat.

Mantan wapres dua itu lantas mengapresiasi pencapaian PMI Sumut sembari meminta terus meningkatkan pelayanan di bidang kemanusiaan demi kemajuan bangsa. Sesuai dengan tema HUT ke-74 PMI yang baru dilaksanakan, dengan bertajuk “PMI tangguh, Indonesia maju”.

Pada kesempatan itu, JK meminta pada Gubsu Edy Rahmayadi untuk membantu PMI Sumut dalam meningkatkan partisipan donor darah. Diharapkannya partisipan donor darah dari Sumut terus meningkat dan kembali meraih penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS) bagi para Donor Darah Sukarela (DDS). (prn/ila)

Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan, Mandalasah Setor Rp5,6 M ke Rekening Homanangan

PENJELASAN: Saksi Juli Simbolon, saat memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (7/1). sopyan/sumutpos
PENJELASAN: Saksi Juli Simbolon, saat memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (7/1).
sopyan/sumutpos
PENJELASAN: Saksi Juli Simbolon, saat memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (7/1). sopyan/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Mandalasah Turnip, kembali berlanjut. Mandalasah sudah setor Rp5,6 Miliar kepada Almarhum Hamonangan Simbolon yang merupakan orangtua dari Juli Simbolon, pelapor dalam kasus ini.

Hal itu berdasarkan bukti slip penyetoran oleh Mandalasah Turnip, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1). Tiga orang saksi dihadirkan dalam kasus ini, diantaranya, Juli Simbolon, Tiram Sihaloho dan Saut Simbolon.

Oktoman Simanjuntak, Ridin Turnip dan Jenris Siahaan selaku Penasihat hukum (PH) terdakwa, menunjukan bukti-bukti bahwa penyetoran uang dilakukan sebanyak 3 kali ke rekening CV Hersi Jaya.

“Transfer pertama pada 26 Juli 2018 sebesar Rp1,5 miliar, kedua pada 26 September 2018 sebesar Rp1,5 miliar dan ketiga pada 15 November 2018 sebesar Rp2 miliar, yang ditotalnya Rp5 miliar,” ungkap Oktoman.

Tak hanya itu, Mandalasah memberi uang tunai sebanyak 4 kali kepada Hamonangan Simbolon. Pertama pada 10 Agustus 2018 sebesar Rp150 juta. Lalu pada 16 Agustus 2018 sebesar Rp250 juta, lalu pada 2 Oktober 2018 sebesar Rp150 juta dan terakhir pada 9 November 2018 sebesar Rp100 juta sehingga totalnya sebanyak Rp650 juta.

Kata Oktoman uang dengan total keseluruhan Rp5.650.000.000, ditransfer Mandalasah kepada Hamonangan untuk membayarkan pengerjaan proyek yang dilakukan PT Lintong Bangun Makmur sebagai pemenang tender.

“Pada proyek pembangunan jembatan Talun Kondot I di Pematangsiantar, alm Hamonangan dipercaya Mandalasah Turnip sebagai pekerja,” katanya.

Sedangkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebut saksi pelapor Juli mengaku bahwa almarhum ayahnya sudah merugi sekitar Rp1,5 miliar.

Namun, Abdul Kadir selaku hakim anggota mempertanyakan soal penyetoran uang Rp5.650.000.000 itu kepada ketiga saksi, ketiganya mengaku tidak mengetahui itu. “Apakah kamu tahu ayah kamu telah menerima uang transfer dari terdakwa Mandalasah,” tanya hakim Abdul Kadir kepada Juli.

Juli mengatakan tidak mengetahui hal itu. Bahkan Hakim Kadir mempertanyakan soal sisa uang antara uang transfer yang dilakukan Mandalasah kepada Hamonangan dengan uang Rp1,5 miliar yang diklaim Juli sebagai modal milik bapaknya itu.

“ Rp1,5 miliar untuk pembayaran apa. Sisanya ditransfer Mandala kepada almarhum Hamonangan dengan uang yang diklaim Rp 1,5 miliar itu mana,” tanya hakim lagi. Saksi Saut yang tak lain adalah pamannya Juli hanya mengatakan tidak tahu.

Diluar sidang, Oktoman mempertegas, bilamana Juli mempersoalkan uang klaim Rp1,5 miliar milik almarhum Hamonangan Simbolon itu menjadi persoalan. Seharusnya kata dia, Mandalasah yang bertanya, kemana sisa uang yang sebelumnya telah diberikan kepada Hamonangan Rp5.650.000.000. “Selisihnya jelas ada berkisar 4 miliar lebih,” (man/btr)

Anggota Dewan Dukung Kapolresta Deliserdang Berantas Judi Togel

Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin MSi telah menginstruksikan jajarannya membersihkan judi togel dan jenis perjudian lainnya. Instruksi perwira tinggi berpangkat dua bintang dipundak itu langsung diteruskan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk kepada jajarannya membersihkan judi togel dan judi lainnya itu mendapat dukungan dari anggota DPRD Deliserdang

Bayu Sumantri Agung, anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mendagi SIk untuk memberantas judi togel dan jenis judi lainnya diwilayah hukum Polresta Deli Serdang. Dukungan itu ditehaskan Bayu Sumantri Agung kepada sejumlah wartawan, Selasa.(7/1) sore.

Menurut Bayu, bukan rahasia umum lagi dan tidak perlu disebutkan siapa bandar togel di Deli Serdang. Karena masyaràkat awam pun jikanditanya pasti tahu siapa bandar judi togel dengan omset diperkirakan puluhan bahkan ditaksir hingga ratusan juta rupiah per putaran. Pun demikian, Bayu Sumantri Agung yakin jika Polresta Deli Serdang pasti bisa memberantas judi togel

“Kita percaya jika Polresta Deli Serdang mampu memberantas judi togel. Apalagi pemberantasan salah satu penyakit masyarakat (pekat) itu mendapat dukungan penuh dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin MSi,” tutup Bayu Sumantri Agung

Sementara itu Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk kepada seju.lah wartawan pada Selasa (7/1) siang menegaskan jika jajarannya sudah diperintahkan membersihkan judi togel dan jenis judi lainnya. Bahkan untuk memberantas judi togel, Polresta Deli Serdang “pasang kaki” pada warung yang diduga sebagai tempat menjajakan tebakan buai mimpu itu. (btr)

3 Pria Diamankan Terkait Kematian Rizky Andika

DIEVAKUASI: Rizky Andika (29) saat dievakuasi ke RSU Lubukpakam,sebelum meninggal dunia.
DIEVAKUASI: Rizky Andika (29) saat dievakuasi ke RSU Lubukpakam,sebelum meninggal dunia.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tim buser Polresta Deliserdang bersama Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan 3 pria berinisial HS (20), DA (19) dan AG (20) ketiganya tetangga korban, dari lokasi berbeda karena diduga terkait kematian Rizky Andika warga Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (8/1)

Informasi diperoleh awalnya, Selasa (7/1) Polresta Deliserdang dan Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar dari warga Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa dengan temuan sesosok pria tergeletak sekarat dilokasi perladangan dengan luka di bagian wajah dan tubuh.

Pihak Kepolisian dan warga membawa korban kerumah sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan karena kondisi korban yang cukup parah. Polisi melakukan penyelidikan hingga berujung mengamankan HS dan DA yang diduga terlibat penganiayan korban. Tak lama berselang, AG berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang AKP Rafles Langgak Putra Marpaung Sik saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini membenarkan telah mengamankan 3 terduga pelaku dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengetahui motifnya. “Masih diperiksa dulu”, katanya. (btr)

Ditangkap 3 Pengedar Sabu, Nama Oknum Kapolsek Tanah Karo Disebut-sebut

DIAMANKAN: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
DIAMANKAN: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
DIAMANKAN: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di wilayah hukumnya, berikut barang bukti, di Desa Selandi, Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Sabtu (28/12).

Ketiga tersangka, Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan diamankan dari wilayah hukum Polres Tanah Karo dengan sejumlah barang bukti diduga sabu yang telah dikemas dan siap edar. Selain itu disita sejumlah bong, handphone dan uang senilai ratusan ribu.

Mirisnya, Satres Narkoba Polres Tanah Karo tidak berani membeberkan prestasinya tersebut ke media massa, dikarenakan diperiksa lebih lanjut lantaran ketiga tersangka tersandung narkoba ini menyebut salah satu nama Kapolsek yang bertugas di wilayah Polres Tanah Karo.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1). “Benar ada tiga TSK yang kita amankan, dan setelah diperiksa mereka menyebut nama Kapolsek wilayah jajaran Polres Karo. Sehingga kita Satnarkoba Polres Tanah Karo menyerahkan kasus ini ke Mapoldasu. Silahkan konfirmasi saja kepada pihak yang berwenang di Poldasu,” pungkas Ras Maju. (deo/btr)

Posting G6 Merampok Uang IT&B Rp2,4 Miliar, Tan Ben Chong Duduk Sebagai Pesakitan

DIJERAT: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/1). AGUSMAN/sumut pos
DIJERAT: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/1).
AGUSMAN/sumut pos
DIJERAT: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/1). AGUSMAN/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gara-gara memposting G6 merampok uang IT&B Rp2,4 miliar ke grup WhatsApp, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), terpaksa duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/1) siang. Pengusaha hotel ini dijerat dengan pidana pencemaran nama baik lewat elektronik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba, bahwa Tony Harsono selaku korban dan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong bergabung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia. Pada tanggal 16 Maret 2019, terdakwa mengirimkan pesan kalimat dan foto ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia berupa:

“G6. Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi professor merampok uang IT&B Rp300.000.000. kalau dilihat tampang nya seperti SUHU dia tahu kalau uang ini Rp300.000.000 uang haram jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300.000.000 untuk muat berita di Koran seharusnya TONY HARSONO DKK, (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng)”

Selain itu, terdakwa juga menulis kalimat: “si TONY HARSONO tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu jadi sekolah di ganggu tidak etis untuk jaga nama baik TONY HARSONO (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit dan juga ketua tempat ibadah Buddha jadi si tan posing di pasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut, pada hal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT (dapat program S2) ini suatu penghargaan tertinggi dari menteri pendidikan, kalau G6”

Terdakwa melanjutkan menulis kalimatnya: “Ada maksud jahat tidak dapat melawan orang yang patriot, ingat orang jahat yang merampok uang IT&B , tidak bisa dapat dukungan masyarakat, merampok uang IT&B bersumpah di pengadilan itu di ambil dari uang pinjaman, sehingga HAKIM pun percaya, karena yang bersumpah itu adalah biksu/suhu.

Hakim hanya melihat itu kepala botok. mungkin HAKIM keliru yang botak itu biksu, ingat yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno alias Tan Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi nanti masyarakat akan menilai apa si kerjaan G6 yang watak jahat”

Pada tanggal 16 April 2019, terdakwa kembali mengirim gambar dan tulisan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000 di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH”. Kemudian, tanggal 22 April 2019 terdakwa kembali mengirim beberapa gambar dengan tulisan: “1.G6. merampok uang IT&B Rp 2.400.000.000 2. liat foto Nampak uang muka ketawa 3.G6. sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN”

Bahwa, pesan kalimat dan foto yang terdakwa kirimkan ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia dapat lihat oleh Tedy Sutrisno alias Tan Cong Bin, Gani alias Tan Cang Ching, James Tantono alias Tan Po Seng, Anwar Susanto dan Jesicca. Pada tanggal 23 Maret 2019, James Tantono mengirimkan screenshot pesan dan gambar yang dikirimkan oleh akun WhatsApp milik terdakwa kepada Tony Harsono.

“Bahwa kalimat pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup WhatsApp berisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tandas JPU. Akibat perbuatan terdakwa, Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar sehingga korban keberatan dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” tandas Jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan. (man/btr)

Laporan Doni Parhusip Terkait Pengancaman dan Penganiayaan Mengendap 3 Tahun

Kombes Yemi Mendagi, Harus Ada Kepastian Hukum

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mendagi SIk kaget mengetahui ada laporan pengaduan pelapor Doni Parhusip tak diproses selama 3 tahun. Kombes Yemi baru mengetahuinya dari sejumlah wartawan, ketika menerima audensi para awak media yang bertugas di Polretas Deliserdang di Aula Catur Prasetya, Selasa (7/1).

Kemudian Kombes Yemi yang mendengar informasi itu, mencatatkan pada buku agenda miliknya soal laporan yang mengendap selama 3 tahun itu. Perwira menengah berpangkat tiga melati emas dipundak itu mengucapkan terimakasih kepada sejumlah wartawan atas informasi itu.

“Saya baru dengar jika ada laporan pengaduan tiga tahun tidak ada kepastian hukumnya. Nanti saya check dan tanyakan sama penyidiknya. Kalau laporan pengaduan itu tidak memenuhi unsur pidananya ya di SP3 kan dan kalau memenuhi unsur dengan minimal 2 alat bukti, maka laporan pengaduan itu harus dilanjutkan hingga ke persidangan. Kita harus memberikan kepastian hukum kepada Pelapor dan terlapor,” tutupnya

Disebutkan, Doni Parhusip (27) warga Kampung Baru Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, genap 3 tahun. Dalam Laporan pengaduan bernomor LP/18/I/2017/SU/RES DS tanggal 7 Januari 2017 lalu itu, Doni Parhusip melaporkan Bongotan Siburian (52) warga Jalan Tomuan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dalam kasus pengancaman dan penganiayaan.

Sementara itu, menurut pengakuan korban Doni Parhusip, dilaporkannya Bongotan Siburian alias oppung ke Polres Deliserdang, awalnya Doni Parhusip dengan Bongotan Siburian kerjasama agar Doni Parhusip mengarahkan para juru tulis togel untuk menyetor omset penjualan kepada Bongotan Siburian alias Oppung dengan perjanjian Bongotan Siburian memberikan komisi 27 persen kepada Doni Parhusip dan terserah Doni Parhusip mau memberikan komisi kepada jurtul.

Hitungan persenan pun dilakukan sekali dalam sepekan. Selain persenan omset, Doni Parhusip akan diberikan persenan jika bandar menang. Selanjutnya Doni Parhusip mencari para jurtul dan memberikan komisi 20 persen dari omset kepada jurtul. Para jurtul togel yang direkrut Doni Parhusip pun menyetor kepada Bongotan Siburian. “Total omset dari jurtul ku berkisar Rp 40 juta,” sebutnya

Maka sesuai perjanjian, Doni Parhusip meminta persenan dari omset yang disetorkan jurtulnya kepada Bongotan Siburian. Namun isteri Bongotan Siburian alias Oppung menyatakan kepada Doni Parhusip agar mengambil persenan omset pekan depannya saja. Mendengar hal itu Doni Parhusip menjawab jika ia, isteri dan anaknya perlu juga makan dan meminta uang Rp 5 juta dulu. Mendengar ucapan Doni Parhusip itu Bongotan Siburian alias Oppung memberikannya dan menyatakan agar Doni Parhusip berurusan sama Bongotan Siburian alias Oppung saja.

Pekan berikutnya, Doni Parhusip kembali meminta persenan dari omset tapi isteri Bongotan Siburian alias Oppung menyatakan jika persenan Doni Parhusip sudah tidak ada lagi. Mendengar hal itu, Bongotan Siburian alias Oppung menengahinya dan menyatakan kepada Doni Parhusip agar tidak mengungkit itu lagi dan jangan ribut. Bongotan Siburian pun menyatakan agar Doni Parhusip berhubungan dengan Bongotan Siburian alias Oppung saja. “Kalau ku hitung jumlah persenan dari omset dan komisi dari kemenangan sudah berkisar Rp 20 juta,” ujar Doni Parhusip.

Karena hitungan persenan dari omset seperti yang dijanjikan tidak jelas, maka Doni Parhusip beralih dan menyetor omset ke bandar togel lain yang sekarang sudah tutup. Beralihnya Doni Parhusip ke bandar judi togel lain mengakibatkan omset Bongotan Siburian alias Oppung menurun sehingga Bongotam bersama isterinya dan dua orang lainnya mendatangi Doni Parhusip ke rumahnya.

“Saat aku terjatuh didorong Bongotan Siburian alias Oppung itu, HP juga jatuh dan diambil isteri Bongotan Siburian alias Oppung. Lalu aku mendatangi Bongotan Siburian alias Oppung kerumahnya namun aku diancam dengan pisau pada bagian leher ku di warung depan rumahnya,” sebut Doni Parhusip. (btr)

Dugaan Keterangan Palsu pada Surat Perjanjian, Poldasu Geledah Ruko Mewah di Cemara

GELEDAH: Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah.
GELEDAH: Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah.
GELEDAH: Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah petugas Subdit II/Harda Bangtah Reskrimum Polda Sumut, kemarin sore. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan keterangan palsu pada surat perjanjian.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya. Namun, kata Edison, barang bukti yang dicari tidak berhasil ditemukan dari ruko berwarna hijau tersebut.

“Kosong barang buktinya. Akan tetapi, tetap akan kita cari sampai dapat,” ujar Edison saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1).

Disinggung mengenai duduk perkaranya seperti apa, Edison belum mau menjelaskan dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Pun begitu, kata Edison, penggeledahan itu dilakukan setelah memperoleh surat izin dari pengadilan. “Surat izin sudah keluar dari pengadilan, makanya dilakukan penggeledahan,” katanya singkat.

Sementara pantauan di lapangan, sejumlah petugas Polda Sumut memasuki ruko mewah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB, petugas belum meninggalkan ruko itu. Informasi diperoleh, penggeledahan yang dilakukan polisi disebut-sebut di ruko milik Toni Harsono. Toni dilaporkan oleh Tansri Chandra karena diduga memberi keterangan palsu pada surat perjanjian bersama.

Taufik Siregar selaku kuasa hukum Tansri Chandra mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sejak pertengahan tahun 2019 dengan terlapor Toni Harsono dan kawan-kawan. “Kita sudah laporkan ke Polda Sumut sekitar bulan Juli. Laporan pengaduan yang dibuat terkait keterangan palsu pada suatu akta (surat perjanjian) bersama,” ujarnya ketika dihubungi via seluler.

Dijelaskan dia, dalam surat pernyataan bersama tersebut terlapor menyatakan ada terima uang pinjaman dari Tansri Chandra berjumlah miliaran rupiah. Namun, ketika ditagih ternyata terlapor berkilah bahwa uang yang diterima dari Tansri Chandra itu adalah uang yang dipinjamkan kepada yayasan.

“Keterangan terlapor tidak benar yang menyatakan uang yang diterima dari klien kami itu adalah yang dipinjamkan dari yayasan. Sebab, yayasan tidak pernah mengeluarkan uang kepada mereka,” tegasnya.

Dengan kata lain, sambung Taufik, terlapor mengelak untuk membayar uang yang diterima dengan dalih uang tersebut adalah uang mereka yang dulu dipinjamkan kepada yayasan.

“Dalih mereka sama sekali tidak ada kaitan. Artinya, mereka mencari-cari alasan untuk tidak membayar pinjaman. Jadi, keterangan mereka itulah di dalam suatu surat perjanjian bersama yang dilaporkan ke Polda Sumut,” terang dia.

Ia menyebutkan, keterangan palsu di dalam surat perjanjian bersama itu jelas sangat merugikan Tansri Chandra. Bahkan, surat pernyataan tersebut dijadikannya bukti di Pengadilan Negeri Medan untuk mengelak membayar dari pinjaman tersebut.

“Kita berharap penyidik Polda Sumut yang menangani kasus ini dapat bertindak profesional, karena negara kita negara hukum. Artinya, tidak ada yang kebal hukum dan tak pandang bulu,” ungkap Taufik. Dia menambahkan, diharapkan juga kasus ini bisa terungkap jelas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Semoga kasus ini bisa cepat selesai dan ditetapkan siapa tersangkanya,” pungkas Taufik. (ris/btr)

Langgar Disiplin dan Kode Etik, Personel Poldasu Disanksi Diarak Keliling Satker

SAMPAIKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap personel yang melanggar disiplin dan kode etik dikenakan sanksi sosial.
SAMPAIKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap personel yang melanggar disiplin dan kode etik dikenakan sanksi sosial.
SAMPAIKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap personel yang melanggar disiplin dan kode etik dikenakan sanksi sosial.

Personel jajaran Polda Sumut diultimatum akan diberikan sanksi sosial, apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Sanksi tersebut merupakan sanksi tambahan yang diberikan kepada anggota Polri, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polda Sumut pasti ada sanksi. Biasanya, sanksi tersebut ditempatkan khusus masuk sel mulai dari 7 hari, 14 hari, atau 20 hari. Sanksi ini berdasarkan hasil sidang disiplin atau kode etik yang diberikan kepada anggota sesuai perbuatan pelanggarannya.

“Selama saya menjadi anggota Polri hingga 32 tahun, sanksi atau hukuman ditempatkan di sel khusus ini kurang memberikan efek jera. Saya membuat terobosan dengan sanksi sosial. Terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik maka diberikan baju atau seragam khusus dan dilengkapi atribut lainnya untuk dipakai. Diarak keliling dan memberikan ceramah ke seluruh Satker (Satuan Kerja) Polda Sumut tentang perbuatan pelanggaran yang dilakukannya,” ungkap Martuani diwawancarai di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Martuani mengaku, sanksi sosial tersebut sudah diterapkannya saat memimpin Polda Papua (tahun 2018). Menurutnya, sanksi sosial ini cukup berat karena dari sanksi itu memberi dampak yang luar biasa terhadap para personel. Dengan demikian, mereka tidak akan mau mengulangi lagi perbuatannya.

Kata Martuani, sanksi sosial ini tidak main-main karena mempermalukan di depan umum. Ia yakin anggota yang nakal akan kapok, sehingga berpikir dua kali melakukan pelanggaran. “Tidak hanya personel, sanksi ini juga berlaku bagi pimpinan,” ucapnya.

Selain sanksi sosial, sambung dia, personel juga diberikan sanksi administratif serta lainnya seperti penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya. Namun, sanksi lainnya tersebut diberikan sesuai keputusan sidang disiplin atau kode etik.

“Kenapa personel yang tersandung kasus narkotika diberikan sanksi sosial dan lainnya, bukan sanksi yang lebih berat karena tidak kedapatan alat bukti. Namun, hasil tes urine yang dilakukan positif ampetamine (sabu). Lain halnya kalau kedapatan barang bukti, maka saya pastikan anggota yang terlibat narkoba dipecat atau PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat). Tidak ada toleransi untuk narkotika terhadap personel, dan juga masyarakat,” tegas Martuani sembari mengatakan, sejauh ini baru dua personel yang diberikan sanksi sosial tersebut.

Diutarakan dia, tak hanya narkotika, sanksi ini juga berlaku kepada personel yang terlibat kejahatan jalanan (street crime).

Sebelumnya, dua anggota jajaran Polda Sumut bernama Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut terbukti mengonsumsi narkoba dan merekam video polwan sedang mandi.

Keduanya diberikan hukuman diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang polwan yang sedang mandi. “Sanksi ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” katanya.

Data Polda Sumut, tahun 2019, ada 38 personel menerima PTDH karena melakukan berbagai pelanggaran. Ke-38 personel tersebut terdiri dari 1 Perwira Menengah (Pamen), 3 Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Mereka mendapat PTDH karena terlibat kasus aniaya (6 kasus), narkoba (17 kasus), KDRT (4 kasus), penelantaran keluarga (4 kasus), penggelapan (3 kasus), penipuan (2 kasus), dan lain sebagainya.

Kemudian, pelanggaran displin ada 351 kasus dan kode etik 118 kasus. Pelanggaran disiplin ada 80 personel dengan rincian 6 Pamen, 4 Pama dan 70 Bintara. Pelanggaran kode etik, ada 4 Pamen, 9 Pama, dan 105 Bintara. Sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan personil ada 32 orang, yaitu 1 Pamen, 1 Pama dan 30 Bintara. (ris/btr)

Hati-hati Underpass Titi Kuning Rawan Begal Sadis

Begal di Underpass Titikuning, Medan

Dicelurit, Tangan Korban Nyaris Putus

Begal di Underpass Titikuning, Medan
Begal di Underpass Titikuning, Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Begal sadis beraksi di seputaran Underpass Titi Kuning, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, korbannya Wakit (60) warga Ujung Serdang, Gang Misngak, Tanjung Morawa, Deliserdang, Selasa (7/1).

Akibat peristiwa itu korban kehilangan sepedamotor Honda GL Pro Nopol BK 4002 FF. Sepedamotor korban dimodifikasi mirip trail. Dan tangan sebelah kanan korban mengalami luka karena disabet celurit. Keterangan putra Wakit, Ari Koko, di Polsek Delitua Selasa (7/1) sore, peristiwa itu terjadi saat orangtuanya hendak pergi bekerja ke pabrik plastik di Gang Ladang, Kecamatan Delitua.

Wakit dibegal di Jalan Tritura, Kelurahan Titukuning, persis di dekat Mess Inalum. Wakit tiba-tiba dipepet 2 pria yang mengendarai Yamaha Vixion. Ketika Pria yang duduk di boncengan langsung menarik baju Wakit. Korban menghentikan laju sepedamotornya.

Setelah berhenti, seorang diantara kedua pelaku mengayunkan celurit pada tangan korban. Wakit menjerit kesakitan karena kena sabet dan terpaksa melepaskan pegangan dari handle sepedamotornya. Wakit terjatuh menahan kesakitan.

Sementara pelaku melarikan sepedamotor korban. Wakit yang kesakitan tak bisa berbuat banyak dan langsung terduduk di pinggir jalan sambil memegang tangannya yang terluka sembari berteriak meminta pertolongan.

Warga yang melihat korban minta tolong dengan kondisi tangan berdarah, langsung membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Setelah di rumah sakit Wakit kemudian minta tolong kepada warga agar menghubungi keluarganya. “Ayah saya berangkat kerja, setiap hari pergi pagi dan selalu menaiki sepeda motor yang telah dirampas pelaku begal. Namun tadi pagi, ayah saya kena rampok dan tangannya luka parah karena dibacok,” jelas Ari.

Aksi perampasaan dengan kekerasan itu terekam kamera pengawas. Dalam rekaman yang terlihat, pelaku datang dari belakang dan memang langsung menarik baju Wakit seperti yang diceritakan Ari.

Sesaat setelah berhenti, pria yang duduk di boncengan langsung mengayunkan celurit ke arah tangan kanan Wakit. Sekitar 10 menit setelah pelaku kabur, Wakit kemudian dibantu warga sekitar diantarkan ke Rumah Sakit Mitra Sejati dengan menumpang Betor untuk mendapatkan perawatan.

Terpisah, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (8/1) membenarkan adanya peristiwa itu. “Ya. Kejadian begal dan korban sudah buat pengaduan. Anggota sudah cek TKP,” sebut Zulkifli. (net/btr)