28 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 4632

3 Tersangka Pembunuhan Hakim PN Medan Diamankan, Didalangi Istri Kedua

DALANG: Zuraida Hanum (ZH), istri kedua Jamaluddin diduga sebagai dalang dari aksi pembunuhan terhadap hakim PN Medan. Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka.
DALANG: Zuraida Hanum (ZH), istri kedua Jamaluddin diduga sebagai dalang dari aksi pembunuhan terhadap hakim PN Medan. Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka.
DALANG: Zuraida Hanum (ZH), istri kedua Jamaluddin diduga sebagai dalang dari aksi pembunuhan terhadap hakim PN Medan. Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Misteri kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, akhirnya terungkap. Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang pelakunya yakni, ZH, JP dan RN. Disebut-sebut, aksi pembunuhan berencana yang terbilang rapi ini didalangi istri kedua korban, ZH.

DIREKTUR Direktorat Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus tersebut. Namun begitu, Andi Rian belum mau menjelaskan secara detil siapa saja yang diamankan.

“Iya (sudah diamankan),” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (7/1).

Kata dia, pelaku tersebut diamankan tim gabungan dari lokasi dan waktu terpisah. Disebutkannya, kasus pembunuhan ini sudah direncanakan. “(Para pelaku) diamankan di lokasi berbeda-beda oleh tim gabungan,” ucapnyan

Andi Rian menyatakan, pihaknya bersama Polrestabes Medan masih mendalami lagi kasus tersebut untuk menangkap pelaku lainnya. Bahkan, dilakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dan juga pra rekonstruksi terhadap kasus ini.

Sementara, informasi yang diperoleh, pelaku berinisial RN disebut-sebut merupakan pria yang diduga kekasih gelap istri korban. Sedangkan JP, dikabarkan berperan sebagai eksekutor pembunuhan terhadap korban. Dikabarkan juga, masih ada lima terduga pelaku lagi yang masih diburu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi wartawan, belum bisa memastikan. “Sabar dulu, pasti nanti akan diberitahu,” ujarnya singkat.

Atas pengungkapan ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno mengucapkan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada kepolisian. “Saya belum ada menerima informasi tentang hal itu, tapi kalau benar demikian, ya syukur Alhamdulillah,” kata Sutio kepada wartawan, Selasa (7/1).

Saat ditanyakan, apa tanggapannya terkait penangkapan para tersangka, Sutio menegaskan, belum mendapat informasi sepenuhnya dan masih menunggu laporan resmi. “Saya baru tahu, Mabes Polri juga sudah melakukan pemaparan tentang pengungkapan misteri kematian hakim Jamal,” jelasnya.

Ia mengaku, belum bisa memberikan tanggapan apapun sembari menunggu perkembangan penyidik. “Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara, Humas PN Medan Erintuah Damanik, juga menyampaikan apresiasi atas tertangkapnya tiga pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin. “Kami sampaikan apresiasi atas tertangkapnya tiga pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin, meski dalam pengungkapannya memakan waktu yang relatif lama telah berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Erintuah.

Erintuah mengakui, tertangkapnya pelaku diketahuinya dari sejumlah pemberitaan, dimana pelakunya diantaranya ZH, JP dan RN. Terkait satu diantara tiga pelaku yang merupakan istri Jamaluddin, Erintuah mengatakan, ketika dilimpahkan dan disidangkan, pihak majelis hakim akan mengedepankan fakta di persidangan selain barang bukti yang ditemukan oleh pihak penyidik. “Kita tidak ada dasar sentimen atau dasar segala macem untuk mengadili orang. Tetap kita berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,” tandasnya.

Terpisah, Onan Purba, selaku kuasa hukum ZH, istri Jamaluddin mengatakan, jika kliennya kembali diperiksa, sejak Senin (6/1) sekira pukul 14.00 WIB. Namun, kabar soal istri Jamaluddin yang ditetapkan menjadi tersangka, dia belum mendapatkan kabar. “Sampai sekarang saya belum tahu. Terakhir kami dampingi di Polresta sampai pagi (tadi), belum ada indikasi ke sana,” ungkapnya.

“Kalau jadi tersangka, ya kalau memang begitulah penemuan polisi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai pembela kita menegakkan hukum,” sambungnya.

Onan juga menyebutkan, jika pemeriksaan istri Jamaluddin masih seputar kejadian itu. “Kalaupun dapat ada informasi ada perkembangan baru ya bagus sekali. Kita tidak menghambat pemeriksaan polisi. Kalau memang sudah diindikasi silahkan ditegak hukum. Sebagai penasihat hukum pasti itu saya sarankan. Itu kalau yah,” tandasnya.

Sebelumnya, kepada wartawan di Jakarta, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin telah ditangkap. Ada tiga orang yang ditangkap termasuk istri korban. “Polda Sumatera Utara yang mem-backup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama 2 orang suruhannya (JP dan R),” kata Argo saat berada di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan.

Argo menyebut istri hakim PN Medan diduga otak pembunuhan. Keterangan rinci akan disampaikan Polda Sumut. “Yang terpenting kami sampaikan pelakunya sudah terungkap, pelakunya 3 di mana otaknya itu istrinya sendiri. Besok (hari ini) Polda Sumut akan merilis pelaku pembunuhan hakim,” tandas Argo.

Diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, dikabarkan korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, disebut-sebut terdapat luka memar di bagian leher. (ris/man)

Akhyar Ajak Kader Pemuda Pancasila Ikut Serta Bikin Cantik Medan

BERSAMA: Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, foto bersama Ketua DPC Pemuda Pancasila M Rahmaddian Shah dan para pengurus PP Kota Medan.
BERSAMA: Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, foto bersama Ketua DPC Pemuda Pancasila M Rahmaddian Shah dan para pengurus PP Kota Medan.
BERSAMA: Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, foto bersama Ketua DPC Pemuda Pancasila M Rahmaddian Shah dan para pengurus PP Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Ir H Akhyar Nasution MSi mengajak seluruh kepengurusan Pemuda Pancasila (PP) untuk ikut serta dalam membangun Kota Medan. Salah satu uyapa yang akan dilakukan Pemko Medan di tahun 2020 ini adalah dengan program Yok Bikin Cantik Medan.

Ajakan tersebut disampaikan Plt Wali Kota didampingi Sekretaris Dispora Kota Medan Azzam Nasution, dan Kaban Kesbangpol Kota Medan Sulaiman Harahap saat menerima audiensi kepengurusan Pemuda Pancasila (PP) di Ruang Khusus Wali Kota Medan, Selasa (7/1).

Selain bersilaturahim, audiensi tersebut juga bertujuan untuk memperkenalkan kepengurusan Pemuda Pancasila periode 2019-2023. “Di tahun 2020 ini, Pemko Medan memiliki program yang baru dalam membangun Kota Medan menjadi Kota yang indah, cantik dan aman. Program tersebut adalah Yok Bikin Cantik Medan. Maka dari itu saya mengajak selutuh Kader Pemuda Pancasila serta seluruh masyarakat Kota Medan untuk dapat berkontribusi menjalankan program tersebut,” jelas Akhyar.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Wali Kota juga mengucapkan terimakasih kepada PP yang selama ini ikut serta menjaga kekondusifan Kota Medan, diharapkan kedepannya PP dapat terus bersinergi dengan pemerintah dan juga organisasi lainya yang ada di Kota Medan

“Terima kasih telah berkontribusi besar terhadap Kota Medan selama ini. Semua memiliki hak yang sama. Kalau Kota Medan kondusif, aman, cantik, bersih, dan damai akan banyak wisatawan yang datang ke Kota Medan sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat Kota Medan,” jelas Akhyar.

Selain itu Akhyar juga mengatakan, bahwa sebagai masyarakat Kota Medan tentunya kita tidak boleh lupa asal sebagai orang Medan. “Kita jangan malu sebagai masyarakat Kota Medan. Kita harus bangga memperkenalkan identitas kita sebagai orang Medan,” ucap Akhyar.

Akhyar berharap, para Kader PP agar dapat menjaga indentitas diri selaku organisasi intelektual, organisasi bukan untuk gagah-gagahan, dan bukan untuk ditakuti, akan tetapi organisasi itu bagaiamana memberikan manfaat dan disenangi di tengah-tengah masyarakat. “Sekecil apapun yang dilakukan organisasi itu, akan dapat dikenang. Jadikanlah organisasi itu organisasi yang berkarya dan bermanfaat,” ungkap Akhyar.

Sebelumnya Ketua DPC Pemuda Pancasila M Rahmaddian Shah mengatakan maksud kedatangannya tersebut adalah untuk memperkenalkan kepengurusan Pemuda Pancasila periode 2019-2023 yang baru saja dilantik bulan Agustus tahun 2019 lalu. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan karena telah memberi kesempatan untuk dapat bersilaturahmi serta memperkenalkan kepengurusan kami yang baru ini.

Rahmaddian juga menyatakan bahwa Pemuda Pancasila siap mendukung seluruh program pembangunan Kota Medan. “Kami siap diikut sertakan untuk mendukung program pembangunan Kota Medan guna memajukan Kota Medan menjadi kota indah, aman serta nyaman dengan ikut serta dalam membuat Medan Cantik,” jelas Rahmaddian. (map/ila)

Jembatan Titi Dua Sicanang Dibangun Kembali, Warga Syukuran & Makan Bersama

SICANANG: Jembatan Titidua Sicanang saat putus, beberapa waktu lalu. Tahun ini jembatan tersebut kembali dibangun.
SICANANG: Jembatan Titidua Sicanang saat putus, beberapa waktu lalu. Tahun ini jembatan tersebut kembali dibangun.
SICANANG: Jembatan Titidua Sicanang saat putus, beberapa waktu lalu. Tahun ini jembatan tersebut kembali dibangun.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah elemen masyarakat Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan yang melanjutkan pelaksanaan pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang yang sempat terbengkalai pembangunannya lebih dua tahun.

“Kami sangat bersyukur sekali Pemerintah Kota Medan dapat melanjutkan pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, karena jembatan ini sangat vital untuk warga yang hendak keluar dari Sicanang,” kata Ramidin, salah seorang warga Belawan Sicanang kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (7/1/2020).

Dikatakannya, sejak terbengkalai proyek jembatan Sicanang, warga hanya mengandalkan jembatan alternatif yang dibangun secara swadaya, sehingga menyebabkan kegiatan pembangunan di Sicanang terhambat dan pulau Sicanang menjadi terisolir tak dapat dilalui sejumlah truk guna menunjang perekonomian warga.

UPT PU Medan, Nursiwan bersama Camat Medan Belawan Ahmad SP, saat melakukan peninjauan lokasi proyek Jembatan Titi Dua Sicanang, Selasa (7/1) melihat kondisi jembatan alternatif yang ada, sekaligus melakukan pengukuran tanah milik warga yang terkena proyek ganti rugi.

Masyarakat Sicanang menyambut baik upaya yang dilakukan Plt Wali Kota Medan yang telah merespon pembangunan jembatan Sicanang. “Ini sebuah bukti keseriusan Plt Walikota Medan dalam membangun wilayah utara Kota Medan yang sempat terkendala,” ujar Camat Medan Belawan, Ahmad SP.

Sebagai bentuk rasa syukur akan dibangunnya kembali Jembatan Titi Dua Sicanang, sejumlah elemen masyarakat di sana bersama UPT PU Medan dan Camat Medan Belawan makan bersama di atas tikar. “Kami berterima kasih Jembatan Titi Dua Sicanang kembali dibangun secara permanen,” sebut Wilmar.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PU Medan, Zulfansyah mengatakan proyek pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang tidak dapat dikerjakan pada tahun 2019 karena ada persoalan hukum dan kini persoalan hukum tersebut sudah selesai.

Dikatakan Zulfansyah, saat ini sudah masuk ke dalam tahap administrasi mulai dari penunjukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) hinga PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan). Sedangkan pelaksanaan lelang proyek akan dilakukan pada Februari 2020. (mbc/ila)

Penegakan Perda KTR Tak Serius

STIKER: Petugas Satpol PP menempelkan stiker bebas asap rokok di salah satu angkutan kota (angkot), belum lama ini. triadi wibowo/sumut pos
STIKER: Petugas Satpol PP menempelkan stiker bebas asap rokok di salah satu angkutan kota (angkot), belum lama ini.
triadi wibowo/sumut pos
STIKER: Petugas Satpol PP menempelkan stiker bebas asap rokok di salah satu angkutan kota (angkot), belum lama ini. triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengawasan dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang harus dilakukan Dinas Kesehatan, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, dinilai belum serius. Penilaian itu salah satunya datang dari anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah.

“Dinas Kesehatan harus berkoordinasi secara terus menerus dengan Satpol PP dalam penegakan Perda ini. Ini bukan Perda main-main, Perda KTR ini menyangkut masalah kesehatan dan hak asasi manusia yang tidak merokok untuk tetap merasa nyaman di tempat umum dengan bebas dari asap rokok,” tegas Afif kepada Sumut Pos, Selasa (7/1)n

Afif juga meminta agar Plt Wali Kota Medan, Akhyar Naution dapat melihat secara langsung dan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menegakkan Perda KTR sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan.

“Inikan intinya masalah ketegasan saja. Kalau bicara pelanggar Perda KTR, mungkin ada ratusan bahkan ribuan orang di Kota Medan ini yang melanggar Perda KTR itu per harinya, tak susah mencarinya. Tapi kenapa seolah-olah terkesan dibiarkan, inikan kesannya jadi tidak tegas. Kita minta Pemko Medan tak main-main menjalankan Perda ini,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus Koordinator Komisi II, HT Bahrumsyah SH MH, mengatakan bahwa Perda KTR seperti sebuah aturan yang hanya berjalan di tempat tanpa diketahui masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Nyatanya memang begitu. Perda ini seakan tidak mampu menjaring para perokok yang melanggar aturan, padahal banyak sekali yang melanggar. Sosialisasi pun seakan tak berjalan. Faktanya masih banyak sekali masyarakat yang tidak tahu soal adanya Perda KTR ini,” kata Bahrum.

Termasuk di kawasan yang dijadikan tempat belajar mengajar atau sekolah, kata Bahrum, tidak sedikit ada para tenaga pengajar yang merokok di kawasan sekolah. Padahal, ini merupakan hal yang bukan hanya melanggar Perda, tetapi juga tidak mencerminkan teladan bagi para pelajar.

“Makanya Dinkes itu sosialisasinya harus mengena, terkhusus kepada 7 kawasan KTR itu. Sebab kalau tidak, Perda ini tidak akan bisa berjalan dengan baik. Dinkes harus koordinasi dengan Satpol PP, begitu juga sebaliknya. Kalau ada kendala dalam koordinasi, silahkan laporkan ke kita, kita siap memfasilitasi,” pungkasnya. (map/ila)

Tender Dini Proyek Pemprovsu, Gubsu: Februari Harus Sudah Berjalan

WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan.
WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan.
WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi tampak tak main-main soal percepatan lelang proyek oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu. Dikatakannya paling lama pada Februari mendatang, seluruh pekerjaan OPD sudah harus tersedia untuk dilelang.

“Saya memang tekankan soal tender dan program kerja agar tepat waktu. Februari ini pada kwartal pertama harus sudah tender itu,” katanya menjawab wartawan, usai memimpin rapat koordinasi awal 2020 bersama segenap pimpinan OPD Pemprovsu, di kantor Gubsu, Senin (6/1)n

Sesuai perintah Undang-undang, kata Gubsu, dalam waktu 48 hari setelah seluruh pemberkasan proyek selesai dilakukan pada kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), maka seyogyanya proyek tersebut siap untuk dilelang.

“Kalau ini dimulai sekarang, paling lama akhir Februari mendatang orang sudah mulai kerja. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sudah Oktober baru mulai kerja. Sehingga tidak selesai ini,” tegasnya.

Ia meminta wartawan sebagai kontrol sosial turut mengawasi pelaksanaan tender diseluruh OPD Pemprovsu. Termasuk apakah masih ada OPD yang lambat dalam mengajukan permohonan tender ke Pokja ULP yang berada di bawah Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu.

“Kalian wartawan di sini, tentu menjadi mata dan telinga saya. Makanya kalian harus ikut mengawasi. Jika ada yang aneh, segera laporkan sama saya. Anytime kau bisa ketemu sama saya,” katanya.

Seperti diketahui, instruksi Gubernur Edy Rahmayadi soal tender dini proyek untuk tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemprovsu sudah mulai berjalan sejak akhir tahun lalu. Hal itu ditunjukkan dengan telah dimulainya tender untuk delapan paket pekerjaan, sebagaimana yang sudah tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprovsu. “Ya, sudah ada beberapa yang tayang (nama paket) dan akan berproses terus,” ujar Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu, Syafruddin, Kamis (26/12).

Adapun delapan paket hingga posisi tayang pada hari itu, terdiri dari tujuh paket pekerjaan di Dinas Sosial Sumut dan Badan Penghubung di Jakarta. Semuanya belanja nonfisik atau pengadaan barang.

Syafruddin menerangkan, mengenai tender dini untuk paket pekerjaan fisik juga bakal menyusul dalam waktu dekat. “Sudah ada juga (paket pekerjaan fisik) yang masuk RPP, tetapi masih proses review dokumen,” ungkapnya.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi menegaskan instruksinya soal tender paket proyek pembangunan TA 2020 harus sudah mulai per 1 Januari, bukanlah ‘ecek-ecek’. Bahkan, mantan Pangkostrad itu telah membuat surat edaran kepada para kepala OPD untuk melakukan tender dini atau di 2019 untuk paket proyek pembangunan 2020.

Dalam salinan Surat Edaran Nomor 027/12456/2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2020 tertanggal 21 November 2019 yang diperoleh, Jumat (22/11), Gubsu antara lain mengatakan proses tender paket proyek pembangunan tahun anggaran 2020 yang dilakukan pada tahun 2019, dilaksanakan oleh KPA, PPK dan Pokja TA 2020.

Kemudian memastikan PPK melakukan persiapan tender dan melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyediaan barang/jasa. Seluruh PPK diperintahkan untuk melaporkan pelaksanaan persiapan tender yang dilakukan sebelum tahun anggaran 2020.

Gubernur Edy dalam surat edaran itu juga meminta kepala UKPBJ segera menetapkan Pokja. Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga mesti melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran itu. Kemudian meminta kepada seluruh kepala OPD segera menyampaikan daftar paket pekerjaan TA 2020 untuk dilakukan tender dini pada TA 2019. (prn/azw/ila)

Antisipasi Banjir Melanda Medan, Gubsu Rapat Bahas Sampah

BANJIR: Suasana banjir di kawasan pemukimandi Jalan Brigjen Katamso, Medan, beberapa waktu lalu. Gubsu menggelar rapat bersama pada Selasa (7/1), guna penanganan sampah di Kota Medan sebagai salah satu penyebab banjir.
BANJIR: Suasana banjir di kawasan pemukimandi Jalan Brigjen Katamso, Medan, beberapa waktu lalu. Gubsu menggelar rapat bersama pada Selasa (7/1), guna penanganan sampah di Kota Medan sebagai salah satu penyebab banjir.
BANJIR: Suasana banjir di kawasan pemukimandi Jalan Brigjen Katamso, Medan, beberapa waktu lalu. Gubsu menggelar rapat bersama pada Selasa (7/1), guna penanganan sampah di Kota Medan sebagai salah satu penyebab banjir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan banjir besar yang melanda Kota Jakarta, membuat Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi was-was jika banjir besar juga melanda Kota Medan. Karenanya, Gubsu ikut turun menangani sampah di Kota Medan yang dinilainya bisa menyebabkan banjir besar.

“Tadi rapat juga soal sampah itu, sampah memang polemik kita. Begitu sulitnya kita ngurusi sampah,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (7/1).

Edy juga menyebut sampah-sampah ini jika dibiarkan akan menyebabkan banjir di Kota Medan. “Sampah ini kalau tidak kita tangani dengan cepat, ya akhirnya seperti itu (banjir),” jelas Edy.

Seperti diketahui, pada April 2019 lalu, dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) dengan HGNS inc, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro, Medan.

KANAL: Warga melihat aliran Kanal, Deli Tua Medan yang banyak membawa sampah, belum lama ini. Sampai saat ini warga Kota Medan banyak yang membuang sampai di sungai hingga aliran kanal.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
KANAL: Warga melihat aliran Kanal, Deli Tua Medan yang banyak membawa sampah, belum lama ini. Sampai saat ini warga Kota Medan banyak yang membuang sampai di sungai hingga aliran kanal. TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Penandatanganan MoU antara PT PPSU dan perusahaan asal Korea, HGNS inc tersebut, dalam rangka kerja sama tentang pengelolaan sampah di Kota Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidangro) dan sekirarnya. Lahan telah disiapkan 100 hektare di daearah Tuntungan, Deliserdang untuk penempatan sampah.

Edy Rahmayadi mengatakan, persoalan sampah merupakan hal yang penting dan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Jika tidak, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi Sumut ke depan. “Sehebat apapun kita, jika sampah tak selesai, menjadi polusi, dan akhirnya kita tak sehat,” kata Edy saat itun

Ia pun mengharapkan, Kota Medan dan sekitarnya dapat mejadi kota yang bersih dan sehat. Sehingga orang yang tinggal dan singgah merasa nyaman. “Membuat kita sehat dan membuat kita panjang umur,” ujarnya.

Edy menyatakan, dirinya telah disiapkan lahan 100 hektare di daearah Tuntungan, Deliserdang. Di sana akan dijadikan tempat pengolahan sampah. “Itu mau saya jadikan tempat sampah yang menghasilkan, saya mau itu jadi tempat rekreasi, bayangin orang bisa rekreasi di sini,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Pangkostrd itu menginginkan, Kota Medan menjadi kota yang terbaik di Indonesia. “Saya harap Kota Medan, Ibukota Sumatera Utara menjadi kota terbaik di Indonesia dan Asia. Saya yakin itu bisa,” harapnya.

Untuk diketahui, HGNS adalah perusahaan konsultan atau penyedia solusi di bidang pengolaan limbah yang berbasis di Seoul Korea. Diinformasikan, HGNS telah banyak melakukan kerjasama dengan negara lain.

Di lain pihak, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga sudah mencari investor untuk mengelola sampah menjadi bentuk lainnya. Sayangnya, meski investornya cukup banyak, namun belum ada yang terealisasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, dari feasibility study yang dilakukan investor, hasilnya memperlihatkan kelayakan secara finansial. Investor sebenarnya sudah melakukan feasibility study untuk menilai kelayakan salah satunya terkait finansial. Bukan masalah besarnya nilai investasi. Besarpun, kata dia, kalau menguntungkan pasti akan berjalan. “Jadi kita mencari investor yang lain yang mungkin punya teknologi yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Dikatakan Akhyar, Kota Medan setiap harinya menghasilkan sebanyak 2.000 ton setiap harinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.500 ton sampah telah diangkut Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Lalu, 300 ton sampah telah diambil goni botot, termasuk sejumlah bank sampah dan 50 ton sampah lagi diambil para pemulug.

Sisanya yang 150 ton lagi, ungkap Akhyar, disembunyikan masyarakat di lahan-lahan kosong sehingga menyulitkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan mengangkutnya. “Sampah yang 150 ton ini baru ketahun setelah menumpuk dan menyebarkan bau busuk. Selain ditumpuk di lahan kosong, sampah itu juga dibuang ke parit maupun sungai. Inilah yang menjadi kendala kita selama ini,” kata Akhyar. (prn/bbs/ila)

Serikat Buruh Kota Medan Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

DEMO: FSPMI-KSPI Kota Medan saat demo beberapa waktu lalu. Pada 20 Januari ini mereka berencana kembali berdemo ke Kantor Gubsu dan Kantor DPRD Sumut.

Serikat Buruh Kota Medan akan Demo di Kantor Gubsu dan DPRDSU

DEMO: FSPMI-KSPI Kota Medan saat demo beberapa waktu lalu. Pada 20 Januari ini mereka berencana kembali berdemo ke Kantor Gubsu dan Kantor DPRD Sumut.
DEMO: FSPMI-KSPI Kota Medan saat demo beberapa waktu lalu. Pada 20 Januari ini mereka berencana kembali berdemo ke Kantor Gubsu dan Kantor DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serikat buruh di Kota Medan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Kota Medan berencana akan melakukan aksi ke kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Kota Medan dan Kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Kota Medan. Langkah itu akam diambil guna menolak Omnibus Ketenagakerjaan Law dan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini dikatakan Ketua KC FSPMI-KSPI Kota Medan, Tony Rickson Silalahi. “Konsulat Cabang KC FSPMI – KSPI Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesian

(FSPMI-KSPI) Kota Medan akan melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan untuk menyatakan sikapnya menolak Omnibus Law Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ungkap Tony.

Aksi tersebut, kata Tony akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2020 bersamaan dengan pembukaan massa sidang DPR-RI diawal tahun ini. “Kita akan mengorganisir Pekerja/Buruh di Belawan, KIM Mabar, dan Kota Medan untuk berdemostrasi dan bergabung dengan rekan-rekan Pekerja/Buruh dari dari Kabupaten Kota lainnya yang juga melakukan aksi di hari yang sama yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan DPRD-SU,” ujarnya.

Dalam aksi ini, Tony Rickson Silalahi berharap agar Gubsu dan DPRD Sumut bisa menyampaikan aspirasi kaum Pekerja/Buruh di Kota Medan pada khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya untuk menolak pembahasan Omnibus Law. Sebab, menurut kajian FSPMI – KSPI, secara substansi, Omnibus Law cenderung merugikan kaum Pekerja/Buruh.

“Kami menilai Omnibus Law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan mendegradasikan tingkat kesejahteraan kaum Pekerja/Buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” tegasnya.

Tony juga menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki skill, hilangnya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak Pekerja/Buruh.

“Itu tidak boleh terjadi, sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, kami juga menegaskan bahwa para Pekerja/Buruh di Medan dan Sumatera Utara juga akan menolak Omnibus Law,” pungkasnya. (amp/ila)

10 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Mendapat PB

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Awal tahun 2020, sebanyak 10 warga warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo mendapat bebas bersyarat (PB). Pembebasan ini mengacu pada peraturan Kementerian Hukum, dan HAM yang tergelar Cress Program.

Hal ini dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, kepada Wartawan, Selasa (7/1). “Kami berharap pada warga binaan yang hari ini bebas Cress Program, Pembebasan Bersyarat (PB), dapat kembali ke jalan yang benar, jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum, sayangi keluarga,” tegas Simson Bangun.

Simson menegaskan, sebelumnya 110 jiwa mendapat pengurangan masa tahanan guna menjalani hukuman naripidana (Remisi) Natal 25 Desember lalu, dan Tahun Baru 2020.

“Adapun warga binaan, yang mendapat Remisi tersebut dari berbagai kasus. Namun, yang banyak mendapat Remisi atas kasus narkoba,” pungkasnya. (deo/btr)

Tagih Utang Istri Polisi, Febi Malah Dijerat UU ITE Kasus Penghinaan

DIJERAT: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (7/1). AGUSMAN/sumut pos
DIJERAT: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (7/1).
AGUSMAN/sumut pos
DIJERAT: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (7/1). AGUSMAN/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib tragis dialami Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah Block IV C No 05 ini. Wanita cantik ini terpaksa duduk sebagai terdakwa karena didakwa melanggar UU ITE. Ia dianggap telah mencemarkan nama baik korban Fitriani Manurung karena menagih hutang lewat akun Instagramnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaan menyebutkan terdakwa dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,” ucap JPU, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1).

JPU juga menjelaskan kasus bermula pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB, saat saksi Fitriani Manurung berada dirumah. Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan Adik Kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi kepada saksi Fitriani Manurung yang melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang postingan tersebut. Terdakwa Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung, dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi foto dan kalimat (caption) tulisan seperti.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” ucap Jaksa.

Selanjutnya, tujuan dari terdakwa Febi Nur Amelia membuat postingan Instastory di Akun Instagram atas nama atau usename feby25052 yaitu, dengan tujuan untuk menagih hutang kepada saksi Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar oleh saksi Fitriani Manurung sejak tanggal 12 Desember 2016.

Bahwa sebelumnya, sekira bulan Desember 2016 saksi Fitriani Manurung, meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa Febi Nur Amelia. Sepengetahuan terdakwa, uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung.

“Kemudian pada sekira tahun 2017 terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung. Tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut,” tutur JPU.

Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa Febi Nur Amelia menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung, langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa Febi Nur Amelia. Dengan maksud, agar terdakwa Febi Nur Amelia tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung.

Lebih lanjut tahun 2019 terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui Akun Instragram secara pribadi. Akan tetapi, saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa Febi Nur Amelia.

Dan pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblokir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia.

“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia,” pungkas JPU. (man/btr)

Memberantas Peredaran Judi Togel, Kapolresta Deliserdang ‘Pasang Kaki’ di Lapangan

Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin agar jajarannya membersihkan judi togel diwilayah masing-masing, Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi SIk memasang “kaki” dilapangan untuk memberantas peredaran judi togel dan jenis lainnya.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Paur Humas Iptu Masfan Naibaho kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/1) siang

Menurut perwira berpangkat tiga melati emas dipundak itu, dipasangnya “kaki” dilapangan karena keterbatasan jumlah anggota dibanding jumlah warung yang diduga dijadikan tempat menjajakan tebakan buai mimpi itu.

“Tidak sebanding jumlah anggota dilapangan dengan jumlah warung. Karena anggota dilapangan juga harus melakukan penyelidikan dalam kasus lain,” ujarnya

Lanjutnya, sebenarnya tidak ada instruksi dari Kapolda Sumut pun kalau yang namanya judi togel tetap harus ditindak. Jika sudah ada dua unsur alat bukti yang mencukupi maka peredaran judi togel dan jenis lainnya harus ditindak.

“Kepada rekan-rekan kalau dapat lokasi warung menjual judi togel harap diinformasikan biar kita tindak,” sebutnya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk juga sudah menginstruksikan kepada Sat Reskrim dan Kapolsek sejajaran untuk memberantas peredaran judi togel.

“Kalau umpamanya satu Polsek sudah menangkap dibeberapa tempat tapi ternyata masih ada ditempat lain, itu berarti karena keterbatasan anggota. Bukan karena ketidakpedulian. Kalau memang ada langsung laporkan kepada kita,” sebutnya. (btr)