LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin agar jajarannya membersihkan judi togel diwilayah masing-masing, Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi SIk memasang “kaki” dilapangan untuk memberantas peredaran judi togel dan jenis lainnya.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Paur Humas Iptu Masfan Naibaho kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/1) siang
Menurut perwira berpangkat tiga melati emas dipundak itu, dipasangnya “kaki” dilapangan karena keterbatasan jumlah anggota dibanding jumlah warung yang diduga dijadikan tempat menjajakan tebakan buai mimpi itu.
“Tidak sebanding jumlah anggota dilapangan dengan jumlah warung. Karena anggota dilapangan juga harus melakukan penyelidikan dalam kasus lain,” ujarnya
Lanjutnya, sebenarnya tidak ada instruksi dari Kapolda Sumut pun kalau yang namanya judi togel tetap harus ditindak. Jika sudah ada dua unsur alat bukti yang mencukupi maka peredaran judi togel dan jenis lainnya harus ditindak.
“Kepada rekan-rekan kalau dapat lokasi warung menjual judi togel harap diinformasikan biar kita tindak,” sebutnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk juga sudah menginstruksikan kepada Sat Reskrim dan Kapolsek sejajaran untuk memberantas peredaran judi togel.
“Kalau umpamanya satu Polsek sudah menangkap dibeberapa tempat tapi ternyata masih ada ditempat lain, itu berarti karena keterbatasan anggota. Bukan karena ketidakpedulian. Kalau memang ada langsung laporkan kepada kita,” sebutnya. (btr)
TANYAI: Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengintrogasi tersangka pencurian Muhammad Nurdiansyah(tengah).
Sudah 11 Kali Beraksi
TANYAI: Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengintrogasi tersangka pencurian Muhammad Nurdiansyah(tengah).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Nurdiansyah (25) satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di pelataran parkir Plaza Millenium tersungkur ditembak Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Pelaku berupaya melawan petugas dan mencoba kabur saat ditangkap dari kawasan Jalan Lorong II Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/1) malam sekiar pukul 21.00 WIB.
Tim Pegasus memberikan hadiah timah panas didua betisnya tersangka yang beralamat di Jalan Keadilan, Percut Sei Tuan. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi pencurian dan lainnya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pelaku ini dilakukan beradasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/841/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 25 November 2019 lalu, atas nama pelapor atau korban Alexander Sembiring.
Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan bahwa sepeda motornya Yamaha NMax yang diparkir di pelataran Plaza Milenium Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia telah hilang dan diduga kuat dicuri. Hal itu diketahui korban ketika hendak keluar dari mal tersebut dan tidak melihat lagi sepeda motornya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Medan Helvetia. Dari laporan korban, ditindaklanjuti personil yang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut bersama seorang rekannya berinisial WK,” ungkap Pardamean, Selasa (7/1).
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, sebut Pardamean, personil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Nurdiansyah di Jalan Lorong II Timur Kecamatan Percut Sei Tuan dan kemudian dilakukan pengejaran. “Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan personil, pelaku Nurdiansyah mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor korban bersama rekannya berinisial WK yang masih diburon,” sebut dia.
Dijelaskannya, dari aksi curanmor itu tersangka mengaku memperoleh uang Rp2.000.000. Uang itu diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor curian. Uang yang diperoleh tersangka digunakan pelaku untuk membeli ban luar depan kendaraannya.
“Hasil penyidikan terhadap tersangka ini, diketahui bahwa aksi kejahatan serupa juga dilakukan tersangka di 11 lokasi lain (lihatt grafis, red). Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 365, 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” tandasnya. (ris/btr)
ARAHAN: Personel Polresta Deliserdang memberikan arahan kepada pemilik kendaran roda dua yang terjaring operasi cipta kondisi memberikaan rasa aman.
ARAHAN: Personel Polresta Deliserdang memberikan arahan kepada pemilik kendaran roda dua yang terjaring operasi cipta kondisi memberikaan rasa aman.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Meningkatkan rasa aman ditengah masyarakat dan sesuai dengan Commander Wish Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin Msi, Satreskrim Polresta Deliserdang menggelar patroli dan hunting dikewilayahan, Senin (6/1).
Menurut Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung SIK melalui Humas, Iptu Masfan Naibaho SH mengatakan jika kegiatan patroli dan hunting digelar untuk mengantisipasi tingkat kejahatan jalanan seperti begal jambret, tawuran, kepemilikan senjata tajam atau senjata api, balap liar serta genk motor.
Hasilnya, 14 unit sepedamotor dari berbagai jenis dan tidak dilengkapi surat kepemilikannya berhasil diamankan ke komando.
Selanjutnya terhadap 14 unit sepedamotor yakni 3 unit merek Honda Supra, 1 unit merek Suzuki Satria, 1 unit merek Suzuki Satria FU, 1 unit merek Suzuki Smash, 1 unit merek Honda Revo, 1 unit merek Honda Beat dan 6 unit merek Yamaha Vega itu akan ditelusuri kepemilikannya bekerjasama dengan pihak Satlantas Polresta Deliserdang.
Kemudian kepada masyarakat yang merasa kehilangan ataupun sepedamotornya terjaring patroli dan hunting segera mendatangi Satreskrim Polresta Deli Serdang sekaligus membawa surat kelengkapannya.
“Kegiatan Patroli dan Hunting ini sesuai dengan Commander Wish Kapolda Sumut untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat”, kata Iptu Masfan Naibaho SH. (btr)
DIAM: Widya Astuty Daulay terdakwa pengedar sabu seberat 200 gram hanya diam saat mendengarkan tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Widya Astuty Daulay selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah, karena terlibat peredaran sabu seberat 200 gram dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1).
Dalam nota tuntutan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan,” pintanya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjelaskan awal mula kasus pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019, sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi, bahwa adanya peredaran sabu.
“Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi Mulia S Tobing menyuruh informan untuk berpura-pura memesan narkotika jenis sabu dari Alfisay Dani Syahputra alias Levi. Selanjutnya, informan menghubungi Alfisay Dani Syahputra Als Levi melalui handphone untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 200 Gram,” katanya.
Dari transaksi itu, disepakati harga 100 gramnya sebesar Rp55 juta, sehingga total pembelian sabu sebesar Rp110 juta.
“Lalu bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi Mulia S Tobing dan saksi Dudi Efni beserta anggota Ditres Narkoba Polda Sumut lainnya melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy,” ucapnya.
Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, petugas menuju ke tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli. “Kemudian informan kembali menghubungi Alfisay Dani Syahputra mengatakan bahwa saksi Mulia S Tobing dan informan sudah berada di tempat yang telah disepakati,” urainya.
Lebih lanjut, terdakwa Widya menerangkan sebelumnya Alfisay Dani Syahputra, telah menyerahkan dan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 196 gram didalam sebuah kotak.
“Saat itu terdakwa Widya Astuty Daulay mengaku mengenal barang bukti tersebut, dan mengaku sebelumnya Alfisay Dani Syahputra telah membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kos,” pungkasnya. (man/btr)
DIEVAKUASI: Rizky Andika (29) saat dievakuasi ke RSU Lubukpakam,sebelum meninggal dunia.
DIEVAKUASI: Rizky Andika (29) saat dievakuasi ke RSU Lubukpakam,sebelum meninggal dunia.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Rizky Andika (29) warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ditemukan dengan kondisi berdarah di lahan eks HGU PTPN 2 Jalan Sultan Serdang Gang Perjuangan Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (7/1) sekira pukul 07.30 wib.
Informasi diperoleh, sebelumnya sekira pukul 07.30 wib, saksi S hendak bekerja ke lahan garapannya namun tiba-tiba menemukan korban dalam keadaan tergeletak dengan kondisi wajah korban dalam keadaan luka atau memar, bibir bagian atas bengkak, pakaian terdapat bercak darah, korban tidak sadarkan diri dan ditemukan tali plastik di tangan sebelah kiri.
Kemudian Saksi S secara spontan kembali ke rumah dan memberitahukannya kepada warga sekitar serta Kepala Desa Telaga Sari.
Sekira Pukul 09.00 wib, Personil Polsek Tanjung Morawa yangmendapat kabar tiba dan melakukan penyelidikan dilokasi korban ditemukan serta mengamankan korban.
Selanjutnya Personil Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Sabhara Iptu Herwin dengan menggunakan mobil double cabin membawa korban ke RSU Deli Serdang di Lubuk Pakam. Pukul 09.45 wib di UGD RSUD Kabupaten Deli Serdang nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Kepala Desa Telaga Sari, Indra Sembada, ST menyebutkan jika korban telah lama mengalami gangguan jiwa dan pernah mendapatkan perawatan di RSJ Simalingkar Medan yang diantar langsung oleh kades Telaga Sari bersama masyarakat. Korban diduga suka mengambil barang milik orang lain atau warga masyarakat sekitar dan mengganggu orang lain.
“Selama dalam perjalanan menuju ke RSU Kabupaten Deli Serdang di Lubukpakam, orangtua korban turut ikut mendampingi. Direncanakan korban akan dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan,” sebutnya. (btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi terhadap dua oknum polisi karena melakukan penyimpangan. Satu personel polisi menggunakan narkoba, sedangkan seorang lainnya merekam polwan saat mandi.
“Satu anggota kasus narkoba, satu lagi merekam polwan saat mandi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (7/1).
Kedua polisi yang diberi sanksi ialah Iptu AY dan Bripka RA juga diproses di Propam Polda Sumut. Kombes Tatan menyebut keduanya bertugas di Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
“Masih berproses (di Propam),” katanya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan hukuman disiplin dilakukan terhadap dua anggota dengan berlari keliling Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Kedua polisi menggunakan seragam patsus, yakni helm, rompi, replika senpi laras panjang.
“Memakai baju khusus lari-lari, berteriak-teriak menyatakan supaya tidak meniru perbuatannya dan mengatakan bertobat. Keliling Mapolda supaya ada efek jera,” ujar Nainggolan terpisah.(dtc/btr)
SEJOLI: Pasangan sejoli Andi Safrizal dan B Noniwati Br Sihombing didokumentasikan saat memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu.
SEJOLI: Pasangan sejoli Andi Safrizal dan B Noniwati Br Sihombing didokumentasikan saat memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih Andi Safrizal (31) warga Jalan Langgar Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai dan B Noniwati Br Sihombing (37) warga Jalan Bromo Gang Sederhana Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai tak bisa mengelak lagi saat digerebek petugas Polsek Medan Area dari sebuah rumah di Jalan Bromo Gang Santun, Senin (6/1) siang.
Pasalnya, dua sejoli ini tertangkap tangan lagi menghisap sabu-sabu bersama di dapur. Tak pelak, keduanya langsung diamankan dan kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan atas dasar informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mereka. Selanjutnya, diturunkan personil untuk melakukan tindak lanjut dan penyelidikan hingga penggerebekan.
“Pas digerebek, mereka sedang menghisap sabu di dapur. Keduanya langsung diamankan personil,” kata Faidir, Selasa (7/1).
Diutarakan dia, dari keduanya disita barang bukti plastik klip kecil berisikan sisa paket sabu Rp50.000 bong atau perlengkapan alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 mancis tanpa kepala warna hijau.
“Keduanya saat ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum. Selain itu, untuk pengembangan kasusnya guna menelusuri dari mana narkoba tersebut diperolehnya,” cetus Faidir.
Ia menambahkan dari lokasi penggerebekan yang sama pihaknya juga mengamankan seorang pria bernama Faidir Sormin Siregar yang merupakan penghuni rumah di Jalan Bromo Gang Santun. Pria berusia 42 tahun ini turut diamankan lantaran kedapatan sedang menghisap ganja di ruang tamu.
“Dari pria tersebut diamankan barang bukti 5 bungkus paket kecil ganja kering dengan berat kotor 8,21 gram. Pria ini juga sudah diamankan dan masih dalam proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ris/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDI-Perjuangan) se Kota Medan sepakat untuk tetap solid mendukung Akhyar Nasution menjadi calon Walikota Medan pada kontestasi Pilkada serentak 2020.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Gumana Lubis yang mewakili 21 pengurus PAC se Kota Medan, didampingi Ketua dan pengurus PAC se Kota Medan lainnya, Selasa (7/1/2020) sebelum bertolak ke Jakarta mengikuti Rakernas PDI Perjuangan di Fourt Cafe Jalan Krakatau, Medan.
Gumana yang juga Ketua PAC Medan Johor ini menyampaikan, gerakan ini dilakukan agar kader PDI Perjuangan menjadi pemimpin di Kota Medan dan berharap pengurus DPP PDI Perjuangab merestui Akhyar menjadi calon Walikota Medan yang diusung pada Pilkada serentak tahun ini.
“Sesuai instruksi partai, yang mengutamakan kader partai, kami berharap saudara Akhyar Nasution dapat dicalonkan menjadi calon Walikota Medan. Kami berharap DPP dapat menampung aspirasi kami,” ungkapnya.
Menyikapi dukungan ini, Akhyar Nasution mengaku terharu atas kesolidan dan dukungan spontanitas yang dilakukan kader khususnya pengurus PAC PDI Perjuangan se Kota Medan yang dituangkan dalam surat dukungan untuk diserahkan dalam Rakernas di Jakarta pada 10 Januari 2020.
“Memang itu murni, sepengetahuan saya, murni dukungan dari seluruh pengurus PDI Perjuangan di 21 kecamatan di Kota Medan,” ucapnya.
Tentunya, lanjut Akhyar, dukungan ini menjadi motivasinya untuk bisa lebih berbuat yang terbaik buat Kota Medan.
“Ini menjadi dorongan dan semangat bagi saya terus untuk meneruskan mengikuti proses pilkada ini,” tambahnya.(*)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa bekas Menteri BUMN Rini Soemarno soal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pemanggilan Rini Soemarno akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya.
“Kita kan tidak bisa berangan-angan untuk panggil dia (Rini Soemarno),” kata Adi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Menurut dia, jika penyidik menilai ada fakta-fakta yang kurang maka dicari kelengkapannya.
“Siapapun nanti kami minta (keterangannya) sebagai saksi.”
Meski begitu, Adi melihat pemanggilan Rini atau penjabat Kementerian BUMN dilakukan tidak dalam waktu dekat.
Dia menuturkan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya, yang notabane badan usaha milik negara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan dugaan korupsi di Jiwasraya lalu diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Imigrasi juga mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang yang diduga terkait kasus Jiwasraya.
Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan 22,4 persen saham senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana di perusahaan berkinerja buruk. Ada pula penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen di antaranya dikelola manajer investasi dengan kerja baik. Sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. “Kami masih berjalan. Dalam setiap pemeriksaan, kami akan analisa dan kami konstruksikan secara keseluruhan,” kata Jampidsus Adi. (tempo/btr)
BANTU: Mengandalkan kuda sebagai sarana transportasi personel Polisi membantu warga di desa terpencil.
BANTU: Mengandalkan kuda sebagai sarana transportasi personel Polisi membantu warga di desa terpencil.
Langkah Polri untuk menjaga iklim investasi ternyata mengatur sampai soal dana desa. Ada enam arahan terkait dengan dana desa dalam surat telegram Kapolri. Salah satunya, Kapolda dan Kapolres diperintah lebih fokus memulihkan kerugian negara daripada melakukan proses hukum.
Dalam telegram Kapolri nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 yang diterbitkan 31 Desember 2019 tersebut, Kapolda dan Kapolres diperintah mendahulukan proses pencegahan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Caranya ialah melakukan koordinasi dengan inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila ada temuan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dana desa.
Polda dan polres juga diwajibkan melakukan verifikasi bila menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi sebelum melakukan proses penyelidikan. Bila ditemukan unsur kerugian negara, polda dan polres diwajibkan berkoordinasi dengan APIP dan BPKP untuk melakukan audit. Hasil audit diutamakan digunakan untuk meminta penyelenggara negara dan atau swasta melakukan penggantian kerugian negara tersebut.
Namun, bila upaya pencegahan dan pemulihan kerugian negara itu gagal dilakukan atau ditemukan fakta pidana lainnya, penyidik Polri dapat melakukan proses hukum di tahap penyelidikan. Dalam arahannya, Kapolri juga memerintah penyelidik memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dan tembusan hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
Kapolri juga memerintah aparatnya mencatat semua pengaduan masyarakat terkait dana desa, pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara tentang dana desa. ”Serta melaporkannya ke Bareskrim,” ujar Kapolri dalam telegramnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan bahwa telegram tersebut dibuat untuk menjaga investasi ”Arahan ini hanya untuk internal,” ucap mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu.
Menanggapi langkah terbaru Polri tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemulihan terhadap kerugian negara itu baik. Meski begitu, Boyamin menilai kepala desa yang ternyata diduga korupsi tapi sudah mengganti kerugian negara tetap mendapatkan sanksi. ”Perlu ada sanksi dari pemerintah daerah, misalnya APIP,” tuturnya.
Sehingga, jangan sampai ada pemikiran, bila kerugian negara dipulihkan, semua masalah dianggap selesai. Boyamin mengatakan, intinya setiap bila dikategorikan sebagai pelanggaran, tentu ada sanksinya. ”Sanksi jangan disingkirkan. Sebab bisa terulang kembali. Inilah yang seharusnya diatur,” tegasnya.
Boyamin meminta Polri melakukan penegakan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Kasus-kasus hukum yang merugikan negara maupun masyarakat harus menjadi prioritas Polri. Misalnya kasus pencurian sumber daya alam atau perkara yang terkait dengan kerusakan lingkungan serta penimbunan dan spekulasi bahan pangan yang berpotensi mengerek harga. ”Penegakan hukum harus menyejahterakan rakyatnya,” tutur dia.
Boyamin juga menilai Satgas Pangan Polri yang begitu efektif pada 2018 harus diperkuat. Sebab, pada 2019, Satgas Pangan relatif tidak menunjukkan tajinya. ”Padahal, kestabilan harga pangan diperlukan,” ucapnya.
Saat ini, tutur Boyamin, bukan era polisi terorisme, melainkan era polisi yang mampu meningkatkan perekonomian. Tidak berkutat hanya pada perbaikan SDM, tapi sudah memanen hasil dari SDM kepolisian yang mampu lebih maju. (jpnn/btr)