25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 4781

Tak Ada Formasi Tenaga Pendidik CASN 2019, Pemko Diminta Usulkan Lagi ke Menpan-RB

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan diharapkan kembali mengajukan usulan ke Kementerian Aparatur Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait tidak adanya formasi untuk tenaga pendidik pada rekrutmen CASN 2019. Sebab, masih banyak guru honorer Kota Medan khususnya yang kategori dua (K2), belum diangkat menjadi ASN.

Anggota DPRD Sumatera Utara Parlaungan Simangunsong mengatakan, sekarang ini porsi jam mengajar guru-guru ASN justru banyak diisi para guru honorer. Karenanya, Pemko Medan perlu mempertimbangkan pembukaan formasi bagi para tenaga pendidik tersebut. “Kalau menurut saya, guru-guru yang ASN itu diperkirakan baru kisaran 30 persen di Kota Medan.

Malah sebagian besar jam belajar-mengajar banyak diisi oleh guru honor. Sangat kecewa kita sebenarnya mendengar kabar bahwa formasi untuk tenaga pendidik tidak ada dalam (CASN 2019) Kota Medan,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (5/11).

Menurut dia, jika pun saat ini mereka belum prioritas diangkat sebagai abdi negara, ditambah rekrutmen CASN 2019 juga tidak mengakomodir formasi tenaga pendidik, maka dalam penerimaan PPPK di waktu mendatang kiranya para guru honorer tersebut mendapat tempat. “Honorer K2 ini kalau bisa diakomodir menjadi guru ASN atau dari PPPK. Dan dari sisi ini kami siap mendorong mereka,” ucapnya.

Politisi Partai Demokrat juga menambahkan, kiranya Pemko Medan melalui BKD dan PSDM dapat mengusulkan kembali formasi untuk tenaga pendidik supaya para honorer K2 dapat diakomodasi dalam penerimaan CASN maupun PPPK nantinya.

“Ya, maunya Pemko usulkan lagilah formasinya ke Menpan RB. Karena yang jelas tenaga pengajar di Kota Medan, terutama tingkat SD dan SMP masih kurang. Dengan demikian mereka-mereka yang dari honorer K2 tersebut bisa mengisi di situ nantinya,” pungkasnya.

Diketahui, Pemko Medan akan membuka pendaftaran CASN 2019 dalam waktu dekat ini. Kota Medan mendapat kuota sebanyak 193 formasi dari Kemen PAN-RB. Namun dari formasi yang diberikan, tidak ada formasi untuk tenaga pendidik atau guru. Hal ini memicu kekecewaan dari guru-guru honorer di Kota Medan. Pasalnya, hampir dapat dipastikan mereka tidak dapat mengikuti seleksi untuk menjadi CASN.

Padahal sebelumnya, Pemko Medan telah mengusulkan 800-an formasi ke Kemenpan RB. Dari jumlah itu, lebih dari 500 formasi untuk perekrutan tenaga pendidik (guru). Ternyata, usulan Pemko Medan itu tak disetujui Kemen PAN-RB.

Kepala Badan Kepegawaiaan Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, Kemenpan RB hanya menyetujui 193 formasi untuk teknis dan tenaga lainnya. Sedangkan khusus perekrutan untuk tenaga pendidik akan dilakukan melalui perekrutan PPPK.

Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, mengungkapkan kekecewaannya. Sebab, tenaga pendidik justru menjadi salah satu tenaga yang paling banyak dibutuhkan saat ini, termasuk di Kota Medan. Tapi, Kemenpan RB justru malah menunda perekrutan tenaga pendidik dan harus menunggu dibukanya rekrutmen P3K sebagai jalur khusus untuk para guru honor.

Disebutnya, bilapun nantinya harus melewati jalur P3K, pemerintah seharusnya tidak melakukan ujian perekrutan, tetapi langsung mengangkat secara resmi para guru honorer K2 sebagai PNS. “K2 ini rata-rata bekerja sebagai guru Honorer itu setidaknya sudah selama 14 tahun. Saya sendiri sudah 16 tahun jadi guru honorer.

Untuk itu, Fahrul mewakili para guru honorer di Kota Medan, khususnya honorer K2, meminta Pemko Medan untuk segera mengajukan kembali formasi tenaga pendidik ke Kemenpan RB agar dapat segera dilakukan perekrutan termasuk lewat jalur P3K. “Kita akan minta supaya jalur P3K itu bisa segera dibuka, jangan lama-lama lagi, maka dari sekarang kita harapkan untuk bisa diajukan. (prn)

Coba Tabrak Petugas saat Dihadang di Pintu Tol Helvetia, Kurir Narkoba Aceh-Medan Ditembak Mati

BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers terkait jaringan narkoba Aceh-Medan yang ditembak mati, Selasa (5/11).
BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers terkait jaringan narkoba Aceh-Medan yang ditembak mati, Selasa (5/11).
BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers terkait jaringan narkoba Aceh-Medan yang ditembak mati, Selasa (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polrestabes Medan menembak mati seorang kurir jaringan narkoba Aceh-Medan, berinisial RA (45). Tersangka ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, saat itu keluar dari pintu tol dengan mengendarai mobil, Selasa (5/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari mobil tersangka, polisi menyita 15 kg sabu-sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, penangkapan RA berawal adanya infomasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pengemudi Toyota Avanza BK 1718 VX sedang melintas dari Aceh menuju Medan diduga membawa sabu-sabu. RA diduga kuat jaringan narkoba Aceh-Medan.

“Pada saat RA keluar dari pintu tol Helvetia, tim melakukan penghadangan. Selanjutnya, personel keluar dari mobil untuk meminta yang bersangkutan keluar. Namun, RA tidak berhenti dan bahkan akan menabrak personel,” ungkap Dadang dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (5/11).

Lantaran RA berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, lanjut Dadang, personel melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali. Akan tetapi, RA tetap berusaha melarikan diri. “Personel terpaksa melakukan tembakan tegas terukur ke arah tubuh RA, hingga mengenai bagian kaca depan mobilnya lalu menembus ke dada sebelah kiri,” sebutnya.

Laju kendaraan RA seketika langsung terhenti dan yang bersangkutan tewas di tempat. Personel kemudian melakukan pemeriksaan di dalam mobil. “Saat diperiksa mobil tersangka, ditemukan 15 bungkus plastik teh merk China seberat 15 kg diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di bagian belakang kursi penumpang,” beber Dadang.

Ia menyebutkan, personel selanjutnya menghubungi ambulans untuk menjemput dan membawa jenazah RA ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. “Sesuai KTP, RA diketahui beralamat tinggal di Dusun Melati, Desa Gedung Biara, Kecamatan Seruwai, Aceh Tamiang, Aceh,” ujar Dadang sembari menambahkan, kasus ini masih didalami pihaknya untuk menelusuri siapa pemilik barang atau bandarnya dan juga penerima. (ris)

Lolos Ambang Batas SKD 2018, Bisa Langsung Ikut SKB 2019

UJIAN: Peserta CPNS mengikuti ujian seleksi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada aturan baru bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pelamar yang tahun lalu memiliki nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) di atas ambang batas, tapi tidak lolos, bisa menggunakan nilai tersebut untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tahun ini. Syaratnya, peserta memasukkan data dan memilih formasi yang sama seperti seleksi CPNS 2018.

Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23/2019, peserta kategori P1/TL berpeluang menggunakan nilai terbaik SKD 2018 dan SKD 2019 untuk mengikuti SKB. ’’Artinya, boleh memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN,’’ kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen di kantornya kemarin (4/11).

Yang dimaksud pelamar P1/TL adalah peserta tes CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD, tapi dinyatakan tidak lolos. Pihaknya sudah memiliki data peserta itu yang tersimpan dalam sistem SSCASN BKN. Data tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau gagal pada formasi yang dilamar, dan status lolos atau tidak sampai dengan tahap akhir tahun lalu.

Seperti diketahui, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti SKD. Sebanyak 100 soal harus dikerjakan dalam waktu 90 menit. Terdiri atas 35 soal tes kewarganegaraan (TWK), 30 soal tes inteligensia umum (TIU), dan 35 tes karakteristik kepribadian (TKP). Pelamar harus memenuhi passing grade untuk bisa ke tahap selanjutnya, yakni SKB.

Namun, ada batasan jumlah peserta SKB. Yakni, tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan. Karena itu, tidak semua peserta SKD yang nilainya di atas ambang batas bisa mengikuti SKB. Pada SKB, mungkin ada tes wawancara, bahkan tes fisik, selain ujian tulis. Semuanya bergantung pada formasi dan instansi yang dituju.

Lebih lanjut, Suharmen menuturkan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar jika di atas ambang batas. Kemudian, kualifikasi pendidikan harus sama dengan 2018. “Juga menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat mendaftar CPNS 2018,” jelasnya.

BKN juga memberikan pilihan kepada pelamar untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019. Bagi pelamar yang memilih ikut, tapi tidak hadir, dinyatakan gugur. “Nah, kalau hadir dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, nilai terbaik antara SKD 2018 dan 2019 yang digunakan,” terang Suherman. Tapi, jika ternyata tidak memenuhi, nilai SKD 2018-lah yang digunakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta tes CPNS untuk bertanya maupun menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggahan diberikan selama tiga hari.

Mulai 16 sampai 19 Desember. Keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak diumumkan pada 26 Desember. “Kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan CPNS. BKN akan membuka pos pengaduan online maupun hotline. Soal administrasi itu yang menyeleksi instansi tujuan pelamar,” tutur Setiawan. (han/c19/oni/jpc)

Pilkades Serentak Tahun 2019 di Dairi, 103 Cakades Teken Deklarasi Damai

TANDA TANGAN. Calon Kades Kabanjulu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Togap Sihombing menandatangani naskah deklarasi damai di gedung Balai Budaya Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANDA TANGAN. Calon Kades Kabanjulu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Togap Sihombing menandatangani naskah deklarasi damai di gedung Balai Budaya Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANDA TANGAN. Calon Kades Kabanjulu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Togap Sihombing menandatangani naskah deklarasi damai di gedung Balai Budaya Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 103 Calon Kepala Desa (Cakades) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang direncanakan digelar pada Selasa (12/11) mendatang.

Deklarasi damai tersebut dilaksanakan di gedung Balai Budaya Sidikalang, Selasa (5/11). Ke-103 orang Cakades secara bersama-sama mengucapkan ikrar akan melaksanakan Pilkades secara damai.

Hadir Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Wakapolres Kompol David Silalahi, mewakili Dandim dan Ketua Pengadilan, para Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) 33 Desa yang menggelar Pilkades.

Usai pengucapan deklarasi damai, ke 103 Cakades menandatangani naskah deklarasi diikuti unsur Muspika masing-masing Kecamatan. Mewakili unsur forkopinda juga pimpinan sementara DPRD Dairi, Depriwanto Sitohang menyampaikan, pelaksanaan pilkades damai berbanding lurus dengan kemajuan Desa.

Depriwanto mengatakan, deklarasi damai bukan hanya penentuan siapa yang menang, tetapi bagaimana pelaksanaan serta setelah selesai Pilkades itu sendiri. Kita harapkan pra dan pasca Pilkades serentak ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan Kades yang bisa memajukan Desa masing-masing.

Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, deklarasi damai yang dilaksanakan merupakan tahapan Pilkades serentak tahun 2019. Dikatakan Eddy, Pemkab Dairi telah melaksanaan Pilkades serentak sebanyak 2 kali yakni tahun 2015 sebanyak 106 Desa, tahun 2017 sebanyak 22 Desa dan Pilkades serentak tahun 2019 ini sebanyak 33 Desa, ujar Eddy.

Desa yang melaksanakan Pilkades tahun 2019 yang masa jabatannya berakhir tahun 2018 dan di 2019 ini. Jumlah pemilih pada Pilkades serentak sebanyak 37.375 pemilih.

Bupati menegaskan, semua Cakades harus memiliki sikap seimbang.

Kesiapan bukan hanya untuk menang, tetapi untuk kalah juga harus siap. Setiap calon harus menertibkan pendukung dan menerima apapun hasilnya serta menjaga soliditas ketertiban dan keamanan. P2KD juga supaya jujur, adil dan tidak berpihak kesalahsatu calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hutur Siregar didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintahan Desa, Rimson Simamora menjelaskan, Pilkades serentak tahun 2019 ini diikuti 103 orang calon yang digelar di 33 Desa 12 Kecamatan.

Dari 103 orang itu, ada 1 orang dari aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Kantor Camat Pegagan Hilir yang mencoba peruntungan di Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir.

Pilkades akan digelar, 12 November 2019 mendatang. Hutur menyebut, dana Pilkades sebesar Rp.900 juta. Calon tidak ada dipungut biaya, ucap Hutur.

Ditambahkan, pendistribusian logistik seperti surat suara, kotak suara, tinta serta lainya ke P2KD akan dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan sudah sampai. Pelantikan Kades terpilih dijadwalkan pada bulan Desember 2019 mendatang. (rud/han)

Atasi Kemiskinan Perlu Validasi Data

SERAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar menyerahkan bantuan dari Baznas kepada kaum duafa. sopian/sumut pos
SERAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar menyerahkan bantuan dari Baznas kepada kaum duafa.
sopian/sumut pos
SERAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar menyerahkan bantuan dari Baznas kepada kaum duafa. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Humbang Hasundutan, Zaedar Rasepta meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah bagi Kajari yang baru, Iwan Ginting setelah dilantik oleh Kajatisu, Senin (4/11).

Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar menyampaikan perlunya validasi data yang akurat untuk pengentasan kemiskinan, dan data itu penting agar dapat dilakukan evaluasi secara riil.

Hal itu ia sampaikan dalam rakor evaluasi program penanggulangan kemiskinan tahun 2019, Selasa (5/11), di aula Kantor Bappeda, Jalan Delima Kota Tebingtinggi.

Oki mengatakan, rakor penting karena bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan dan pemahaman untuk mengoptimalisasikan dan sinergiritas program antar unsur OPD di Tebingtinggi.

“Ke depan diharapkan dari hasil evaluasi masing-masing OPD yang punya kaitannya dengan program penanggulangan kemiskinan punya data yang akurat, sudah sejauh mana berjalannya program pengentasan kemiskinan di Tebingtinggi dan hasilnya sudah sejauh mana,” ungkap Oki.

Sebelumnya Kepala Bappeda Kota Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik dalam laporanya menyampaikan, bahwa persentase penduduk miskin tahun 2018 di Tebingtinggi 10,27 persen (16.640 jiwa).

Garis kemiskinan tahun 2018 dengan penghasilan Rp426,469 kapita per bulan, tingkat pengangguran terbuka 7,23 persen dengan jumlah penduduk 162.581 jiwa, dan pertumbuhan ekonomi 5,17 persen serta Infalasi 2,15 persen tahun 2018.

Dalam laporannya Kadis Sosial, M Syah Irwan menyampaikan untuk tahun 2019 BDT untuk 12.150 rumah tangga dan 45.057 ART, BNPT 2019 untuk 8.629 Kepala Keluarga (KK), Bantuan Pangan 4.251 Kepala Keluarga, PKH 4.791 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kube 50 kelompok, untuk PBI JKN Kota Tebingtinggi sebanyak 33.300 orang dan Provinsi 3.588 orang. Pada rakor tersebut diserahkan santunan dari Baznas Kota Tebingtinggi kepada 10 orang kaum dhuafa yang diserahkan Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar. (ian/han)

Harga Kopra di Asahan Anjlok

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Para Petani Kopra di Asahan mengeluhkan turunnya harga Kopra sejak tiga bulan terakhir.

Dimana saat ini, harga jual Kopra termurah Rp2.300 per kilogram. Padahal sebelumnya para petani bisa menjual kopra di Kisaran harga Rp5.000 hingga Rp 7.000 per kilogramnya.

“Tentulah dengan kondisi Kopra turun itu dikeluhkan oleh persatuan petani Kopra di Kecamatan Sei Kepayang,”Kata Petani Kopra di Asahan, Herman

Herman menduga, jatuhnya harga kopra bisa jadi dikarenakan adanya konspirasi permainan ditingkat agen hingga pabrik yang menyebutkan stok kelapa saat ini berlimpah.

“Tiga bulan terakhir ini harganya murah pak, sekarang agen ngambil rata rata Rp 2.300 se kilo. Kami tak punya pilihan terpaksa dijual karena butuh uang,”bilang Herman

Apalagi saat ini para petani banyak yang mengalami kerugian. Sebab masyarakat di daerahnya yang mengandalkan kopra sebagai hasil pertanian untuk peningkatan ekonomi.

Sementara itu, Ketua Forum Study Masyarakat Asahan (FOSMA), Fahrul meminta pemerintah Kabupaten Asahan melalui dinas terkait ikut turun mengantisipasi anjloknya harga kopra, agar tidak semakin larut dan menyengsarakan perekonomian petani.

“Banyak anak petani kopra yang hari ini bergantung biaya pendidikannya karena pendapatan usaha mereka. Harus ada upaya Pemkab Asahan paling tidak untuk meminimalisasi dugaan permainan monopoli di tingkat agen maupun pabrik,”bilangnya. (omi/han)

Sabam Sibarani Jadi Ketua DPRD Dairi Periode 2019-2024

JABAT TANGAN: Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani berjabat tangan dengan Johanson Manik usai Sidang Paripurna di gedung nasional Djauli Manik, Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JABAT TANGAN: Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani berjabat tangan dengan Johanson Manik usai Sidang Paripurna di gedung nasional Djauli Manik, Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JABAT TANGAN: Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani berjabat tangan dengan Johanson Manik usai Sidang Paripurna di gedung nasional Djauli Manik, Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi menetapkan, Sabam Sibarani menjadi Ketua DPRD Dairi periode 2019-2024.

Penetapan itu digelar dalam sidang paripurna penetapan depenitif pimpinan dewan di gedung nasional Djauli Manik, Selasa (5/11).

Sidang Paripurna yang digelar tertutup itu dipimpin Ketua DPRD sementara dari fraksi Golkar, Depriwanto Sitohang.

Usai sidang, pimpinan sementara DPRD Dairi, Depriwanto Sitohang kepada mengatakan, agenda sidang paripurna hari ini untuk menetapkan pimpinan depenitif DPRD

Depriwanto mengatakan, hasil sidang menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dairi periode 2019-2024. Dalam Paripurna ditetapkan, Ketua DPRD, Sabam Sibarani dari partai Golkar, Wakil Ketua dari PDIP, Halvensius Tondang serta Wan September Situmorang dari partai Demokrat.

Depriwanto menegaskan, dasar penetapan pimpinan depenitif DPRD Dairi berdasarkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai masing-masing. Hasil sidang Paripurna ini akan disampaikan kepada Bupati Dairi, untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Disinggung soal polemik penetapan pimpinan DPRD Dairi diinternal partai Golkar. Dimana, anggota fraksi Golkar lainnya, Johanson Manik mengklaim mendapat surat keputusan (SK) dari DPP Golkar menjadi Ketua DPRD Dairi.

Depriwanto yang juga kader dan salah satu pengurus DPD II Golkar Dairi mengatakan, surat rekomendasi yang diterima DPD II Golkar Dairi hanya SK untuk, Sabam Sibarani ditandatangani Plt Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia serta Wakil Sekretaris, arianto.

Sementara itu, Johanson Manik kepada menegaskan, dalam minggu ini akan berangkat ke DPP Golkar untuk mempertanyakan terkait DPP mengeluarkan 2 SK. Kemudian Johanson juga akan mempertanyakan ke DPD I Golkar Sumut kenapa SK tidak diproses. Ditambahkan Johanson, permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum melalui mantan Sekretaris DPD I Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir, tandasnya.

Sebelum sidang dimulai, belasan orang membawa poster sempat mendatangi gedung nasional Djauli Manik Sidikalang tempat sidang Paripurna berlangsung (digelar). Tetapi kedatangan orang tersebut langsung dibubarkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Dairi, Mangoloi Sihombing bersama Sekretaris AMPG Dairi, Saut Ujung. Dan para pendemo langsung balik kanan. (rud/han)

Wirausahawan Mampu Membuka Lapangan Kerja

PAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan pemaparan kepada HIPMI Kota Tebingtinggi.
PAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan pemaparan kepada HIPMI Kota Tebingtinggi.
PAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan pemaparan kepada HIPMI Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtingg Umar Zunaidi Hasibuan dalam kegiatan Muscab Himpunan Pengusahaan Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan, menjadi seorang wirausahaan nantinya akan mampu memperkerjakan orang.

“Sementara jadi seorang ASN atau karyawan swasta tidak akan bisa memperkerjakan orang, contohnya saja seorang tukang martabak bisa memperkerjakan satu atau dua orang,” jelas Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Ketua DPRD Basaruddin Nasution di Pondok Bagelen, Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi, Senin (4/11) sore.

Umar mengatakan, anak anak muda jangan hanya bercita cita menjadi seorang ASN atau karyawan swasta, namun jadilah seorang interpreneur atau wirausahawan.

“Untuk meraih sukses tersebut tidak menjadi persyaratan mutlak harus duduk dibangku kuliah, tetapi sukses dapat diraih dengan kemauan, tekad, semangat dan tidak pernah mengenal menyerah,” terang Umar.

Diumpakan Umar, lihatlah Ketua BKPM yang baru dilantik Bahlil Lahadahlia, bekas ketua HIPMI Pusat, yang berasal dari pengusaha kecil menjadi pengusaha kaya.

“Untuk itu, memotivasi pengusaha muda asal Tebingtinggi harus mampu untuk meraih sukses. Jadikan motivasi untuk berbuat menjadi seorang wirausahawan sukses,” pintanya.

Dingatkan Wali Kota Tebingtinggi kembali, kepada pengurus baru HIPMI Tebingtinggi yang nantinya terpilih untuk melakukan koordinasi secara teratur dan tertib, menyusun program kerja sebaik baiknya yang bisa dikerjakan.

“Pemkot Tebingtinggi ikut berupaya untuk menciptakan wirausahawan melalui pelatihan pelatihan dan tentunya hal ini dapat dikerjasamakan dengan HIPMI,” harapnya. (ian/han)

Risalah Lelang Dijadikan Acuan, Sertifikat HGB Beralih Hak Milik

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski masih berstatus dalam sengketa di pengadilan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Linawati warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, beralih sertifikat kepemilikan atas nama Eli.

Hal ini diketahui berdasarkan surat No 3004/8-12-07/XI/20019 yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang, Drs Fauzi tertanggal 1 November 2019. Dalam surat tersebut, disebutkan sertifikat hak guna bangunan No 931/Desa Sampali atas nama Linawati telah beralih haknya atas nama Eli, berdasarkan risalah lelang No 1167/04/2018.

Suami Linawati, So Tjan Peng mengaku banyak kejanggalan dalam peralihan hak atas aset tersebut. “Pertama, permohonan pencabutan blokir hanya menggunakan surat foto kopi dan tanpa tanda tangan. Kemudian sampai saat ini, kami juga masih melakukan perlawan hukum, tiba-tiba disebutkan beralih kepemilikan berdasarkan risalah lelang. Apa hanya dengan risalah lelang, sudah bisa beralih kepemilikan, padahal kan masih ada sengketa” ujarnya, Minggu (3/11).

Tidak hanya itu, dia menambahkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Badan Pertanahan Deliserdang BPN juga tidak mudah. Bahkan berulang kali mendesaknya, untuk mendapatkan keterangan tertulis. “Dua kali kita mengajukan surat permohonan. Ini baru di jawab, sudah hampir satu bulan.

Lebih dari tujuh kali bolak-balik untuk mendapatkan surat keterangan. Terakhir, kita ingin blokir lagi, tapi permohonan kita ditolak. Mungkin, karena sudah berganti nama. Sebelumnya pada Mei 2019, kita ajukan permohonan blokir dan masih diterima. Dan blokir terakhir 7 Agustus 2019 masih di terima.

Kemarin, sudah tidak lagi,”ujarnya. Secara terpisah, konsultan hukum yang juga pengacara, Edi Kurnia saat dimintai komentarnya mengatakan, peralihan kepemilikan atas aset tersebut di Badan Pertanahan Deli Serdang ini seharusnya tidak terjadi. “ Seharusnya tidak boleh seperti ini, karena masih dalam sengketa. Harus mengunggu putusan inkracht (putusan hukum tetap) dari pengadilan,”ujarnya.

Memang sebutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No 27, hal tersebut diperbolehkan. Akan tetapi sebelum adanya peralihan hak, pihak Badan Pertanahan Deli Serdang harus melihat keadaan statusnya apakah ada sengketa atau tidak.

“Ini kalau dalam Permenkeu. Ini landasan bank untuk melakukan lelang melalui KPKNL, sedangkan pasal 224 HIR/258 RBG, pasal 1211KUHPerdata, lelang harus melalui pengadilan negeri,”ujarnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kredit macet yang menyebabkan tanah dan bangunan atas nama Linawati dilelang pada Mei 2018. Setelah enam bulan kemudian asset yang dilelang KPKNL ini dibeli pemenang lelang hanya sekira Rp 800 juta. Padahal, kisaran harga pasaran diperkirakan mencapai Rp 2 milliar.

Tidak terima dengan hal tersebut, So Tjan Peng melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Bank Mandiri dan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKL). Bahkan dalam perjalanannya, Badan Pertanahan Deli Serdang juga termasuk pihak yang digugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (btr/han)

Anggota DPRD Langkat Ikuti Pembekalan

Pembekalan: Anggota DPRD Langkat saat mengikuti orientasi sebelum menjalankan tugas
Pembekalan: Anggota DPRD Langkat saat mengikuti orientasi sebelum menjalankan tugas
Pembekalan: Anggota DPRD Langkat saat mengikuti orientasi sebelum menjalankan tugas

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kabupaten Langkat ikuti orientasi/pembekalan selama 5 hari (4-8 Nopember 2019) di Medan, setelah dilantik pada 14 Oktober 2019 lalu.

Orientasi dibuka Bupati Langkat yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) H. Syah Afandin, SH dan turut dihadiri Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Utara Dr. Kaiman Turnip, M.Si sebagai fasilitator kegiatan orientasi/pembekalan kepada anggota DPRD Langkat, Selasa (5/11).

Wabup dalam pidato singkatnya, berharap anggota DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 untuk memanfaatkan orientasi dengan sebaik-baiknya, sebagai modal awal dalam bekerja menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Pencerahan yang diperoleh dari narasumber kita harapkan untuk dapat bersama-sama menjalankan roda pemerintahan daerah antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan DPRD Langkat yang merupakan mitra sejajar,” ucap Wabup.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Langkat Surialam, SE menyatakan, bahwa orientasi merupakan hak anggota DPRD untuk mengikutinya pada permulaan masa jabatan.

“Karena itu gunakan hak kita ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah ilmu dan wawasan dalam mengemban amanah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat sebab anggota DPRD itu unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ucap Surialam mengingatkan.

Timbalah ilmu dari kegiatan ini untuk mengetahui 3 fungsi anggota DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, lanjutnya menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan, sebagai Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya mengatakan, bahwa dasar pelaksanaan orientasi sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 160 huruf g, PP 12 tahun 2018 pasal 86 ayat (1) dan Permendagri 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Basrah menjelaskan, ada sebanyak 30 jam pelajaran yang akan diikuti anggota DPRD Langkat dengan narasumber dari Kemendagri, BPSDM Provsu dan BPJS Medan.

Lebih lanjut, Basrah memaparkan materi pembelajaran yang akan diterima anggota DPRD Langkat adalah tentang PP 12 tahun 2018, Internalisasi integritas, Sistem pemerintahan indonesia, Pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, Pancasila, UU 1945, bhineka tunggal ika dan wawasan kebangsaan NKRI, Hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah, Fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD, serta penyampaian materi tentang iuran kesehatan bagi anggota DPRD Langkat oleh BPJS. (bam/han)