26 C
Medan
Sunday, December 28, 2025
Home Blog Page 4840

Pramuka Ranting Kecamatan Babalan Gelar Jambore

BUMDES:Asisten III Umum Musti, membuka acara Bursa Inovasi Desa Kabupaten Langkat Klaster Langkat Hilir tahun 2019, Kamis (17/10). ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
BUMDES:Asisten III Umum Musti, membuka acara Bursa Inovasi Desa Kabupaten Langkat Klaster Langkat Hilir tahun 2019, Kamis (17/10).
BUMDES:Asisten III Umum Musti, membuka acara Bursa Inovasi Desa Kabupaten Langkat Klaster Langkat Hilir tahun 2019, Kamis (17/10). ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kwartir gerakan ranting Pramuka Kecamatan Babalan tahun 2019 menggelar jambore di lapangan sepak bola Kampung Baru , Jumat (18/10).

Ketua Majelis Pembimbing Ranting Pramuka Kecamatan Babalan, Yafizham Parinduri dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan tahapan awal yang harus diikuti para pramuka siaga dan penggalang untuk mengikuti kegiatan jambore selanjutnya, yakni Jambore Cabang, Jambore Daerah dan terakhir Jambore Nasional.

Tujuannya, sambung Yafizham, untuk menggalang silaturahmi antar sesama anggota pramuka, saling bertukar informasi terkait hal-hal kepramukaan yang setiap hari terus berkembang.

“Lebih dari itu, semua jambore ranting ini adalah untuk mempertontonkan ketrampilan kepramukaan yang selama ini diajarkan dan dilatih oleh kakak-kakak pembina di masing- masing gudep-gudep,” kata yafizham.

“Pupuk semangat kerja sama, gotong-royong, peduli lingkungan dan semangat bela negara, agar kalian semua menjadi pramuka sejati. “harap Ka.Mabiran.

Sementara itu, Panitia penyelenggara kegiatan jambore ranting, mengatakan bahwa peserta jambore ranting 2019 digelar sampai Minggu (20/10). Kegiatan ini diikuti sebanyak 366 orang peserta terdiri dari gugus depan SD, dan SMP hingga SMA yang tergabung dalam Pramuka “siaga dan penggalang di jajaran kwartir ranting Babalan.

“Sedangkan kegiatan yang akan berlangsung selama jambore ini meluputi kegiatan penjelajahan, fun game atau permainan. dan kegiatan edukasi ke pramukaan,” tambah Ketua Panitia Kak.Rustam. (yas/han)

Kajari Binjai Dipromosikan Jabat Kasubdit di Kejagung

Teddy Akbari/sumut pos Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terbaik dalam penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selama tahun 2018, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar dipromosikan menjabat sebagai Kasubdit Laporan dan Pengaduan Masyarakat Jaksa Agyng Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Kejagung RI di Jakarta.

“Ya benar (promosi). Terima kasih kepada kawan-kawan media yang telah menyampaikan informasi tentang penanganan kasus korupsi yang kami tangani,” kata Victor, baru-baru ini..

Posisi Victor digantikan oleh Andri Ridwan, yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. Andri Ridwan juga diketahui pernah menjabat Kajari Langkat.

Selama bertugas di Kejatisu, Victor menangani belasan perkara Tipikor.

Bahkan, Victor juga tidak hanya melakukan penanganan korupsi. Mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini juga berhasil melakukan pencegahan dengan bukti mengembalikan kerugian negara.

Seperti dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Djoelham, yang kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp4,7 miliar. Kemudian, kerugian negara dari pengadaan alat peraga SD hampir Rp500 juta.

Totalnya sudah Rp5 miliar lebih, kerugian negara yang dipulihkan Kejari Binjai di bawah komando Victor.

Kepada pimpinan Korps Adhyaksa yang baru nanti di Kota Rambutan, Victor berharap dapat melanjutkan dugaan pengemplangan pajak Binjai Supermall yang saat ini masih dalam penyelidikan. (ted/han)

Kasus Korupsi DBH PBB Labusel dan Labura, Kombes Roni: Siapa Saja Bisa Jadi Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura), hingga kini masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Poldasu. Dalam kasus ini, belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Santama mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka, dikarenakan masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk meminta petunjuk lanjut. “Masih tahap gelar perkara kasusnya dan belum kelar,” ujar Rony kepada wartawan, kemarin.

Kata dia, jika gelar perkara sudah selesai, maka pihaknya baru bisa menyimpulkan tersangkanya. “Nanti saya kabari, mohon sabar ya,” ucap Rony.

Dia mengaku, sebelum ke Mabes Polri, pihaknya telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada pekan lalu. “Jadi, setelah gelar perkara di Mabes Polri, nantinya mudah-mudahan bisa menentukan tersangkanya sehingga kasus ini cepat selesai,” ujarnya.

Menurut Rony, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa menjadi tersangka. “Siapa saja bisa jadi tersangka. Kalau sudah tersangka, pemanggilan (bupati) dilakukan atas seizin Mendagri,” sebutnya.

Rony menambahkan, pihaknya optimis kasus dugaan korupsi ini dapat diselesaikan sampai tuntas. Sebab, sampai saat ini tidak mendapat hambatan. “Kita optimis, tidak perlu tergesa-gesa karena yang pasti kasusnya terus jalan. Kita tidak pernah merasa diintervensi, dan tidak ada hambatan,” tukas dia.

Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua bupati tersebut sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapoldasu pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar.

Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp1,9 miliar. (ris/han)

UU KPK Hasil Revisi Bernomor 19 Tahun 2019

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi resmi dibubuhi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Payung hukum lembaga antirasuah itu telah masuk ke Lembaran Negara dengan nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Eka Tjahjana saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

UU KPK hasil revisi secara otomatis memang berlaku pada Kamis (17/10) kemarin. Karena rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU KPK hasil revisi berlangsung usai 30 hari di gelar, yakni pada Selasa (17/9).

Sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Kendati demikian, salinan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK iu masih belum dapat disebarluaskan. Karena hingga kini masih diteliti oleh pihak Sekretariat Negara. “Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” jelas Widodo.

Diketahui, polemik UU KPK hasil revisi terus mencuat. Elemen mahasiswa hingga akademisi menginginkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU KPK hasil revisi.

Berdasarkan catatan tim transisi KPK, terdapat 26 poin yang dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Salah satunya dewan pengawas. Karena segala aturan penyadapan, penindakan, penyidikan hingga penyitaan harus seiizin dewan pengawas.

Terlebih, dalam Pasal 3 UU 30/2002 hasil revisi, berbunyi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, berlakunya UU tersebut menjadi kendala besar bagi KPK melakukan OTT seperti biasa. Hal ini kata Bivitri, lantaran KPK membutuhkan kebijakan penyadapan agar dapat melakukan OTT. Di dalam UU saat ini penyadapan menjadi nihil karena harus melalui mekanisme dewan pengawas.

Parahnya lagi, izin tersebut baru boleh dikeluarkan oleh dewan pengawas jika kasus sudah masuk gelar perkara. “Padahal, gelar perkara ini baru ada di tahap penyidikan, mereka yang kena OTT itukan belum ditetapkan tersangka sebelumnya, jadi akan sulit dewan pengawas berikan izin,” kata Bivitri.

Karenanya, Bivitri mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Hal ini kata Bivitri semata-mata untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jadi tanpa adanya Perppu, kemarin itu merupakan OTT terakhir KPK,” kata Bivitri.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, pemerintah dan DPR berupaya membonsai kewenangan KPK lewat revisi UU agar tak lagi memiliki power seperti sedia kala. “Sejatinya episentrum korupsi ada di eksekutif dan legislatif. Keduanya bersekutu dan bersekongkol merevisi (UU KPK) untuk melemahkan dan membunuh KPK. Oleh karena itu, KPK-nya kan mesti dipegang,” kata Ujang.

KPK sebelumnya menyebut terdapat 26 poin UU KPK baru yang melemahkan, bahkan melumpuhkan lembaga antirasuah. Poin yang disoroti tentang pemangkasan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi ‘senjata’ KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Wewenang penyadapan KPK diatur dalam UU baru di Pasal 12B. Yang ganjil tertulis di ayat (2), penyadapan baru bisa dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Padahal, gelar perkara sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, sama saja melarang KPK melakukan penyadapan dalam kasus yang masih tahap penyelidikan.

Jika begitu, ujung-ujungnya bisa tidak ada lagi OTT KPK. Pasalnya, tidak pernah ada aktivitas OTT setelah dilakukan proses gelar perkara. Operasi senyap itu dilakukan di tahap penyelidikan. Ujang juga menyoroti dalam UU baru penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK, yang beranggotakan lima orang dan semuanya dipilih pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.

Menurut Ujang, tidak menutup OTT kian hilang karena ada kemungkinan unsur kebocoran sebelum KPK melakukan penyadapan. Alasannya, Dewan Pengawas memegang kewenangan pro justicia untuk memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sebaliknya, posisi pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut.

“Dewan Pengawas itu kan pegangannya presiden, pegangannya istana. Artinya bisa saja itu nanti tidak akan ada OTT. Tidak akan ada pejabat-pejabat kelas kakap yang kena lagi. Karena memang KPK-nya sudah dipegang,” ujar dosen politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Padahal KPK mencetak hatrick OTT dalam tiga hari terakhir. Sebelum menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, pada Rabu (16/10) dinihari, KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi pada Senin (15/10) hingga Selasa (16/10) dinihari.

Pada Selasa (16/10) KPK juga menangkap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang dan Samarinda.

Tak tanggung-tanggung, dalam dua bulan terakhir KPK berhasil menangkap lima kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yakni, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot; Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; Bupati Indramayu Supendi dan teranyar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Lebih jauh, Ujang mengakui saat ini yang bisa menyelamatkan KPK hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyangkut UU KPK yang baru. Namun, lagi-lagi semua tergantung Presiden Jokowi dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

“Ini kan gigitan terakhir KPK jika Perppu itu tidak keluar. Oleh karena itu jika presiden sayang terhadap bangsa ini, sayang terhadap rakyat seharusnya Perppu dikeluarkan. Jangan sampai hanya “melindungi orang-orang tertentu”, orang-orang yang korupsi sehingga bebas berkeliaran dengan tidak keluarnya Perppu,” pungkasnya. (jpc/bbs)

Man.UTD vs Liverpool, Hapus Kutukan

MANCHESTER, SUMUTPOS.CO – Duel klasik Manchester United vs Liverpool bakal jadi sajian utama pekan ke-9 Premier League 2019/20, Minggu (20/10) malam WIB Seperti biasa, laga ini diyakini bakal berjalan sengit karena rivalitas kedua tim selama puluhan tahun terakhir cukup panas.

Liverpool boleh jadi berada dalam kondisi yang jauh lebih baik saat menyambangi markas Setan Merah. Namun, Jurgen Klopp seakan menghadapi kutukan setiap kali harus bermain di Old Trafford. Pelatih asal Jerman ini belum pernah membawa Liverpool menang di Old Trafford. Sudah empat kali mereka bertandang ke sana, hasilnya tiga kali seri dan sekali kalah.

Memang di atas kertas, Liverpool tidak punya alasan untuk gagal kali ini. The Reds masih sempurna dengan 24 poin dari 8 pertandingan sejauh ini. Sementara sebaliknya, MU terpuruk di peringkat ke-12, hanya dengan 9 poin. Melihat skuad, Liverpool juga tampak jauh lebih kuat. Sayangnya, torehan Klopp selama bermain di Old Trafford tidak mendukung timnya.

Tercatat, Klopp sudah 9 kali memimpin timnya melawan MU, baik di Old Trafford maupun di Anfield. Dari 9 kesempatan itu, 5 laga berakhir imbang, 2 kali menang, dan 2 kekalahan. Artinya, Liverpool hanya bisa mendapatkan rerata 1,22 poin per pertandingan.

Musim lalu, Liverpool bahkan tampak takut bermain di Old Trafford. Padahal, mereka unggul segalanya, baik dalam kondisi skuad maupun cara bermain. Namun, Klopp memilih pendekatan berbeda.

Saat itu, kondisi MU benar-benar buruk. Skuad mereka sudah tidak lengkap sejak awal dan harus kehilangan Ander Herrera, Juan Mata, serta Jesse Lingard di babak pertama karena cedera. Alhasil, pemain yang diturunkan pun hanya pemain-pemain pelapis.

Nahasnya, Liverpool seakan-akan tidak benar-benar berusaha mengejar kemenangan. Klopp memilih bermain aman, tidak se-ofensif seperti biasanya. Tercatat, satu-satunya tembakan tepat sasaran Liverpool hadir lewat aksi Daniel Sturridge di menit ke-33.

Usai pertandingan tersebut, Klopp tidak bisa mengelak. Dia merasa tidak ada yang salah dengan hasil imbang itu, Klopp tampak puas dengan satu poin.

Kini, Klopp punya kesempatan menghapus rasa takutnya itu. Dia tidak boleh meminta timnya bermain aman lagi. Liverpool jelas jauh lebih kuat. Kondisi MU sekarang jauh lebih buruk. Merka tidak bisa menemukan ritme permainan terbaik sejak awal musim, juga dipastikan kehilangan David De Gea dan Paul Pogba untuk pertandingan ini. Mungkinkah Klopp mampu membawa Liverpool menang dan menghapus kutukan Old Trafford?

Sementara, Manajer MU Ole Gunnar Solkjaer, tidak gentar menghadapi pertandingan melawan pemuncak klasemen Liga Inggris, Liverpool. Menurutnya, laga ini akan lebih mudah bagi timnya ketimbang pertandingan yang sudah dilalui MU musim ini.

Sebelum jeda internasional kemarin, MU mendapatkan hasil yang buruk. Mereka harus tumbang di tangan Newcastle dengan skor 1-0 sehingga posisi mereka kian merosot di klasemen EPL. Namun Solskjaer cukup optimistis timnya bisa meraih hasil yang lebih baik ketimbang laga sebelumnya. “Terkadang kami mengalami kesulitan di sejumlah pertandingan karena tim lawan bertahan terlalu dalam,” beber Solskjaer kepada Sky Sports.

Solskjaer menyebut, timnya selalu kesulitan menghadapi tim-tim yang bertahan sepanjang pertandingan. Untuk itu jika melawan tim yang bermain terbuka, timnya bisa mendapatkan hasil yang lebih baik.

Dia juga cukup optimistis bahwa timnya tidak akan mengalami kesulitan berarti saat menghadapi Liverpool nanti. Ia yakin timnya mampu mengimbangi permainan terbuka Liverpool di Old Trafford nanti. “Saya tidak bisa melihat Liverpool akan parkir bus di pertandingan nanti, karena itu bukan mentalitas mereka. Jadi saya rasa pertandingan nanti akan berjalan terbuka dan itu akan lebih memudahkan kami,” tandasnya. (bbs/adz)

2 Pria Diduga Teroris Diamankan di Tanjungmorawa

Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua orang pria diduga terkait jaringan teroris diamankan dari dua tempat berbeda di Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Jum at (18/10) malam sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya yakni Rulianto ( 43), warga Dusun 1, Gang Air Bersih, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dan Riki (30), warga Gang Rame, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdangn

Menurut informasi diperoleh Sumut Pos tadi malam, Polisi melakukan penggerebekan di rumah Rulianto. Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan Rulianto beserta sejumlah barang bukti dari rumahnya.

Penggerebekan ini membuat warga sekitar heboh. Menurut warga, sehari-hari Rulianto bekerja sebagai wiraswasta. “Memang ia jarang bergaul di sini, bukan orang sini asli pendatang juga paling baru dua tahunan,kami tak begitu mengenal agak tertutup orangnya,” kata Pardi, tetangga Rulianto.

Sementara di lokasi berbeda, Polisi juga melakukan penggerebekan di rumah Riki (30), di Gang Rame, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang. Menurut Weni, istri Riki, polisi datang dan menanyakan tentang suaminya. Polisi menanyakan tentang pistol air sof gun milik suaminya.

Weni membantah kalau suaminya terlibat jaringan teroris. Namun kini dia cemas, karena Polisi tidak memberitahu dibawa kemana suaminya. (btr)

Banyak Pekerja Informal Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

M IDRIS/SUMUT POS PAPARKAN: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis menyampaikan pertumbuhan kepesertaan pada acara media gathering, Jumat (18/10).
PAPARKAN: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis menyampaikan pertumbuhan kepesertaan pada acara media gathering, Jumat (18/10).
PAPARKAN: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis menyampaikan pertumbuhan kepesertaan pada acara media gathering, Jumat (18/10).
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 5 juta lebih jumlah tenaga kerja di Sumut, baik formal maupun nonformal, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2019 masih berkisar 1,4 juta pekerja. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018, yakni 1,25 juta pekerjan

Meski mengalami peningkatan, namun jumlah ini belum mencapai target pertumbuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, yakni sebesar 20 persen.

“Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumbagut (Sumut dan Aceh), saat ini mencapai 1,75 juta. Untuk di Sumut saja sekitar 1,4 juta, sedangkan Aceh 300 ribuan,” ungkap Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis dalam Media Gathering bertajuk ‘Membangun Sinergi dengan Mitra Media Mendukung Aggressive Growth Tahun 2019’, di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (18/10) sore.

Diakui Umardin, memang jumlah 1,4 juta pekerja tersebut belum mencapai target agressive growth (pertumbuhan peserta) 2019 yang naik 20 persen dari tahun 2018. “Target jumlah peserta kita naik 20 persen dari tahun lalu, dan memang belum tercapai. Akan tetapi, masih ada waktu sampai Desember (dua bulan lebih) dan diharapkan bisa tercapai,” ujarnya.

Menurut Umardin, masih banyaknya pekerja di Sumut yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan disebabkan saat ini banyak pekerja sektor informal. Karena itu, strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jumlah peserta yakni melakukan kerja sama dengan pemerintah seperti pemerintah desa (Pemdes).

“Kalau di eranya Jamsostek dulu, pekerja informal belum jadi kewajiban terdaftar. Tapi, sekarang sudah diwajibkan bagi pekerja informal. Makanya, sebagai strategi kita kerja sama dengan Pemdes, misalnya nelayan kita libatkan Dinas Perikanan. Kalau petani, kita libatkan Dinas Pertanian,” sebutnya.

Humas BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Zaki menambahkan, strategi lainnya dalam meningkatkan jumlah kepesertaan yaitu bersinergi dengan media massa, sehingga target peserta tahun 2019 dapat tercapai. “Informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa tersalurkan melalui media massa, sebab sasaran kita semua pekerja. Makanya, lewat sinergi dengan media diharapkan dapat mendukung untuk mencapai target,” tuturnya.

Ia menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini masih ada empat fokus. Antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiunan dan Jaminan Hari Tua. (ris)

UMP dan UMK 2020 Bakal Naik, UMK Medan Diumumkan Awal November

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2020 rencananya bakal dinaikkan. Mengenai jumlah kenaikan, saat ini masih dibahas di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan.

“Rencana kenaikan UMK Kota Medan untuk tahun 2020 sedang dibahas dan diproses di Dewan Pengupahan Kota Medan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Annalore, kepada Sumut Pos, Jumat (18/10)n

Ketua Depeko Medan, Harun, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih intens membahas besaran kenaikan UMK. “Mengenai berapa persen kenaikannya, belum dapat kami informasikan. Masih dibahas dengan pihak-pihak terkait. Nanti akan kami umumkan di awal November (2019),” ujarnya.

Ditanya apakah persentase kenaikan di tingkat kota sama dengan provinsi, Harun menjawab, belum tahu. “Bisa jadi sama, bisa jadi tidak. Nanti saat sudah fix pasti akan kita umumkan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, meminta Disnaker Kota Medan melalui Depeko Medan, dapat mengkaji lebih dalam terkait besaran kenaikan upah yang layak bagi warga Kota Medan. “Kita minta mereka untuk betul-betul menghitung dan mempertimbangkan besaran kenaikannya. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Harus menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan kenaikan-kenaikan biaya kebutuhan lainnya,” katanya.

Ihwan mengingatkan, agar kenaikan besaran UMK Medan berpihak kepada masyarakat penerima upah di Kota Medan. “Pemerintah harus bisa mengambil dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2020 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2020 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2020.

Dalam surat edaran Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 juga disebutkan sejumlah sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaatinya. Dalam pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau wakil Wali kota.

Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan. Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak menaikkan UMP, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81. (map)

KPK Geledah Balai Kota Medan, Penyeruduk Tim Penyidik KPK Akhirnya Menyerah

BERJAGA: Sejumlah personel kepolisian mengawal jalannya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah ruangan di Balai Kota Medan, Jumat (18/10). markus/sumut pos
BERJAGA: Sejumlah personel kepolisian mengawal jalannya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah ruangan di Balai Kota Medan, Jumat (18/10).
Markus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat melarikan diri dari kejaran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10) malam lalu, staf honorer Sub Bagian Protokoler Setda Kota Medan, Andika Hartono (And) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak KPK pada Jumat (18/10) pagi.

ANDIKA dibawa Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan ke kantor Wali Kota, Jalan Kapten Maulana Lubis, sekitar pukul 10.30 WIB. Andika terlihat mengenakan baju kaos biru dan topi. Begitu tiba di kantor Wali Kota, Andika kemudian diantar ke ruang Bagian Umum. Di sana ada personel KPK yang sedang melakukan pemeriksaan ruangan.

“Kemarin malam Andika menemui saya, jamnya saya lupa. Andika meminta saya agar memfasilitasi untuk menyerahkan diri ke pihak KPK. Jadi, tadi saya langsung membawa Andika ke kantor Wali Kota untuk diserahkan langsung ke pihak KPK. Selanjutnya, tanyakan langsung ke KPK,” kata Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (18/10).

Menurutnya, sebelum menjadi staf honorer di Sub Protokoler Kota Medan, Andika Hartono pernah menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satpol PP Kota Medan.

“Dulu yang dia (Andika) itu pernah sebagai PHL di Satpol PP Kota Medan. Dia sangat disiplin,” jelas Sofyan.

Usai diserahkan Sofyan, sejumlah penyidik KPK yang didampingi pihak Kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan. Ruangan yang digeledah, antara lain Subbag Keuangan, Subbag Protokol dan Bagian Umum. Sejumlah pejabat terlihat ikut mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan, antara lain Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, Kabag Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane, dan Kabag Tapem, Rido Harahap.

Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK langsung membuka segel yang terpasang sejak peristiwa OTT itu terjadi. “Iya, sudah dibuka semua segelnya,” kata Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Arrahman Pane kepada Sumut Pos, Jumat (18/10).

Selanjutnya, Tim KPK bersama pihak kepolisian langsung memboyong Andika dari Kantor Wali Kota Medan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Belum diketahui, ke mana ia dibawa.

Menanggapi penggeledahan itu, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti dokumen apa yang dicari dan diamankan oleh petugas antikorupsi tersebut. “Kita tidak mengetahui dokumen yang dicari itu. Ini berkaitan dengan kasus yang ditangani. Saya sendiri siap untuk memberikan keterangan jika nantinya mendapatkan surat panggilan guna menjalani pemeriksaan oleh KPK. Kita tidak akan menghalanginya,” tegas Akhyar Nasution.

Penggeledahan oleh penyidik KPK ini mengundang kehebohan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota Medan. Mereka yang semula sibuk dengan urusan kegiatan kantor, malah mengalihkan perhatian ke proses penggeledahan yang sedang berjalan.

Kalangan ASN terlihat antusias dan berkerumun menyaksikan penggeledahan oleh petugas antirasuah tersebut. Bahkan, di antara PNS ada yang berbisik-bisik, dan tertawa saat menyaksikan penggeledahan tersebut.

Diketahui, Andika Hartono melarikan diri dan hampir menabrak penyidik KPK saat dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/10) malam lalu. OTT itu menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Anshari, Kasubbag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, ajudan Dzulmi Eldin dan pihak swasta.

Malam itu, Andika diduga membawa ‘uang setoran’ senilai Rp50 juta dari Kepala Dinas PU untuk Eldin. Ternyata, mobil Avanza warna silver yang dikemudikan Andika sudah dipantau tim KPK saat mereka tiba di rumah Kadis PU sekitar pukul 21.25 WIB.

Andika menyadari bahwa ia sedang diikuti. Ia pun langsung melajukan mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya, dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil pun berhasil dihentikan, namun Andika justru enggan untuk turun dari dalam mobilnya.

Tim pun menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan kartu identitas KPK yang mereka miliki. Namun alih-alih turun dari mobilnya dan menyerahkan diri, Andika justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga nyaris menabrak tim KPK. Beruntung dua orang tim yang hendak tertabrak oleh Andika selamat karena langsung meloncat guna terhindar dari mobil yang dikendarai Andika yang hendak menabraknya.

Atas peristiwa OTT tersebut, KPK pun telah menetapkan status hukum Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kadis PU Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.

OTT Tak Berdampak Bagi Perekonomian

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dialami Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin, dinilai tidak memberikan dampak negatif yang besar bagi perekonomian Kota Medan. Hal itu, diungkapkan Pengamat Ekonomi Sumut, Wahyu A Pratomo kepada Sumut Pos, Jumat (18/10) siang. “Kejadian OTT Kota Medan tidak akan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian Kota Medan. Mengingat program dan kegiatan pemerintah Kota Medan sudah ditetapkan dan sedang berjalan,” ungkap Wahyu.

Dosen senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) itu menjelaskan, peranan APBD Kota Medan tahun 2019 sebesar Rp6,1 triliun dengan porsi hanya sekitar 3,0 persen saja terhadap PDRB Kota Medan yang berjumlah Rp222 triliun. “Makanya sangat kecil sekali. Itupun hingga Oktober 2019 belanja pemerintah Kota Medan sudah berjalan lebih dari 50,0 persen. Dengan demikian dampaknya secara ekonomi tidak akan terganggu,” jelas Wahyu.

Untuk investasi, ia mengungkapkan, saat ini prosedurnya sudah melalui online (OSS) dan investor besar seperti PMA, kewenangannya ada di pemerintah pusat.”Jadi kewenangan daerah sudah semakin kecil. Di samping itu, investor yang masuk ke Indonesia telah mempelajari bagaimana strategi investasi di Indonesia sehingga sudah paham,” kata Wahyu.

Ia mengakui, dengan adanya indikasi korupsi dan suap dapat memberikan dampak bagi tidak maksimalnya pelayanan publik. Seperti halnya kasus OTT di Kota Medan terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. “Ada belanja publik yang tidak optimal karena ada penyelewenangan. Harusnya rakyat dapat menikmati layanan lebih baik dari sekarang,” ujar Wahyu.

Dengan itu, Wahyu menilai adanya kasus korupsi berarti layanan menjadi tidak optimal dan dapat membuat rakyat semakin apatis terhadap pemerintah.”Mudah-mudahan ke depan kejadian serupa tidak terjadi lagi karena tersangkutnya kasus korupsi dengan KPK untuk walikota Medan sudah yang ketiga kalinya secara beruntun,” pungkasnya. (map/gus)

PLTA Batang Toru Ramaikan Sidimpuan Expo 2019

Foto: Istimewa
STAND PLTA: Kadis PMK Sumut Aspan Sopian Batubara (tengah) dan pejabat Pemkot Padangsidimpuan saat mengunjungi Stand PLTA Batangtoru di Padangsidimpuan Expo 2019.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, di Kabupaten Tapanuli Selatan ikut meramaikan Sidimpuan Expo 2019 (16 – 20 Oktober). Expo digelar dalam rangka memeriahkan HUT Pemkot Padangsidimpuan ke-18 tahun 2019 di Alaman Bolak Padang Nadimpu wilayah setempat.

“Stand Sidimpuan Expo menampilkan berbagai hasil komoditas petani dan UKM binaan PLTA Batang Toru. Seperti olahan kopi para petani dan UKM, hasil palawija kelompok wanita tani (KWT), produksi berbahan serai wangi, makanan ringan, dan bibit ikan jurung binaan PLTA di Kecamatan Marancar, Kecamatan Batang Toru, dan Kecamatan Sipirok,” jelas Publik Relation North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pelaksana PLTA Batang Toru, Dede Wafiza Ashia, di sela-sela kegiatan Kamis (17/10).

Selain itu ditampilkan juga berbagai foto panorama alam serta satwa yang sukses mereka lestarikan di bentang alam Batang Toru. “Ini merupakan bukti konkrit bahwa PLTA Batang Toru yang masih dalam tahap proses rekonstruksi, namun sudah mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.

Lewat foto-foto itu, orang yang melihatnya bisa memahami bahwa kehadiran PLTA Batang Toru berkapasitas 510 megawatt ini, untuk kesejahteraan rakyat.

Stand PLTA Batang Toru, tampak ramai dikunjungi pengunjung.

Sebelumnya pada pembukaan Sidimpuan Expo 2019 Gubernur Sumatera Utara diwakili Kadis PMD Aspan Sofian Batubara bersama Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

“Kadis PMD Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan, dan Kapolres sangat mengapresasi penampilan PLTA Batang Toru di Sidimpuan Expo bahkan sempat menyeruput citarasa Kopi Sipirok racikan barista binaan PLTA,” ungkap Dede.

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Ketua Sementara DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto ikut mencicipi ciri khas dan aroma Kopi Sipirok yang sudah mendunia itu. “Wakil Wali Kota juga mencari tahu informasi mengenai pola keberhasilan PLTA mendampingi petani, mulai dari bercocok tanam sampai pengelolaan dan promosi produk untuk diterapkan di Padangsidimpuan,” jelasnya.

Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya ikut menikmati kopi asli dari bumi Tapanuli Selatan. “Pada dasarnya racikan kopinya sudah enak, perlu ramuan sedikit lagi biar semakin nikmat,” ujarnya. Dia berharap ke depannya akan ada produk lokal yang mampu bersaing baik tingkat daerah maupun nasional. (bbs)