26 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 4842

Buka Forum Bumdes Klaster Langkat Hilir, Bupati: Diharap Tingkatkan PADesa

bambang/sumut pos BUMDES:Asisten III Umum Musti, membuka acara Bursa Inovasi Desa Kabupaten Langkat Klaster Langkat Hilir tahun 2019, Kamis (17/10).
BUMDES:Asisten III Umum Musti, membuka acara Bursa Inovasi Desa Kabupaten Langkat Klaster Langkat Hilir tahun 2019, Kamis (17/10).
Bambang/sumut pos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten III Umum Musti, membuka acara Bursa Inovasi Desa Kabupaten Langkat Klaster Langkat Hilir, tahun 2019, di Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (17/10).

Asisten III pada bimbingannya, menerangkan, salah satu upaya pendukung terlaksananya inovasi Desa, yaitu terbentuknya forum Bumdes. Maka diharapkan forum Bumdes menjadi wadah koordinasi dan konsultasi para pelaku Bumdes, saat mengembangkan usaha Bumdes di masing-masing Desa.

“Semoga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sebagai salah satu sumber utama anggaran desa, disamping Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) dalam menyelenggarakan pem bangunan perdesaan,” harapnya.

Selanjutnya, Asisten III menjelaskan, kegiatan ini juga forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi-inovasi masyarakat, yang dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa.

Gunanya, mencari solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa, dalam rangka penggunaan DD dan ADD yang lebih efektif.

Selain itu, sebut Asisten III, inovasi desa juga bertujuan untuk menginformasikan rencana kegiatan pembangunan desa, serta memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat di desa-desa, yang mengedepankan penggalian dan pengelolaan potensi yang dimiliki, secara arif dan bijaksana. “Dengan memperhatikan dampaknya bagi kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Sembari berpesan, agar setiap pemerintah desa yang mengikuti kegiatan ini, dapat memanfaatkannya dengan mencermati setiap inisiatif dan inovasi yang ditampilkan, sehingga dapat diadopsi dan direplikasi, untuk dikembangkan di desa masing-masing.

Sementara, Sekdis PMD Langkat M.Mirza, pada laporannya, mengatakan, kegiatan ini dikelola oleh tim program inovasi desa di masing-masing klaster dengan dukungan dan kordinasi kepada Dinas PMD Langkat dan sejumlah unsur Dinas terkait.

Sebelumnya, terang Mirza, kegiatan ini dilaksanakan terpusat (satu tempat), namun ditahun ini berdasarkan Juknis operasional program inovasi desa tahun 2019 dari Kemendes PDTT dilaksanakan per klaster atau di masing-masing wilayah dalam kabupaten.

Sebab itu, di Langkat dibagi di 3 wilayah, yaitu Klaster Langkat Teluk Aru yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 30 september 2019 di Pertamina Pangkalan Brandan, dan Langkat Hulu pada 10 Oktober 2019 di Selesai, untuk Langkat Hilir hari ini sebagai yang terakhir.

Selanjutnya, dikegiatan tersebut Asisten III bersama rombongan pejabat Pemkab Langkat, meninjau lokasi Bursa yang terbagi 3 bidang, yaitu SDM, Perekonomian dan Kewirausahaan. (bam/han)

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Karo Tumbuh 0,52 %

KARO, SUMUTPOS.CO – Pembangunan manusia di Kabupaten Karo terus mengalami kemajuan. Hal itu ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

PSeperti disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Karo, Yustinus Sembiring saat menemui Bupati Karo Terkelin Brahmana, sekaligus menyerahkan hasil indek pembangunan Manusia, Kamis (17/10).

Disebutkannya, pada tahun 2018 IPM Kabupaten Karo mencapai 73,91. Angka IPM tersebut meningkat sebesar 0,38 poin atau tumbuh sebesar 0,52 persen dibandingkan IPM tahun 2017 sebesar 73,53.

Dipaparkan Yustinus, bayi yang lahir di Kabupaten Karo pada 2018 memillki harapan untuk dapat hidup hingga mencapai umur 70,97 tahun, lebih lama 0,20 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir tahun sebelumnya.

Begitu juga anak-anak yang pada 2018 berusia 7 tahun, memiliki harapan dapat menikmati pendidikan selama 12,73 tahun (Diploma I) lebih lama 0,02 tahun dibandingkan dengan yang berumur sama pada 2017.

Sedangkan penduduk usia 25 tahun ke atas secara rata-rata telah menempuh pendidikan selama 9,55 tahun (kelas IX) lebih lama 0,01 tahun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk itu, hasil catatan BPS Karo pada 2018, masyarakat Kabupaten Karo dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan rata-rata pengeluaran per kapita sebesar Rp12,367 per tahun, meningkat Rp308 ribu dibandingkan pengeluaran tahun sebelumnya. Ini cukup secara signifikan peningkatan yang semakin baik,” sebut Yustinus sambil menunjukkan hasilnya kepada Bupati Karo.

Mendengar penuturan Kepala BPS Yustinus Sembiring, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih. Di mana, BPS selalu eksis dan berperan melakukan survei.

“Survei yang dapat diandalkan menjadi pedoman untuk perbaikan dan berbenah bagi Kabupaten Karo dalam sisi IPM,” ujarnya. Sebab, lanjut Bupati, IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendudukan, dan sebagainya.

Untuk itu, Bupati berharap ke depan agar BPS selalu memberikan informasi terupdate dalam segala lini menyangkut kemajuan perubahan demi Kabupaten Karo.

“Semua ini berpulang kepada standar hidup yang layak digambarkan oleh pengeluaran per kapita yang ditentukan dan nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (purchasing power parity),” ungkapnya.

“Tren IPM Karo ini, jika kita amati sesuai hasil menunjukkan peningkatan setiap tahun, menandakan terjadi peningkatan kualitas hidup manusia secara kontiniu,” pungkasnya. (deo/han)

Dugaan Pengemplangan Pajak Parkir BSM Binjai, Asepte: Ada Kerugian Negara Rp1,4 M

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan kasus dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall, masih terus dikebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai.

Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar memastikan, pihaknya masih menunggu keterangan sejumlah pihak.

“Itu terus berlanjut dan masih dalam proses. Nanti bisa dijelaskan sama Kasi Pidsus,” kata Victor, Rabu (16/10).

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menjelaskan, hasil kloning data digital Sky Parking telah dibawa oleh Tim Ahli IT Forensik BPKP pusat ke Jakarta. Tim menemukan dugaan pengemplangan pajak atau selisih laporan yang menjadi kerugian negara mencapai Rp1,4 Miliar. “Sudah ada laporan dari pihak IT Forensik soal temuannya. Yang disampaikan ke kami ada sekitar Rp1,4 M,” ujarnya.

Langkah ke depan, kata Asep, penyidik sedang menunggu kesediaan Tim IT Forensik menjadi ahli. Selain itu, tim Pidsus juga sedang menunggu hasil penghitungan BPKP Sumut.

“Artinya proses terus berjalan dan profesional, kami sifatnya menunggu hasil BPKP Sumut dan kebersedian tim ahli forensik untuk menjadi saksi,” jelas dia.

Sebelumnya, menanggapi soal selisih ataupun dugaan kebocoran pajak parkir yang ditengarai sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai, Kepala BPKAD, Affan Siregar menolak menanggapi. “Saya enggak komentar soal itu. Tanya mereka saja,” kata dia di Gedung Sementara DPRD Binjai.

Affan pernah menyebut kalau pajak parkir BSM yang disetor menjadi PAD berada di angka kisaran Rp60 jutaan. Namun kini saat disinggung soal itu, Affan sebut ada kenaikan.

“Di angka Rp90 sampai Rp100 (jutaan) sekarang ini,” jelas dia.

Informasi dihimpun, Sky Parking dalam menyetor pajaknya menjadi PAD ke Pemerintah Kota Binjai tidak menyertakan karcis sebagai bukti, bahwa ada ribuan kendaraan yang hilir-mudik di BSM. Karcis yang dipegang pemilik kendaraan memang dipulangkan saat mau keluar dari portal Sky Parking BSM.

Hanya saja, ratusan ataupun ribuan karcis itu tidak dilampirkan sebagai bukti saat melaporkan pembukuan ke Pemko Binjai. Diduga, karcis itu dirobek.

Disinggung soal ini, Affan mengamini jika disebut karcis yang dikembalikan kepada operator portal Sky Parking tidak dilampirkan sebagai bukti saat menyetor pajak. “Sekarang sudah dikumpulkan. Sebelumnya memang tidak, karena itukan banyak. Mengeceknya saja susah kita,” jelas dia.

“Lebih bagus masuk ke pembukuan. Tapi saya enggak punya ahli. Ini self assessment, tidak pada posisi menghitung. Baca Undang-Undang 28 Tahun 2009, susah kita diskusi kalau enggak tahu Undang-Undanf 28,” tandasnya.

Kejari Binjai menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta. Tujuannya untuk menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu. Penyidik juga sudah menggeledah Kantor Sky Parking BSM dan Kantor BPKAD Binjai.

Namun, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.

Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan. “Ada apa ini? Nanti nanti. Ini internal,” kata Har.

Diduga pria tersebut kalut melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik. Penghalangan yang dilakukan Har melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen. (ted/han)

UMP 2020 Naik 8,5 Persen

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. “Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip, Kamis (17/10).

Sehubungan dengan penetapan UMP 2020 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2020 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2020.

Dalam surat edaran Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 juga disebutkan sejumlah sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaatinya. Dalam pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau wakil Wali kota.

Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan. Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak menaikkan UMP, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81. (bbs)

Dzulmi Eldin Ditahan KPK, Akhyar Jadi Plt Wali Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Kporupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap dari Kadis PU Kota Medan, Isya Anshari. Agar tidak terjadi kekosongan pucuk pimpinan di jajaran Pemko Medan, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

“PLT OTOMATIS wakil. Itu sudah diatur Undang-undang (UU),” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Kamis (17/10). Dijelaskannya, pada pasal 65 dan 66 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa administrasi biasanya gubernur mengeluarkan surat penugasan. “Surat penugasan dari gubernur meneruskan surat dari Kemendagri. Inikan bupati/wali kota di bawah gubernur, kekosongan jabatan sehari dan sedetik pun tidak boleh,” ungkapnya.

Mengenai status Eldin yang menjadi tersangka, Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum bagi Eldin. “Kami sedang membangun komunikasi dengan Pak Wali (Dzulmi Eldin), bagaimana pembelaan hukum ke depannya,” kata Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution di Balai Kota, Medan, Kamis (17/10).

Politikus PDIP ini memastikan, pasca penetapan Eldin sebagai tersangka, aktivitas pelayanan berjalan seperti biasa.

Mewakili Pemko Medan, Akhyar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan atas peristiwa ini. “Kepada masyarakat Kota Medan, maafkan kami dan tolong dukung untuk tidak terulang kembali. Tolong percayakan kami, tolong juga kurangi beban-beban kami supaya kami tetap fokus dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

“Jadi kita juga harus ‘fair’. Karena memang, sebagai pejabat ada tunjangan operasional, tapi tidak cukup kalau bebannya terlalu banyak. Bukan hanya masyarakat, tapi banyak hal yang membebani kepala daerah. Tapi selama ini tidak ada pejabat yang berani bilang ini, tapi kali ini saya yang ngomong dan saya juga sudah sampaikan kepada tim klarifikasi KPK, KPK juga harus bekerja dari hilir bukan hanya dari hulu,” tegasnya.

Akhyar juga mengatakan, ia telah mengimbau kepada seluruh ASN di jajaran Pemko Medan agar mau berkoordinasi dengan baik dengan pihak KPK, apabila dimintai keterangan terkait hal ini. “Saya sudah sampaikan hal itu. Setiap saat kita akan perbaiki tata kelola pemerintahan ini, tapi kita juga harus sama-sama ikhlas kalau ada perbaikan. Kepada para pegawai di Pemko Medan saya katakan untuk tetap bekerja dengan baik, jangan melanggar hukum,” pintanya.

Mengenai adanya dugaan keterlibatan kepala dinas lain dalam kasus ini, hingga tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa, Akhyar meminta kepada para kadisnya koperatif dan menjelaskan yang sebenarnya. “Berikan keterangan apa adanya kepada KPK supaya tidak menyulitkan penyelidikan,” tandasnya.

Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang yang dikonfirmasi perihal bantuan hukum untuk Eldin, mengaku belum ada pembahasan detail terkait hal itu.”Kami masih fokus ini (pencabutan segel). Belum ada pembahasan pendampingan hukum,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/10).

Menurut Bambang, pihaknya saat ini tengah berupaya agar penyegelan sejumlah ruangan oleh penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan dua pejabat pemko lainnya, dapat segera dicabut. Sebab, ruangan yang disegel berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Kata dia, sejak ada penyegelan aktivitas nyaris terhenti.

“Kalau ruangan Pak Wali, okelah tidak masalah. Tapi ruangan lainnya seperti ruangan di bagian umum, protokoler, bidang drainase, dan lainnya. Itu ‘kan menyangkut pelayanan masyarakat. Pegawai lain pekerjaannya jadi terganggu karena tidak dibolehkan masuk dalam ruangan. Ditakutkan berimbas kepada pelayanan,” katanya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman terkait hal tersebut. Di mana Wiriya nantinya akan berkomunikasi kepada KPK. Komunikasi tersebut apakah disampaikan langsung atau melalui surat resmi. “Sudah kami koordinasikan dengan Pak Sekda. Pak Sekda nantilah yang mengkomunikasikan ke KPK. Teknisnya bagaimana nantilah kami lihat situasinya. Apakah melalui surat atau disampaikan langsung. Pastinya pihak KPK akan datang kemari lagi,” jelasnya.

Ruang Kadishub Turut Disegel

Hingga kemarin, sejumlah ruangan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis masih disegel KPK. Penyegelan ruang Wali Kota dan ruang Subbag Protokoler dilakukan penyidik KPK sejak Rabu (16/10) dini hari lalu, terkait terjaringnya Kadis PU dan Wali Kota Medan serta pejabat Pemko Medan lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Selasa (15/10) malam dan Rabu (16/10) dini hari.

Pantauan Sumut Pos, hingga Kamis (17/10) sore, kedua ruangan tersebut masih dilakukan penyegelan oleh KPK dan mendapatkan penjagaan. “Iya, memang masih disegel sampai sekarang,” ucap Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Arrahman Pane kepada Sumut Pos, Kamis (17/10).

Namun sejak terjadinya penyegelan, hingga kemarin sore belum dilakukan penggeledahan oleh pihak KPK. “Belum ada digeledah, masih disegel saja, belum ada diapa-apakan sejak disegel itu,” ujarnya lagi.

Bukan hanya di Balai Kota Medan, sejumlah ruangan di Kantor Dinas PU Kota Medan, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, juga turut disegel KPK, baik yang berada di lantai 1 maupun lantai 2. Bahkan, menurut kabar yang berkembang, ruangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, yang juga berdekatan dengan kantor Dinas PU Kota Medan, turut disegel penyidik KPK, Rabu (16/10) malam.

Namun saat Sumut Pos menyambangi kantor Dishub Medan, Kamis (17/10) pagi, tidak terlihat ruangan yang disegel. Saat Sumut Pos mengamati di lantai dua, pintu yang menghubungkan ke ruang kadis, telah terkunci sehingga tidak tampak apakah ruangan tersebut disegel atau tidak. Begitupun dengan staf pegawai ataupun ajudan Kadis yang biasanya ada di lokasi tersebut, tak ada satu pun yang dapat ditemui, pintu terkunci.

Ditanyai mengenai hal itu, Kamis (17/10) pagi, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis tidak membenarkan dan juga tidak membantah kabar itu. Ia justru mengaku belum mengetahui akan kabar disegelnya ruang kerjanya tersebut. Iswar juga menyebutkan, dirinya sedang berada di luar kantor dan belum melihat secara langsung kondisi ruang kerjanya yang kabarnya disegel KPK.

“Saya belum tahu kebenarannya itu, infonya sih begitu, tapi saya sendiri belum ke kantor, saya masih di lapangan dan belum melihat sendiri ruang kerja saya. Jadi gak bisa saya bilang itu benar atau tidak,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Kamis (17/10).

Iswar juga mengatakan, bilapun kabar itu benar, ia juga belum mengetahui alasan atau sebab disegelnya ruang kerjanya itu. “Saya belum tahu, yang pasti kalaupun disegel saya juga tak tahu alasannya. Saya juga tidak mau mereka-reka apa dan kenapa. Saat ini masih beraktivitas di lapangan dengan para anggota, kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Sumut Pos juga menanyakan kebenaran disegelnya ruang kerja Kadishub Medan kepada Bagian Umum yang berada di lobby kantor lantai 1 Dishub Medan, wanita yang tidak ingin disebutkan namanya itu justru membenarkan kabar disegelnya ruangan Kadishub Medan. “Iya, yang disegel ya ruangan bapak (Kadishub) saja,” jawabnya.

Terjerat Perjalanan Sister City

KPK telah menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari (IAN) selaku pemberi suap dan Wali Kota Dzulmi Eldin, serta Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar selaku penerima suap.

Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PU Kota Medan, Isa Anshari. Uang itu diberikan secara bertahap. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin.

Ternyata, pemberian uang itu terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang dalam rangka kerja sama Sister City antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa. Saat itu, Eldin juga turut memboyong keluarganya, yakni istri dan dua anaknya serta beberapa pimpinan OPD Pemko Medan serta sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Medan yang diduga tidak berkepentingan ke Jepang.

Hal ini diperkirakan akan membuat sejumlah pimpinan OPD di jajaran Pemko Medan menjadi ikut terjerat.

Pimpinan KPK, Saut Situmorang juga menerangkan, keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, mereka turut didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Akibatnya, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak ‘tour and travel’ kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Eldin.

Untuk menutupinya, lanjut Saut, Eldin kemudian memerintahkan Syamsul untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta. Kadis PU pun lalu mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. (map/bbs)

PSMS 1-0 Persiraja, Jalur 8 Besar

BUKA PELUANG Pemain PSMS Medan Bruno Casmir berebut bola dengan pemain Persiraja Banda Aceh di Stadion Langsa, Kota Langsa, Aceh, Kamis (17/10). Dalam laga ini, PSMS sukses membuka peluang ke babak 8 besar setelah menekuk Persiraja 1-0.
BUKA PELUANG 
Pemain PSMS Medan Bruno Casmir berebut bola dengan pemain Persiraja Banda Aceh di Stadion Langsa, Kota Langsa, Aceh,  Kamis (17/10). Dalam laga ini, PSMS sukses membuka peluang ke babak 8 besar setelah menekuk Persiraja 1-0.
BUKA PELUANG Pemain PSMS Medan Bruno Casmir berebut bola dengan pemain Persiraja Banda Aceh di Stadion Langsa, Kota Langsa, Aceh, Kamis (17/10). Dalam laga ini, PSMS sukses membuka peluang ke babak 8 besar setelah menekuk Persiraja 1-0.
Ariful Usman/Metro Aceh/rakyat aceh/jpg

LANGSA, SUMUTPOS.CO – PSMS Medan naik ke peringkat empat klasemen sementara Liga 2 Wilayah Barat setelah mengalahkan Persiraja Banda Aceh dengan skor 1-0 di Stadion Langsa, Kota Langsa, Kamis (17/10). Gol tunggal Ayam Kinantan dicetak Tri Handoko dari titik penaltin

Untuk mendobrak pertahanan Persiraja, pelatih PSMS Jafri Sastra memasang dua penyerang dari awal laga. Tri Handoko diduetkan dengan M Renggur. Keduanya didukung Legimin Raharjo, Elina Soka, Ilham Fathoni dan Aidun Sastra Utami di lini tengah.

Formasi ini mendapat perlawanan dari Persiraja. Sejumlah peluang tercipta, melalui Renggur, namun masih gagal menjadi gol. Kiper Persiraja Fakhrurrazi menjadi momok bagi pemain PSMS.

Pada menit ke-41, pendukung PSMS yang datang ke Langsa, akhirnya bersorak, ketika wasit Ginanjar Rahman memberikan hadiah penalti bagi PSMS. Wasit memberikan penalti setelah Renggur dijatuhkan Fakhrurrazi di kotak terlarang.

Tri Handoko yang maju sebagai eksekutor, sukses menjalankan tugasnya. PSMS unggul 1-0. Keputusan wasit ini sempat mendapat protes dari suporter Persiraja yang turut memenuhi Stadion Langsa. Bahkan, mereka sempat melempari hakim haris, sehingga laga sempat terhenti beberapa saat.

Pada babak kedua, Persiraja meningkatkan tensi permainan guna menyamakan kedudukan. Beberapa kali tim berjuluk Laskar Rencong tersebut memiliki peluang, salah satunya melalui Irvan Mofu. Namun tendangannya masih bisa diamankan kiper PSMS Alfonsius.

PSMS juga memiliki kesempatan untuk menggandakan keunggulan melalui Tri Handoko. Tapi tendangannya masih jauh dari sasaran. Hingga pertandingan usai, PSMS tetap unggul 1-0.

Kemenangan ini membuat PSMS berada di jalur menuju babak delapan besar. Ayam Kinantan naik ke posisi empat klasemen sementara Wilayah Berat dengan 34 poin dari 21 laga. Mereka unggul satu angka dari Perserang dan PSCS di posisi lima serta enam.

PSMS dipastikan meraih tiket babak delapan besar jika mampu mengalahkan Babel United pada pertandingan terakhir di Pekanbaru, Senin (21/10) mendatang.

Pelatih PSMS Jafri Sastra pun tidak bisa menyembunyikan kegembiraan atas kemenangan tersebut. Dia memuji pemainnya yang telah berjuang keras untuk menang, meski lawan cukup sulit. “Laga ini cukup berat. Persiraja bermain bagus, meski tidak dengan kekuatan penuh. Kami beruntung bisa menang,” ujar Jafri Sastra.

Pelatih berdarah Minang itu mengakui, timnya bermain cukup baik di babak pertama. Terbukti, mereka memiliki banyak peluang, namun gagal menjadi gol. “Babak pertama seharusnya bisa lebih dari satu gol, tapi kiper Persiraja cukup baik,” tambahnya.

Jafri Sastra mengaku tidak memiliki banyak waktu untuk menikmati kemenangan ini. Setelah ini, mereka fokus untuk menghadapi Babel United di Pekanbaru. “Sekarang kami fokus melawan Babel,” tegasnya.

Sedangkan pelatih Persiraja Hendri Susilo tetap memuji pemainnya, meski kalah. Menurutnya, permainan timnya cukup bagus, namun kurang beruntung. “Kami sudah bermain cukup bagus dengan memberikan perlawanan kepada PSMS, tapi kurang beruntung. Selama kepada PSMS atas kemenangan ini,” pungkasnya. (bbs/dek)

Kunjungan Sister City ke Jepang, Musaddad: Itu Kunjungan Resmi

DIABADIKAN: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin didampingi istri dan kedua anaknya dan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 Beston Sinaga (kanan) di Ichikawa, Jepang.
DIABADIKAN: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin didampingi istri dan kedua anaknya dan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 Beston Sinaga (kanan) di Ichikawa, Jepang.
DIABADIKAN: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin didampingi istri dan kedua anaknya dan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 Beston Sinaga (kanan) di Ichikawa, Jepang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PASKAPENETAPAN status tersangka Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Medan Isa Ansyari (IAS) dan Kabag Protokoler Pemko Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait perjalanan dinas ke Kota Ichikawa, Jepang, sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemko hingga oknum mantan dan anggota DPRD Medan dikabarkan masuk ‘radar’ KPK.

Pasalnya, mereka ikut berangkat ke Negeri Matahari Terbit tersebut pada Juli 2019 lalu Informasi dihimpun Kamis (17/10), oknum sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan disebut-sebut berinisial MN, IL dan SU. Sedangkan oknum mantan dan anggota dewan yaitu DDSH, MM, TE, PS dan BS. Informasi ini dikuatkan dengan adanya foto mereka bersama Pemerintah Kota Ichikawa.

Asisten Pemerintahan (Aspem) dan Sosial Setda Kota Medan, Musaddad Nasution mengakui dirinya ikut pergi berkunjung ke Jepang pada 11-15 Juli 2019 lalu. Kata Musaddad, kunjungan itu resmi dilakukan Pemko Medan, karena merupakan peringatan 30 tahun kerja sama atau Sister City Kota Ichikawa dengan Kota Medan. Karenanya, pada 5 November mendatang Wali Kota Ichikawa akan datang ke Medan sebagai kunjungan balasan.

“Selain merayakan peringatan 30 tahun tersebut, kita melakukan pertemuan dengan wali kota dan juga ketua DPRD Ichikawa. Makanya, utusan dari DRPD Kota Medan juga ada yang berangkat,” ujar Musaddad diwawancarai di halaman Pemko Medan, Kamis sore.

Ia mengaku, Pemko Ichikawa membantu Pemko Medan berupa baju tahan api yang jumlahnya sekitar 10.

Disinggung siapa saja yang ikut berangkat, Musaddad mengatakan, dari Pemko sendiri selain wali kota Medan, Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis dan Kepala BPPRD Medan Suherman. “Ibu wali kota Medan ikut juga, anak pak wali (dua orang). Tapi, anak pak wali tidak dalam rombongan (terpisah),” sebutnya.

Selain itu, sambung dia, pihak DPRD Medan juga ikut ke Jepang. Akan tetapi, tidak menjadi bagian dari rombongan Pemko Medan. Sebab, dari DPRD Medan diundang langsung oleh DPRD Ichikawa. “Jadi, kita lain (tidak bersamaan) ya namun menghadiri acara yang sama,” tuturnya.

Ditanya, apakah ikut diminta menyetor uang kepada Wali Kota Medan untuk menutupi dana pelesiran ke Jepang, Musaddad langsung membantah. “Tidak ada, saya tidak. Saya hanya sebatas perjalanan saja, tidak ada diminta dana untuk itu,” tukasnya.

Tak jauh beda disampaikan anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung. Dame mengaku kunjungan ke Jepang tak bersama rombongan Pemko Medan. “Kami ke sana ada undangan resmi dari DPRD Ichikawa. Bisa dikonfirmasi kepada mereka. Kami diundang ke sana untuk tindak lanjut kerja sama sister city yang sudah terjalin selama ini,” kata Dame dihubungi melalui sambungan telepon.

Dame juga mengaku, jumlah anggota dewan yang berangkat ke Jepang ada empat orang ditambah satu dari Sekretariat DPRD Medan. “Kami berangkat dari Medan ke Jakarta dan kemudian terbang ke Jepang sekitar pukul 00.00 WIB. Ada empat orang anggota dewan dan satu lagi dari Sekretariat. Jadi, kami tidak satu rombongan dengan pak wali kota,” ucapnya.

Kata Dame, ketika sampai di Ichikawa barulah bertemu secara kebetulan dengan rombongan wali kota Medan saat acara pertemuan bersama dengan Pemko dan DPRD Ichikawa. Selebihnya, tidak pernah. “Kami pergi ke sana resmi, sudah ada izin dari gubernur dan Mendagri. Biaya kami menggunakan APBD Medan murni, bukan pribadi,” tandasnya. (ris)

Turut Tercemar NDMA, Ranitidin Tablet Juga Ditarik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menarik beberapa produk obat ranitidin cair baik sirup dan injeksi, kini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menarik jenis tablet yang dikeluarkan sejumlah perusahaan farmasi.

Penarikan obat yang digunakan untuk gejala penyakit tukak lambung dan usus tersebut, karena turut tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dengan risiko penyakit kanker.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar BPOM di Medan, Fajar, membenarkan sejumlah produk obat ranitidin tablet ditarik. “Ya benar, yang tablet ada ditarik juga. Tapi, yang dikeluarkan beberapa perusahaan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Menurut Fajar, penarikan obat tersebut sesuai hasil pengujian yang dilakukan BPOM RI. Untuk lebih detailnya, kata Fajar, dia menyarankan melihat klarifikasi terkait penarikan beberapa ranitidin tablet di website BPOM RI. “Ada di situ (website BPOM RI) klarifikasinya dari hasil pengujian yang dilakukan, tertera juga daftar obat ranitidin tablet yang ditarik dan perusahaannya,” sebut dia.

Fajar menyatakan, BPOM RI terus melakukan uji laboratorium terhadap produk ranitidin yang dikeluarkan perusahaan lainnya. Jika ditemukan cemaran NDMA, maka langsung disurati ke industrinya supaya dihentikan produksi dan ditarik produknya. “BPOM terus melakukan uji laboratorium dan hingga kini masih dilakukan. Jadi, nantinya akan ada rilis terbaru lagi apabila ada temuan cemaran NDMA lainnya,” jelasnya.

Diutarakan dia, dalam instruksi penarikan ini, BPOM memberikan waktu penarikan sampai 80 hari pasca instruksi penarikan awal dikeluarkan. Dalam waktu tersebut, maka industri beserta distributornya harus melakukan penarikan sampai tuntas. “Setelah itu, mereka kan akan melaporkannya ke kita. Di situ, nanti baru kita verifikasi hasilnya di lapangan,” kata Fajar.

Ia menegaskan, kalau jangka waktunya sudah lewat namun ternyata masih ada ditemukan yang menjual atau ranitidin masih beredar, maka tentunya akan ada sanksi. Akan tetapi, dijelaskan bentuk sanksinya karena sejauh ini masih belum ada instruksi lanjutan dari BPOM RI. “Tapi yang pasti, kawan-kawan apoteker dan dokter sudah diinformasikan supaya memberikan obat pengganti sesuai diagnosanya,” tandasnya.

Sementara, berdasarkan klarifikasi BPOM RI dari situs resminya tentang perkembangan lebih lanjut penarikan produk ranitidin yang terkontaminasi NDMA, disebutkan ada 10 poin. Klarifikasi tersebut dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2019.

Beberapa diantaranya, BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin, obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

Pada 13 September 2019, US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.

Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

Kemudian, pada 17 September 2019, BPOM menerbitkan informasi awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan terkait Keamanan Produk yang Mengandung Bahan Aktif Ranitidin.

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, BPOM menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Badan POM. Badan POM telah memerintahkan industri farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA.

Berdasarkan kajian terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM sampai dengan 9 Oktober 2019 terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin, dalam rangka kehati-hatian untuk melindungi masyarakat BPOM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi dan peredarannya.

Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, beberapa industri farmasi telah melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

BPOM terus melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin untuk menjadikan dasar pengambilan keputusan selanjutnya. Masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi. (ris)

Meriahkan Hari Ulos 2019, Ulos Itu Milik Orang Batak

KARNAVAL ULOS: Pelajar dan masyarakat mengikuti Karnaval Ulos sepanjang 500 meter yang digelar Yayasan Pusuk Buhit di Medan, Kamis (17/10).
KARNAVAL ULOS: Pelajar dan masyarakat mengikuti Karnaval Ulos sepanjang 500 meter yang digelar Yayasan Pusuk Buhit 
di Medan, Kamis (17/10).
KARNAVAL ULOS: Pelajar dan masyarakat mengikuti Karnaval Ulos sepanjang 500 meter yang digelar Yayasan Pusuk Buhit di Medan, Kamis (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – “Batak Nampunasa Ulos”. Artinya, Batak yang empunya Ulos. Itulah tajuk peringatan Hari Ulos Nasional 2019 di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (17/10). Karnaval kain ulos sepanjang 500 meter, mulai dari Wisma Benteng, Jalan Kapten Maulana Lubis dan berakhir di Lapangan Merdeka Medan, Jalan Balai Kota/Jalan Pulau Pinang Medan, turut memeriahkan acara tersebut.

Ulos atau sering disebut kain ulos, adalah salah satu busana khas Indonesia yang dikembangkan secara turun temurun oleh masyarakat Batak, Sumatera utara. Dari bahasa asalnya, ulos berarti kain yang dibuat menggunakan alat tenun. Fungsinya kebanyakan untuk acara adat Batak.

Meski diguyur hujan gerimis, ratusan pelajar yang berseragam motif ulos dari SMA HKBP Sidorame, Medan Perjuangan, Kota Medan, tampak antusias membentangkan dan membawa kain ulos sepanjang 500 meter tersebut hingga ke Lapangan Merdeka. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan sejumlah tamu yang hadir menortor bersama menyambut kedatangan parade kain ulos.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak masyarakat dan semua pihak yang terkait untuk bersama-sama melestarikan dan membesarkan ulos, sebagai salah satu budaya lokal dari masyarakat Batak. Apalagi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan ulos sebagai warisan budaya tak benda sejak 17 Oktober 2014.

Namun perlu gaung yang lebih besar dan melibatkan seluruh masyarakat Sumut. Ulos yang telah ada sejak 4.000 tahun lalu ini harus menjadi kebanggaan masyarakat Sumut. “Ini harus kita besarkan, kalau bukan kita (masyarakat Sumut) siapa lagi,” kata Gubernur kepada para hadirin.

Seseorang yang membesarkan nama ulos, kata Gubernur, berarti juga sedang ikut membesarkan Sumut. Sebab ulos merupakan kebudayaan Sumut yang harus dijaga dan dilestarikan. Sehingga generasi ke depan masih dapat melanjutkan dan melakukan budaya tenun ulos.

Untuk itu, Edy Rahmayadi menyerukan persatuan dan mulai membesarkan budaya masing-masing di mata dunia. Menurutnya, ulos merupakan simbol perekat Sumut. Jika tidak bersatu, tidak akan pernah nama ulos menjadi besar. “Mari jaga persatuan, kita bangun Sumut ini, mari kita ikat dengan ulos,” pesan Edy.

Turut hadir Wakil Walikota Medan Ahyar Nasution, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Effendy Pohan Wakil Walikota Medan Ahyar Nasution, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Ketua Yayasan Pusuk Buhit, Efendy Naibaho, mengapresiasi dukungan Gubernur terhadap kebudayaan Sumatera Utara khususnya Ulos. Sehingga ulos diharapkan bisa besar di mata nasional, bahkan dunia. “Kami harapkan Gubernur tak henti-hentinya memajukan kearifan lokal di Sumatera Utara,” katanya.

Efendy juga mengharapkan, perayaan tersebut ditetapkan sebagai Hari Ulos Nasional oleh pemerintah pusat. Sehingga Hari Ulos Nasional bisa dirayakan secara formal setiap tanggal 17 Oktober. Untuk itu Efendy mengharapkan Gubernur Edy Rahmayadi dapat menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat.

Ketua Panitia Hari Ulos Nasional 2019, Nely Sihite, mengharapkan tanggal 17 Oktober ke depan dirayakan sebagai hari ulos sedunia. Diperlukan juga kajian akademis dan adat untuk memperkuat hal tersebut. Meski begitu dukungan masyarakat adalah hal utama yang harus didapat.

Kata Nely, ulos juga merupakan simbol kasih sayang, yang biasanya diberikan kepada orang yang dikasihi. “Ulos tidak hanya diberikan kepada orang suku Batak, tapi juga pada orang yang dikasihinya, oleh karena itu diharapkan seluruh masyarakat Sumut diharapkan mendukung hari ulos sedunia,” kata Nely.

Ratusan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya tampak antusias mengikuti acara yang digelar Yayasan Pusuk Buhit tersebut, meski hujan gerimis sempat mengguyur Lapangan Merdeka dan sekitarnya. Kebanyakan mereka mengenakan ulos dan ikat kepala yang merupakan ciri khas sukut Batak. Sejumlah stand makanan dan pameran ulos juga turut memeriahkan acara. (rel/prn)

Tersangka Kasus Penipuan Rp2,9 M, Tak Ditahan, Korban Kecewa

Sumanggar Siagian
Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp2,9 miliar, Sulaiman Ibrahim tak dijebloskan penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Rutan Tanjunggusta, Medan. Tersangka hanya dikenakan tahanan kota oleh penyidik.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (17/10).

Datang ke kantor Kejatisu, tersangka ditemani oleh keluarganyan

Beberapa jam diperiksa di ruangan penyidik Pidum, tersangka kemudian keluar lalu pulang ke rumahnya. Jelas hal ini membuat korban, H TM Razali kecewa. Pasalnya belum ada perdamaian antara korban dan tersangka.

“Klien saya selaku korban pasti kecewa. Kenapa tersangka tidak ditahan di Rutan Tanjunggusta seperti tersangka penipuan dan penggelapan lainnya. Tersangka malah hanya tahanan kota,” kata korban melalui kuasa hukumnya, Dana Rinaldy, SH.

Dana menjelaskan, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu di Polda Sumut. Awalnya korban dan Sulaiman Ibrahim bisnis kelapa sawit. Korban diminta untuk menanamkan modal. Tapi belakangan korban malah ditipu dan mengalami kerugian senilai Rp2,9 miliar.

“Dalam laporan korban dengan nomor LP/196/II/2015/SPKT I, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus ini,” ujar Dana.

Tak terima kasusnya dihentikan, selanjutnya korban mengajukan prapid atas SP3 tersebut. Prapid korban dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Isi putusan prapid itu yakni terlapor Sulaiman Ibrahim ditetapkan jadi tersangka.

“Kemudian penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Anehnya, tak terima ditetapkan sebagai tersangka, giliran Sulaiman Ibrahim yang memprapidkan Polda Sumut. Namun prapid Sulaiman ditolak. Hingga akhirnya kasusnya pun kembali diproses,” jelas Dana.

Dana pun berharap, walaupun di kejaksaan tersangka tak ditahan, tapi selama proses persidangan di pengadilan, hakim mengeluarkan penetapan agar tersangka dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta, Medan.

“Ya harapan kita, maunya selama proses persidangan nanti tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta seperti tersangka yang terjerat dalam kasus yang sama. Jangan di istimewakan seperti ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dikonfirmasi wartawan membenarkan penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Sulaiman Ibrahim. “Iya benar tadi sudah tahap 2 tersangka atas nama Sulaiman Ibrahim. Selama proses pemberkasan dan penuntutan, tersangka hanya tahanan kota,” aku Sumanggar.

Ditanya kenapa tidak menjebloskan tersangka ke Rutan Tanjunggusta, Sumanggar beralasan tersangka bersikap kooperatif dan dijaminkan oleh keluarganya.

“Selain itu alasan kita karena selama proses penyidikan di Polda Sumut, tersangka tidak dilakukan penahanan. Pun demikian, kita segera merampungkan berkasnya dan melimpahkannya ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah Taufik dan Randi Tambunan,” pungkasnya. (man/ila)