27 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 4893

Citilink Gugat Sriwijaya Air Group

PERDANA: Pilot dan kru Citilink saat akan terbang perdana dari Kualanamu menuju Yogyakarta, Rabu (20/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Maskapai penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air Group yang terdiri atas PT Sriwijaa Air dan PT NAM Air. Gugatan tersebut dilayangkan karena Sriwijaya Air diduga wanprestasi alias tidak menepati perjanjian kerja sama bisnis.

Ketika dihubungi, Corporate Communication Citilink Farin hanya mengonfirmasi kebenaran gugatan tersebut. Pihaknya tidak menjelaskan secara lebih lanjut mengenai konteks dugaan wanprestasi yang dilakukan Sriwijaya Group. “Yang bisa kita sampaikan saat ini adalah memang benar ada gugatan wanprestasi terhadap perjanjian KSM Garuda Group-Sriwijaya,” ujar dia, Minggu (29/9).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Citilink dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN telah diajukan pada Rabu (25/9/2019) lalu, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (17/10/2019) mendatang.

Dalam gugatan tersebut, Citilink memohon agar PN Jakpus menyatakan Sriwijaya Air dan NAM Air telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua pihak.

Hal tersebut berkaitan dengan pasal 3 butir 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019. (kpc/ram)

Ekonomi Dunia Lambat Berimbas ke Sumut

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS UANG: Petugas dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan uang baru emisi 2016 beberapa waktu yang lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Sumut, Wiwiek Siswo Widayat mengatakan terus melakukan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tanah air, terutama di Sumatera Utara. Oleh karena itu, pihaknya saat ini terus menyiapkan sumber baru pertumbuhan ekonomi.

Wiwiek menyebutkan untuk pertumbuhan ekonomi dunia yang dulunya bisa tumbuh hampir mencapai 4 persen di 2019 ini hanya diperkirakan hanya tumbuh 3,2 persen. Permasalahan ini sangat berdampak pada Sumut, karena komoditi diekspor ke berbagai negara yang terkena resesi ini.

Ia menilai permasalahan ini tentunya sangat berdampak di zona-zona dunia seperti Amerika,

“Seperti kita tahu China merupakan pangsa pasar ekspor terbesar kita batubara dan sawit begitu juga ke India,” sebut Wiwiek kepada wartawan di Medan, Minggu (29/9).

Melihat hal itu, Wiwiek mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa hal yang harus diperbaiki dalam pertumbuhan ekonomi yang menurun di Sumut.

“Identifikasi dulu lalu kita cari sumber berupa sektor yang memberikan kontribusi perekonomian di Sumut. Seperti sektor pertanian, sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran lalu sektor jasa-jasa,” jelas Wiwiek.

Wiwiek mengungkapkan di Sumut yang menggantungkan kepada ekspor pada industri yang hanya di sisi hulu saja, dan ternyata Sumut juga mengalami ketimpangan yang sangat besar antara daratan dan kepulauan yang berbeda.

“Jadi harus juga dari sisi hilirnya. Lalu penilaian investasi yang ternyata memang kita itu dalam tanda petik kita kurang ramah terhadap investor. Maka kita juga harus mengembangkan ini kedepannya,” tutur Wiwiek.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Sumut pada kuartal kedua 2019 mencapai 5,25 persen (yoy). Perekonomian Sumut Triwulan II 2019 tumbuh 5,25 persen (yoy), sedikit lebih rendah dari triwulan sebelumnya yaitu 5,31 (yoy). Meskipun demikian, pencapaian tersebut di atas pertumbuhan ekonomi secara nasional dan Sumatra.

“Perlambatan disebabkan oleh kontraksi dari sisi ekspor sejalan dengan perlambatan ekonomi global serta penurunan harga komoditas kelapa sawit di pasar internasional . Namun demikian, perekonomian masih ditopang oleh perbaikan Konsumsi Rumah Tangga didukung oleh realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang HKBN Ramadhan dan Idul Fitri,” jelasnya.

Tak hanya investasi juga meningkat terutama dari komponen bangunan seiring dengan realisasi belanja modal pemerintah yang sudah mulai berjalan. Dari sisi lapangan usaha, perlambatan ekonomi disebabkan oleh sektor industri pengolahan terutama subsektor industri makanan dan minuman serta tembakau.

“Pangsa ekonomi Sumatera Utara merupakan pangsa ekonomi terbesar diantara 10 provinsi di Sumatera. Untuk itu ekonomi Sumut bisa mempengaruhi ekonomi di Sumatera. Tahun ini prospek ekonomi menguat didukung oleh berkelanjutannya proyek-proyek strategis multiyears di Sumatera Utara serta perbaikan daya beli masyarakat,” tandasnya.

Resesi Makin Dekat

Resesi ekonomi digadang-gadang semakin dekat terjadi. Meski begitu Indonesia dinilai masih jauh dari tanda-tanda resesi.

Namun, layaknya sedia payung sebelum hujan banyak langkah antisipatif yang harus dilakukan sebelum resesi dan dampaknya terjadi ke Indonesia. Apa saja?

Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kamar Dagang Industri (Kadin) Raden Pardede menyatakan bauran kebijakan keuangan negara harus diperhatikan. Stimulus keuangan harus digalakkan.

“Bauran kebijakan fiskal dan moneter harus dilakukan secara serius. Stimulus fiskal dan penajaman belanja pemerintah, serta dukungan kebijakan moneter yang lebih longgar namun tetap hati-hati,” ujar Raden, Minggu (29/9).

Pemerintah juga diminta untuk memudahkan perizinan dan memperbaiki pelayanan. Sehingga dunia bergeliat karena hambatan usaha bisa terpangkas.

“Mempermudah segala izin, memperbaiki pelayanan, dan menghilangkan segala hambatan sehingga pelaku ekonomi atau pebisnis semangat untuk melakukan kegiatannya,” ucap Raden.

Dia juga meminta pemerintah menjaga iklim sosial dan politik agar tetap kondusif. Hal itu dilakukan agar dunia usaha merasa aman dan nyaman.

“Menciptakan suasana dan iklim berusaha dan bekerja yang aman dan nyaman. Termasuk memelihara lingkungan politik dan sosial yang kondusif,” kata Raden.

Lalu, bagi masyarakat Raden mengimbau agak bisa lebih bijak dalam berbelanja. Prioritas belanja rumah tangga harus diperhatikan, dia meminta masyarakat untuk berbelanja sesuatu yang lebih menghasilkan.

“Masyarakat, ikut menyumbang ketenangan dan iklim ekonomi dan bisnis yang baik. Masyarakat bisa membuat prioritas belanja rumah tangga,” imbau Raden.

“Belanjalah yang perlu, dan juga yang memberikan hasil di masa depan,” ucapnya.

Sebelumnya, sudah ada lima negara besar yang terancam terjun ke jurang resesi. Mulai dari Inggris, Italia, Jerman, Singapura, hingga Hong Kong. (gus/dtc/ram)

Tulang-belulang Manusia Terbungkus Goni, Ditemukan Warga Tanjung Haloban dari Dalam Sumur

DITEMUKAN: Tengkorak manusia yang ditemukan warga di dalam sumur.
DITEMUKAN: Tengkorak manusia yang ditemukan warga di dalam sumur.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Warga Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dihebohkan dengan penemuan tengkorak manusia dari dalam sumur, Sabtu (28/9). Tengkorak tersebut terbungkus dalam goni.

TENGKORAK manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah, Averina boru Lingga. Saat itu ia sedang menyiram tanaman cabe di samping rumahnya dibantu dua rekannya, Dody Hanter Aritonang dan Sanjaya Sinurat.

Karena di daerah tersebut musim kemarau, Aerina Boru Lingga mengukur kedalaman air sumur yang ada di sekitar rumahnya mengunakan kayu.

Namun, Averina terkejut. Kayu yang digunakan untuk mengukur kedalam air menyentuh sesuatu di dalam sumur.

Kemudian, Averina menyuruh rekannya untuk masuk kedalam sumur untuk melihat ada benda apa yang di sumurnya. Tapi kedua rekannya tidak berani.

Penasaran, Averina segera mengambil besi pengait untuk mengambil benda tersebut. Ternyata, terlihat dari atas sumur hanya besi kaki mesin jahit.

Ketika menaikkan besi kaki mesin jahit, terlihat ada goni plastik yang menyangkut. Setelah diangkat dan dibuka, betapa tekejutnya mereka.

Karena goni tersebut berisi tengkorak kepala manusia dan tulang-belulang. Averina segera melaporkan penemuannya tersebut kepada aparat desa setempat.

Mendapat kabar tersebut, aparat desa langsung melaporkan penemuan warga itu ke pihak yang berwajib. Kepada media, Averina mengatakan, bahwa rumah tersebut merupakan pembelian dari mertuanya R Sinurat dan belum dia tempati.

“Karena selama ini masih dalam perbaikan. Saya juga tidak tau siapa pemilik pertama rumah ini,” katanya.

Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Krisnad membenarkan penemuan tengkorak mayat manusia tersebut. Saat ini, pihaknya masih mengambil keterangan sejumlah warga disana.

“Benar, ditemukan tengkorak manusia di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir. Kita akan membawa tengkorak tersebut untuk dilakukan otopsi,” tandasnya.(mag-13/ala)

Jadi Terdakwa Pemerasan Tersangka Sabu, Empat Oknum Polisi Membela Diri di Persidangan

ist/SUMUT POS SIDANG: Kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa M Irfandi menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9)
SIDANG: Kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa M Irfandi menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9)
ist/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan empat oknum Polsek Medan Area masih bergulir. Keempatnya masing-masing, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

“Kami tidak ada melakukan pemerasan, kalau memang kami melakukan pemerasan mana uangnya. Bahkan dalam persidang kemarin, M Irfandi mengakui bahwa dia ada mengantongi satu paket sabu-sabu,” dalih keempatnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9)lalu.

Sebelumnya, M Irfandi yang juga berstatus terdakwa kepemilikan sabu dan menjalani sidang dengan menghadirkan empat saksi oknum polisi nakal ini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9).

Dalam keterangannya, Jefri Panjaitan yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan tersebut menerangkan bahwa terdakwa sudah menjadi DPO sudah dua bulan.

“Sudah dua bulan jadi DPO, jadi sabu ditemukan di kantong kirinya,” dalihnya.

Pada saat itu dijelaskan bahwa pihaknya juga menangkap Intan bersama-sama Irfandi namun berhasil kabur.

“Jadi dia sama pacaranya membeli bersama-sama, jadi ceweknya dibawa juga, pada saat pengembangan di Sukaramai dia melarikan diri,” katanya.

Namun, saat itu juga Kuasa Hukum terdakwa, Maswan Tambak membantah seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi. Sebab sebelumnya, Irfandi tidak mengakui barang bukti sabu yang ada pada dirinya.

Bukan itu saja, Irfandi juga menyebut Putri Intan Sari Siregar yang juga pacarnya, sengaja dilepas polisi. Sebab saat itu, waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB dan mustahil seorang wanita kabur tidak dikejar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya berencana mengonsumsi sabu pada 26 Maret 2019.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.

“Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area,” ungkap jaksa di hadapan persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.

Saat itu, disebut-sebut Irfandi mengantongi satu paket sabu di kantong celana sebelah kirinya.(azw)

Seminggu Tidak Pulang ke Rumah, Boru Marpaung Tinggal Tulang

Ilustrasi
Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Warga Dusun Titi Panjang, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, tiba-tiba berkerumun di areal sebuah perkebunan kelapa sawit. Seorang warga melihat ada tulang belulang manusia berserakan, Minggu (29/9) sekira pukul 09.30 WIB.

Pemilik kebun, Mardianto (51) adalah orang yang pertama menemukan tulang belulang itu. Saat itu, Mardianto bermaksud untuk melihat kebun sawit miliknya.

“Saat itu saya hendak berladang, namun saya mencium bau tidak sedap dan saya cari asalnya,” kata warga Dusun Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat.

Saat ditemukan, mayat yang sudah membusuk dan tinggal tulang-belulang itu berada di parit. Mardianto juga melihat ada celana tidur panjang berwarna merah bermotif bintang.

“Sebagian tulang jari tangan, tulang pinggul, rambut dan kulit kepala korban berserakan di sekitar lokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter,” beber Mardianto.

Diduga kuat, tulang dan bagian tubuh mayat yang berserakan itu akibat dimakan binatang. Sebab, hampir seluruh tubuh sudah membusuk dan jadi tengkorak.

Penemuan tulang-belulang manusia itu pun cepat tersiar dan terdengar oleh masyarakat sekitar. Warga yang penasaran, berdatangan ke lokasi untuk memastikan temuan tulang manusia tersebut.

Akhirnya, ada seorang warga Dusun Titi Panjang, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat yang mengaku sebagai anak kandung korban. Ahmad Kamarudin Sitanggang (38) mengaku bahwa tulang belulang tersebut adalah ibunya.

Diakui Ahmad, dirinya mengenali jenazah tersebut dari celana berwarna merah yang menempel pada tulang belulang ibunya. Dari keterangannya, diketahui korban bernama M Resi Br Marpaung (73).

“Korban tinggal di Dusun 8, Gang Bakti, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,” kata Mardianto.

Kepada warga, Ahmad mengaku sudah seminggu ibunya meninggalkan rumah. Di usia senjanya, korban memiliki kebiasan mencari pelepah daun kelapa sawit untuk membuat lidi.

“Anak kandung korban juga sudah berupaya untuk mencari korban dan membuat pengumuman di media sosial, terkait hilangnya korban,” pungkas Mardianto.

Kapolsek Babalan, Iptu Dahnial Saragih, SH membenarkan penemuan tulang belulang manusia tersebut.

“Anaknya sudah menyebarkan informasi terkait hilangnya korban di medsos bang. Lagi pula, menurut anak korban, nenek itu sudah pikun juga itu bang,” kata Iptu Dahnial Saragih.

Pihak keluarga menyatakan tidak keberatan dengan peristiwa ini. Selain itu, keluarga juga tidak mencurigai adanya kekerasan terhadap korban.

“Karena korban pergi tidak mengenakan perhiasan. Korban juga tidak sedang bermusuhan dengan orang lain,” pungkas kapolsek.(bam/ala)

Dizalimi Oknum Bank, Herry Gugat ke PN Binjai

ilustrasi
ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Herry Sugiarto menggugat oknum pejabat perbankan plat merah ke Pengadilan Negeri Binjai. Selain oknum tersebut, turut tergugat lainnya juga ada.

Pengusaha asal Kota Binjai ini menggugatnya secara perdata. Sebanyak 4 orang yang digugat Herry dengan fokus gugatan pembatalan risalah lelang.

Mereka yang digugat masing-masing berinisial EL selaku karyawan swasta sebagai pemimpin kelompok regional remedial dan recovery Medan di perbankan tersebut. EL sebagai tergugat I.

Kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut Kementerian Keuangan sebagai tergugat II, Pon sebagai tergugat III dan Sur sebagai tergugat IV.

Gugatan tersebut berdasarkan Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Bnj. Gugatan yang dilayangkan ke PN Binjai perihal ganti rugi.

“Saya sudah menggugat secara perdata,” ujar penggugat, Minggu (29/9).

Gugatan bermula ketika Herry meminjam uang ke bank tersebut di Medan pada 2016. Setelah meminjam uang, Herry patuh membayar angsurannya setiap bulan. Namun entah bagaimana, aset yang diagunkannya berupa rumah toko berlantai 3 sudah balik nama. Artinya bukan nama Herry lagi aset yang berlokasi di Kota Binjai tersebut.

Karenanya, dia merasa dizolimi oleh salah satu perbankan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut.

“Pada 14 Agustus dan 8 September 2018, saya masih bayar (angsuran). Tiba-tiba pada Oktober 2018, aset saya yang diagunkan sudah dilelang bank tersebut,” jelas dia.

Dia sudah kooperatif menanyakan hal tersebut kepada pihak perbankan. Namun, dia memperoleh jawaban yang tidak memuaskan.

Lantaran sudah dilelang itu, kata dia, oleh pihak perbankan melakukan sita. “Ramai waktu itu, sampai mau gembok ruko saya. Ya saya enggak tinggal diam. Saya kan terzolimi, kok jadi malah ada penyitaan,” sesal dia.

Kamis (3/10) mendatang, sidang perdana digelar. Dia pribadi akan melawan kezoliman yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut.

Dia menambahkan, fokus gugatan perdata yang dilayangkannya terkait proses lelang hingga balik nama aset tersebut. Kata dia, hal tersebut tidak sesuai prosedur dan Perundang-undang yang berlaku.

“Diduga melanggar aturan Bank Indonesia maupun Peraturan OJK Tentang Pelaksanaan Lelang,” beber dia.

Bahkan, dia menduga, hal tersebut dapat berjalan mulus dengan melibatkan beberapa oknum yang bukan dari pihak yang berwenang. Tujuannya, kata dia, untuk memaksakan dilakukannya eksekusi terhadap aset yang masih menjadi sengketa.

“Karena itu, saya Herry Sugiarto mempertanyakan yang sebenarnya diduga ada permainan besar. Sebab, oknum-oknum yang bermain dalam masalah ini benar-benar tidak mengindahkan aturan main dan hukum yang berlaku. Bukankah kita ini hidup di negara hukum? Oleh karenanya, saat ini saya berharap agar pengadilan mengadili dan memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya. (ted)

Tinggi Rendah Tuntutan Kasus Narkotika, Dwiharto: Jaksanya Pasti Diperiksa

AGUSMAN/SUMUT POS JELASKAN: Kajari Medan, Dwiharto menjelaskan soal tuntutan kasus narkotika kepada media, akhir pekan lalu.
JELASKAN: Kajari Medan, Dwiharto menjelaskan soal tuntutan kasus narkotika kepada media, akhir pekan lalu.
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, ternyata memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada Kejaksaan. Misalnya, terdakwa dengan barang bukti narkotika golongan I, dengan berat 0-50 gram harus dituntut lebih rendah dari terdakwa dengan barang bukti 1-10 kg ke atas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwiharto mengatakan, terdakwa dengan barang bukti sama namun yang satu pemula dan satunya residivis, tentunya akan dituntut berbeda.

“Atau yang terkait dengan jaringan internasional, dia tidak berdiri sendiri tapi merupakan suatu jaringan. Ini memang pasti akan dituntut tinggi,” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.

Aturan inilah kata Dwiharto, yang menjadi acuan pihaknya dalam melakukan tuntutan dengan terdakwa kasus narkotika.

“Tuntutannya sudah ada, kita bermainnya disitu. Dan kita tidak berani keluar dari sana, itu pasti jadi masalah. Jaksanya pasti diperiksa,” jelasnya.

Dwiharto pun meyakini, banyak kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, perbedaan tuntutan tidak akan terlalu tinggi.

“Disparitasnya tidak akan terlalu tinggi. Mohon maaf jadi yang sidangkan di Pengadilan Medan sini, tidak hanya jaksa dari Kejari Medan saja. Tapi juga jaksa dari Kejatisu,” katanya.

“Sepanjang yang dari Kejari Medan setahu saya, kami selalu memegang aturan dipedoman SE-013 tentang pedoman penuntutan pidana,” sambung Dwiharto.

Jadi kata Dwiharto, ada tiga kriteria tinggi rendahnya suatu penuntutan.

“Yang pertama dari peraturan, kedua statusnya apakah pemula atau residivis dan ketiga apakah terkait dengan jaringan internasional atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima dan menangani perkara yang didominasi narkoba mencapai 80 persen dari perkara lainnya.

Menurutnya, penuntutan terhadap terdakwa narkoba itu tergantung jumlah barang bukti, status tersangka apakah hanya pengguna, pengedar atau bandar.

“Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga dan tersangka tersebut hanya sebagai kurir yang tugasnya mengantarkan narkoba ke alamat yang dituju, ada juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram,” ungkap Parada.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa penindakan tidak semata dari sisi pemberantasan. Akan tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya untuk rehabilitasinya.

“Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau,” tandas Parada. (man/ala)

Terungkap dari Grup WhatsApp, Dua Maling Motor Diringkus

ist BEKUK: Personel Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor.
BEKUK: Personel Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor. Kedua tersangka masing-masing, Ali Samadin (30) warga Gang Sehat, Jalan Upah Tendi Sebayang, Kecamatan Kabanjahe dan Roy Suranta (25) warga Jalan Irian Ujung, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sepedamotor hasil kejahatan mereka. Kapolsekta Berastagi, AKP Pawang Ternalem Sembiring membenarkan penangkapan kedua tersangka .

“Benar kita telah mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor,” kata AKP Pawang Ternalem Sembiring, Sabtu (28/9).

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka curanmor hasil tindaklanjut informasi jual beli sepeda motor yang diperoleh dari grup Whatsapp.

Selanjutnya, informasi penjualan sepeda motor jenis Honda Sonic di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 26 September 2019, langsung ditindaklanjuti.

Meyakini bahwa sepedamotor yang hendak dijual Ali dan Roy merupakan hasil kejahatan, polisi lantas menyusun rencana operasi penangkapan. Menyaru sebagai pembeli, akhirnya personel Polsekta Berastagi berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti di Vila Tebu Manis, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat.

Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui sepedamotor Honda Sonic yang akan mereka jual adalah sepedamotor yang mereka curi dari kawasan Kabanjahe. “Kedua tersangka sudah diserahkan ke Polres Tanah Karo sesuai dengan laporan korban,” tandas AKP Pawang Ternalem. (deo/ala)

Mafia Izin Tower Bodong di Deliserdang Diselidiki

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dugaan izin bodong tower telekomunikasi menguap di Kabupaten Deliserdang. Keterlibatan mafia yang kerap bermain di kabupaten tersebut terus dikejar jaksa.

KASI Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, M Iqbal mengaku sudah memeriksa pejabat dinas terkait soal perizinan di lingkungan Pemkab Deliserdang.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap izin tower sejak tahun 2014-2018. Karena itu mantan pejabat yang dulu bertugas diistansi perizinan sudah diminta keterangan. Bahkan yang baru menjabat juga diminta keterangan,” ungkapnya, akhir pekan lalu.

Selain itu, para staf yang pernah bertugas di instansi terkait penerbitan izin tower turut diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan seputar menggali keterangan tatacara pengurusan izin tower serta bagaimana pembayaran retribusi.

“Karena tidak adanya izin atau munculnya izin bodong, tentu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga diduga adanya kehilangan pendapatan negara. Itu merupakan kategori tindak pidana korupsi,” kata Iqbal.

Kejaksaan belum dapat menyimpulkan dimana-mana saja telah terjadi pelanggaran. Tetap saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang telah memetakan permasalahannya.

“Kami sudah gelar perkara, makanya dilakukan pemetaan terhadap kasus yang sedang ditangani. Nanti akan ada kita gelar perkara lagi. Sampai kita simpulkan siapa dan apakah ada mafia perizinan atau bukan,” bilang Iqbal.

Namun demikian, pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Deliserdang terkait soal penerbitan izin tower telekomunikasi.

Pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dispenda, Dinas Perizinan, Dinas Infokom dan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan masih seputar instansi terkait pendirian izin. Namun, sampai saat ini penyidik belum memanggil perusahaan provider tower.

Kata Iqbal, penyidik menduga ada tower yang tidak ada izin.

“Ada beberapa vendor sudah pernah membayar biaya untuk mengurus izin tapi ketika dicek di perizinan ternyata belum memiliki izin,” pungkasnya. (btr/ala)

Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Zulhairi Divonis Bebas

ist BEBAS: Muhammad Zulhairi divonis bebas setelah didakwa melakukan penganiayaan.
BEBAS: Muhammad Zulhairi divonis bebas setelah didakwa melakukan penganiayaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Aimafni Afni, memvonis bebas Muhammad Zulhairi (30) dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/9).

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Amin Mozana. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho.

Unsur tindak pidana Pasal 51 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” ucap Aimafni.

Usai persidangan, Jaksa Chandra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Tadi sudah kita dengar sendiri, dan kami (jaksa) masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir. Setelah itu kita pikirkan untuk kasasi,” tandas Chandra.

Mengutip dakwaan JPU, tanggal 10 Januari 2018, terdakwa Muhammad Zulhairi bersama kakaknya Ermita Febriani (berkas penuntut terpisah) dan korban yang juga mantan suami kakaknya sama-sama mau menjemput anak mereka di Sekolah Harapan Jalan Imam Bonjol Medan.

Tidak tega melihat kakaknya dan korban yang juga mantan abang iparnya saling berebut anak. Terdakwa Muhammad Zulhairi pun ikut cekcok dan berlanjut melakukan pemukulan.

Kasus pengeroyokan tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian dan sempat divisum di Rumah Sakit Estomihi Medan. Sementara, Chandra menyebutkan, sebelumnya mendakwa Muhammad Zulhairi melakukan penganiayaan bersama kakaknya Ermita Febriani (DPO). (man/ala)