TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Nasib naas menimpa salahseorang dari dua pelaku jambretdi Titi Rante Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai, Senin (9/9) sekira pukul 21.00 WIB malam. Abdul Hasan Ashari (40), warga Jalan Damar Laut Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, menghembuskan nafas terakhir usai kabur dari menjambret. Sementara temannya berhasil kabur.
Lokasi tabrakan di Jalan Umum Tebingtinggi Bandar Khalipah, tepatnya di dekat CU Mandiri Dusun IV Desa Penggalangan Kecamata Tebing Syahbandar, Sergai.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi yang dikonfirmasi melalui Kanit Laka Aiptu K Napitupulu, mengatakan sebelum mengalami kecelakaan, korban dan rekannya menjambret di wilayah Titi Rante Bandar Khalipah. Keduanya mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.
Usia menjambret, keduanya kabur. Ternyata korban jambret mengejar keduanya. Kejar-kejaran pun terjadi.
Diduga panik, pelaku jambret tak bisa menghindarkan tabrakan dengan pengendara sepeda motor Honda Supra X BK 4177 NS, yang datang dari arah berlawanan.
Brakk… Abdul Hasan tewas, sementara temanya kabur. Korban jambret yang mengejar dari belakang, juga tidak dapat menghindarkan diri. Korban ikut menabrak sepeda motor yang sudah jatuh di badan jalan.
Dua pengendara Honda Supra X BK 4177 NS, yakni Grovan Manik (16) dan Pirto Partogian Siringoringo (21) warga Dusun Pokok Jengkol, Desa Bandar Tengah, Sergai, mengalami luka-luka. Keduanya kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi.
“Kasus Lakalantas sudah ditangani Unit Lakalantas Polres Tebingtinggi, dengan mengamankan barang bukti,” jelasnya. (Ian)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib sial dialami Heri Prasetyo (25). Pelaku penjambretan di Jalan Kongsi VI Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, itu kalah tenaga tarik-tarikan dengan korbannya ibu rumah tangga (IRT), Misliani (47). Buntutnya, Heri tersungkur ke aspal setelah terjatuh dari sepeda motornya, Minggu (8/9).
Kasus penjambretan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, pekerja bangunan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon, memepet kendaraan Misliani. Begitu jarak sudah dekat, Heri menarik paksa tas sandang korban yang duduk di boncengan. Tak disangkanya, korban yang tinggal di Dusun VI Desa Tandem Hulu, Hamparan Perak, itu melawan. Terjadilah aksi saling tarik-menarik tas.
Diduga hilang keseimbangan, Heri warga Pasar III Terusan Simpang Monyet, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, terjatuh ke aspal. “Korban langsung teriak maling. Warga berdatangan dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Percut Seituan, Kommpol Aris Wibowo.
Pelaku dihajar warga hingga babak belur. Akibatnya pelaku luka lebam di wajah serta sekujur tubuhnya.
Beruntung polisi yang mendapat kabar cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelakudari amukan warga.
Selain pelaku, polisi juga membawa barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai dan tas sandang korban untuk proses hukum lebih lanjut. “Korban sudah diarahkan untuk membuat laporan pengaduan. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya. (ris)
net/faseberita
DITANGKAP: Aparat Polres Sibolga menangkap tersangka pengguna narkoba di sebuah tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga Selatan.
DITANGKAP: Aparat Polres Sibolga menangkap tersangka pengguna narkoba di sebuah tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga Selatan.
SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Sibolga menggerebek sebuah tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga Selatan, yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Sibolga menggerebek sebuah tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga Selatan, yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Dari lokasi, polisi mengamankan 5 pria, di antaranya AR alias M (35) warga Jalan Murai Gang Muslim dan ZL alias A (35) warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan. Kemudian RH alias R (36) warga Jalan SM Raja Gang Aek Horsik, Kelurahan Aek Manis, HR alias K (21) warga Lingkungan I Tano Ponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng dan BRSL alias B (37) warga jalan Thamrin, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin mengatakan, dari penggerebekan tersebut polisi juga berhasil memeroleh barang bukti narkoba berikut alat hisapnya.
“Ada dua bungkus kecil ganja, ditimbang dengan bruto 3,29 gram. Sebuah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik menempel pipa kaca, sebuah pisau lipat, 4 buah mancis gas, sebuah pipet ujung runcing, 3 buah plastik es mambo, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merek Nokia warna hijau, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 handphone Samsung warna hitam,” kata Sormin, Selasa (10/9/2019).
Selain itu, ada sebuah alat hisap sabu terbuat dari botol Formula 44, sebuah pipa kaca bekas bakaran sabu, 2 buah pipa kaca, sebuah gunting warna hitam, sebuah dompet warna hitam dan sebuah dompet warna merah.
Penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan mengintai sekitar tangkahan. Saat petugas melihat kelima pelaku sedang asyik mengonsumsi sabu, langsung dilakukan penangkapan. “Melihat mereka para pelaku sedang ngumpul memakai narkoba. Langsung dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti. Tidak ada perlawanan saat itu dari para pelaku,” pungkasnya.
Kelima tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga. Mereka diganjar dengan pas 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1, Jounto pasal 132, dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(ts)
TERSANGKA: KBO Reskrim Polres Dairi, Ipda HP Purba (kanan), serta Kanit Resum, Ipda Sumitro Manurung, mengapit 4 dari 5 tersangka pengeroyokan aktivis LSM, Dahlan Rudi Kartolo Purba,
di Mapolres Dairi,
Selasa (10/9).
TERSANGKA: KBO Reskrim Polres Dairi, Ipda HP Purba (kanan), serta Kanit Resum, Ipda Sumitro Manurung, mengapit 4 dari 5 tersangka pengeroyokan aktivis LSM, Dahlan Rudi Kartolo Purba, di Mapolres Dairi, Selasa (10/9). Rudy Sitanggang/Sumut Pos
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Setelah sebelumnya menangkap 4 tersangka pelaku pengeroyokan seorang aktivis LSM hingga tewas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi berhasil meringkus 1 orang lagi tersangka pengeroyokan. Dia adalah M Sihotang, warga Desa Kalang Simbara.
“Sehari sebelumnya, 4 tersangka yang sudah diamakankan yakni Roy Aritonang, Medhi Lestari Aritonang, Raden Saragi, dan Niko Naibaho,” kata Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan, melalui Kasubbag Humas Polres, Ipda Donni Saleh, Selasa (10/9).
Total terduga pelaku pengeroyokan Dahlan Rudi Kartolo Purba (46) hingga tewas, ada 6 orang. Karena 5 orang sudah ditangkap, saat ini tim tinggal mengejar 1 orang lagi, yakni tersangka berinisial RS.
Ipda Donni menyebut, pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat yang menyebutkan ada perkelahian di salahsatu warung di Dusun Pancuran Desa Kalang Simbara, Minggu (8/9) sekira pukul 23.00 Wib.
Petugas yang mendapat laporan langsung menuju lokasi, dan mendapati korban Dahlan, aktivis LSM yang tinggal di Dusun Pancuran Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang, sudah tewas tergeletak di pinggir jalan depan rumah korban.
Saat membawa jenazah korban ke RS, petugas mendapat informasi bahwa seorang pria dirawat di bagian instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Sidikalang, karena luka di bagian kaki. Setelah ditelusuri, korban ternyata salahsatu pelaku pengeroyokan, yakni Roy Aritonang, yang terkena tembakan senapan angin milik korban. Tersangka Roy Aritonang hingga kini masih dirawat di RSUD Sidikalang.
Hasil interogasi, Roy Aritonang mengakui ikut mengeroyok korban dan memberikan identitas semua pelaku. Berikutnya, petugas bergerak dan mengamankan 5 orang tersangka.
Sumber lain menyebutkan, perkelahian berawal dari cekcok di sebuah lapo (warung) tuak milik marga Saragi di Dusun Huta Baru Desa Bintang Mersada Sidikalang. Saat itu korban diduga menggoda seorang cewek bernama Medhi Lestari Aritonang (ikut jadi tersangka).
Ternyata si cewek tidak senang digoda. Pertengkaran terjadi.
Korban Dahlan Purba kemudian pergi meninggalkan warung. Namun tidak lama berselang, ia kembali datang membawa senapan angin.
Dari jalan di depan warung, Dahlan menembakkan senapan angin dua kali ke arah warung. Setelah menembakkan senapan anginnya, Dahlan melarikan diri menaiki sepeda motor.
Tak senang, 6 orang dari warung turun mengejar korban hingga ke depan kediamannya. Di sana, perkelahian terjadi, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada perkelahian itu, korban sempat menembakkan senapan angin dan mengenai kaki Roy Aritonang. (mag-10)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedapatan membuang paket sabu ke jalan, Reza Pane, warga Jalan Amal Gang Keluarga II, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur, tak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Medan Timur.
Sebelum ditangkap, pria berusia 38 tahun ini panik saat melihat polisi di Jalan Sutomo Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Senin (9/9).
“Tersangka membuang satu paket sabu ke aspal dan berusaha kabur saat dibekuk petugas kita,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Selasa (10/9).
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang berjalan kaki membawa narkoba melintasi Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur. Mendapat info tersebut, petugas langsung menuju alamat yang dimaksud & benar orang tersebut sedang berjalan kaki. Di tangan kirinya, ia memegang bungkusan narkoba.
“Dari penangkapan tersangka, disita satu paket sabu,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar yang identitasnya sudah dikantongi di Jalan Pajak Medan. “Tersangka membeli untuk digunakan sendiri. Namun, kita tidak langsung percaya begitu saja dan saat ini kasusnya masih didalami,” tukasnya. (ris)
Teddy/Sumut Pos
DITITIP: Tersangka Indramawan (kanan) dan Burhan (kiri), sesaat mau dititipkan ke Lapas Binjai di mobil tahanan Kejari, Selasa (10/9).
DITITIP: Tersangka Indramawan (kanan) dan Burhan (kiri), sesaat mau dititipkan ke Lapas Binjai di mobil tahanan Kejari, Selasa (10/9). Teddy/Sumut Pos
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai melakukan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kebakaran usdaha rumahan perakitan korek gas ke di Langkat, ke Kejaksaan Negeri, Selasa (10/9). Tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang. Masing-masing Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan, Manajer SDM/Personalia, Lismawarni, dan Manajer Operasional, Burhan.
Saat diwawancarai di Kantor Kejari Binjai, Bos PT KU memberi keterangan yang mengejutkan. “Selama proses hukum, ditahan di mana? Di Polres atau Jakarta?” tanya wartawan kepada pria paruh baya yang menyandang status tersangka itu.
“Saya di Jakarta,” jawab Indramawan, santai.
Wawancara dilakukan wartawan saat Indramawan berada di mobil tahanan jaksa. Indramawan hendak dibawa jaksa untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.
Namun jawaban Indramawan buru-buru dibantah Lismawarni. Menurut Lismawarni, ia bersama dua tersangka lainnya ditahan di RTP Polres Binjai.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak 22 Juni 2019 lalu. Kasi Pidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
Namun dia enggan berkomentar lebih terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti ini. “Ya, sudah hari ini diserahkan tahap II,” ujar dia singkat.
Menanggapi pernyataan Indramawan, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif menepisnya. Wirhan menegaskan, Indramawan dan dua lainnya tetap ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditahan di Polres kok. Enggaklah (ke Jakarta). Itu pengakuan dia. Ada surat penahanan. Ditahan semua di Polres,” tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis. Tersangka Burhan disangkakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.
Tersangka Lismawarni disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tersangka Indramawan disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Diketahui, satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jumat 21 Juni 2019 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia. (ted)
Agusman/Sumut Pos
DIGIRING: Tiga tersangka baru kasus korupsi proyek Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu Madina, digiring untuk diperiksa Kejatisu, Selasa (10/9).
DIGIRING: Tiga tersangka baru kasus korupsi proyek Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu Madina, digiring untuk diperiksa Kejatisu, Selasa (10/9). Agusman/Sumut Pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengerjaan proyek Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina). Ketiga tersangka baru ini merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Madina.
Adapun ketiganya yakni SD (46) selaku Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kemudian NS (45) dan (LS) masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (10/9).
Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/9) siang. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam, penyidik menahan ketiganya.
“Jadi hari ini pada pukul 15.00 WIB, ketiganya ditahan dan dititip ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Pertimbangannya karena ketiga tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir pada panggilan pertama,” beber Sumanggar.
Adapun peran ketiga tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2016-2017 ini antara lain pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.
“Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” katanya.
Selain itu pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
“Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina dengan total mencapai Rp2,8 miliar,” sebut Sumanggar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang pejabat di Dinas Perkim Madina sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, beserta Edi Junaidi, dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak Juli 2019 lalu.
Amatan Sumut Pos, sebelum ditahan, ketiga tersangka diperiksa kesehatannya di Klinik Pos Ni Roha yang berada di area gedung Kejatisu.
Usai periksa kesehatan, mereka dibawa ke dalam gedung guna melengkapi administrasi. Tersangka SD, tampak mengenakan batik coklat lengan pendek dengan kacamata, sedangkan NS tampak mengenakan kemeja biru. Sementara LS terlihat buru-buru berjalan menuju gedung. (man)
Bambang/Sumut Pos
DIAMANKAN: Riki yang menyiksa bayi tirinya hingga tewas, dan Sri ibu kandung si bayi, diamankan polisi.
DIAMANKAN: Riki yang menyiksa bayi tirinya hingga tewas, dan Sri ibu kandung si bayi, diamankan polisi. Bambang/Sumut Pos
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kasus ayah menyiksa anak tirinya yang masih balita, terus didalami aparat Polres Langkat. Sia ayah tiri, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan istrinya Sri Astuti (28), sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Ditetapkan tersangka, Sri sebagai ibu kandung balita MIR alias Akil (2 tahun 3 bulan), terus dimintai keterangan.
“Kita terus menggali keterangan dari Sri. Karena ia turut membantu pelaku utama Riki Ramadhan Sitepu yang merupakan suami keduanya, dalam penyiksaan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir, Selasa (10/9).
Saat diperiksa, terungkap jika wanita yang dinikahi pelaku secara siri itu tengah hamil 2 bulan. “Ini menjadi kecemasan kita saat melakukan proses pemeriksaan. Karena masa kehamilan terbilang krusial, pihak kepolisian mempertimbangkan untuk melakukan penahanan kota kepada Sri.
“Jangan sampai kita dibilang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak berprikemanusiaan dengan kondisinya itu. Di sisi lain, kita sebagai penegak hukum harus menjalankan proses hukum sesuai prosedur,” kata Kasat.
Karena itu, jika kondisi Sri tidak sehat, pihaknya akan menetapkan Sri sebagai tahanan kota. “”Sejauh ini, Sri jadi tersangka karena mengetahui dan membiarkan pelaku utama Riki, melakukan penganiayaan yang berujung meninggalnya balita tersebut,” kata Fathir.
Sebelumnya diberitakan, MIR alias Akil, usia sekitar 27 bulan, kerap dianiaya ayah tirinya. Adapun Riki dan Sri baru menikah siri selama dua tahun. Ayah kandung Akil dan Sri sudah bercerai, dan si ayah tidak diketahui keberadaannya.
Setelah menikahi Sri, Riki kerap menganiaya anak tirinya itu. Puncaknya, lima hari sebelum balita itu menghembuskan nafas terakhir, Akil semakin sering dipukul, disulut api rokok, dicekik, bahkan digantung dalam goni.
“Semua itu dilakukan dengan sadar oleh pelaku (Riki), dan disaksikan ibu kandungnya Sri. Selama ini, Akil selalu ditinggal sendiri di rumah. Setelah Riki pulang dari kebun, Riki menyiksa Akil karena kesal melihat tingkah balita yang terbilang aktif tersebut.
Keterangan para saksi, Akil terbilang anak yang cerdas dan aktif. Setiap warga yang melintas hendak ke kebun selalu melihatnya main-main. Warga sayang padanya. Sebaliknya dengan ayah tirinya Riki yang gampang kesal dengan anak bawaan istrinya itu.
“Hasil visum, balita itu mengalami patah pada tulang rusuk, memar pada leher diduga dicekik pelaku, dan memar pada kepala,” tegas Kasat.
“Usai dibunuh, suami istri itu sama-sama mengubur anaknya,” jelasnya. Atas kasus pembunuhan itu, Riki Sitepu dan SR dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. “Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bam)
Teddy Akbari/Sumut Pos
DIPERIKSA: Haris saat mengenakan safetybelt di mobil, usai diperiksa jaksa terkait dugaan pengemplangan pajak parkir BSM, di Binjai, Selasa (10/9).
DIPERIKSA: Haris saat mengenakan safetybelt di mobil, usai diperiksa jaksa terkait dugaan pengemplangan pajak parkir BSM, di Binjai, Selasa (10/9). Teddy Akbari/Sumut Pos
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai terus melakukan penyelidikan dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall yang dikelola perusahaan ternama Sky Parking. Empat orang staf dari Sky Parking diambil keterangannya oleh penyidik, Selasa (10/9).
Dari keempat staf tersebut, satu orang di antara mereka dikenal wartawan. Yakni Haris, yang pernah melarang wartawan mendokumentasikan penggeledahan di kantornya, basement BSM.
Haris datang dengan mengenakan kemeja putih. Selama dua jam, keempatnya diperiksa penyidik.
Dicecar wartawan, Haris memilih bungkam saat ditanya terkait apa kedatangannya ke Kantor Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Pria jangkung ini memilih menghindar wartawan dengan gerak cepat masuk ke dalam mobil sembari meninggalkan wartawan.
“Saya tidak bisa komentar. Saya nggak bisa bicara apa-apa,” ujar dia.
Sehari sebelumnya, tim dari BPKP Pusat datang ke Kantor Kejari Binjai. Mereka disambut Kasi Intel Erwin Nasution dan Kasi Pidsus Asepte Ginting. Santer kabarnya, sejumlah oknum Sky Parking bakal menyandang status tersangka dalam perkara tersebut. Di antaranya bos perusahaan Sky Parking, termasuk Haris.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar belum berhasil dikonfirmasi Sumut Pos. Dihubungi pada pukul 18.41 WIB, Victor belum menjawab.
Begitu juga dengan Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution. Tepat pukul 18.42 WIB, juru bicara Korps Adhyaksa di Kota Rambutan itu belum menjawab panggilan telepon Sumut Pos demi kepentingan konfirmasi.
Sebelumnya, Kejari Binjai menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta. Tujuannya untuk menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data.
“Tim Forensik IT BPKP beberapa hari ke depan masih di sini. Mereka itu akan mengkloning data digital. Jadi bukan kayak penggeledahan biasa,” ujar Kajari Binjai, Victor Antonius, beberapa waktu lalu.
“Hasil kloning akan dibawa ke Jakarta,” sambung dia.
Semua data disadur oleh tim. “Kita enggak ambil fisik, tapi ambil datanya. Penyidikan seperti ini mungkin baru pertama kali dipakai di Sumut oleh instansi penegakan hukum, menerapkan pola ini,” tambah dia.
Penyelidikan perkara yang saat ini sudah berstatus penyidikan itu bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.
Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan. “Ada apa ini? Nanti… nanti. Ini internal,” kata Har.
Diduga pria tersebut tak senang melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik. Penghalangan yang dilakukan Har melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999.
Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.
Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen. (ted)
Foto: Fachril/Sumut Pos Salahsatu dari tiga awak kapal yang selamat, dari peristiwa tenggelamnya Tug Boat Pertamina MB PMN VI di Perairan Single Pertamina Moring (SPM), Belawan, Selasa (10/9) malam.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal Tug Boat Pertamina MB PMN VI tenggelam di Perairan Single Pertamina Moring (SPM), Belawan, Selasa (10/9) pukul 19.00 WIB. Akibatnya, nahkoda kapal Rudi Prayouw (52) tewas. Sedangkan kepala kamar mesin (KKM), Ahmad Gufoni (36) serta kedua ABK, Nanda Armanda (28) dan Ades Pranata Sitepu (22) selamat.
Belum diketehui secara persis penyebab tenggelamnya kapal
tersebut. Namun para awak kapal yang selamat dan tewas baru dapat dievakuasi
setelah 2 jam kapal mereka dikabarkan tenggelam.
Korban yang tewas dan tenggelam telah dibawa ke RSU Dr Komat
TNI AL. Kasus kecelakaan laut ini masih ditangani aparat laut terkait di
Belawan.
Humas Syahbandar Utama Belawan, Yovie dikonfirmasi
membenarkan tenggelamnya kapal Tug Boat milik Peramina. Tapi ia belum bisa
merinci lebih jelas tentang kronologis tersebut.
“Kita sudah dapat info. Saat ini petugas masih berada di lapangan untuk mengecek penyebab dan kronologisny. Nanti akan kita infokan kembali,” pungkasnya melalui via telepon. (fac)